DEMO:
Berbagai elemen buruh di Sumut saat menggelar demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan long march (berjalan kaki) dari Fly Over Amplas menuju Gedung DPRD Sumut, baru-baru ini.
DEMO:
Berbagai elemen buruh di Sumut saat menggelar demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan long march (berjalan kaki) dari Fly Over Amplas menuju Gedung DPRD Sumut, baru-baru ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna Deliserdang, Selasa (21/7).
Dalam menyikapi ini FSPMI/ KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Tepatnya pada 16-18 Agustus 2020, yang akan dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut. Aksi akan dilaksanakan sejak pagi hari dengan menurunkan sebanyak 5.000 buruh.
Pihaknya meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, karena dianggap UU ini mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.
“Dengan UU ini akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” ujar Willy yang juga merupakan advokat Peradi Medan.
Sedangkan untuk titik kumpulnya, lanjut dia, di depan Istana Maimun Medan, diperkirakan massa di Sumut yang akan diturunkan.”Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review,” ucapnya.
Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya di saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan. “Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)
DIABADIKAN: Para petani tambak udang yang tergabung dalam KPTU Sergai foto bersama usai pembentukan organisasi tersebut di Rumah Makan Ingah Seafood, Selasa (22/7) malam. ISTIMEWA/sumut pos.
DIABADIKAN: Para petani tambak udang yang tergabung dalam KPTU Sergai foto bersama usai pembentukan organisasi tersebut di Rumah Makan Ingah Seafood, Selasa (22/7) malam. ISTIMEWA/sumut pos.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Komunitas Petani Tambak Udang (KPTU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi dibentuk. Kehadiran organisasi ini, tak lain untuk membuka lapangan pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tambak udang di Sumatera Utara, khususnya di kabupaten dengan motto Tanah Bertuah, Negeri Beradat ini. Hal ini terungkap dalam rapat pembentukan KPTU Sergai yang berlangsung di Rumah Makan Ingah Seafood, Selasa (22/7) malam. Di mana, Dadang Hamdani ditunjuk sebagai ketua organisasi tersebut.
Dalam kesempatannya, Dadang mengucapkan terimakasih atas amanah yang telah diberikan kepadanya. Dia berharap, komunitas ini bisa tumbuh dan berkembang untuk ke depan, sehingga petani tambak udang semakin sejahtera dan mapan.
“Dengan terpilihnya saya menjadi Ketua KPTU Sergai, tentunya ini menjadi motivasi bagi saya dan kita berharap kita bisa menembus ke Menteri Perikanan dan Kelautan, bagaimana kucuran dana atau bibit udang itu bisa sampai ke Pantai Cermin ini. Kalau selama ini, yang dapat bantuan kebanyakan dari luar Sumatera, makanya ini tekad kita untuk mewujudkannya,” ungkap Dadang di dampingi Wakil Ketua KPTU Sergai, Herman.
Apalagi, lanjut Dadang, Menteri Pertahanan RI juga mendukung dalam soal ketahanan pangan di Indonesia. “Kita bisa bersama sama belajar di sini. Mudah mudahan ada hikmahnya,” timpalnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya segera membentuk kepengurusan KPTU Sergai dan mengajak seluruh petani tambak untuk bergabung dalam komunitas ini. “Pastinya, kehadiran KPTU ini bisa membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya dan mendongkrak perekonomian,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman mengucapkan selamat kepada Ketua KPTU Sergai terpilih dan berharap jika ada persoalan dapat diselesaikan dengan baik. “Ini adalah kepedulian kita, kita tidak bisa sendiri, harus bersama- sama dan harus saling mendukung. Dengan adanya komunitas ni, kita bisa bersama dalam menyelesaikan suatu persoalan dan di sini hadir juga Forda Sergai yang siap mendampingi. Jangan sungkan untuk menyampaikan saran dan ide untuk kemajuan bersama,”tutupnya. (adz)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menanamkan kecintaan anak kepada polisi, Bripka LK Sinulingga tak segan-segan mengajak anak-anak di daerah yang dikunjunginya untuk bermain dan bersendau gurau.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan inipun juga mengajak anak-anak untuk disiplin, menjaga keamanan dan ketertiban, hingga sosialisasi penyebaran wabah Covid-19.
