TINJAU: Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat meninjau pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Kampus USU, Minggu (5/7).
TINJAU: Rektor USU Prof Runtung Sitepu saat meninjau pelaksanaan UTBK-SBMPTN di Kampus USU, Minggu (5/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) 2020. Ujian ini digelar sejak 5 sampai 14 Juli 2020 untuk tahap I, dan tahap II mulai 20 hingga 29 Juli, dan pengumuman 20 Agustus. Namun bagi ada peserta berhalangan mengikuti ujian sesuai jadwal, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) masih memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan pada 2 Agustus 2020.
UTBK-SBMPTN yang digelar di USU diikuti 35.719 peserta yang berlangsung di 4 lokasi, yakni Kampus USU, Universitas Sari Mutiara, SMA Negeri 1 Medan, dan SMK Negeri 9 Medan. “Persiapan matang dan pelaksanaan lancar?” kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan UTBK di Kampus USU, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (5/7).
Runtung menjelaskan, bila ada peserta berhalangan mengikuti UTBK-SBMPTN sesuai dengan jadwal dan tahapan. “Sampai saat ini tidak ada yang melaporkan batal. Bila mana ada laporan di hari-hari kemudian, ada peserta yang tidak bisa ikut, bisa mengikuti ujian susulan 2 Agustus 2020,” kata Runtung.
Disebutnya, untuk kuota mahasiswa baru di USU melalui UTBK-SBMPTN tahun ini, sekitar 3.138 orang. Sedangkan, pelaksanaan ujian UTBK-SBMPTN tahun ini, pihak panitia USU menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
587 Peserta di Unimed dari Luar Sumut
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN yang digelar di Unimed juga menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Di Unimed, peserta mendaftar berjumlah 13.955 orang. UTBK sendiri dilaksanakan dua sesi per harinya, yakni sesi pertama Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.15 WIB dan sesi kedua berlangsung Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 16.15 WIB.
“Dari hasil pemantauannya semua berjalan dengan baik. Terkait dengan protokol kesehatan sangat ketat, peserta wajib pakai masker, peserta ketika masuk ruangan wajib diukur suhunya dan wajib mencuci tangan dengan air menggalir,” ungkap Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom kepada wartawan, usai meninjau Pelaksaan UTBK di Kampus Unimed, Minggu (5/7).
Syamsul menjelaskan, peserta yang akan mengikuti tes UTBK di Pusat UTBK Unimed ada 13.955 orang, dengan total kapasitas disiapkan oleh pihak panitia berjumlah 39.710 orang. Namun yang mendaftar hanya 35,14 persen.
“Dari jumlah pendaftar tersebut, ada 587 peserta dari luar Sumatera Utara, yakni berasal dari 19 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk ada yang dari Malaysia,” tutur Syamsul.
Rektor menjelaskan, ada penurunan drastis bagi siswa yang mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 ini. Karena, ada perbedaan pelaksanaan UTBK pada tahun 2019 dan tahun ini. Termasuk, karena kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. “Faktornya bukan semata-mata pandemi. Tapi, ada perbedaan. Tahun 2019 dengan 2020, salah satunya, satu orang bisa mengikuti dua kali tes. Kemungkin juga ada faktor pandemi akan situasi normal baru kuliah,” ungkap Syamsul.
Lokasi ujian UTBK selain di Kampus Unimed, juga digelar 10 tempat lainnya, yakni PPs ?UMSU, UMA, UNPAB, UPU, MAN 1 Medan, SMKN 14 Medan, SMK S Tritech Medan, SMK Al Fatah Medan, SMA Teladan Medan dan SMK Ar Rahman Medan.
Dalam Pelaksaan UTBK-SBMPTN 2020 dengan melibatkan 678 orang pengawas dengan usia pengawas maksimal 45 tahun. Hal ini, dilakukan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona. “Kita sebagai panitia Pusat UTBK-SBMPTN, telah menerima surat rekomendasi izin pelaksanaan tes UTBK dari Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera
Utara, dan suratnya langsung ditanda tangani Gubernur Sumatera. Kita juga telah meminta Tim Satgas Covid-19 PROVSU, untuk memberikan saran dan masukan terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan saat tes UTBK,” tandas Syamsul.(gus)
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rebutan jenazah antara pihak keluarga dan rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dibawa kabur oleh keluarga, saat akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, Sabtu (4/7).
KASUBAG Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, jenazah tersebut dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disalatkan dulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison kepada wartawan, Minggu (5/7).
Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.
Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi selama satu malam, Jumat (3/7) malam dan meninggal dunia Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya.
Terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang dimintai tanggapannya soal kejadian ini, meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Sebab, protokol ini dibuat adalah semata-mata untuk menjaga masyarakat supaya tidak menambah kasus-kasus baru Covid-19. “Kita khawatirnya akan dijadikan pembenaran, kalau itu terjadi tentu sangat berbahaya. Bila seandainya pemulasaran jenazah itu tidak sesuai protokol Covid-19, sementara jenazah terkonfirmasi (PDP) walaupun hasil uji laboratotium belum ada, itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Tambah 11 Positif, 19 Sembuh
Sementara, angka kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah setiap hari. Meski begitu, angka kesembuhan penderita yang terinfeksi virus Corona juga bertambah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, hingga Minggu (5/7) sore, tercatat penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 11 orang. Namun demikian, penambahan ini cenderung menurun dibanding beberapa sebelumnya. “Pasien positif Covid-19 sebanyak 1.778 orang, meningkat dibanding hari sebelumnya 1.767 orang,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.
Aris menyebutkan, 11 orang penambahan kasus pasien positif virus corona, paling banyak Kota Medan yaitu dari 1.138 menjadi 1.144 (6 orang). Kemudian, Kabupaten Deli Serdang dari 237 menjadi 240 (3 orang), Kabupaten Asahan dari 20 menjadi 21 (1 orang), dan luar Sumut dari 52 menjadi 53 (1 orang). “Kota Medan masih tertinggi angka kasus positif Covid-19 yakni 1.144 orang. Selanjutnya, Deli Serdang 240 orang, Simalungun 92 orang, Pematang Siantar 82 orang, Binjai 26 orang, dan Karo 22 orang,” sebutnya.
Dikatakan Aris, terkait angka pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 19 orang dari 458 orang pada hari sebelumnya menjadi 477 orang. Jumlah itu meliputi, Medan 292 orang, Deli Serdang 74 orang, Simalungun 30 orang, Pematang Siantar 25 orang, Binjai 13 orang, Serdang Bedagai 12 orang, Asahan 6 orang, Karo 5 orang, Tapanuli Utara 4 orang, Tebing Tinggi 3 orang. Lalu, Langkat, Toba, Mandailing Natal dan luar Sumut masing-masing 2 orang, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Dairi, Humbang Hasundutan, dan Padang Lawas Utara 1 orang.
“Untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) cenderung menurun dari 1.564 menjadi 1.558 penderita. Sedangkan yang meninggal dunia akibat Covid-19 masih tetap angkanya sebanyak 104 orang,” pungkasnya.
Warga Medan Diminta Terapkan AKB
Menyikapi data pasien positif Covid-19 di Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring meminta masyarakat untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebaik mungkin. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di dalam kesehariannya,” kata Arjuna kepada Sumut Pos, Minggu (5/7).
Diakuinya, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus meningkat. Bahkan memasuki awal Juli ini, jumlah kasus positif sudah mencapai 1.144 orang dan yang meninggal ada 66 orang. “Tapi Alhamdulillah, jumlah yang sembuh juga terus bertambah, sekarang yang sembuh sudah ada 311 orang. Untuk jumlah hari ini belum kita rilis, kemungkinan nanti (kemarin) sore,” kata Arjuna yang juga Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan.
Dikatakannya, angka peningkatan Covid-19 dalam 4 hari pertama di bulan Juli ini belum bisa dijadikan patokan sebagai tidak efektifnya penerapan AKB di Kota Medan. Sebab, AKB baru saja diterapkan pada awal Juli dan Perwalnya pun belum ditandatangani Plt Wali Kota Medan. “Kan baru mulai diterapkan, menilainya gak bisa secepat itu jugalah. Apalagi Perwal nya sendiri pun lagi difinalisasi, artinya Perwalnya pun memang belum diterapkan secara resmi,” katanya.
Nantinya, terang Arjuna, Perwal tersebut akan dapat mengatur berbagai aspek kegiatan ditengah kehidupan atau aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19, Afif Abdillah sepakat dengan penerapan AKB di Kota Medan. Namun ia meminta agar Pemko Medan, khususnya GTPP Covid-19 Medan untuk serius melakukan dan menegakkan Protokol kesehatan di Kota Medan. “AKB itu bagus, karena intinya kan soal protokol kesehatan. Ya silakan saja diterapkan, tapi gugus tugas juga harus serius dalam menerapkannya. Kita minta agar AKB itu tidak hanya jadi istilah, tapi jadi sebuah sistem dengan regulasi yang jelas dan tertata, baik itu soal apa-apa saja yang diatur dan sanksi apa yang akan diterapkan,” kata Afif.
