30 C
Medan
Saturday, January 17, 2026
Home Blog Page 4389

Bangunan Liar di 90 Lokasi Belum Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Tak Jalankan Rekomendasi Dinas Perkimtaru

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan tidak menjalankan rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Penataan Ruang (Perkimtaru) terkait pembongkaran bangunan baik yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin sama sekali.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perkimtaru Medan, Cahyadi, mengatakan, ada 90 lokasi yang mereka rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Bahkan, ia menyebut surat permohonan bongkar untuk kedua kalinya. Surat pertama yang dilayangkan tidak diindahkan instansi penegak perda tersebut.

“Nota dinasnya baru ku paraf bang. Selanjutnya dinaikan ke kadis. Kemudian kami layangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilaksanakan pembongkaran,” ujar Cahyadi, di Medan, Rabu (18/3).

Meski begitu, ia enggan berkomentar lokasi bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin tersebut. Alasanya, masih bersifat nota dinas. Belum surat resmi. Apabila nanti sudah resmi, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

Surat permohonan bongkar ini dibuat secara global dan melanjutkan surat pertama yang mereka layangkan. “Surat pertama kami per unit permohonan bongkarnya. Tidak dilaksanakan. Alasannya tidak tahu. Makanya, kami surati lagi secara global. Kami minta ini ditindaklanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan menjawab tudingan tersebut.

“Ada surat yang masuk ke kami memang dari Perkimtaru, jumlahnya bukan 90 lokasi, tapi sekitar 63 gitu. Ada yang sudah di jalankan, sudah dibongkar. Ada yang telah dijadwalkan pembongkaran dan ada yang tidak bisa dibongkar. Jadi bukan tidak dijalankan,” ujar Sofyan di Balai Kota Medan, Rabu (18/3). (mbo/ila)

Sofyan mengungkapkan, pengawasan tentang bangunan liar berada di Dinas Perkimtaru. Sedangkan, Satpol PP sebagai penindakan.

“Kami gak tahu bangunan itu ada izin atau tidak, izinnya salah atau tidak. Perkimtaru yang tahu, kalau ada suratnya tentu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Hanya, lanjut dia, terkadang surat permintaan untuk penindakan diterimanya setelah bangunan yang dimaksud selesai dibangun atau bahkan ditempati masyarakat.

“Ada sekolah, ada rumah tempat tinggal. Mereka minta tindak setelah bangunan selesai dibangun, ada yang dijadikan tempat usaha, kan kasihan sudah selesai dibongkar. Makanya harus dari awal, jangan tunggu sampai selesai,” paparnya. (mbo/ila)

Perampok Nek Musinem Ditembak Polisi

DITEMBAK: SH alias Jiweng ditembak Personel Polsek Indrapura. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITEMBAK: SH alias Jiweng ditembak Personel Polsek Indrapura. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITEMBAK: SH alias Jiweng ditembak Personel Polsek Indrapura.   RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITEMBAK: SH alias Jiweng ditembak Personel Polsek Indrapura.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Indrapura berhasil meringkus 2 tersangka pelaku perampokan terhadap Nek Musinem (78) warga Kampung Jawa Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Seorang pelaku ditembak polisi.

Kedua pelaku sebelumnya diketahui merampok Nek Musinem di kediamannya dengan membawa senjata tajam jenis kapak, Senin (24/2) sekira pukul 11.00 WIB. Kedua tersangka diamankan adalah SH alias Jiweng (40) dan AD (39).

Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, Selasa (17/3) kemarin. Diberitakan sebelumnya, dalam aksi perampokan itu, Nek Musinem kehilangan uang tunai Rp45 juta serta perhiasan emas.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Indrapura. Setelah menerima laporan Nek Musinem, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pelaku bernama Sahar alias Jiweng, warga Desa Simodong.

Usai merampok, Jiweng sempat bersembunyi selama lebih kurang 3 pekan. Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa pria itu bersembunyi di Desa Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (17/3) sore.

Polisi bergegas menuju lokasi dimaksud dan berhasil meringkus Jiweng tanpa perlawanan berarti saat itu. Dari keterangan Jiweng, akhirnya diketahui, bahwa perampokan itu dilakukan bersama temannya Aidil. Tak membuang waktu lagi, petugas segera memburu Aidil hingga akhirnya menemukan pria itu di SPBU Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.

Namun, pada saat petugas membawa keduanya mencari barang bukti, Jiweng berusaha kabur.Polisi menembak kedua kakinya.

Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya SIK SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus, Rabu (18/3), membenarkan telah mengamankan 2 tersangka perampok Nek Musinem.

“Benar, ada 2 tersangka yang diamankan dari tempat persembunyiannya. Nanti dirilis di Polres,”katanya.

Menurut Jimmy, diduga masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihaknya masih memburu terduga dimaksud. (net)

Motif Pembunuhan Driver Taksi Online, 2 Pelaku Butuh Biaya Hidup di Batam

DIGIRING: Agung digiring dikaki petugas saat paparan yang dipimpin, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
DIGIRING: Agung digiring dikaki petugas saat paparan yang dipimpin, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
DIGIRING: Agung digiring dikaki petugas saat paparan yang dipimpin, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
DIGIRING: Agung digiring dikaki petugas saat paparan yang dipimpin, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif Agung Syahputra membunuh driver taksi online bernama Ramadhani Tarigan (30) di Jalan Perhubungan Titi Sewa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Minggu (15/3) dini hari lalu, ternyata karena pelaku butuh biaya hidup tinggal di Batam. Hal itu terungkap saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3) sore.

Paparan kasus itu, dihadirkan tersangka Agung Syahputra H (23). Sedangkan abang kandungnya, Ardi Syahputra H (25) sudah meregang nyawa akibat dihajar massa.

Agung mengaku, aksi tersebut direncanakan oleh abang kandungnya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dibeli oleh abangnya.”Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Di Batam, kami mau hidup di sana,” katanya.

Ia mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban.”Saya membantu nikam sampai melumpuhkan, bahkan sudah di luar kendali. Seingat saya lima kali menikam, tak lebih dari 10,” kata Agung dengan kondisi luka tembak di kaki kiri.

Sementara, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan modus memesan taksi online. Tersangka Ardi memesan lewat handphone (HP) android dari Hotel Wings di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono.

Sebelum memesan, kedua tersangka sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Saat mobil yang dikemudikan korban tiba di titik yang ditentukan yakni di Titi Sewa, tersangka berpura-pura akan membayar.

“Tersangka Ardi berpura-pura bayar, tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali. Kemudian, menikam pada bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan kegiatan melakukan penganiayaaan dengan obeng dan pisau,” jelas Irsan.

Selanjutnya, setelah kedua tersangka menganggap korban sudah meninggal dunia, kedua pelaku berniat membuang jenazahnya di kawasan Jalan Rahayu daerah Bandar Khalipah. “Rencana kedua pelaku, kendaraan ini akan dilarikan ke Batam karena salah seorang istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan,” bebernya.

Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka melarikan kendaraan korban. Namun, diperjalanan ternyata pelaku berpapasan dengan adik ipar korban yang mengendarai mobil. Adik ipar korban tanda dengan kendaraan mobil abang iparnya yang kebetulan sedang melakukan pencarian. Terjadilah kejar-kejaran di Jalan Letda Sudjono.

“Pada jam-jam itu biasanya korban sudah pulang tapi ternyata belum pulang, makanya dilakukan pencarian. Istri korban menanyakan kepada rekan-rekan korban, dan kemudian bersama adiknya melakukan pencarian dari GPS. Diketahui dari GPS, mobil tersebut masih bergerak namun nomor HP korban sudah tidak bisa dihubungi,” kata Irsan.

Mobil korban yang dikendarai pelaku lalu dipepet adik ipar korban. Naas bagi pelaku, di dekat Kantor Polsek Percut Seituan kebetulan sedang razia. Di situ lah aksi kedua pelaku berakhir setelah dipepet. Namun, karena ketahuan yang mengemudi bukan suaminya, istri korban meneriakinya maling dan rampok sehingga warga berkumpul dan terjadi aksi massa,” terang Irsan.

Tersangka Ardi meninggal dunia setelah menjad bulan-bulanan massa. Sedangkan tersangka Agung berhasil selamatkan. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ris/btr)

Pencegahan Penyebaran Corona: Grab Lindungi Kesehatan Mitra dan Pelanggan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak penyebaran virus corona atau COVID-19 pada bulan Desember 2019, lalu. Grab Indonesia telah pemantauan situasi dan mempersiapkan diri untuk dapat melindungi kesehatan dan keselamatan bagi mitra dan pelanggan Grab di tanah air ini.

