Home Blog Page 4312

Cemarkan Nama Baik di Medsos, Terdakwa Kesal kepada Abang dan Kakak Ipar

SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).
SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).
SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).
SIDANG: Tangi Pahala Manalu (baju putih) terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani persidangan, Selasa (19/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangi Pahala Manalu (44) warga Jalan Pancing, Medan ini menjadi terdakwa di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5). Sidang yang digelar beragendakan keterangan terdakwa, Tangi menjelaskan bahwa tulisan yang di upload di akun facebooknya itu adalah rasa kekesalannya terhadap abang dan kakak iparnya.

Terdakwa beralasan melakukan hal tersebut agar abang dan kakak iparnya sadar dari persantetan.”Biar mereka sadar aja pak hakim,” katanya. “Pernah kamu menyantet atau disantet?” tanya hakim lagi. “Tidak pak,” jawab terdakwa.

“Makanya itu, kau aja gak tau santet, kau bilang pulang mau nyadarkan,” ketus hakim, sembari menanyakan apakah orangtua korban dan juga orangtua terdakwa sudah mengetahui perbuatan korban, ia menjawab mengetahui dan sudah dinasihati.

Sementara, hakim anggota Morgan Simanjuntak menegaskan, yang dimaksud dengan cairan yang berada dipayudara itu adalah susu, namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa, dan mengatakan tidak.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, perkara ini bermula saat terdakwa Tangi Pahala Manalu memposting di facebook (Fb) muatan penghinaan terhadap korban yang berbunyi.

“Sy mengutuk alam, bumi, pada Babiat Kadarusman Manalu. Begitu jg pada Babi Jalang Ritawati yg Batak palsu bukan Batak Asli (Sileban). Hati” pada kedua nama yg diatas, bisa” anda saudara”/i jadi Tumbal org dan bs dibuat Santet lewat cairan yg disembunyikan di dalam buah dada dengan cara ke WC dan pura” minta air minum. Dan 4 org anaknya jadi korban, mamak Ritawati pun jadi korban dibuatnya, z ,” ucapnya. (man/btr)

Edarkan Sabu, Saddam Husen Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Saddam Husen Butabara (25) selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa bersalah mengedarkan sabu seberat 70 gram dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU M Rizki Darmawan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Saddam Husen Batubara dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Imanuel Tarigan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Mengutip surat dakwaan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019, terdakwa Saddam membeli sabu dari Encik (DPO) sebanyak 70 gram dengan harga Rp600 ribu per gramnya dengan harga keseluruhan sebesar Rp42.000.000.

Dari pengakuan Saddam, terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 52,2, gram dengan harga keseluruhannya sebesar Rp33.000.000, dan uang hasil penjualan sabu tersebut telah terdakwa setorkan kepada Encik.

Kemudian sisa sabu sebanyak 17,8 gram yang terdakwa bagi menjadi 4 bungkus plastik klip, disimpan didalam tas pinggang lalu terdakwa letakkan didalam pakaian loundry didapur rumah terdakwa.

Pada 30 Oktober 2019 petugas dari Polrestabes Medan datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 17,8 gram dan 1 bal plastik kosong dari dalam 1 buah tas pinggang yang terdakwa simpan didalam pakaian loundri didapur rumah terdakwa.

Selanjutnya setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi (saksi-saksi) membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Berhasil Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, Sat Narkotika Polresta Deliserdang Terima Penghargaan

SERAHKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK serahkan penghargaan kepada personel Sat Narkotika, Polresta Deliserdang yang berprestasi.
SERAHKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK serahkan penghargaan kepada personel Sat Narkotika, Polresta Deliserdang yang berprestasi.
SERAHKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK serahkan penghargaan kepada personel Sat Narkotika, Polresta Deliserdang yang berprestasi.
SERAHKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK serahkan penghargaan kepada personel Sat Narkotika, Polresta Deliserdang yang berprestasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK berikan penghargaan kepada personel Sat Narkotika, Polresta Deliserdang yang berprestasi mengungkap peredaran sabu seberat 1 Kg, kegiatan itu digelar di Aula Tri Brata Mapolresta Deliserdang, Selasa (19/5).

Pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi turut dihadiri pejabat utama dan para Kapolsek sejajaran Polresta Deliserdang dengan tetap melakukan social dan physical distancing.

