29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 4149

PB AL KALA Gelar Halal Bihalal sekaligus Kukuhkan Pengurus

Ketua Umum PB AL KALA, H Salamullah
Ketua Umum PB AL KALA, H Salamullah
Ketua Umum PB AL KALA, H Salamullah
Ketua Umum PB AL KALA, H Salamullah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PB AL KALA menggelar halal bihalal sekaligus pengukuhan kepengurusan PB AL KALA ke-5 di bawah kepemimpinan H Salamullah, sebagai Ketua Umum dan H Khairul Hami sebagai sekretaris umum. Halal bihalal sekaligus pengukuhan pengurus PB KALA ini berlangsung di Pesantren Al Kautsar Al Akbar di Jalan Pelajar Timur Nomor 264, Minggu (21/6).

Kepada wartawan, H Salamullah mengungkapkan, PB AL KALA ini adalah organisasi yang anggotanya merupakan alumni Pesantren Al Kautsar Al Akbar Medan yang hingga tahun 2020 ini sudah ada 26 angkatan.

Salamullah berharap, dengan adanya pengukuhan pengurus baru ini, PB AL KALA kedepannya dapat lebih baik lagi, lebih banyak lagi memberikan sumbangsih nyata kepada Pesantren Al Kautsar. “Kami pengurus juga akan lebih sering lagi membuat acara yang sifatnya mempererat silaturahim seperti pengajian bulanan, arisan dan lainnya,” jelas Salamullah. (adz)

Kasus Pengadaan 18 Ton Tawas: Direktur PDAM Tirtasari Diperiksa 2,5 Jam

PERIKSA: Penyidik Tipikor Polres Binjai saat melakukan pemeriksaan truk bermuatan tawas yang masuk ke IPA PDAM Tirtasari di Marcapada, Rabu (17/6). TEDY AKBARI/SUMUT POS.
PERIKSA: Penyidik Tipikor Polres Binjai saat melakukan pemeriksaan truk bermuatan tawas yang masuk ke IPA PDAM Tirtasari di Marcapada, Rabu (17/6). TEDY AKBARI/SUMUT POS.
PERIKSA: Penyidik Tipikor Polres Binjai saat melakukan pemeriksaan truk bermuatan tawas yang masuk ke IPA PDAM Tirtasari di Marcapada, Rabu (17/6). TEDY AKBARI/SUMUT POS.
PERIKSA: Penyidik Tipikor Polres Binjai saat melakukan pemeriksaan truk bermuatan tawas yang masuk ke IPA PDAM Tirtasari di Marcapada, Rabu (17/6). TEDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari, Taufiq, Senin (22/6) pagi. Pemeriksaan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengadaan tawas (alumunium sulfat).

Taufiq diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor pukul 10.00 WIB. Dan sekitar pukul 12.30 WIB, Taufiq selesai memberikan keterangan terkait pengadaan tawas yang masuk ke PDAM Tirtasari.

Usai menjalani pemeriksaan, Sumut Pos mencoba mewawancarai Taufiq terkait pemeriksaannya di Tipikor Polres Binjai. Namun, Taufiq yang datang mengenakan stelan kemeja putih dipadu celana hitam ini tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Sumut Pos.

Pun begitu, Sumut Pos kembali mengupayakan konfirmasi dengan melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp. Hingga pukul 15.00 WIB, Taufiq tak kunjung membalas pesan singkat yang dilayangkan Sumut Pos.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan Pane juga menolak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Direktur PDAM Tirtasari. “Enggak kapasitasku itu, tanya humas saja,” kata Irvan saat ditemui di Mapolres Binjai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting membenarkan, jika pihak unit Tipikor tengah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tawas di PDAM Tirtasari.

“Ada laporan dari masyarakat tentang masuknya tawas itu. Mereka melihat ada ketimpangan, hingga dilaporkan dan dilakukan penyelidikan,”kata Siswanto.

Namun, lanjut mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini, keberadaan tawas tak lagi berada di Gudang Instalasi Pengolahan Air Bersih, Jalan Gunung Sinabung, Marcapada, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, berselang dua hari setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor Polres Binjai, Selasa (16/6). Sejatinya barang tersebut harusnya masih ada di gudang pada Kamis (18/6).

“Belum sempat masuk tawasnya, karena belum ada serah terima. Wajar saja, tawas itu ditolak orang itu (PDAM Tirtasari),” sambung Siswanto.

Sayang, Siswanto belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini. “Belum bisa dituangkan ke media karena masih dalam penyelidikan,” beber dia. Disinggung kenapa tidak dilakukan penyitaan terhadap tawas tersebut? Siswanto berdalih dan menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa melakukan penyitaan karena PDAM Tirtasari belum melakukan serah terima dengan rekanan penyedia tawas. “Tapi, sampel sudah kami ambil,” pungkasnya. Diketahui, Taufiq pernah diberhentikan dengan hormat saat menjabat Direktur Utama PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/090/2019 pada 22 Mei 2019.

Ironisnya, saat Taufiq menjadi calon Direktur PDAM Tirtasari, tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat dalam pemberkasan saat melamar. Sejatinya, Taufiq harus melampirkan sesuai huruf i.

