TANDING: Pemain Pelita Jaya Dior Lowhorn (kanan) dan pemain Indonesia Patriots Kaleb Ramot Gemilang bertanding pada hari ketiga IBL Seri I di GOR Sahabat, Semarang, Januari 2020.
TANDING: Pemain Pelita Jaya Dior Lowhorn (kanan) dan pemain Indonesia Patriots Kaleb Ramot Gemilang bertanding pada hari ketiga IBL Seri I di GOR Sahabat, Semarang, Januari 2020.
JAKARTA, SUMUT POS.CO-Indonesian Basketball League (IBL) 2020 direncanakan bergulir kembali pada 13-27 Oktober. Namun, prosesnya tidak mudah.
Bola basket menjadi satu cabang olahraga yang rentan menjadi media penularan virus corona. Selain melibatkan banyak orang dalam satu lapangan, para pemain lebih banyak berinteraksi dengan tangan. Berbeda dengan sepak bola yang bertumpu pada kaki.
Apalagi, venue yang dipilih untuk menggelar IBL adalah Mahaka Arena di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebagaimana diketahui, sejauh ini DKI bersama Jawa Timur menjadi 2 provinsi dengan kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia.
Penyelenggaraan IBL sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, Menpora Zainuddin Amali juga sudah memberikan warning agar IBL tidak menjadi klaster baru penularan virus corona. Sebelum kompetisi bergulir, akan dilakukan MoU antara pelaksana kegiatan (IBL), Satgas Penanganan Covid-19, dan Kemenpora.
Satu poin dari MoU meminta agar sebelum digelar dilakukan simulasi dan latihan.
“Iya nanti kami akan MoU antara IBL, dan Satgas Penanganan Covid-19. Sama dengan sepak bola. Saya minta sebelum pelaksanaan simulasi harus melakukan MoU ini,” tutur Zainudin.
Menurut Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah, simulasi mungkin dilangsungkan pada akhir Agustus ini. Ada beberapa tahap yang dilakukan. Misalnya, koordinasi dengan pihak hotel, lokasi penyelenggaraan, jalur ke lokasi, rekayasa pertandingan sejak awal tim tiba hingga pulang, sampai tempat duduk pemain di bench seperti apa.
Tidak hanya fokus ke pemain. Petugas pertandingan dari ofisial hingga wasit juga akan menjadi pertimbangan. Meja ofisial akan disusun ulang, penempatan perlengkapan broadcasting, hingga perihal kesehatan.
“Jika ada satu kejadian darurat, bagaimana penanganan dan antisipasinya agar tetap aman,” jelas Junas.
Simulasi itu dilakukan agar sebelum kompetisi digulirkan ada kekurangan yang segera dibenahi. Apa saja yang perlu diperbaiki dan apa penambahannya.
“sudah oke, artinya sudah bisa jalan,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan, seluruh rencana penyelenggaraan dipastikan dengan protokol kesehatan yang telah disiapkan bersama seluruh stakeholder. Misalnya BNPB, Kemenkes, dan dinas kesehatan terkait. Meski protokol kesehatan cukup bikin repot, pihaknya tetap bersemangat melanjutkan musim ini. Junas menegaskan, kembalinya IBL dapat memunculkan semangat dan spirit olahraga. “Ini menjadi sebuah aspirasi untuk masyarakat, bukan sebaliknya. Kuncinya adalah kebersamnaan. Dengan disiplin, semua bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (jpc/saz)
ASPIRASI: Perwakilan Formas Tanjungmulia Hilir menyampaikan aspirasinya di hadapan Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, Kamis (5/6
MEDAN-,SUMUTPOS.CO-Forum Masyarakat (Formas) Tanjungmulia Hilir menuntut pembayaran ganti rugi lahan persawahan mereka yang terkena pelebaran jalan tol Medan-Binjai seksi I. Hal tersebut mereka suarakan kala berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (6/8/2020).
Koordinator aksi, Januarius Armen Sinaga menyampaikan, sesuai keputusan bersama menteri BUMN dan menteri ATR/BPN, ganti rugi dibayarkan 30 persen untuk pemilik SHM dan 70 persen untuk penggarap.