Penghargaan langsung diserahkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK kepada Kasat Narkoba AKP Maradov Oktavianus, SE, Kanit Idik II Sat Narkoba IPTU Boyke Barus, Kasubnit II Idik I Sat Narkoba IPDA Naik Sitepu dan delapan personel Sat Narkoba atas prestasinya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1054,9 gram setara 1 Kg.

Kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, mengucapkan selamat atas hasil pencapaian kinerja pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba yang ditorehkan Sat Narkoba.

“Prestasi bukan sebagai euphoria namun sebagai cambuk untuk mempertahankan prestasi kinerja dan dapat lebih meningkatkan kinerja lagi dalam memberantas peredaran narkoba, saya ucapkan terima kasih atas capaian kinerja ini, dan Polresta Deliserdang memberikan penghargaan ini atas dedikasi prestasi capaian kinerja”, ujar Kapolresta.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Maradov Oktavianus, SE menyatakan terima kasih atas apresasi berupa penghargaan yang diberikan Kapolrestasi Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK.

“Penghargaan itu bentuk perhatian dari pimpinan. Penghargaan ini akan menjadi menyemangat serta mendorong dalam melaksanakan tugas dilingkup Sat Narkotika,”ucapnya.(btr)

Bantuan Diduga Dimanipulasi, Mangapul Minta Usut Tuntas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait dugaan manipulasi timbangan/takaran Sembako batuan Covid-19 Pemvrov Sumut yang disalurkan di Kabupaten Simalungun, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Managapul Purba meminta aparat keamanan mengusut tuntas dugaan manipulasi tersebut. Dia juga memiminta kepada jajaran Gugus Tugas Provinsi Sumut agar mengevaluasi jajaran pelaksana pemberi bantuan.

“Ini parah kalau benar-benar terjadi, karena bisa jadi preseden yang buruk bagi upaya penanggulangan Pandemi Covid 19. Kalau perlu, berikan saja uang sejumlah ketentuan jangan sembako agar lebih gampang dalam pengawasannya,” kata Managapul dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).

Seharusnya, kata Mangapul, tidak ada pihak yang main-main mengurangi timbangan karena hal tersebut adalah perbuatan tidak bermoral, karena menyangkut bantuan Rakyat miskin. “Bayangkan kalau setiap paket dimanipulasi 2 Kg dan dikalikan 78.000 paket itu sdh 156 Ton dan tentu jumlah yang tidak sedikit, jadi jangan main-main dengan penderitaan rakyat. Harus dipahami betul aturan main atau regulasinya dalam memberikan bantuan,” imbuh Mangapul geram.

Untuk itu, kata Mangapul, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawasi seluruh bantuan yang ada di daerah agar tidak adalagi kecurangan timbangan dalam sembako yang disalurkan kepada masyarakat, dan Fraksi PDI Perjuangan secara tegas meminta agar Pemprov, Polda, Kejatisu jangan lalai dengan masalah seperti ini apalagi dibiarkan. “Harus segera ditangani dengan cepat, karena kalau seluruh Kabupaten Kota terjadi Praktek seperti ini maka kita bisa bayangkan apa yang terjadi, dan ini yang selalu kita wanti-wanti jika ada bahaya “Tikus-19″ selain Covid-19 dan kita akan awasi terus agar tidak ada pihak yang mengeruk keuntungan ditengah Pandemi,” tegas Mangapul.

Dalam Kesempatan tersebut Mangapul juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat keamanan apabila mendapati ada bantuan yang disunat agar Rakyat tidak dirugikan. (adz)

Kasus Pemerasan Dana Bantuan Tunai Covid-19, Istri Kades Buluduri Jadi Tersangka

TERSANGKA: Tersangka pemerasan dana BST covid-19 selaku istri Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira berinisial MS (kiri) saat dijemput Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi disaksikan Kades, Osaka Sihombing (kanan) saat dijemput dari Kantor Desa Buluduri, Selasa (12/5) lalu. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA: Tersangka pemerasan dana BST covid-19 selaku istri Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira berinisial MS (kiri) saat dijemput Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi disaksikan Kades, Osaka Sihombing (kanan) saat dijemput dari Kantor Desa Buluduri, Selasa (12/5) lalu. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA: Tersangka pemerasan dana BST covid-19 selaku istri Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira berinisial MS (kiri) saat dijemput Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi disaksikan Kades, Osaka Sihombing (kanan) saat dijemput dari Kantor Desa Buluduri, Selasa (12/5) lalu. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA: Tersangka pemerasan dana BST covid-19 selaku istri Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira berinisial MS (kiri) saat dijemput Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi disaksikan Kades, Osaka Sihombing (kanan) saat dijemput dari Kantor Desa Buluduri, Selasa (12/5) lalu.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi menetapkan istri Kepala Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira, MS sebagai tersangka pemerasan dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terhadap warga Desa Buluduri, Togu Sinaga (31) warga Dusun 1 Desa Buluduri penerima bantuan penanganan corona virus disiase 2019 (covid-19).