Tak hanya itu, Afif juga meminta GTPP Covid-19 Kota Medan supaya segera memperbaiki kinerjanya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 hingga tingkat kelurahan dan lingkungan. Sebab hingga saat ini, GTPP Covid 19 Kota Medan masih melakukan pendataan dan penanganan secara Kecamatan dan tidak merinci hingga kelurahan dan lingkungan. “Padahal semua 21 kecamatan kita sudah zona merah, harusnya kita bergerak ke 151 kelurahan. Kita butuh data, apakah dari 151 kelurahan kita semuanya zona merah? Saya yakin tidak, saya yakin masih cukup banyak kelurahan di Kota Medan yang masih zona kuning bahkan hijau. Harusnya GTPP Medan bergerak dari sana, menjaga yang zona hijau dan menuntaskan angka penyebaran di zona kuning dan merah,” pungkasnya.
RSUP HAM Tambah Ruang Isolasi
Semakin meningkatknya jumlah angka positif Corona, jelas membuat pihak rumah sakit rujukan Covid-19 kewalahan dalam menambah ruangan isolasi bagi pasien yang terinfeksi. Salah satunya dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RUSP HAM).
Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, pihak rumah sakit semula dapat menampung pasien corona hanya 18 ruangan isolasi. Jumlah ruangan tersebut tentunya tidak sebanding dengan angka kasus positif Covid-19 dan PDP yang terus bertambah setiap harinya. Karena itu, rumah sakit milik Kementerian Kesehatan RI ini membangun gedung baru untuk ruangan isolasi yang masih berada di kawasan rumah sakit tersebut. “Sebanyak 15 ruangan dikerjakan dengan kilat dalam tempo dua bulan. Pengerjaan itu dipacu mulai bulan Mei dan kini sudah mulai rampung,” ujar Rosa.
Kata Rosa, untuk pengoperasian ruangan isolasi baru tersebut masih menunggu keputusan bidang pelayanan medis. Namun, pastinya gedung dan ruangan baru itu memenuhi syarat legalitas yang jelas. “Bila sudah rampung, maka segera digunakan. Perkiraan, beberapa minggu lagi sudah rampunglah. Sebab, saat kami ambil video, gedung dan ruang tersebut sudah mulai lengkap, tinggal memasukkan peralatan dan perlengkapan, seperti kasur, ventilator serta penunjang lainnya,” sebutnya.
Rosa menuturkan, untuk pengoperasiannya, selain harus memenuhi syarat dan standar prosedur tentunya juga membutuhkan sumber daya manusia yang akan ditugaskan merawat pasien di sana. “Kalau ada pasien ya jelaslah harus ada SDM yang ditugaskan. Apabila corona sudah mereda, maka gedung baru tersebut tetap digunakan untuk merawat pasien infeksi emerging,” tandasnya. (ris/map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akdemisi dan pengamat mengapresasi langka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menempuh jalur hukum terhadap pelaku pembakaran bendara partai dan melaporkan empat akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap PDIP.
Disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU, Marlon Sihombing menyampaikan apresiasinya terhadap langkah partai berlambang banteng itu.
Menurut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum pengusutan dari insiden pembakaran bendera partai tersebut merupakan jalan yang paling baik di tengah situasi pandemi saat ini. “Menurut saya ini merupakan jalan paling baik, elit partai PDIP dapat menahan emosi kadernya hingga akar rumput dan tersulut akibat insiden itu,” ungkap Marlon.
Diutarakan Marlon, sikap PDIP itu menjalankan fungsi parpol sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Insiden pembakaran bendera itu sengaja di-setting agar ada pihak-pihak yang terpancing. Namun, PDIP membalas dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Marlon mengungkapkan, partai yang dikomandoi Megawati Soekarno Putri itu telah membuktikan jam terbangnya yang sarat pengalaman di dunia perpolitikan Indonesia. “Saya kira langkah ini dapat ditularkan kepada elit politik lainnya dan kepada seluruh elemen bangsa. Semua kita harus cermat menanggapi insiden ini, jangan terpancing dan tetap menaruh rasa hormat,” imbuhnya.
