31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 4148

PDIP dan Gerindra Beri Sinyal, Golkar Resmi Dukung Bobby

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Bobby Afif Nasution untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 diprediksi makin mulus. Dukungan sejumlah partai politik terhadap Bobby untuk maju sebagai Calon Wali Kota Medan, terus mengalir. Setidaknya ada 3 partai politik yang disebutkan akan mendukung Bobby di Pilkada Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Dari ketiga partai tersebut, PDIP dan Partai Gerindra telah berkali-kali memberikan sinyal-sinyal dukungan kepada Bobby. Namun Partai Golkar yang lebih dulu memberikan dukungan secara resmi kepada menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut.

“DPP Golkar sudah resmi memberikan dukungannya untuk Bobby Nasution. Surat dari DPP sudah disampaikan ke Golkar Sumut, lalu diteruskan ke kami di DPD Golkar Medan,” ucap Sekretaris DPD II Partai Golkar Medan, Sunardi Ali kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Surat dukungan tersebut, jelas Sunardi, telah disampaikan secara langsung kepada Bobby Nasution di Medan Club belum lama ini. “Sudah kita serahkan ke Bobby Nasution di Medan Club sekitar 2 minggu yang lalu. Tapi memang belum dideklarasikan, menunggu keputusan siapa yang akan mendampingi sebagai wakil,” jelasnya.

Saat ini, kata Sunardi, pihaknya masih menunggu keputusan pusat siapa yang akan menjadi pendamping Bobby di Pilkada Medan. Sejumlah partai politik pendukung Bobby masih menggodok nama-nama yang akan disandingkan.

“Tadi malam kami rapat. Infonya dalam waktu dekat ini akan diumumkan siapa yang akan menjadi wakilnya Pak Bobby Nasution. Jadi kami ya menunggu saja, soalnya itu (keputusannya) lebih ke pusat,” ungkapnya.

Berbeda dengan Golkar yang nyata-nyata telah mendukung Bobby, kedua partai pemenang di Pemilu 2019 di Kota Medan, yakni PDIP dan Gerindra masih sebatas memberikan sinyal-sinyal.

“Keputusan dari DPP belum turun, kami masih menunggu sampai saat ini. Kita di daerah ‘kan cuma bisa sebatas menunggu saja. Nggak bisa lebih dari itu,” jawab Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Soal arah dukungan PDIP yang mengarah ke Bobby, Robi tidak memungkiri. Ia membenarkan, suami Kahiyang Ayu itu menjadi kandidat terkuat untuk didukung DPP PDIP sampai saat ini. “Iya, kemungkinan beliau untuk di dukung DPP terbilang besar. Tapi kita di DPC nggak bisa mendahului DPP. Kita tunggu saja,” bebernya.

Tentang nama Akhyar Nasution (kader PDIP yang menjadi plt Wali Kota Medan saat ini), Robi menuturkan, namanya masuk daftar yang diajukan ke pengurus DPP. Namun sikap Akhyar yang tetap ingin maju di Pilkada Medan tanpa dukungan dari PDIP dan menerima dukungan partai politik lain tanpa koordinasi dengan PDIP, dinilai menjadi satu catatan penting bagi PDIP.

“Bung Akhyar sudah merapat ke tempat lain (Demokrat dan PKS, Red). Bagi PDIP itu tabu. Begitu pun, kita tunggu saja dari DPP ya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan, Hidayat Tanjung. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP Gerindra. “Soal arah dukungan belum ada keputusan resmi. Kita di DPC belum ada terima surat keputusan dari DPP,” jelas Hidayat.

Namun demikian, ia tak menampik jika nama Bobby Nasution menjadi salahsatu nama yang sangat dipertimbangkan oleh partai besutan Prabowo Subianto tersebut, untuk diusung di sebagai Calon Wali Kota Medan periode 2020-2024.

“Ada juga nama Bobby dibahas. Tapi itu lebih ke DPP atau DPD Sumut lah. Nanti kita di DPC menerima saja,” terangnya.

