28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 4082

Pencuri Kotak Infak Masjid Diamuk Massa

DIGIRING: Tersangka pencuri infak masjid digiring usai diamuk massa.

BELAWAN Sumutpos.co – Seorang pria pengangguran babak belur diamuk massa setelah aksinya terekam CCTV saat mencongkel kotak infak Masjid Nurul Yakin Jalan Stasiun Komplek PJKA Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Selasa (25/8) malam.
Pelaku berinisial AU alias Akmal (40) warga Jalan Lorong IV Umum Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan ini selanjutnya dijebloskan ke dalam sel Polsek Belawan.
Pencurian kotak infak Masjid Nurul Yakin sudah beberapa kali terjadi namun tidak diketahui siapa pelakunya. Setelah melakukan pengintaian melalui kamera pemantau, akhirnya masyarakat memergoki AU alias Akmal sebagai pelakunya.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditangkap masaa. Masyarakat sekitar langsung memukuli pelaku dan menyerahkannya ke petugas Polsek Belawan.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku pencurian uang di dalam kotak infaq berinisial AU alias Akmal. Warga yang mengetahuinya bersama personel Reskrim Polsek Belawan langsung masuk ke dalam masjid dan melihat pelaku sedang mencongkel kotak infaq dengan menggunakan sepotong kawat kecil yang ujungnya dibengkokkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza.
Saat diinterogasi petugas, pelaku berinisial AU mengaku dirinya nekat mencuri uang kotak infak karena tak punya pekerjaan dan tak punya uang untuk membeli rokok.
“Sudah 3 kali aku mencongkel kotak infaq dan uangnya untuk beli nasi dan rokok,” aku AU alias Akmal kepada petugas Polsek Belawan. (fac/azw)

1.000 Pohon Ditanam di Siosar

TANAM POHON: Kapolres Karo didampingi Ketua Koswari dan Walantara memberi keterangan usai menanam pohon di Siosar, Kabupaten Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO-Polres Karo bersama pengurus DPC Korps Senior Wartawan Indonesia (KOSWARI) Kabupaten Karo dan DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo melakukan penanaman 1.000 pohon di kawasan hutan lindung Siosar-Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Selasa (25/8).

 Kegiatan diikuti oleh Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Ketua DPC KOSWARI Karo Gembira Ginting, Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban, Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si, Direktur LBH DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo Jesaya Pulungan SH, BPBD Karo, dan Satgas Pramuka Peduli Karo.

 Penanaman pohon diawali oleh Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting diikuti Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban, dan Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting didampingi Sekretaris Pelita Monald Ginting S.Pd dan Bendahara, Drs. Tambar Sembiring menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan lindung bekas pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 “Kita berharap bibit pohon yang di tanam ini bisa tumbuh subur guna menjaga keseimbangan alam. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Karo, DPD Walantara Karo, Polsek Tigapanah, dan anak-anak kami dari Pramuka serta terkhusus untuk para Polwan yang ikut dalam penanaman pohon untuk menyambut hari jadi Polwan ke-72 ini,” tutur Gembira.

 Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK mengaku terkejut melihat luas area kawasan hutan yang telah ditebangi. “Saya tidak menyangka sudah seluas ini hutan yang digunduli. Pohon yang kecilpun ikut mereka di tebang. Kalau begini, bisa habis hutan kita ini,” kata Yustinus.

Yustinus juga meminta pelaku pembalakan liar untuk menghentikan aksi penggundulan hutan. Ia pun menegaskan, Polres Karo akan menindak secara tegas para pelaku penebangan pohon tersebut. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menanam kembali hutan yang telah gundul, sehingga sumber mata air di kawasan hutan tetap terjaga.

 “Selain melanggar hukum, perambahan hutan ini sangat merugikan negara. Aksi ini juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana jika pohon-pohon ini terus ditebangi. Sekali lagi saya tegaskan agar penebangan kayu ilegal ini segera dihentikan. Jika berlanjut, pelaku-pelaku ini akan berurusan dengan negara,” tegasnya.

 Ketua DPD Walantara Karo Daris Kaban mengapresiasi komitmen dan sikap tegas Kapolres Karo untuk menindak siapapun yang merambah hutan lindung secara ilegal. “Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang peduli. Kedepannya, aksi penanaman pohon di kawasan hutan lindung ini akan kembali kita lanjutkan,” tutur Daris.

 Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari br Ginting SIK M.Si menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam penanaman 1.000 pohon ini berbarengan dalam rangka menyambut peringatan hari jadi Polwan ke-72 Tahun 2020. (deo/han)

Kurir Sabu 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

SIDANG VONIS: Zulkarnain, terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (26/8).

MEDAN Sumupos,co- Majelis Hakim menghukum Zulkarnain selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Warga Seimati Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkarnain dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8).

Menurut hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba (berkas terpisah). Sabu itu mereka jual ke petugas polisi yang menyamar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal,” kata hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sabrina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan pada Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengaku suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi.

Irwan lalu menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkankanya. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Saat tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran. (man/azw)

Duda Tewas Gantung Diri

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Diduga stres, Herdianto (32) gantung diri di pondok rumahnya Jalan Amal, Lingkungan VI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (25/8) sore.

Pria berstatus duda ini nekat mengakhiri hidupnya gantung diri dengan menggunakan seutas tali nilon pertama kali ditemukan oleh anaknya Pasyah yang mencari keberadaan korban dari siang hari.

Ceritanya, anak korban awalnya curiga dengan pintu pondok yang terkunci dari dalam. Saat diintip dari celah-celah dinding, duda dua anak ini sudah tergantung di belakang pintu.

SEMAYAMKAN: Jenazah korban saat disemayakan di rumah duka.

Spontan anak korban teriak meminta tolong sehingga para warga yang mendengar langsung mendobrak pintu pondok dan langsung menurunkan korban dari tali gantungan.

Kepala lingkungan VI Gerianto saat ditemui di lokasi mengatakan, korban sudah lama hidup sendiri dan korban ditemukan tewas di pondok tempat tinggalnya.

“Dia memang warga saya, dia sudah duda hampir 10 tahun. Tadi anaknya yang menemukan di dalam pondok,”ucapnya.

Pihak keluarga langsung meminta pihak kepolisian untuk tidak dilakukan otopsi dan sudah menanda tangani surat pernyataan. “Keluarga sudah ikhlas, jadi pihak keluarga minta nggak usah diotopsi dan pihak keluarga juga sudah buat surat pernyataan,”jelasnya.

Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dan Inafis Polres Pelabuhan Belawan juga sempat turun ke lokasi untuk melakukan pendataan. (fac/azw)

Pemkab Langkat Gencarkan Razia Masker

RAZIA: Petugas Satpol PP Langkat didampingi personel Polri dan TNI melakukan razia masker di pasar tradisional di Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Polri dan TNI melaksanakan razia masker dan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat publik, Rabu (26/8).

Razia masker yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Langkat, Hj. Zulfiana, Kapolsek Stabat AKP M. Surbakti, dan  perwakilan Koramil Stabat melakukan razia masker di pasar tradisional yang ada di Stabat, dan sejumlah kafe serta swalayan.

“Diharapkan kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Hj.Zulfiana. Sementara itu, AKP M. Surbakti yang ikut turun ke lokasi mengatakan razia masker yang dilakukan secara persuasif dan humanis. “Warga yang ditemui tidak memakai masker, dengan cara santun kami imbau untuk mengenakan masker,”kata Surbakti.(yas/han)

Warga Desak Jalan Pancing 1 Segera Diperbaiki

RUSAK: Pengendara melintas di jalan berlubang di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.fachril/sumut pos.
RUSAK: Pengendara melintas di jalan berlubang di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak untuk segera memperbaiki kerusakan Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Pantauan di lapangan, kerusakan jalan tersebut sekitar 2 kilometer (Km) sangat parah sejak setahun belakangan ini. Rusaknya jalan tersebut akibat bebasnya mobil melebihi tonase melintas di jalan tersebut.

Salah satu warga, Samsul mengatakan, kerusakan jalan itu diakibatkan berdirinya gudang – gudang menyalahi tata ruang wilayah, sehingga banyak truk kontainer bebas melintas membuat jalan rusak parah. Harapannya, Pemko Medan segera memperbaiki jalan yang sudah dijanjika diperbaiki.

“Tahun ini harus segera diperbaiki. Kita berharap, setelah diperbaiki agar penataan gudang yang memperburuk infrastruktur untuk segera dievaluasi. Ini sudah kita dorong dari dulu ke Pemko Medan, jadi kita tidak ingin dampak RTRW yang menyalah akan menjadi masalah terus di masyarakat,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Medan, Sudari juga kecewa dengan sikap Pemko Medan yang tidak tegas mengawasi pergudangan yang berdiri di sekitar Jalan Pancing 1. Padahal, kawasan itu masuk zona pemukiman masyarakat.

