28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 4080

BPN Medan Sebut Permohonan SHM Sesuai Aturan, Tapi Hasilnya Nol Besar

PEMEGANG KUASA: Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, beri keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/20202)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Permasalahan lambatnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan memproses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah masyarakat, semakin meruncing.

 Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin alias Andin, sebenarnya mengaku sangat mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Kakan eks Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi dan Fakhrul Husain Nasution, bahwa semua pekerjaan di instansi tersebut dilaksanakan sesuai aturan.

 “Seratus persen yang dikatakan Dewi itu betul, tapi hasilnya nol besar. Kenapa? SOP-nya begitu kita masukkan berkas, itu adalah hasil teliti dari petugas yang ada di loket. Persyaratan yang dibangun sekarang harus ada surat kuasa, kalau bukan pemiliknya secara langsung. Bahkan KTP pemilik/pemohon dan pemegang kuasa dilegalisir dari notaris,” kata Andin kepada wartawan di Medan, Kamis (27/8/2020).

  Ia menerangkan, berpegang pada aturan BPN dan sesuai SOP permohonan SHM tersebut, setiap berkas yang masuk dan diterima tertera Surat Perintah Setor (SPS). Yakni sejak terhitung dibayar sampai dengan 38 hari, pemohon mestinya sudah menerima sertifikat tanah yang utuh.

“Ini kalau kita mau bicara aturan. Katakanlah kita perpanjang saja hari kerjanya sampai tiga bulan atau 60 hari, itu harus selesai. Yang saya protes ini sudah lebih dari 3 bulan, bahkan ada yang dari 2018 permohonannya. Jangankan diterbitkan, diukur saja sampai sekarang tidak. Padahal sesuai SOP,  setelah berkas diterima dan ada bukti SPS, 14 hari kerja paling lama peta bidang harus keluar. Kenapa ini tak selesai juga. Jadi aturan mana yang dia pakai? katanya heran.

  Aturan kedua, lanjut Andin, kenapa Sri Puspita Dewi sebagai Kakan BPN Medan meminta data tersebut dikirimkan ke dia, sehingga pihaknya dapat memprosesnya. “Hei Dewi, di mata kepala Anda itu sudah ada datanya dari KKP. Dari KKP itu aja uda bisa dibuka semua. Akan tampak di situ mana yang sudah selesai atau belum,” ungkap mantan pegawai BPN Medan dan BPN Sumut ini.

  “Berbeda zamannya ketika saya masih aktif, tidak ada namanya KKP atau database online itu. Jadi Dewi dan Fakhrul, sama saya kalian itu jangan berpolemik dan berdalil. Akui aja ketidakmampuan kalian, jangan tanya lagi Andin ada pegang surat kuasa pemohon,” sambungnya.

  Dirinya juga mempertanyakan, kemana uang yang sudah disetorkan masyarakat ke bank melalui bukti SPS atas permohonan SHM yang disampaikan ke BPN Medan. “Ini sama artinya bentuk penipuan kepada masyarakat. Kita katakanlah sekali SPS itu biayanya Rp100 ribu, kalikan 200 permohonan setiap hari yang masuk sudah berapa banyak uang mengendap di bank? Kemana uang itu oleh BPN, apa mau dikumpulkan biar jadi deposito? Ayolah, kalau mau bicara aturan jangan berpolemik dan pakai-pakai dalil segala. Mundur saja kalau tidak mampu. Justru Dewi ditunjuk menggantikan Fakhrul sebagai kakan, karena dianggap mampu. Tapi faktanya dia lebih parah kerjanya,” papar dia.

 Tak hanya itu, Andin, melalui Kantor Hukum S Sulaika SH dan Rekan, juga sudah pernah melayangkan surat ke Kakan BPN Medan untuk mempertanyakan pengurusan SHM masyarakat yang dikuasakan kepadanya.

 “Bayangkan itu sudah pakai pengacara lagi. Alhamdulillah tidak direspon sama sekali. Surat itu kami kirim 30 April 2020, dan sudah ada legalisir atau masuk ke petugas kantor itu tertanggal 6 Mei 2020. Yakni atas nama 8 warga yang antara lain; Drg Afiansyah MKes, Dewi Yanti Rangkuti SH, Rina Ariyani SE, Medina Chairina Lubis SE, Rosna Sari Purba, Fara Seftia, Wahyu Pratama, dan Rachmania Dita Pratama,” terangnya.