“Tapi kenyataannya, sekitar 38 KK yang menggarap lahan (sekitar 1,8 hektare) tidak mendapat ganti rugi. Padahal mereka sudah mengerjakan lahan persawahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 54 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera melakukan tindakan terhadap intimidasi yang dialami warga, akibat dari sengketa agraria ini. Dalam orasinya, massa aksi berteriak menyebutkan nama Presiden Joko Widodo agar turun tangan membantu permasalahan mereka. Karena mereka sudah menemukan jalan buntu, tidak tahu lagi kemana harus mengadu.
“Kami merasa teraniaya dan tertipu, karena ternyata di lahan kami sudah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 383, 384, 407, 408, 409, Nomor 383, 384, 407, 408, 409, 410 dan 411. Sehingga ganti rugi lahan dibayarkan kepada orang pemilik SHM tersebut. Kami mohon keadilan, kami belum ada dibayar. Pak Presiden Jokowi, tolong kami minta agar hak kami dibayarkan,” beber Januarius.
Di samping itu pihaknya mempertanyakan adanya lahan milik kejaksaan di sana. Mereka meminta pihak BPN Sumut supaya menunjukkan di mana titik nol lahan tersebut. Warga beranggapan dengan adanya lahan milik Kejatisu, BPN dianggap sudah salah objek.
Orator lainnya, Slamet, menyebutkan pada pembangunan jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) 1985, pihak pengembang sudah mengganti rugi lahan mereka seluas 22 meter. Pembayaran pun dilakukan secara wajar.
“Pihak Agraria Kotamadya Medan waktu itu, membuat secara tertulis lahan kami yang diganti rugi bersama 10 warga lainnya. Surat tersebut ditembuskan ke gubernur Sumut, kepala Kantor Sospol Tingkat II Medan, pimpro jalan tol Belmera, camat Medan Demi dan lurah Tanjungmulia. Kok surat itu gak bisa jadi acuan bahwa itu memang lahan yang kami kerjakan, kok tiba-tiba ada terbit SHM orang lain di atas sawah kami,” tegasnya.
Ketua fomas, Hisar Sinaga menambahkan, warga Tanjungmulia Hilir sudah berulangkali mengajak BPN Sumut untuk membuktikan letak tanah kavlingan milik kejaksaan. Namun pihak BPN tidak bersedia karena menurut dia tanah dimaksud memang tidak ada alias diduga direkayasa oknum-oknum tertentu untuk meraup uang ganti rugi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, mengatakan akan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Kita akan tampung dulu aspirasi dari masyarakat dan segera akan menyampaikannya kepada pimpinan,” katanya.
Sebelum ke kantor Gubsu, massa aksi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan. (prn/ila)
SAMBUTAN: Ketua TP PKK Binjai, Hj Lisa Andriani Lubis memberikan sambutan pada peringatan Hari Lansian Nasional ke-24 yang digelar di lima kecamatan di Kota Binjai.
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Menghadapi adaptasi kebiasaan baru (New Normal), TP PKK Kota Binjai sudah memberikan edukasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para kalangan lansia (lanjut usia).
Demikian disampaikan Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Lisa Andriani Lubis saat menghadiri peringatan Hari lanjut Usia Nasional ke-24 yang dilaksanakan secara bergilir di lima kecamatan yang ada di Kota Binjai, Rabu (5/8).
Dikatakan Lisa Andriani Lubis, pemerintah turut andil demi mengayomi seluruh masyarakat, termasuk lansia. Sebagai elemen dari masyarakat, wajib menyanyangi dan menghormati para lansia. “Karena kemajuan suatu negara juga diukur dari indikator jumlah lansia yang sejahtera,”kata Lisa Andriani.
Pada kesempatan itu, Lisa Andriani Lubis juga meminta agar para lansia di Kota Binjai untuk menjaga kesehatan. “Mari sama-sama kita hadapi new normal dengan mematuhi prosedur protokol kesehatan,”pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Pemko Binjai, Meri Hati mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, peringatan Hari Lansia menjadi momen untuk kembali menyadari pentingnya pelindung para orang tua dari infeksi Virus Corona.(ted/han)
Sarpan, saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi menceritakan kejadian dialaminya di Warkop Jurnalis Medan, Rabu (5/8) sore.