Masalah tidak becus lain, ketika Taufiq memimpin PDAM Muaralabuh Solok Selatan pada 2014 lalu. Taufiq didemo oleh seluruh karyawannya. Karenanya, Taufiq sudah tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sesuai nomor 13 yang berbunyi, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pun demikian, akhirnya tetap saja Taufiq menjadi Direktur PDAM Tirtasari sesuai Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45-359/K/TAHUN 2020 tanggal 22 April 2020. (ted/han)

Menpar Izinkan Wisata Alam & Konservasi Dibuka, Danau Toba akan jadi Magnet

BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.
BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.
BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.
BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata. Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kawasan yang diperbolehkan beroperasi hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Salahsatunya objek wisata Danau Toba.

Ke depan, Danau Toba diharapkan akan menjadi magnet wisata Indonesia pascapandemi Covid-19 AKIBAT pandemi Covid-19, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Sumatera Utara menurun drastis. Tercatat hingga April 2020 hanya mencapai 17 wisatawan, turun drastis dari Maret 2020 yang mencapai 7.832 wisatawan. Bahkan turun tajam dibanding periode yang sama pada April 2019 yang bisa mencapai 21.962 wisatawan.

Karena itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memandang pengelolaan kawasan Danau Toba terus menjadi prioritas. Selain karena potensi keindahan alamnya, juga karena keberadaannya yang menyangga kehidupan masyarakat di delapan kabupaten, yakni Simalungun, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Pakpak Bharat, dan Humbang Hasundutan.

Menurutnya, mengembangkan kawasan Danau Toba, selain akan membuat nama Indonesia terangkat karena memiliki destinasi wisata dengan keindahan alam yang luar biasa, menurut Bamsoet, juga akan makin menyejahterakan masyarakat di sekitar Kawasan Danau Toba.

“Pada Februari 2020 lalu, saya sudah melihat langsung keindahan Danau Toba. Presiden Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya di 2014 sudah memberikan perhatian luar biasa terhadap pembangunan infrastruktur di Kawasan Danau Toba,” ujar Bamsoet usai menghadiri penggalangan donasi secara virtual untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kawasan Danau Toba, yang diselenggarakan Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

Pembangunan jalan dan jembatan, misalnya, meningkat dari Rp 570,64 miliar pada 2019 menjadi Rp 1,016 triliun di tahun 2020.

Karena itu, ia mengatakan kawasan Danau Toba akan menjadi salahsatu magnet wisata. “Percayalah, usai pandemi Covid-19 berakhir, kawasan Danau Toba akan menjadi salah satu magnet destinasi wisata yang akan dibanjiri masyarakat. Titik balik geliat pariwisatanya akan terjadi dalam beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengungkapkan, dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak sektor perekonomian terpukul, termasuk pariwisata. Sekitar 70 persen industri pariwisata terdampak langsung, sementara sektor lainnya seperti sarana umum, transportasi dan ritel terdampak sekitar 40 persen.

Hingga akhir April 2020, jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang dirumahkan sudah mencapai lebih dari 1,4 juta dan sekitar 375 ribu diberhentikan (PHK).

“Keadaan yang dihadapi saat ini tidak boleh membuat menyerah. Kita harus senantiasa bersatu bahu-membahu dan bergotong royong menghadapi setiap tantangan yang ada. Bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menghadapi masa-masa berat setelah pandemi Covid-19 ini,” tutur Bamsoet.

Agar kawasan Danau Toba bisa mendunia, diperlukan peran masyarakat sebagai kunci keberhasilannya. Kultur yang dimiliki masyarakat Batak dengan sistem kekerabatan marga yang kuat, harus menjadi spirit yang kuat untuk membangun kawasan Danau Toba.

“Jika setiap kelompok masyarakat Batak memiliki semangat yang sama untuk membangun daerah asal, maka Danau Toba akan maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan banyaknya tokoh, baik pejabat, pengusaha, seniman dan budayawan, maupun tokoh lainnya yang lahir dari daerah ini, maka seharusnya bisa menjadi potensi yang bermanfaat untuk menggerakkan kemajuan perekonomian Danau Toba, terutama di saat terjadinya pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Bamsoet. 

Pariwisata Bisa Gerakkan Ekonomi

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menyambut rencana GTPP membuka kembali sektor pariwisata, untuk menggerakkan perekonomian nasional.

“Pembukaan kawasan wisata dilakukan secara bertahap. Kawasan wisata yang diperbolehkan beroperasi kembali hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Itu pun yang ada di wilayah dengan resiko penularan virus rendah,” katanya.

Kebijakan ini, menurut Wishnutama, sangat dinanti para pelaku usaha sektor pariwisata. Sebab, mereka selama 3 bulan terakhir paling terdampak langsung pandemi Covid-19. “Banyak para pelaku sektor pariwisata sangat menanti kebijakan ini karena selama 3 bulan terakhir mereka sangat terdampak,” kata Wishnutama.

Adapun kawasan wisata yang direncanakan dibuka kembali yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang. Lalu, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan Raya suaka margasatwa. Juga pariwisata kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap. Pengunjung tempat wisata juga dibatasi Batas maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk itu, Wishnu mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol kesehatan itu terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama, dalam siaran pers, Senin (22/6).

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Wishnutama menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa seehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19.

Menkes Sahkan Protokol Wisata

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, Senin (22/6). “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar.

