28 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 4179

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Sambangi UDA, Bagikan Alquran dan Sajadah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis memberikan bantuan kepada pengurus Mushola Tarbiyah pada Komplek Universitas Darma Agung (UDA) di Jalan Syailendra Kota Medan, Rabu (8/7).

Rizki memberikan bantuan berupa sejumlah Al-Quran dan Sajadah bagi muala yang berada tepat di depan gedung Pasca Sarjana UDA.

“Kedatangan saya kesini untuk memberikan Al-Quran dan Sajadah kepada Mushola Tarbiyah di Komplek Universitas Darma Agung ini. Kita sangat berharap, agar Al-Quran dan Sajadah yang kita berikan ini dapat bermanfaat dan memberikan kenyamanan bagi Mahasiswa/i UDA yabg beragama Islam dalam beribadah di lokasi kampus,” ucap Rizki di Musala Tarbiyah UDA.

Kedatangan Rizki sendiri disambut baik Rektor UDA Dr. Jaminuddin Marbun SH MHum, Direktur BKBH Dr.Gomgom TP Siregar SE,Sos,SH,Msi,MH dan Pembina PHBI Dr Mhd Ansori Lubis SH,MM,MHum.

Selaku alumni UDA, Rizki merasa bertanggungjawab dalam membantu melengkapi fasilitas yang ada di Mushola Tarbiyah. “Saya alumni UDA, saya terpanggil untuk membantu adik-adik kami di kampus ini agar semakin baik fasilitasnya dalam beribadah. Tujuannya pun jelas, agar bukan hanya tercipta alumni-alumni yang intelektual, tetapi juga alumni-alumni yang berakhlak dan bertaqwa,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, ia kuliah di UDA untuk jenjang pendidikan strata 1 dan strata 2. Ia mengakui, umat Islam merupakan mahasiswa minoritas di UDA, namun pihak Universitas tetap mengakomodir fasilitas beribadah untuk mahasiswa yang beragama islam.

“Dulu musalanya ada di lantai atas, sekarang sudah dipindah ke lantai dasar dan sudah direnovasi. Ini bentuk kepedulian pihak kampus kepada mahasiswanya yang beragama Islam. Saya S1 di UDA stambuk 2013 dan S2 stambuk 2017. Sekaligus dengan ini saya mengajak teman-teman alumni UDA untuk peduli dengan kampus kami tercinta ini. Sebagai anggota dewan saya juga peduli dengan UDA yang telah melahirkan sosok-sosok besar di Kota Medan,” jelasnya.

Menerima kedatangan Rizki, Dr. Jaminuddin Marbun SH MHum mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Rizki yang telah peduli dengan kampus yang telah menempahnya sebagai seseorang yang bersedidikan hingga kini menjadi wakil rakyat di DPRD Medan.

“Kami bangga dengan beliau. Walaupun sudah menjadi wakil rakyat, beliau tetap ingat dengan kampus yang telah mendidiknya. Semoga apa yang telah diberikan bermanfaat untuk para mahasiswa di Universitas Darma Agung, dan menjadi contoh bagi alumni-alumni lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

Tebang 19 Pohon, Diganti 27 Pohon

DITEBANG: Deretan pohon yang ditebang di sekitaran Jalan Cut Mutia Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, persisnya di depan Mutia Garden Medan.
DITEBANG: Deretan pohon yang ditebang di sekitaran Jalan Cut Mutia Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, persisnya di depan Mutia Garden Medan.
DITEBANG: Deretan pohon yang ditebang di sekitaran Jalan Cut Mutia Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, persisnya di depan Mutia Garden Medan.
DITEBANG: Deretan pohon yang ditebang di sekitaran Jalan Cut Mutia Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, persisnya di depan Mutia Garden Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penebangan 19 pohon di Jalan Cut Mutia beberapa waktu yang lalu, dalam waktu dekat akan diganti dengan 27 pohon. Penebangan itu dalam rangka penataan kota.

