MEDAN- Pemprov Sumut berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi serentak pada 9 Desember 2020. Karenanya, Gubernur Edy Rahmayadi menyurati 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada agar tidak menghambat pencairan anggaran pelaksanaan Pilkada serentakn
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, adapun dua daerah yang sebelumnya terungkap sangat lambat melakukan dukungan atas pelaksanaan pilkada, yakni di Kabupaten Mandailing Natal dan Samosir. Namun kini, kedua pemkab tersebut sudah siap menindaklanjuti arahan Gubsu agar jangan sampai ada kendala pendanaan dalam kegiatan dimaksud.
“Untuk Madina, tanggal 7 Juli ini menyatakan siap mencairkan anggaran untuk tahapan Pilkada di sana. Sementara di Samosir, masalahnya ada di penempatan sekretaris Bawaslu-nya. Sebab yang mengelola uang dan pertanggungjawaban, kan sekretaris. Jadi itu dulu yang mau diselesaikan,” kata Basarin Yunus menjawab Sumut Pos, Minggu (5/7).
Pemprov sendiri, imbuh dia, telah mendorong ke arah percepatan pencairan tahapan Pilkada di 23 kabupaten dan kota. Kata Basarin, Gubsu Edy Rahmayadi mengharapkan, jangan sampai pilkada terganggu hanya karena persoalan pembiayaan. “Sebab semua KPU bilang sudah oke, tahapan berjalan lagi tanggal 15. Dan di dua kabupaten itu yang masih 20 persen serapan anggarannya. Inilah yang kembali Gubsu tekankan agar jangan sampai tahapan terganggu karena masalah uang yang belum cair,” katanya. Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, sudah ada komitmen dari Pemkab Madina atas pelaksanaan pilkada di sana, di mana pada 7 Juli ini akan mencairkan uang untuk tahapan kegiatan yang tengah dilakukan. “Sekarang tahapan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan, dan rekruitmen PPDP yang akan memulai tugas coklit tanggal 15 Juli 2020,” katanya.
Jajarannya, diakui dia siap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang dan akan melakukan rapid test kepada 19.250 petugas pemutakhiran data. Disebutkannya, persentase pencairan anggaran pilkada secara umum, juga tidak memengaruhi pelaksanaan.
“Di awal sempat ada persoalan anggaran di beberapa kabupaten/kota, karena anggaran itu dihibahkan kabupaten/kota tidak sesuai harapan yang diminta KPU. Tetapi sejauh ini tidak menghambat tahapan pelaksanaan pilkada,” kata.
Sementara tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mantan ketua KPU Medan itu menyebutkan, jumlah keseluruhan NPHD dari 23 kabupaten/kota sebesar Rp655.676.483.343. “Jumlah tersebut yang sudah dicairkan sebanyak Rp281.518.999.303. Sementara untuk Samosir, KPU nggak ada masalah, yang ada masalah pencairan di Bawaslu Samosir,” pungkasnya. (prn)
ANTIVIRUS: Sejumlah produk antivirus dari daun eukaliptus (eucalyptus) yang dihasilkan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.
ANTIVIRUS: Sejumlah produk antivirus dari daun eukaliptus (eucalyptus) yang dihasilkan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian resmi meluncurkan inovasi antivirus berbasis eucalyptus. Antivirus buatan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan ini bahkan telah berhasil mendapatkan hak patennya.
Selain mematenkan produk tersebut, Kementan juga menggandeng PT Eagle Indo Pharma untuk pengembangan dan produksinya. Penandatanganan perjanjian Lisensi Formula Antivirus Berbasis Minyak Eucalyptus antara perwakilan Balitbangtan dan PT Eagle Indo Pharma (Cap Lang) dilaksanakan di Bogor pada pertengahan Mei lalu.
Kepala Badan Litbang Pertanian, Fadjry Djufry mengatakan, langkah ini ditujukan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyikapi pandemi covid yang tengah mewabah, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghargai dan mendukung karya anak bangsa.
