JELASKAN: Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Tebingtinggi, Dra Hj Afnizar menjelaskan pembatalan keberangkatan Calhaj Tebingtinggi.
JELASKAN: Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Tebingtinggi, Dra Hj Afnizar menjelaskan pembatalan keberangkatan Calhaj Tebingtinggi.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ibadah haji 2020 batal. Untuk itu, Kementerian Agama akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jamaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana. Tetapi dana yang bisa dikembalikan hanya biaya pelunasan, bukan setoran awal.
“Dana haji terbagi atas setoran awal sebesar Rp25 juta dan pelunasan yang besarannya ditetapkan sesuai embarkasi. Setoran awal digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji, sementara pelunasan dimanfaatkan untuk perjalanan ibadah haji. Jamaah hanya dapat meminta kembali dana pelunasan. Jika dana setoran awal juga ditarik, maka yang bersangkutan membatalkan rencananya untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Ketentuan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” katanya.
Selanjutnya, pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Permohonan akan diproses Kankemenag ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk kemudian diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” kata Nizar.(*)
TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo melakukan penandatanganan dua kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karo. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berupa, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset daerah.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Deny Achmad, SH, MH di ruang kerja Bupati Karo, Kamis (4/6).
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Karo,”ungkapnya.
Selanjutnya begitu juga dengan MoU terkait dengan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset, harapan ke depannya upaya penyelesaian sertifikasi dan masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama, dengan harapan sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik pemerintah Kabupaten Karo dilakukan secara komperehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan kedua MoU ini. Sehingga pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karo termasuk untuk mengamankan aset-aset di pemerintah yang bermasalah dengan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan se adil-adilnya,” ungkap Bupati Karo.(deo)
RAPID TES: Petugas dan karyawan PT AP II menjalani rapid tes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara KNIA.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
RAPID TES: Petugas dan karyawan PT AP II menjalani rapid tes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara KNIA.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deliserdang bekerjasama dengan Kantor Balai Teknik Kesehatan dan Pengendalian Penyakit, dalam pencegahan COVID-19 di Bandar Udara KNIA.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA mengatakan, bandar udara sebagai pintu gerbang masuk dan keluar Sumatera Utara tetap fokus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah di pelayanan kebandarudaraan.
Djodi Prasetyo PT Angkasa Pura II selaku pengelola kebandarudaraan memastikan di dalam implementation memutus mata rantai COVID-19, petugas bandara dalam melayani pengguna jasa harus bebas dari COVID-19 dan memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat di bandar udara KNIA.
“sekitar 100 karyawan sudah melakukan Rapid test. Langkah selanjutnya dilakukan tes swab. Jika nanti ada yang positif akan dilakukan isolasi,”katanya.
Dijelaskannya, sejauh ini karyawan kantor cabang PT Angkasa Pura II (Persero) bandar udara internasional kualanamu belum ditemukan ada yang positif Covid-19.
PT Angkasa Pura II memiliki sejumlah protokol pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya, melakukan penyesuaian pola kerja dan jam operasional bandara dengan konsep kerja dari rumah atau pola kerja work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA).
Kantor Cabang PT Angkasa Pura II KNIA memiliki protokol kewaspadaan dan pengendalian Covid-19, yaitu Tracing and Tracking Management System berbasis teknologi informasi, dan merupakan salah satu fitur di dalam aplikasi internal PT Angkasa Pura II yakni iPerform.
“Harapan kami Mudah-mudahan wabah ini bisa selesai dengan cepat dan Insya Allah kita bisa hidup normal karena dampaknya sangat besar. Kami mengingatkan kepada seluruh pekerja dan pengguna jasa untuk mematuhi peraturan protokol-protokol kesehatan dengan physical distancing, menggunakan masker selama berada di kegiatan kebandarudaraan dan untuk selalu menjaga kebersihan serta kesehatan diri,”tutur Djodi Prasetyo. (btr)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta dari belasan anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6).
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.
