MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Klas I Tanjunggusta Medan melarikan diri dengan cara melompat tembok setinggi 8 meter, Senin (8/6) malam.
Ketiga napi itu yang melarikan diri itu masing-masing Heri Andika bin Ahmad Suherdi, Syahruddin bin Jafar, dan Rahmad Ramadhan bin Amri. Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh terlibat kasus narkotika.
“Saya dapat informasi dari pegawai ada tiga warga binaan melarikan diri, langsung saya ke TKP. Warga binaan ini dari Aceh, larinya dari klinik, lompat tembok yang tingginya kurang lebih 8 meter,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) M Jahari Sitepu, Selasa (9/6).
Salah satu warga binaan, diantaranya tengah menjalani persidangan dengan tuntutan mati. Sementara dua lainnya masih proses persidangan. Dikatakannya, saat kejadian ada seorang petugas rutan yang melihat hal tersebut, dan satu orang melompat ke bawah dan akhirnya ditangkap.
“Kejadian tersebut sekitar pukul 18.45 WIB dan tertangkap lebih kurangnya satu jam lebih,” ucapnya.
Awal mula kejadian, ungkapnya, ketiga warga binaan menaiki tembok rutan. Mereka kemudian terlihat petugas rutan, yang kebetulan sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, ia menangkap seorang pelarian yang melompat turun dari tembok.
Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar rutan langsung menangkap seorang pelarian lainnya. Jahari menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap warga binaan itu berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Medan Helvetia. (man/btr)
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman percobaan, lantaran terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rahma Dhea Saraswara, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap hakim ketua Hendra Sutardodo.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tandas hakim Hendra.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima.
Diluar sidang, Rahma Dhea Saraswara sangat kecewa dengan putusan tersebut. Wanita ini menyebut dirinya tak mendapat keadilan dalam persidangan tersebut.
Korban merasa bahwa perkara ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa.
“Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat,” kesalnya.
Oleh karena itu, Dhea menegaskan dengan melalui penasehat hukum, dirinya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan.”Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan,” tegasnya mengakhiri.
Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.
Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.
Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak.
Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil. (man/btr)
Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
–Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur.
– Kehadiran Kolak Express 3 merupakan game keempat yang dirilis oleh Telkomsel sebagai publisher dan semakin menegaskan komitmen Telkomsel dalam menyediakan ragam hiburan digital secara lengkap.
– Game ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store sejak 6 Mei 2020.
Telkomsel melalui Dunia Games kembali merilis game terbaru, yaitu Kolak Express 3, game dengan genre simulasi yang aman dimainkan oleh seluruh kelompok umur. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel melalui Dunia Games merilis judul game terbaru bernama Kolak Express 3. Permainan simulasi kasual tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Kolak Express 3 menjadi game keempat yang telah diluncurkan oleh Dunia Games setelah sebelumnya sukses dengan rilisan games ShellFire (2018), Lord of Estera (2019), dan Rise of Nowlin (2020), yang sekaligus menegaskan keseriusan Telkomsel sebagai publisher aplikasi mobile gaming terdepan di Indonesia melalui platform Dunia Games.
Head of Digital Lifestyle Telkomsel, Crispin P Tristram mengatakan, “Kehadiran Kolak Express 3 menjadi wujud nyata terhadap upaya Telkomsel sebagai leading digital telco company untuk terus bergerak maju menghadirkan produk dan layanan yang relevan bagi pelanggan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan digital seperti game. Sukses dengan rilisan game bergenre action (ShellFire) serta role-playing (Lord of Estera dan Rise of Nowlin), kini kami berinovasi dengan menghadirkan game bergenre simulasi yang mudah dimainkan untuk memberikan pilihan lebih bagi pelanggan dalam memilih permainan yang sesuai dengan kegemarannya.”
Crispin menambahkan, sepanjang periode Idul Fitri 1441 H berlangsung, konsumsi data oleh pengguna terhadap aplikasi game naik sebesar 27%. Memahami hal tersebut, Telkomsel menjadikan Kolak Express 3 sebagai wadah baru bagi pelanggan untuk menikmati game dengan cerita yang lekat dengan keseharian masyarakat Indonesia. Selain itu, kehadiran game baru tersebut juga menjadi bagian rangkaian aktivitas #DiRumahTerusTerhibur, sebagai bagian inisiatif #DiRumahTerusMaju yang dihadirkan sebagai langkah strategis memastikan pelanggan dapat terus terhibur dan menemukan keseruan untuk menemani berbagai aktivitasnya di rumah di tengah masa pandemi COVID-19.
