Home Blog Page 4272

Eks Karyawan PT. FBL Tuntut Pesangon Rp13 Miliar

Ilustrasi.
Ilustrasi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 126 eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, menuntut pesangon mereka sekitar Rp13 miliar.

“Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Medan,” kata Penasihat hukum eks karyawan melalui Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada Wartawan, di Kisaran, Jumat (5/6).

Sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi, bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.

Maka perusahaan masih memiliki kewajiban utk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan.

“Dalam hal ini, PHI,” katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (4/6).

Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan.

Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan.(bbs)

2.800 KK Warga Gunungsitoli Terima Bansos Provsu

BERSAMA: Wali Kota Gunungsitoli bersama unsur forkopimda foto bersama dengan dengan keluarga penerima manfaat, usai penyerahan bantuan JPS Provinsi Sumatera Utara.
BERSAMA: Wali Kota Gunungsitoli bersama unsur forkopimda foto bersama dengan dengan keluarga penerima manfaat, usai penyerahan bantuan JPS Provinsi Sumatera Utara.
BERSAMA: Wali Kota Gunungsitoli bersama unsur forkopimda foto bersama dengan dengan keluarga penerima manfaat, usai penyerahan bantuan JPS Provinsi Sumatera Utara.
BERSAMA: Wali Kota Gunungsitoli bersama unsur forkopimda foto bersama dengan dengan keluarga penerima manfaat, usai penyerahan bantuan JPS Provinsi Sumatera Utara.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.800 Kepala Keluarga (KK) warga Kota Gunungsitoli menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penyaluran bantuan dalam bentuk paket sembako itu, langsung diberikan Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua dan Wakil Wali Kota, Sowa’a Laoli SE MSi di 6 Kecamatan, Rabu (3/6).

Wali Kota Gunungsitoli yang didampingi oleh Dandim 0213 Nias, Kajari Gunungsitoli, Danlanal Nias, dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli memimpin penyaluran di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan Kecamatan Gunungsitoli.

Sementara di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Gunungsitoli didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Wakapolres Nias dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli memimpin penyaluran di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan Kecamatan Gunungsitoli Utara.

“Bantuan paket sembako yang dibagikan ini merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Lakhomizaro.

Bantuan paket sembako tersebut terdiri dari beras 10 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng, dan mie instan sebanyak 20 bungkus,” sambungnya.

Diterangkannya, total bantuan JPS dari Provinsi Sumatera Utara itu yang akan diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli sebanyak 17.067 dalam bentuk paket sembako untuk disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

“Jumlah paket sembako yang sudah kita diterima dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2.800 paket, sisanya sebanyak 14.267 paket lagi dalam proses pengiriman,” terangnya.

Wali KLota Gunungsitoli menyebutkan penyaluran bantuan sembako itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah khususnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara kepada masyarakat tedampak wabah Covid-19. Ia pun berharap masyarakat penerima dapat memanfaatkan bantuan sembako tersebut untuk keperluan sehari-hari. Pada kesempatan ini Wali Kota Gunungsitoli mengajak masyarakat, untuk siap menjalani tatanan kehidupan yang baru atau lebih dikenal dengan istilah New Normal selama masa pandemi Covid-19.

“Saya mengajak seluruh masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari kedepan wajib mematuhi protokoler kesehatan, dengan selalu memakai masker, rajin cuci tangan dan tetap jaga jarak,” pungkasnya. (adl/han)

20 Pengendara Terjaring Razia Masker di Tebingtinggi

RAZIA: Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di Pospam Chek Point Terminal Bandar Kajum.
RAZIA: Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di Pospam Chek Point Terminal Bandar Kajum.
RAZIA: Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di Pospam Chek Point Terminal Bandar Kajum.
RAZIA: Petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia masker di Pospam Chek Point Terminal Bandar Kajum.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Polres Tebingtinggi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi menjaring 20 pengendara roda empat, tiga dan dua karena tidak menggunakan masker saat berkendara memasuki Kota Tebingtinggi, Jumat (5/6).