Hidayat juga membenarkan jika Partai Gerindra telah mengusulkan 3 nama untuk dapat disandingkan sebagai Wakil Bobby di Pilkada Medan yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. “Ada 3 kader Gerindra yang sudah diusulkan sebagai wakil Bobby. Tapi nggak etis kalau kita sebutkan nama-namanya. Kita tunggu saja keputusan dari pusat,” sebutnya.

Bobby Punya Akses Kuat

Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Warjio, mengatakan bukan hal mengherankan jika nama Bobby mendapatkan dukungan yang banyak dari sejumlah partai politik, mengingat Bobby memiliki akses yang begitu kuat di tingkat pusat.

“DPP partai-partai politik punya peranan paling besar dalam mengambil keputusan. Tidak heran jika Bobby dapat dukungan dari banyak parpol, melihat aksesnya di pusat sudah terbangun dengan sangat kuat,” kata Warjio.

Bahkan dukungan Partai Gerindra kepada Bobby di Pilkada Medan, menurut Warjio, telah dapat diprediksi begitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bergabung di dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo.

Tak hanya Gerindra, dukungan DPP Golkar juga sudah diyakini sejak jauh-jauh hari, mengingat posisi Airlangga Hartarto yang juga ada di dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo. “PDIP juga terlihat sudah semakin dekat dengan Bobby,” jawabnya.

Tak cuma ketiga partai tersebut, Warjio juga meyakini nama Bobby yang akan semakin banyak mendapatkan dukungan dari sejumlah parpol lainnya. “Tidak menutup kemungkinan, bahkan besar kemungkinan, parpol-parpol lain akan turut memberikan dukungannya. Misalnya saja NasDem, atau bahkan PAN yang diketuai oleh Zulkifli Hasan. Belum lagi kemungkinan untuk didukung oleh partai-partai lainnya,” pungkasnya.

Anak Pejabat Marak Nyalon Kada

Pilkada 2020 menjadi lahan yang sangat subur bagi tumbuhnya politik dinasti. Para pejabat negara berlomba-lomba menyodorkan anaknya menjadi calon kepala daerah. Mereka yang bukan keluarga elite di Jakarta pun tersingkir. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat ada 65 daerah yang terjerumus dinas politik.

Salahsatu yang paling mencolok sekarang adalah politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi dengan sangat mulus mendapat rekomendasi pencalonan dari PDI Perjuangan. Gibran – Teguh Prakosa resmi menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang diusung partai banteng.

Selain Gibran, PDIP juga mengusung anak Sekretaris Kabinet yang juga mantan Sekjen PDIP Pramono Anung, Hanindhito Himawan pada Pilkada Kabupaten Kediri. Hanindhito berpasangan dengan Dewi Mariya Ulfa yang merupakan Ketua Fatayat NU Kediri.

Menanggapi maraknya politik dinasti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menempatkan proses kaderisasi yang dimulai dari keluarga. Seperti dunia pendidikan pada umumnya, kata Hasto, pendidikan dalam politik juga dimulai dari keluarga. Maka dari itu, PDIP membuka ruang bagi kader-kader partai.

“Ruang itu dibuka bagi mereka yang berasal dari dalam maupun berasal dari luar,” terang dia saat acara penandatanganan 20 prasasti kantor DPD/DPC PDIP yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/7).

Terkait pencalonan Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi, Hasto mengatakan, seperti warga negara lainnya, Gibran mempunyai hak konstitusional untuk menyalonkan dan dicalonkan. Yang terpenting, kata dia, semua calon kepala daerah, termasuk Gibran harus mengikuti seluruh proses kaderisasi kepemimpinan yang disiapkan oleh partai.

Hasto mengatakan, tidak hanya Gibran yang diusung PDIP, majunya anak pejabat di pentas pilkada juga terjadi di Kota Tangsel, Banten. Nur Azizah, putri Wapres Ma’ruf Amin maju sebagai calon wali kota yang diusung PKS dan Partai Demokrat. “Jadi, bukan karena mereka anak pejabat negara kemudian hak politiknya tercabut,” papar dia.

Selain itu, masih ada nama Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi Itu sempat diisukan hendak maju sebagai calon wali kota Medan. Hanya saja, hingga kemarin belum ada rekomendasi resmi yang keluar dari partai manapun untuk suami Kahiyang Ayu itu.

