MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM Sumut) dan Gerakan Aktivis Mahasiswa Padanglawasutara (GAM Paluta) langsung membubarkan diri begitu mendapat ancaman dari polisi yang mengawal ketat saat demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Senin (16/3) siang.
Tanpa dikomandoi, satu per satu mahasiswa beranjak pergi meninggalkan lokasi. “Adik-adik mahasiswa, kalian sebagai kaum terpelajar seharusnya menyampaikan aspirasi secara baik dan tertib, jangan membuat keonaran seperti memanjat pagar tadi, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli dengan menggunakan toa.
Menurut perwira berpangkat satu melati emas di pundaknya ini, pihaknya telah mengantongi rekaman video aksi memanjat salah satu mahasiswa hingga masuk ke areal pekarangan kejatisu. “Kami punya rekaman video kalian, jadi silahkan melakukan orasi secara tertib dan benar tidak lagi seperti tadi. Kalau pun kalian mau viralkan saya, silahkan, karena kami bertugas di sini, ini kantor pemerintahan jadi jangan membuat onar di sini,” tegas Kompol Zulkifli.
Mendengarkan itu, mahasiswa tadi yang sedang berorasi pun menghentikan orasinya. Malah satu per satu pergi meninggalkan Kejatisu. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani kasus yang ‘diributkan’ belasan mahasiswa Paluta tadi. “Iya, masih dalam tahap lid (penyelidikan) belum sampai dik (penyidikan) kita,” terang Sumanggar Siagian dari sambungan telepon seluler. (mbo/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Per Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SGI) menemukan 25 usaha pergadaian ilegal di Indonesia yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 3 berada di Kota Medan yakni Indotech Gadai, Ota Jaya Gadai dan GM Com Gadai.
Usaha gadai tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yakni batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai illegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan SWI Pusat untuk keseragaman penanganan usaha gadai ilegal.
“Tapi sejauh ini belum dapat arahan dari SWI Kantor Pusat. Tapi diharapkan segera ada arahan agar penanganannya segera sehingga tidak sampai merugikan masyarakat,” katanya, Senin (16/3).
Pergadaian ilegal ini memang dikhawatirkan merugikan masyarakat karena tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi. Selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai.
Seperti halnya di kota lain, Pergadaian menjadi alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat sehingga peminatnya banyak. Tapi ada ketentuan dalam usaha tersebut. Mulai dari badan hukum, modal, modal minimum kabupaten dan provinsi beda dan lainnya.
Yusup mengatakan, hingga kini pihaknya baru mengeluarkan 3 izin untuk usaha gadai di Medan. Karena itu, diharapkan bagi usaha gadai yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya. “Jadi jaminan bagi masyarakat ada. Karena jika tanpa izin, masyarakat tetap berpotensi rugi karena usaha gadai tersebut dijalankan tidak sesuai dengan aturan,” katanya. (mbo/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merebaknya wabah virus corona dirasa cukup mengkhawatirkan sehingga diperlukan antisipasi penyebarannya. Hal yang sama segera berlaku di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Sesuai dengan arahan pimpinan maka setiap pengunjung sidang termasuk jaksa, saksi, keluarga terdakwa dan terdakwa dilakukan pemeriksaan suhu badan sebelum memasuki areal ruang persidangan pengadilan,” ucap Humas (PN) Medan, Tengku Oyong kepada wartawan, Senin (16/3).
Selain itu, kata pengganti hakim Jamaluddin ini, pihak pengadilan segera menyiapkan Hand Sanitiezer yang akan diletakkan pada setiap pojok pengadilan. Ini dilakukan sebagai sebagai antisipasi penularan virus Corona dilingkungan pengadilan. “Jadi setiap orang yang ada di pengadilan, bisa menggunakan Sanitiezer untuk pencegahan,” jelas Oyong.
Masih menurut Oyong, dalam waktu dekat pihak pengadilan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada hakim, panitera, dan ASN Pengadilan Negeri Medan dengan tujuan agar terhindar dari penyakit menular tersebut.
Ia juga mengatakan tidak hanya sebatas adanya virus corona ini saja, pengadilan sudah menerapkan menjaga kebersihan di seluruh areal pengadilan. Itu dilakukan untuk kenyamanan dan keindahan bagi para pengunjung.
Pantauan Sumut Pos, proses persidangan di PN Medan masih berjalan seperti biasa. Walau tidak seramai hari-hari biasanya, jadwal sidang pada hari Senin, memang tidak seramai seperti hari-hari lainnya.