Razia masker tersebut dilaksanakan di Pospam Chek Point di depan Eks Terminal Bandar Kajum, Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.

Selain razia penggunaan masker, petugas gabungan juga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap pengendara, dan bila pengendara terdapat bersuhu tubuh di atas 38 derajat celsius dilarang memasuki Kota Tebingtinggi.

“Selain itu, petugas juga mengimbau pengendara dan penumpang untuk menggunakan masker. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tapi hanya bentuk teguran,”ujar

Perwira Dalam (Padal) Pospam Chek Point Eks Terminal Bandar Kajum Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Ipda GS Manullang.

Dikatakannya, sebanyak 20 pengendara ditemukan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi teguran.

“Kita meminta kepada seluruh sopir dan penumpang baik bus, truk dan kendaraan pribadi dan pengguna sepeda motor untuk memakai masker. Kegiatan ini kita laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19,” paparnya. (ian/han)

Kemenag Tunda Keberangkatan Haji, Tolak Refund, Eni Menunggu Tahun Depan

Eni Puspita
Eni Puspita
Eni  Puspita
Eni Puspita

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia soal penundaan keberangkatan haji pada tahun depan menyisakan penantian bagi calon jemaah asal Kota Binjai. Eni Puspita (56), salah satu contohnya.

Warga Jalan Wahidin, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur inipun sudah menunggu 8 tahun untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Karenanya, Eni menolak mengembalikan uang yang sudah dikumpulkannya untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

“Mungkin ini demi kebaikan kami (calon jemaah haji) juga kan. Masa hanya menunggu setahun saja tidak sanggup. Kan sebelumnya juga sudah menunggu selama 8 tahun,” kata dia, Jumat (5/6).

Kemenag menunda keberangkatan haji karena dampak Pandemi Covid-19. Eni mengaku, sudah bertahun mengimpikan untuk menunaikan ibadah haji.

Dia pun menabung sedikit demi sedikit untuk berangkat haji melihat Ka’bah. “Dan akhirnya biro perjalanan menjelaskan kalau saya akan berangkat tahun 2020,” ujar Eni menceritakan keinginannya berangkat haji.

Dia sujud syukur atas keputusan dari biro perjalanan tersebut. Wanita berhijab yang kesehariannya sebagai pedagang jamu keliling ini senang seraya memanjatkan doa untuk keselamatan dalam setiap langkahnya hingga menunaikan ibadah haji.

Bahkan, sejumlah persiapan juga dilakukannya. Mulai dari jahit baju hingga persiapan diri untuk berangkat haji.

Eni pun sudah mengikuti manasik haji dan menjalani pemeriksaan kesehatan. “Setelah sekian tahun menahan rasa rindu untuk ibadah haji, akhirnya dapat kabar akan berangkat,” urai dia.

Namun, penantian 8 tahun Eni berakhir kembali menunggu hingga 2021. Alhasil, rindu Eni dan tiga ratusan calon jemaah haji untuk berangkat ke tanah suci kembali terpendam. Ya, rasa kecewa Eni karena penundaan keberangkatan ini ada. “Namanya juga saya dan teman-teman calon jemaah lain hanyalah manusia biasa. Namun, semua itu kami pendam dalam-dalam,” ujar dia.

Sementara, Pengelola Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ar-Rasyid Kota Binjai, Alpan Daulay menjelaskan, pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia tidak terlalu mempengaruhi operasional perusahaan. Dia mengakui, sebagian besar jemaah calon haji mengaku kecewa.

“Kalau kecewa, ya pastilah mereka kecewa. Tapi karena ini sudah keputusan pemerintah. Ya kita pun minta mereka samina wa atona. Harus bisalah diambil hikmahnya. Sebab keputusan ini dibuat untuk kebaikan bersama,” kata dia.

Atas pembatalan ini, Alpan menambahkan, sebanyak 92 jemaah calon haji yang terhimpun melalui Biro Perjalanan Haji dan Umrah Ar-Rasyid Kota Binjai terpaksa dialihkan pemberangkatannya pada 2021 mendatang. Kondisi ini turut mempengaruhi daftar tunggu pemberangkatan jemaah calon haji.