Penetapan status tersangka terhadap MS hasil pengemban keterangan dari saksi korban, Togu Sinaga serta gelar perkara dilakukan penyidik, Sabtu (16/5). Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (19/5).

Donny menjelaskan, setelah melakukan proses penyidikan dan melakukan gelar perkara, Sabtu (16/5). Penyidik menetapkan MS selaku istri Kades Buluduri Osaka Sihombing sebagai tersangka pemerasan dana covid-19 terhadap warga Desa Buluduri.

MS sebagai tersangka dengan persangkaan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan dan atau sengaja memberi bantuan untuk melakukan pemerasan sesuai pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang berbunyi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56 ke 1 KUHPidana, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, papar Donny.

Donny menerangkan, dalam kasus pemerasan dana BST covid-19 terhadap warga Desa Buluduri, penyidik telah menetapkan 2 tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan EA (32) merupakan pengumpul uang suruhan istri Kades. Donny mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan pengaduan, Togu Sinaga ke Mapolres Dairi, Rabu (13/5) lalu.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh EA. Dimana, pada saat dia mau mengambil dana bansos sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Kemudian EA mencegat korban dan mengatakan, uang bansos yang diterimaharus diserahkan kepada EA atas suruhan istri Kades.

Korban mengaku diancam EA, jika tidak diberikan nanti ada masalah denganmu di Desa, ucap Donny menirukan pernyataan Togu Sinaga. Atas ancaman itu, setelah korban menerima dana sebesar Rp600ribu itu dari Kantor Pos Parongil, Senin (11/5) lalu, korban menyerahkan semua uang yang baru saja diterima kepada EA, lalu pergi meninggalkan tersangka.

Donny memaparkan, uang yang dirampas dari korban, Togu Sinaga dan penerima BST lainya akan dibagi rata sebesar Rp100 ribu per KK kepada warga yang tidak mendapat bantuan BST covid-19 yang diduga diinisiasi tersangka MS. Donny menyebut, dalam kasus ini, ada uang sebanyak Rp12,3 juta milik warga penerima BST yang telah diambil dari Kantor Pos Parongil saat diamankan penyidik dari waktu menjemput 6 orang termasuk isti Kades dari Kantor Kades Buluduri, Selasa (12/5) lalu.

Kini uang yang Rp12,3 juta masih disimpan penyidik. Sementara barangbukti uang sebesar Rp600ribu milik korban, Togu Sinaga ditetapkan penyidik sebagai badangbukti. Tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Donny menambahkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap MS sebagai tersangka, Rabu (20/5) hari ini, ucap Donny.(rud)

Dalam Suasana Pandemi Covid 19, FK UISU Yudisium 181 Sarjana via Online

YUDISIUM: Suasana yudisium dan pengambilan sumpah terhadap 181 sarjana kedokteran via online di Aula FK UISU Jalan STM, Medan, Senin (18/5).
YUDISIUM: Suasana yudisium dan pengambilan sumpah terhadap 181 sarjana kedokteran via online di Aula FK UISU Jalan STM, Medan, Senin (18/5).
YUDISIUM: Suasana yudisium dan pengambilan sumpah terhadap 181 sarjana kedokteran via online di Aula FK UISU Jalan STM, Medan, Senin (18/5).
YUDISIUM: Suasana yudisium dan pengambilan sumpah terhadap 181 sarjana kedokteran via online di Aula FK UISU Jalan STM, Medan, Senin (18/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan mengedepankan SOP kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) menyudisium dan mengambil sumpah terhadap 181 sarjana kedokteran (S.Ked) di Aula FK UISU Jalan STM, Medan, Senin (18/5). Pengambilan sumpah dokter sekaligus yudisium ini sengaja dilakukan secara online, mengingat saat ini masih terjadinya pandemi Covid 19 yang melanda tanah air, khususnya di Sumatera Utara.