Dalam pilkada, semuanya akan berpulang ke masyarakat. Rakyat lah yang akan menentukan pemimpin mereka. Menurut politikus kelahiran Jogjakarta itu, rakyat yang mempunyai kedaulatan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin lima tahun mendatang. (map/jpg)

Pejabat Dishub Meninggal Diduga Covid-19, Ketua F-Nasdem DPRD Sumut Positif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi, pejabat pemerintahan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, meninggal diduga akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Seorang pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yakni Kepala Bidang Penindakan Dishub Medan, Edison B Sagala, meninggal setelah seminggu menjalani perawatan intensif di RS Royal Prima Kota Medan dengan indikasi terpapar Covid-19, Selasa (21/7) malam.

“Meninggal tadi malam di RS Royal Prima, setelah dirawat seminggu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT, menjawab Sumut Pos, Rabu (22/7).

Jenazah tidak lagi dibawa ke rumah duka di jalan Setia Luhurn

Kecamatan Medan Helvetia, tetapi langsung dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Simalingkar B sesuai Protokol Covid-19.

Dikatakan Iswar, pihaknya langsung mengambil langkah sigap dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Dishub Medan. “Kantor tidak kita tutup, tapi pegawai kita minta isolasi mandiri selama 14 hari, khususnya kepada para pegawai yang sempat kontak langsung dengan almarhum. Nantinya mereka yang isolasi mandiri bisa WFH (work from home),” katanya.

Iswar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah penanganan pada kantor Dishub Medan di Jalan TB Simatupang/Pinangbaris Kecamatan Medan Sunggal tersebut.

“Tadi pagi (kantor) sudah langsung disemprot disinfektan. Untuk rapid test dan sebagainya sedang dikoordinasikan lagi. Yang pasti selama ini kita selalu mengimbau kepada para pegawai kita agar selalu mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.Meninggalnya Kabid Penindakan Dishub Medan, Edison Sagala, bukanlah kasus pertama ASN Pemko Medan meninggal akibat Covid-19. Sebelumnya, Pemko Medan telah kehilangan Asisten Pemerintahan, H Musaddad Nasution, akibat Covid-19.

Adapun di jajaran Pemko Medan, sejumlah ASN diketahui positif terpapar Covid-19, seperti ASN di Dinkes Medan, Kantor Wali Kota, Satpol PP Medan, dan Dinas PKKPR.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi mengatakan, statusnya diagnosa Edison Sagala yang meninggal dunia di RS Royal Prima, adalah probable Covid-19. “Bukan konfirmasi positif, melainkan probable (diduga) Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan swab Edison Sagala ketika dia meninggal belum keluar. Namun, berdasarkan pemeriksaan klinis, seperti foto thorax, CT Scan dan pemeriksaan pendukung, kondisi yang bersangkutan memang mengindikasikan adanya Covid-19. “Makanya statusnya sebagai probable. Namun dia juga memiliki keluhan seperti demam dan sesak,” tukasnya.

Ketua F-Nasdem DPRD Sumut Positif

Di pihak lain, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem, dr Tuahman Purba, dipastikan telah terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini dokter yang juga petinggi di RS Sari Mutiara tersebut menjalani masa isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi, membenarkan hal ini. Menurut Edwin, status dr Tuahman adalah konfirmasi positif asimtomatis atau tidak bergejala. “Iya, dokter Tuahman positif. Tapi dia konfirmasi asimtomatis (tanpa gejala),” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Edwin menjelaskan, hasil swab adik Parlindungan Purba (mantan anggota DPD RI asal Sumut) tersebut keluar pada Selasa (21/7). Sejak saat itu, Tuahman melakukan isolasi mandiri. “Sekarang melakukan isolasi mandiri di rumah,” jelas dia.

Pihaknya telah melakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak erat Tuahman. (map/ris)

Video Pengeroyokan Polisi di Diskotik, Hiburan Malam Buka Tanpa Protokol Kesehatan

TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.
TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.
TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.
TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya video pemukulan anggota polisi di salahsatu tempat hiburan di Kota Medan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan kawan-kawannya, menjadi bukti tempat-tempat hiburan di Kota Medan telah dibuka kembali.