“19 pohon yang ditebang itu akan diganti dengan 27 pohon jenis Tabebuya Brazil. Jadi kita gak sembarangan tebang juga,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni, di gedung DPRD Medan, Rabu (8/7).

Husni mengatakan, sebanyak 19 pohon yang ditebang itu antara lain 8 batang pohon Palem, 4 batang pohon Angsana, 5 batang pohon Tanjung, 2 batang pohon Mahoni yang satu diantaranya bahkan sudah mati.

“Kondisi pohonnya juga sudah tua, selain itu bagian batang bawah pohon sudah di semen, akibatnya pohon tidak dapat tumbuh dengan baik karena akarnya sudah tidak bisa berkembang. Makanya di tebang untuk diganti dengan yang baru dan baik. Nanti saat ditanya lagi, kita akan beri space agar pohon bisa berkembamg” jelasnya.

Selain itu, kata Husni, pohon Tabebuya Brazil yang akan ditanam untuk menggantikan pohon-pohon yang ditebang itu sudah didatangkan dari Surabaya dan saat ini sudah berada di Kota Medan.

“Pohon Tabebuya Brazil itu sudah di Medan, tinggal di tanam, cuma gak bisa langsung, tidak baik untuk pohonnya. Metode penanaman juga saya minta supaya benar, tidak asal. Harganya juga cukup mahal antara Rp 15 – 20 juta perbatang,” terangnya.

Husni menambahkan, penebangan pohon di Jalan Cut Mutia dilakukan karena ada proposal yang masuk dari pihak Mutia Garden.

“Proposal dari Mutia Garden masuk sekitar 27 Mei, selanjutnya itu kami pelajari, kami lihat kondisi pohonnya. Berdasarkan kesepakatan, 27 pohon Tabebuya Brazil itu dibeli oleh mereka, bahkan perawatan sampai bunganya tumbuh masih tanggungjawab mereka,” bebernya.

Menurutnya, akibat pandemi covid-19, sejumlah program penataan kota tidak dapat berjalan. Sebab, anggaran yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus direfocussing untuk penanganan pandemi covid-19 di Kota Medan.

“Jadi ketika ada pihak swasta yang menawarkan kerja sama, dan setelah dipelajari hasilnya baik, APBD tidak terbebani, kenapa tidak,” bilangnya.

Kepada anggota DPRD Medan khususnya komisi IV, Husni mengatakan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan secara rinci.

“Tadi saat pembahasan LPj sedikit disinggung, sudah saya jelaskan, cuma nanti lebih jelas akan disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang rencananya akan dilakukan pekan depan,” pungkasnya. (map/ila)

Penggantian Pimpinan Fraksi PAN Dinilai Cacat Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edwin Sugesti Nasution dan Abdul Rahman Nasution akan dilengserkan dari jabatan Ketua dan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan. Informasi dihimpun, usulan DPD PAN Kota Medan tentang pergantian personalia fraksi telah sampai di DPRD Medan, bahkan telah dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus)n

Rencananya sidang paripurna pengumuman pergantian personalia fraksi PAN digelar 15 Juli 2020 mendatang. Keputusan tersebut diprotes oleh dua anggota dewan bermarga Nasution itu. Apalagi, pergantian tersebut dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART partai.

“Usulan pergantian pimpinan fraksi cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART partai,” ujar Ketua Fraksi PAN, Edwin didampingi Abdul Rahman, Rabu (8/7).

Edwin menjelaskan, keputusan pergantian pimpinan fraksi diambil pada acara rapat silaturahmi pengurus harian pada 25 Juni 2020 lalu.

“Agenda pertemuan itu silaturahmi pengurus DPD, waktu itu cuaca tidak bagus, hujan, jadi banyak pengurus harian tak hadir. Tapi, diputuskan akan ada pergantian pimpinan fraksi hanya dengan keputusan ketua dan sekretaris,” papar Edwin.