Senada disampaikan Dekan FISIP Universitas Medan Area (UMA) Heri Kusmanto. Bagi Heri, langkah hukum tersebut menunjukkan sebuah kedewasaan berpolitik. “Berpolitik juga memerlukan supremasi hukum, bila hukum tidak tegak maka demokrasi mengalami pembusukan,” jelasnya.
Demokrasi, sambung Heri, adalah mengenai kebebasan menyampaikan pendapat namun tetap dipayungi hukum dengan asas kesamaan di hadapan hukum. “Di dalam berdemokrasi kita perlu sikap kedewasaan, tak perlu laga otot maupun adu kekuatan. Kita harus menghindari konflik horizontal termasuk fisik karena kemacetan dalam berdemokrasi,” tambahnya.
Ia menuturkan, semua pihak mesti mengamalkan sila pancasila termasuk sila keempat. “Pada sila keempat itu ada kata-kata ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan’. Kata-kata hikmat dan kebijaksanaan itu mengandung arti sangat dalam, mengenai nilai religius dan sopan santun,” katanya.
Heri berharap langkah tersebut menjadi tradisi yang patut dicontoh segenap elit politik lainnya. Terlebih, situasi pandemi Covid -19 ini mestinya membuat seluruh elemen bangsa, bersatu, bersinergi menghadapi segala tantangan.
Sebelumnya, Dewan Pimpina Daerah PDIP Sumut mendatangi Poldasu. Kehadiran mereka diterima Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin di ruang rapat Mapoldasu.
Kedatangan delegasi DPD PDIP Sumut yang dipimpin Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto bersilaturahmi ke Poldasu. Menurut Sutarto, pihaknya menyampaikan dukungan kepada Polri untuk memproses hukum terkait pembakaran bendera PDIP yang terjadi pada aksi tolak RUU HIP di Jakarta. Selain itu, juga melaporkan empat akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap PDIP.
“Sebagaimana perintah Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dalam menyikapi pembakaran bendera partai, seluruh struktur partai untuk mengambil langkah-langkah hukum. Hal ini sebagai bukti bahwa PDIP adalah organisasi partai politik yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Sutarto akhir pekan lalu.
Dikatakan Sutarto, keempat akun facebook tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik partai. Laporan pengaduan tertuang dengan nomor: STTLP/1178/VII/2020/SUMUT/SPKT II. “Keempat akun facebook yang dilaporkan diduga merupakan warga Madina dan Padang Lawas,” katanya.
Namun demikian, Sutarto enggan membeberkan nama-nama akun facebook tersebut. Alasannya, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kita tunggu saja proses hukumnya. Bahkan, masih ada beberapa akun lagi yang akan menyusul dilaporkan,” tukasnya.(ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menggerebek sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba, di Jalan Bunga Pariama Pasar II Gang Sembiring, Medan Tuntungan, Sabtu (4/7) sore lalu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria ditangkap dan empat lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Personel yang diturunkan menggerebek, menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, lalu digerebek dan satu orang ditangkap. Namun, empat orang lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Disebutkan dia, pelaku yang ditangkap adalah Rusdianto Saragih alias Benget (41), warga Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Dari tersangka, disita barang bukti satu set bong sebagai alat hisap sabu, satu kaca pirex yang berisi sabu dan dua mancis,” beber Dedi.
Ia menyatakan, tersangka Rusdianto Saragih alias Benget sudah ditahan untuk proses hukum. Terkait kasusnya, masih didalami lebih lanjut.”Kasusnya masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba tersangka dan mengejar teman-teman yang meloloskan diri,” tukasnya. (ris)
Pemilukada 2020 dilanjutkan dan tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosansesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020). Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kinisedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon). Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.
Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo.48 UU 10/2016), laluKPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual)langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus). Berbedahalnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol)butuh dukungan atau restu tertulisdari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain)parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019atau gabungan perolehan suara parpol. Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calonyang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).
Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakadaindependenmenempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).
Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015,2017 dan 2018 yang lalu. Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari.Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).
Jamak dirasakan psikologis/mentaldan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain. Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkanbagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 ataupetugas yang terpapar.Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.Kondisi demikannyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan. Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.
Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis,(www.kbbi.web.id), verifikasiadalahpemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar. Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain:pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya. Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?
Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dankualitas dataserta tujuan vertual itu sendiri. Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukadake Bawaslubiasanya akan muncul. Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukanketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar. Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung. Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya. Namunkomitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpentingcara mengatasi problematika yang ada. Semoga!.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7) ini. Keduanya disidang dalam perkara dugaan korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut senilai Rp202 miliar.
“Benar, Senin kita mulai sidang pertama,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, T Oyong, Sabtu (4/7).