Kolak Express 3 sendiri menantang pemain untuk menjadi penjual kolak dan melayani berbagai permintaan dari pelanggan. Terdapat lebih dari 100 level dengan tingkat kesulitannya yang terus meningkat. Kemudahan gameplay dan tampilan sederhana yang ditawarkan oleh Kolak Express 3 membuatnya dapat dimainkan oleh berbagai kalangan dan seluruh kelompok usia. Walaupun kolak identik dengan Bulan Puasa, namun di dalam game ini terdapat berbagai menu cemilan dan minuman lain yang bisa didapatkan setelah mencapai tingkatan tertentu. Sehingga bisa terus dimainkan kapan pun oleh pemain dengan mengunduhnya secara gratis di Google Play Store.
“Dunia Games akan berkomitmen untuk terus menghadirkan aplikasi game dengan ragam genre baru untuk memenuhi kebutuhan berbagai segmen pelanggan dalam menikmati hiburan digitalnya. Hal tersebut pun sejalan dengan bagaimana Telkomsel memaknai usia ke-25 tahun berkarya untuk mendedikasikan seluruh daya dan upaya perusahaan dalam memberikan manfaat bagi setiap lapisan masyarakat dan berbagai aspek dalam kehidupannya sehari-hari. Kami pun akan berkolaborasi dengan para pegiat industri mobile gaming guna memajukan ekosistem e-sport di Indonesia,” jelas Crispin.
Sampai saat ini, tiga jenis game yang telah dirilis oleh Dunia Games secara keseluruhan telah diunduh sebanyak lebih dari 6 juta kali. Selain konsisten sebagai publisher, Dunia Games juga telah menggelar lebih dari 1.000 event game (online dan offline) di seluruh Indonesia, menyediakan layanan payment gateway untuk berbagai game terkemuka, serta menghadirkan platform media seputar game dan industri e-sport melalui portal https://duniagames.co.id/ dan aplikasi Dunia Games yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Poaradda Nababan
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan pasien positif maupun PDP yang meninggal dunia, mendapat perhatian serius dari anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut Poaradda Nababan. Menurutnya, penanganannya terlalu berlebihan dan terkesan horor. Padahal belum terbukti positif PCR-nya, namun sudah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Karena ada 5 kasus pasien PDP yang meninggal di RS hasil PCR nya negatif, jadi menurut saya pasien meninggal tak usah dibungkus plastik karena lebih terkesan horor yang sangat menyeramkan, sehingga masyarakat menjadi takut,” kata Poaradda Nababan dalam keterangan persnya usai RDP dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kemarin (8/6)
Poaradda juga menekankan, sistem informasi harus ditata ulang, apalagi tak seharusnya semua kasus kematian diumumkan ke publik karena dapat berdampak buruk buat psikologi masyarakat. “Pemerintah harus buktikan dulu dengan melakukan swab pada pasien PDP yang meninggal agar masyarakat paham. Biasanya, orang yang sudah meninggal itu kalau di tes swab kemungkinan negatif jadi tak usah diumumkan karena akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait tata cara pemeriksaan dan penanganan Pasien Covid-19, Poaradda juga meminta, tak perlu ada pemeriksaan kesehatan untuk orang bepergian karena ini terlalu berorientasi bisnis dan mengancam bisnis transportasi. “Kita juga harus memikirkan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tranportasi yang kehilangan mata pencarian di sektor tranportasi seperti perusahaan bus, travel dan lainnya,” pungkasnya. (adz)
PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.
PERKENALKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana di sela-sela memperkenalkan aplikasi SiCantik kepada masyarakat.
KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo memperkenalkan aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCantik) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Karo.
“Dengan inovasi layanan SiCantik ini, kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan perizinan khususnya akan lebih sederhana dan mudah. Namun tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pemohon, maupun petugas pelayanan,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis lalu.
Penggunaan aplikasi ini sekaligus melengkapi aplikasi One Single Submission (OSS) yang sudah terlebih dahulu diterapkan dalam penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Karo. Dengan penggunaan aplikasi ini maka seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karo sudah diselenggarakan dengan sistem online.
“Semoga dengan inovasi pelayanan publik pada era new normal ini, diharapkan Kabupaten Karo dapat lebih mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Terkelin.