Sementara, salah satu pengunjung yang ditanyai mengenai dampak virus corona mengaku masih biasa-biasa saja. Ia tahu virus corona setelah melihat pemberitaan di televisi.
“Belum begitu khawatir bang, rasa takut ada juga sih,” ucap Amirsyah.
Diapun mendukung langkah PN Medan, bila setiap sudut pengadilan diberi penangkal virus corona. “Setuju kali, karna itu sangat membantu. Apalagi pengadilan ini kan banyak orang-orang disini,” ujarnya. (man/ila)
Kompol
M Reza Akbar
Kepala Satlantas Polrestabes Medan
Kompol M Reza Akbar Kepala Satlantas Polrestabes Medan
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mendukung rencana penerapan parkir elektronik (e-parkir) yang akan diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di sejumlah jalan. Dalam penerapan nantinya, diharapkan bukan menambah persoalan dalam kemacetan atau parkir tidak berlapis-lapis.
“ Sistem ini tentunya sangat efisien karena pembayaran dilakukan secara nontunai,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Akbar yang diminta tanggapannya, Senin (16/3).
Menurut Reza, Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. Medan juga merupakan kota metropolitan, tentunya sudah layak menerapkan sistem itu.
Apalagi, saat ini sudah eranya digitalisasi. “Jadi, penerapan sistem tersebut merupakan suatu kemajuan,” tuturnya.
Meski begitu, sambung Reza, dalam penerapan nantinya diharapkan bukan menambah persoalan dalam kemacetan. “Yang penting lahan parkir tertata dengan tertib dan teratur, tidak berlapis-lapis. Artinya, menyesuaikan dengan lebar jalan dan volume arus kendaraan rata-rata harian yang melintasi lokasi jalan tersebut. Selain itu, diupayakan semaksimal mungkin bukan di badan jalan,” pungkasnya.
Pengawasannya Harus Optimal
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyatakan mendukung penerapan e-Parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Sebab, selain mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD), sudah saatnya Kota Medan memulai sistem teknologi yang bermanfaat agar tidak tertinggal dari kota-kota lainnya.
“Kita setuju, sebab memang hal ini bertujuan baik. Mungkin selama ini ada beberapa sektor PAD kita yang bocor, padahal PAD itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Medan. Jadi kalau ada sistem yang jelas-jelas bisa menghindaro kebocoran itu, tentu harus diterapkan,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Senin (16/3).
Menurut Dedy, untuk menuju sistem yang terintegrasi, harus dimulai dari sekarang. Sebab, di sisi lain masyarakat juga harus mulai mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal.
“Selain itu sistem terintegrasi seperti ini juga akan membuat adanya transparansi. Zamannya sudah terbuka, dan masyarakat berhak untuk mengetahui pengelolaan PAD itu sendiri,” ujarnya.
Namun begitu, kata Dedy, Pemko Medan juga harus bisa memastikan kesiapan sistem pendukung serta pengawasan dan pengelolaan yang maksimal “Hendaknya harus ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pengelolaan yang optimal, jangan hanya membuat sistem atau kebijakan tapi justru ditelantarkan dan membuang-buang anggaran. Ini yang gak boleh,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengamat Tata Kota, Rafriandi Nasution mengatakan, sistem e-Parkir adalah sangat baik bila memang dapat dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, sistem tidak akan dapat berjalan dengan baik kalau terlalu dipaksakan dan tanpa adanya persiapan yang matang.
“Kita harapkan semoga sebelumnya sudah ada kajian termasuk melakukan studi banding ke kota-kota lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem ini, agar kita disini juga dapat lebih matang dalam menerapkannya,” ujarnya.
Selain itu, terang Rafriandi, Pemko Medan juga seharusnya sudah terlebih dahulu mempelajari apakah sistem ini memang telah efektif dalam mencegah kebocoran PAD di kota lain.
Tak hanya itu, Pemko Medan dalam hal ini Dishub Kota Medan juga diminta untuk terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar yang ada di Kota Medan.
“Sebab pada awalnya masyarakat pasti banyak yang belum terbiasa dengan sistem ini dan menganggap hal ini menjadi merepotkan. Akhirnya mereka lebih memilih untuk parkir di lokasi parkir liar yang masih menggunakan uang cash karena dianggap lebih simpel,” tegasnya.
Rafriandi meminta Pemko Medan sudah harus gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Medan tentang sistem e-Parkir ini.