Dalam sidang nanti, lima hakim akan menyidangkan perkara ini, karena total dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa sudah melebihi angka Rp100 miliar. Dikatakannya, Ketua Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk 5 majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa.
“Kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku ketua. Sedangkan Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan dalam persidangan Tipikor nantinya Kejatisu menunjuk Penuntut Umum Robertson dan Edison. “Robertson dipilih sebagai ketua tim Penuntut umum, dan ditemani oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) lainnya Edison,” katanya.
Sumanggar menjelaskan, bahwa kerugian Bank Sumut mencapai Rp202 miliar, yang di mulai sejak 2017 hingga 2018. “Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 Miliar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bermula pada 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp 52 Milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 Miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” urainya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, dimana sengaja tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp 202 Miliar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Sumanggar. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam negara demokrasi, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan atau yang lainnya, merupakan hal biasa dan tidak dilarang. Akan tetapi, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Tindakan protes, unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi termasuk di Indonesia. Tetapi jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras, apalagi brutal tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Apalagi dikaitkan dengan etika agama,” kata Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Katimin kepada wartawan, Minggu (5/7). Hal ini disampaikannya menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sekelompok orang di depan Gedung DPR RI Jakarta, pada 24 Juni lalu.
Katimin berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak. Sikap brutal tentu tidak bisa diterima, karena jauh dari nilai yang diperjuangkan dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu dengan cara yang baik pula. “Silakan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai, etis, dan berkeadaban, semoga Indonesia tetap damai dan maju,” imbuhnya.
Terkait langkah yang diambil PDI Perjuangan, menurut Katimin, langkah itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum. “Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut dicontoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (adz)
Kasat Reskrim Kompol Muhammad firdaus menyampaikan bantuan Kabaharkam ke bang Ateng .
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kabaharkam Komjen, Agus Andrianto membantu penarik becak penderita kelenjar, Mardongan Nasution (55) warga Gang Melati 1 Jalan Bakaran batu, Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Sabtu (4/7).
Bantuan tersebut berupa uang dan sembako diserahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol.Muhammad Firdaus didampingi Kepala Desa Bakaran Batu Lubukpakam Muhammad irwan Tanjung dan pengawas RSUD Deliserdang Heni Harahap.
Kasatreskrim Kompol.Muhammad Firdaus mengatakan bahwa ada sedikit bantuan dari bapak Kabaharkam semoga bermanfaat untuk Bang Ateng.
” Ini ada sedikit bantuan , semoga bisa meringankan bang Ateng dan pak Agus Andrianto mendoakan semoga lekas sembuh,” kata Muhammad Firdaus.
Sementara itu bang Ateng sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Bahkan Ateng tak menyangka dirinya berobat ke RSUD Deliserdang.
“Terima kasih bapak Kabaharkam, terima kasih Polresta Deliserdang dan Pemkab Deliserdang,” kata bang Ateng sambil terharu meneteskan air mata.
Sementara itu Kades Bakaran Batu Muhammad Irwan Tanjung mewakili warga Bakarabatu berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban bang Ateng.
Sebelumnya , bang Ateng hampir sebulan menahan sakit kelenjar di rumah saudara angkatnya Samsul Bahri Lubis di Gang Melati 1 Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. Pihak Dinkes Deliserdang melalui Puskesmas Lubukpakam mendengar adanya warga yang miskin sakit langsung membawa ke RSUD Deliserdang untuk mendapat perawatan. (btr)
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang (tengah) Kompol M Firdaus SIk didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Paur Humas Ipda Ricardo Bancin dan Kanit Tipidum Iptu Panji Nugraha.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polresta Deliserdang masih penyelidikan kasus pembakaran rumah Warsito alias Anto Lembu (49) di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/2/2010) sekitar pukul 01.30 WIB silam. Kasus pembakaran rumah itu menewaskan Sasa Billa Anggun Ningtias (10) anak dari Warsito alias Anto Lembu.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polresta Deliserdang telah memeriksa 34 saksi. Namun belum ada mengarah terduga pelaku. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompok M Firdaus SIk didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kanit Tipidum Iptu Panji Nugraha dan Paur Humas Ipda Ricardo Bancin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7) siang.
Dijelaskannya, selain memeriksa 34 saksi, Sat Reskrim Polresta Deliserdang sudah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, menyita barang bukti, menurunkan satwa/K9 untuk lacak jejak tersangka, melakukan tes kebohongan (lie detector test), mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Cabang Medan, melakukan gelar perkara di Polda Sumut, namun belum mengarah kepada terduga pelaku.
