SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.
SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor Dairi AKBP Leonardo Simatupang memberikan bantuan sembako kepada nenek berusia 98 tahun, Nelly boru Simanullang yang tidak mendapat bantuan sosial (Bansos)dari Pemerintah Kabupaten Dairi. Nenek tersebut merupakan warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, menjelaskan, bantuan sembako diberikan Wakapolres Kompol David Silalahi di rumah nenek tua itu di Desa Hutaimbaru, Senin (18/5).
“Kita mengetahui keberadaan nenek tersebut dari salahseorang penggiat sosial, Honongan Siburian kepada Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui pesan elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Wakapolres untuk menemui nenek tersebut dan memberikan bantuan sembako berupa beras, mie instan, telor, gula serta bubuk teh yang diberikan Wakapolres Kompol David Silalahj didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak, Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh, Kasie Propam Ipda K Situmorang serta Dan Kaurmintu Sat Binmas Ipda T Panggabean.
“Kepada nenek Nelly boru Simanullang, Wakapolres Kompol David Silalahi mewakili Kapolres AKBP Leonardo Simatupang menyampaikan, supaya tidak memandang nilai banyaknya bantuan. Tetapi niat tulus serta kepedulian anggota Polri terhadap warga yang sangat membutuhkan,” lanjutnya.
Donny melanjutkan, bahwa nenek Nelly boru Simanulang sangat terharu dan berterimakasih kepada Kapolres dan jajaran sudah peduli dan memberikan bantuan.
“Sambil berurai air mata, nenek Nelly mendoakan Kapolres serta jajaran Polres Dairi sehat-sehat selalu dan dimurahkan rejekinya sehingga bisa membantua masyarakat yang sangat membutuhkan,” tandasnya sambil menambahkan pemberian sembako turut dihadiri Kepala Desa dan perangkatnya. (rud/ram)
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polisi Resort (Polres) Humbang Hasundutan, akhirnya menahanan pelaku pembalak kayu yang ditangkap, pada 12 Mei 2020 di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.
Mereka adalah, Nurdani Togatorop (26) warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul dan satu oknum polisi dari Polsek Dolok Sanggul, Aiptu Alamsyah sebagai pemilik kayu. Sedangkan, Maranata Munthe (33) tidak ditahan karena menemani Nurdani untuk membawa kayu tersebut yang rencananya ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, awalnya pihaknya menetapkan tersangka terhadap Nurdani sebagai supir membawa kayu olahaan jenis meranti sebanyak 199 batang.
Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu illegal ini.
“ Nurdani dan anggota polisi kita tahan, setelah menjalani gelar perkara. Dimana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai supir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).
Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.
Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugasnya memperoleh informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.
Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.
Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai supir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu. Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Humbang Hasundutan.(des/ram)
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Brigadir Niko Harianja ditangkap saat bertugas di Polsek Pollung karena memakai narkotika jenis sabu. Penangkapan personel Polsek Pollung itu berawal dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu, Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB, berlokasi di SPBU Desa Pollung.
Disampaikan, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (18/5). Dijelaskan Rudi, penangkapan Niko dari pengembangan penangkapan pengedar sabu bernama Daniel Saragi (35) warga Simpang Bondar Sibabiat Desa Sisunggulom Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutagalung (33) warga Desa Simaung-Maung Kecamatan Tarutung dan Linggom Lumbangaol (27) warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.
Dimana penangkapan itu, berawal adanya informasi transaksi narkoba di lokasi SPBU di Desa Pollung. Mengetahui informasi tersebut, personel Sat Resese Narkoba, Polres Humbang Hasundutan menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu. Dilakukan penggeledahaan kepada ketiganya. Dari tangan Daniel Saragi ditemukan 4 paket jenis sabu didalam 1 buah botol plastik permen happydent. Rencananya, akan dijual kepada Linggom Lumbangaol warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.
Selain menemukan sabu, turut diamakan uang Rp937 ribu. Bahkan satu tersangka lainnya bernama Josua Hutagalung mengaku bahwa uang Rp500 ribu diterima dari seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja untuk membeli narkotika jenis sabu itu dari Daniel Saragi.
“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi tugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.
Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai narkotika jenis sabu sudah 7 bulan sejak tahun 2019. Kini, Brigadir Niko mendekap di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)
TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.
TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Unit Resese Kriminal (Reskrim) Polsek Bahorok Wilayah Langkat Hulu berhasil menangkap Haris (36) karena mencuri sebanyak 58 unit tablet merek evercoss dan 1 unit proyektor milik SMP Negeri 2 Bahorok, Sabtu (16/5).
