24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4177

Tak Ada Jaminan Bagi Siswa di Zona Hijau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat pendidikan Kota Medan, Fahriza Marta Tanjung menilai, tidak ada jaminan bagi sekolah yang berada di zona hijau akan aman dari penularan Covid-19. “Kalaupun sekolahnya berada pada zona hijau, tetapi bisa jadi warga sekolahnya, apakah siswa, guru, pegawai dan orang tuanya berasal dari zona merah dan berpotensi sebagai carier. Jangan sampai sekolah-sekolah ini menjadi klaster baru penularan Covid-19,” kata Fahriza yang juga Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kepada Sumut Pos, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, banyak orang tua yang mempertanyakan jaminan ini, tentu saja pihaknya sebagai guru tidak berani memberikan jaminan. “Karena penanganan Covid-19 ini bukan hanya domain guru tetapi melibatkan banyak pihak terutama dari sisi keamanan dan kesehatannya, tentu ada pihak yang lebih berkompeten,” tegas guru di salah satu SMK Negeri Medan tersebut.

Dijelaskan Fahriza, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan jika memang sekolah akan dibuka pada masa new normal. Pertama, tentunya terkait dengan perkembangan penularan Covid-19 yang semakin hari semakin banyak terindikasi positif, sementara di sisi lainnya kualitas penanganan maupun pencegahan Covid-19 ini masih diragukan.

Kedua, harus ada panduan protokol kesehatan yang khusus diterapkan di sekolah, karena situasi sekolah berbeda dengan perkantoran, mal, hotel, bandara, rumah ibadah maupun fasilitas publik lainnya. “Sekolah merupakan tempat anak-anak berkumpul sebagai kelompok yang paling rentan tertular,” ucapnya.

Kemudian ketiga, kalaupun nanti ada protokol kesehatan di sekolah, maka harus ada sosialisasi yang masif kepada guru, siswa maupun orang tua sehingga bisa diimplementasikan. Keempat, harus ada fasilitas kesehatan yang lengkap dengan rasio penggunaan yang wajar. Seharusnya sekolah memiliki wastafel, sabun cuci tangan, air bersih yang memadai kemudian toilet yang sehat dan higienis.

“Idealnya setiap ruangan memiliki wastafel. Penyemprotan disinfektan terhadap ruangan maupun meubiler ruangan kelas juga harus dilakukan terus-menerus. Termasuk meningkatkan fungsi UKS di sekolah,” ujarnya.

Yang kelima, lanjut Fahriza, harus ada pengaturan jam masuk sekolah dan jam istrahat yang diatur secara bergantian maupun jam belajar yang dipersingkat sehingga memberikan ruang yang cukup untuk melakukan physical distancing. Dan keenam, mau tidak mau guru-guru harus dilibatkan dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas siswa di ruangan maupun di luar ruangan agar physical distancing.

Dikatakannya, berdasarkan survei yang dilakukan FSGI, banyak pihak yang meragukan keberadaan sarana kesehatan sekolah. Padahal Mendikbud melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 menganjurkan sekolah untuk melengkapi sarana yang dibutuhkan untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

Untuk bisa memenuhi sarana ini, kata Fahriza, Mendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terkait Juknis BOS. Pada perubahan Permen ini disebutkan bahwa pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectan), masker atau penunjang kebersihan lainnya. “Keraguan yang timbul menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang belum melengkapi sarana kesehatan sesuai dengan anjuran Kemendikbud,” bebernya.

Dalam hal ini, ia berharap agar Kemendikbud segera membuat panduan protokol kesehatan sesegera mungkin mengingat kondisi sekolah yang relatif sama. Jangan mendelegasikan kewenangan ini kepada pemerintah daerah apalagi ke sekolah. “FSGI sangat khawatir dengan situasi yang berkembang saat ini dimana masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) sudah membuat protokol kesehatannya sendiri dan sudah ada yang berencana membuka sekolah di pertengahan Juli 2020 nanti,” tukasnya. (prn/map/mag-1)

Gubsu Belum Izinkan Anak-anak Bersekolah

RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference dengan bupati dan wali kota se-Sumut di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/6). Rapat tersebut terkait persiapan transisi new normal di Provinsi Sumut.
RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference dengan bupati dan wali kota se-Sumut di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/6). Rapat tersebut terkait persiapan transisi new normal di Provinsi Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Draf aturan dan kebijakan terkait persiapan kenormalan hidup baru yang digodok Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara direncanakan akan dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota pada 13 Juni mendatang. Sembari menunggu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota mempersiapkan kajian sesuai kondisi wilayah masing-masing. Namun, Gubsu masih belum mengizinkan anak-anak untuk beraktivitas di sekolah.