Diawali dengan lantunan ayat suci Al qur’an dan pembacaan surat keputusan, para dokter diambil sumpah secara langsung di rumah masing-masing via aplikasi Zoom. Dalam sambutannya, Dekan FK UISU, dr Indra Janis MKT menyampaikan, ucapan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmat iman, Islam dan kesehatan, sehingga dapat melakukan judisium sumpah dokter secara daring.

“Suasana pandemi covid 19 saat ini, kita tidak dapat melakukan  judisium sumpah dokter di kampus. Namun kita melakukannya secara daring dengan aplikasi Zoom. Para dokter yang diambil sumpah pada hari ini telah melewati rangkaian pendidikan di Fakultas Kedokteran UISU dan akhirnya kalian lulus UKMPPD yang diselenggarakan secara nasional,” ungkap Indra.

Setelah ini, imbuh Indra, para lulusan akan terjun ke wahana intrenship di seluruh daerah Indonesia yang mempunyai ciri khas adat istiadat masing-masing.

“Dengan sendirinya kalian harus menyesuaikannya. Di sinilah kalian harus menerapkan ilmu yang kalian dapat dengan benar dan tetap menjaga nama baik dan ciri khas FK UISU yaitu selalu mengucapkan salam kepada sesama muslim dan memulailah pemeriksaan atau sesuatu tindakan membaca basmalah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dekan meminta agar lulusan harus selalu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran yang dinamis, sehingga tidak ketinggalan dalam menangani kasus kasus penyakit. Indra mengakui, kegiatan ini kali pertama dilakukan dan berjauhan. Namun masih tetap bisa melaksanakan yudisium sumpah dokter ini.

Maka dari itu, Dekan berpesan sebagai alumni tentu yang pertama adalah menjaga nama baik FK USU dan ciri khas kampus ini adalah Islam. Tentu para lulusan harus dapat menyesuaikan diri dengan visi misinya adalah Islami, andal, teruji, bermartabat mulia dicintai masyarakat dan diridhoi Allah SWT.

“Akhirnya saya mengucapkan selamat kepada keluarga yang telah mempercayai putra/putrinya dididik di FK UISU, dan juga para sejawat dokter yang baru diambil sumpahnya. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada civitas akademika FK UISU, para dokter pembimbing di rumah sakit pendidikan FK UISU yang telah mendidik, sehingga anak-anak kami semua bisa menjadi dokter,” tutup Dekan.

Secara terpisah, Rektor UISU, DR Yanhar Jamaluddin berpesan kepada dokter yang dilantik dan sebgai wisudawan serta Alumni UISU agar senantiasa menjaga nama baik almamater.

Yanhar juga berharap, perbaikan secara akademis dan infrastruktur senantiasa terus dilakukan untuk kemajuan UISU. Begitu juga dengan interaksi UISU dengan alumni juga harus tetap terjalin dengan baik.

Sementara itu, lulusan FK UISU periode Februari 2020 tersebut terdapat 3 lulusan terbaik yakni Desy Natalia Tarigan dengan nilai CBT tertinggi 85, Lutfi Adi Pandu Perdana dengan nilai OSCE tertinggi 33.3, dan Halimatussakdiah Julia Safitri dengan IPK tertinggi. (adz)

Sekolah Dilarang Kutip Biaya Pendaftaran dan Pembangunan

Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi
Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi
Plt Wali Kota Medan,  Ir H Akhyar Nasution MSi
Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semua perguruan swasta dan negeri mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan, dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Larangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.

Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Akhyar.

Di samping itu tambah Akhyar, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru. “Agar tidak memberatkan orangtua siswa yang terdampak dengan Covid-19, gunakan lah buku tahun sebelumnya,” harapnya seraya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. “Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Plt Wali Kota Medan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Di samping itu imbuh Akhyar lagi, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Terkait dengan Surat edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. “Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN).

Menyikapi pandemi Covid-19, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!” tegas Muslim.(map/han)

Pemerintah Utang ke Bank Dunia USD700 Juta

RAPAT: Pihak Bank Dunia saat menggelar rapat untuk mengucurkan pinjaman ke Indonesia.
RAPAT: Pihak Bank Dunia saat menggelar rapat untuk mengucurkan pinjaman ke Indonesia.
RAPAT: Pihak Bank Dunia saat menggelar rapat untuk mengucurkan pinjaman ke Indonesia.
RAPAT: Pihak Bank Dunia saat menggelar rapat untuk mengucurkan pinjaman ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bank Dunia menyetujui dua proyek baru senilai USD700 juta untuk membantu RI menangani dampak Covi-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pendanaan itu akan digunakan untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial dan memperkuat sektor keuangan.