“Mari kita lihat kasus itu dari sisi lain, yaitu dari sisi penerapan protokol kesehatan di saat pandemi sekarang ini. Video itu bukan cuma bukti tempat hiburan sudah dibuka lagi, tapi sekaligus bukti Perwal No. 27/2020 tidak berjalan. Katanya mau dikontrol dengan pengawasann

yang ketat, agar tidak melanggar protokol kesehatan sebagaimana termaktub dalam Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB. Tapi faktanya nol,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Menurut Robi, video tersebut jelas menunjukkan bahwa kondisi pengawasan Perwal di area tempat hiburan hanya cerita belaka. “Ada kok orang nggak pakai masker di situ. Mereka berkumpul dengan jarak yang sangat berdekatan. Di mana protokol kesehatannya itu? Apa nggak lucu kita melihat Perwal cuma jadi cerita saja?” kritiknya.

Ia meminta Pemko Medan —dalam hal ini Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan—agar serius menjalankan pengawasan. “Saya sudah berkali-kali bilang, jangan cuma tahu buat Perwal aja. Di mana Satgas yang dibentuk Dinas Pariwisata di tempat-tempat hiburan? Di mana Satgas yang wajib dibuat masing-masing pelaku usaha? Di mana Satpol PP. Waduh, malu kita seperti ini. Kalau belum bisa jalankan pengawasan di tempat hiburan, harusnya jangan coba-coba sibuk tempat hiburan itu,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, turut mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Menurutnya, adanya keributan yang sekaligus pelanggaran Protokol Kesehatan di tempat hiburan, merupakan kesalahan fatal Dispar Kota Medan.

“Fungsi pengawasan Perwal ‘kan ada pada masing-masing OPD. Ini jelas tugasnya Dispar. Kalau Satgas yang disebutkan Dispar ada di setiap lokasi tempat hiburan di Kota Medan, seharusnya pelanggaran protokol Covid-19 itu tidak terjadi,” tegasnya.

Rizki juga turut mempertanyakan kewajiban pelaku usaha menyiapkan Satgas Covid, guna mengawasi jalannya Perwal No.27/2020 tentang penerapan AKB ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. “Itu bentuk lemahnya pengawasan Dispar. Jangankan untuk mengawasi masyarakat luas yang menjadi pengunjung, mengawasi pelaku usaha yang menjadi mitra mereka saja mereka masih belum mampu. Kita minta Dispar tingkatkan kinerjanya,” pungkasnya.

Polisi: KHS Pemukul Pertama

Sementara itu, oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan 7 rekannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua anggota polisi, Bripka KG dan Bripka MA di parkiran diskotik di Capital Building, Medan, Minggu (19/7) dini hari.

“Tersangka inisial KHS, sesuai keterangannya, yang memukul pertama kali. Ia memukul korban saudara Angga (Bripka KA),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Riko menyatakan, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dan ke-7 rekannya telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Mereka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Diutarakan dia, dugaan penganiayaan ini bermula ketika KHS mendapatkan pesan WhatsApp dari teman wanitanya, yang mengaku dipukul polisi. Selanjutnya, KHS mendatangi teman wanitanya dan mencari orang yang memukul, sehingga terjadi keributan di halaman parkir.

“Kejadiannya di halaman parkir, dan sedang kita dalami lagi,” cetusnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah dijadikan tersangka. Dua tersangka lainnya masih diburu dengan inisial A dan M. Menurutnya, A dan M diburu karena ikut menganiaya korban dengan cara memukuli dan menginjak-injak. “Inisial A dan M ini lagi kami cari diminta segera menyerahkan diri. Sebab, mau ke mana saja pasti akan kita kejar. Keluarganya kami meminta agar menyerahkannya,” tandas Riko.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan KHS bersama 7 rekannya sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Sedangkan 9 orang lainnya masih berstatus saksi. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. “Kita sudah lakukan prarekontruksi dan juga gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ada inisial KHS,” kata Riko. (map/ris)

Pungli Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (21/7). Nus diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga honorer pada April lalu. Dari Nus, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta.

Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari tahun ini, dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu. “Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, “kata Kasipidsus.