“Aturan itu tidak bisa kita berlakukan sama di semua daerah, karena kondisi masing-masing berbeda-beda. Untuk itu, draf yang kami kirimkan nantinya mohon dikaji, baik ditambahi atau dikurangi sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, sembari menunggu draf ini, sudah bisa dibahas, disusun atau uji coba. Dengan catatan tidak keluar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Edy dalam rapat koordinasi melalui video konferensi dengan kepala daerah atau yang mewakili dari seluruh kabupaten/kota se Sumut di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/6).

Usai melakukan improvisasi, lanjut Edy, draf masing-masing kabupaten/kota dikembalikan ke GTPP Covid-19 Sumut untuk finalisasi dan menjadi produk yang akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat, khususnya GTPP pusat dan Kementerian Kesehatan. Jika sudah disetujui, produk tersebut akan menjadi aturan yang diberlakukan di Sumut pada masa kehidupan normal baru.

“Kajian ini kita lakukan agar apa-apa saja yang menjadi keputusan kita di masa mendatang merupakan buah dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah kita sepakati bersama. Kalian adalah yang paling tahu situasi di sana dan kemampuan kalian dalam menanganinya. Jangan terburu-buru untuk menentukan segala sesuatu,” pesan Gubsu.

Sekda Tapanuli Utara, Indra Sahat Simare-mare mengatakan, Pemkab Taput telah melakukan uji coba atau simulasi di masa transisi. Simulasi dilakukan di rumah-rumah ibadah. “Nantinya ketika draf sudah datang, kami akan lakukan penyesuaian sesuai kondisi yang kami rasakan di sini. Baik itu berdasarkan kondisi kasus, kemampuan penanganan dan pertimbangan lain,” ucapnya.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan masukan agar penetapan aturan di suatu wilayah tidak hanya berdasarkan zona warna, tetapi juga sebaran data statistik. Lantaran hal ini dianggap lebih memudahkan menghasilkan peraturan yang lebih akurat dan tepat sasaran. “Karena terkadang penyebaran kasus itu hanya ada di satu RT, bukan seluruh kabupaten. Jadi, menetapkan aturan normal baru, saran saya memertimbangkan penyebaran kasus,” ujar Umar.

Belajar Daring

Sebelumnya, Gubsu Edy terus meminta dan menerima masukan dari berbagai pakar dan ahli soal konsep new normal. Terkini, giliran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumut dan psikolog, dimintai masukan tentang hal dimaksud. “Untuk memperkecil kesalahan, kita harus mau banyak mendengarkan dari berbagai pihak,” ucapnya.

Edy mengatakan, saat ini banyak spekulasi yang beredar tentang proses belajar-mengajar akan kembali dilaksanakan di sekolah. “Ada yang bilang 1 Juli mulai sekolah, ada yang mengatakan 29 Juni mulai sekolah, tapi saya memastikan hingga saat ini belum akan memberikan izin untuk siswa beraktivitas di sekolah,” tegasnya.

Karenanya ia meminta para pelajar tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah melalui online atau dalam jaringan (daring). “Saya katakan kepada dinas pendidikan, saya gubernur dan saya belum izinkan anak sekolah untuk mulai beraktivitas di sekolah. Anak itu adalah segala-galanya bagi orang tua, dan saat ini saya adalah ayah dari semua anak-anak yang ada di Sumut,” imbuhnya.