Mengenai informasi terkait uang tersebut, Fikri mengaku belum mau membocorkannya. Namun penyidik tengah menganalisis sumber uang itu. “Dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik. (tan/jpnn)
PANEN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi, menghadiri kegiatan panen bawang putih di Desa Hutasoit II Kecamatan Lintongnituha Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (3/6). Ikut hadir Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
PANEN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi, menghadiri kegiatan panen bawang putih di Desa Hutasoit II Kecamatan Lintongnituha Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (3/6). Ikut hadir Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri panen bawang putih milik Kelompok Tani Pea Sigaol di Desa Hutasoit II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (3/6). Bawang putih varietas sangga sembalun yang ditanam dari lahan seluas 2 hektare itu, memiliki kualitas yang tidak kalah dengan bawang putih impor dari Tiongkok.
“Kalau kita bandingkan dengan bawang putih impor besarnya sama, kualitasnya tidak jauh berbeda. Ini harus kita kembangkan terus karena Sumut itu masih sangat kekurangan bawang putih,” kata Gubernur yang datang bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi. Turut hadir Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Lintong Nihuta mulai dikenal sebagai penghasil bawang putih, setelah pada April 2019 lalu diakui Kementerian Pertanian sebagai penghasil bawang putih berkualitas baik.
Berdasarkan data BPS, kebutuhan bawang putih Sumut mencapai 26.299,96 ton per tahun, sedangkan produksi hanya 975 ton per tahun. Artinya, Sumut masih kekurangan sekitar 25 ribu ton bawang putih per tahun.
“Kita ini baru mampu memenuhi kebutuhan bawang putih kita 3,7 persen saja. Kita harus bisa memenuhi kebutuhan bawang putih kita sendiri. Lihat bawang putih harganya sempat Rp70 ribu per kg. Kalau kita bisa memenuhi kebutuhan sendiri, akan sangat menguntungkan,” tambah Edy.
Karena itu, Gubsu dan Bupati Humbahas mendorong petani-petani agar mau menanam bawang putih. Pemprov Sumut akan menyiapkan bantuan lahan untuk dijadikan lahan tani bawang putih dan ternak kerbau.
“Kita akan dorong petani bawang putih biar nanti bukan hanya tak impor lagi, kita malah bisa mengekspor. Kita juga akan berikan bantuan ternak kerbau yang nantinya kotoran kerbau itu dijadikan kompos di sini, jadi tidak pakai pupuk kimia lagi,” tegas Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi juga mengingatkan agar petani tidak berhubungan dengan tengkulak dan rentenir. Gubernur Sumut berjanji akan mengarahkan BUMD Pemprov Sumut, agar petani bawang putih tidak banyak merugi. Caranya, BUMD akan menampung hasil tani dan juga memberikan pinjaman kepada petani bila diperlukan.
“Kita nanti coba arahkan BUMD kita ke sini agar petani-petani ini tidak ke rentenir dan tengkulak. Petani-petani kita ini tidak boleh rugi, mereka harus untung,” tegas Edy Rahmayadi.
Ada sekitar 50 hektare lebih lahan yang ditanami bawang putih di Humbahas saat ini. Dan kali ini, petani di Lintong Nihuta dengan lahan 2 hektare mampu menghasilkan kurang lebih 30 ton.
“Kita sudah mulai menanam bawang putih sejak akhir 2018 dan di 2019 ada peningkatan secara kualitas dan kuantitas. Kemudian kita mencoba memperluas lahan tanam dan hasilnya sangat bagus,” kata Bupati Humbahas Dosmar.
Dosmar juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut yang dinilainya peduli dengan petani di Humbahas. “Banyak bantuan yang kami terima dari Pemprov Sumut untuk mengembangkan pertanian di sini. Ini akan memicu samangat para petani untuk meningkatkan kualitas khususnya bawang putih,” pungkas Dosmar.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mendukung kebijakan Gubernur untuk sektor pertanian di Humbahas. Dia juga meminta anggota DPRD asal pemilihan Humbahas untuk memantau dan membantu petani-petani yang ada di Humbahas. “Ini saya bawa anggota DPRD Sumut yang Dapilnya di sini, Dapil 9. Mereka harus memantau ini dan membantu petani-petani yang ada di sini,” kata Baskami.
Petani bawang putih, Robert Sinaga, berterima kasih kepada pemerintah karena peduli dengan petani. “Saya sangat berterima kasih kepada Gubernur dan Bupati. Kami sudah sangat banyak dibantu. Mudah-mudahan semua program pemerintah untuk petani berjalan bagus. Jadi kami tidak kesulitan,” kata Robert.