“Tim Reskrim Polsek Bahorok meringkus seorang tersangka bernama Haris (36) warga Dusun VI Kampung Baru Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Langkat,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada Sumut Pos di Stabat.
Penangkapan terhadap Haris dilakukan polisi karena yang bersangkutan telah membobol gedung SMP Negeri 2 Bahorok, Sabtu (21/3) lalu. Selanjutnya atas laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bahorok, Drs. Jonas Ramza Sitinjak, tersangka Haris diburuh Polisi.
Dengan memanfaatkan laporan dari warga, Haris berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Bahorok.â€Seorang warga bernama Agam mengatakan bahwa ia menerima barang titipan dari Haris berupa 2 unit tablet merek Evercoss Bravo warna hitam yang sepengetahuannya adalah milik SMP Negeri 2 Bahorok,†kata AKP Rohmat.
Melalui informasi dari Agam itu, polisi memburu Haris. Saat melakukan penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan Haris di Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok depan Gereja GBKP Bahorok. Haris berhasil ditangkap, dan ketika diinterogasi mengaku telah mencuri sebanyak 58 unit tablet merek Evercoss dan 1 Unit proyektor merek BenQ milik SMPNegeri 2 Bahorok .
“Kepada Petugas Haris mengaku telah mencuri tablet merek EVERCOSS milik SMP Nengeri 2 Bahorok sebanyak 58 unit dan telah menjualnya. Dari tangan Haris, petugas menyita 1 unit tablet merek evercoss bravo tab warna hitam yg di duga hasil kejahatannya sedangkan barang yang lain telah dijualnya,” kata AKP Rohmat.
Ditambahkan, AKP Rohmat barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 3 unit hand phone tablet Merek EVERCOSS warna hitam. Satu unit sepedamotor Suzuki Smesh BK 2233 RAB, tiga unit Charger merek EVERCOSS. (yas/btr)
SIDANG: Party Pesta mengikuti sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)
SIDANG: Party Pesta mengikuti sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua saksi dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan kapal wisata dengan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon ST. Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Sekretaris Pengadaan Barang dan Jasa (Kapal Wisata) Jamidin mengungkap bahwa kapal ditukar rekanan.
Sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5) sore. Kedua saksi mengungkap pekerjaan pengadaan Kapal Wisata Pemkab Dairi yang tendernya dimenangkan CV Khayla Prima Nusa (KPN) tersebut.
Bahkan tertanggal 14 Desember 2008 dirinya bersama tim lainnya seperti unsur pengawas pekerjaan serta Nora Butarbutar, selaku Wadir CV KPN telah menyaksikan Kapal Wisata yang semestinya menjadi aset kebanggaan Pemkab Dairi tersebut lagi bersandar di Dermaga Ajibata.
Pada saat itu pula secara administrasi dilakukan serah terima pekerjaan dari rekanan CV KPN kepada tim PHO. Sebab secara fisik kapal tersebut telah memenuhi spesifikasi. Sedangkan serah terima fisik kapal menurut rencana dilakukan pada 10 Januari 2009.
Sebab, Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan ketika itu, menyarankan agar kapal tidak dibawa ke Pelabuhan Silalahi pada hari itu dikarenakan masih ada lagi pekerjaan perapian kapal yang perlu dikerjakan rekanan.
Ketika dicecar hakim ketua Syafril Batubara, saksi menimpali bahwa tim sangat terkejut ketika melihat kapal yang bersandar di Dermaga Ajibata bukan kapal yang ditunjukkan rekanan 4 hari sebelumnya.
“Kapal sudah ditukar rekanan yang Mulia. Kami nggak mau menerima penyerahan barangnya karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” ungkap saksi.
Ketika dicecar lagi, sampai sekarang tidak ada dilakukan serah terima fisik pekerjaan (Kapal Wisata). Padahal, tim ketika itu sudah membawa serta nahkoda untuk dibawa ke Pelabuhan Silalahi karena menurut rencana tertanggal 10 Januari 2009 akan diresmikan Master Tumanggor, Bupati Dairi ketika itu.
Sementara saksi lainnya Jamidin Sagala tidak banyak memberikan keterangan dan mengaku lupa. Seingat saksi, terdakwa pernah ditunjukkan gambar (foto) kapal wisata. Namun secara fisik dirinya tidak pernah melihatnya.
Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Party Simbolon membantah keterangan kedua saksi soal pernah membagikan foto kapal wisata tersebut. Sebaliknya kedua saksi menyatakan tetap pada keterangan yang baru disampaikan.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Syafril Batubara menunda persidangan, Senin (8/6) untuk menghadirkan 3 saksi lainnya. Yakni mantan Kadis Pardamean Silalahi (lebih dulu divonis MA pidana 6 tahun penjara), rekanan Nora Butarbutar (divonis di Pengadilan Tipikor Medan pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara) serta Jinto Barasa (sudah menghirup udara bebas).
“Mantan Kadis sekarang masih di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nora di Rutan Wanita Medan. Kita usahakanlah bagaimana caranya bisa dihadirkankan di persidangan atau secara teleconference,” tutur JPU ketika ditanya awak media usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaja dalam dakwaan menyebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp525 juta yang sumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.
Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 912.000 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (12/5).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sumut M Amri menyebutkan, penindakan rokok ilegal tersebut bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan.
“Selanjutnya, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan,” jelas Amri.
Amri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas.
“Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp656.640.000, sedangkan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp428.640.000,” terang Amri.
Setelah aksi penindakan dilakukan, barang bukti beserta para pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki di bawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (fac/btr)
LUBUKPAKAM, SUKUTPOS.CO – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK berikan bantuan bingkisan paket lebaran kepada wartawan unit Polresta, purnawirawan dan warakauri, yang bertempat di aula Tri Brata Mapolresta Deliserdang, Senin (17/5).
Turut hadir pada kegiatan itu Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK dan Kabag Sumda Polresta Deliserdang Kompol Noerheini Manalu, SH serta pejabat utama Polresta Deliserdang lainnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi , Sik berharap dengan pemberian paket lebaran ini dapat membantu dan meringankan beban teman-teman media, para purnawirawan Polri, para Wakauri, teman-teman Sub Den Pom dan keluarga besar KBPPP Kabupaten Deliserdang serta para masyarakat yang bermukim di seputaran Mapolresta.
Mewakili wartawan media cetak dan elektronik Fani Ardana, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perhatian Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK kepada para awak media dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri ini.
“Semoga sehat dan sukses selalu untuk bapak Kombes Pol Yemi Mandagi dari kami insan media, dan sebagai insan media kami akan selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan Kapolresta demi meningkatkan kinerja Polresta Deliserdang,”ujarnya.(btr)
ARAHAN: Para penggawa PSMS Medan mendengarkan arahan dari Pelatih Philip Hansen pada sesi latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ARAHAN: Para penggawa PSMS Medan mendengarkan arahan dari Pelatih Philip Hansen pada sesi latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan berharap, para penggawa Ayam Kinantan tak ada yang berpindah klub hingga kompetisi bisa kembali bergulir. Karena itu, manajemen pun mengajukan konsekuensi jika para pemain tetap ingin pindah, yakni dituntut mengembalikan uang muka kontrak.
Seperti diketahui, kelanjutan Liga 2, maupun seluruh kompetisi sepak bola Tanah Air, masih belum jelas, apakah akan dihentikan total atau dilanjutkan kembali. PSSI belum mengambil keputusan.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan, komposisi skuad Ayam Kinantan untuk musim depan tidak ada penambahan, dan tak ada pengurangan.
“Musim depan (PSMS) tetap seperti ini pemainnya. Tidak ada penambahan atau pengurangan. Karena itu, kami berharap tidak ada pemain yang berpindah klub,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja, baru-baru ini.
Lebih lanjut King menegaskan, jika ada dari pemain PSMS yang memilih pindah klub, maka manajemen meminta agar pemain tersebut mengembalikan uang muka kontrak yang sudah diberikan di awal penandatanganan kontrak.
“Kalaupun ada pemain yang mau bergabung ke klub lain, dia harus mengembalikan uang muka kontrak yang sudah diberikan. Dan dengan adanya surat keterangan dari klub, harusnya LIB juga tidak mengizinkan adanya penambahan pemain,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, King juga meminta agar PSSI membuat kebijakan terkait kontrak pemain, yang pelaksanaanya terganggu oleh wabah virus corona.
“Jika (kompetisi musim ini) berhenti, kami meminta hak kontrak pemain dilanjutkan. Dengan ketentuan, gaji dibayar saat memulai kompetisi kembali. Artinya, dari Juli sampai Desember, gaji pemain tidak dibayarkan. Kontrak dilanjutkan lagi pada musim 2021 nanti,” harapnya. (bbs/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banjir secara meluas kembali terjadi di Medan Utara. Akibatnya ribuan rumah tergenang banjir di 4 kecamatan meliputi Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawann
Hal ini membuktikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum mempunyai konsep serius dalam penanganan banjir di Kota Medan khususnya Medan Utara. Demikianlah ditegaskan Tokoh Masyarakat Medan Utara, M Nasir, Minggu (17/5).
