28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4180

Paripurna Pansus Covid-19, DPRD Medan Tetapkan 14 Nama

Foto: Pran Hasibuan Paniti Khusus Reklame DPRD Medan saat rpat perda baru tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (20/9).
Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menetapkan 14 nama sebagai personalia Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan guna memberikan pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Penetapan personalia tersebut dilakukan dalam Paripurna Pansus Covid-19 Kota Medan yang digelar di ruang Paripurna DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/6).

Sebelumnya, satu dari delapan fraksi di DPRD Medan, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional PAN) DPRD Medan menjadi fraksi yang menolak pembentukan Pansus Covid-19 tersebut.

Fraksi PAN menilai, pembentukan pansus tersebut bukannya akan bertindak sebagai pengawas melainkan hanya akan mencari-cari kesalahan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Namun pada sidang paripurna kemarin, dua anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN bergabung dan menjadi personalia pansus. Sebanyak 14 nama yang dibacakan Ketua DPRD Medan sebagai personalia Pansus Covid-19 (lihat grafis di bawah).

Saat Paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, pansus sengaja dibentuk berdasarkan usulan fraksi-fraksi. Tepatnya, 7 dari 8 fraksi yang menyetujui pembentukan pansus tersebut. Ia pun memastikan penbentukan pansus bukan untuk mencari kesalahan melainkan sebagai fungsi pengawasan.

“Kita tidak mencari kesalahan, tapi membantu (Plt) Wali Kota mengawasi penggunaan anggaran, supaya para bawahan wali kota bisa bekerja dengan hati-hati dan tidak terjadi kebocoran anggaran,” ucap Hasyim.

Ketua DPC PDIP Medan ini juga memastikan, tidak selamanya pansus dibentuk hanya untuk menghabiskan anggaran, tetapi sebaliknya, Pandu justru akan bekerja dengan mengoptimalkan pengawasan yang justru akan menjaga berjalannya penggunaan anggaran.

“Pansus juga bisa memaksimalkan anggaran supaya tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.

Di sisi lain, walaupun dua anggota fraksi PAN sendiri bergabung dan dinyatakan sebagai personalia pansus, namun Faksi PAN sendiri tetap menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembentukan pansus Covid-19.

“Karena kami ingin memaksimalkan peran Komisi II,” kata Sudari selaku Bandahara fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan.

Ketua Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis mengatakan, pihaknya menjadi fraksi yang setuju dengan adanya pansus tersebut. Ia pun menolak jika pansus dikatakan hanya dibuat untuk mencari-cari kesalahan Pemko Medan.

Rizki justru mengatakan, selain pengawasan, pembentukan pansus tersebut juga sebagai bentuk pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Karena itu uang rakyat, tentu menggunakannya pun harus secara transparan dan diketahui oleh rakyat dengan pengawasan yang dilakukan para wakil rakyat. Sekarang sudah zamannya transparansi, tak ada yang boleh ditutup-tutupi lagi. Kita bukan mencari kesalahan Pemko Medan, tapi justru membantu Pemko Medan agar tidak menggunakan anggaran dengan keliru,” katanya.

Sedangkan untuk fraksi yang tidak setuju dengan pembentukan pansus tersebut, Rizki mengaku menghargai hal tersebut. “Ya sah-sah saja. Inikan negara demokrasi, berbeda pendapat itu hal yang biasa,” tutupnya.

14 Nama Personalia Pansus Covid-19:

  1. Robi Barus (F-PDIP)
  2. Wong Cun Sen (F-PDIP)
  3. Johanes Haratua Hutagalung (F-PDIP)
  4. Surianto SH (F-Partai Gerindra)
  5. Aulia Rahman (F-Partai Gerindra)
  6. Dame Duma Sari Hutagalung (F-Partai Gerindra)
  7. Rudiawan Sitorrus (F-PKS)
  8. Abd Latif (F-PKS)
  9. Edwin Sugesti Nasution (F-PAN)
  10. Sudari ST (F-PAN)
  11. M Rizki Nugraha (F-Partai Golkar)
  12. Afif Abdillah (F-Partai Nasdem)
  13. Dodi Robert Simangunsong (F-Partai Demokrat), dan
  14. Renville Pandapotan Napitupulu (Fraksi Hanura, PSI, PPP).