“Para peneliti di Balitbangtan ini juga bagian dari anak bangsa, mereka berupaya keras menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsanya, semoga hal ini mampu menjadi penemuan baik yang berguna bagi kita semua” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Eucalyptus selama ini dikenal mampu bekerja melegakan saluran pernapasan, kemudian menghilangkan lendir, pengusir serangga, disinfektan luka, penghilang nyeri, mengurangi mual, dan mencegah penyakit mulut. Menurut Fadjry minyak atsiri eucalyptus citridora bisa menjadi antivirus terhadap virus avian influenza (flu burung) subtipe H5N1, gammacorona virus, dan betacoronavirus.
Penemuan tersebut disimpulkan melalui uji molecular docking dan uji in vitro di Laboratorium Balitbangtan. Ia menjelaskan, laboratorium tempat penelitian eucalyptus telah mengantongi sertifikat level keselamatan biologi atau biosavety level 3 (BSL 3) milik Balai Besar Penelitian Veteriner. Virologi Kementan pun sudah melakukan penelitan sejak 10 tahun lalu dan tak asing dalam menguji golongan virus corona seperti influenza, beta corona dan gamma corona.
“Setelah kita uji ternyata Eucalyptus sp. yang kita uji bisa membunuh 80-100 persen virus mulai dari avian influenza hingga virus corona. Setelah hasilnya kita lihat bagus, kita lanjutkan ke penggunaan nanoteknologi agar kualitas hasil produknya lebih bagus” beberbnya.
Dalam berbagai studi dikatakan, obat ini hanya cukup 5-15 menit diinhalasi akan efektif bekerja sampai ke alveolus. Artinya, dengan konsentrasi 1 persen saja sudah cukup membunuh virus 80-100 persen.
Bahan aktif utamanya, terdapat pada cineol-1,8 yang memiliki manfaat sebagai antimikroba dan antivirus melalui mekanisme M pro. M pro adalah main protease (3CLPro) dari virus corona yang menjadi target potensial dalam penghambatan replikasi virus corona.
Penelitian menunjukkan Eucalyptol ini berpotensi mengikat protein Mpro sehingga menghambat replikasi virus. Manfaat tersebut dapat terjadi karena 1,8 cineol dari eucalyptus disebut eucalyptol dapat berinteraksi dengan transient receptor potential ion chanel yang terletak di saluran pernapasan.
Terkait dengan banyaknya keraguan terhadap antivirus ini, Fadjry mengatakan hingga saat ini, banyak negara yang berlomba-lomba menemukan antivirus corona, begitupun di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) terus mencoba mencari cara dan menemukan obat untuk mencegah serta menangani virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia.
“Ini bukan obat oral, ini bukan vaksin, tapi kita sudah lakukan uji efektivitas, secara laboratorium secara ilmiah kita bisa buktikan, paling tidak ini bagian dari upaya kita, minyak eucalyptus ini juga sudah turun menurun digunakan orang dan sampai sekarang tidak ada masalah, sudah puluhan tahun lalu orang mengenal eucalyptus atau minyak kayu putih, meskipun berbeda sebenarnya, tetapi masih satu famili hanya beda genus di taksonomi” tutupnya.
Belum Diuji ke Covis-19
Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan Indi Dharmayanti mengungkapkan, antivirus ini telah diuji pada Corona model dan H5N1, namun belum menggunakan Covid-19. “Uji lab ini kita gunakan jenis Corona model dan virus influenza H5N1. Kenapa kita nggak menggunakan Covid-19 karena Covid ini kita temukan sulit, kan di sel vero namanya itu sulit nggak stabil kita lihat bahwa beberapa publikasi, literatur zaman SARS dulu itu menggunakan virus Corona model menggantikan hal itu,” jelas Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan Indi Dharmayanti kepada detikcom, Minggu (5/7/2020).
Dalam uji tersebut terdapat sejumlah sasaran. Salah satunya ialah main protease atau Mpro. “Kita gunakan gama Corona model karena targetnya sama Mpro kita lakukan konsentrasi toksisitas kemudian setelah tahu dosis yang aman kemudian kita lakukan uji antivirus itu dengan beberapa konsentrasi eucalyptus-nya dan kosentrasi virus itu lakukan itu dan baik, dan dia punya potensi antivirus yang bagus untuk membunuh Corona model yang kita gunakan dan H5N1,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya masuk ke pengambangan produk di mana yang terbaru ialah kalung antivirus. Dia mengatakan, awalnya bernama aroma terapi eucalyptus. “Kemudian orang awam selalu ‘Oh ini antivirus’. Padahal adalah secara ilmiah eucalyptus yang berpotensi sebagai antivirus,” terang Indi.