Bupati Karo mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karo tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pelayanan masyarakat harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak (physical distancing), serta secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan dinas,” tegas Terkelin.
Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi menyatakan, walaupun DPMPTSP Kabupaten Karo menerapkan layanan perizinan secara online melalui aplikasi SiCANTIK, pemohon izin tetap harus datang ke Kantor DPMPTSP. “Pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dilakukan melalui online, namun untuk dokumen masyarakat tetap harus datang ke kantor. Tentunya dengan memakai protokol kesehatan,” sebut Nasib.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo Joss Bangun menegaskan, dalam pelayanan perizinan pihaknya menerapkan physical distancing. “Di era new normal ini, kami akan berusaha agar di lingkungan Dinas Perizinan terjauh dari wabah Covid-19,” pungkasnya. (deo)
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten BatuBara, Drs. Suwarsono.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten BatuBara, Drs. Suwarsono.
BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Adanya pemberitaan sejumlah oknum dewan mendapat jatah proyek di Dinas Pertanian Batubara, jadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut, anggota dewan yang diduga mendapat jatah proyek tersebut berinisial swr.
Terkait pemberitaan tersebut, apalagi oknum swr dikait-kaitkan dengan dirinya, membuat Ketua Fraksi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) DPRD Batubara, Suwarsono, angkat bicara.
Kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Batubara, Suwarsono pun mengaku heran jika dirinya dikait-kaitkan dengan inisial Swr yang ada di dalam pemberitaan beberapa media tersebut.
Suwarsono pun mengaku jika dirinya tidak mengenal oknum Swr yang dituding mendapat jatah proyek di Dinas Pertanian Batubara.
Ditegaskan anggota DPRD 3 Periode ini lagi, jika dirinya tidak pernah menguasai dan meminta jatah proyek dari Dinas Pertanian Batubara, begitu juga dengan dinas lainnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Batubara ini pun menegaskan, jika dirinya juga tidak mengenal apalagi bertemu Kadis Pertanian Batubara. “Kenal aja tidak, apalagi minta jatah proyek,”ujarnya.
Suwarsono pun mengungkapkan perihal dirinya mendapat kiriman pesan melalui
WhatsApp. Sembari memperlihatkan cuplikan chat tersebut, yang berbunyi: “Maaf pak Dewan, berita ini tidak benar mereka memang sudah mengantongi 2 nama. Jadi sengaja mau menjebak kita” papar Suwarsono.
Sementara itu, Andi Lestari Anggota DPRD Batubara dari Partai PBB dikonfirmasi Wartawan Via WhatsApp nya +62 811-6140-XXX, terkait mencuatnya di beberapa media, apakah 2 Oknum DPRD Batubara yakni berinisial AL, diduga dapat jatah proyek pada dinas pertanian ? Lalu apakah inisial AL itu adalah Andi Lestari ?
Begitu juga Kepala Dinas Pertanian Batu Bara Mhd Ridwan, sepertinya bungkam untuk menjawab, ketika ditanya terkait mencuatnya di media ada 2 Anggota DPRD Batu Bara mendapat jatah pada dinasnya.
Namun sayang, konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat balasan terkait tudingan tersebut. (mag-14/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap Marwan Nasution (40), atas kasus pembongkaran di Gedung BRI Lama Unit Tandam, Dusun V A, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang.
Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan menjelaskan, tersangka sudah ditahan dan ditangkap atas informasi dari masyarakat, Minggu (7/6).
“Kejadiannya pada Sabtu (6/6). Yang bersangkutan diamankan tak jauh dari TKP,” kata dia, Senin (8/6).
Polsek Binjai menerima Laporan Polisi sesuai nomor 35/VI/2020/SPKT-C Binjai dengan pelapor Ericson Sabam Simatupang (41) karyawan BUMN, warga Jalan Gaperta Nomor 222, Lingkungan I, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Tersangka beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dengan alasan bahwa yang dicuri sudah tidak berguna dan merupakan gedung kosong. “Malam itu pak, Saya bawa becak barang. Saya congkel garasi depan pakai tank. Terus saya buka lipatan pintu berbahan seng aluminium, saya tarik 20 lembar,” ungkap tersangka.
Pria denga tato naga di lengannya inipun tergiur melihat dua mesin penghitung uang di dalam gedung. Tersangka tak tahu apa guna mesin itu dan akan dijual kemana.