“Itulah tugas kami sebagai Bhabinkamtibmas, kami harus terus turun kelapangan setiap hari, menerima pengaduan masyarakat dan menjadi penengah bagi masyarakat yang ada masalah dengan hukum,”bilang Bripka LK Sinulingga, saat ditemui Sumut Pos, Rabu (22/7).
Bukan itu saja, bilang Bripka LK Sinulingga, Bhabinkamtibmas juga harus membangun kepercayaan kepada masyarakat bahwa polisi itu sebagai pengayom dan bukan untuk ditakuti ataupun dijauhi.
“Hari ini di Dusun II, Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan, kami menyambangi anak anak, kami mengajarkan kepada mereka agar patuh dan hormat kepada orangtua serta rajin belajar, biasakan hidup bersih dan jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Di sela-sela kunjungannya, Bripka Sinulingga juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga kesehatan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker dan hindari tempat kerumunan orang dalam jumlah yang banyak.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra mengaku bangga melihat sosok Bhabinkamtibmas yang selalu terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan imbauan yang positif.
“Kami selalu mengimbau kepada Bhabinkamtibmas untuk selalu turun kemasyarakat, berikan pendidikan yang baik dan jadilah pengayom dan pelindung kepada masyarakat,”pungkasnya. (ian/han)
RINGSEK: Kedua mobil ringsek usai tabrakan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Rabu (22/7).
RINGSEK: Kedua mobil ringsek usai tabrakan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Rabu (22/7).
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – dr Chatarina Dewi Sinaga (46) terpaksa dilarikan warga ke Rumah Sakit Pamela Tebingtinggi, karena mengalami luka-luka usai mobil yang dikemudikannya tabrakan di Jalinsum Medan Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Rabu (22/7)pagi.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan mengungkapkan, dr Chatarina yang mengendarai Toyota Fortune BK 1228 AL melaju dari arah Medan menuju Pematansiantar.
Namun setiba di lokasi, dari arah berlawanan mobil Toyota Avanza BK 1063 OU yang dikemudikan Maruba Simbolon (38) mendadak oleng setelah mendahului mobil di depannya. Alhasil, mobil kedua korban tabrakan. Mobil yang dikendarai Chatarina terbalik-balik hingga masuk ke parit. Akibatnya, dr Chatarina pun dilarikan warga ke RS Pamela karena mengalami luka-luka.
Kondisi yang sama juga dialami Maruba, dilarikan ke RS Chevani, sedangkan penumpangnya yakni Elisabeth Sitanggang (58), Kasih (8), Hiskia (9) dilarikan ke RS Pamela Tebingtinggi.
“Sedangkan untuk kerugian materi mobil Toyota Avanza BK 1063 OU mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 10 juta, dan mobil Toyota Fortuner BK 1228 AL mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tidak ada kemacetan lalulintas, petugas Polantas yang menerima kabar langsung melakukan evakuasi dan pengaturan lalin dari dua arah,”terang J Nainggola. (ian/han)
BANTUAN: Kajari Karo Denny Achmad SH, MH menyerahkan bantuan pada Parni, disaksikan Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting.solideo/ sumut pos.
BANTUAN: Kajari Karo Denny Achmad SH, MH menyerahkan bantuan pada Parni, disaksikan Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting.solideo/ sumut pos.
KARO, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 diwarnai dengan berbagi kasih dengan bhakti sosial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Korps Senior Wartawan Republik Indonesia (Koswari) Karo kompak menyantuni keluarga kurang mampu dan cacat di Gang Sinukaban, Desa Sumbul, Kecamata Kabanjahe, Rabu (22/7) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Denny Achmad SH, MH mnegatakan, HBA ini dimulai dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan pada Selasa (21/7) pagi. Setelah menggelar upacara pada Rabu pagi, pihaknya dan Koswari langsung menggelar bhakti sosial.