“Pada awalnya ada pro kontra, itu biasa. Tapi bila sudah terlebih dahulu disosialisasikan, maka tentu masyarakat akan lebih mudah menerimabya dan tidak terkejut dengan kebijakan ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Medan dan Bank Sumut telah menandatangani kerja sama guna mengadakan sistem e-Parkir di Kota Medan.
Kepala Dishub Kota Medan, Iswar S.SiT MT mengatakan bahwa kerja sama dengan Bank Sumut tersebut akan dimulai pada 1 April mendatang. Sebagai tahap awal, pihaknya akan melakukan uji coba sistem e-Parkir di 4 ruas jalan di Kota Medan, yakni mulai dari Jalan KH Zainul Arifin, Jalan Tengku Daud, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Balai Kota. (ris/map/ila)
DISKUSI: Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin (kanan depan) dan Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata (kiri depan) saat diskusiRUU Omnibus Law. ‘Urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja’ di Restoran Bunda, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (14/3).
M IDRIS/sumut pos
DISKUSI: Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin (kanan depan) dan Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata (kiri depan) saat diskusiRUU Omnibus Law. ‘Urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja’ di Restoran Bunda, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (14/3).
M IDRIS/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk di Sumut.
Menurut Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin, RUU Omnibus Law merupakan tuntutan zaman di era pasar terbuka. Kata dia, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
“Jika RUU ini disahkan atau dijadikan UU nantinya, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gunawan dalam diskusi ‘Urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja’n
yang digagas Suluh Muda Indonesia (SMI) di Restoran Bunda, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (14/3).
Diyakini Gunawan, RUU tersebut bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. “Saya yakin kalau RUU ini disahkan, pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh 6 hingga 7 persen per tahun. Itu angka ideal untuk Indonesia, karena angka 5 persen pertumbuhan tidak cukup,” kata dosen Universitas Islam Negeri Sumut ini.
Gunawan menjelaskan, dalam perhitungan ekonom, 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa meng-cover 500 ribu orang. Sementara, angka pencari kerja 4,5 juta orang per tahun di Indonesia.
“Kaum buruh yang menolak RUU ini juga harus melihat dari sisi masyakarat kelompok pengangguran. Omnibus Law ini akan memberikan kesempatan kerja yang luas kepada kelompok pengangguran, maka kesejahteraan akan meningkat dan merata,” terang Gunawan.
Diutarakan dia, Indonesia jangan terlambat menerapkan Omnibus Law. Hal ini mengingat negara-negara tetangga sudah menerapkan itu dan secara ekonomi mengalami peningkatan. “Tentang ini, kita harus berpikir panjang. Sebab ini untuk kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia. Jika Indonesia tidak menerapkan itu, Indonesia akan rugi sendiri,” cetusnya.
Ia melanjutkan, kesempatan seperti ini akan diambil negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia maupun Thailand. Di satu sisi, Indonesia tidak bisa lepas dari tren global. “Karenanya, apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat, meski beberapa hal tetap harus dikritisi sehingga draft ini lebih baik dan mengakomodir semua kepentingan,” tegasnya.
Dia menambahkan, RUU ini harus menyentuh semua stakeholder dan disosialisasikan lebih masif. Selain itu, masyarakat harus diajak memahami apa yang melatarbelakangi dasar perubahan dari pasal-pasal tersebut.
“Gejolak yang terjadi di masyarakat akibat ketidakpahaman atau subtansi UU tersebut, karena dianggap mengancam kepentingan sana sini, harus direduksi, harus diperkecil,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, banyak hal yang masih perlu dibahas dalam RUU ini. Antara lain, penghapusan Amdal dan potensi makin tereksploitasinya lingkungan.
“Sementara dari sisi masyarakat, investasi yang diusung di-draft ini juga tidak menjamin kesejahteraan masyarakat. Kalau ada negara yang memberlakukan upah per jam, sebagaimana yang ditekankan didraft RUU, itu karena standar upahnya sudah tinggi, beda dengan di Indonesia. Mestinya yang diperkuat adalah inovasi masyarakat, bukan investasi karena investasi itu cenderung eksploitatif,” ujar Kristian.