Kompol M Firdaus SIk juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terduga pelaku pada peristiwa itu agar melaporkannya ke Polresta Deliserdang dan dipastikan akan ditindaklanjuti. “Dari 34 saksi yang sudah diperiksa, ada satu saksi yang menerangkan terduga pelaku. Namun Dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP merupakan “kristalisasi” asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Saksi itu minimal 2 orang,” ujarnya
Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi saat pelapor Warsito alias Anto Lembu sedang tidak berada dirumah sedangkan isterinya bernama Suprawati sedang tidur bersama dengan anaknya bernama Bintang Cahaya Ningtias. Sementara korban Dara Ayu Ningtias alias Ayu, Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek tidur diruang TV sambil menonton TV. Sedangkan Citra Arum Ningtias tidur dikamar
Diperkirakan pelaku terlebih dulu memecahkan kaca jendela samping kiri rumah korban dan kemudian melemparkan kedalam rumah dua buah botol besar warna hijau yang berisikan minyak bensin dan pada bagian ujungnya diberi sumbu yang terbuat dari kain.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban Dara Ayu Ningtias alias Ayu dan Citra Arum Ningtias mengalami luka bakar sedangkan Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek mengalami luka bakar serius, dan pada 27 Februari 2010 sekira pukul 21.00 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan. (btr)
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, sebelum jeda kompetisi karena pandemi virus corona, beberapa waktu lalu.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS.
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, sebelum jeda kompetisi karena pandemi virus corona, beberapa waktu lalu.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.Co – Semangat para penggawa PSMS Medan menurun. Hal ini mengingat belum adanya kepastian dari Manajemen Ayam Kinantan, soal negosiasi ulang kontrak yang keputusannya sudah dikeluarkan PSSI.
Pada 28 Juni lalu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengeluarkan surat keputusan yang mengatur hal-hal krusial terkait lanjutan kompetisi. Di dalamnya juga ada keputusan resmi, Liga 1 dan Liga 2 akan digulirkan kembali pada Oktober mendatang. Sementara itu, Liga 3 menyesuaikan protokol yang diterapkan pemerintah soal pandemi virus corona.
Dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/53/VI/2020, tentang Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020, disebutkan, klub diperbolehkan melakukan kesepakatan ulang atas perubahan nilai kontrak bersama pelatih dan pemain secepatnya. Untuk klub Liga 1, perubahannya pembayaran diperbolehkan maksimal 50 persen. Sedangkan klub Liga 2 maksimal sekitar 60 persen. Kedua maksimal pembayaran itu, dengan syarat nilai kontrak baru tidak kurang dari upah minimum regional (UMR) tiap-tiap daerah.
Nah, soal batas waktu, kontrak baru tersebut menurut SK PSSI akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai. Jika sesuai dengan SK, kontrak baru untuk pemain dan pelatih berlaku pada September hingga kompetisi selesai dijalankan. PSSI juga menegaskan, jika ada perubahan nilai kontrak sebelum SK berlaku, kontrak awal antara klub dengan pemain serta pelatih tetap berjalan seperti biasa.
“Surat keputusan ini, resmi berlaku hari ini (Minggu, 28 Juni), dan akan langsung saya kirim kepada klub-klub peserta,” ungkap Iwan Bule, sapaan karib Mochamad Iriawan, dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Minggu malam.
Sebelumnya, skuad PSMS pun telah menggelar latihan selama sebulan terakhir, demi persiapan menuju lanjutan Liga 2. Namun Pelatih Fisik PSMS, Ardi Nusri mengaku, motivasi pemain cukup terpengaruh akibat belum adanya kepastian terkait negosiasi ulang kontrak tersebut.
“Kalau pemain, saat mendengar kompetisi bakal lanjut, mereka bersemangat. Tapi semangat itu sedikit menurun, akibat masalah hitam di atas putih mengenai gaji. Meski belum jelas terkait masalah ini, tapi pasti juga berpengaruh terhadap pribadi masing-masing pemain. Tapi itu nanti manajemen yang akan membahas, setelah semua pemain berkumpul. Bagaimana kesepatakannya, karena mereka juga butuh kepastian,” tuturnya.
Sembari menunggu kepastian masalah itu, Ardi juga tak henti memberi motivasi kepada para pemain, agar bertindak profesional. Mengingat saat ini kompetisi sudah ada kepastian bakal bergulir kembali. (tnc/saz)