“Kami menempatkan kesehatan dan keselamatan pelanggan, Mitra Pengemudi dan merchant kami sebagai prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasional kami. Melalui upaya jaga jarak sosial yang aman dan efektif, kemitraan dari segi teknologi dan inisiatif edukasi kami, kami telah menerapkan langkah-langkah tegas untuk membatasi penyebaran virus di Indonesia,” sebut ‎Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Rabu (18/3).

Neneng menjelaskan seluruh rangkaian Mitra Pengemudi, pengantaran, merchant dan karyawan Grab Indonesia bersatu untuk melawan musuh bersama yaitu pandemi virus. Kemudian, berupaya untuk menyebarkan nilai-nilai positif, membangun keteguhan dan memberdayakan masyarakat Indonesia saat masyarakat bergotong royong untuk meratakan kurva pandemi.

“Kami sangat bersyukur para Mitra pengemudi, pengantaran dan merchant kami, telah menjadi pahlawan yang membantu keseharian kita, yang terus melayani masyarakat Indonesia pada masa yang penuh cobaan ini. Kami telah menempatkan berbagai upaya pencegahan tambahan serta paket dukungan untuk melindungi kesehatan, kesejahteraan dan keberlangsungan hidup mereka,” ungkap Neneng.

Sebagai langkah perlindungan bagi pelanggan dan mitra pengantaran. Neneng menjelaskan pihaknya telah memperkenalkan Pemesanan Tanpa Kontak di antara kedua pihak. Pelanggan GrabFood dan GrabExpress dapat mengikuti panduan Pemesanan Tanpa Kontak yang tersedia dalam aplikasi atau dengan mengikuti tiga langkah mudah.

“Informasikan mitra pengantaran untuk meletakkan pesanan di luar pintu atau lokasi tertentu seperti resepsionis gedung jika diizinkan oleh manajemen gedung yang bersangkutan,” sebut Neneng.

Kemudian, Mitra pengantaran akan memberitahu pelanggan saat mereka telah tiba di lokasi pengantaran, meletakkan pesanan di tempat yang telah ditentukan dan menunggu pelanggan untuk mengambil pesanan dimana mereka akan berdiri setidaknya 2 meter dari pesanan tersebut.

“Kami sangat menyarankan pelanggan untuk memilih pembayaran non-tunai. Jika penggunaan uang tunai tidak dapat dihindari, pelanggan dapat meletakkan uang tersebut di dalam amplop dan menaruhnya di tempat pesanan yang telah ditentukan sebelumnya,” tuturnya.

Neneng menambahkan mengimplementasikan langkah pencegahan tambahan di seluruh gerai GrabKitchen di Jakarta, Kota Bandung, Bali, Kota Surabaya, dan Kota Medan

‎”Seluruh staf GrabKitchen termasuk staf mitra merchant akan dicek suhu tubuhnya setiap hari sebelum mulai bekerja. Seluruh mitra pengantaran akan dicek suhu tubuhnya sebelum mengambil pesanan pelanggan. Seluruh mitra merchant akan memastikan bahwa semua pesanan makanan telah dibungkus dengan benar sebelum diserahkan kepada mitra pengantaran dengan kontak seminimum mungkin,” jelas Neneng.

Perang melawan COVID-19 akan berlangsung selama beberapa waktu kedepan. GrabFood berkomitmen untuk membantu para mitra merchant melewati masa-masa penuh tantangan ini, dan akan bekerja sama dengan mereka dalam memanfaatkan saluran-saluran online untuk mendorong transaksi.

“Sebagai permulaan, mitra merchant dapat mendaftarkan diri untuk mengaktifkan fitur Ambil Sendiri, yang memungkinkan pelanggan untuk memesan makanan dan minuman lewat aplikasi, dan mengambil sendiri pesanan mereka ketika sudah siap, tanpa harus mengantre. Fitur ini merupakan alternatif untuk meminimalisir kontak menyusul anjuran pembatasan sosial,” pungkasnya.‎(gus)

Pemuda Padang Ketangkul Bawa Sabu

SABU: Rendi pakai sebo diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena membawa sabu.
SABU: Rendi pakai sebo diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena membawa sabu.
SABU: Rendi  pakai sebo diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena membawa sabu.
SABU: Rendi pakai sebo diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena membawa sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan Rendi alias Andika (26) warga Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Rendi bersama barang bukti 60,3 gram sabu diamankan dari satu loket bus di kawasan Medan Amplas, Kamis (12/3) malam lalu.