(map/azw)

Tiga ASN BKDPSDM Medan Diisolasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan dinyatakan reaktif dari hasil rapid test yang telah dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan baru-baru ini.

“Lebih jelasnya ke dinas kesehatan aja ya. Kita gak bisa mempublikasikan itu,” kata Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap menjawab pertanyaan wartawan Sumut Pos, Senin (8/6).

Disisi lain, Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane tidak membantah kabar tersebut. Ia membenarkan bahwa saat ini ketiga orang ASN yang sehari-hari bertugas di BKDPSDM Kota Medan itu memang telah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test yang telah dilakukan GTPP Covid-19 Kota Medan pada pekan lalu.

“Iya, ada tiga orang. Tapi kabarnya jangan simpang siur ya, mereka bukan positif tapi masih reaktif, sebab yang menentukan hasilnya positif atau negatif ya berdasarkan hasil Swab, bukan Rapid Test. Rapid test nya itu minggu lalu, di Posko Gugus Tugas Medan. Untuk hasil Swab nya kita masih menunggu, infonya beberapa hari kedepan,” terangnya.

Pemko Medan pun enggan menyebutkan nama ketiga orang ASN yang dimaksud, tetapi Arrahman membenarkan bahwa ketiga ASN yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid test yang dilakukan di posko gugus tugas Covid-19 Kota Medan tersebut memang merupakan para ASN yang sehari-hari memang bekerja dengan datang ke kantor BKDPSDM Kota Medan yang berada di Balai Kota Medan.

“Mereka memang yang sehari-hari datang ke kantor untuk bekerja, bukan yang sedang WFH (Work from Home). Dan sejak kemarin, kantor BKD sudah disemprot cairan disinfektan,” jelasnya.

Sedangkan untuk ketiga orang yang telah dinyatakan reaktif tersebut, lanjut Arrahman, saat ini ketiganya sudah melakukan isolasi mandiri si rumah masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada bagi para ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang tercantum dalam Perwal No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Begitu mereka dinyatakan reaktif, secara otomaris langsung dilakukan test Swab. Lalu mereka juga sudah langsung mengisolasi diri secara mandiri di rumah masing-masing, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur sebelumnya. Maka kita tunggu saja hasil Swab nya, nanti akan kita kabarkan bila ada perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (map/azw)

YAFSI Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PELATIHAN: YAFSI Gelar Pelatihan Respon Bencana Covid-19ma organisasi kepemudaan setempat. bagus/sumut pos
PELATIHAN: YAFSI Gelar Pelatihan Respon Bencana Covid-19ma organisasi kepemudaan setempat. bagus/sumut pos
PELATIHAN: YAFSI Gelar Pelatihan Respon Bencana Covid-19ma organisasi kepemudaan setempat. bagus/sumut pos
PELATIHAN: YAFSI Gelar Pelatihan Respon Bencana Covid-19ma organisasi kepemudaan setempat. bagus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) menggelar pelatihan respon bencana Covid-19 yang inklusif. Hal itu, juga sebagai bentuk berbagi kebutuhan pokok dan hyegiene kits di Desa Denai Lama Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Senin (8/6).

Pelatihan ini, program Inclusive Emergency Response YAFSI bersama organisasi kepemudaan setempat. Kegiatan tersebut, sebagai wujud upaya penanganannya berdampak meluas terhadap sosial ekonomi masyarakat.

“Di tengah pandemi ini, masyarakat Indonesia bergotong royong saling berbagi kepedulian sosial, baik secara individu juga berkelompok,” ungkap Ketua YAFSI Badriyahn

Badriyah juga mengungkapkan bahwa YAFSI ingin memberdayakan masyarakat lewat gerakan Kampung Tangguh Bencana Covid-19. Dengan itu, masyarakat terlatih hidup mandiri di tengah penyebaran virus corona.