Kristian menuturkan, draft ini terkesan terburu-buru dan sepertinya tidak punya naskah akademis. Dari sisi regulasi, jika semua regulasi ujung-ujungnya ditentukan pemerintah pusat, maka dikhawatirkan Indonesia akan kembali ke demokrasi terpimpin. “Jadi sebenarnya masalahnya bukan di birokrasi, tapi SDM di birokrasi yang perlu dirubah. Karena itu, selain inovasi, SDM yang perlu didorong bukan ujug-ujug undang investor,” pungkasnya. (ris/ila)
JEMUR TEMPE: Salah satu warga binaan menjemur tempe hasil produksi sendiri yang telah dikemas dalam pelastik.
JEMUR TEMPE: Salah satu warga binaan menjemur tempe hasil produksi sendiri yang telah dikemas dalam pelastik.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Binaan di Lapas Klas I Medan, memproduksi olahan tempe yang bisa dimanfaatkan untuk tambahan makan para tahanan. Dengan adanya produksi tempe tersebut, dapat sedikit mengurangi biaya makan di dalam Lapas.
Salah satu warga binaan yang diajarkan memproduksi olahan tempe adalah Riki Hidayatullah, warga binaan kasus narkotika yang divonis 18 tahun penjara pada tahun 2018. Bukan hanya Riki Hidayatullah, ada 4 warga binaan lainnya yang membantu Riki dalam mengolah produksi tempe tersebut.
Mereka adalah, Sri Hartono, Andi Cahyadi, Randi lesmana dan Feri Wibowo. Kelima warga binaan ini, mempunyai tugas masing-masing, dimana Riki sebagai penanggung jawab, Hartono, Andi, dan Randi membantu Riki di bagian produksi. Sedangkan Ferri yang bertugas pada bagian pemasaran.
Selain untuk konsumsi para warga binaan, tempe-tempe tersebut juga dipasarkan untuk para pengunjung yang datang untuk membesuk kerabat. Dalam mengolah produksi tersebut, mereka berlima mendapatkan upah Rp200 ribu per bulannya.
Saat ini, mereka berlima dapat memproduksi tempe hingga 300 batang setiap harinya, dan terhitung ada 100 kg kacang kedelai yang dapat diolah. Riki menjelaskan, setiap satu batang tempe diisi dengan 3,4 gram tempe. Jadi bila 3 batang tempe bersih menjadi 1 kg
“Ini kita isi 3,4 gram setiap satu batang ya, jadi kalau dijual 3 batang itu isinya 1 kilo,” ujarnya, saat disambangi wartawan, Sabtu (14/3).
Disebutkannya, setiap 3 batang tempe, dijual dengan harga Rp10 ribu, namun ada perbedaan antara di bagian pengolahannya saja. “Jadi kalau yang dijual itu, kulit arinya kita kupas. Kalau yang untuk dikonsumsi itu kita biarkan saja,” katanya.
Riki menjelaskan, selesai tahap pembersihan kulit, tahapan selanjutnya langsung masuk ke tahap pengeringan yang diserahkan kepada Andi.
Begitu juga Andi. Ia adalah warga Tanjungbalai yang ditangkap kepolisian Daerah (Polda) Sumut karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Andi bercerita, ia sangat menyesali perbuatannya tersebut, sebab karena terpaksa dia harus melakukan hal tersebut. Ia menceritakan saat itu ia sedang membutuhkan uang untuk membayar rumah kontrakan. Peluang kerja yang tak jelas membuatnya harus menjual narkotika.
“Waktu itu saya hanya seorang kuli bangunan, jadi belum ada pekerjaan sehingga saya harus terpaksa menjual narkotika untuk menutupi uang sewa rumah saya,” katanya, seraya bertekad tak akan mengulangi kesalahan masa lalunya.
Sedangkan Hartono, menjelaskan dirinya memang menggunakan narkotika. Namun tak untuk diedarkan. Hartono yang saat itu sedang menaburkan ragih sekaligus membungkus kedelai-kedelai tersebut bercerita bahwa dirinya adalah seorang ayah dari 2 anak. Ia berjanji bila telah bebas, ia takkan mengulangi kesalahannya kembali. (man/ila)
WARGA BINAAN:
Kepala Rutan Labuhandeli, Nimrot Sihotang saat berada di antara warga binaan (foto bawah).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satunya, mengimbau para pengunjung Rutan untuk menggunakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh serta sosialisasi kepada seluruh warga binaan tentang pola hidup sehat.
Kepala Rutan Labuhandeli, Nimrot Sihotang mengatakan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer di area ruang kunjungan. Sedangkan warga binaan diminta untuk rajin cuci tangan setelah bersentuhan kepada pengunjung.