“Kita selama ini tahu, rusaknya jalan itu karena bebasnya truk dari gudang – gudang bebas melintas. Jadi, sampai kapan pun jalan itu bakal rusak kalau gudang itu tidak ditertibkan. Jadi, kita minta dinas terkait untuk segera mengambil langkah dan penertiban,” tegasnya.

Wakil rakyat dari Dapil Medan Utara ini meminta, agar perbaikan jalan itu yang akan dibangun tahun ini, harus dibarengi dengan penertiban gudang – gudang yang menyalahi RTRW Kota Medan.

“Sudah jelas menyalahi RTRW, berarti semua gudang yang ada itu tidak ada izin. Jadi, kita minta Dinas PKP2R untuk menertibkan terhadap pengusaha yang bandel. Jangan nanti menimbulkan masalah, baru dinas turun tangan. Untuk itu, kita minta segera ditertibkan,” tegas Sudari. (fac/ila)

Besok, Golkar Medan Gelar Musda

RAPAT: Suasana rapat pembentukan Panitia Musda X Partai Golkar Kota Medan, Senin (24/8) sore, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan.
RAPAT: Suasana rapat pembentukan Panitia Musda X Partai Golkar Kota Medan, Senin (24/8) sore, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Medan akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-X pada besok, Kamis (27/8) di Medan Club, Jalan Kartini, Medan.

Ketua Panitia Pengarah, Harmen Ginting, didampingi Sekretaris Zulkifli Chan, Ketua Pelaksana M. Afri Rizki Lubis dan Sekretaris, Khairul Bariah, Ketua Penyelenggara Sunardi Ali dan Sekretaris Kamaluddin kepada wartawan mengungkapkan, pelaksanaan musda ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Sumut.

Dijelaskan Harmen, dalam surat instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-8/GOLKAR/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang instruksi kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumut untuk melaksanakan Musda X Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, mendahului Musda X Partai Golkar Sumut.

“Kemudian Surat Instruksi DPD Partai Golkar Sumut Nomor : B-632/GK-SU/VIII/2020 tanggal 22 Agustus 2020 tentang instruksi pelaksanaan Musda X Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara,” ucap Harmen usai rapat pembentukan panitia musda, Senin sore (24/8) di Sekretariat DPD Partai Golkar Medan, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Harmen Ginting menjelaskan, peserta yang punya hak suara dalam musda ini terdiri dari 21 Pengurus Kecamatan (masing-masing 1 suara), organisasi yang melahirkan Golkar 1 suara (SOKSI, Kosgoro, MKGR), organisasi yang dilahirkan 1 suara (AMPI, MDI, Pengajian Al Hidayajh, HWK, Satkar Ulama), organisasi sayap 1 suara (AMPG, KPPG). “Kemudian ditambah satu suara DPD Kota Medan, dan 1 suara DPD Sumut. Total semua suara nanti 26 suara,” ujar Harmen.

Harmen mengungkapkan, pihak panitia telah membuka pendaftaran mulai Senin, 24 Agustus 2020, dan akan ditutup tanggal 26 Agustus 2020, di Sekretariat DPD Partai Golkar Medan, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Harmen menambahkan, syarat untuk menjadi ketua DPD Golkar Medan itu haruslah sosok yang punya prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, serta pernah jadi pengurus satu periode.

“Setiap bakal calon (balon) dinyatakan sebagai calon saat mendaftar harus didukung minimal 30 persen dari jumlah pemegang hak suara. Nanti kita akan verifikasi yang mendaftar sesuai dengan syarat dukungan,” ungkapnya.

Ketua Penyelenggara, Sunardi Ali menambahkan, pihaknya berharap kader-kader Partai Golkar di Kota Medan bersemangat menyambut dan mensukseskan musda dengan tema ‘Kita Bersatu Meraih Kemenangan’ tersebut.

“Sehingga semangat kebersamaan dan gotong royong yang selama ini disuarakan Partai Golkar akan terwujud,” ujar Sunardi Ali yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Medan.

Sunardi mengatakan, karena Musda ini dilaksanakan masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka pihaknya akan tetap mengutamakan protokol kesehatan, yakni tetap menjalankan aturan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (map/ila)

Razia Masker di Simpang Martubung, 92 Orang Terciduk

SANKSI: Seorang warga disanksi hukuman pushup karena tidak memakai masker saat terjaring razia masker di depan Terminal Amplas, Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Senin (24/8).
SANKSI: Seorang warga disanksi hukuman pushup karena tidak memakai masker saat terjaring razia masker di depan Terminal Amplas, Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Senin (24/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 92 orang terciduk petugas gabungan dari Pemko Medan dalam razia masker yang berlangsung di Jalan KL Yos Sudarso, simpang Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (25/8) pukul 10.00 WIB. Dari 92 tersebut, yakni 72 orang ditindak secara fisik dan 21 Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditahan.

