31 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 4180

Universitas Imelda Medan Gelar Seminar Online

WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.
WEBINAR: Para narasumber Webinar Universitas Imelda Medan Prodi S1 Pariwisata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Imelda Medan Prodi SI Pariwisata menggelar Webinar (seminar online) dengan mengambil tema, “Pariwisata Sumut Untuk Dunia” di Universitas Imelda Medan, Senin (29/6).

Webinar menghadirkan beberapa narasumber, yakni Dr. Ir. Budi Sinulingga, M.Si membawakan tema terkait, “ Infrastruktur Pariwisata Sumut, apakah sudah siap menarik Wisatawan Manca Negara?”, Solahuddin Nasution, SE, MSP membawakan tema terkait “Kesiapan SDM pariwisata Sumut, apa yang masih kurang?”, Armin Rahmansyah Nasution, SE, M.Si membawakan tema, “Peluang SDM Pariwisata di Sumatera Utara”. Narasumber lain, Hendra Kaban membawakan tema, “Strategi Mengembalikan Pasar di Masa dan Pasca Pancemi”, Kus Endro membawakan tema “SDM Pariwisata Profesional” dan Siti Rahimah, S.Par, MM.Par membawakan tema, “ Strategi Universitas Imelda Medan Menjawab Kebutuhan SDM Industri Pariwisata Sumatera Utara”.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Imelda Medan, Dr dr Imelda Liana Ritonga, SKp,MPd.MN mengatakan, dari pemaparan materi dari hasil diskusi, terdapat beberapa poin rekomendasi dalam membangun pariwisata di Sumut, yakni Pramuwisata atau SDM Pariwisata Sumut sebaiknya berasal dari putra-putri Sumut. Karakter masyarakat Sumut, potensi dan budaya Sumut yang sangat spesifik menjadi alasan kuat putra-putri Sumut harus mengisi peluang kerja pariwisata di Sumut. Kemudian, SDM pariwisata Sumut harus mendapatkan pelatihan konsisten sehingga dapat mengadopsi Soft Skill (Keterampilan) yang sesuai, SDM pariwisata Sumut juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang cukup untuk meningkatkan komunikasi dengan wisatawan mancanegara, Sumut harus mampu membangun image sebagai destinasi wisata yang layak untuk dikunjungi wisatawan lokal maupun internasional.

Hasil lainnya, persoalan utama kurangnya SDM yang mampu melakukan proses manajerial tempat wisata dan kesadaran masyarakat untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata. Karena itu, SDM Manajerial dibutuhkan untuk mengelola tempat wisata yang mampu menyediakan tempat wisata yang nyaman, menarik dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan. Selain itu, SDM penyuluh wisata juga dibutuhkan untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat agar mendukung desanya menjadi desa wisata, keseriusan pemerintahan dibutuhkan dengan menyediakan formasi khusus sebagai ASN jabatan manajerial dan penyuluh bidang pariwisata.

Rekomendasi lainnya, lanjut Imelda, kekayaan alam dan budaya Sumut sangat potensial untuk dikelola menjadi sumber ekonomi masa kini dan masa depan. Hal ini dapat tercapai jika SDM Pariwisata memiliki kompetensi dan Soft Skill yang sesuai dengan kebutuhan pengelolahan parawisata. Untuk itu, pendidikan khusus untuk SDM parawisata sangan dibutuhkan. (rel)

Ungkap Kasus Kerusuhan Madina, Kontras Minta Kepolisian Taati Prosedur Hukum

IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut meminta kepolisian agar mentaati prosedur hukum dalam pengungkapan kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Staf Advokasi Kontras Sumut Ali Isnandar menyampaikan, selaku penegak hukum sudah barang tentu kepolisian terkhusus Polres Madina mempunyai tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun begitu, kata dia, Kontras Sumut perlu mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini justeru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” katanya, Senin (6/7).

Lebih lanjut Isnandar menyampaikan, untuk melakukan penangkapan, penyidik harus betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan minamal 2 bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka. “Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda, tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan pengrusakan, mungkin ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi. Itu artinya, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku,” jelasnya.

Kemudian yang tidak kalah penting sambung dia, adalah penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.

“Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima Kontras Sumut, sepanjang 2020 sekitar 9 (sembilan) kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi terjadi di Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Isnandar juga mengatakan, Polres Madina harus bisa membuktikan laporan warga terkait BLT yang menjadi pemicu kerusuhan. “Agar keadilan dapat dirasa seimbang ditengah masyarakat, Polres Madina juga harus bisa membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BLT dampak Covid-19 yang justru menjadi pemicu aksi. Meskipun pasca aksi kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri tapi bukan berarti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Mompang Julu dibiarkan mengendap begitu saja,” jelasnya.

Dia menerangkan, hal ini perlu dibuktikan serius oleh kepolisian agar masyarakat tidak salah perspektif terhadap kepolisian.

Dia menambahkan, insiden kericuhan di Desa Mompang Julu sepatutnya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan daerah-daerah lain agar lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. (man/ram)

Satlantas Polres Dairi Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Blong

Kasatlantas AKP Heliandri
Kasatlantas AKP Heliandri

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Dairi menindak tegas pelaku balap liar serta sepeda knalpot blong. Kedua hal tersebut dianggap sudah menggangu kenyamanan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan kepada pelaku.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasatlantas AKP Heliandri mengatakan penindakan sudah dilakukan dalam 2 bulan terakhir dan akan terus berlanjut. Karena sudah ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Heliandri menjelaskan, sebanyak 43 sepeda motor pakai knalpot blong berhasil diamankan sejak dilakukan penindakan dalam 2 bulan terakhir dalam aksi balap liar di seputaran kota Sidikalang.

“Selain aksi balap liar dan knalpot blong, sejumlah kenderaan kita amankan karena tidak memiliki surat dengan total semua sepeda motor kita amankan sebanyak 63 unit,” ucap Heliandri.

Terhadap pemilik sepeda motor knalpot blong yang terjaring saat balap liar, dikenakan sanksi denda tilang. Dan pelaku membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatanya. Kenderaan dikeluarkan setelah membayar denda tilang dan membawa knalpot standart.

Heliandri menegaskan, penindakan terhadap pelaku balap liar dan knalpot blong akan terus dilakukan khususnya di hari Sabtu malam atau malam Minggu.

“Kita memiliki 3 tim yang melakukan operasi. Heliandri mengatakan, pasca dilakukan penindakan terlihat perubahan cukup signifikan,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya tidak berpuas diri dan penindakan akan kontiniu digelar. Ke depannya, pihaknya akan terus galakkan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta dukungan dari semua elemen termasuk Dinas Pendidikan. Karena para pelaku balap liar, masih usia produktif umur 15-20 tahun.

“Begitu juga peran orangtua sangat kita harapkan untuk memberikan pemahaman terhadap anak-anak mereka,” tambahnya.

Ditanya soal angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Dairi selama Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Heliandri menyebut, angkanya tidak terlalu meningkat.

“Kecelakaan tetap ada terjadi namun di pinggiran kota Sidikalang seperti di kecamatan Sumbul serta Tanah Pinem,” pungkasnya. (rud/ram)

Kunker ke Kantor BPK dan Gubernur Sumut, Anggota DPRD Humbahas Saling Tuding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 yang tidak disahkan bersama-sama, sesama anggota dewan mulai saling tuding.

Kali ini, anggota dewan Humbahas, Charles Purba menuding kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan anggota lainnya ke Kantor BPK dan Gubernur Sumatera Utara tidak mendasar dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-Demokrat (GD), Moratua Gajah membantah tudingan tersebut. Menurutnya kunjungan ke kantor BPK dan kantor gubernur terkait Ranperda Pertanggunggjawaban APBD TA 2019 yang tidak mendapat persetujuan bersama. Dengan mengkonsultasikan apa yang terjadi tentang tidak disahkanya Ranperda tersebut.

“Jadi tidak hanya eksekutif saja yang berhak melakukan konsultasi, justru legislatif juga berperan di situ dan legislatiflah yang paling bisa menggunakan istilah konsultasi,” terang Politisi dari Partai Gerindra ini.

Moratua menambahkan,pada konsultasi itu juga, mereka ingin meminta masukan kepada BPK dan kantor Gubernur atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 itu. Sehingga mendapatkan kesimpulan untuk tindakan selanjutnya.