“Kami melihat secara langsung kondisi sosial ekonomi penerima manfaat di Denai Lama, banyak masyarakat yang rentan terutama lansia yang menerima. Kami berharap semoga ada program lanjutan untuk mendukung sosial ekonomi mereka di desa ini,” jelas Badriyah.

Gerakan ini, menurut Badriyah untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kearifan lokal yakni budaya gotong royong, kebersamaan dan kepedulian sesama dalam rangka membangun ketangguhan dan melindungi masyarakat dari dampak wabah Covid-19.

“Keberadaan kampung tangguh ini merupakan bentuk dari kesiapsiagaan dan kemandirian masyarakat menghadapi persoalan pandemi Covid-19,” kata Badriyah.?

Selain itu, dimasa pandemi ini masyarakat juga harus selalu menerapkan pola hidup disiplin. “Masyarakat juga harus selalu disiplin cuci tangan dengan air mengalir, disiplin memakai masker dengan benar, disiplin jaga jarak, disiplin pola hidup bersih dan sehat, disiplin asupan makanan sehat dan bergizi, disiplin istirahat yang cukup, dan disiplin berolahraga teratur,” ujar Badriyah.

Sementara tokoh masyarakat di Desa Denai Lama, Dedi Sofyan mengucapkan terima kasih kepada YAFSI yang telah memberikan pelatihan respon bencana Covid-19 yang inklusif kepada pemuda dan pemudi di Desa Denai Lama. Di mana, nantinya dengan pelatihan ini para pemuda dapat mensosialisasikan pencegahan Covid-19.

“Dengan pelatihan ini, kita berharap pemuda ini bisa dapat mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 terutama bagi kaum yang rentan terhadap virus Corona ini,” pungkas Dedi.(gus/azw)

Anggaran Dipotong Rp325 Miliar, Dinas PKPPR Medan Batalkan 7 Proyek

Ilustasi renovasi
Ilustasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan membutuhkan dana lebih untuk dijadikan anggaran percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun terpaksa memangkas anggaran setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di jajarannya. Di antaranya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan hal tersebut. Benny mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan telah memotong anggaran Dinas yang terletak di Jalan A.H Nasution Kota Medan itu sebesar 75 persen.

“Awalnya dipotong 60 persen, terakhir sudah ditambah lagi, sekarang yang dipotong sudah 75 persen,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Senin (8/6).

Dijelaskan Benny, dengan dipotongnya anggaran sebanyak 75 persen tersebut maka Dinas PKPPR harus kehilangan anggaran sebesar Rp325 miliar dari total anggaran sebesar Rp431 Miliar.

“Jadi sekarang yang tersisa hanya sekitar seratusan miliar. Ya sebisa mungkin anggaran ini akan kita maksimalkan, walaupun sampai saat ini kita belum ada DPA (daftar pengguna anggaran dan perubahan SPD (surat persediaan dana),” ujarnya.

Dikatakan Benny, dengan sisa anggaran itu, masih ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan Dinas PKPPR Kota Medan, walaupun mayoritas proyek yang direncanakan akan dibangun pada tahun ini dipastikan tertunda pelaksanaannya sampai pada waktu yang belum bisa ditentukan.

“Dari 18 proyek konsultan, 7 sudah dibatalkan, 1 sudah menang sebelum Covid-19, tapi karena Covid-19 ini maka masih menunggu kepastian. Sedangkan 10 lagi pending karena belum ada kepastian. Total kita ada 117 paket fisik, tinggal 7 yang bertahan, yang batal sudah 110 paket,” katanya.

Adapun beberapa kegiatan pembangunan yang masih bisa dilakukan oleh Dinas PKPPR, lanjut Benny, hanyalah fokus kepada proyek-proyek rehab sejumlah bangunan, mulai dari bangunan sekolah, kantor instansi dan juga rumah sakit.

“Tinggal rehab-rehab bangunan sekolah dan kantor. Untuk sekolah yang mau di rehab itu ada sekitar 30-an sekolah, untuk tingkat SD dan SMP sederajat, tidak ada pembangunan gedung sekolah yang baru, yang ada cuma rehab. Kantor instansi ada kantor lurah Kemenangan Tani, rehab kantor lurah Kemenangan Tani ini yang mau kita Push pembangunannya,” lanjutnya.