Razia dipimpin langsung Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melibatkan unsur Muspika Medan Labuhan terdiri dari Camat Medan Labuhan Rudy Asriandi, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari dan Danramil 11/Medan Deli Kapten TE Tobing dan Satpol PP Kota Medan.

Razia dilakukan petugas gabungan dengan menghentikan kendaraan roda dua dan empat yang melintas dari Medan menuju Belawan begitu sebaliknya. Selama razia berlangsung, sejumlah pengendara yang tidak memakai masker langsung dihentikan untuk ditindak secarà langsung.

Penindakan dilakukan dengan menyita KTP bagi pengendara yang sengaja tidak memakai masker yang bertujuan bekerja. Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memakasi masker karena ketinggalan atau lupa, ditindak secara fisik dengan cara push up dan squat jump.

Dari amatan di lapangan, para pengendara yang dihentikan melanggar protokol kesehatan ada yang melakukan perlawanan dengan petugas karena menolak KTP untuk ditahan, selain itu ada juga pengendara terjatuh saat berusaha kabur dalam razia tersebut. “Ini identitas saya. Saya tidak mau KTP saya ditahan, saya tahu ini razia. Tapi jangan tahan KTP saya,” teriak seorang pria pengendara roda dua kepada petugas yang merazianya.

Meskipun razia sempat mendapat perlawanan dari pengendara yang tidak memakai masker, petugas gabungan telah menindak sebanyak 21 KTP dan menindak fisik sebanyak 72 orang secara di lokasi razia. Bagi diberi sanksi administrasi penahanan KTP, maka warga dapat mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP Kota Medan.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, razia yang berlangsung merupakan arahan dari Gubernur Sumatera Utara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di wilayah Medan, Binjai dam Deliserdang (Mebidang). Dengan adanya razia, masyarakat akan sadar tentang Covid-19 yang masih mewabah di Kota Medan.

“Perlu kita ketahui, di Kota Medan terpapar positif Covid-19 ada 3000 orang lebih, termasuk saya. Selama ini saya tertib memakai masker bisa terkena Covid-19, jadi saya imbau kepada masyarakat untuk tetap tertib memakai masker,” pungkas Akhyar.

Sesuai dengan peraturan, katanya, kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum akan diberi sanksi administrasi. Tindakan ini untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan diri sendiri dan keluarga. “Harapannya, masyarakat secara umum sadar untuk tetap tertib dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujar Akhyar. (fac/ila)

Cegah Wabah Covid-19, Poldasu Semprot Disinfektan di Halte, Galeri ATM dan Graha Pena Medan

BERSIAP: Personel Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Poldasu, bersiap-siap untuk menyemprot cairan disinfektan di Gedung Graha Pena Medan.
BERSIAP: Personel Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Poldasu, bersiap-siap untuk menyemprot cairan disinfektan di Gedung Graha Pena Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19, baik di lingkungan Poldasu maupun di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dilakukan dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Tak tanggung-tanggung, personel polisi langsung yang melakukan penyemprotan, yakni, Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut. Bahkan, Gedung Graha Pena Medan, di mana berkantornya Harian Sumut Pos dan Posmetro Medan serta percetakan Medan Graindo, turut disemprot ciaran disinfektan, Selasa (25/8).

Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, untuk mensterilkan Kota Medan dari Covid-19, Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut tetap terus melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan.

“Bahkan, pada libur panjang kemarin, sasaran penyemprotan disinfektan di halte Jalan HM Joni Medan. Di mana, halte tersebut sering di pergunakan masyarakat untuk menunggu kendaraan umum. Selain itu, di Galeri ATM yang berada di Jalan Sei Batang Hari Medan,” papar MP Nainggolan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polda Sumut terus melakukan berbagai macam kegiatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Pelaksanakan penyemprotan disinfektan dilaksanakn kemarin oleh personel KBR Gegana yang dilengkapi dengan APD Polri dan alat penyemprot disinfektan, berikut dengan cairan disinfektan. Selain itu personel juga turut melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan,” katanya.