“Di HBA ini kita bersama – sama kunjungi warga tersebut untuk memberikan sedikit bantuan berupa sembako. Harapan kita ke depan tidak ada lagi warga Karo yang kurang mampu. Dan di sini kami sampaikan bahwa kami dari Kajari Kato berkomitmen bersama Pemerintahan Daerah untuk mengawasi aset dan piutang daerah. Dengan demikian PAD meningkat hingga tak ada lagi masyarakat miskin di Karo,” tegasnya.
Kajari Karo juga mengucapkan terimakasih saat menerima cenderamata dari Ketua DPC Koswari Karo, Gembira Ginting. Sementara itu, Ketua DPC Koswari Karo Gembira Ginting mengatakan, HBA ke 60 ini bersama Kajari Karo melakukan bhakti sosial kepada keluarga pemulung yang cacat di Gangg Sinukaban.
“Tadi kita dari Koswari menyumbangkan sembako berupa beras, supermi, sarden kepada 3 kepala keluarga yang kurang mampu. Semoga apa yang kita beri bisa bermanfaat buat keluarga, terkhusus di masa pandemi ini,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gembira juga mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 60. Dia berharap Kejari Karo bersama Pemda mampu menjaga aset pemerintahan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karo untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo. (deo/han)
TERIMA: Gubsu Edy Rahmayadi menerima Piagam Penghargaan ‘Anugerah KPAI 2020’. Rabu (22/7).teddy/ Sumut Pos.
TERIMA: Gubsu Edy Rahmayadi menerima Piagam Penghargaan ‘Anugerah KPAI 2020’. Rabu (22/7).teddy/ Sumut Pos.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan ‘Anugerah KPAI 2020’ dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena dinilai komitmen dan berhasil dalam upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan. Sumut berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2019-2020.
Penghargaan Anugerah KPAI 2020 tersebut diserahkan KPAI melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara Anugerah KPAI 2020 yang dilakukan secara virtual di kediaman Gubernur, Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (22/7).
Pemprov Sumut menerima penghargaan kategori Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sitem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP).
Ketua KPAI Susanto mengatakan ada beberapa indikator penilaian SIMEP, di antaranya, aspek kebijakan, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, aspek program dan anggaran, penanganan kasus pemda dan kabupaten/kota, prinsip layanan kasus serta realisasi tentang sistem peradilan anak.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan, akan terus meningkatkan perlindungan anak di Sumut. “Ini merupakan kewajiban kita bersama dalam kepedulian kita melindungi masa depan bangsa. Kepedulian itu diwujudkan dalam bentuk perlindungan kepada anak-anak yang akan menentukan masa depan Indonesia seperti apa,” kata Gubernur.
Pemprovsu selama ini telah menangani beberapa kasus anak Sumut. Salah satunya penjemputan kasus pekerja migran di bawah umur yang terlantar di luar negeri.
Kadis PPPA Sumut Nurlela mengatakan, tahun 2019 ada kurang lebih 737 kasus, sementara hingga Juli tahun 2020, kasus masih kurang lebih 286 kasus. Namun Sumut terus berkomitmen untuk menurunkan kekerasan pada anak hingga nol kasus. (prn/han)
BERSAMA: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kanan) bersama Kasi Intel, Iwan Roy di sela-sela peringatan HUT ke-60 HBA. TEDY AKBARI/SUMUT POS.
BERSAMA: Kajari Binjai, Andri Ridwan (kanan) bersama Kasi Intel, Iwan Roy di sela-sela peringatan HUT ke-60 HBA. TEDY AKBARI/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun. Kegiatan digelar secara virtual yang dipimpin langsung Jaksa Agung, Burhanuddin, Rabu (22/7).
“Kita diminta untuk selalu bergerak, berkarya dan lebih militan lagi untuk Kejaksaan Negeri Binjai,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan.
Selain itu, sambung dia, Kejari Binjai juga harus lebih banyak menciptakan inovasi dalam penegakan hukum. “Yang terpenting adalah, pelayanan hukum untuk masyarakat harus terlaksana dengan baik,” kata mantan Kajari Langkat ini.
Bagi dia, fungsi Korps Adhyaksa tidak hanya penegakan hukum saja. Namun, juga penegakan hukum terhadap para pencari keadilan di Indonesia.