Sedangkan untuk pembangunan rumah sakit, Dinas PKPPR akan fokus kepada finalisasi pembangunan rumah sakit (RS) tipe C Medan Utara di Kecamatan Medan Labuhan.

“Kita juga akan fokus pada finalisasi RS tipe C di Medan Labuhan. Secara fisik bangunan, RS nya sudah selesai, tinggal pemasangan instalasi AC dan finil sama IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) nya saja. Mudah-mudahan bisa segara terealisasi, karena sebelum wabah Covid-19 ini ada di Medan, RS itu sudah ditargetkan untuk dapat berperasi pada tahun ini,” tutupnya.

Kepada Sumut Pos, anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengatakan turut mendukung langkah yang akan diambil oleh Dinas PKPPR untuk tetap melakukan sejumlah pembangunan dengan mengoptimalkan sisa anggaran yang ada.

“Tidak ada yang mau anggaran OPD dipotong sehingga banyak pembangunan yang harus tertunda di tahun ini, termasuk di Dinas PKPPR. Tapi kondisi pandemi ini adalah hal yang tidak bisa terelakkan dan tidak ada pembangunan yang lebih penting dari keselamatan masyarakat saat ini, baik selamat dari wabah maupun dari dampak sosialnya. Maka berapapun sisa anggaran yang ada, kita dukung Dinas PKPPR untuk bisa memaksimalkan apa-apa saja yang masih bisa dibangun,” ungkap Dedy kepada Sumut Pos, Senin (8/6).

Dedy mengatakan, rencana Dinas PKPPR yang saat ini akan berfokus kepada rehab gedung kantor lurah, sekolah hingga finalisasi gedung RS dirasa sudah sangat tepat, sebab tempat-tempat tersebut tetap harus bisa menjadi sentra pelayanan masyarakat di tengah pandemi.

“Khususnya RS, kalau bisa beroperasi tahun ini juga tentu itu sangat bagus, tak bisa kita pungkiri Kota Medan masih kekurangan fasilitas medis yang memadai,” katanya.

Sedangkan untuk rehab gedung-gedung sekolah, Dedy juga menilai sangat penting, apalagi bila penerapan New Normal segera berlaku dan kementerian pendidikan jadi menerapkan kembali sistem belajar di sekolah bagi para siswa.

“Karena cepat atau lambat, anak-anak kita akan kembali belajar di sekolah. Kantor lurah juga menjadi salah satu kantor pemerintah yang paling sering dikunjungi masyarakat saat ini, dan optimalisasi anggaran menjadi kunci pembangunan di tengah pandemi. Pemko Medan harus tahu, apa-apa saja pembangunan yang harus menjadi prioritas, RS dan sekolah layak jadi prioritas pembangunan,” tandasnya.(map/azw)

Bawa 3.160 Butir Ekstasi, Azwar Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun

DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).
DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).
DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).
DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi hukuman 14 tahun penjara subsider 2 bulan penjara terhadap Azwar alias Way (39) terbukti bersalah sebagai kurir 3.160 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi. Terdakwa Azwar warga Dusun Setia Desa Keude Blang Kabupaten Aceh Timur.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Saidin Bagariang terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azwar alias Way dengan pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim ketua Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.”Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Maria MR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Mengutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh ke Medan. Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat berada di pintu keluar Tol Helvetia pihak kepolisian langsung menghentikan mobil terdakwa dan melakukan penyelidikan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung plastik yang berisikan 3.160 butir pil ekstasi dengan berat 1.513 gram. Kemudian ditemukan plastik klip bening berisi serbuk pil ekstasi warna biru, coklat, dan Orange, dengan berat 811 gram. (man)

Dua Kuli Bangunan Kritis Tersengat Listrik

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua kuli bangunan, Hardianto (30) dan Agus Purwanto (32) setelah kritis tersengat listrik kabel tegangan tinggi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (8/6) pukul 11.00 WIB.