Sehingga mereka yang akan berangkat menunaikan rukun Islam kelima pada 2021 mendatang terpaksa diundur ke tahun berikutnya, dan begitu juga seterusnya. Hanya saja, menurut Alpan, pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tanah air di musim 2020 ini, pada dasarnya tidak menganggu aktivitas perjalanan ibadah umrah.

Sebab setelah Idul Adha 1441 Hijriah, masyarakat yang ingin umrah, tetap diberangkatkan menuju tanah suci. “Kalau memang ada rezeki, ya kita sarankan untuk umrah. Sebab meskipun pemberangkatan haji ditiadakan Pemerintah Indonesia untuk tahun ini, namun untuk ibadah umrah tetap bisa dilakukan,” pungkasnya.

Dari data yang diperoleh, Calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu. (ted)

DPRD Langkat Gelar PAW, Safi’i Gantikan Almarhum Jenda Kita Tarigan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Langkat, Surialam melantik dan mengambil sumpah Safi’i menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Jenda Kita Tarigan dalam sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat, Jumat (5/6).

Sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Langkat, H.Syah Afandi ini dibuka oleh Ketua DPRD Surialam berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/253/ kpts/ 2020 tanggal 5 Mei 2020.

Surialam mengatakan, anggota DPRD Langkat Safi’i akan bertugas sebagai anggota di komisi B dan sebagai anggota di Badan Musyawarah DPRD Langkat. “Sidang paripurna PAW dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan menerapkan social distanching (jaga jarak) dan memakai masker,”katanya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya anggota DPRD Langkat, almarhum Jenda Kita Taringan pada 8 Maret 2020.

Wakil Bupati Syah Afandin juga mengucapkan selamat bertugas kepada Safi’i yang dilantik menjadi anggota DPRD Langkat dalam sidang paripurna PAW.

“Semoga menjadi mitra yang baik dalam perjalanan membangun pemerintahan Kabupaten Langkat,” kata Syah Affandin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat PAW ini juga dihadiri Sekdakab Langkat, Dr. H. Indra Salahuddin, Forkompimda, OPD Camat se Langkat, pimpinan Parpol Langkat, Pimpinan Organisasi Kewanitaan, para pengurus Ormas Langkat. (yas/han)

DPRD Medan Kunjungi Dinkes Langkat

PEMAPARAN: Plt Kadis Kesehatan Langkat saat memberikan pemaparan terkait penanganan Covid-19.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat menerima kunjungan kerja komisi II DPRD Kota Medan, di Aula Dinkes Langkat, Stabat, Kamis (4/6)

Dalam kesempatan itu, Plt. Kadis Kesehatan Langkat, Limin Ginting memaparkan penanganan penyebaran Covid-19 di Langkat. Salah satunya, Satgas Tugas Covid-19 memiliki sejumlah divisi, di antaranya Satgas Humas, Satgas Pencegahan, Satgas Pusdal OP dan Satgas lainnya. Setiap Satgas melibatkan TNI dan Polri serta intansi terkait. “Tujuannya untuk memaksimalkan tugas di lapangan serta mengikuti protokol kesehatan,”katanya.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Langkat, Dr. M Arifin Sinaga mengungkapkan, bahwa kabupaten Langkat masih berstatus zona kuning. Menanggapi paparan Plt Kadinkes Langkat, Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rahman berharap adanya langkah yang lebih baik untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Langkat.

Aulia Rahman juga meminta Satgas Covid-19 Langkat terus melakukan edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat. (yas/han)

Pembangunan Kantor MUI dan IPHI di Babalan, Terbit Rencana: Harus Menjadi Wadah Pemersatu Umat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Tencana PA diwakili Sekdakab, dr. H. Indra Salahuddin, Mkes pembangunan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kecamatan Babalan diharapkan akan menjadi wadah pemersatu umat Islam.