 Seperti diketahui, sedikitnya ada 11 dokumen permohonan SHM yang dikuasakan warga ke M Syarifuddin alias Andin berdasarkan SPS, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019. Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.

 Sebelumnya menjawab itu, Kakan BPN Medan, Sri Puspita Dewi mengatakan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap permohonan SHM dari masyarakat selama memenuhi persyaratan dan sesuai aturan.  (prn/ila)

Mayat Busuk Gegerkan Warga Medan Deli

EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jasad yang membusuk di bawah pohon Jati di Kota Bangun Medan Deli, Rabu (26/8).

BELAWAN Sumutpos.co – Sesosok mayat pria tanpa identitas telah membusuk berbentuk tengkorak ditemukan di bawah pohon jati gegerkan warga Lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Rabu (26/8) pukul 21.30 WIB.
Mayat pria berjenis kelamin kelamin pria mengenakan celana jeans diperkirakan telah tewas selama tiga minggu di areal perkebunan pohon jati. Pertama kali ditemukan warga yang melintas di lokasi tersebut.
Petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari warga langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sela-sela kehebohan warga menyaksikan proses evakuasi jenazah, warga sekitar tidak ada mengenali ciri-ciri mayat yang tewas itu.
“Kalau dilihat dari celana dan bentuk ciri – cirinya, kami tidak ada yang kenal. Kemungkinan, dia (korban) sudah meninggal hampir tiga minggu di lokasi kebun ini,” kata Zul warga sekitar.
Kondisi jenazah yang telah membusuk itu langsung dimasukkan ke kantong jenazah dievakuasi polisi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematiannya, untuk mengetahui secara pasti penyebabnya menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Kalau melihat dari hasil olah TKP, kondisi mayat sudah membusuk 80 persen diperkirakan sudah tewas hampir tiga minggu. Untuk penyebabnya kematiannya kita tunggu hasil visum dari rumah sakit,” pungkas Kadek. (fac/azw)

Kasus Senpi Ilegal, Joni Masih Berstatus Tahanan Rutan

SIDANG: Joni, terdakwa kepemilikan senpi ilegal saat menjalani sidang eksepsi beberapa waktu lalu.

MEDAN- Status tahanan terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dengan terdakwa Joni (48), sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota. Namun anehnya, data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap bahwa status Joni masih tahanan Rutan.
Dikutip dari SIPP dengan Nomor Perkara: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat itu ditahan oleh hakim PN Medan mulai tanggal 21 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020. Kemudian, tahanan Joni diperpanjang Ketua PN Medan mulai 20 Agustus 2020 hingga 18 Oktober 2020.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa kemungkinan ada kesalahan sistem dari operator PN Medan. “Kalau secara sistem memang terkadang staf kita salah klik,” katanya, Kamis (27/8).
Immanuel memastikan, akan berkomunikasi dengan pihak admin agar hal ini dapat diselesaikan secepatnya. “Nanti untuk itu kita coba koreksi dan akan membilangi adminnya ya,” tandas hakim yang membidangi perkara pidana umum (pidum) tersebut.

Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.(man/azw)

Tangki CPO Dibajak OTK di Kampung Salam

BELAWAN – Satu unit mobil tangki bermuatan crude palm oil (CPO) nomor polisi BK 8211 VV dibajak orang tak dikenal (OTK) di perlintasan pintu keluar tol Belawan tepatnya di simpang Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (26/8) pukul 04.00 WIB.
Informasi diperoleh menyebutkan, mobil tangki membawa muatan minyak sawit mentah dari Asahan melintas dari tol menuju Belawan. Ketika keluar dari pintu tol Belawan, mobil tangki itu dihadang mobil Kijang Innova diketahui bernomor polisi BK 1668. Kawanan pelaku langsung mengikat sopir dan melakban matanya dibawa dengan mobil Kijang Innova tersebut.
Sementara, mobil tangki itu diambil kendali oleh pelaku. Kemudian, sopir tersebut dibuang pelaku di kawasan perladangan warga di Tanah Karo. Kondisi sopir yang terikat akhirnya ditemukan oleh warga, kemudian dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Kasus pembajakan tersebut telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan, kasus pembajakan itu sudah dilaporkan kepada mereka, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan.