Kedua warga Jalan Empalsmen, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ini menjalani perawatan medis di RSU Delima, Martubung.

Informasi diperoleh menyebutkan, keduanya saat itu sedang merenovasi ruko berlantai 2. Pada saat keduanya membawa besi panjang dari menuju ke lantai 2, tiba – tiba sisi ujung besi itu mengenai kabel listrik milik PT PLN.

Akibatnya, keduanya tersengat listrik terjatuh ke lantai. Pemilik rumah bersama warga sekitar langsung menyelamatkan kedua kuli bangunan itu ke RSU Delima.

“Tadi mereka bawa besi, ujung besi itu kena kabel PT PLN. Mereka jegang jatuh, saya bersama warga langsung membawa mereka (kedua korban) ke rumah sakit,” kata pemilik rumah, Elito kepada polisi.

Petugas Polsek Medan Labuhan yang datang ke lokasi melakukan olah TKP, sekitar lokasi kejadian diberi garis polisi.

“Kasus itu sudah kita tangani, kedua korban masih kritis di rumah sakit. Kasus itu murni tersengat listrik, saksi dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari. (fac/btr)

PSMS Masih Aman, 22 Pemain, Pelatih, dan Official Tim Ikuti Rapid Test

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Senin (8/6) pagi, di Sekretariat PSMS Medan Jalan Candi Borobudur Medan, sebanyak 22 orang yang terdiri dari pemain, pelatih, dan official tim PSMS Medan mengikuti rapid test, yang digelar Manajemen Ayam Kinantan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumut. Hasilnya, PSMS masih aman.

Tes ini bertujuan untuk screening tahap awal, terkait terpapar atau tidaknya PSMS secara keseluruhan dari virus corona, sebelum memulai latihan yang dijadwalkan digelar Senin sore.

Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang mengungkapkan, total ada 22 orang yang mengikuti rapid test.

“Dari total 26 pemain, sudah 11 orang yang berdomisili di Sumut dirapid test. Dan juga 2 pelatih, yakni Pelatih Fisik dan Pelatih Kiper, serta staf sekretariat dan official tim. Total yang ikut rapid test ada 22 orang,” tutur Mulyadi, usai tes tersebut.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dinkes Sumut, menurunkan 3 dokter untuk menggelar rapid test tersebut, yakni dr David H Pangaribuan, dr Putri Hasriny, dan dr Dewi Cyntia. Dalam melakukan rapid test, ketiganya mengenakan alat pelindung diri (APD) di lokasi.

Dan dari hasil pemeriksaan itu, perwakilan tim GTPP Covid-19 Dinkes Sumut, dr David Pangaribuan, mengungkap hasil yang diharapkan semua pihak. Menurutnya, PSMS masih aman, alias dari seluruh personal yang dirapid test, semuanya non reaktif.

“Pemeriksaan screening virus corona di PSMS ini, dari 22 orang yang diperiksa, hasilnya semuanya non reaktif,” bebernya.

Dia juga mengatakan, dengan pemeriksaan rapid test yang mengungkapkan hasil non reaktif ini, diharapkan para pemain bisa terus menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat. David menjelaskan, di tengah pandemi virus corona ini, para pemain juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Hasil non reaktif yang didapat saat ini, harus dipertahankan untuk selanjutnya. Sesuai anjuran Pemerintah, tetap jalankan protokol kesehatan, baik dalam tiap latihan dan pertandingan nantinya, maupun dalam kegiatan sehari-hari. Itu yang kami harapkan dari petugas kesehatan,” imbaunya.