Dalam sambutannya, Indra Salahuddin juga menyampaikan semoga pembangunan gedung kantor MUI dan IPHI dapat terlaksana dengan lancar, serta memberikan manfaat yang besar bagi pembinaan umat di Kecamatan Babalan. Sekaligus menjadi tempat pertemuan umat Islam dalam urusan persatuan, persaudaraan dan kesatuan umat.

Dihadapan para undangan, Indra Salahuddin juga menyakinkan bahwa Pemkab Langkat akan terus mengayomi dan memperhatikan para calon tamu Allah dengan baik dan maksimal.

Sementara itu, Ketua pembangunan H.R Syafruddin mengatakan, pembangunan gedung bertujuan untuk pemersatu umat, serta menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat. (yas/han)

Dukung Perpres Iuran JKN dan KIS, BPJS Binjai: Pembayaran Tunggakan Bisa Dicicil

BERSAMA: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay (dua dari kanan) saat mengikuti vidkon bersama Kepala BPJS Kesehatan Binjai, Thomas Hamonangan. teddy/ SUMUT POS
BERSAMA: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay (dua dari kanan) saat mengikuti vidkon bersama Kepala BPJS Kesehatan Binjai, Thomas Hamonangan. teddy/ SUMUT POS
BERSAMA: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay (dua dari kanan) saat mengikuti vidkon bersama Kepala BPJS Kesehatan Binjai, Thomas Hamonangan.  teddy/ SUMUT POS
BERSAMA: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay (dua dari kanan) saat mengikuti vidkon bersama Kepala BPJS Kesehatan Binjai, Thomas Hamonangan. teddy/ SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Mahfullah Daulay mendukung dan menyambut positif rencana BPJS menjadikan Kota Binjai sebagai salah satu Pilot Project penerapan Perpres 64/2020 di Sumatera Utara.

“Kami menyambut positif dan akan mendalami salah satu regulasi yang akan kami persiapkan nantinya dan mohon perhatian agar kami bisa menjalankannya,”ujar Mahfullah dalam video conference bersama Kepala BPJS Kota Binjai di ruang kerjanya, Kamis (4/6).

Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang aturan penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai Thomas Hamonangan menambahkan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan.

“Apabila sisa tunggakan masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021, agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkasnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr Sari Quratulayni menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, Rp42 ribu untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp42 ribu untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020 mendatang, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II dan Rp42 ribu untuk kelas III,”tutur dr Sari. Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, ditetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III tahun 2020. Di mana iuran peserta tetap dibayarkan sebesar Rp25.500, dan sisanya Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah. (ted/han)

Sumut Butuh Perda Penyakit Menular

Sugianto Makmur.
Sugianto Makmur.
Sugianto Makmur.
Sugianto Makmur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkaca pada kasus penyakit menular terhadap hewan dan manusia yang menghantam Sumatera Utara, provinsi ini dinilai butuh regulasi yang mengatur penyakit menular, agar ke depan penanganan atas bencana nonalam tersebut lebih maksimal.

“Saya akan coba sarankan pembuatan peraturan daerah tentang pencegahan dan penyakit menular pada manusia, hewan dan tanaman, agar ke depan bisa sama-sama dibahas dan disetujui menjadi sebuah produk hukum di Sumut,” ujar anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada Sumut Pos, Jumat (5/6).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Sumut sampai sekarang belum bebas dari virus African Swine Fever atau ASF sejak 2019, yang telah berdampak pada puluhan ribu babi mati mendadak karenanya. Belum lagi kerugian materi kaum peternak, perusahaan, dan stakeholder terkait akibat virus ASF tersebut.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp1 triliun. Apalagi ASF sangat gampang menular dan sangat mematikan. Hampir 100 persen ternak yang terinfeksi, bisa dipastikan mati,” ujarnya.

Setelah itu, Sumut ‘dihajar’ Covid-19 yang merupakan virus baru dan dapat menyerang manusia dengan cepat. “Kita bersyukur, Covid-19 hanya bisa menular lewat sentuhan, droplets ketika berbicara atau bersin, sehingga tingkat kematiannya tidak tinggi,” ujarnya.