Tiga isu utama itu di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat, termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.

Keputusan di Tangan Pemda

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyerahkan teknis waktu dan tata cara pembukaan kawasan wisata kepada pemerintah kabupaten dan kota setempat.

“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” kata kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Dalam pengambilan keputusan tersebut, pemerintah setempat harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan.

Selain itu tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, bagian konservasi, dan dunia usaha juga harus dilibatkan. “Khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” kata Doni.

Doni juga mengingatkan agar para bupati atau walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur. Pengambilan keputusan juga mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Pelaksanaan keputusan ini juga harus melalui tahapan prakondisi. Mulai dari edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Pengelola kawasan wisata alam juga harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan. Lalu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra kondisi dan fase implementasi.

“Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan,” kata Doni

Bila dalam perkembangannya terdapat kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten atau kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Hal ini tentu setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas Pusat. (esy/jpnn/mc/lp6)

Sumut Finalisasi Konsep New Normal, Rencananya Mulai 1 Juli

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6). Pran Hasibuan/Sumut Pos.
RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6). Pran Hasibuan/Sumut Pos.
RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6).  Pran Hasibuan/Sumut Pos.
RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6). Pran Hasibuan/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara tengah melakukan finalisasi konsep New Normal atau tatanan hidup baru, sebelum penerapannya yang dijadwalkan per 1 Juli mendatang. Finalisasi termasuk menyusun aturan sanksi atas pelanggaran regulasi dimaksud.

“Rencana 1 Juli 2020 (normal baru) dimulai. Ini masih tahap persiapan dengan meminta masukan dari kabupaten/kota,” kata Wakil Sekretaris II GTPP Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjawab Sumut Pos, Senin (22/6).

Ditanya mengenai sanksi yang diatur dalam draf Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19, ia mengaku kurang menguasai detilnya. Termasuk soal masukan dari kabupaten dan kota mana saja yang sudah disampaikan kembali ke GTPP Covid-19 Sumut.

“Coba detilnya tanyakan ke Sekretariat GTPP. Karena ada 33 kepala OPD yang ditugaskan ke-33 kabupaten/kota. Coba tanyakan ke masing-masing kepala OPD-nya. Atau tanyakan ke media center ya,” katanya.

Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irman, menyampaikan draf ranpergub hingga kini masih proses finalisasi, sebelum dibahas bersama DPRD Sumut dan diajukan ke pemerintah pusat. “Masih dibahas,” ujarnya singkat via Whatsapp.

Operasional Perusahaan Dapat Ditutup

Mengenai sanksi atas pelanggaran saat penerapan new normal, terkhusus di bidang ketenagakerjaan, Disnaker Sumut sebelumnya mengungkapkan, perusahaan yang tidak taat protokoler kesehatan Covid-19, operasionalnya dapat ditutup oleh pemerintah.

“Iya bisa. Makanya sebelum penerapan, kita perlu membuat kesepakatan dengan perusahaan yang ada di wilayah ini,” kata Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, belum lama ini.

Pemprov Sumut akan mengajak seluruh perusahaan untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya, dalam pelaksanaan new normal nanti, perusahaan tetap mematuhi protokoler pencegahan Covid-19. “Draftnya sedang kita godok. Tiga atau empat hari sebelum penerapan (new normal), akan kita lakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya jika mengikuti aturan gubernur, karyawan swasta masih tetap bekerja normal yakni delapan jam sehari. Pihaknya juga tidak mengintervensi urusan seluruh perusahaan, mengingat kondisi krisis akibat pandemi. “Apalagi swasta ‘kan rugi kalau pekerjanya tidak kerja penuh waktu. Walaupun pada kenyataannya ada terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), tak bisa dihindari karena memang kondisi lagi sulit,” katanya.

Mengenai aturan main jam kerja para karyawan jelang New Normal di Sumut, diakui dia, pada prinsipnya mesti menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. “Kebanyakan industri sudah menjalankan protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kalaupun dibuat sistem bekerja shift, tidak boleh bertabrakan. Jadwalnya diatur. Jaga jarak, dan ada fasilitas cuci tangan serta cek suhu tubuh. Begitupun nanti di kantor-kantor, akan kita terapkan serupa,” terang Harianto.

Pada prinsipnya, kata dia, pada era new normal, tata cara kerja karyawan di setiap unit usaha wajib menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya juga mengatakan, akan ada sanksi setelah regulasi diterapkan. “Insyaallah, kalau ini (draft New Normal) berjalan lancar, kita kaji di 1 Juli.. Kalau sudah aturan, berarti yang tidak mentaati aturan pasti ada sanksi. Itulah berlakunya normal baru,” katanya.

Refocusing Anggaran Tak Efektif

Sementara itu, refocusing anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut, dinilai tidak efektif untuk menanggulangi Covid-19. Pasalnya, angka terinfeksi Covid-19di Sumut semakin tinggi, sudah tembus di atas seribu orang.

“Refocusing ini ‘kan hanya penyesuaian. Tetapi mana hasilnya? Setidaknya sampai saat ini, kita lihat refocusing anggaran tidak efektif dan efisien dari sudut sosialisasi, sarana dan prasarana pendukung, serta lainnya. Buktinya angka positif Covid-19 di Sumut sudah di atas seribu,” kata anggota Komisi E DPRD Sumut, Mustafa Kamil Adam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinkes Sumut, Senin (22/6).