Adapun para pemain PSMS yang dirapid test, yakni Legimin Rahardjo, Syaiful Ramadhan, Rachmad Hidayat, Agung Prasetyo, M Rifqi, Andre Sitepu, Andre Prambudi, Eki Fauzi, Yuda Risky Irawan, Abdul Rohim, dan Afiful Huda, serta Pelatih Fisik Ardi Nusri dan Pelatih Kiper M Halim. (tnc/saz)

Oknum Dokter di Dinkes Deliserdang Dipolisikan

Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).
Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).
Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).
Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arisan online yang sedang viral di media sosial (medsos), akhirnya berujung ke kasus hukum. Dengan perkara penggelapan senilai miliyaran rupiah, memakan korban hingga menyebabkan 11 orang member arisan menjadi tersangka, dan 5 orang diantaranya telah ditahan selama 5 hari di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Melalui Kuasa Hukum seorang member Arisan Online bernama Desi Rawati, Yudi Irsandi SH mengatakan, arisan online tersebut yang dibuat di grup Facebook (FB) oleh Krista Apriyanti Hasibuan yang beralamat di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Rokan Hilir, Riau, dengan nama Arisan Borhas.

“Arisan ini ada programnya, ada paket duet dan ada paket ramai-ramai,” ujarnya kepada Sumut Pos, usai bertemu dengan pihak Krimsus Poldasu, di Mapoldasu Medan, Senin (8/6).

Dijelaskannya, Krista sebagai pengelola grup arisan tersebut, namun secara sepihak menutupnya. Alasannya, karena ada member yang melarikan diri tanpa membayar kewajibannya sebagaì member arisan. Lantas, member yang lain bertanya mengapa yang lain juga ikut dikeluarkan, alasan Krista karena ia tak sanggup membayar ke member yang belum jatuh tempo. Sementara, di antaranya ada member yang taat membayar, seperti Desi Rawati.

Setelah menutup grup arisan itu, Krista membuat laporan awalnya ke Baganbatu, Riau, namun ditolak karena perdata sehingga dibuat laporan kembali Polres Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut, dan laporannya diterima, tetapi karena prosesnya panjang, akhirnya dilimpahkan ke Mapoldasu, Deliserdang. Bahkan Desi Rawati juga turut dilaporkan, dengan kasus penggelapan, sesuai Pasal 372 dan 378.

Sehingga, lanjutnya, member arisan menggugat Krista, awalnya prosesnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Riau, dan akhirnya naik banding. Karena member menyatakan sebagai hutang bukan menggelapkan. Dan Krista dinyatakan bersalah karena menutup sepihak.

Setelah dilimpahkan di Poldasu, tambah Yudi, malah ditahan. Padahal sesuai KUHAP Pasal 31 menyatakan penangguhan penahanan tidak dapat ditahan kembali apabila setingkat dengan kepolisian.

“Kemudian, yang kita pertanyakan lagi, mana uang Krista yang digelapkan, sementara yang dikelola adalah uang member. Kita minta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian. Apakah ini pidana atau perdata. Sementara Krista hanya mengambil uang administrasi saja ,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, grup arisan ini bukan perusahaan, Krista satu dari sekiatan banyak pengelola, jadi uang dia yang digelapkan yang mana, apa yang digelapkan. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa member yang taat membayar juga jadi tersangka. “Kita jadi bingung keputusan hukumnya,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yudi lagi, Krista itu melakukan musyawarah, bukan langsung melapor ke polisi, sehingga member yang tidak tahu apa-apa jadi ikut-ikutan tersandung hukum.”Member tidak saling kenal dan alamatnya dimana. Hanya Krista yang tahu,” tuturnya.

Saat ini, papar Yudi, proses hukumnya masih ditangguhkan, karena menunggu jawaban dari pelapor atas penangguhan yang diajukan oleh terlapor. “Harapannya, proses arisan tetap berjalan seperti semula dan tidak memutuskan sepihak dari Krista Apriyanti Hasibuan, yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Deliserdang ini.

Dari amatan, seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), bersama anaknya yang masih berusia berkisar 1 tahunan beralamat Simpang Martabak, Rokan Hilir, Riau, ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Ade Budi Krisna dikonfirmasi, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan akan mencek keberadaan dokter Krista Apriyanti Hasibuan tersebut.”Saya cek dulu mungkin bertugas di Puskesmas iya,”jawabya melalui sambungan seluler. (mag-1)

Diduga Tempat Peredaran Narkotika dan Asusila, Rumah Kos di Jalan Gereja Digeledah Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur menggeledah rumah kos di Jalan Gereja No. 19, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/6) dini hari. Digeledahnya tempat kos tersebut lantaran diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan asusila.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah. Warga lalu melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. “Dari laporan warga, diturunkan personel untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan turut didampingi aparatur pemerintahan setempat,” ujar Arifin, Senin (8/6).