Disinggung, kesan menghamburkan anggaran, Moratua juga membantah. Menurut dia, apa yang mereka lakukan saat ini juga mempunyai dasar hukum, yakni dari Peraturan Pemerintah bernomor 12 tahun 2018.

“Di pasal 123 ayat 3, Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Jadi dasar kita selain sarana prasarana Fraksi, juga dasar SPT dari pimpinan DPRD. Jadi jangan dibilang kesannya menghamburkan anggaran, jelas kita punya tujuan,” tegas Moratua.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol menyampaikan, bahwa apa yang mereka lakukan saat ini ke kantor BPK dan Gubernur berdasar hukum dari tindaklanjut atas keputusan pada rapat paripurna DPRD yang tidak kuorum.

“Jadi kita sampaikan ini ke BPK, Gubernur dan harus kita juga yang menyampaikan. Apalagi, Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini juga merupakan hasil audit BPK, dan perlu kita laporkan juga ke mereka. Dasarnya membuat kebijakan perjalanan dinas karena dianggap urgen (penting), jadi tidak ada kesannya menghamburkan anggaran. Justru mereka yang tidak tahu aturan,” ucapnya saat dihubungi. (des/ram)

Pelayanan Hukum di Polsek Percut Seituan Terkesan Diskriminatif, Kuasa Hukum Korban: Bripka SP Tobing Langgar Aturan

DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.
DAMPINGI: Bowozamati Buulolo, warga Dusun Selambo didampingi PH, Fendi Luaha, SH (kiri) usai membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang atas dugaan kasus pengrusakan sepeda motor dan intimidasi belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah seorang penyidik di Polsek Percut Sei Tuan, Bripka SP. Tobing, dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang di pasal 2 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Padahal sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata penasehat hukum korban, Fendi Luaha SH kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Pernyataan ini ia sampaikan, menilik perjalanan pelik penanganan hukum di Korps Bhayangkara Percut Sei Tuan, atas kliennya bernama Bomozamati Buulolo, warga Jl. Teratai Indah, Dusun Selambo, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, sebagai korban dalam kasus dugaan pengrusakan sepeda motor dan intimidasi yang dilakukan Bualanama Zai dan Karinus Hura.

“Kami (pelapor) merasa kecewa atas pelayanan oknum juper, oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang kami duga hingga hari ini terkesan melindungi terlapor. Sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan yang baru, AKP Otniel Siahaan mesti segera memanggil anggotanya,” katanya.

Secara ringkas, Fendi menjabarkan sejumlah poin yang melatarbelakangi pernyataan ini. Pertama soal pelayanan yang mengecewakan yang diterima pihaknya, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) pertama pada 20 Mei lalu hingga BAP lanjutan. SP. Tobing memerintahkan pelapor menandatangani surat BAP tanpa memberikan kesempatan kepada Bowozamati.

Selanjutnya pada 28 Mei, ketika Bowozamati dimintai keterangan, terjadi perdebatan kusir antara PH pelapor dan penyidik di ruang penyidik. Dikarenakan SP. Tobing tidak terima ketika pelapor menyampaikan bahwa ada informasi yang belum tertuang dalam BAP pertamanya. Saat itu, Tobing yang didampingi juru periksa, I. Manullang, tidak segan-segan menantang serta mengajak pelapor dan PH untuk melihat pembuktian pelayanannya di CCTV.

Pembantu Kanit (Panit), Jaya Sahputra, bahkan sampai turun tangan mengklarifikasi tentang BAP pelapor kala itu.

Poin kedua, imbuh dia, SP. Tobing diduga diskriminatif terhadap pihaknya. Bahwa sebelumnya ia minta pelapor hadirkan dua orang saksi dan barang bukti pendukung seperti sepeda motor serta video intimidasi, realitanya hanya satu saksi yang diperiksa sementara yang satu orang lagi tidak jadi dimintai keterangan serta barbut video dihiraukannya. “Di sini kami melihat oknum penyidik tidak paham prosedur.