Sosialiasi bahaya Covid-19 melalui anggaran yang direfocusing Dinkes Sumut, menurut dia, tidak sampai ke masyarakat lapisan bawah. Alhasil, hanya sebagian saja masyarakat yang memahami bahaya pandemi, termasuk langkah-langkah antisipasinya.

“Apakah saat refocusing tahap I, peran Dinkes lebih kuat? Atau sebaliknya, peran pihak lain yang lebih kuat? Secara umum, kehadiran Dinkes tidak tampak dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Kolega Mustafa, Pintor Sitorus, juga mempertanyakan apa saja terobosan yang telah dilakukan GTPP Covid-19 Sumut ataupun Dinkes Sumut, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. “Dari anggaran sekitar Rp500 miliar lebih refocusing tahap I, kami menilai (jumlahnya) sudah cukup untuk menangani penularan virus, jika GTPP benar-benar serius. Lantas untuk apa lagi harus ada refocusing tahap II kalau yang pertama tidak maksimal?” katanya.

Dinkes Mengaku Sudah Maksimal

Menjawab pertanyaan itu, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, menyampaikan sebenarnya dalam hal sosialisasi bahaya Covid-19 berikut upaya antisipasinya, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal. Hanya saja diakuinya, masyarakat terkesan menganggap sepele bahaya virus tersebut.

“Sosialisasi sudah masif kita lakukan. Tapi seperti tidak pengaruh bagi masyarakat. Bukan lagi normal baru, tapi sudah menganggap kondisi sekarang normal. Apakah kita gagal? Kita tidak gagal. Peningkatan puncak sebenarnya agak lambat, karena dari awal kita lakukan antisipasi cukup efektif sehingga bisa terkendali. Usai Lebaran dan muncul isu New Normal, angka terinfeksi tinggi lagi,” kata Alwi dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi E, Meriahta Sitepu.

Ia juga menjelaskan, anggaran Dinkes sebesar Rp367 miliar lebih terkena refocusing II dan dialihkan ke penanganan Covid-19.

Revisi Perda

Pada kesempatan itu, Alwi dan jajaran mengapresiasi pengajuan revisi Perda No. 2/2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut oleh legislatif. Namun ia mengakui, sampai kini belum ditindaklanjuti secara maksimal karena masih fokus menangani Covid-19.

“Perda sistem kesehatan daerah ini belum banyak kami bahas, karena masih fokus Covid. Nanti kami akan bentuk tim. Beri masukan-masukan ke Komisi E, agar dapat sama-sama kita bahas dan sepakati. Ini penting untuk kita sesuaikan, untuk kita upgrade,” katanya.

Baik Meriahta Sitepu, Pintor Sitorus, Mustafa Kamil, Poaradda Nababan, dan Hendra Cipta yang hadir dalam RDP, senada meminta Dinkes Sumut agar serius menanggapi permohonan revisi perda dimaksud. Mengingat masih amburadulnya bidang pelayanan kesehatan maupun infrastruktur kesehatan yang ada di Sumut. (prn)

Kharisma Aura Sabet Gelar Miss Grand Indonesia 2020

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kharisma Aura, perwakilan Jawa Barat, berhasil menyabet gelar Miss Grand Indonesia 2020, berhasil mengalahkan beberapa kontestan lain dalam grand final ajang kecantikan Miss Grand Indonesia 2020 yang digelar Minggu (21/6).

Dalam ajang yang digelar secara tertutup dan tetap menerapkan protokol kesehatan itu, wanita 20 tahun asal Majalengka ini berhasil meraih juara pertama. Sedangkan Runner-up pertama diraih oleh Bella Aprilian

Bella Aprilia pun disebut-sebut akan menjadi perwakilan Indonesia di ajang Miss Intercontinental 2020.

Kharisma mengaku jika perolehan gelar Miss Grand Indonesia 2020 menjadi pencapaian tertinggi dalam kariernya sebagai seorang model professional. “Saya sangat bersyukur, karena ini adalah mimpi yang jadi nyata. Menjadi Miss Grand Indonesia 2020 dan berkesempatan untuk mewakili Indonesia dalam Miss Grand International 2020 nanti. Di sini saya belajar menjadi beauty queen seutuhnya yang harus bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang,” ujar Kharisma, Senin (22/6).

Acara final Miss Grand Indonesia 2020 sendiri berlangsung tak biasa. Ivan Gunawan selaku national director Miss Grand Indonesia pun, hanya mengikuti lima orang finalis pada malam grand final, yang digelar di Goodrich Suites, Artotel Portofolio, Jakarta.

Mahkota yang diraih oleh Kharisma Aura merupakan karya dari Ivan Gunawan dengan tema World of Victory senilai Rp 3,5 Miliar.

Wanita kelahiran 27 November 1999 ini akan menjadi perwakilan Indonesia dalam ajang Miss Grand International 2020 yang akan diselenggarakan di Venezuela.