Dikatakan Arifin, saat menggeledah kos-kosan tesebut petugas mendapati dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Namun, untuk barang barang terlarang tidak ada ditemukan di dalam kamar tersebut dan kamar kos lainnya. “Kedua pasangan bukan suami istri itu kemudian diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Adapun mereka yang diamankan, RS (22) asal Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangannya VANW (22). Selanjutnya, RKS (24) asal Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan E boru P (23) asal Dusun I Teluk Kwantan, Riau. “Dua pasangan yang diamankan tersebut dilakukan pendataan dan dipanggil keluarganya. Setelah itu, diberikan pengarahan dan pembinaan,” sambung Arifin.

Kedepannya personel Polsek Medan Timur tetap memantau lokasi tersebut. Akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yg berlaku. “Kepada masyarakat apabila ada informasi yang apapun tentang tindak kejahatan, silahkan laporkan kepada petugas kami atau bisa juga melalui aplikasi Polisi Kita,” tukasnya. (ris/btr)

Berlayar di Fase Normal, KM Kelud Bawa 45 Penumpang dari Batam

KEMBALI BEROPERASI: KM Kelud akan kembali dioperasikan awal Juni, setelah sempat berhenti beroperasi karena Covid-1.
KEMBALI BEROPERASI: KM Kelud akan kembali dioperasikan awal Juni, setelah sempat berhenti beroperasi karena Covid-1.
KEMBALI BEROPERASI: KM Kelud akan kembali dioperasikan awal Juni, setelah sempat berhenti beroperasi karena Covid-1.
KEMBALI BEROPERASI: KM Kelud kembali beroperasi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki fase new normal, Kapal Motor (KM) Kelud dengan rute Tanjungpriok, Batam tujuan Belawan telah beroperasi. Jumlah penumpang yang diangkut KM Kelud hanya membawa 45 orang tiba di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Senin (8/6) pukul 19.00 WIB.

Kepala Cabang PT Pelni Kota Medan, Luthfi Israr mengatakan, pelayaran KM Kelud peradana di masa new normal hanya membawa 45 penumpang dari penumpang dari Batam. Sedangkan, keberangkatan dari Tanjungpriok tidak ada sewa yang diangkut.

“Setelah beroperasi, cuma 45 orang sewa yang diangkut. Itupun dari Batam, sedangkan dari Tanjungpriok tidak ada sewa. Pelayran tetap dijalankan karena sudah sesuai ketetapan operasional,” cetus Luthfi.

Dijelaskannya, kemerosotan jumlah penumpang bisa jadi belum banyak masyarakat belum mengetahui operasional KM Kelud. Walaupun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Yang jelas, prosedur dari protokoler kesehatan tetap kita jalankan. Apakah ini penyebab kemorosotan jumlah penumpang itu bukan kewenangan kita,” jelasnya.

Disinggung jumlah penumpang yang akan berangkat dari Belawan, Luthfi mengaku belum tahu. Sebab, penjualan tiket secara offline. “Penjualan tiket masih berlangsung, jadi jumlah penumpang belum kita ketahui,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Medan, Priagung Adhi Bawono mengaku, pihaknya sudah melakukan standarisasi penerapan protokoler kesehatan untuk kedatangan dan keberangkatan penumpang di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

“Kita akan lakukan rapid test, penyemprotan disinfektan, pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat kesehatan pagi penumpang. Ini akan kita berlakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan,” jelas Adhi.

Untuk calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki surat kesehatan bebas Covid-19 dari rumah sakit maupun puskesmas.

“Nanti di rumah sakit yang bersangkutan akan dilakukan uji darah di laboratorium. Hasil rapid tes biasanya berlaku 3 hari, sedangkan hasil bebas Covid-19 7 hari untuk pemesanan tiket yang akan dilampirkan calon penumpang,” terangnya mengakhiri. (fac/azw)