Bahwa pada 2 Juni 2020, pelapor menghadap Panit Jaya Sahputra, meminta penjelasan terkait permohonan pinjam pakai sepeda motor (barang bukti korban), tetapi Bripka SP Tobing menyampaikan dengan tegas kalau motor korban tidak diizinkan untuk pinjam pakai sekalipun sudah diajukan permohonan pinjam pakai sementara saat itu disposisi Kapolsek tentang surat itu belum diketahuinya,” ungkapnya.

Lebih ironi lagi, sambung anggota Peradi Medan ini, pada hari bersamaan, SP. Tobing mengundang pihak terlapor datang ke Polsek Percut Sei Tuan dengan menghubungi pengacara terlapor karena pihak terlapor telah membuat laporan juga pada 21 Mei 2020 dengan Nomor LP.1114/K/V/2020/SPKT Sektor Percut Sei Tuan.

“Klien saya juga mendapat surat panggilan lanjutan, dengan agenda konfrontir pelapor dengan pihak terlapor, Rabu, 24 Juni 2020 pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan saksi sebagai korban oleh penyidik Beltrans atau penyidik pembantu Bripka SP. Tobing, dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama pengrusakan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 406 dan Pasal 368 KUHPidana. Namun Bripka SP. Tobing sebagai juper tidak berada di ruangan penyidik saat itu. Saya berupaya menghubunginya, namun HP-nya lagi-lagi tidak aktif. Padahal untuk memenuhi undangan ini, klien saya mesti mengambil cuti dari tempat kerjanya dan ini tentu menambah kekesalan kami,” urai dia.

Menilik rangkaian penanganan kasus ini, pihaknya menilai sikap dan perilaku SP. Tobing juga telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara, terkhusus pasal 1 angka (12), dan PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI sesuai pasal 3 huruf (i) ihwal kewajiban, larangan, dan sanksi.

Panit I Polsek Percut Sei Tuan, Jaya Sahputra yang dikonfirmasi Sumut Pos ihwal perkembangan kasus tersebut, belum mau mengemukakan secara detail. Ia meminta koordinasi ke penyidik terkait. “Boleh ketemu penyidiknya langsung, bang,” tuturnya via WhatsApp, Selasa (7/7).

SP. Tobing sebagai penyidik dalam kasus ini, enggan menjawab konfirmasi wartawan. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, ia tidak mau mengangkat. Begitupun saat dilayangkan pesan singkat melalui SMS dan WA, terlihat hanya dibacanya saja. (prn)

Persiapan Kedatangan Kapolda Sumut, Bupati Soekirman Kunjungi Polres Sergai

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Sergai, Ir H Soekirman didampingi Asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana mengunjungi Mapolres Sergai guna membahas persiapan kedatangan Kapoldasu pada Kamis (9/7) mendatang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan kedatangan Bupati Ir Soekirman dalam rangka silaturahmi, untuk menyambut persiapan kedatangan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres, kedatangan Kapolda Sumut ini dalam rangka meninjau langsung Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kabupaten Sergai, sekaligus mengunjugi Mapolres Sergai.

Selain itu, Kapolda Sumut akan meresmikan Desa BERTUAH di Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan, yang merupakan binaan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

“Selanjutnya, Kapolda Sumut bersama rombongan akan meninjau dan melakukan tabur benih bibit ikan dikolam Primkopol milik Polres Sergai yang terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan,” tutur Kapolres Sergai.

Di sela-sela kunjungannya, Bupati Ir H Soekirman menyampaikan bahwa Pemkab Sergai selalu siap mendukung Polres Sergai dalam menyambut kedatangan Kapolda Sumut di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.

Menurut Bupati Ir Soekirman, kedatangan Kapolda Sumut di Kabupaten Sergai adalah dalam rangka peresmian Kampung Bertuah Desa Bingkat, binaan Polres Sergai.

“Tentunya, Pemkab Sergai akan selalu mendukung proses persiapan peresmian Desa Bertuah Desa Bingkat, karena ini merupakan momentum untuk Kabupaten Sergai agar dikenal di daerah lain. Semoga Kabupaten Sergai dapat menjadi contoh baginkabupaten lain dalam membentuk Kampung Tangguh,” bilang Soekirman.