Penampilan Kharisma Aura yang meraih gelar Miss Grand Indonesia berhasil mencuri perhatian publik. Ttak sedikit netizen yang menilai jika wajah dari Kharisma Aura sangat Indonesia dengan kulit eksotis. (lp6)

Positif Corona di Sumut 1.115 Orang, Medan Jangan Gugup Hadapi Isu New Normal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kasus pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali bertambah sebanyak 20 pasien, dari angka sebelumnya sebanyak 1.095 kasus. Angka terbanyak masih didominasi Kota Medan, yang masuk zona merah Covid-19.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyampaikan, hingga Senin (22/6) sore, jumlah positif Covid-19 di Sumut mencapai 1.115 kasus.

Peningkatan kasus juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dari 191 menjadi 202. Kemudian pasien meninggal dunia Covid-19 naik dari 71 menjadi 74 orang, dan pasien sembuh naik dari 258 menjadi 262 orang. “Angka penurunan hanya terjadi pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 882 menjadi 872,” beber Aris.

Ia mengaku, saat ini GTPP Covid-19 Sumut masih terus bekerja menekan dan memprioritaskan zona merah agar menjadi orange. Begitu juga zona orange agar bisa menjadi kuning, serta menjaga zona hijau agar dapat dipertahankan. Namun dari pemantauan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir seperti di Lapangan Merdeka Medan saat melakukan olahraga (bersepeda) pagi, masih banyak dijumpai masyarakat yang lupa bahwa physical distancing atau menjaga jarak itu penting.

“Phsycal distancing itu adalah sesuatu yang mutlak yang harus dilakukan. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama agar penularan ini bisa dihentikan,” ucapnya.

Aris menuturkan, ada empat kategori wilayah yang telah ditentukan terkait penyebaran Covid-19. Mulai dari risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, sedang dengan zona orange, rendah dengan warna kuning, dan tidak atau belum terdampak dengan zona hijau.

“Pemberian zonasi ini diberikan dengan menggunakan 15 indikator yang terdiri dari 11 indikator epidemiologi, dan dua indikator survailens kesehatan masyarakat serta 2 pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ke-15 indikator ini masing-masing adalah penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak, penurunan kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal positif selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

Selanjutnya, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian per 100 ribu penduduk.

Berikutnya, angka reproduksi efektif kurang dari satu sebagai indikator yang di triangulasi, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu, positif rate kurang dari lima persen dari yang diperiksa, jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung 20 persen lebih jumlah pasien positif.

“Terakhir, jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.

Pemko Dinilai Gugup

Menghadapi isu New Normal yang sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, Pemko Medan dinilai masih gugup.

“Pemko Medan harusnya tidak gugup menghadapi isu New Normal ini. Jika status Kota Medan masih zona merah, artinya belum saatnya ditetapkan New Normal. Kenyataannya, mobilitas masyarakat terus meningkat. Harusnya Pemko tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kota Medan belum siap menuju New Normal,” kata pengamat Tata Kota, Rafriandi Nasution, Senin (22/6).

Menurutnya, fakta yang terjadi saat ini, ada kesan pembiaran terhadap tingginya mobilitas di masyarakat. Padahal penetapan New Normal belum diberlakukan. “Pemko Medan seharusnya punya konsep sebelum menuju New Normal. Jangan dipaksakan tanpa ada persiapan. Pemko Medan tidak perlu gugup menghadapi isu New Normal ini,” tegasnya.

Sebelum menetapkan New Normal, menurut mantan Dirut di salahsatu BUMD Kota Medan ini, Pemko Medan harus banyak belajar dengan kabupaten/kota serta negara luar negeri yang telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, Pemko Medan juga harus duduk bersama DPRD, untuk membahas New Normal sesuai kajian yang akan dijalankan.

“Kenapa Perwal Covid-19 bisa dikeluarkan Wali Kota Medan yang dibahas bersama DPRD? Seharusnya New Normal juga dibahas bersama. Dengan konsep tata kelola yang jelas, sektor perekonomian, perindustrian, dan pendidikan dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna mencegah meningkatnya wabah Covid-19 di masa New Normal,” jelas Rafriandi.

Pengamat Kesehatan, Dr dr Delyuzar M Ked (PA), Sp PA (K), mengatakan tingginya kasus Covid-19 di Kota Medan, membuktikan pandemi belum bisa terkendali. Karena itu, Kota Medan belum bisa menerapkan New Normal.

“Persiapan menuju New Normal penting dengan masa transisi. Tapi harus disiapkan segala prosedur sesuai protokol kesehatan. Tapi pandangan masyarakat, New Normal itu kembali dengan aktivitas seperti semula. Ini yang salah,” sebut Delyuzar.

Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat Indonesia ini mengatakan, saat ini vaksin Covid-19 belum ada. Karena itu, prioritas utama adalah menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.

“Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan harus menjadi norma baru sehari-hari bagi masyarakat. Bukan seperti saat ini, bebas melakukan mobilitas tinggi. Kalau ini dibiarkan, kasus Covid-19 akan terus meningkat di Kota Medan,” tegas Delyuzar.

Untuk menuju New Normal, lanjutnya, perlu ada pengendalian untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Bukan membiarkan kelonggaran di masyarakat.

“Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, kita pesimis Medan bisa menuju New Normal. Pemerintah harus tegas menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku ekonomi, industri dan perdagangan, agar penyebaran wabah ini tidak terus meningkat,” tegas Delyuzar.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengeluarkan Perwal 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Namun kemudian, Pemko Medan berencana mengeluarkan Perwal menghadapi New Normal.