Setelah memanen bawang putih, gubernur dan rombongan menyempatkan diri untuk menanam bibit bawang merah di Desa Hutasoit II dan memberikan bantuan pangan kepada petani. Kemudian rombongan mengunjungi pembibitan kentang milik salah satu perusahaan swasta terkemuka Indonesia di Desa Paraingguran II. (rel)
Dana Haji-Ilustrasi. MUI mendukung dana haji digunakan untuk infrastruktur.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dari 8.328 calon jamaah haji (calhaj) Sumatera Utara yang gagal berangkat ke tanah suci, sebanyak 116 orang di antaranya adalah calhaj asal Kota Tebingtinggi.
“Informasi tentang penundaan keberangkatan calhaj pada musim haji tahun ini sudah disebar melalui WhatsApp (WA) group Calhaj 2020 Kota Tebingtinggi. Rasa sedih dan kecewa memang ada, karena panggilan haji ke baitullah pada musim haji tahun ini harus tertunda akibat pandemi Covid-19,” kata Kakan Kemenag Kota Tebingtinggi, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Dra Hj Afnizar, Kamis (4/6).
Alhamdulillah, seluruh calon haji menyatakan ikhlas dan sabar dengan kondisi tersebut. “Mungkin ini yang terbaik. Mereka juga mengatakan tidak ingin mengambil kembali dananya, dan memilih sabar menunggu hingga pemberangkatan tahun depan,” jelasnya.
Seluruh jamaah yang batal berangkat haji tahun ini akan menerima nilai manfaat atau kompensasi dari dana setor lunasnya. Manfaat akan diberikan BPKH kepada jamaah, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 tahun di tahun depan.
Jumlah calon haji asal Kota Tebingtinggi yang sudah melunasi ongkos, tapi ditunda berangkat berdasarkan keputusan Menteri Agama RI sebanyak 116 orang. Jamaah mutasi keluar ada 3 orang masing-masing ke Aceh, Labuhanbatu dan Batubara. Sedangkan mutasi masuk ada 2 orang, dari Pekanbaru dan Labuhanbatu.
“Semua jamaah calon haji asal Tebingtinggi sudah melunasi biaya haji, bahkan semuanya sudah memiliki paspor. Tinggal suntik vaksin meningitis yang belum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan karena masih menunggu surat dari Kemenkes dengan keluarnya keputusan Mentri Agama soal pembatalan keberangkatan haji maka suntik vaksin tersebut tidak dilaksanakan,” tandasnya.(*)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait pembatalan ibadah Haji 2020, politis PKS yang duduk di DPRD Sumut mengingatkan pemerintah agar jangan membuat kebijakan blunder. “Kita belum menemukan rasionalitas dan urgensi pembatalan pemberangkatan haji ini.
Jangan sampai terulang saat pemerintah tidak mengizinkan mudik atau pulang kampung, tapi selang beberapa hari muncul informasi bahwa mudik dibolehkan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut, Hendro Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada Sumut Pos, Kamis (4/6).
Ia mengungkapkan, sesaat setelah kabar pembatalan ibadah haji, konstituen mereka banyak yang bertanya. “Mereka menanyakan, apa betul begitu? Jangan-jangan nanti berubah lagi. Ini jelas membuat resah para jamaah calon haji,” ujarnya.
Untuk menjawab keresahan ini, F-PKS DPRD Sumut akan berkoordinasi dengan F-PKS DPR RI. Hemat pihaknya, penerbitan keputusan menteri agama (KMA) masih memiliki berbagai kelemahan.
Pertama, KMA tersebut belum mendapat persetujuan DPR RI dalam hal ini Komisi VIII. Kedua, penerbitan KMA bertentangan dengan Pasal 20 UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada ketentuan Pasal 20 UU No.34/2014 disebutkan; (1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH; (2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan UU ini; (3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. (4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.
Sedangkan dalam KMA tersebut pada diktum Menetapkan Kedua huruf (b) dan (d) mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPKH dengan membuat norma baru yang berbunyi: ‘Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH’. Artinya, penerbitan KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M bersifat cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan hubungan ketatanegaraan antara DPR dan Pemerintah.
Jika mengacu pada KMA tersebut, calon jamaah haji diberikan dua opsi, yakni dana yang sudah disetor bisa ditarik atau disimpan secara khusus oleh BPKH untuk nanti dikembalikan.