“Sudah sekian tahun, setiap hujan pasti banjir mengancam Medan Utara. Mau sampai kapan begini, kita meminta agar Pemko Medan mempersiapkan blueprint atau langkah strategi menangani banjir,” tegas Nasir.
Selama ini, konsep yang telah dijalankan dengan mengeruk drainase di seluruh kawasan, dianggap tidak memberikan hasil maksimal dalam penanganan banjir. Untuk itu, blueprint-lah langkah tepat dalam mengatasi banjir dengan membuka dua sisi sungai di barat dan timur.
“Coba Pemko Medan serius, pasti banjir dapat teratasi. Kita ketahui di sisi timur ada Sungai Kera dan di sisi barat ada Sungai Bedera. Artinya kedua sungai ini bisa dimanfaatkan sebagai penyaluran air menuju ke muara. Tapi, sampai saat ini belum ada konsep yang jelas, makanya banjir terus mengancam,” ungkap mantan anggota DPRD Medan ini.
Selain itu, Pemko Medan juga harus bisa bekerja sama dengan Pemkab Deliserdang untuk memanfaatkan kawasam resapan air yang dapat berintegritas air secara terpusat. Sehingga, anak sungai mampu menampung air di waktu hujan.
“Konsep ini harus segera dikakukan Pemko Medan dengan meminta kepada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat untuk mendukung program tersebut. Mudah – mudahan ancaman banjir dapat teratasi,” ucap Nasir.
Sementara, Anggota DPRD Kota Medan, Sudari mengaku, persoalan banjir di Medan Utara sudah lama terjadi. Banjir yang kerap terjadi berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat seperti iritasi kulit dam gatal – gatal.
“Kalau melihat musibah ini, karena minimnya kawasan resapan air akibat buruknya rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu juga, kita minta ini untuk dikaji ulang, kita minta Pemko harus punya konsep yang jelas menangani banjiir,” kata Sudari.
Politisi PAN ini menegaskan, persoalan banjir menjadi buah pokok pikiran bagi dewan dari Dapil II untuk memprioritaskan untuk mengatasi masalah banjir ini. Ia berharap wakil rakyat dari Medan Utara bisa bergandeng tangan untuk menganggarkan APBD untuk menata RTRW khususnya masalah banjir di Medan Utara.
“Masalah banjir ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kita akan ingin banjir ini dengan membuka resapan air, normalisasi sungai dan penanganan sampah secara tepat tidak dibuang ke aliran air. Langkah ini adalah yang tepat dengan mendukung adanya program kanalisasi,” pungkas Sudari.
Sebelumnya, beberapa lokasi di kecamatan kawasan Medan Utara Kota Medan terendam banjir, Sabtu (16/5).
Diawali dari Kecamatan Medan Deli, di Kelurahan Tanjung Mulia dan Tanjung Mulia Hilir. Di dua kelurahan ini, tinggi genangan air mencapai dengkul orang dewasa bahkan ada yang tingginya mencapai pinggang.
Lokasi yang kerab dilanda banjir adalah di kawasan Jalan Aluminium, Jalan Kawat 2, Jalan Turi, Jalan Kawat 3 dekat pembangunan jalan tol Medan – Binjai. Di tempat ini ratusan rumah warga dimasuki air banjir.
Dan di beberapa lokasi Kelurahan Mabar Hilir seperti Jalan Suasa Selatan, Lingkungan 4 Wonogiri, Jalan RPH serta Jalan Rahayu.
Yang lebih parah adalah lokasi TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan pajak depan lapangan sepak bola Sriwijaya Mabar Hilir, semuanya terendam oleh banjir.
Kawasan Medan Marelan terlihat banjir di beberapa lingkungan di Kelurahan Tanah Enam Ratus. Namun yang terparah adalah mulai dari Jalan Marelan Raya, Pasar 3 Marelan hingga mendekati Pasar 5 Marelan.
Di Kecamatan Medan Labuhan rata-rata banjir. Seperti di Kelurahan Martubung, Tangkahan, Besar, Sei Mati, Pekan Labuhan, serta Kampung Nelayan.
Kebanyakan di lokasi ini air banjir sampai sepinggang orang dewasa. Tapi banjir yang terparah adalah di Kelurahan Tangkahan dekat kawasan industri.
Informasinya yang memperparah banjir adalah parit kanal buangan limbah awasan Industri Modern (KIM).
Parit KIM sampai saat ini masih meluap-luap sehingga menggenangi pemukiman masyarakat sekitar.