Ia menambahkan, kalung ini bukan obat. Sebab, untuk menjadi obat butuh proses yang panjang. Dari pra klinis hingga beberapa uji klinis lainnya. Dia mengatakan, rsiet masih berjalan.
“Nah ini bukan obat, karena memang untuk mengklaim suatu obat itu kan harus melalui prosedur yang sangat panjang, jadi harus uji-uji kita lakukan uji misanya pra klinis, klinis 1, klinis 2 apalagi untuk COVID seperti itu. Kemudian kita riset ini masih on going masih berlanjut akan kita lakukan uji klinis dengan Rumah Sakit Hasanudin milik Unhas yang di Makassar,” terangnya. (jpc/dtc)
Agus
Tripriyono
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut.
Agus
Tripriyono
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara telah menyurati kabupaten dan kota ihwal data orang miskin baru dampak pandemi Covid-19. Data ini penting agar dapat diakomodasi dalam jaring pengaman sosial (JPS) hasil realokasi anggaran dari APBD Sumut 2020.
“Kita sudah surati kabupaten kota Minta seminggu data ini dikumpulkan. By name by address. Ini pun sudah surat ke berapa kita layangkan, artinya kita imbau kabupaten dan kota agar Provinsi Sumut dibantu dengan data itu,” kata Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tripriyono, Jumat (3/7).
Diungkapkannya, sudah ada sejumlah daerah yang menyerahkan data orang miskin baru tersebut. Berdasarkan laporan di BPKP Sumut, sebut dia, ada enam daerah yang telah memberikan data dimaksud. “Aku tak ingat pasti, cuma satu Samosir. Selasa besok kami rapat lagi dengan BPKP,” katanya.
Gubsu Edy Rahmayadi diminta mengalokasikan lebih besar anggaran di bidang kesehatan ketimbang JPS pada refocusing tahap II, mengingat Sumut tidak pernah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjelang pelaksanaan normal baru. Disinggung mengenai gagasan dan pandangan dari Fraksi PKS DPRD Sumut itu, Agus mengatakan, Sumut punya empat kluster penyebaran virus Corona sehingga nanti bisa saja diintensifkan pada zona kuning dan oranye, bidang kesehatan lebih didorong ke arah sana.
“Karena kan sekarang ada daerah yang enggan dikatakan kasusnya meningkat. Padahal sebenarnya, meningkatnya dilihat apa dulu? Kalau meningkat PCR, banyak swab kan bagus. Seperti Amerika, kenapa banyak jumlah kasusnya, karena jumlah orang yang dites dengan penduduknya terwakili. Kalau kita kan masih jauh,” katanya.
Alasan paling krusial lainnya yaitu, diakui dia adalah sulitnya mendapatkan alat-alat kesehatan sebagai pendukung penanganan Covid-19 saat ini. Sebab, seluruh dunia saat ini berebut ingin mendapatkannya. “Sementara produksi kita terbatas. Uang ada tapi kita mau beli ke siapa? Rapid test sendiri sementara tidak menjamin, kualitasnya beda-beda. Paling disarankan adalah swab dan PCR,” kata pria yang juga Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA tersebut.
Konsep Normal Baru Sedang Dipelajari Pusat
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, konsep normal baru di Sumatera Utara sejauh ini masih ditelaah pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten dan kota juga sudah diminta memelajari konsep tersebut, sebelum nantinya akan diterapkan.
“Kita kan sudah susun kegiatan transisi ini. Selain menunggu pusat, hasilnya telah kita kirim ke bupati dan wali kota untuk dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi di daerahnya,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (3/7).
Konsep yang sedang dalam pembelajaran pemerintah pusat tersebut, ujar Edy, akan disusun aturan seperti pergub, perbub atau perwal sehingga memungkinkan pemberian sanksi bagi yang melanggar. “Ini aturan nanti ada Pergub sehingga yang melakukan pelanggaran ada sanksi,” katanya.
Tak hanya itu, selaku Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy mengungkapkan bahwa mengenai jaring pengaman sosial (JPS) tahap II, ia masih memelajarinya lebih seksama. Namun ada kemungkinan untuk memperbarui data orang miskin baru yang terdampak Covid-19. Sedangkan untuk stimulus ekonomi, Pemprov Sumut akan memfokuskan ke arah pertanian, sehingga benar-benar bermanfaat kepada masyarakat di sektor tersebut.