“Jaksa Agung juga meminta kepada kami agar menghindari perbuatan tercela yang dapat berdampak buruk terhadap citra Kejaksaan Negeri Binjai. Semua dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” beber dia.
Andri menambahkan, peringatan HBA kali ini adalah hari puncak setelah sejumlah rangkaian kegiatan pada hari sebelumnya telah digelar. Seperti bakti sosial, anjangsana, tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan dan memberikan bantuan kepada karyawan Kejari Binjai yang terdampak Covid-19.
“Semoga kedepannya, Kejaksaan Negri Binjai dapat lebih baik dalam menjalankan penegakan hukum di kota ini. Sebab, Kejari Binjai peringkat pertama untuk penilaian wilayah bebas korupsi. Maka diharapkan kepada awak media agar selalu berkoordinasi dengan pihak kami agar tidak terjadi miss komunikasi dalam pemberitaan,” pungkasnya. (ted/han)
ARAHAN: Kacabdis Stabat Dinas Provsu, Ichsanul Arifin Siregar memberikan arahan kepada MKKS SMK Negeri dan swasta se-Langkat,Selasa (21/7).
ARAHAN: Kacabdis Stabat Dinas Provsu, Ichsanul Arifin Siregar memberikan arahan kepada MKKS SMK Negeri dan swasta se-Langkat,Selasa (21/7).
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk mewujudkan motto Bapak Plt Kadis Provinsi Sumatera Utara, yakni Gerak Maju Pendidikan Menengah di Sumut Untuk Sumut Bermartabat, dewan guru dituntut kreatif dan terus mencari yang terbaik menghadapi suasana pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kacabdis Stabat, Dinas Pendidikan Provsu, Ichsanul Arifin Siregar, S.STP saat membuka rapat kerja MKKS Kepala SMK Negeri dan Swasta se-Langkat di SMK Al-Washliyah, Stabat, Selasa (21/7)
“Suka-tidak suka, mau tidak mau kita harus mencari jalan terbaik untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik agar terhindar dari penularan Covid-19. Cerdas, salah satunya adalah dengan cara belajar dari rumah menggunakan jaringan atau yang akrab disebut “ daring “kata Ichsanul Arifin.
Dijelaskan Ichsanul Arifin, dalam suasana pandemi Covid -19, dewan guru dituntut harus lebih kreatif, enerjik dan gesit.”Tidak ada alasan nggak bisa karena Covid-19. Semua bisa kita laksanakan, asalkan Kepala Sekolah dan Dewan Guru mau serta semangat,”tegasnya.
Untuk keperluan proses pembelajaran daring tersebut, Cabang Dinas Stabat telah mempersiapkan sebuah aplikasi yang disebut “Sistem Informasi Guru Mengajar(SIGUM).
“SIGUM ini sudah dilaunching dan telah diberlakukan di Cabdis Stabat Dinas Provsu yang membawahi Sekolah-sekolah SMA dan SMK Negeri Swasta Langkat-Binjai,”ungkapnya.
Melalui aplikasi SIGUM, lanjut Ichsanul Arifin, totalitas penyelenggaraan pembelajaran di rumah secara daring dapat dipantau oleh Kepala Sekolah dan orang tua secara jeli dan ilmiah, apakah anaknya hadir dan ikut belajar termasuk gurunya. “Mulai kehadiran guru dan siswa, sampai dengan hasil tes para siswa peserta didik dalam satu sesi pembelajaran dapat diketahui dalam semua materi pembelajaran yang diberikan guru dalam sehari,”terangnya.
Disebutkan Ichsanul, tidak ada libur belajar walau dari rumah termasuk libur mengajar. “Kita terus melakukan sosialisasi, tidak hanya di sekolah-sekolah negeri, di sekolah swasta juga akan diberlakukan,”imbuhnya.
Salah satunya, terlebih dahulu harus dimulai pembekalan kepada para guru apa SIGUM, bagaimana menggunakannya dan apa pula keuntungannya, apa-apa saja perangkat yang akan diperlukan dengan mengacu kepada kemampuan dan kesanggupan sekolah penyelenggara pendidikan di tiap-tiap daerah.