Selain itu, seperti ketahanan pangan, Kabupaten Sergai merupakan penghasil padi terbesar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sehingga stok pangan berupa beras untuk masyarakat Sergai masih bisa terkendali atau surplus. (sur/han)

Pasokan LPG 3 Kg dan BBM Aman Jelang Idul Adha

PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ketika memimpin rakor bersama TPID Kota Tebingtinggi.
PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ketika memimpin rakor bersama TPID Kota Tebingtinggi.
PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ketika memimpin rakor bersama TPID Kota Tebingtinggi.
PIMPIN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ketika memimpin rakor bersama TPID Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.Co – Kabag Perekonomian dan Sumber dan Sumber Daya Alam Kota Tebingtinggi Zahidin mengatakan, pasokan LPG ukuran 3 kg untuk warga Kota Tebingtinggi memasuki Idul Adha masih aman.

“Pasokan LPG 3 kg untuk kebutuhan masyarakat pada saat hari raya Idul Adha sudah berlebih untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi,” bilang Zahidin, Selasa (7/7).

Dikatakan Zahidin, untuk kebutuhan LPG 3 kg, per harinya mencapai 9 LO artinya 1 LO untuk 560 tabung gas ukuran 3 kg, dengan total keseluruhan mencapai 5.040 tabung ukuran 3 kg yang masih subsidi pemerintah untuk warga miskin yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Makanya dengan kebutuhan 5.040 tabung gas elpiji ukuran 3 kg sudah memadai untuk kebutuhan warga, jadi tidak ada kekurangan lagi, pihak agen yang sudah ditunjuk juga dilarang menjual dengan HET tertinggi yang sudah ada keputusan Gubsu yaitu Rp 16.000 per tabung ukuran 3 kg,” bilangnya.

Sedangkan untuk kebutuhan BBM seperti premium, pertalite, solar dan pratamax untuk Kota Tebingtinggi kondisi aman dan tidak ada kekurangan, terkait data berapa jumlah kebutuhan tersebut, pihak Dinas Perdangan Kota Tebingtinggi belum bisa memaparkannya karena pihak SPBU tidak memberikan data tersebut.

Ditambahkan Zahidin, saat pelaksanaan rapat kordinasi dengan Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID) Kota Tebingtinggi bersama Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi yang dipimpin Sekdako di Balai Kota Tebingtinggi dijelaskan, bahwa keadaan di Tebingtinggi saat ini terjadi deplasi sebesar 0,13 persen dan hasil pemantauan TPID Kota Tebingtinggi tidak kenaikan sejumlah harga barang kebutuhan pokok di Tebingtinggi menjelang Idul Adha.

Sedangkan Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, pihak- pihak yang berkompeten dalam hal TPID ini harus selalu melakukan kordinasi dan memantau terus kondisi pasar pasar tradisional yang ada di Kota Tebingtinggi apakah terjadi lonjakan harga ketika hendak memasuki hari hari besar keagamaan. (ian)

Karang Taruna Tebingtinggi Gelar Sunat Massal

SUNAT MASSAL: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama Ketua Karang Taruna Asnawi Mangkualam melihat pelaksanaan sunat massal.
SUNAT MASSAL: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama Ketua Karang Taruna Asnawi Mangkualam melihat pelaksanaan sunat massal.
SUNAT MASSAL: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama Ketua Karang Taruna Asnawi Mangkualam melihat pelaksanaan sunat massal.
SUNAT MASSAL: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama Ketua Karang Taruna Asnawi Mangkualam melihat pelaksanaan sunat massal.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi menyampaikan apresiasi kepada karang taruna setempat yang menggelar sunat massal dalam rangkaian rangkaian peringatan hari jadi ke-103 Kota Tebingtinggi.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar pada pelaksanaan sunat massal yang diselenggarakan Karang Taruna Tebingtinggi, di Rumah Sakit Kumpulan Pane Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Selasa (7/7).

Oki mengatakan, kadangkala punya modal finansial yang cukup tidak punya kreatifitas, namun karang taruna menunjukan eksentensinya dengan kegiatan itu. “Meski sekecil apapun perbuatan yang dilakukan dalam bentuk sosial, sangatlah membantu masyarakat, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19,” bilangnya.

Oki kembali mengingatkan kondisi saat ini kita sedang menghadapi peperangan melawan virus Covid-19, dan untuk itu perlu membangun kebersamaan melawannya.