Medan Diminta Serius

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Medan mengkritisi kinerja GTPP Covid-19 di Kota Medan, dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Menurut Komisi I, kinerja gugus tugas di Kota Medan tidaklah sungguh-sungguh dalam menegakkan Perwal. Melainkan hanya bentuk kerja formalitas. “Sebenarnya Perwal itu dibuat cukup baik. Persoalannya adalah penegakan Perwal. Komisi I melihat tidak ada keseriusan dari GTPP menegakkan Perwal,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Senin (22/6).

Hal itu terlihat dari semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan, dan tidak dibarengi peningkatan pengawasan dan penerapan sanksi.

“Razia masker dengan sanksi penahanan KTP hanyalah bagian kecil dari upaya penegakan Perwal. Sedangkan penegakan dengan skala lebih besar hampir tidak pernah dilakukan. Begitu banyak perusahaan, pabrik, kantor, restoran dan tempat usaha lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah dengar ada satu pun tempat usaha di Kota Medan yang dicabut izinnya karena melanggar Perwal No.11/2020. Padahal tempat usaha tanpa protokol kesehatan adalah potensi terbesar dalam penyebaran virus ini,” jelasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sahat Simbolon, mengatakan tidak ada masalah untuk rencana penerapan New Normal di Kota Medan. Tetapi bila pengawasan dan penegakan Perda tidak dilakukan maksimal, dapat dipastikan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat.

Karena itu, rencana Pemko Medan menyusun Perwal untuk menjalankan New Normal, menurut Sahat, akan percuma bila kinerja penegakan Perwal hanya formalitas.

“Mau berapa kali ganti Perwal pun, kalau kinerja gugus tugasnya tetap begitu, ya sama saja. Harus ada keseriusan GTPP menegakkan Perwal tersebut,” tandasnya. (ris/fac/map)

SKB CPNS Belum Terjadwal, 820 Pelamar Lulus SKD Diminta Sabar

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seharusnya 820 orang pelamar CPNS Pemprov Sumut Formasi 2019, berhak mengikuti seleksi tahap kedua yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun pandemi Covid-19 menyebabkan jadwal ujian SKB ditunda.

“Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan masih menunggu jadwal pelaksanaan ujian CPNS 2019 dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada info dari pusat,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, menjawab Sumut Pos, Senin (22/6).

Dia mengungkapkan, pemerintah masih fokus dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. “Jadwal SKB menunggu situasi yang lebih nyaman,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan seluruh peserta yang lulus SKD agar tetap menjaga kesehatan sehingga nantinya dapat mengikuti SKD dengan baik. “Diminta kepada peserta yang sudah ditetapkan lulus dan berhak mengikuti SKB, supaya tetap bersabar. Persiapkan diri dengan banyak belajar. Jaga kesehatan. Taati arahan dan ikut membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut English, jafwal pelaksanaan ujian SKB akan ditentukan kemudian dengan memerhatikan keadaan Indonesia. “Semoga negara kita cepat bebas dari sebaran virus corona,” pungkasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Syahruddin Lubis, mengatakan pihaknya tetap menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat terkait jadwal SKB di lingkup Pemprov Sumut. “Pada prinsipnya kita ikut Panselnas CPNS,” katanya.

Sebelumnya, Pansel CPNS Pemprov Sumut Formasi 2019 mengumumkan 820 pelamar lulus SKD pada 23 Maret 2020, dan akan mengikuti tahapan SKB. Kelulusan para peserta dipublikaskan melalui website (www.sumutprov.go.id). Sebanyak 11.496 peserta tidak lulus dalam tahapan SKD.

Jadwal SKB akan diumumkan melalui laman resmi Pemprovsu.

Medan Ikut Menunggu

Selain Pemprovsu, pelamar CPNS di lingkungan Pemko Medan juga masih menunggu pengumuman jadwal SKB.

“Test lanjutan CPNS belum tahu kapan. Belum ada kabar, kita masih menunggu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Senin (22/6).

Dikatakan Muslim, tahapan CPNS Pemko Medan terhenti hingga tahap pengumuman hasil ujian SKD, Maret 2020. Adapun ujian SKD dilaksanakan di SMP Negeri 1 Medan pada tanggal 15-17 Februari lalu.

“Waktu itu jadwal SKB masih disusun. Tapi ternyata ada Covid-19. Mau tidak mau SKB ditunda. Karena mengumpulkan massa dan melanggar sosial distancing saat Kota Medan masuk masa Siaga Darurat pertengahan Maret, dan naik ke Tanggap Darurat di Akhir Maret,” katanya.

Apakah jika New Normal diberlakukan di Kota Medan, Pemko akan melanjutkan tahapan CPNS yakni pengumuman jadwal dan lokasi SKB?

“Ujian ‘kan dari BKN. Servernya dari mereka. Jadi kita nggak bisa menentukan jadwal. Sampai saat ini kita belum ada arahan dari pusat (Kemenpan RB). Mungkin fokusnya masih ke penanganan Covid-19 ini,” tandasnya.

Pemko Medan membuka 193 formasi CPNS pada akhir tahun 2019 lalu. SKD digelar Februari 2020, dengan jumlah peserta ujian yang hadir 2.119 orang.