Selama menjabat pimpinan fraksi, Edwin dan Abdul Rahman mengaku tidak pernah dievaluasi oleh DPD PAN Medan. Sehingga, mereka tidak tahu alasan pergantian komposisi pimpinan fraksi.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, malam nanti (kemarin,Red) akan ada pertemuan pengurus DPD PAN Medan dan pengurus kecamatan.

“Nanti akan kita lakukan klarifikasi kami akan buat surat untuk diteruskan ke DPP dan meminta pergantian tersebut dibatalkan,” paparnya.

Ketua DPD PAN Medan, Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi PAN “Saya belum lihat jadwal, kapan sidang paripurnanya. Tapi, pergantian itu adalah hal biasa, rotasi,” ujarnya. (mbo/ila)

1.000 Papan Reklame Bermasalah Sudah Ditumbangkan

TUMBANGKAN REKLAME: Satpol PP Kota Medan menumbangkan salah satu papan reklame bermasalah di Jalan HM Joni Medan, Rabu (8/7), kemarin.
TUMBANGKAN REKLAME: Satpol PP Kota Medan menumbangkan salah satu papan reklame bermasalah di Jalan HM Joni Medan, Rabu (8/7), kemarin.
TUMBANGKAN REKLAME: Satpol PP Kota Medan menumbangkan salah satu papan reklame bermasalah di Jalan HM Joni Medan, Rabu (8/7), kemarin.
TUMBANGKAN REKLAME: Satpol PP Kota Medan menumbangkan salah satu papan reklame bermasalah di Jalan HM Joni Medan, Rabu (8/7), kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Terhitung, sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang sudah ditumbangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Penertiban papan reklame bermasalah ini tanpa pandang bulu.

“Pokoknya yang namanya papan reklame bermasalah pasti kita tumbangkan. Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Medan, penertiban akan kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” ucap Sofyan.

Dikatakan Sofyan, sudah lebih dari seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang telah dirubuhkan. Sofyan yakin dan optimis mampu menertibkan seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.

“Dengan kebersamaan dan kerja keras, insya Allah kita akan mampu membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasalah. Untuk itulah kita harapkan dukungan penuh dari seluruh pengusaha advertising, apabila ingin mendirikan papan reklame harus memiliki izin terlebih dahulu. Di samping itu dirikanlah papan reklame di lokasi yang memang diperkenankan. Mari kita jadikan Kota Medan lebih indah lagi,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Tim Gabungan yang dikoordinir Satpol PP Kota Medan menumbangkan 10 unit papan reklame/billboard bermasalah yang berada di sejumlah lokasi berbeda ditumbangkan, Rabu (8/7). Penertiban ini dilakukan sebab papan reklame/billboard tersebut didirikan tanpa izin.

Papan reklame/billboard bermasalah yang ditumbangkan itu diantaranya sebanyak 2 unit papan reklame berukuran 1×2 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Area, 1 unit papan reklame berukuran 1×1,5 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, 2 unit papan reklame berukuran 1×2 yang berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan.

Selanjutnya sebanyak 1 unit papan reklame berukuran 1×2 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, 1 unit papan reklame berukuran 2×3 berada di Jalan HM Jhoni Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, dan 3 unit papan reklame berukuran 1×2 berada di Jalan Cirebon Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.(map/ila)

Remaja Bersepeda Tewas Digilas Truk

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja bersepeda tewas digilas mobil tangki pengangkut BBM BK 9751 CO di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (7/7).

Korban M Taufik (11) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Gang Keluarga, Lingkungan XI, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sempat menjerit ketika ban truk menggilas tubuh mungil tersebut. Bahkan, warga sekitar yang melihat peristiwa itu sontak histeris dan arus lalu lintas sempat macet sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Sejumlah saksi mata mengatakan, korban bermain sepeda dengan teman-temannya dari arah simpang Titi Pahlawan ke arah simpang Marelan.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tangki yang disopiri Rinaldi (44) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Maju, Kampung Tengah No 14, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ingin mendahului korban yang sedang asik bersepeda.