“Pemerintah Indonesia menyadari dampak signifikan COVID-19 terhadap mata pencaharian banyak orang di berbagai sektor di seluruh Indonesia. Dengan dukungan dari lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, kami dapat memberikan bantuan untuk berbagai kebutuhan seperti penyediaan bantuan sosial dan menjaga ketahanan ekonomi negara,” ujarnya di Jakarta.

Ani menyebut, dukungan untuk sektor-sektor tersebut merupakan pondasi yang diperlukan oleh pemerintah dalam bertindak lebih lanjut untuk memastikan pemulihan jangka panjang masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Adapun proyek pertama yang disetujui yakni bantuan pendanaan tambahan untuk asistensi program reformasi sosial senilai USD400 juta.

Proyek awal itu telah disetujui pada tiga tahun dan telah berhasil mendukung program utama pemerintah untuk bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH), yang mana dalam perluasan cakupan dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga. “Proyek itu juga meningkatkan sistem penyampaian program dan koordinasi dengan program-program bantuan sosial lainnya,” paparnya.

Pandemi yang sedang berlangsung sangat berdampak pada kaum miskin dan rentan serta pekerja informal. Pendanaan tambahan itu akan membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH untuk membantu mereka melindungi penghidupannya. Proyek tersebut juga akan mendukung Kementerian Sosial memperkuat kapasitas sistem perlindungan sosialnya untuk meningkatkan dan menyediakan perlindungan tepat waktu bagi mereka yang terkena dampak bencana alam berskala besar dan guncangan epidemi di masa depan.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menuturkan, proyek tersebut akan terus mendukung penguatan sistem penyampaian PKH dan menghubungkan lulusan penerima PKH terpilih dengan program Kewirausahaan Sosial yang baru untuk meningkatkan keterampilan bisnis.

Selain itu, program itu akan mendukung Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mencakup lebih banyak rumah tangga miskin dan rentan dan memperluas penggunaan DTKS terkait tanggap bencana.

Satu melanjutkan, program kedua adalah COVID-19 Supplemental Financing for Indonesia’s First Financial Sector Reform Development Policy Loan senilai USD 300 juta. Adapun dukungan untuk kebijakan pembangunan yang awal telah disetujui pada Maret 2020 untuk membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi, dan ketahanan sektor keuangan.

Satu melanjutkan, tambahan ini akan membantu pemerintah menutupi keterbatasan keuangan yang tidak terduga yang muncul akibat pandemi, dan membantu mengatasi krisis COVID-19 dengan mendukung ekonomi riil, termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sambil mempertahankan ketahanan sektor keuangan.

“Sifat dan jangkauan COVID-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya serta dampak buruknya membuat perlunya dukungan cepat dari Bank Dunia secara global. Untuk Indonesia, kami mendukung Pemerintah untuk terus fokus pada perlindungan penduduk yang paling rentan dan berisiko tinggi serta meningkatkan kesiapsiagaan darurat untuk sektor-sektor prioritas,” kata Satu.

Menurut dia, dalam jangka panjang, kesiapan dan kemampuan untuk meminimalisasi dampak tersebut sangat penting bagi upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan melindungi sumber daya manusia. (dee/JPG/r6/ila)

Gara-gara Covid-19, Defisit APBN Tembus Rp1.028,5 T

KETERANGAN: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini akan mengalami pelebaran defisit menjadi 6,27 persen.

Angka tersebut melebar dari yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang sebesar 5,07 persen terhadap PDB atau setara Rp852,9 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelebaran defisit tersebut disebabkan adanya tambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). “APBN akan mengalami defisit Rp1.028,5 triliun atau 6,27 persen,” ujarnya dalam video conference, Senin (18/5).

Sri Mulyani menjabarkan, tambahan anggaran untuk pemilihan ekonomi nasional tersebut antara lain dipergunakan untuk untuk subsidi bunga UMKM sebesar Rp34,2 triliun, pemberian diskon tarif sebesar Rp3,5 triliun, tambahan anggaran bansos yang diperpanjang hingga akhir tahun baik sembako maupun tunai senilai Rp19,62 triliun.