Semula, para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut, namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. “Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. (fac)

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu

Tangkap-Ilustrasi
Tangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan meringkus pengedar sabu, Azhar (33) di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dari tangan tersangka yang menetap di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,69 gram serta sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Juriadi Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka informasi dari masyarakat. Selama ini tersangka telah mengedar sabu di kawasan Mabar, lantas pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. “Setelah kita lidik di lapangan, kita ketahui ciri-ciri tersangka. Saya bersama anggota langsung memimpin penagkapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Penangkapan tersebut, lanjut Juriadi, berlangsung dengan menyetop tersangka saat melintas di lokasi. Saat tersangka dihentikan sedang di atas sepeda motor, berusaha kabur. Akhirnya berhasil ditangkap, setelah digeledah ditemukan sabu di kaos kakinya. “Tersangka sudah kita amankan, dari pengakuannya barang itu dibelinya dari salah satu bandar yang masih kita target. Berkas tersangka akan segera kita kirim ke JPU,” jelasnya. (fac)

Tambang Emas Martabe Sediakan 2.400 Rapid Test Kit

RAPID TEST GRATIS: Para petugas kesehatan Puskesmas Batangtoru, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, dan perwakilan PT Agincourt Resources siap melaksanakan rapid test gratis untuk masyarakat.
RAPID TEST GRATIS: Para petugas kesehatan Puskesmas Batangtoru, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, dan perwakilan PT Agincourt Resources siap melaksanakan rapid test gratis untuk masyarakat.
RAPID TEST GRATIS: Para petugas kesehatan Puskesmas Batangtoru, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, dan perwakilan PT Agincourt Resources siap melaksanakan rapid test gratis untuk masyarakat.
RAPID TEST GRATIS: Para petugas kesehatan Puskesmas Batangtoru, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan, dan perwakilan PT Agincourt Resources siap melaksanakan rapid test gratis untuk masyarakat.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe mendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar rapid test gratis untuk masyarakat di Kecamatan Batangtoru dengan menyediakan total 2.500 rapid test kit.

Senior Manager Community PTAR, Pramana Triwahjudi, mengatakan Tambang Emas Martabe mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melaksanakan kegiatan rapid test ini untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Saat ini kita semua masih terus menghadapi banyak tantangan akibat pandemi COVID-19. Salah satunya adalah pengendalian dan antisipasi penularan. Melalui dukungan pelaksaan kegiatan ini kami ingin membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli selatan melalui Dinas Kesehatan melakukan rapid test untuk masyarakat di Batangtoru selama 2 hari yakni mulai hari ini sampai besok, 23 Juli 2020,” jelas Pramana.

Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan dr. Sri Khairunnisa MH menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test gratis dilaksanakan di tiga lokasi yakni Puskesmas Batangtoru, Pasar Batangtoru, dan Desa Sumuran dengan target masyarakat umum di Batangtoru. Kegiatan rapid tes ini merupakan upata surveilans terhadap penyebaran COVID-19 di Tapanuli Selaran.

Rapid test gratis di Pasar Batangtoru.
Rapid test gratis di Pasar Batangtoru.

Sebelum kegiatan dimulai, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan telah memberikan sosialisasi kepada Forkompimca (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dan seluruh Kepala Desa di Batangtoru. Tak hanya itu, sosialisasi dan komunikasi juga akan dilakukan kepada peserta sebelum kegiatan dumulai untuk menjelaskan apa yang perlu ditindaklanjuti setelah hasil rapid test diketahui. Pada kesempatan yang sama, turut hadir Juru Bicara Gugur Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar, SP. MM, dan Forkompimca Batangtoru.

Rapid test adalah metode yang digunakan sebagai penyaringan awal untuk mendeteksi virus Corona di dalam tubuh dengan menguji kadar antibodi tubuh dari sampel darah. Jika tubuh seseorang mengalami serangan bakteri/virus, antibodi akan aktif melawan. Rapid test bukan metode untuk mengonfirmasi COVID-19.Terdapat dua indikator rapid test yakni IgM (Immunoglobulin M) dan IgG (Immunoglobulin G)/ IgM adalah antibodi sementara yang muncul pada awal infeksi. IgG adalah antibodi permanen, muncul untuk mencegah jika terjadi serangan benda asing untuk kedua kalinya.