Nahas, setang sepeda korban tersenggol dengan rekannya dan terjatuh ke kolong mobil tangki hingga ban belakang sebelah kiri mengilas tubuh mungil tersebut.

“Warga yang melihat ada yang sempat berteriak, karena ban mobil tangki berhenti persis di atas tubuh korban,” kata Inoy warga Pasar V Marelan yang melihat kejadian itu.

Setelah mobil tangki berhasil digerakkan, korban terlihat remuk pada dada dan perut, usus keluar dari anus, luka lecet pada pelipis kiri, kaki kiri juga mengalami patah dan tewas di tempat lokasi kejadian.

Orangtua korban yang melihat kejadian itu setelah diberitahui tetangganya, tak kuat menahan tangis.

“Sebelum anak saya bersepeda dengan temannya, sudah saya nasehati untuk berhati-hati,” ujarnya.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan Iptu Liliy Tapiv mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut. “Kasusnya sudah kita tangani, korban meninggal dunia di tempat. Sopir berikut mobil tangki dan sepeda korban telah diamankan,” katanya. (fac/ila)

Dua Pelaku Pencuri Sawit Ditangkap

CURI: Dua tersangka mencuri buah sawit, Sakino dan Sariawan diamankan Polisi.
CURI: Dua tersangka mencuri buah sawit, Sakino dan Sariawan diamankan Polisi.
CURI: Dua tersangka mencuri buah sawit, Sakino dan Sariawan diamankan Polisi.
CURI: Dua tersangka mencuri buah sawit, Sakino dan Sariawan diamankan Polisi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian buah segar tandan sawit milik Perkebunan Sawit milik PTPN 3 Kebun Gunung Pamela di Desa Jambu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, Selasa sore (7/7).

Kedua pelaku yang ditangkap, Sakino (53) warga Dusun Cendana Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan Sariaman Saragih (35) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Tersangka dan barang bukti 115 kg buah tandan sawit diamanakan ke Mapolsek Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Dorari Simanjuntak didampingi Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan membenarkan adanya pengaduan dari pihak perkebunan PTPN 3 Kebun Gunung Pamela adanya dua orang pelaku pencurian buah sawit yang tertangkap tangan oleh petugas perkebunan.

“Polsek Tebingtinggi menerima Laporan Polisi No. Pol: LP / 80/VII/2020/Sbh TT, tanggal 7 Juli 2020 atas nama Suherman Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela,” jelasnya.

Menurut Iptu Dorari, kedua pelaku tertangkap tangan oleh petugas pengamanan perkebunan pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit. “Akibat kejadian tersebut pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp 230.000, terdiri dari 5 tros buah kelapa sawit seberat 115 kg,” paparnya. (ian)

Cemburu, Hia Bunuh Istri

Faoza Tulo Hia
Faoza Tulo Hia
 Faoza Tulo Hia
Faoza Tulo Hia

KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga cemburu terhadap istrinya Julian Lase (22) punya lelaki idaman lain, sang suami Faoza Tulo Hia (25), tega membunuh istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Faoza Tulo Hia mencoba kabur namun berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, pada Selasa (7/7) pukul 05.30 WIB berhasil menangkap tersangka Faoza Tulo Hia. “Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (77).

Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumah mereka, sebut AKP Sastrawan Tarigan. Diduga bermotifnya cemburu. Sebelumnya, antara tersangka dan korban, Senin (6/7) terjadi keributan. Hal ini berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan benda tumpul, gagang cangkul. Dengan alat itu, tersangka memukul korban hingga korban tak sadarkan diri.