Selain itu, ada juga virus yang menyerang tanaman. Contohnya, tanaman markisa di Tanah Karo sudah sejak lama terserang virus, sehingga mengebunkan markisa menjadi hampir tidak mungkin lagi. Setiap serangan penyakit menular, selain mengakibatkan kematian atau penyakit, juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

“Perda penyakit menular, sangat diperlukan guna mengatur pencegahan dan penanganan, jika penyakit menular menyerang manusia, hewan dan tanaman,” kata anggota Komisi B DPRDSU ini menambahkan.

Dari pengalaman-pengalaman Sumut diserang penyakit menular, menurutnya, dapat dijadikan suatu rujukan untuk membuat perda yang berisi protokol pencegahan dan protokol penanganan. “Kita tidak boleh lagi gamang. Semakin lambat penanganannya, semakin besar kerugian yang timbul dan bisa mengakibatkan kematian,” sambung Sugianto.

Bahkan menurutnya, tantangan dunia di masa depan ialah masalah energi, pangan, bencana alam dan bencana nonalam. Wabah penyakit termasuk bencana nonalam. Apalagi dalam sejarah dunia, wabah bisa mengurangi jumlah populasi secara sangat signifikan. “Dengan kemajuan ilmu pengetahuan pun, ternyata belum bisa menjamin tidak adanya wabah penyakit,” pungkasnya. (prn)

Positif Covid-19 di Sumut 537 Orang, Meninggal 3 Orang, Sembuh 5 Orang

TANDA TANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, Kajati Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Yono Andi Atmoko, menunjukkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani. Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Imam Syahputra
TANDA TANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, Kajati Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Yono Andi Atmoko, menunjukkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani. Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Imam Syahputra
TANDA TANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, Kajati Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Yono Andi Atmoko, menunjukkan  Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani.  Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Imam Syahputra
TANDA TANGAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, Kajati Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Yono Andi Atmoko, menunjukkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani. Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Imam Syahputra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka positif Covid-19 di Sumut kini mencapai 537 orang, naik signifikan sebanyak 49 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 488 orang. Penambahan ini merupakan yang tertinggi selama dua bulan terakhir. Seluruh kasus angka positif dipastikan dengan metode PCR.

Dari angka itu, terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 3 orang, dari 44 padan

hari sebelumnya menjadi 47 orang. Kemudian, pasien sembuh dari Covid-19 juga meningkat sebanyak 5 orang dari 166 menjadi 171 orang.

“Untuk jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) menurun drastis sebanyak 20 orang, dar 146 menjadi 126 orang. Sedangkan ODP berjumlah 555 orang,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (5/6).

Menurut Aris, terjadinya peningkatan yang signifikan, salahsatu faktornya karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat agar bersungguh-sungguh memperkuat kedisiplinan, dimulai dari lingkungan keluarga. Jika setiap keluarga konsisten saling mengingatkan dan menjaga anggota keluarganya untuk patuh terhadap protokol kesehatan, maka upaya menurunkan jumlah pasien positif dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pasti bisa dilakukan.

“Partisipasi masyarakat sangat besar dalam memutus penyebaran virus corona. Dengan kebersamaan, gotong royong, saling bertoleransi dengan semangat untuk saling melindungi menjadi kunci sukses. Jadikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial dan fisik, rajin cuci tangan pakai sabun serta lainnya harus benar-benar kita terapkan sehari-hari,” pesannya.

Kelola Anggaran Covid-19

Pandemi global Covid-19 yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran, membutuhkan pengelolaan anggaran yang cepat dan tidak diselewengkan. Untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar, Pemprov Sumut mendapat pendampingan hukum dari aparat penegak hukum.

Pendampingan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jumat (5/6).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, dan pimpinan OPD.

Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD. “Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Amir Yanto, mengatakan meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. “Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan mengawal penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya.

Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal senada. Diharapkan, pengendalian dan penanganan Covid-19 dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (ris/prn/rel)