“Kita dapat informasi bahwa ada seorang pria hendak berangkat ke Sumatare Barat diduga membawa narkotika jenis sabu di salah satu loket bus di Kecamatan Medan Amplas,”kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SH SIK, dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Lantas menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo langsung meluncur ke lokasi Jalan Sisingamangaraja KM 5, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.

Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan. “Begitu melihat anggota, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Namun setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap,” kata Fahreza.

Polisi kemudian melakukan pengeledahan badan dan tas ransel yang dibawa Rendi. Dari dalam tas, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 60,3 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria yang tak dikenal namanya di kawasan Simpang Limun,” bebernya. Selanjutnya, Rendi bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (net)

Cemarkan Nama Baik di whatsapp, Tan Benchong Dituntut 3 Bulan Penjara

DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).
DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).
DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).
DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba menuntut terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) dengan pidana 3 bulan penjara. Namun tuntutan itu malah membuat penasehat hukum terdakwa merasa kecewa.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3), JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana 3 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya dalam nota tuntutan.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pencemaran nama baik dari grup WA, sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya, dan sopan saat di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik lang sung bertanya apakah hukuman itu percobaan atau tidak.

“Itu ada perintah masuk (ditahan) atau tidak,” tanya Erintuah. “Tidak yang mulia,” jawab jaksa Edmond.

“Kalau memang tidak, kenapa gak (tuntutan) percobaan saja sekalian,” ketus Erintuah.

Hakim Erintuah Damanik pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, DR Taufik Siregar SH MHum selaku PH terdakwa, mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU tersebut. Pasalnya, menurut Taufik, jaksa tidak memasukkan fakta-fakta persidangan, salah satunya mengakui bahwa uang yang ditagih itu memang benar milik terdakwa yang dipinjamkan.

“Tuntutan jaksa seperti ini tidak bersifat mendidik, pinjaman uang pelapor dan saksi yakni Toni Harsono Rp300 Juta, Anwar Susanto Rp600 Juta, Tedy Sutrisno Rp600 Juta, James Tantono Rp300 Juta, Gani Rp 300 Juta dan Tamin Sukardi pada 22 Oktober 2018 (dalam tahanan KPK) dengan pernyataan di notaris Helena meminjam Rp300 juta, itu tidak dibantah di persidangan namun tidak ada pertimbangan dalam tuntutan,” beber Taufik Siregar.

Selain itu, tambah Taufik lagi, keterangan saksi ahli IT dan ahli bahasa juga telah menyatakan bahwa terdakwa melakukan itu sebagai menagih uangnya yang dipinjam.

“Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa ini tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Jadi ini semua akan kita masukkan dalam nota pembelaan (pledoi) nanti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut.

Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Honda Jazz Seruduk Pemotor, Korban Terpental 2 Meter dan Kepala Berdarah

EVAKUASI: Jon Arifin dievakuasi warga kelokasi yang aman.
EVAKUASI: Jon Arifin dievakuasi warga kelokasi yang aman.
EVAKUASI: Jon Arifin dievakuasi warga kelokasi yang aman.
EVAKUASI: Jon Arifin dievakuasi warga kelokasi yang aman.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sepedamotor Honda CB 150 R BK 4140 UAB yang dikendarai Jon Arifin Sitorus (47) ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Jazz warna silver BK 1676 AAM di Jalinsum Lubukpakam-Medan dekat Gerbang Tol Paluh Kemiri Kecamatan Lubukpakam Kabupatrn Deliserdang, Rabu (18/3) sekira pukul 10.15 WIB.

Akibatnya Jon Arifin Sitorus yang tinggal di Dusun Durian Desa Pahlawan, Seu Balai Kabupaten Batu Bara terpental 2 meter dengan kondisi kepala berdarah.

Informasi dihimpun, sebelumnya korban melaju dari arah Lubukpakam menuju Medan. Tiba dilokasi kejadian, sepedamotor korban ditabrak dari belakang oleh mobil Honda Jazz warna silver BK 1676 AAM yang dikemudikan Hardono (35) warga Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Seketika korban terpental 2 meter dan tergeletak diaspal. Tanpa dikomando, massa berdatangan kelokasi dan mengangkat pengendara sepedamotor itu dari tengah jalan ke trotoar. Selanjutnya korban yang pingsan dan kepala mengeluarkan darah dilarikan ke rumah sakit Grand Medistra dengan naik becak motor.

Sedangkan Hardono keluar dari dalam mobil sambil bertelefon. Tahu jika dilokasi kejadian ada sejumlah wartawan meliput kejadian itu, Hardono masuk lagi kedalam mobilnya menuju Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.

Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Rina Tarigan SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Laka Iptu Rommi menyebutkan jika personel Sat Lantas Polresta sudah datang ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam tapi korban sudah tidak ada lagi disana.

Humas Rumah Sakit Grand Medistra Emra Sinaga SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban sempat mendapat perawatan medis.”Korban mengalami luka ringan sehingga langsung pulang dan tidak opname,” sebutnya. (btr)

Oknum Pendeta Cabuli Anak Panti Asuhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cabuli anak pantinya selama 6 tahun, pemilik panti asuhan ES (42), warga Sei Agul, Medan Barat diamankan Polda Sumut. Korban sebut aja namanya Bunga (13) hingga kini masih trauma aksi asusila yang menimpanya.

Data yang dihimpun, kejadian itu berawal pada sekitar tahun 2014 lalu. Bunga warga asli Nias ini kerap dianiaya oleh bapaknya. Melihat itu membuat sang ibu menitipkan kepada saudara mereka yang berada di Medan, lalu menitipkannya ke panti asuhan di Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Bukannya mendapat perlindungan, ES malah tega mencabuli Bunga. “Dia (Bunga) diantar ke panti asuhan sejak umur 5 tahun,”ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan ini.

Dengan modus, Bunga disuruh membersihkan ruang kerja membuat ES yang juga seorang pendeta ini mencabulinya.

“Aksi asusila itu dilakukan di ruang kerja pelaku, karena korban disuruh membersihkan ruangan,”sambung wanita yang memakai hijab ini.

Aksi itu terus dilakukan selama 6 tahun. “Selama 6 tahun terus dilakukan, dan sering setiap pagi. Dan ham pir semua dilakukan di ruang kerja, karena kalau di luar ramai banyak anak pantinya,”bebernya kepada wartawan, Rabu (18/3) siang.

Menurutnya, pencabulan itu terus dilakukan karena pelaku melakukan pengancaman.

“Kalau tidak mau melayaninya, kepalanya dibenturkan ke lemari, diancam mau dipulangkan ke Nias,”ujar wanita berkulit putih ini.

Hingga akhirnya Bunga berhasil melarikan diri, dan dibawa oleh seseorang ke rumah kepala lingkungan.

“Korban lalu melarikan diri, dan dibawa ke rumah kepling,”ucapnya mengakhiri.

Mendengar pengakuan korban, lalu mereka pun memilih membuat laporan ke Polda Sumut yang bertuang dalam nomor B/2209/XII/2019/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 20 Desember 2019.

Dan kemarin, Kamis (12/3) ES berhasil diamankan polisi dari kediamannya di Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Menanggapi itu, pengacara korban Cut Bietty mengatakan keterangan para saksi yang ada di panti tersangka sangat diragukan keterangannya. “Karena korban masih dibawah bayang-bayang tersangka, dan saksi masih tinggal dipanti tersangka. Diharapkan sekali agar semua saksi dipindahkan di rumah aman, kemudian setelah mereka dalam keadaan tenang barulah diambil keterangannya,”ujarnya.

Menurut Cut Bietty, keterangan saksi dalam BAP sangat penting untuk korban mendapat keadilan nantinya.

“Ada dugaan masih ada korban lain dalam panti tersebut, karena menurut sumber ada juga korban lain yang melarikan diri sampai saat ini tidak tahu dimana keberadaannya,”sebutnya.

Dikatakan Cut Bietty, kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu diminta agar tidak dilakukan penanguhan penahanan.

“Dihimbau kepada korban yang lain agar tidak ragu untuk melapor ke polisi,” tutup Cut Bietty.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Coba tanya langsung ke Kasubditnya, bilang sudah izin saya,” ujarnya, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB seraya masuk ke dalam mobilnya. (net)

Tipu Rekan Bisnis Rp1,1 Miliar: Eksepsi Asiong Ditolak Jaksa

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth menolak eksepsi Irawan alias Asiong (57) terdakwa kasus penipuan rekan bisnis senilai Rp1,1 milar. Sidang beragendakan replik ini, disebutnya telah memenuhi unsur pidana, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3).

“Bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan surat dakwaan telah di susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap JPU di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

“Meminta kepada mejelis hakim, untuk melanjutkan pokok persidangan,” tambahnya.

Usai pembacaan replik jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)

DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik

Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting Manik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020). Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Pemecatan Evi diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari. Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini. Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

DKPP sebelumnya telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Evi diberhentikan pada 10 Juli 2019, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. (kps)