Selain banjir, untuk seputaran Medan Belawan hampir separuh pemukiman warga digenangi oleh banjir pasang rob. Seperti 2 diantaranya di Kelurahan Belawan Sicanang dan Kelurahan Bagan Deli. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) tak bisa main-main lagi dalam penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution mewajibkan para kepling menandatangi surat pernyataan mutlak, yakni surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertanggungjawaban Kepling dan untuk melengkapi administrasi. Nantinya, ada sanksi hingga pencopotan bagi kepling yang curang dalam melakukan pendistribusian penyaluran bantuan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewajibkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di 151 Kelurahan di Kota Medan untuk membuat surat pernyataan mutlak tersebut, baik yang datang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan maupun bantuan pemerintah lainnya terkait Covid-19 saat ini.
Ihwan mengatakan, tidak ada alasan bagi para Kepling untuk menolak atau keberatan dalam membuat surat pernyataan tentang bantuan terdampak COVID-19 tersebut. Untuk itu, Ihwan meminta agar setiap Kepling dapat menyerahkan data penerimaan bantuan sosial tahap kedua tersebut secara valid kepada Dinas Sosial.
Sebab, surat pernyataan yang dibuat setiap Kepling akan menjadi jaminan atas jumlah dan kelayakan warga penerima bantuan di lingkungan masing-masing sehingga tepat sasaran. Mengingat, pada pemberian bantuan tahap pertama lalu, ada begitu banyak warga yang kecewa karena tidak kebagian bantuan yang dimaksud.
“Setelah adanya surat pernyataan mutlak itu, kita berharap agar setiap Kepling punya rasa tanggungjawab masing-masing dalam memberikan data yang valid. Walaupun sebenarnya ini bukan hanya soal resiko yang akan diterima para Kepling berupa sanksi, tapi juga masalah tanggungjawab moral setiap Kepling kepada warganya,” tegas Ihwan kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).
Namun begitu, kata Ihwan, setidaknya hal tersebut adalah bukti keseriusan Pemko Medan dalam memberantas para Kepling curang yang kerap merugikan masyarakatnya. Lalu dengan adanya surat pernyataan tersebut akan membuat para Kepling tidak melakukan kecurangan dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Sehingga, tidak ada warga yang tidak berhak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.
“Dan saya sepakat bahwa yang diprioritaskan itu adalah mereka yang tidak kebagian bantuan tahap pertama yang lalu. Tugas Kepling untuk memastikan mereka yang tidak kebagian di tahap pertama untuk dapat di tahap kedua ini. Sebab tak ada yang lebih mengenal warga selain Keplingnya masing-masing,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Ridho Nasution membedakan bahwa setiap Kepling memang diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mutlak terkait bantuan yang diserahkan kepada mereka untuk disalurkan kepada para warganya.
Dikatakan Ridho, nantinya surat itu merupakan bukti bagi Pemko Medan dalam meminta pertanggungjawaban para Kepling yang sudah memberikan data warga-warga yang berhak mendapatkan bantuan tahap kedua tersebut kepada Dinsos. Sehingga, kalau data tidak valid, maka kepling yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Untuk bantuan yang kita berikan itu, menggunakan data yang dikirim oleh Kepling bukan dari Badan Statistik, jadi Keplinglah yang lebih mengetahui warga mereka yang layak mendapatkan bantuan. Kita serahkan sesuai data dari Kepling, makanya wajar jika kepling itu membuat surat pernyataan dan bertanggungjawab atas data yang mereka berikan,” jelas Ridho kepada Sumut Pos, Minggu (17/5).
Sebelumnya, Plt Walikota Medan Ir.Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan Mutlak yang harus ditandatangani para kepling terkait bantuan sembako dan bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah mengatakan, yang menerima dan menyerahkan sembako adalah Kepling, sehingga Kepling harus menandatangani surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertannggungjawaban mereka dan untuk melengkapi administrasi.
“Bantuan itukan kita serahkan dan Kepling yang membagikan ke warga masing-masing, sehingga harus ada pertanggungjawaban mereka untuk sebagai laporan administrasi,” kata Akhyar.
Terkait dengan penyaluran bantuan tahap kedua dari Pemko Medan ini, Akhyar mengingatkan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran dapat tepat sasaran. Apalagi di waktu bersamaan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan terkait dampak Covid-19.
Di samping itu, Akhyar juga mewajibkan para Camat di Kota Medan untuk mengumumkan nama-nama warga yang telah menerima bantuan dari Kemensos maupun warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan.(map/ila)