Sementara Penasehat IDAI Sumut Guslihan Dasa Tjipta menyampaikan usulan dan masukan kepada Pemprov Sumut untuk kemudian bisa dikaji guna menentukan, apakah new normal bisa atau tidak diterapkan pada proses belajar mengajar siswa. “Pertama, kami setuju bila rumah dijadikan tempat pembelajaran bagi anak. Pemerintah bisa menerapkan pembelajaran dengan metode jarak jauh, guna mengantisipasi lonjakan tahap kedua yang mungkin bisa terjadi pada periode Juli hingga Desember. Jadi anjurannya kepada pemprov untuk tidak membuka sekolah hingga Desember,” ujarnya.

Menurutnya, yang paling penting dalam menerapkan new normal adalah bila epidemiologi Covid-19 menunjukan tren menurun. “Sebagai syarat untuk membuka sekolah yang harus dipenuhi adalah tren Covid-19 di Sumut menunjukan penurunan, tapi yang paling direkomendasikan adalah menerapkan model belajar sistem universitas terbuka,” sebutnya.(*)

Jangan Paksakan New Normal di Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk tidak memberlakukan new normal di dunia pendidikan, mengingat seluruh kecamatan saat masih berstatus zona merah. “Saya kira sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan bagi anak SD maupun SMP, siapa yang kontrol? Apa mungkin anak tidak pakai masker ditangkap Satpol PP? Jadi perlu pengkajian secara maksimal dalam memberlakukan new normal di sekolah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Selasa (9/6).

Menurut Politisi PAN ini, dalam kondisi darurat covid 19, akan lebih baik jika sistem belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. “Jangan memaksakan untuk mengaktifkan belajar di sekolah, kalau semua pihak termasuk pemerintah belum memiliki pengkajian yang dalam. Jangan malah menambah jumlah korban dan kasihan anak-anak kita nantinya,” katanya.

Anggota Komisi II lainnya, Afif Abdillah, juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menyurati dan mengawasi sekolah-sekolah swasta yang akan memberlakukan new normal di sekolahnya. “Awasi ini, jangan dulu diberlakukan new normal di sekolah karena kita belum siap. Di Korea Selatan saja, justru sekarang sekolah menjadi titik baru penularan Covid-19,” katanya

Kalaupun tetap ingin memberlakukan new normal di sekolah, lanjut Afif, harus dilakukan seperti yang telah ditetapkan oleh DKI Jakarta, yakni kapasitas siswa dikurangi 50 persen. “Ini saran kita sehingga siswa tidak full masuk. Jadi perlu dikaji lebih dalam lagi ini,” katanya.

Menjawab itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengakui, pihaknya belum menentapkan sistem new normal di sekolah. “Saya juga takut memberlakukan new normal ini sampai nanti pemerintah kota memutuskan untuk new normal,” tuturnya.(*)

Pelaku Penggelapan Sepedamotor Ditangkap, Modusnya Minta Diantar

Awang Darmawan
Awang Darmawan
Awang Darmawan
Awang Darmawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Barat meringkus Awang Darmawan (35) pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor milik Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Awang ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Perjuangan Gang Tabah Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (7/6) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus pelaku minta antar kepada korbannya, terjadi di seputaran Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juniadi, Selasa (7/6).

Afdhal menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi, Sabtu (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka Awang datang ke rumah korban dan meminta untuk mengantarkannya ke Jalan Mesjid Pulo Brayan Kota.

Tanpa rasa curiga karena sudah mengenal pelaku, korban lalu mengantarkannya dengan mengendarai Honda Vario BK 3807 ADY. Namun, sesampai di tempat yang dituju ternyata korban disuruh turun dan menunggu sebentar. “Sampai satu jam lebih ditunggu korban, pelaku tak datang-datang. Bahkan, saat dihubungi nomor ponsel pelaku ternyata tak aktif. Korban lalu memutuskan pulang ke rumahnya,” terang Afdhal.