“Jika ditemukan hasil reaktif, namun tidak memiliki gejala, sebaiknya yang bersangkutan tinggal di rumah dan melakukan karantina mandiri. Jika memiliki gejala seperti demam, batuk, suara serak, dan sesak nafas, harap menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dr. Sri Khairunnisa. (rel/mea)

PTPN II dan PT NDB Kembali Bayar SHT Pensiunan Kebun Bekala

SHT: Kabag SDM PTPN II MT Siagian bersama Kaur Eka Kusuma dan Direktur PT NDB Josem Ginting menyerahkan SHT kepada David Tarigan di Pancurbatu.
SHT: Kabag SDM PTPN II MT Siagian bersama Kaur Eka Kusuma dan Direktur PT NDB Josem Ginting menyerahkan SHT kepada David Tarigan di Pancurbatu.
SHT: Kabag SDM PTPN II MT Siagian bersama Kaur Eka Kusuma dan Direktur PT NDB Josem Ginting menyerahkan SHT kepada David Tarigan di Pancurbatu.
SHT: Kabag SDM PTPN II MT Siagian bersama Kaur Eka Kusuma dan Direktur PT NDB Josem Ginting menyerahkan SHT kepada David Tarigan di Pancurbatu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PTPN II dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) kembali membayar Santunan Hari Tua (SHT) kepada pensiunan Kebun Bekala di Kantor PT NDB, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Senin (20/7).

Selain menyerahkan SHT, pihak PTPN II dan PT NDB memberikan uang pindah dan uang tali asih serta uang angkat barang-barang. Penyerahan tali asih dipimpin Direktur Josem Ginting. Kemudian, pensiunan diizinkan membawa barang bekas bangunan rumah untuk digunakan seperlunya.

Salah seorang perwakilan pensiunan, David Tarigan mengucapkan
terima kasih kepada PTPN II yang telah membayarkan SHT kepada pensiunan. Sekaligus katanya mau memberikan tali asih untuk pindah mengangkat barang-barang dari Kebun Bekala.

Sementara Direktur PTPN II, Marisi Butar-Butar yang diwakili Kabag Umum, Irwan mengatakan, semua karyawan yang telah menerima SHT, khususnya karyawan Kebun Bekala diberi kesempatan dan diproritaskan untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas. Dengan ketentuan katanya harus mengikuti prosedur yang ada.

Disebutkan, jumlah karyawan Kebun Bekala yang belum menerima SHT hingga kini sekira 170 orang.

Ditambahkan Sekretaris PTPN II, Kennedy Sibarani melalui Kasubag Humas, Sutan BS Panjaitan saat ditemui wartawan mengatakan, saat ini PTPN II terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran. Dia berharap agar semua pihak mendukung PTPN II semakin maju.

“Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan, agar kedepannya PTPN II semakin maju,” kata Sutan.

Disebutkan juga bahwa areal Kebun Bekala bersertifikat HGU nomor: 171/Simalingkar-A dengan luas 854,26 Ha. Sertifikat HGB nomor 1938/Simalingkar-A luas 10,41 Ha dan Sertifikat HGB nomor: 1939/Simalingkar-A luas 231,33 Ha.

Hadir dalam pemberian SHT tersebut, Sekper PTPN II, Kenedy Sibarani, Direktur NDB Josem Ginting, Kabag SDM PTPN II MT Siagian dan Kaur SDM Eka Kesuma Hadi serta Kasubag Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan.(btr)

Dugaan Korupsi PT PSU Senilai Rp56 Miliar, Kejatisu Diminta Segera Tetapkan Tersangka

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Amir Yanto, Selasa (21/7).

Amir menyebutkan, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp56 miliar di BUMD milik Pemprov Sumut tersebut. “Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Amir Yanto, Kejatisu juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di 5 BUMD. Namun yang terbesar kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu terjadi di PT Perkebunan. “Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah. Oleh karena itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu,” tegasnya.

Namun pada kesempatan itu, Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT PSU tersebut. Dia masih enggan membeberkan sudah sejauh mana hasil penyidikan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaruan dan Peradilan (Puspha) Muslim Moeis, Kejatisu harus segera mengumumkan tersangkanya. Tidak sekedar hanya pemberitahuan, yang nantinya jadi sebuah konsumsi politik. “Saya berharap, dengan diumumkannya oleh Kajati Sumut itu, agar benar-benar dilakukannya pengusutan,” tegasnya.