Saat ini, Cabang Dinas Stabat sudah mulai mendata sekolah-sekolah swasta yang mau ikut menggunakan aplikasi SIGUM. Biayanya gratis tidak ada dipungut bayaran kepada pihak sekolah, baik untuk aplikasinya termasuk biaya para pelatih SIGUM yang datang ke tiap-tiap sekolah.
“Semua itu dilaksanakan Cabdis Stabat Dinas Provsu dalam rangka mewujudkan motto Bapak Plt Kadis Provsu, yakni Gerak Maju Pendidikan Menengah di Sumut untuk Sumut Bermartabat,”kata Ichsanul Arifin Siregar mengakhiri arahannya. (yas/han)
jawa pos
ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
jawa pos, ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rombongan keempat eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total sebanyak 11 dari 14 eks anggota dewan yang ditahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sejak Januari 2020 lalu.
WAKIL Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, ke-11 tersangka yang ditahan adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layari Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).
“Penahanan ini mengikuti prosedur protokol kesehatan yaitu rapid test,” ujarnya melalui keterangan tertulis pihak KPK yang diperoleh Sumut Pos, Rabu (22/7) malam.
Kata Ghufron, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (22/7) hingga 10 Agustus 2020 di 2 rumah tahanan yang berbeda.
Tersangka Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka tampak sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Menurut dia dari 14 tersangka, baru 11 orang yang ditahan karena 3 lagi tidak memenuhi panggilan KPK. Ketiga tersangka yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. “Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ghufron.
Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.
“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1) lalu.
Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Gatot Pujonugroho pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini sudah masuk tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Perinciannya, pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan dewan. Kemudian di 2016, tujuh ketua fraksi. Sementara pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota wakil rakyat.
Demo Serukan Tangkap Meilizar
Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan wakil rakyat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, ternyata menjadi atensi publik. KPK didesak segera menangkap dan menahan terduga koruptor yang telah ditetapkan tersangka tersebut.
Elemen massa yang tergabung dalam DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Salahsatu nama yang mereka suarakan agar ditahan komisi antirasuah adalah; Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief yang juga anggota DPRD Sumut medio 2009-2019.
Dalam aksinya, massa hanya berorasi dan membacakan pernyataan sikap mereka di depan pintu gerbang gedung dewan. Massa dipimpin Koordinator Aksi, Solahuddin Tanjung dan Koordinator Aksi, Irpan S tersebut secara bergantian berorasi dan membacakan pernyataan sikap.
Massa menegaskan, meski sejumlah dewan termasuk Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap ke KPK, bukan berarti hal itu menghentikan proses hukum yang terjadi. Karenanya mereka menuntut KPK menetapkan Meilizar sebagai tersangka penerima uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Jika Meilizar Latief telah mengembalikan uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke KPK, KPK harus membeberkan ke publik jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief,” ungkap massa.
Mereka menegaskan, Meilizar Latief tidak bisa dibiarkan bebas dari status tersangka, karena dia terlibat langsung dalam proses pembagian uang suap yang diperintahkan oleh Tahan Manahan Panggabean. Karena Meilizar Latief merupakan orang paling dekat Tahan Manahan Panggabean, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRS sumut dan juga mantan Sekretaris Partai Demokrat Sumut.
Mestinya, kata massa aksi, Meilizar Latief juga sama seperti Guntur Manurung, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK. “Jika KPK tidak mengumumkan jumlah uang suap yang dikembalikan Meilizar Latief, dan tidak menetapkan status tersangka, aksi unjuk rasa ini akan berlanjut ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata massa aksi.
Foto: Jawa Pos
ROMPI ORANYE: Anggota DPRD Sumut mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumut resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut dari Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho. (prn/bbs)
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
UNRAS: DPW Jaringan Keadilan Nusantara Sumatera Utara, unras di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/7). Massa mendesak KPK segera menahan dan menangkap Meilizar Latief.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pusat oleh Presiden RI Joko Widodo, tidak otomatis membuat GTPP Covid-19 daerah turut dibubarkan. Sampai saat ini, Sumatera Utara masih memakai nama GTPP Covid-19, sebagai wadah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menanggulangi pandemi Covid-19.