Keesokan harinya, sambung dia, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Saat dihubungi kembali nomor seluler pelaku nonaktif. Korban akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Barat. “Korban membuat laporan pengaduan ke kita (LP/140/VI/2020/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MDN BARAT). Dari laporan korban, personel melakukan penyelidikan ke lapangan hingga kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan,” beber Afdhal

Ia menambahkan, setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban digadaikan kepada rekannya bersinisial Hr Rp1,8 juta.”Personel lalu mengejar Hr dan mengamankannya lalu dibawa ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

Poldasu Lakukan Penggeledahan di BBPJN II: Belum Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka

GELEDAH: Tim Tipikor Polda Sumut saat melakukan penggeledahan di gudang perlengkapan dan ruangan BBPJN II Medan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, Senin (8/6) siang.
GELEDAH: Tim Tipikor Polda Sumut saat melakukan penggeledahan di gudang perlengkapan dan ruangan BBPJN II Medan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, Senin (8/6) siang.
GELEDAH: Tim Tipikor Polda Sumut saat melakukan penggeledahan di gudang perlengkapan dan ruangan BBPJN II Medan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, Senin (8/6) siang.
GELEDAH: Tim Tipikor Polda Sumut saat melakukan penggeledahan di gudang perlengkapan dan ruangan BBPJN II Medan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, Senin (8/6) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) membenarkan Dirkrimsus Poldasu melakukan penggeledahan di gudang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan, di Jalan Busi Medan, Senin (8/6) kemarin.

Dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi diwakili Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (9/6).

Penggeledahan ini, katanya, terkait dugaan kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung, Tahun Anggaran 2015.

“Benar ada dilakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung pada Tahun Anggaran 2015,” ujar MP Nainggolan.

Adapun, lanjutnya, barang bukti yang berhasil dikantongi pihak kepolisian adalah sejumlah dokumen, di antaranya dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dan dokumen lelang.

“Barang buktinya berupa dokumen-dokumen lah. Nanti setelah bukti-bukti lengkap dan ada keterangan dari saksi-saksi, serta para saksi juga sudah cukup, baru kita gelar pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penggeledahan tersebut, jelas MP Nainggolan, belum ada tersangka yang ditetapkan.”Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, Tim Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di gudang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan di Jalan Busi Medan, Senin (8/6).

Terlihat sejumlah aparat kepolisian menggunakan rompi dan seragam memasuki gudang BBPJN II Medan sambil memeriksa berkas dan perlengkapan yang ada digudang tersebut.

Sementara Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II (BBPJN) II Medan Ir Selamat Rasidi MSc ketika dikonfirmasi membantah adanya penggledahan yang dilakukan pihak kepolisian,namun menurutnya kedatangan aparat kepolisian untuk kordinasi.”Gak cuma kordinasi menanyakan PPK kita yang sudah pindah ke Riau,” ucap Slamet singkat. (mag-1/btr)

3 Tahanan Tanjunggusta Kabur dengan Lompat Tembok Setinggi 8 Meter

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas I Tanjunggusta Medan melarikan diri dengan cara melompat tembok setinggi 8 meter, Senin (8/6) malam.

Ketiga napi itu yang melarikan diri itu masing-masing Heri Andika bin Ahmad Suherdi, Syahruddin bin Jafar, dan Rahmad Ramadhan bin Amri. Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh terlibat kasus narkotika.

“Saya dapat informasi dari pegawai ada tiga warga binaan melarikan diri, langsung saya ke TKP. Warga binaan ini dari Aceh, larinya dari klinik, lompat tembok yang tingginya kurang lebih 8 meter,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) M Jahari Sitepu, Selasa (9/6).

Salah satu warga binaan, diantaranya tengah menjalani persidangan dengan tuntutan mati. Sementara dua lainnya masih proses persidangan. Dikatakannya, saat kejadian ada seorang petugas rutan yang melihat hal tersebut, dan satu orang melompat ke bawah dan akhirnya ditangkap.

“Kejadian tersebut sekitar pukul 18.45 WIB dan tertangkap lebih kurangnya satu jam lebih,” ucapnya.

Awal mula kejadian, ungkapnya, ketiga warga binaan menaiki tembok rutan. Mereka kemudian terlihat petugas rutan, yang kebetulan sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, ia menangkap seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.

Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar rutan langsung menangkap seorang pelarian lainnya. Jahari menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap warga binaan itu berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Medan Helvetia. (man/btr)

Korban Penganiayaan Kecewa, Rika Nainggolan Dihukum Percobaan

DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman percobaan, lantaran terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rahma Dhea Saraswara, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap hakim ketua Hendra Sutardodo.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tandas hakim Hendra.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima.

Diluar sidang, Rahma Dhea Saraswara sangat kecewa dengan putusan tersebut. Wanita ini menyebut dirinya tak mendapat keadilan dalam persidangan tersebut.

Korban merasa bahwa perkara ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa.

“Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat,” kesalnya.

Oleh karena itu, Dhea menegaskan dengan melalui penasehat hukum, dirinya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan.”Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan,” tegasnya mengakhiri.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.

Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.

Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.

Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak.

Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil. (man/btr)

Telkomsel Rilis Game “Kolak Express 3”

Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.

Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur.

– Kehadiran Kolak Express 3 merupakan game keempat yang dirilis oleh Telkomsel sebagai publisher dan semakin menegaskan komitmen Telkomsel dalam menyediakan ragam hiburan digital secara lengkap.

– Game ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store sejak 6 Mei 2020.

Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel melalui Dunia Games merilis judul game terbaru bernama Kolak Express 3. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Kolak Express 3 menjadi game keempat yang telah diluncurkan oleh Dunia Games setelah sebelumnya sukses dengan rilisan games ShellFire (2018), Lord of Estera (2019), dan Rise of Nowlin (2020), yang sekaligus menegaskan keseriusan Telkomsel sebagai publisher aplikasi mobile gaming terdepan di Indonesia melalui platform Dunia Games.

Head of Digital Lifestyle Telkomsel, Crispin P Tristram mengatakan, “Kehadiran Kolak Express 3 menjadi wujud nyata terhadap upaya Telkomsel sebagai leading digital telco company untuk terus bergerak maju menghadirkan produk dan layanan yang relevan bagi pelanggan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan digital seperti game. Sukses dengan rilisan game bergenre action (ShellFire) serta role-playing (Lord of Estera dan Rise of Nowlin), kini kami berinovasi dengan menghadirkan game bergenre simulasi yang mudah dimainkan untuk memberikan pilihan lebih bagi pelanggan dalam memilih permainan yang sesuai dengan kegemarannya.”

Crispin menambahkan, sepanjang periode Idul Fitri 1441 H berlangsung, konsumsi data oleh pengguna terhadap aplikasi game naik sebesar 27%. Memahami hal tersebut, Telkomsel menjadikan Kolak Express 3 sebagai wadah baru bagi pelanggan untuk menikmati game dengan cerita yang lekat dengan keseharian masyarakat Indonesia. Selain itu, kehadiran game baru tersebut juga menjadi bagian rangkaian aktivitas #DiRumahTerusTerhibur, sebagai bagian inisiatif #DiRumahTerusMaju yang dihadirkan sebagai langkah strategis memastikan pelanggan dapat terus terhibur dan menemukan keseruan untuk menemani berbagai aktivitasnya di rumah di tengah masa pandemi COVID-19.

Kolak Express 3 sendiri menantang pemain untuk menjadi penjual kolak dan melayani berbagai permintaan dari pelanggan. Terdapat lebih dari 100 level dengan tingkat kesulitannya yang terus meningkat. Kemudahan gameplay dan tampilan sederhana yang ditawarkan oleh Kolak Express 3 membuatnya dapat dimainkan oleh berbagai kalangan dan seluruh kelompok usia. Walaupun kolak identik dengan Bulan Puasa, namun di dalam game ini terdapat berbagai menu cemilan dan minuman lain yang bisa didapatkan setelah mencapai tingkatan tertentu. Sehingga bisa terus dimainkan kapan pun oleh pemain dengan mengunduhnya secara gratis di Google Play Store.