“Benar, tadi pagi dilaporkan. Kita masih di lapangan mencari keberadaan mobil tangkinya. Dari keterangan, mobil pelaku sesuai plat nya sudah kita cek di samsat, tapi platnya palsu. Jadi, kita masih lakukan penyelidikan terhadap pelakunya,” kata Kadek. (fac/azw)

Poldasu Rebus Sabu dan Pil Ekstasi

Pemusnahan Narkotika: Ditresnarkoba Polda Sumut sedang memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8). Sumut Pos/ ist

MEDAN Sumutpos.co-Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 3.524,19 gram dan 498 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil tangkapan personel Ditresnarkoba Polda Sumut sejak Juli hingga awal Agustus 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).
Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan air.

Perwakilan dari Polda Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” ujarnya.
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan, bahwa Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (mag-1/azw)

156 Siswa Binaan PTPN IV Lolos PTN

PENJELASAN: Direktur PTPN IV, Sucipto Prayitno, saat memberikan penjelasan terkait lolosnya 156 siswa binaan PTPN IV masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kamis (27/8/2020) di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-PT Perkebunan Nusantara IV saat ini berbangga hati karena 156 siswa binaan PTPN IV yang masuk merebut kursi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari total 200 siswa atau secara persentase yang lolos sebesar 78 persen.

 Hal ini dikatakan Direktur PTPN IV, Sucipto Prayitno, ketika menanggapi 78 persen siswa binaan PTPN IV tahun ajaran 2019/ 2020 lolos masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, Kamis (27/8/2020) di Medan.

 “Sebelumnya ada 60 siswa yang lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, kini ada 96 siswa/ siswi lagi yang lolos masuk PTN melalui jalur SBMPTN tahun ajaran 2019/ 2020. Jadi totalnya 156 siswa binaan PTPN IV yang masuk merebut kursi PTN ini. Saya berharap yang lolos  agar sungguh-sungguh dalam proses belajar, untuk meraih cita-cita masa depan bangsa menuju Indonesia maju,” ujar Sucipto.

 Dikakannya, program ini diberikan kepada siswa SMA yang berprestasi, namun kurang mampu dari segi ekonomi yang berdomisili di sekitar kebun/PKS di lingkungan PTPN IV.

 “Kita dorong perusahaan melalui program Bina Lingkungan (BL) dapat berkontribusi untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat sekitar. Sebab, strategi pembangunan saat ini selain pengembangan potensi sumber daya alam juga pengembangan SDM yang kompeten,” papar Sucipto.

 Melalui program BL PTPN IV, menurutnya, merupakan salah satu bentuk dan wujud partisipasi dan kepedulian sosial perusahaan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia bagi masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.

 Sucipto menegaskan, bahwa program ini bukan hanya sekadar kegiatan amal dari perusahaan kepada masyarakat. Melainkan, perusahaan membuat strategi untuk keberlanjutan bisnis, namun tetap memperhatikan manfaat keberadaan perusahaan di tengah-tengah lingkungan masyarakat sekitar.

 Sekretariat Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim menambahkan, siswa yang menerima bimbingan belajar (Bimbel) dari PTPN IV untuk tahun ajaran 2019/ 2020 ini ada 200 siswa dan 156 siswa telah diterima di 37 PTN yang tersebar di wilayah seluruh Indonesia mulai dari Papua hingga Banda Aceh. Sebelumnya pada tahun ajaran 2018/ 2019 yang lalu ada 400 siswa binaan PTPN IV dan 241 diterima di PTN.

 “Program ini hasil kerjasama PTPN IV dengan Bimbel Ganesha Operation (GO), dan pengumumannya telah dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Jumat (14/8/2020) yang lalu,” ujar Riza Fahlevi Naim. (ila)

Rektor USU Digugat di PN Jakarta Selatan, Runtung Siap Hadapi Gugatan

PENJELASAN: Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, memberikan penjelasan terkait digugat di PN Jakarta.
PENJELASAN: Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, memberikan penjelasan terkait digugat di PN Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Runtung Sitepu angkat bicara terkait dengan gugatan dilayangkan kepadanya oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (IKA) USU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Agustus 2020, lalu. Atas hal tersebut, dirinya dan pihak USU siap menghadapi gugatan itu.

“Saya tidak tahu ada gugatan atau tidak. Saya tahu dari pemberitaan di media. Saya tahu ada gugatan disampaikan PP IKA di PN Jaksel dari pemberitaan. Tapi, sampai sekarang belum ada saya terima surat pemanggilannya,” kata Runtung kepada wartawan di Gedung Biro Rektor USU, Rabu (26/8) siang.