“Dari yang dirumahkan, nelayan, petani yang terdampak Covid-19, sehingga semua bisa dapat bantuan pusat yang berupa BLT dan PKH dan kami bisa tindaklanjuti dari hasil refocusing APBD masing masing,” ujarnya.
Pandemi Covid-19 memang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Karenanya, aspek sosial dan ekonomi tetap menjadi perhatian Pemprov Sumut dalam refocusing anggaran tahap II.
“Setelah menerapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan kapasitas pelayanan kesehatan dan menahan penurunan daya beli masyarakat melalui program jaring pengaman sosial, pada tahapan berikutnya kebijakan Pemprov Sumut akan berfokus pada upaya penanganan dampak ekonomi atau lebih dikenal dengan program stimulus ekonomi,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan.
Berdasarkan berbagai analisis dan kajian yang telah dilakukan, katanya, strategi perbaikan ekonomi di Sumut berfokus pada tiga akselerasi ekonomi; alokasi anggaran untuk usaha dan industri padat karya, penguatan sektor riil dan UMKM serta penguatan ketahanan pangan. “Tujuannya adalah untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan menekan angka inflasi,” terangnya.
Untuk itu, dibutuhkan upaya penanganan yang dapat memutar kembali roda perekonomian yang sempat terhenti. Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kesehatan, namun juga pada dampak sosial ekonomi yang terjadi di masa pandemi ini. “Oleh karena itu Pemprov Sumut saat ini sedang memasuki refocusing tahap II dengan alokasi yang tidak terlalu berbeda dengan tahap pertama, yakni sekitar Rp500 miliar,” ujarnya. (prn)
TINJAU: Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat meninjau pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Kampus USU, Minggu (5/7).
TINJAU: Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat meninjau pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Kampus USU, Minggu (5/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) 2020. Ujian ini digelar sejak 5 sampai 14 Juli 2020 untuk tahap I, dan tahap II mulai 20 hingga 29 Juli, dan pengumuman 20 Agustus. Namun bagi ada peserta berhalangan mengikuti ujian sesuai jadwal, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) masih memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan pada 2 Agustus 2020.
UTBK-SBMPTN yang digelar di USU diikuti 35.719 peserta yang berlangsung di 4 lokasi, yakni Kampus USU, Universitas Sari Mutiara, SMA Negeri 1 Medan, dan SMK Negeri 9 Medan. “Persiapan matang dan pelaksanaan lancar?” kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan UTBK di Kampus USU, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (5/7).
Runtung menjelaskan, bila ada peserta berhalangan mengikuti UTBK-SBMPTN sesuai dengan jadwal dan tahapan. “Sampai saat ini tidak ada yang melaporkan batal. Bila mana ada laporan di hari-hari kemudian, ada peserta yang tidak bisa ikut, bisa mengikuti ujian susulan 2 Agustus 2020,” kata Runtung.
Disebutnya, untuk kuota mahasiswa baru di USU melalui UTBK-SBMPTN tahun ini, sekitar 3.138 orang. Sedangkan, pelaksanaan ujian UTBK-SBMPTN tahun ini, pihak panitia USU menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
587 Peserta di Unimed dari Luar Sumut
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN yang digelar di Unimed juga menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Di Unimed, peserta mendaftar berjumlah 13.955 orang. UTBK sendiri dilaksanakan dua sesi per harinya, yakni sesi pertama Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.15 WIB dan sesi kedua berlangsung Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 16.15 WIB.
“Dari hasil pemantauannya semua berjalan dengan baik. Terkait dengan protokol kesehatan sangat ketat, peserta wajib pakai masker, peserta ketika masuk ruangan wajib diukur suhunya dan wajib mencuci tangan dengan air menggalir,” ungkap Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom kepada wartawan, usai meninjau Pelaksaan UTBK di Kampus Unimed, Minggu (5/7).
Syamsul menjelaskan, peserta yang akan mengikuti tes UTBK di Pusat UTBK Unimed ada 13.955 orang, dengan total kapasitas disiapkan oleh pihak panitia berjumlah 39.710 orang. Namun yang mendaftar hanya 35,14 persen.