“Dunia Games akan berkomitmen untuk terus menghadirkan aplikasi game dengan ragam genre baru untuk memenuhi kebutuhan berbagai segmen pelanggan dalam menikmati hiburan digitalnya. Hal tersebut pun sejalan dengan bagaimana Telkomsel memaknai usia ke-25 tahun berkarya untuk mendedikasikan seluruh daya dan upaya perusahaan dalam memberikan manfaat bagi setiap lapisan masyarakat dan berbagai aspek dalam kehidupannya sehari-hari. Kami pun akan berkolaborasi dengan para pegiat industri mobile gaming guna memajukan ekosistem e-sport di Indonesia,” jelas Crispin.

Sampai saat ini, tiga jenis game yang telah dirilis oleh Dunia Games secara keseluruhan telah diunduh sebanyak lebih dari 6 juta kali. Selain konsisten sebagai publisher, Dunia Games juga telah menggelar lebih dari 1.000 event game (online dan offline) di seluruh Indonesia, menyediakan layanan payment gateway untuk berbagai game terkemuka, serta menghadirkan platform media seputar game dan industri e-sport melalui portal https://duniagames.co.id/ dan aplikasi Dunia Games yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Terkait Penanganan Jenazah Covid, Poaradda: Jangan Bikin Situasi Tambah Horor

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan pasien positif maupun PDP yang meninggal dunia, mendapat perhatian serius dari anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut Poaradda Nababan. Menurutnya, penanganannya terlalu berlebihan dan terkesan horor. Padahal belum terbukti positif PCR-nya, namun sudah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Karena ada 5 kasus pasien PDP yang meninggal di RS hasil PCR nya negatif, jadi menurut saya pasien meninggal tak usah dibungkus plastik karena lebih terkesan horor yang sangat menyeramkan, sehingga masyarakat menjadi takut,” kata Poaradda Nababan dalam keterangan persnya usai RDP dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kemarin (8/6)

Poaradda juga menekankan, sistem informasi harus ditata ulang, apalagi tak seharusnya semua kasus kematian diumumkan ke publik karena dapat berdampak buruk buat psikologi masyarakat. “Pemerintah harus buktikan dulu dengan melakukan swab pada pasien PDP yang meninggal agar masyarakat paham. Biasanya, orang yang sudah meninggal itu kalau di tes swab kemungkinan negatif jadi tak usah diumumkan karena akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terkait tata cara pemeriksaan dan penanganan Pasien Covid-19, Poaradda juga meminta, tak perlu ada pemeriksaan kesehatan untuk orang bepergian karena ini terlalu berorientasi bisnis dan mengancam bisnis transportasi. “Kita juga harus memikirkan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tranportasi yang kehilangan mata pencarian di sektor tranportasi seperti perusahaan bus, travel dan lainnya,” pungkasnya. (adz)

Cegah Corona, Pemkab Karo Perkenalkan SiCantik

PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.
PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.
PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.
PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo memperkenalkan aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCantik) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Karo.

“Dengan inovasi layanan SiCantik ini, kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan perizinan khususnya akan lebih sederhana dan mudah. Namun tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pemohon, maupun petugas pelayanan,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis lalu.

Penggunaan aplikasi ini sekaligus melengkapi aplikasi One Single Submission (OSS) yang sudah terlebih dahulu diterapkan dalam penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Karo. Dengan penggunaan aplikasi ini maka seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karo sudah diselenggarakan dengan sistem online.

“Semoga dengan inovasi pelayanan publik pada era new normal ini, diharapkan Kabupaten Karo dapat lebih mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Terkelin.

Bupati Karo mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karo tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pelayanan masyarakat harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak (physical distancing), serta secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan dinas,” tegas Terkelin.

Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi menyatakan, walaupun DPMPTSP Kabupaten Karo menerapkan layanan perizinan secara online melalui aplikasi SiCANTIK, pemohon izin tetap harus datang ke Kantor DPMPTSP. “Pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dilakukan melalui online, namun untuk dokumen masyarakat tetap harus datang ke kantor. Tentunya dengan memakai protokol kesehatan,” sebut Nasib.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo Joss Bangun menegaskan, dalam pelayanan perizinan pihaknya menerapkan physical distancing. “Di era new normal ini, kami akan berusaha agar di lingkungan Dinas Perizinan terjauh dari wabah Covid-19,” pungkasnya. (deo)