Dari total itu, 1.139 peserta atau sekitar 54 persen peserta yang hadir dinyatakan lulus SKD, dan disaring kembali dengan sistem peringkat agar dapat mengikuti SKB. Namun para peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB harus bersabar. Pasalnya, seluruh tahapan CPNS diundur akibat wabah Covid-19.

Dairi Juga Menunggu

Selain Sumut dan Medan, Kabupaten Dairi juga masih menunggu jadwal SKB CPNS formasi 20129 di lingkungan Pemkab Dairi.

“Kita masih menunggu petunjuk dari BKN terkait lanjutan SKB. Hingga saat ini, jadwal SKB CPNS Pemkab Dairi belum ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba, via telepon, Senin (22/6).

Dapot menerangkan, peserta yang berhak ikut ke tahap SKB adalah pelamar yang lulus pada SKD. Jumlah peserta SKB sesuai jumlah formasi CPNS Pemkab Dairi tahun 2019 adalah 285 dikali 3 setiap formasi. Berarti 855 orang akan bersaing di SKB nanti.

Diberitakan sebelumnya, jumlah pelamar CPNS Dairi yang lulus seleksi berkas administrasi sebanyak 19.026. Pelamar yang lulus passing grade sebanyak 6.257 orang. Tidak lulus passing grade 10.403, dan yang tidak hadir atau ikut ujian SKD sebanyak 1.586.

Yang lulus SKD dan berhak mengikuti SKB hanya 780 orang.

Adapun kuota formasi CPNS Pemkab Dairi tahun 2019 sebanyak 285, yakni formasi tenaga pendidik (guru) 222 orang dan tenaga kesehatan 63 orang. (prn/map/rud)

Tetap Beroperasi, PT KIM Pilih Pindah Kantor Sementara

PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.
PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.
PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.
PINDAH KANTOR: PT Kawasan Industri Medan (KIM) saat pindah kantor sementara akibat pegawai reaktif Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kawasan Industri Medan (KIM) mengambil langkah berpindah kantor sementara selama 14 hari di SPBU dan WWTP. Hal ini pasca hasil rapid test reaktif Covid-19 tehadap dua karyawan dan seorang pejabat.

Direktur Utama PT KIM (Persero), Trisilo Ari Setyawan mengatakan, pemindahan ini dilakukan untuk menste-rilkan lokasi kantor yang ditutup sementara. Sedangkan operasional tetap jalan dengan berpindah kantor.

“Untuk layanan marketing serta keuangan berkantor di SPBU PT KIM dan operasional infrastruktur berkantor di WWTP. Kedua kantor yang digunakan sementara, telah dibuka sistem link IT atau digital untuk memenuhi fungsi pelayanan mitra industri,” ujar Trisilo, Senin (22/6).

Trisilo mengaku sudah memberitahukan kepada mitra industri bahwa Wisma KIM ditutup sementara selama 14 hari ke depan. Penutupan ini berkaitan juga dengan tenant yang berkantor di Wisma KIM seperti Bank Mandiri, PGN dan Mabar. “Jadi untuk sementara mereka terpaksa harus mengosongkan Wimsa KIM untuk sterilisasi. Pemindahan kantor sementara tidak ada penutupan atau pemberhentian layanan,” jelas Trisilo.

Trisilo mengajak agar seluruh mitra industri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Tim Covid-19 mitra industri.

Ia kembali menegaskan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan tanpa ada gangguan. “Untuk pelayanan tetap jalan dengan normal. Sampai saat ini belum ada pabrik yang ditutup akibat kasus Covid-19 di KIM ini,” papar Trisilo.

Disinggung untuk pegawai yang reaktif, Trisilo mengaku, untuk sementara hasil swab dari tiga orang yang reaktif, dinyatakan positif berdasarkan hasil swab satu orang, sedangkan dua orang negatif.

Untuk yang positif menjalani perawatan di RS Colombia, sedangkan dua yang negatif menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Dari hasil koordinasi dari protokol kesehatan, kita saat ini sedang melakukan traking terhadap riwayat pegawai yang positif, tujuannya untuk mengetahui dari mana terpaparnya. Memang selama ini untuk yang positif punya riwayat sering batuk dan faktor usia serta tekanan kerja yang tinggi membuat kondisi fisiknya turun, bisa jadi ini penyebabnya. Tapi kita tunggu hasil traking yang lakukan,” ungkapnya.

Mengenai keluarga yang bersangkuran, lanjut Dirut PT KIM ini, sudah dilakukan rapid test, namun hasilnya ditunggu selama 7 hari ke depan. Kemudian akan dilakukan rapid test ulang untuk memastikan hasilnya.

“Yang jelas, apabila ada ditemukan kembali di keluarga yang bersangkutan reaktif, akan kita lakukan swab guna mengantisipasi penyebaran wabah ini,” pungkasnya. (fac/ila)

Satpol PP Gelar Razia Masker di 5 Titik

RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker. istimewa/sumut pos.
RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker. istimewa/sumut pos.
RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker. istimewa/sumut pos.
RAZIA MASKER: Satpol PP Kota Medan saat menggelar razia masker. istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19n

“Hari ini (kemarin,Red) kita kembali menggelar razia masker, kita lakukan razia di 5 titik,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Senin (22/6).