“Dari jumlah pendaftar tersebut, ada 587 peserta dari luar Sumatera Utara, yakni berasal dari 19 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk ada yang dari Malaysia,” tutur Syamsul.
Rektor menjelaskan, ada penurunan drastis bagi siswa yang mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 ini. Karena, ada perbedaan pelaksanaan UTBK pada tahun 2019 dan tahun ini. Termasuk, karena kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. “Faktornya bukan semata-mata pandemi. Tapi, ada perbedaan. Tahun 2019 dengan 2020, salah satunya, satu orang bisa mengikuti dua kali tes. Kemungkin juga ada faktor pandemi akan situasi normal baru kuliah,” ungkap Syamsul.
Lokasi ujian UTBK selain di Kampus Unimed, juga digelar 10 tempat lainnya, yakni PPs ?UMSU, UMA, UNPAB, UPU, MAN 1 Medan, SMKN 14 Medan, SMK S Tritech Medan, SMK Al Fatah Medan, SMA Teladan Medan dan SMK Ar Rahman Medan.
Dalam Pelaksaan UTBK-SBMPTN 2020 dengan melibatkan 678 orang pengawas dengan usia pengawas maksimal 45 tahun. Hal ini, dilakukan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona. “Kita sebagai panitia Pusat UTBK-SBMPTN, telah menerima surat rekomendasi izin pelaksanaan tes UTBK dari Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera
Utara, dan suratnya langsung ditanda tangani Gubernur Sumatera. Kita juga telah meminta Tim Satgas Covid-19 PROVSU, untuk memberikan saran dan masukan terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan saat tes UTBK,” tandas Syamsul.(gus)
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rebutan jenazah antara pihak keluarga dan rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dibawa kabur oleh keluarga, saat akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, Sabtu (4/7).
KASUBAG Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, jenazah tersebut dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disalatkan dulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison kepada wartawan, Minggu (5/7).
Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.
Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi selama satu malam, Jumat (3/7) malam dan meninggal dunia Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya.
Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang dimintai tanggapannya soal kejadian ini, meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Sebab, protokol ini dibuat adalah semata-mata untuk menjaga masyarakat supaya tidak menambah kasus-kasus baru Covid-19. “Kita khawatirnya akan dijadikan pembenaran, kalau itu terjadi tentu sangat berbahaya. Bila seandainya pemulasaran jenazah itu tidak sesuai protokol Covid-19, sementara jenazah terkonfirmasi (PDP) walaupun hasil uji laboratotium belum ada, itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Tambah 11 Positif, 19 Sembuh
Sementara, angka kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah setiap hari. Meski begitu, angka kesembuhan penderita yang terinfeksi virus Corona juga bertambah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, hingga Minggu (5/7) sore, tercatat penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 11 orang. Namun demikian, penambahan ini cenderung menurun dibanding beberapa sebelumnya. “Pasien positif Covid-19 sebanyak 1.778 orang, meningkat dibanding hari sebelumnya 1.767 orang,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.
Aris menyebutkan, 11 orang penambahan kasus pasien positif virus corona, paling banyak Kota Medan yaitu dari 1.138 menjadi 1.144 (6 orang). Kemudian, Kabupaten Deli Serdang dari 237 menjadi 240 (3 orang), Kabupaten Asahan dari 20 menjadi 21 (1 orang), dan luar Sumut dari 52 menjadi 53 (1 orang). “Kota Medan masih tertinggi angka kasus positif Covid-19 yakni 1.144 orang. Selanjutnya, Deli Serdang 240 orang, Simalungun 92 orang, Pematang Siantar 82 orang, Binjai 26 orang, dan Karo 22 orang,” sebutnya.
Dikatakan Aris, terkait angka pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 19 orang dari 458 orang pada hari sebelumnya menjadi 477 orang. Jumlah itu meliputi, Medan 292 orang, Deli Serdang 74 orang, Simalungun 30 orang, Pematang Siantar 25 orang, Binjai 13 orang, Serdang Bedagai 12 orang, Asahan 6 orang, Karo 5 orang, Tapanuli Utara 4 orang, Tebing Tinggi 3 orang. Lalu, Langkat, Toba, Mandailing Natal dan luar Sumut masing-masing 2 orang, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Dairi, Humbang Hasundutan, dan Padang Lawas Utara 1 orang.
“Untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) cenderung menurun dari 1.564 menjadi 1.558 penderita. Sedangkan yang meninggal dunia akibat Covid-19 masih tetap angkanya sebanyak 104 orang,” pungkasnya.
Warga Medan Diminta Terapkan AKB
Menyikapi data pasien positif Covid-19 di Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring meminta masyarakat untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebaik mungkin. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di dalam kesehariannya,” kata Arjuna kepada Sumut Pos, Minggu (5/7).
Diakuinya, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus meningkat. Bahkan memasuki awal Juli ini, jumlah kasus positif sudah mencapai 1.144 orang dan yang meninggal ada 66 orang. “Tapi Alhamdulillah, jumlah yang sembuh juga terus bertambah, sekarang yang sembuh sudah ada 311 orang. Untuk jumlah hari ini belum kita rilis, kemungkinan nanti (kemarin) sore,” kata Arjuna yang juga Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan.
Dikatakannya, angka peningkatan Covid-19 dalam 4 hari pertama di bulan Juli ini belum bisa dijadikan patokan sebagai tidak efektifnya penerapan AKB di Kota Medan. Sebab, AKB baru saja diterapkan pada awal Juli dan Perwalnya pun belum ditandatangani Plt Wali Kota Medan. “Kan baru mulai diterapkan, menilainya gak bisa secepat itu jugalah. Apalagi Perwal nya sendiri pun lagi difinalisasi, artinya Perwalnya pun memang belum diterapkan secara resmi,” katanya.
Nantinya, terang Arjuna, Perwal tersebut akan dapat mengatur berbagai aspek kegiatan ditengah kehidupan atau aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19, Afif Abdillah sepakat dengan penerapan AKB di Kota Medan. Namun ia meminta agar Pemko Medan, khususnya GTPP Covid-19 Medan untuk serius melakukan dan menegakkan Protokol kesehatan di Kota Medan. “AKB itu bagus, karena intinya kan soal protokol kesehatan. Ya silakan saja diterapkan, tapi gugus tugas juga harus serius dalam menerapkannya. Kita minta agar AKB itu tidak hanya jadi istilah, tapi jadi sebuah sistem dengan regulasi yang jelas dan tertata, baik itu soal apa-apa saja yang diatur dan sanksi apa yang akan diterapkan,” kata Afif.
Tak hanya itu, Afif juga meminta GTPP Covid-19 Kota Medan supaya segera memperbaiki kinerjanya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 hingga tingkat kelurahan dan lingkungan. Sebab hingga saat ini, GTPP Covid 19 Kota Medan masih melakukan pendataan dan penanganan secara Kecamatan dan tidak merinci hingga kelurahan dan lingkungan. “Padahal semua 21 kecamatan kita sudah zona merah, harusnya kita bergerak ke 151 kelurahan. Kita butuh data, apakah dari 151 kelurahan kita semuanya zona merah? Saya yakin tidak, saya yakin masih cukup banyak kelurahan di Kota Medan yang masih zona kuning bahkan hijau. Harusnya GTPP Medan bergerak dari sana, menjaga yang zona hijau dan menuntaskan angka penyebaran di zona kuning dan merah,” pungkasnya.
RSUP HAM Tambah Ruang Isolasi
Semakin meningkatknya jumlah angka positif Corona, jelas membuat pihak rumah sakit rujukan Covid-19 kewalahan dalam menambah ruangan isolasi bagi pasien yang terinfeksi. Salah satunya dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RUSP HAM).
Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, pihak rumah sakit semula dapat menampung pasien corona hanya 18 ruangan isolasi. Jumlah ruangan tersebut tentunya tidak sebanding dengan angka kasus positif Covid-19 dan PDP yang terus bertambah setiap harinya. Karena itu, rumah sakit milik Kementerian Kesehatan RI ini membangun gedung baru untuk ruangan isolasi yang masih berada di kawasan rumah sakit tersebut. “Sebanyak 15 ruangan dikerjakan dengan kilat dalam tempo dua bulan. Pengerjaan itu dipacu mulai bulan Mei dan kini sudah mulai rampung,” ujar Rosa.