MEDAN Sumutpos.co-Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto alias Andika (41) mendadak mengunjungi Warung Kopi (Warkop) Jurnalis Medan, Jalan KH Agus Salim, Medan Polonia, Rabu (5/8) sore. Dengan jalan tergopoh-gopoh dipapah oleh anaknya, Sarpan pun bertemu para jurnalis untuk meminta bantuan agar kasus penganiayaan yang dialaminya diekspos ke media massa. Sebab, hingga kini kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polsek Percut Seituan dan telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal Senin 6 Juli 2020, tak diketahui kelanjutan progres pidananya. “Masih proses begitu aja kasusnya, belum ada kelanjutan. Penyidik terkesan mengulur-ulur waktu, masih laporan awal saja,” ujar Sarpan memulai pembicaraan saat ditanya mengenai perkembangan kasus penganiayaan yang dialaminya. Karena itu, ia berharap ada keadilan hukum terhadap kasusnya. Dengan kata lain, kepastian hukum yang jelas. “Tidak ada kepastian hukum (pidananya) sampai sekarang, padahal sudah satu bulan lebih. Jangan dibiarkan berlarut-larut laporan saya sampai habis masa waktunya, kalau seperti itu ini jelas bentuk ketidakadilan hukum,” ucapnya. Sarpan mengaku belum juga di berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, pasca membuat laporan secara resmi di Polrestabes Medan. “Terakhir kali saya disuruh datang setelah membuat pengaduan, tapi setelah ketemu dengan penyidiknya, pemeriksaanpun tertunda lagi karena pada saat itu penyidik harus pergi ke Polda Sumut. Untuk itu, saya berharap agar oknum polisi yang terlibat melakukan penyiksaan terhadap saya bisa segera diberikan sanksi pidana,” cetus dia. Diceritakan Sarpan, penganiayaan terhadapnya terjadi saat diamankan oleh Polsek Percut Sei Tuan, terkait peristiwa pembunuhan Dodi Somanto di rumah Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, pada 2 Juli 2020. Setelah kejadian pembunuhan itu, Sarpan dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek tersebut selama beberapa hari. “Mata saya dilakban, terus disuruh jongkok dan dengkul saya dikasih kayu. Lalu, ditanya siapa pelaku pembunuhnya (Dodi Somanto alias Andika)? Kemudian, langsung saya jawab Anzar. Itulah ditendang dada saya sampai terlentang ke belakang. Pas di belakang, saya dibangunkan sama orang yang ada di belakang saya dan ditanya lagi dengan pertanyaan yang sama (siapa pelaku pembunuhnya)? Lantas, saya jawab Anzar dan ditendang ke depan,” ungkap Sarpan. “Selanjutnya, disuruh mengangkat kedua tangan lalu dihajar pakai kayu broti tulang rusuk sebelah kiri. Spontan, langsung meminta ampun berkali-kali sembari mengucap la ilaha illallah. Tapi, tetap juga dihajar lagi pakai rotan di bagian punggung. Kejadian itu pada Jumat malam (3/7),” tambahnya. Tak berhenti sampai di situ, sambung Sarpan, pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu (4/7), ia dihajar lagi oleh oknum perwira polisi di Polsek Percut. Saat itu, kondisinya lakban di mata sudah dilepas tetapi tangan diborgol. “Leher saya disetrum oleh oknum perwira polisi itu dua kali, dengan posisi terlentang dan dia jongkok mengangkangi tubuh saya. Sewaktu disetrum, dia tanya lagi siapa pelaku pembunuhan sebenarnya? Lalu, saya jawab si Anzar,” paparnya. Selama menjawab pelaku pembunuhan Dodi Somanto alias Andika adalah Anzar, penyiksaan terhadap Sarpan semakin kejam dan sadis. “Mereka seolah memaksa saya mengakui turut terlibat dalam pembunuhan itu. Parahnya lagi, saya dituding berselingkuh dengan ibunya Anjar,” tutur Sarpan.