Dijelaskan Sofyan, adapun 5 titik yang dimaksud yakni Jalan Letda Sudjono (Dibawah Tol Bener), Jalan Sisingamangaraja (Depan Komplek Rivera), Jalan Kolonel Yos Sudarso (Sebelum Fly Over Pulo Brayan), Jalan Gatot Subroto (Simpang 4 Pasar Kampunglalang) dan di Jalan Setiabudi (Depan Sekolah Shafiyyatul Amaliyyah).

“Giat Razia Masker ini kita lakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga tengah hari. Tujuannya kita ingin melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih beraktivitas tanpa masker di luar ruangan. Hal itu sebagai wujud keseriusan kita dalam menegakkan Perwal No.11/2020,” ujarnya.

Seperti biasanya, kata Sofyan, pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan melakukan penahanan KTP. Total dari 5 titik razia masker kemarin, Satpol PP Kota Medan telah menahan 96 KTP.

“Dari Jalan Letda Sudjono 24 KTP, Jalan SM Raja 20 KTP, Jalan Yos Sudarso 16 KTP, Jalan Gatot Subroto 11 KTP, dan Jalan Setiabudi 25 KTP,” katanya.

Kata dia, KTP yang ditahan dapat diambil di kantor Satpol PP Kota Medan setelah 3 hari sejak ditahannya KTP. “Harapan kita hal ini akan memberikan efek jera. Masker adalah hal penting dalam menekan angka penyebaran virus ini, kesadaran masyarakat adalah kuncinya. Razia masker ini akan terus kita lakukan, hingga semua masyarakat tertib dalam menggunakan masker di luar rumah disaat pandemi ini,” tegas Sofyan. (map/ila)

Rapat Kedua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Ketua GTPP Kota Medan Tak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan untuk ke-dua kalinya digelar di DPRD Medan, Senin (22/6). Dan untuk kedua kalinya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan yang juga Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tak hadiri rapat tersebut.

Hal ini membuat Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 DPRD Kota Medan kecewa. Bahkan, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan, mereka akan gunakan hak interpelasi sebagai anggota dewan.

“Ini sudah panggilan kedua, tapi beliau tidak juga hadir. Kami jadwalkan panggilan ketiga pada Selasa depan, dan jika tidak hadir juga, maka kami gunakan hak interpelasi sebagai anggota dewan,” ujar Ketua Pansus Covid 19 DPRD Medan, Robi Barus kepada wartawan, Senin (22/6) di ruangan Banggar DPRD Medan.

Diketahui, rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin Robi Barus (F-PDIP) serta dihadiri Wakil Ketua Pansus Rudiawan Sitorus (F-PKS), anggota pansus Renville Napitulu (F-HPP), Afif Abdillah (F-NasDem), Dame Duma Sari (F-Gerindra) dan Abdul Latief (F-PKS).

Namun disayangkan, Plt Wali Kota Medan sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan Akhyar Nasution justru tidak hadir dalam rapat itu. Tak hanya itu, Akhyar juga tidak diwakilkan oleh siapapun yang merupakan perwakilan dari tim GTPP Medan.

“Kita tunggu sampai pukul 15.00 WIB, tapi tidak ada juga yang hadir. Terpaksa rapat kedua ini kami batalkan dan kami akan ajukan panggilan ketiga untuk Plt Wali Kota Medan pada rapat Selasa depan,” kata Robi.

Menurut Politisi PDIP ini, rapat pansus Covid 19 ini sangat penting untuk mengetahui penggunaan anggaran yang telah dipakai dalam penanganan wabah Covid-19 ini serta metode penanganan Covid-19 yang dilakukan.

“Pansus bukan mencari kesalahan, akan tetapi ingin mengetahui secara jelas dan tranparan metode serta penggunaan anggaran dalam penanganan Covid- ini. Jangan nanti, penggunaan anggaran untuk Covid-19 ini menjadi persoalan hukum di belakang hari, ini yang kita tidak ingin. Makanya, kita ingin transparan agar tidak menjadi persoalan,” tegasnya.

Menurut Robi, penanganan Covid 19 di Kota Medan ini sangat penting karena semakin bertambahnya korban sehingga pihak Rumah Sakit tidak bisa menampung lagi pasien-pasien terpapar covid 19 tersebut.

“Ini serius, jangan anggap enteng, ini berkaitan dengan nyawa masyarakat banyak. Kita mau tahu apa saja yang sudah dikerjakan Pemko, karena kita melihat mereka masih melakukan rutinitas saja, tak ada gebrakan,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Sementara itu, anggota pansus lainhya, Renville Napitupulu dari PSI mengatakan, kegiatan rutinitas yang dilakukan Pemko Medan juga tidak dilakukan secara maksimal.

Misalnya, penyemprotan disinfektan yang banyak dilakukan diawal pandemi, tapi anehnya saat seluruh kecamatan di Kota Medan dinyatakan zona merah justru penyemprotan sudah jarang dilakukan.

“Lalu seperti pembagian Bansos, itu juga seringkali bermasalah. Bansos yang tidak tepat sasaran lah, yang tumpang tindih lah dan masih banyak lagi. Lalu yang paling penting adalah masalah pendataan yang kacau dari Pemko Medan. Bagaimana kita mau membagikan bansos sedangkan tidak ada data yang valid,” pungkasnya. (map/ila)