“Diharapkan melalui upaya ini, pengunjung, petugas dan warga binaan Rutan, tetap terjaga kesehatannya. Apalagi kondisi dalam Rutan saat ini, kata Karutan, masih over kapasitas dengan jumlah 1.771 penghuni yang rentan penyebaran berbagai penyakit, dengan pengawasan yang dilakukan 104 petugas,” ujar Nimrot Sihotang.
Menurutnya, langkah edukasi penanganan Corona ini sesuai arahan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Termasuk juga kepada para petugasnya yang diwajibkan melaksanakan tugas sesuai SOP, kendati di tengah situasi dan kondisi apapun dalam penanganan penyakit menular di dalam rutan.
Selain di rutan, pihaknya juga melakukan bersih-bersih di sekitar lingkungan rutan. Bersih-bersih di sekitar lingkungan ini telah sering dilakukan pihaknya, karena kebersihan adalah salah satu tanda dari kesehatan yang baik.
“Langkah ini dilakukan untuk membangun Zona Integritas menuju Rutan Labuhan Deli bebas dari korupsi. Untuk itu saya sebagai kepala rutanikut serta membantu program WBK di tahun 2020,” ungkapnya.
Diakui Nimrot, sejauh ini belum ada terdeteksi adanya pengunjung maupun warga binaan yang suspect covid-19.
Sehingga belum perlu diberlakukan pembatasan terhadap kunjungan (jam bezuk), dari kerabat ataupun keluarga dari warga binaan. (fac/ila)
DISEMPROT: Petugas kesehatan menyemprot tiap ruangan di Mapoldasu.
DISEMPROT: Petugas kesehatan menyemprot tiap ruangan di Mapoldasu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan Markas Komandonya (Mako), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyemprotan disinfektan terhadap ruang-ruang kerjanya, Senin (16/3).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menjaga kebersihan ruang kerja dan lingkungan kerja.
“Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin telah memerintahkan kepada Bid Dokkes Polda Sumut agar melakukan penyemprotan disinfektan atau cairan beralkohol anti bakteri di tiap-tiap ruangan kerja seluruh satker di Mapolda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona dan bakteri jahat lainnya, serta untuk menjaga imunitas tubuh. Selain penyemprotan disinfektanBiddokkes Polda Sumut juga melakukan pengecekan suhu tubuh personel dengan menggunakan thermometer infrared.
Tatan menambahkan, saat pelaksanaan apel pagi, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto juga menyampaikan untuk tidak bersentuhan langsung dan tidak berpergian ke tempat keramaian jika tidak di perlukan.
Disamping itu menjaga kebersihan dan segera berobat apabila kurang enak badan, rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitaizer.”Penyemprotan disinfektan ini sebagai langkah awal untuk menghindari penyebaran virus corona di lingkungan Polda Sumut,” pungkasnya.
Polsek Medan Timur Periksa Suhu Tubuh
Sementara itu, Polsek Medan Timur mulai Senin (16/3) memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh personel serta tamu yang datang ke Mako Polsek. Pemeriksaan suhu tubuh personel dilakukan langsung oleh Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin. Satu persatu personel diperiksa suhu tubuhnya menggunakan alat termo scanner.
Seluruh personel mulai dari Waka Polsek, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Shabara, Kanit Intel, dan seluruh Bintara dikumpulkan di lapangan Mako Polsek. Arifin langsung melakukan pemeriksaan suhu tubuh personil. “Dari pemeriksaan, hasilnya normal semua,” kata Arifin.
Dikatakan Arifin, pemeriksaan ini merupakan instruksi yang diterima seluruh Polsek dalam rangka pencegahan penyebaran Corona. Tidak hanya kepada personel, pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan kepada para tamu yang datang ke Polsek.
Pemeriksaan dilakukan di piket penjagaan di pintu masuk. Apabila ada tamu yang mengalami demam ditandai dengan suhu tubuh yang tinggi maka tidak diperkenankan masuk. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. (bbs/ila)
SIDANG:
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).
SIDANG:
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa HT Dzulmi Eldin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa Dzulmi Eldin di Ruang Cakra 1, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/3) siang.
Dalam sidang beragendakan tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan (eksepsi) terdakwa atau replik tersebut, JPU menegaskan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena alasan surat dakwaan telah disusun sesuain
ketentuan Undang-undang. “Surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujar Jaksa, Mochamad Wiraksajaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.