“Tim (GTPP Covid-19 Sumut) itu ‘kan dibolehkan tetap melaksanakan tugas. Walaupun nanti namanya diubah menjadi satuan tugas, kita punya otonomi —dan dibolehkan di Keppres— melaksanakan tugas sebagai gugus tugas,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjawab Sumut Pos, Rabu (22/7).
Atas dasar itu, pihaknya berpandangan pergantian nama organ dari GTPP Covid-19 Sumut ke satuan tugas penanganan Covid-19, belum prioritas dilakukan. “Sampai saat ini kita masih seperti yang ada sekarang. Belum ada perubahan. Karena untuk menyiapkan struktur itu harus seizin komite di Jakarta. Mungkin persiapan menuju ke sana, tapi sekarang belum ada perubahan,” katanya.
Dia menjelaskan, perubahan organ di tingkat pusat bisa saja dimasukkan ke salahsatu bidang pada organ GTPP Covid-19 Sumut saat ini. Apalagi, struktur gugus tugas Provinsi Sumut juga ada bidang stimulus ekonomi.
“Yang terkait stimulus ekonomi juga ada. Cuma mengecilkan dari struktur yang selama ini banyak. Namun tupoksinya tetap itu juga. Untuk pembentukan struktur ini mesti dikoordinasikan ke Jakarta. Mesti ada izin pusat dulu. Dan di poin Keppres itu (struktur gugus tugas daerah) masih dibolehkan,” terang Aris.
Mengenai perkembangan pasien suspect positif Covid-19 yang tidak akan lagi diinformasikan, seiring dibubarkannya gugus tugas nasional menjadi satgas pemulihan ekonomi, menurut dia, akan menjadi dipertimbangkan.
“Aspek ini mungkin bisa kita adopsi. Namun perkembangan seputar jumlah orang terinfeksi, dapat tetap kita update melalui website kita, media sosial, dan lainnya. Dalam live streaming harian, nantinya kita bisa membahas aspek-aspek lain, yang bertujuan mengedukasi masyarakat tetap menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
GTPP Medan Juga Masih Aktif
Tak hanya Sumut, GTPP Covid-19 Kota Medan juga masih menggunakan nama lama dalam menjalankan fungsinya menangani Covid-19 di Kota Medan.
“Sampai saat ini masih aktif, masih berjalan dan masih bertugas untuk menangani Covid-19 di Kota Medan,” ucap Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).
Dikatakan Arjuna, dibubarkannya GTPP Covid-19 pusat dan dibentuknya komite kebijakan yang membawahi Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, sangat dimungkinkan untuk diikuti oleh Pemko Medan.
“Memang arahnya ke sana. Makanya sekarang kami masih menunggu Satgas (Satuan Tugas) pemulihan Covid-19 pusat itu terbentuk. Nantinya dari situ kita akan dapat dasarnya untuk membubarkan yang di Medan juga, dan membentuk Satgas pemulihan Covid-19 untuk di Kota Medan,” katanya.
Selain itu, lanjut Arjuna, bukan tidak mungkin Pemko Medan akan membentuk satgas pemulihan ekonomi untuk memulihkan perekonomian di Kota Medan, seperti dilakukan pemerintah pusat.
“Bila memang diperlukan untuk dibentuk, pasti akan dibentuk. Kita masih menunggu juknis nya dari Satgas di pusat. Termasuk soal pembentukannya, apakah akan dibuat satu tim yang berfungsi untuk keduanya, yaitu pemulihan Covid dan pemulihan ekonomi, ataukah memang akan dibentuk dua tim dan menjalankan fungsinya masing-masing,” lanjutnya.
Terakhir, GTPP Covid-19 Kota Medan masih melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus Covid-19 di Kota Medan. “Baru-baru ini kita semprot disinfektan di Dinas Sosial, Dinas PKPPR dan beberapa OPD lainnya. Kita juga masih melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini presiden juga membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi.
Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah. Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut. (prn/map)