Kata dia lagi, pengusutan tersebut jangan hanya sekedar diumumkan saja, bila perlu segera diumumkan siapa tersangkanya. “Ya, kalau cuma diumumkan saja ada terjadinya dugaan korupsi, semua bisa nelakukab itu. Namun, bila diumumkannya tersangka, baru kita bisa menyatakan itu benar-benar ada,” tandasnya. (man)

Menang Gugatan di MA, Lahan Tak Bisa Dieksekusi, Ng O Sui Minta Keadilan

KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).
KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).
KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).
KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ng O Sui alias Hong Chu meminta keadilan. Pasalnya, lahan/aset yang sudah di menangkan dalam gugatan perdata di pengadilan, hingga kini belum bisa dieksekusi. Hal itu dikatakan wanita turunan Tionghoa ini, di dampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Garda Deli, Rabu (22/7).

“Saya melayangkan gugatan kepada suami saya Alex Nauli Basa alias Ang Kim Syu selaku tergugat I serta adik-adiknya itu sekitar tahun 2000-an terkait lahan/aset kami,” ucap Ng O Sui.

Gugatan itu dilayangkan karena antara Ng O Sui dan suaminya serta adik-adiknya tidak sepaham dalam mengelola aset dan usaha mereka. Hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 2728 K/Pdt/2003 dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Ng O Sui selaku penggugat.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Ng O Sui. Isinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 276/Pdt/2001/PT.Mdn tanggal 11 September 2001 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 441/Pdt.G/2000/Pn.Mdn tanggal 20 Februari 2001.

Sementara itu, Direktur Firma Hukum Garda Deli, Adv Wahyu SA Tampubolon SH menambahkan, putusan Mahkamah Agung tersebut berisi menyatakan sita jaminan yang dijalankan dan berharga. “Kemudian menyatakan menurut hukum semua harta baik barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak (barang tetap) dan juga saham di perusahaan seperti di PT Bintang Cosmos Medan, PT Bank Niaga dan PT Delta Mulia Medan serta Perusahaan PD Beringin Medan yang bergerak dalam usaha penjualan sparepart kendaraan bermotor Mersedez Bens yang tertulis nama tergugat I, adalah harta bersama, yang tidak terpisah antara penggugat dengan tergugat I,” ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, namun saat akan dieksekusi oleh kliennya Ng O Sui di atas lahan tersebut ada berdiri putusan pailit oleh PT Bintang Cosmos Medan. Sehingga kliennya gagal mengeksekusi lahan tersebut.

“Kita kan berpatokan pada putusan Mahkamah Agung tersebut. Nah, di sinilah ketidakadilan hukum itu. Tidak ada sita di atas sita. Sita daripada klien kami belum diajukan akad sita, namun sudah ada sita yang baru. Tidak boleh ada tumpang tindih di atas lahan yang sudah dinyatakan disita oleh pengadilan,” pungkas Wahyu.

Berdasarkan salinan Akta Notaris diterangkan bahwa, Ng O Sui membuat perjanjian pinjam pakai aset yang dimilikinya berupa tanah dan rumah kepada Bismar Siregar dan Filizaro Harefa serta pada Rabu (22/7) melakukan peninjauan bersama di PT. Bintang Cosmos Medan Jalan SM Raja Medan. (man)

Perobek Alquran Dituntut 4 Tahun Penjara

SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44), warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, dituntut selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran di halaman Mesjid Raya Al-Mahsun Medan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7), terdakwa melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara,” ucapnya di hadapan hakim ketua Tengku Oyong.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pledoinya dengan meminta hakim untuk menghukum seringan-ringannya. “Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan melakukannya lagi,” pinta terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Mengutip surat dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa “Udin, kau baca Al-Quran duduk, jangan golek” kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah” dan seorang perempuan itu berkata kepada terdakwa “iya” dan kemudian seorang perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian terdakwa menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut kearah depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya pergi meninggalkan masjid tersebut. (man)