Adapun pihak yang digugat, adalah menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, MWA USU, Ketua MWA USU Panusunan Pasaribu, Rektor USU Runtung Sitepu dan senat akademik USU yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Runtung mempertanyakan apa yang disampaikan Ketua Umum PP IKA USU, Raden Muhammad Syafii, yang menyebutkan bahwa tidak masuknya PP IKA USU dalam keanggotaan MWA USU merupakan tindakan melawan hukum.“Jika benar bahwa tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana?” tanya Runtung.

Runtung mengakui, ada tiga organisasi IKA USU dan masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Yang pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07. Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.

Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir.H.Erwin Nasution.

Ketiga, keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media Massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i,SH,MHum. “Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Periode 2015-2020,” kata Runtung.

Runtung mengungkapkan, masalah peralihan Ketua Umum PP IKA USU Periode 2015-2017 dari Drs.Sofyan Raz, Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU Hasil Munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018. Ia mengakui hingga saat ini menjadi pembahasan di MWA USU.

“Sebab pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 1 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Runtung melanjutkan, terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.

“Munas IKA USU yang pertama tersebut telah merubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih pengurus baru,” kata Runtung.

Dengan itu, Runtung menyebutkan, perubahan Anggaran Dasar hasil Munas yang pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor. Tentu, Runtung selaku Rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang pertama tersebut. (gus/ila)

“Jika ditetapkan dalam keputusan rektor, justru perbuatan rektor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Runtung.

Terkait dengan posisi Wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA, menurut Runtung, Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat.

“Di mana, ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama nonpartisan, artinya tidak boleh berasal partai politik. Siapa pun, Ketuanya. Karena, kampus bukan untuk dijadikan ranah politik,” tutur Runtung.

Kriteria utama nonpartisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP IKA USU.

Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP.No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, kata Runtung, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

“Atau, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut,” jelas Runtung.

Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut, menurut Runtung tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Runtung kembali menjelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor : 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegasl dicantumkan Wakil Alumni Universitas Sumatera Utara sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.

“Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni ata unsur masyarakat pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” pungkasnya.(gus/ila)

Teks foto: Rektor USU, Prof.Runtung Sitepu.(BAGUS SP/Sumut Pos)

Perjuangan Memerdekakan Lapangan Merdeka, Tim 7 Siap Gugat Pemko Medan

AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan, sebelum bertolak ke kantor Wali Kota Medan. menyampaikan pemberitahuan agar LM Medan dimasukkan sebagai cagar budaya, Senin (24/8).
AKSI: Tim Tujuh dari KMS Peduli Medan-Sumut melakukan aksi di monumen perjuangan Lapangan Merdeka Medan, sebelum bertolak ke kantor Wali Kota Medan. menyampaikan pemberitahuan agar LM Medan dimasukkan sebagai cagar budaya, Senin (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, memasuki babak baru. Mereka telah membentuk Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, siap mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Pemko Medan agar Lapangan Merdeka (LM) Medan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Koordinator KMS yang juga bagian dari Tim Tujuh, Miduk Hutabarat, penetapan itu dinilai penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsi LM Medan sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau untuk publik.

“Senin kemarin (24/8) kami sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Pemko Medan. Jika tak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (26/8).

Lapangan Merdeka Medan bagian pusat inti bersejarah Kota Medan. Alun-alun kota yang aktif digunakan sejak 1880 itu awalnya bernama De Es’planade, lapangan di tengah kota. Inilah yang dipertanyakan Tim Tujuh dari KMS akan status LM Medan yang harusnya dinyatakan sebagai cagar budaya. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.13/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, LM Medan ditetapkan sebagai ruang terbuka nonhijau, dan jalur evakuasi bencana.

“Lapangan Merdeka Medan memiliki banyak sejarah dan rentan dialihfungsikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami meminta Pemko Medan agar Lapangan Merdeka Medan ini dimasukan menjadi cagar budaya Kota Medan. Sebab, Lapangan Merdeka Kota Medan ini sangatlah bersejarah,” ujar pria dengan ciri khas memakai tutup kepala seperti surban tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar Pemko Medan merevisi Perda No.3/2011 tersebut, dan harus memasukan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Penasehat Hukum Tim Tujuh, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan ini bersifat citizen lawsuit. “Jadi ini kita menggugat melalui cara citizen lawsuit, sehingga kita harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemko Medan. Sehingga dalam 60 hari tidak dijalankan, maka kita akan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan ini terkait dengan Perda No.13/2011, yang dianggap belum melindungi Lapangan Merdeka karena tidak menyebut secara tegas Lapangan Merdeka sebagai bagian dari cagar budaya.