Jaksa juga menilai, penasehat hukum terdakwa tidak paham dengan uraian surat dakwaan yang disusun dan disampaikan. Menurutnya, surat dakwaan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta atas perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Di mana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana tersebut telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Baik mulai dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang. Hingga saat terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa.
Jaksa melanjutkan, uraian yang sedemikian jelas itu juga menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam kaitan tindak pidana tersebut. Apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta. “Menetapkan pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” pungkas Wiraksajaya.
Usai pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas replik tersebut, tim majelis hakim selanjutnya menutup jalannya persidangan. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda putusan sela pada, Kamis (19/3) mendatang. “Sidang kita tunda sampai hari Kamis tanggal 19 maret 2020 mendatang dengan agenda putusan sela,” tutup majelis hakim. (man)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah, dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Sejauh ini, Jokowi melihat belum ada urgensi untuk menutup suatu daerah dari dampak pandemi virus Corona ini.
“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat,” ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3). “Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown,” kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19. Salahsatu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
“Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia. Tak hanya soal lockdown, Jokowi juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Namun, ia tak merinci lebih jauh kebijakan besar yang dimaksud. “Untuk konsultasi, supaya cepat, saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19,” kata Presiden.
Sejumlah negara memutuskan untuk melakukan lockdown dalam mengatasi penyebaran virus corona yang semakin luas. Negara yang melakukan lockdown itu antara lain Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia. Langkah ini sebelumnya telah dilakukan China yang melakukan lockdown terhadap sejumlah wilayah yang terkena wabah virus corona, khususnya di Kota Wuhan dan Provinsi Hubei.
Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Ahmad Yurianto sebelumnya telah mengungkap bahwa Indonesia tidak akan melakukan lockdown, baik secara total maupun wilayah.
Menurut dia, lockdown justru akan meningkatkan peluang penyebaran virus corona di wilayah yang terdampak. “Kalau di-lockdown, malah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Konsekuensinya, kasus ( Covid-19) di wilayah itu bisa jadi naik dengan cepat,” ujar Yuri.
Hingga kemarin, pemerintah mengatakan jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak 17 orang.
“Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona). Sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular,” ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3).
Adapun, 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah. Secara khusus, lokasinya berada di Jawa Barat (1 pasien), Jawa Tengah (1 pasien), Banten (1 pasien), dan peningkatan tertinggi di DKI Jakarta sebanyak 14 kasus.
Stok Bahan Pokok Terjaga
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan ketersediaan stok bahan pokok akan tetap terjaga menjelang puncak persebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Mei mendatang. “Kita memang sudah berhitung mengenai puncak itu,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, dirinya sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjaga ketersediaan stok. Terlebih, puncak persebaran virus corona bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Sekali lagi saya sudah perintahkan ke Menko Ekonomi ke Menteri Perdagangan, Bulog, untuk menjaga agar stok sembako itu benar-benar tersedia dan siap. Terutama melalui bulog,” kata Jokowi. “Baik itu berupa beras, bawang putih, gula, semuanya sudah saya siapkan dan saya perintah dua minggu yang lalu,” tutur dia.
Sebelumnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memprediksi masa puncak persebaran virus corona di Indonesia terjadi pada Mei mendatang. Deputi V BIN Afini Noer mengatakan, prediksi tersebut berdasarkan hasil simulasi pemodelan pemerintah terhadap data pasien Covid-19. “Kalau kami hitung-hitung, masa puncak itu mungkin jatuhnya di bulan Mei, berdasarkan pemodelan ini,” ujar Afini dalam diskusi “Bersama Melawan Corona” di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, hasil simulasi pemodelan menyatakan bahwa masa puncak persebaran virus corona di Indonesia terjadi dalam 60-80 hari sejak kasus pertama terkonfirmasi.
Satgas Covid-19 Rujukan Informasi
Presiden Joko Widodo juga menegaskan, satuan tugas Covid-19 yang telah dibentuk pemerintah menjadi satu-satunya sumber rujukan informasi bagi masyarakat. Hal ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat,” kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi menegaskan, pemda tetap boleh menyampaikan informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, ia meminta pemda berkomunikasi terlebih dulu dengan satgas atau kementerian terkait, khususnya yang terkait dengan kebijakan besar.
“Boleh. Tapi sekali lagi untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang besar agar berkomunikasi dengan satgas Covid atau menteri terkait,” kata dia. (kps/bbs)