Bukan hanya dianiaya oleh oknum polisi, kata Sarpan, ia juga dianiaya oleh para tahanan yang diduga atas perintah oknum perwira polisi. Penganiayaan yang dilakukan tahanan pada Jumat malam itu juga. “Saya dimasukkan ke ruangan tahanan sementara. Di situ saya dipukuli lagi sama para tahanan yang jumlahnya sekitar 20 orang,” bebernya. Awalnya, kata Sarpan, ia duduk di ruang penyidik dan kemudian disuruh masuk ke ruangan tahanan sementara. Setelah masuk, disuruh cuci kaki di kamar mandi. “Setelah cuci kaki dan mengeringkan air menggunakan kain lap, baru setengah berdiri tiba-tiba dipeluk oleh salah satu tahanan dari belakang. Lalu, tangan dan kaki saya diikat, mata ditutup pakai kain dan mulut disumpal. Kemudian, disuruh jalan jongkok dan saat itulah saya ditendang sampai tersungkur. Selanjutnya, disuruh terlentang menghadap ke dinding lalu dihajar dari berbagai penjuru. Bahkan, dibenturkan kepala ke dinding dan diinjak-injak bagian perut serta bagian tubuh lainnya. “Saya hanya bisa pasrah menahan sakit, sembari mengucap Allahu akbar. Saat dipukuli, para tahanan bertanya kepada saya layaknya seorang penyidik. Ditanyanya, siapa pelaku pembunuhannya? Enggak mungkin si Anjar,” jelasnya.
Usai dihajar para tahanan, dengan kondisi babak belur Sarpan dibawa kembali ke ruang penyidik dan duduk di kursi. Namun, posisinya harus menghadap ke dinding supaya orang tidak tahu kondisi wajahnya yang terluka dan memar. Bahkan, ketika istrinya mau bertemu tidak dibolehkan, dan makanan yang hendak diberikan Sarpan wajib dititipkan. Lantaran tidak dibolehkan bertemu padahal hanya berstatus saksi, istri Sarpan curiga ada yang tidak beres. Oleh sebab itu, istrinya berpikir dan menyusun siasat untuk masuk ke ruang penyidik. “Kebetulan saat itu ada seorang perempuan yang hendak masuk ke ruang penyidik, dan istri saya mengikuti dari belakang seolah keluarganya. Setelah berhasil masuk, istri saya beberapa kali panggil saya. Karena tak asing dengan suaranya, lalu saya menoleh ke belakang dan akhirnya bertemu,” terang Sarpan. Ketika bertemu, istri Sarpan langsung terkejut dan menangis histeris sembari memeluk tubuh suaminya. Sebab, melihat wajah suaminya penuh luka, bengkak dan lebam. “Kok mukanya kayak gini bang, ini bukan abang lagi. Abangkan sebagai saksi, tapi kok diginikan (dipukuli),” kata Sarpan menirukan perkataan istrinya. Beranjak dari situ, istri Sarpan pulang ke rumah dan menceritakan kepada putranya. Lalu, meminta bantuan kepada masyarakat hingga akhirnya melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (6/7) siang menjelang sore. “Memang sudah diberi jalan oleh Allah. Saya akhirnya bisa bebas sekitar pukul 18.00 WIB lewat pintu belakang, diantar oleh polisi dari Polda Sumut. Saya langsung dipeluk istri dan anak serta keluarga maupun warga,” jabarnya. Lebih lanjut Sarpan mengatakan, akibat penyiksaan itu sampai sekarang masih terasa sakit pada tulang rusuk sebelah kiri. Bahkan, pandangan mata kiri kabur dan alat kelamin tak normal lagi. “Saya berharap mendapat keadilan dari penegak hukum di negeri ini. Selain itu, juga mendapat ganti rugi karena akibat peristiwa tersebut karena saya tidak bisa lagi bekerja sebagai buruh bangunan untuk menafkahi istri dan anak saya,” pungkasnya. Diketahui, pascapembunuhan Dodi Somanto pada Kamis (2/7) sore, Sarpan diamankan Polsek Percut Seituan untuk diperiksa lantaran berada di lokasi. Namun, hingga Senin (6/7) siang tak juga dibebaskan. Lantaran ditahan sampai 5 hari masih berstatus saksi, hari itu juga keluarga Sarpan bersama seratusan warga Jalan Sidumolyo Gang Gelatik Pasar 9 berunjuk rasa di Mapolsek Percut Seituan. Terlebih, selama ditahan Sarpan mendapatkan perlakuan yang tidak baik.