Sepengetahuan tersangka, mesin itu berbahan besi yang dapat dijual ke penampung barang bekas. “Usai 20 lembar saya tarik, saya lihat ada mesin itu, terus saya bawa dua mesin hitung uang yang dakat pintu diletakan. Saya enggak rencanakan. Saya kira itu gedung kosong karena mati lampu,” ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa 2 orang saksi yang menjadi sekuriti. Keduanya Deni Irvandi (35) dan Ozi Teguh (28) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara.
Kerugian yang dialami perusahaan plat merah tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta. Polisi menyita 2 unit mesin hitung uang, 20 lembar alumunium, satu obeng dan tang serta satu becak dayung yang dijadikan barang bukti. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan sengkarut penyaluran bantuan sosial dampak pandemi Covid-19, juga terjadi di Kabupaten Deliserdang. Hal tersebut berdasarkan adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi JAGA, yang diinisiasi institusi antirasuah.
Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan Kabupaten Deli Serdang, Ruben Tarigan dan Hariyanto, merespon laporan yang dirilis pihak KPK kepada media massa, Sabtu (6/6) kemarin. Menurut Ruben Tarigan, jangan ada orang-orang yang mencari kesempatan dan mendapatkan keuntungan secara pribadi ataupun kelompok dalam hal bantuan Covid-19.
“Itu intinya. Dan kalau itu terjadi, tidak hanya KPK semua elemen masyarakat termasuk aparat hukum, ikut keberatan,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (8/6).
Ia menekankan hal-hal yang bersangkutan dengan oknum-oknum aparatur di jajaran Pemkab Deli Serdang, bilamana ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, agar segera diproses hukum dan jika perlu dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
“Bahkan bupati Deliserdang dalam hal ini, harus punya keberanian untuk langsung melaporkan ke aparat penegak hukum jika terbukti ada jajarannya yang menyelewengkan bantuan sosial Covid-19,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut. Meski demikian, sepanjang pengamatan dan pengawasan yang dilakukan di dapilnya, Ruben mengaku belum ada mendapati temuan langsung tindak kecurangan penyaluran bansos Covid-19, oleh aparatur dijajaran pemkab tersebut.
“Hanya saja yang banyak itu adalah soal kurangnya pemahaman masyarakat akan bentuk-bentuk bansos dari pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Di sini saya lihat bentuk kelemahan pemda setempat untuk memberi sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga aparat desa kebingungan untuk menjelaskan kepada rakyat,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Penasehat Fraksi PKS DPRD Sumut, Hariyanto. “Saya tetap mendukung upaya dan usaha manakala benar ada kecurangan dalam penyaluran bansos Covid-19. Kalau semua datanya lengkap, silakan ditindak tegas. Aparat hukum saya pikir harus menindaklanjutinya,” katanya.
Soal pengawasan di dapilnya terkait penyaluran bansos oleh Pemkab Deliserdang, Hariyanto menyebut belum ada temuan langsung yang didapatinya. “Baru sebatas katanya-katanya saja. Saya belum sampai melihat ada temuan. Tapi kan kita tidak bisa katanya-katanya. Kayak kemarin saat saya turun ke Kecamatan Pantai Labu, yang katanya ada kecurangan di sana, rupanya tidak benar. Saya sudah dapat klarifikasi dari camat setempat. Jadi, ya baru sebatas itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menerima 9 laporan atau keluhan terkait penyaluran bansos dampak Covid-19 dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Adapun rinciannya, yakni Kota Medan sebanyak 3 laporan, Deliserdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Tapanuli Tengah dan Nias Utara masing-masing sebanyak 1 laporan.
Laporan itu dihimpun hingga 5 Juni 2020 atau sejak KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos pada 29 Mei 2020 lalu. Meskipun banyak muncul ke publik persoalan penyaluran bansos sembako jaring pengaman sosial Pemprov Sumut, namun hingga sejauh ini, belum ada laporan soal hal itu ke KPK. Dan secara nasional, sudah ada 118 laporan penyaluran bansos yang diterima KPK. Laporan tersebut ditujukan kepada 78 Pemda, yang terdiri dari 7 pemprov dan 71 pemkab/pemko.
Laporan yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemda di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda.
Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya.Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id. (prn)
BANTUAN APD:
Perwakilan Lanud Suwondo saat memberikan bantuan 5.000 APD ke Dinas Sumut, Senin (8/6)
BANTUAN APD: Perwakilan Lanud Suwondo saat memberikan bantuan 5.000 APD ke Dinas Sumut, Senin (8/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lanud Soewondo kembali bantu mendistribusikan alat-alat kesehatan pada tahap ke 10 kepada Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut). Hal ini dalam rangka membantu percepatan dan penanggulangan wabah Covid 19 di Indonesia, khususnya di Sumut.
Ribuan alat kesehatan tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat Boeing 737 TNI AU A-7308 yang mendarat di lanud Soewondo, Senin (8/6).
Kemudian, alat kesehatan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil box milik Dinkes Sumut.
Selanjutnya dilakukan serah terima dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Meka Yudanto SSos MAP yang diwakilkan oleh Kepala Rumah sakit Abdul Malik Lanud Soewondo Mayor Kes dr Whiko Irwan kepada perwakilan Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sumut yang diwakili oleh Kabid sumber daya kesehatan, Suriani Purnama Wati disaksikan oleh Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen Sinaga yang diwakilkan oleh Pasi Log, Mayor Inf Zulkarnaen.
Danlanud Soewondo melalui Ka Rumkit Abdul Malik Lanud Soewondo pada awak media menjelaskan bahwa pendistribusian ini merupakan tahap yang ke 10 dan yang kedua pasca lebaran Idul Fitri 2020.
“Lanud Soewondo pada hari ini kembali membantu mendistribusikan alat-alat kesehatan, ini adalah sudah tahap kesepuluh, kali ini yang kita distribusikan adalah 5.000 APD. Ini langsung kita serah terimakan kepada dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang nantinya akan didistribusikan oleh gugus tugas Covid-19,” ujar Mayor Kes Whiko Irwan.
Sementara itu, Kepala bidang sumber daya kesehatan, Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Suriani Purnama menjelaskan bahwa alat-alat ini nantinya akan didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit yang menjadi rujukan perawatan Covid 19 di Sumatera Utara.
“Untuk APD akan kita distribusikan ke rumah sakit rujukan Covid 19 lainnya yang berada di kabupaten/kota di Sumut. Hingga kini ketersediaanya APD. saya rasa sudah mencukupi, namun khusus PCR tergantung berapa banyak pemeriksaan yang dilakukan, kalau pemeriksaan meningkat tentunya kebutuhan juga akan meningkat,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan, Robi Barus SE menegaskan pihaknya di BKD DPRD Medan terus menindaklanjuti laporan Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman yang mengirim proposal bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-19.
“Hari ini akan kita tindak lanjuti dan hari ini juga ada rapat tertutup di BKD dengan beliau (Aulia),” ucap Robi kepada Sumut Pos, Senin (8/6) pagi, di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan.
Tindaklanjut ini, kata Robi, sekaligus menjadi bukti bahwa BKD DPRD Medan tidak pernah mendiamkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita tidak pernah mendiamkan pelanggaran yang dilakukan, saya pribadi independent, kita tidak pernah melindungi yang bersalah, tetapi kita juga tidak bisa langsung menuduh bersalah. Semua kita proses, kita mintak keterangan, dan akhirnya nanti akan kita ambil kesimpulan sebagai rekomendasi kita kepada pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain mengatakan pihaknya di DPC masih menunggu rekomendasi dan sikap dari BKD sebelum memberikan sanksi kepada kadernya.
“(Sanksi) tentu akan tetap kita berikan, kami menunggu beberapa hari ini, biar nanti sama-sama kita tahu rekomendasi apa yang akan diberikan BKD. Bila terbukti bersalah, maka kita juga tidak akan tinggal diam, kita siap memberikan sanksi,” katanya.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Aulia bila terbukti bersalah, termasuk rumor yang beredar bahwa Aulia akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II, Bobby belum bisa memastikannya.
“Belum bisa kita pastikan, maka kita tunggu dulu rekomendasi dari BKD. Yang pasti DPC pasti akan memberikan sanksi bila memang terbukti bersalah,” tandasnya.
Seperti diketahui, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan pada Kamis (23/4) lalu, dalam kasus meminta bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-10. Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.
Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu. Aulia menggunakan surat dengan kop surat Komisi II DPRD Medan, namun dengan stempel Partai Gerindra. Anehnya lagi, keluarnya surat itu tanpa diketahui dan persetujuan pimpinan DPRD Medan.(map/azw)