Kata Rosa, untuk pengoperasian ruangan isolasi baru tersebut masih menunggu keputusan bidang pelayanan medis. Namun, pastinya gedung dan ruangan baru itu memenuhi syarat legalitas yang jelas. “Bila sudah rampung, maka segera digunakan. Perkiraan, beberapa minggu lagi sudah rampunglah. Sebab, saat kami ambil video, gedung dan ruang tersebut sudah mulai lengkap, tinggal memasukkan peralatan dan perlengkapan, seperti kasur, ventilator serta penunjang lainnya,” sebutnya.
Rosa menuturkan, untuk pengoperasiannya, selain harus memenuhi syarat dan standar prosedur tentunya juga membutuhkan sumber daya manusia yang akan ditugaskan merawat pasien di sana. “Kalau ada pasien ya jelaslah harus ada SDM yang ditugaskan. Apabila corona sudah mereda, maka gedung baru tersebut tetap digunakan untuk merawat pasien infeksi emerging,” tandasnya. (ris/map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akdemisi dan pengamat mengapresasi langka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menempuh jalur hukum terhadap pelaku pembakaran bendara partai dan melaporkan empat akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap PDIP.
Disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU, Marlon Sihombing menyampaikan apresiasinya terhadap langkah partai berlambang banteng itu.
Menurut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum pengusutan dari insiden pembakaran bendera partai tersebut merupakan jalan yang paling baik di tengah situasi pandemi saat ini. “Menurut saya ini merupakan jalan paling baik, elit partai PDIP dapat menahan emosi kadernya hingga akar rumput dan tersulut akibat insiden itu,” ungkap Marlon.
Diutarakan Marlon, sikap PDIP itu menjalankan fungsi parpol sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Insiden pembakaran bendera itu sengaja di-setting agar ada pihak-pihak yang terpancing. Namun, PDIP membalas dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Marlon mengungkapkan, partai yang dikomandoi Megawati Soekarno Putri itu telah membuktikan jam terbangnya yang sarat pengalaman di dunia perpolitikan Indonesia. “Saya kira langkah ini dapat ditularkan kepada elit politik lainnya dan kepada seluruh elemen bangsa. Semua kita harus cermat menanggapi insiden ini, jangan terpancing dan tetap menaruh rasa hormat,” imbuhnya.
Senada disampaikan Dekan FISIP Universitas Medan Area (UMA) Heri Kusmanto. Bagi Heri, langkah hukum tersebut menunjukkan sebuah kedewasaan berpolitik. “Berpolitik juga memerlukan supremasi hukum, bila hukum tidak tegak maka demokrasi mengalami pembusukan,” jelasnya.
Demokrasi, sambung Heri, adalah mengenai kebebasan menyampaikan pendapat namun tetap dipayungi hukum dengan asas kesamaan di hadapan hukum. “Di dalam berdemokrasi kita perlu sikap kedewasaan, tak perlu laga otot maupun adu kekuatan. Kita harus menghindari konflik horizontal termasuk fisik karena kemacetan dalam berdemokrasi,” tambahnya.
Ia menuturkan, semua pihak mesti mengamalkan sila pancasila termasuk sila keempat. “Pada sila keempat itu ada kata-kata ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan’. Kata-kata hikmat dan kebijaksanaan itu mengandung arti sangat dalam, mengenai nilai religius dan sopan santun,” katanya.
Heri berharap langkah tersebut menjadi tradisi yang patut dicontoh segenap elit politik lainnya. Terlebih, situasi pandemi Covid -19 ini mestinya membuat seluruh elemen bangsa, bersatu, bersinergi menghadapi segala tantangan.
Sebelumnya, Dewan Pimpina Daerah PDIP Sumut mendatangi Poldasu. Kehadiran mereka diterima Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin di ruang rapat Mapoldasu.
Kedatangan delegasi DPD PDIP Sumut yang dipimpin Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto bersilaturahmi ke Poldasu. Menurut Sutarto, pihaknya menyampaikan dukungan kepada Polri untuk memproses hukum terkait pembakaran bendera PDIP yang terjadi pada aksi tolak RUU HIP di Jakarta. Selain itu, juga melaporkan empat akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap PDIP.
“Sebagaimana perintah Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dalam menyikapi pembakaran bendera partai, seluruh struktur partai untuk mengambil langkah-langkah hukum. Hal ini sebagai bukti bahwa PDIP adalah organisasi partai politik yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Sutarto akhir pekan lalu.