Selain itu, pihaknya juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN senilai Rp25,27 triliun, modal kerja kepada BUMN sebesar Rp32,65 triliun, dan kompensasi kepada tiga BUMN sebesar Rp94,23 triliun.

Adapun pembiayaan dalam pemenuhan program tersebut akan dilakukan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau sesuai dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2020. “SBN yang sudah diatur dalam Perppu atau SKB Kemenkeu dengan Bank Indonesia,” pungkasnya. (jpnn/ila)

Pemain Digaji hingga Juni, Manajemen PSMS Tetap Komitmen Lunasi Kewajiban

BERLATIH: Para penggawa PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan sebelum jeda kompetisi Liga 2 2020, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos
BERLATIH: Para penggawa PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan sebelum jeda kompetisi Liga 2 2020, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos
BERLATIH: Para penggawa PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan sebelum jeda kompetisi Liga 2 2020, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos
BERLATIH: Para penggawa PSMS Medan saat berlatih di Stadion Mini Kebun Bunga Medan .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan berjanji bakal melunasi gaji pemain hingga Juni 2020 mendatang. Mereka pun telah membayar gaji para penggawa skuad Ayam Kinantan untuk bulan ini, sesuai dengan keputusan PSSI, yakni sebesar 25 persen.

Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan, untuk proses pengiriman gaji pemain, sebelumnya selalu dilakukan bertahap. Hal ini karena para pemain juga memiliki rekening dari bank yang beragam.

“Jadi mereka (pemain) masing-masing beda rekeningnya. Kalau semua Mandiri, gampang. Dan sudah fix, sudah tuntas semua untuk bulan ini,” tutur King, sapaan karib Julius Raja, Senin (18/5).

Lebih lanjut King mengatakan, setelah melunasi kewajiban klub soal gaji, mulai Maret hingga Mei, maka selanjutnya manajemen akan fokus untuk pelunasan gaji Juni. Menurutnya, meski liga masih dihentikan sementara, namun pihaknya akan tetap menjalankan kewajiban yang sudah disepakati.

“Selanjutnya tinggal untuk gaji Juni, sesuai keputusan PSSI, soal gaji pemain di tengah pandemi virus corona,” jelasnya.

Dia pun mengaku, dampak wabah virus corona yang melanda Tanah Air saat ini, berimbas buruk pada berbagai sektor. Sama seperti harapan banyak orang, King pun ingin wabah ini bisa segera berakhir.

“Ini kan kasihan, terganggu semua. Harapan dan doa kita bersama, agar pandemi virus corona ini segera berlalu. Doa masyarakat dunia ini. Doa kita semua, terutama Indonesia, agar tetap aman, sehat-sehat, jadi yang mau Lebaran bisa menjalankannya, begitu juga warga yang lainnya,” harap King.

Sebelumnya, PSSI telah mengeluarkan keputusan, klub-klub Liga 1 dan Liga 2 diwajibkan membayar gaji para pemainnya dengan nilai maksimal 25 persen, meski kompetisi masih dihentikan sementara akibat pandemi virus corona.

Terkait keputusan tersebut, King pun mengatakan, pihaknya sepakat menjalankan instruksi dan keputusan PSSI tersebut. Manajemen PSMS pun akan tetap menyiapkan dana yang dialokasikan untuk gaji para penggawa, kitman, dan masseur hingga Juni mendatang. Dia juga mengatakan, tak sedikit dana yang mereka persiapkan untuk gaji para pemain. Kisarannya mencapai angka ratusan juta rupiah.

“Total sebulan mencapai ratusan juta rupiah juga, berkisar Rp150 juta. Pastinya (jumlah detil gaji yang dikeluarkan) dari bagian keuangan yang tahu. Tapi untuk itu, tak perlulah disebutkan angkanya,” katanya.

Meski tetap mengeluarkan budget gaji pemain di tengah kompetisi yang belum jelas akan berlanjut atau berhenti total, King mengaku, hal tersebut tidak menjadi masalah. Selain mematuhi instruksi PSSI, tetap memberikan gaji pemain merupakan kewajiban klub. Apalagi keputusan PSSI tersebut sudah dibahas dan disetujui Manajemen PSMS.

“Yang penting kami (PSMS) kooperatif dan tetap ikut mau bagaimana pemain supaya bagus dan tetap bergaji,” pungkasnya. (tnc/saz)