Dikatakannya, Polda Sumut dan jajarannya aktif melakukan kegiatan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. “Seperti memakai masker, social distancing, mengimbau agar sering cuci tangan, dan dari Brimob Polda Sumut, kita melakukan penyemprotan yang kita anggap daerah zona merah,” ujarnya.

Terkait penggunaan masker, pihaknya tidak lagi melakukan patroli masker di lingkungan Polda Sumut, namun dibuat peraturan baru pendisiplinan menggunakan masker di kawasan tersebut.

“Jadi diwajibkan pakai masker, siapa pun yang ingin masuk ke kawasan Polda Sumut, baik personel kepolisian maupun masyarakat, jika kedapatan tidak pakai masker, maka personel yang piket di pintu gerbang Polda Sumut melarang anda masuk,” tegasnya. (mag-1/ila)

Jika RUU Cipta Kerja Disahkan Buruh Ancam Mogok Massal

DEMO: Buruh menggelar demo menolak disahkannya RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8).
DEMO: Buruh menggelar demo menolak disahkannya RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan serentak kaum buruh menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, juga berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/8), Adalah aliansi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), KSPI Sumut, dan SBMI Merdeka kembali menyuarakan aspirasi dimaksud di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan Sumut Pos, lalu lintas di sekitar lokasi terpaksa dialihkan dampak dari massa aksi yang berkumpul di depan pintu gerbang kantor wakil rakyat. Massa tampak memenuhi ruas tersebut sehingga pengendara dari Jalan Kapten Maulana Lubis yang hendak berbelok ke Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke arah Lapangan Merdeka. Personel kepolisian terlihat berjaga di lokasi. Kendaraan pengurai massa milik kepolisian juga disiagakan di sekitar lokasi unjuk rasa.

Dalam aksinya, massa buruh juga terlihat membawa sejumlah poster dan spanduk tuntutan. “Kami menolak rancangan undang-undang perbudakan omnibus law cipta kerja,” teriak koordinator aksi massa buruh, Toni Erikson Silalahi.

Dikatakan dia, pihaknya menolak omnibus law karena dinilai merugikan buruh jika disahkan. Draf RUU Cipta Kerja yang ada disebutnya merugikan karena tidak memberi jaminan upah hingga jaminan sosial bagi buruh.

“Adapun alasan kami menolak omnibus cipta kerja itu karena omnibus cipta kerja tidak ada kepastian terhadap jaminan kerja, tidak ada kepastian jaminan terhadap upah, juga tidak ada kepastian terhadap jaminan sosial,” ungkap Toni.

Bahkan, lanjutnya, draf RUU Cipta Kerja yang ada saat ini berpotensi menghilangkan upah minimum terhadap para pekerja dan berubah menjadi upah per satuan waktu jika disahkan. RUU tersebut juga bisa membuat buruh bekerja dengan sistem kontrak seumur hidup.

“Omnibus law cipta kerja akan menghilangkan upah minimum dan upah minimum sektor. Kedua akan diberlakukan upah per jam, lalu sistem kerja outsourcing akan dibebaskan sebebas-bebasnya. Sistem kerja kontrak akan diberlakukan seumur hidup, lalu pasal pidana bagi pengusaha akan dihapuskan,” ujarnya.

Aliansi buruh juga menuntut stop PHK dan perumahan buruh alasan Covid-19, tolak penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, copot Menaker Ida Fauziah dari jabatannya dan selesaikan kasus buruh di Sumut agar Polres Belawan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Apen Manurung, Ketua PUK FSPMI.

Ketua FSPMI-KSPI Sumut Willy Agus Utomo dalam orasinya mengatakan, buruh di Sumut siap mogok massal jika omnibus law disahkan menjadi UU. “Kita siap mogok massal, kabari pekerja lainnya,” seru dia.

Buruh di Sumut, sambungnya sudah sekian kali unjukrasa, poinnya tetap Sumut menolak tegas RUI Omnibus Law menjadi UU. “Hak kami yang harusnya diterima jadi dikebiri semua, ini zalim namanya. Kami meminta kepada DPRD tuntutan kami disampaikan ke DPR RI,” tegasnya.

Setelah orasi, massa buruh diterima Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman. Ia mengatakan, semua keluhan dan aspirasi buruh di Sumut akan disampaikan ke pemerintah pusat serta akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Sumut.

Wagirun juga sarankan agar aspirasi yang disampaikan buruh melampirkan berkas terkait semua persoalan yang dialami buruh. “Kami bukan eksekutor tapi bukan berarti diam,” ucapnya. (prn)