“KMS Peduli Lapangan Merdeka Medan menilai bahwasanya LM Medan patut untuk masuk daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting menurut sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah pasal dalam Perda 13/2011 itu mengatur soal fungsi LM Medan. Antara lain, Lapangan Merdeka dinyatakan sebagai salah satu tempat berkumpul evakuasi bencana (Pasal 34 ayat 5), ruang evakuasi bencana (Pasal 47 ayat 3) dan ruang terbuka non-hijau atau RTNH (Pasal 46 ayat 4). Sementara itu, kawasan yang termasuk cagar budaya diatur dalam pasal 39 ayat 4.

Bunyinya: Kawasan cagar budaya kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan di kawasan Polonia, kawasan Kota Lama Labuhan Deli (Toapekong Labuhan), Rumah-rumah Toko Pekong, Rumah-rumah Melayu, Mesjid Raya Labuhan, Bangunan yang semula Bea Cukai dan Stasiun Kereta Api Belawan, Kawasan Perumahan dan Pergudangan yang semula DSM (Deli Spoorweg Maatsehappij) di Pulo Brayan, Kawasan Istana Maimun, Kawasan Kampung Keling dan Kawasan Kesawan.

Aturan soal RTH di perkotaan ini diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara pada ayat 3 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau publik wilayah kota berjumlah 20 persen dari total luas wilayah. (prn/ila)

Dituding Pedagang Palak Uang Lapak hingga Rp65 Juta, Plt Dirut PD Pasar Membantah

PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.
PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi membantah kalau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengutip uang lapak atau stand di bagian belakang lantai dasar Pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, belum ada kepastian kapan rencana pembangunan stand atau lapak di Pasar tradisional yang merupakan satu-satunya pasar bersertifikasi SNI di Sumatera Utara itu akan dibangun.

“Gak ada itu, rumor aja itu. Sampai sekarang aja gak ada kejelasan kapan standnya itu mau dibangun,” aku Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib S.Sos MSi kepada Sumut Pos, Rabu (26/8).

Dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu, rencana pembangunan itu belum menemui titik terang karena belum adanya anggaran yang tersedia untuk membangunnya.

“Mana ada anggaran membangun standnya, membangunnya aja belum jelas kapan,” katanya.

Soal kabar adanya patokan harga yang akan ditetapkan PD Pasar senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta terhadap stand-stand yang akan dibangun di perbatasan bagian belakang pasar tersebut, Nasib pun dengan keras membantahnya.”Ah mana ada itu. Dibangun aja belum, kok ada pula harga segitu,” bantahnya.

Padahal sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang di Pasar Sei Sikambing telah mengakui bahwa para pedagang secara satu per satu telah dipanggil oleh Kepala Pasar Sei Sikambing, M Iqbal untuk menyampaikan bahwa akan dilakukan pembangunan stand di lokasi tempat mereka berdagang dan akan dikutip uang pembangunan lapak atau stand secara bervariasi. Yakni, mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp65 juta, tergantung dari posisi lapak yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Nasib enggan berkomentar jauh. Ia juga tidak mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala pasar yang dimaksud untuk mengklarifikasi hal itu. “Gak ada itu, gak ada, rumor saja itu. Ya sudah ya,” katanya sembari menutup sambungan telepon.

Terpisah, Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Gelora Ginting juga turut membantah hal itu. Dikatakan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemko Medan itu, tidak pernah ada wacana harga stand senilai Rp35 juta sampai Rp65 juta seperti yang dimaksud. Namun, Gelora membenarkan jika memang ada rencana pembangunan stand itu.

“Rencana membangun stand itu memang ada, tapi belum tahu kapan. Minggu lalu kami baru saja mengusulkan rencana pembangunan (tembok) perbatasan di bagian belakang pasar, bukan pembangunan standnya. Pembangunan perbatasan saja belum ada persetujuan dari Badan Pengawas (Banwas) apalagi itu,” kata mantan Camat Medan Tuntungan itu.