“Diharapkan kepada pengurus karang taruna ikut berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi Asnawi Mangkualam menyampaikan sunat massal ini diikuti sebanyak 61 orang, sebagai bentuk kepedulian sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini diharapkan akan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak, sekaligus menerapkan hidup bersih dan sehat,” katanya.(ian/han)

Poldasu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura dan PDAM Tirtanadi

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (7/7). “Masih proses lidik, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labura tersebut. “Jika ada isu-isu bahwa Bupati Labura sudah ditetapkan tersangka jangan dipercaya, karena belum ada keterangan resmi dari pihak Poldasu,” tukasnya.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.

Dia mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. Sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah. Namun hal ini dibantah oleh MP Nainggolan. Menurutnya, surat tersebut disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sementara, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

MP Nainggolan juga menjelaskan, kasus korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi, terkait pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya, juga masih dalam proses penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini juga masih lidik. Belum ada yang jadi tersangka,” katanya.(mag-1/han)

Protes Kecurangan PPDB di Karo: Calon Siswa Diminta Isi Kuota Sekolah Kecamatan

ORASI: Calon siswa didampingi orangtua mereka saat berorasi di depan gedung DPRD Karo.
ORASI: Calon siswa didampingi orangtua mereka saat berorasi di depan gedung DPRD Karo.
ORASI: Calon siswa didampingi orangtua mereka saat berorasi di depan gedung DPRD Karo.
ORASI: Calon siswa didampingi orangtua mereka saat berorasi di depan gedung DPRD Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, puluhan perwakilan orangtua calon siswa kembali menggeruduk DPRD Karo, Senin (6/7). Para orangtua dan anaknya ini ingin hasil dari usulan mereka terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Sebelumnya, para orangtua calon siswa, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD menyepakati beberapa poin untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provsu. Usulan yang diajukan tersebut meliputi, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mengajukan permohonan penambahan rombongan belajar di SMAN 1 dan SMAN 2 Kabanjahe ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Klarifikasi data-data siswa yang lulus dapat diminta langsung ke sekolah pada saat aplikasi PPDB dapat diakses. DPRD Kabupaten Karo akan mengawal usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Untuk mencari solusi, para orangtua calon siswa diajak musyawarah di ruang rapat DPRD Karo. Audensi ini dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Anggota Komisi A DPRD Karo, Onasis Sitepu dan Edy Ulina Ginting, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Pertemuan itu berlangsung alot dengan penjelasan hasil audiensi ke provinsi oleh anggota DPRD Karo yang tidak membawa kepuasan bagi para orangtua calon siswa. Dijelaskan Onasis, sesuai keterangan dari Dinas Pendidikan Provsu akan membuka pendaftaran gelombang kedua lanjutan bagi siswa yang tidak diterima dengan mengisi kursi di sekolah negeri yang berada di kecamatan.

Mengisi kursi SMK, sesuai data ada 270 kursi belum terisi, sementara terkait domisili menurut Onasis mengurai penjelasan Dinas Provsu bukan wewenang mereka untuk memeriksa. Kemudian untuk melakukan sekolah sore, menurut Onasis juga sudah tidak memungkinkan.

Dengan demikian, keinginan orangtua calon siswa tak terpenuhi. Meski demikian, mereka tetap memaksa pihak sekolah membuka data PPDB sejelas-jelasnya. Karena jika dibiarkan akan jadi presedent buruk bagi dunia pendidikan. Karena mereka meyakini penerimaan PPDB tersebut sarat kecurangan. “Jika membiarkan ini, berarti kita mendidik generasi-generasi untuk menipu. Ini jelas menjadi presedent buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karo,” kata orangtua calon siswa.

Lalu, sesuai penjelasan Onasis sebelumnya, meski demikian, pihak Dinas Pendidikan Provsu tetap menolak penambahan lokal atau gedung siswa. Bahkan, sambung Onasis, pihak provinsi justru lebih mengarahkan para calon siswa mengisi bangku sekolah-sekolah di kecamatan yang masih memiliki kuota. Karena tak ada kata sepakat, Onasis menegaskan masalah PPDB ini harus dilakukan dengan diskresi. (deo/han)