Warga pun meminta Sarpan dibebaskan. Tak hanya itu, dengan membawa spanduk mereka meminta agar Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrimnya dicopot dari jabatannya. Setelah berorasi dan dialog, sore hari Sarpan akhirnya dibebaskan dalam kondisi tubuh dan wajah lebam. Malam hari, Sarpan membuat pengaduan di Polrestabes Medan. Sementara, kejadian pembunuhan terhadap Dodi Somanto terjadi saat korban bersama Sarpan sedang bekerja merenovasi rumah milik Nurdiana Dalimunte di Jalan Sidumolyo Gang Gelatik, Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan. Tiba-tiba, Anzar (24), anak pemilik rumah datang mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah belakang kepala korban. Sarpan yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan diri lantaran pelaku mengayunkan cangkul ke arahnya juga. Tak berapa lama, datang Polsek Percut Seituan ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa termasuk Sarpan. (ris/azw)
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan saat menertibkan warga yang menghuni heritage Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Medan) secara resmi telah mengajukan memory bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan. Ini terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan memenangkan gugatan pihak penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik gedung heritage Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan.
“Untuk Warenhuis, posisi Pemko Medan sudah mengajukan banding,” ucap Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra kepada Sumut Pos, Kamis (6/8).
Dikatakan Putra, pihaknya sudah mengajukan memory banding tersebut sejak dua pekan yang lalu.”Saya enggak ingat tanggal pastinya, tapi sudah diajukan memori bandingnya sekitar dua minggu yang lalu. Kita tunggu saja proses bandingnya ya,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum penggugat yang merupakan ahli Waris gedung supermarket pertama di Kota Medan itu juga mengatakan telah menerima memory banding tersebut dari pengadilan. “Staf saya sudah terima memori bandingnya, tepatnya kapan saya lupa,” ucap Laksamana SH kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan pria yang disapa Laks tersebut, pihaknya tidak pernah gentar akan langkah yang diambil oleh Pemko Medan dengan mengajukan banding.
“Sejak awal kami tidak pernah mau membawa ini ke ranah hukum, kami mau ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena Pemko sendiri yang meminta kami untuk menempuh jalur hukum, maka tentu kami tempuh, karena kami tahu betul kalau klien kami memang ahli waris hak dari pemilik Warenhuis,” katanya.
Untuk itu, lanjut Laks, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Medan atas memory banding Pemko Medan.”Silakan saja, kita siap menghadapinya, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, poin-poin yang menjadi pertimbangan PTUN Medan dalam mengabulkan gugatan pihak penggugat. Kabag Hukum Pemko Medan, Putra menjelaskan bahwa salah satu poin yang membuat gugatan pihak penggugat dikabulkan adalah pihak Pemko Medan yang disebut tidak dapat menunjukkan atau membuktikan warkah dokumen (sertifikat) kepemilikan gedung Warenhuis yang dimiliki Pemko Medan dari BPN Medan.
“Salah satunya katanya karena itu. Tapi begitu pun kita akan banding, dan kita akan buktikan bahwa bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pemko Medan adalah sah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. Di dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak penggugat, Gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan), pemilik gedung itu disebut atas nama almarhum G Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum.
Pihak kuasa hukum penggugat sempat menyatakan, bahwa bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya memiliki legalitas yang sah, berupa surat kepemilikan yang masih ada pada zaman Belanda dengan akta surat bertanggal 13 Desember 1948, Nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van CJJ Gottgens Notaris.
Lebih lanjut, bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris diperlihatkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir diketahui, pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011.
Pihak penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)
ANDALAN: Jonatan Christie saat berlaga pada PBSI Home Tournament 2020. Jonatan akan sangat diandalkan pada Piala Thomas 2020.
ANDALAN: Jonatan Christie saat berlaga pada PBSI Home Tournament 2020. Jonatan akan sangat diandalkan pada Piala Thomas 2020.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Legenda bulutangkis Tanah Air Rudy Hartono sangat optimistis mengenai peluang Indonesia merebut gelar juara Piala Thomas 2020. Kepercayaan diri Rudy berdasar pada kekuatan yang dimiliki skuad Merah Putih saat ini.
Pria yang pada 18 Agustus nanti tepat berusia 71 tahun itu, menilai, materi pemain Indonesia sangat dalam. Khususnya di ganda putra yang menjadi kekuatan utama. Saat ini, Indonesia punya 3 pasangan yang menempati 6 besar dunia, yakni Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo (peringkat pertama), Mohamad Ahsan/Hendra Setiawan (kedua), dan Fajar Alfian/Rian Ardianto (keenam). Dengan kekuatan seperti itu, ganda putra sangat bisa menjadi tumpuan.