Dijelaskan AKP Sastrawan, tersangka sempat memindahkan korban ke kamar tidur dan mengganti pakaian istrinya. “Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka melihat keadaan korban semakin kritis, dan tidak sadarkan diri. Setengah jam kemudian tersangka melihat korban sudah meninggal dunia, dan mencoba kabur,” ungkap Sastrawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi. “Dalam perkara ini tersangka dijerat KUHPidana pasal 351 ayat 3,” kata AKP Sastrawan. (deo)

Miliki Ganja 1,6 Kg, Warga Labuhandeli Diadili

GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad  pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).
GANJA: Hendrik Achmad pemilik 1,6 kg ganja menjalani sidang dakwaan, Rabu (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memiliki daun ganja kering seberat 1,6 Kg, Hendrik Achmad (41) warga Jalan Banten Pasar IV Gang Amal Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7).

Dakwaannya JPU Esther Hutauruk, kasus berawal saat petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil menangkap terdakwa Junaidi alias Ijun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti ganja.

“Saat terdakwa Junaidi di interogasi mengaku memperoleh ganja tersebut dari terdakwa Hendrik,” ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dengan cara menyuruh terdakwa Junaidi menelpon terdakwa Hendrik untuk memesan ganja sebanyak 1 kilogram.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Hendrik tiba di rumah terdakwa Junaidi, saat melihat terdakwa Hendrik, petugas langsung mengamankan terdakwa Hendrik,” kata Jaksa.

Saat diinterogasi, terdakwa Hendrik mengakui dirinya menyimpan ganja di dalam jok sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering di dalam jok sepeda motor tersebut.

“Selain itu, terdakwa Hendrik juga mengakui masih menyimpan ganja yang lain di dalam Gudang Seng tempat ia bekerja di Jalan Banten Gang Ridho Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Selanjutnya, petugas pergi memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 1 plastik kantongan warna putih berisi 72 bungkus ganja kering dibungkus atau dibalut kertas warna putih, 1 plastik kantongan warna hitam berisi ganja kering, 1 gulungan kertas koran berisi ganja kering.

“Terdakwa awalnya membeli ganja tersebut dari Badong (DPO) sebanyak 4 kilogram dengan harga per kilo Rp1 juta dan sebagian telah berhasil dijual dan sebagian lagi telah disita sebagai barang bukti,” urainya.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjual 4 kilogram ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa Hendri beserta barang bukti ganja kering seberat 1697,08 gram dibawa petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Zulkarnain Didakwa

SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkarnain (52) warga Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan menjadi terdakwa dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7). Dia didakwa karena terlibat persekongkolan jual beli sabu seberat 1 kg kepada petugas polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina menjelaskan, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba. Awalnya Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

“Kemudian pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengakui suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi,” kata Jaksa di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Irwan menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkan oleh Irwan Dedi. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 Kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantahnya saat hakim mempertanyakan kronologis kejadian. “Iya benar yang mulia,” ujar terdakwa.(man)

Bawa Ganja 30 Kg, Jefri Meringkuk di Sel

DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DITANGKAP: Tesangka Jefri diringkus di dalam Bus Sanura dari Aceh menuju Medan karena membawa daun ganja kering seberat 30 Kg. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman ganja seberat 30 kilogram dari Aceh ke Medan saat menggelar razia dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Stabat, Rabu (8/7).

“Ya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh yang rencana diedarkan di Medan. Polisi telah meringkus tersangka bernama Jefri Angga Dumban (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Enda Kecamatan Ujung Brung Kota Bandung,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Firman Imanuel, PA, kepada Sumut Pos Rabu ( 8/7 ).

Menurut AKP Firman, tersangka Jefri diringkus berawal dari informasi warga yang mengatakan akan melintas sebuah bus angkutan umum Sanura dengan Nopol BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan. Diduga dibawa seorang penumpang.

Firman menambahkan, setelah bus Sanura yang telah diinformasikan tersebut melintas. Petugas langsung memberhentikan bus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan barang bawaan. Kemudian meringkus seorang penumpang yang duduk di kursi penumpang nomor 07-08 persis di belakang sopir.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal. 1 buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal.

Berat barang bukti yang berhasil disita daun ganja kering seberat 30.000 gram dan 1 unit hp merk Mito warna cream.

“Saat ini tersangka Jefri dan barang bukti yang dimilikinya telah diboyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (yas)