Dikatakan Gelora, setelah nantinya perbatasan itu disetujui untuk dibangun, barulah pihaknya akan mengajukan kepada Banwas agar lapak tersebut dapat dibangun. Gelora membenarkan, jika lapak yang dimaksud ada sekitar 21 lapak.

“Jadi gak bisa kita benarkan soal patokan harga dari Rp35 juta sampai Rp65 juta itu, apalagi untuk menetapkan harga itu harus melalui persetujuan Badan Pengawas, gak bisa kita tentukan sendiri harganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing mendatangi wakil rakyat pada Komisi III DPRD Medan guna mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka pun disambut secara langsung oleh Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan, Senin (24/8) yang lalu.

Sejumlah pedagang itu mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis, uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.

Para pedagang yang mengaku telah berjualan di lokasi itu selama lebih dari 10 tahun mengaku keberatan jika harus membayar uang lapak dengan nilai Rp35 juta sampai Rp50 juta untuk lokasi lapak di posisi tengah dan Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk lapak yang berada di posisi sudut. Padahal, lapak yang dibangun hanya berukuran 1×1,5 meter persegi.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizki Lubis pun mengaku pihaknya akan segera memanggil PD Pasar dan para pedagang untuk secara bersama-sama membahas dan mengklarifikasi hal itu di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di bulan September mendatang. (map/ila)

SP3 Perkara Oknum Anggota DPRD Binjai, Kapolres Binjai Diprapidkan

SIDANG: Hakim tunggal, David Simare-mare memimpin sidang Prapid di Ruang Candra PN Binjai. teddy.sumut pos.
SIDANG: Hakim tunggal, David Simare-mare memimpin sidang Prapid di Ruang Candra PN Binjai. teddy.sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penghentian perkara yang menyeret oknum Anggota DPRD Binjai berinisial RW oleh penyidik Reskrim Polres Binjai, berujung Prapid. LS yang tidak terima laporannya dihentikan, mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Binjai.

Dahsat Tarigan, Kuasa Hukum pemohon yang melayangkan Prapid tersebut sesuai dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2020/PN Bnj. Dalam permohonan Prapid ini, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menjadi termohon.

“Penyidik yang menghentikan penyidikan perkara ini tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal. Pengaduan dari klien kami ke Polres Binjai bahwa diduga kuat terlapor (RW) telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau sumpah dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik di hadapan pejabat umum yang berwenang,” kata Dahsat usai Sidang Prapid yang dipimpin Hakim David Simare-mare di PN Binjai, Rabu (26/8).

Menurut Dahsat, sejumlah SOP yang dilakukan tidak sesuai. Misalnya, gelar perkara yang dilakukan penyidik tidak menghadirkan atau memanggil LS.

Padahal, sambung dia, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi untuk hadir memberikan keterangan dalam perkara tersebut. “Klien kami diberi waktu 1 minggu untuk hadirkan saksi dalam gelar perkara sesuai surat pada 9 Mei 2020. Kemudian klien kami mengajukannya (saksi ahli). Namun, pada 11 Mei 2020, digelar perkara tanpa pemohon (LS) dan langsung SP3. Ada apa?” seru dia.

Menurut dia, kliennya boleh hadir dalam gelar perkara. Dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

“Karena penyidik tidak menghadirkan klien kami dalam gelar perkara, maka gelar perkara yang dilakukan dikualifikasi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan, menyimpang dari ketentuan Perkap No 14/2012, sehingga hasil gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan perkara adalah tidak sah dan cacat hukum,” beber dia.

“Sebab, gelar perkara juga harus dihadiri langsung oleh para pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain. Gelar perkara juga harus dihadiri ahli yang independen, kredibel dan tidak memihak,”sambungnya.

Sumut Pos pernah melaporkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Namun belakangan, kata dia, SPDP dengan Nomor K/51/II/2020/Reskrim ini diduga telah ditarik kembali oleh penyidik. Menurut dia, ini dapat berakibat fatal dalam kacamata hukum.

“Sudah gitu, pasal yang disangkakan juga berubah dari 242 (keterangan palsu) menjadi 244 (memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank). Ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/14/V/2020/Reskrim pada 8 Mei 2020 yang diterima oleh klien kami,” beber dia.

“Terakhir, SP3 tidak ditandatangani oleh Kapolres. Penyidik kan teknis, harusnya ditandatangan oleh Kapolres, bukan Kasat Reskrim yang menandatangani,” pungkasnya.

Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian. (ted/han)