“Nah, nanti tinggal di tunggalnya harus bisa merebut satu pertandingan,” ungkap Rudy, Kamis (6/8).
Kekuatan tunggal Indonesia sebenarnya tidak kalah keren. Skuad Thomas hampir pasti diisi Anthony Sinisuka Ginting (peringkat keenam dunia), Jonatan Christie (ketujuh), dan Shesar Hiren Rhustavito (ke-18).
Semestinya, mereka mampu mengamankan satu poin saja. Namun, dalam pertandingan beregu, ada faktor lain yang turut menentukan, yakni mental bertanding. Ya, dalam event dengan gengsi tinggi seperti Piala Thomas, pemain mendapat tekanan yang cukup besar. Sebab, mereka tidak hanya membawa nama pribadi, melainkan tim. Tekanan itu pula yang sering kali membuat pemain tidak mampu mengeluarkan kemampuan terbaik.
Hal itu terjadi pada Jonatan saat tampil di ajang Badminton Asia Team Championship (BATC) 2020 di Manila, Filipina, Februari lalu. Jonatan sering mengalami kekalahan melawan pemain yang secara ranking berada di bawahnya.
Dalam laga Final BATC melawan Malaysia, misalnya. Dia takluk oleh Cheam June Wei, pemain yang menduduki peringkat ke-72.
“Soal mental itu tidak bisa hanya (ditanamkan) lewat briefing. Tapi harus dibangun selama persiapan,” tegas Rudy.
Karena itu, dia berharap para pemain Indonesia mampu memanfaatkan simulasi Piala Thomas dan Uber yang rencananya diselenggarakan PBSI pada September. Simulasi Thomas digeber 1-3 September, lalu simulasi Uber pada 8-10 September. Dalam ajang simulasi itu, setiap atlet diharapkan bisa mencoba berbagai teknik yang sebelumnya jarang dilakukan.
“Ngenet (netting), ngelob, dan ngecop harus akurat. Jangan malah mati sendiri,” harap Rudy, lantas tertawa.
Selain itu, atlet harus memikirkan strategi bermain yang akan dipilih. Bermain langsung menyerang atau lebih menunggu dengan bertahan yang selanjutnya melancarkan serangan balik. Pada ajang Piala Thomas, Indonesia berada di Grup A bersama Malaysia, Belanda, dan Inggris. Mengenai peta persaingan, Rudy menilai Malaysia menjadi lawan terkuat. Hanya saja, dia percaya Anthony dan kawan-kawan bisa mengungguli negeri jiran.
Pria yang berkontribusi merebut 4 trofi Piala Thomas itu, juga tidak cemas dengan tim lawan yang dilatih mantan pebulu tangkis Tanah Air. Di tunggal, Malaysia diarsiteki Hendrawan. Lalu, ganda putra dilatih Flandy Limpele. Menurut dia, materi pemain lebih berpengaruh daripada pelatih. “Karena pemain yang menentukan di lapangan. Mereka yang berpikir. Pelatih itu mempersiapkan sebelum bertanding,” pungkas Rudy. (jpc/saz)
TERBAKAR: Satu unit mobil tangki nomor polisi BK 9228 CM bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite milik PT Pertamina terbakar di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Kamis (6/8/2020).
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Satu unit mobil tangki nomor polisi BK 9228 CM bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite milik PT Pertamina terbakar di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (6/8/2020) pukul 12.35 WIB.
Kebakaran disertai suara ledakan menghebohkan masyarakat sekitar, mengakibatkan satu mobil pikap dan dua rumah ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. Selain itu, seorang mengalami luka bakar diketahui bernama Bores (28) telah menjalani perawatan di RSU Wulan Windi.
Informasi diperoleh menyebutkan, mobil tangki dengan muatan 24.000 liter BBM baru keluar dari Depo PT Pertamina Labuhan untuk mendistribusikan minyak tersebut ke salah satu SPBU di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.
Ternyata mobil tangki itu berhenti di lokasi tidak jauh dari SPBU Paya Pasir Marelan. Diduga, mobil tangki itu menyuling BBM secara ilegal untuk disalurkan ke mobil pikap yang telah parkir di pinggir jalan. Kegiatan ‘kencing’ BBM itu mengakibatkan mobil tangki tersebut terbakar.