Dikatakan Sutarto, keempat akun facebook tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik partai. Laporan pengaduan tertuang dengan nomor: STTLP/1178/VII/2020/SUMUT/SPKT II. “Keempat akun facebook yang dilaporkan diduga merupakan warga Madina dan Padang Lawas,” katanya.
Namun demikian, Sutarto enggan membeberkan nama-nama akun facebook tersebut. Alasannya, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kita tunggu saja proses hukumnya. Bahkan, masih ada beberapa akun lagi yang akan menyusul dilaporkan,” tukasnya.(ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menggerebek sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba, di Jalan Bunga Pariama Pasar II Gang Sembiring, Medan Tuntungan, Sabtu (4/7) sore lalu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria ditangkap dan empat lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Personel yang diturunkan menggerebek, menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, lalu digerebek dan satu orang ditangkap. Namun, empat orang lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Disebutkan dia, pelaku yang ditangkap adalah Rusdianto Saragih alias Benget (41), warga Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Dari tersangka, disita barang bukti satu set bong sebagai alat hisap sabu, satu kaca pirex yang berisi sabu dan dua mancis,” beber Dedi.
Ia menyatakan, tersangka Rusdianto Saragih alias Benget sudah ditahan untuk proses hukum. Terkait kasusnya, masih didalami lebih lanjut.”Kasusnya masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba tersangka dan mengejar teman-teman yang meloloskan diri,” tukasnya. (ris)
Pemilukada 2020 dilanjutkan dan tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosansesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020). Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kinisedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon). Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.
Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo.48 UU 10/2016), laluKPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual)langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus). Berbedahalnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol)butuh dukungan atau restu tertulisdari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain)parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019atau gabungan perolehan suara parpol. Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calonyang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).
Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakadaindependenmenempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).
Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015,2017 dan 2018 yang lalu. Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari.Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).
Jamak dirasakan psikologis/mentaldan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain. Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkanbagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 ataupetugas yang terpapar.Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.Kondisi demikannyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan. Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.
Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis,(www.kbbi.web.id), verifikasiadalahpemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar. Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain:pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya. Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?
Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dankualitas dataserta tujuan vertual itu sendiri. Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukadake Bawaslubiasanya akan muncul. Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukanketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar. Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung. Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya. Namunkomitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpentingcara mengatasi problematika yang ada. Semoga!.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7) ini. Keduanya disidang dalam perkara dugaan korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut senilai Rp202 miliar.
“Benar, Senin kita mulai sidang pertama,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, T Oyong, Sabtu (4/7).
Dalam sidang nanti, lima hakim akan menyidangkan perkara ini, karena total dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa sudah melebihi angka Rp100 miliar. Dikatakannya, Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk 5 majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa.
“Kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku ketua. Sedangkan Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan dalam persidangan Tipikor nantinya Kejatisu menunjuk Penuntut Umum Robertson dan Edison. “Robertson dipilih sebagai ketua tim Penuntut umum, dan ditemani oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) lainnya Edison,” katanya.
Sumanggar menjelaskan, bahwa kerugian Bank Sumut mencapai Rp202 miliar, yang di mulai sejak 2017 hingga 2018. “Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 Miliar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bermula pada 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp 52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 Miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” urainya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana sengaja tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp 202 Miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Sumanggar. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam negara demokrasi, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan atau yang lainnya, merupakan hal biasa dan tidak dilarang. Akan tetapi, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Tindakan protes, unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi termasuk di Indonesia. Tetapi jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras, apalagi brutal tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Apalagi dikaitkan dengan etika agama,” kata Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Katimin kepada wartawan, Minggu (5/7). Hal ini disampaikannya menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sekelompok orang di depan Gedung DPR RI Jakarta, pada 24 Juni lalu.
Katimin berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak. Sikap brutal tentu tidak bisa diterima, karena jauh dari nilai yang diperjuangkan dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu dengan cara yang baik pula. “Silakan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai, etis, dan berkeadaban, semoga Indonesia tetap damai dan maju,” imbuhnya.
Terkait langkah yang diambil PDI Perjuangan, menurut Katimin, langkah itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum. “Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut dicontoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (adz)