“Sebenarnya ini merupakan satu bentuk niat baik menteri agama. Tetapi dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Sebab, menteri agama secara sepihak menambah kewenangan dan fungsi baru kepada BPKH tanpa persetujuan DPR. Artinya, menteri agama melanggar UU yang sudah disepakati antara Presiden dan DPR,” kata Hendro.
Sebaliknya, sambung dia, jika pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji 2020 ditiadakan, maka patut hormati. “Dan calon jamaah haji tetap bersabar sampai tahun depan. Awas, jangan sampai menjadi prank loh, keputusan Kemenag tersebut,” demikian dia. (drc/ian/prn)
DIVONIS: Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri (layar monitor), menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/6). Samsul divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai perantara suap Wali Kota Medan.Agusman/Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Vonis diketok dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Abdul Azis, terdakwa Samsul disebut melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Fitri dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan hukuman selama 2 bulan kurungan,” tegasnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” kata hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, Siswandono, yang semula menuntut terdakwa Samsul Fitri selama 5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan.
Atas putusan ini, terdakwa Samsul Fitri dan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar virtual, kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).
Puncaknya ketika rombongan Walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.
Untuk mengatasi biaya yang membengkak, Samsul meminta bantuan dana dari sejumlah kadis di Pemko Medan. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Peningkatan angka positif kali ini mencapai angka tertinggi, yaitu bertambah 44 orang, Kamis (4/6).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dengan penambahan sebanyak 44 pasien positif melalui hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) maka total kasus di Sumut menjadi 488 orang. Sebelumnya, angka positif Covid-19 Sumut berjumlah 444 orang.
Adapun pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga meningkat, tetapi hanya 1 orang, dari 43 menjadi 44. Begitu pula dengan angka Orang Dalam Pemantauan (ODP), naik dari 534 menjadi 562. Kemudian pasien sembuh dari Covid-19 meningkat sebanyak 7 orang, dari 159 menjadi 166 orang.
“Sedangkan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebaliknya, menurun dari 152 orang kini menjadi 146 orang,” papar Aris.
Dengan tren peningkatan kasus positif Covid-19 ini, masyarakat Sumut kembali diingatkan agar terus waspada. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diimbau terus menjalani protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin tetap tinggal di rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak. “Waspada, karena pandemi belum berakhir,” tegasnya.
Aris menambahkan, Kota Medan masih menjadi wilayah dengan kasus positif terbanyak yaitu dengan 336 kasus. Jumlah PDP nya sebanyak 92, pasien sembuh 121 orang dan yang meninggal 25 orang. Jumlah terbanyak kedua ada di Kabupaten Deliserdang dengan 58 kasus positif. Jumlah PDP nya ada 19 orang, sembuh 13, dan meninggal delapan orang.
“Selanjutnya adalah Kota Pematangsiantar dengan kasus positif Covid-19 sebanyak 29 orang. Untuk PDP ada tujuh orang, sembuh sembilan dan yang meninggal tiga orang. Jumlah terbanyak berikutnya adalah Kabupaten Simalungun dengan kasus positif sebanyak 24 orang. Angka PDP nya 10 orang, sembuh tujuh orang dan yang meninggal nihil,” pungkasnya.(*)
SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.
SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Hasil pemeriksaan PCR (swab test) terhadap 44 orang tenaga kesehatan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebingtinggi –diperiksa karena ada rekan mereka yang positif—ternyata negatif.
“Alhamdulillah, berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Propinsi sumatera Utara No.443.33/6059.2/DINKES/VI/2020 tentang hasil pemeriksaan sampel Covid-19, ke 44 orang tenaga kesehatan RSKP hasilnya semua dinyatakan negatif,” jelas Kadis Kesehatan Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, selaku Juru Bicara GTPP Covid-19 Tebingtinggi, di Posko GTPP Covid-19 Tebingtinggi, Kamis (4/6).
Nanang mengharapkan, para tenaga kesehatan tetap melakukan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga masyarakat. “Tetap kenakan APD, dan terapkan SOP sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan,” kata Nanang.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kota Tebingtinggi, hingga kemarin jumlah ODP berjumlah 182 orang, PDP nihil, dan selesai masa pantau berjumlah 1.573 orang.(*)