“Tadi, minyak dari tangki itu dikeluarkan sebagian. Ada yang merokok, sehingga menyambar ke minyak itu membuat mobil terbakar,” kata seorang warga di lokasi.
Akibat kebakaran itu, salah seorang mengalami luka bakar. Api yang terus marak disertai ledakan lebih dari tiga kali membuat kehebohan warga dan kemacetan arus lalu lintas. Selain itu, api turut juga menyambar mobil pikap dan bagian dinding dua rumah warga setempat. “Kalau petugas pemadam kebakaran tidak cepat datang, mungkin banyak rumah yang terbakar,” beber warga di tengah – tengah petugas pemadam menyiram air ke mobil tangki tersebut.
Di sela – sela suasana kehebohan, petugas akhirnya dapat memadamkan api dalam waktu sekitar satu jam. Petugas Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi dan melalukan olah TKP, sementara sopir dan pihak yang terlibat dalam penyulingan BBM secara ilegal telah kabur dari lokasi.
Sementara itu, Unit Manager Comm, Rel & CSR Marketing Operation Region (MOR) I M. Roby Hervindo yang dikonfirmasi mengatakan, MT mengangkut produk Pertalite sebanyak 24 kilo liter (KL) dengan tujuan SPBU 14.203.199 di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Sebelum truk tangki terbakar, sopir melakukan pemindahan BBM diduga secara ilegal ke mobil pikap dengan wadah drum atau disebut ‘Mobil Tangki Kencing’. “Terkait laporan indikasi kencing, saat ini juga masih dalam pemeriksaan,” ungkap Roby.
Untuk saat ini, pihaknya masih menyelidiki penyebabnya.”Penyebabnya masih kita telusuri, kalau memang ada pelanggaran akan segera kita tindak. Bila ada unsur pidana, akan kita serahkan ke polisi,” terangnya.
Mengenai BBM yang belum disalurkan, kata Robi, pihaknya telah menyalurkan BBM pengganti untuk didistribusikan ke SPBU Jalan Jamin Ginting. “Untuk jumlah BBM muatannya ada 24.000 liter, untuk nilai kerugian belum bisa kita hitung. Artinya, penggantinya sudah kita salurkan,” pungkas Robi. (fac/gus/ila)
PENGGELEDAHAN: Tim jaksa Kejari Karo memboyong koper berisikan berkas-berkas usai melakukan penggeledahan di Kantor BPKPAD Kabupaten Karo, baru-baru ini.
KARO, SUMUTPOS.CO-Tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), Sueka Bonafide Baron Kaban mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan termohon Kajari Karo, Denny Achmad.
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban, pun digelar pada Rabu 5 Agustus 2020, yang dipimpin hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena.
Karena tidak dihadiri oleh termohon, sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kabanjahe, ditunda hakim Vera Yetti Magdalena pada Rabu 12 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan permohonan.
Tim penasehat hukum pemohon praperadilan, Antoni Surbakti menegaskan pengajuan praperadilan atas kliennya Baron Soeka Banafide Kaban (BK), difokuskan kepada prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, dinilai tidak sah.
“Informasi yang kita terima dari klien kami Baron Soeka Banafide Kaban serta keluarga. Pada tanggal 17 Juli 2020, Baron menghadiri panggilan Kejari Karo sebagai saksi. Usai memberi keterangan, Baron melangkah ke luar gedung Kejari, dan saat berada di luar, halaman, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penangkapan terhadap Baron, dan hari itu juga dibuat surat perintah penahanan atas dirinya,” kata Antoni Surbakti, seusai mengikuti persidangan.
Antoni Surbakti menegaskan, atas dasar itu, kliennya dan keluarga BK mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. “Seperti yang saya katakan tadi, (BK) dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama. Untuk itu, kita koreksi melalui praperadilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,” tutur Antoni.
Dia mengakui sidang perdana praperadilan ditunda lantaran termohon, Kepala Kejari Karo, tidak hadir di persidangan. “Kajari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini, karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkas Antoni.
Dalam kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kedua tersangka yakni BK merupakan ASN juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R sebagai konsultan studi kelayakan. Kejari Karo menyebutkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO-Guna mengefektifkan penanganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karo akan membeli sendiri alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR), bila permintaan bantuan alat PCR Pemkab Karo ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tak kunjung direalisasikan.
Alat PCR ini dibutuhkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe, merupakan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Dengan adanya alat PCR itu, Pemkab Karo yakin dapat mempersingkat waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan terhadap sampel swab test yang telah diambil dari masyarakat.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Karo dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, harus menunggu hasil pemeriksaan swab test dari Sumatera Utara.
“RSUD Kabanjahe mampu melakukan swab test secara mandiri, tidak lagi menunggu hasil dari provinsi. Apalagi nantinya, RSUD Kabanjahe merupakan salah satu rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19,”ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Dinas Kesehatan Karo juga Plh Kepala GTPP Covid-19 Karo Irna Sabrina Meliala dan Direktur Utama RSUD Kabanjahe, Arjuna Wijaya, Rabu (5/8).
Terkelin mengungkapkan, selama ini harus menunggu lama hasil pemeriksaan swab test dari laboratorium PCR di Kota Medan. “Menunggu hasilnya sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dengan adanya alat PCR komplit di RSUD Kabanjahe, penanganan terhadap pasien yang positif Covid-19 sudah bisa lebih cepat,” tegasnya.
Meski telah menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, RSUD Kabanjahe belum memiliki alat PCR yang komplit dan siap pakai. Pentingnya keberadaan alat PCR itu, membuat Bupati Karo Terkelin Brahmana akan bertindak cepat.
Dikatakannya, bila permintaan bantuan alat PCR dari Kemenkes tidak juga diterima dalam pekan ini, Pemkab Karo akan mengadakan sendiri alat tersebut. “Makanya, kita harus bergerak cepat, tanpa harus menunggu lebih lama turunnya bantuan dari pusat. Kalau tidak turun dalam satu minggu ini, kita beli saja alat itu,” ujar Terkelin.
Disebutkannya, RSUD Kabanjahe harus difasilitasi dengan alat kesehatan Covid-19 yang representatif untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi paling buruk yang akan terjadi ke depannya.
“Terlebih, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Turang (Kabupaten Karo) semakin meningkat drastis akhir-akhir ini. Lebih cepat diperiksa swab testnya maka akan lebih cepat penangananya,” kata Terkelin.
Kadis Kesehatan Irna Sabrina Meliala mengungkapkan, telah mengajukan permintaan bantuan alat tes PCR kepada Kemenkes, beberapa waktu lalu.
“Pengadaan alat tes PCR ini sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu,” ungkap Irna. Namun, Irna menambahkan, belum tahu kapan alat tes PCR itu dikirim oleh Kemenkes ke Kabupaten Karo. “Saat Bupati Karo menanyakan kapan alat tersebut akan dikirim (Kemenkes), (Dinkes) belum bisa memastikan (kapan datang),” pungkas Irna. (deo/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel berkomitmen untuk #TerusBergerakMaju dengan semangat gotong royong dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Semangat tersebut diwujudkan dalam berbagai aktivitas yang salah satunya adalah pemberian bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) secara berkala kepada para tenaga medis. Kali ini, Telkomsel kembali memberikan bantuan APD kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Aceh dan Rumah Sakit USU Medan.
General Manager Telkomsel Regional Sumbagut Ihsan mengatakan, kami secara konsisten terus menunjukkan kepedulian kepada para tenaga medis yang memang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat khususnya pada masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, kami kembali menyerahkan bantuan APD kepada tenaga medis yang masih terus berjuang selama pandemi ini.
Rumah Sakit dr Zainoel Abidin Aceh dan Rumah Sakit USU Medan adalah salah satu rumah sakit yang ramai dikunjungi oleh masyarakat Kota Aceh dan Medan . Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para tenaga medis di sana, Telkomsel memusatkan pemberian bantuan APD senilai 30 juta rupiah ke rumah sakit ini sehingga tenaga medis dapat tetap melayani secara maksimal dalam masa pandemi.
Bantuan APD bagi Rumah Sakit dr Zainoel Abidin Aceh dan Rumah Sakit USU Medan merupakan alokasi dari donasi karyawan dan jajaran direksi Telkomsel yang secara nasional bernilai total lebih dari enam miliar rupiah. Penyaluran bantuan APD ini bekerja sama dengan Kitabisa untuk diteruskan ke berbagai instansi kesehatan.
“Kami berharap bantuan APD ini dapat bermanfaat bagi tenaga medis serta menjadi penyemangat untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat khususnya di Medan dan Aceh,” tutup Ihsan.(***)