29 C
Medan
Sunday, January 18, 2026
Home Blog Page 4406

Raja & Ratu Belanda Dihadiahi Ulos Pinuncan

Terpesona Melihat Keindahan Danau Toba

BUAT ULOS: 
Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima melihat perajin ulos di Dusun Siambat Dalan, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Kamis (12/3/
BUAT ULOS:
Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima melihat perajin ulos di Dusun Siambat Dalan, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Kamis (12/3/

SUMUTPOS.CO – Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti terpesona dengan keindahan panorama Danau Toba, ketika berkunjung ke Bukit Singgolom (Singgolom Hill), Desa Lintong Ni Huta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Kamis (12/3).

Kunjungan singkat tersebut benar-benar dimanfaatkan keduanya untuk menikmati keindahan danau super volcano ini. Sembari melihat sekelining Bukit Singgolom, Raja dan Ratu Belanda juga kerap mengabadikan momen keindahan Danau Toba dengan foto bersama.

BEGITU turun di Bandara Silangit, rombongan langsung bertolak ke Bukit Singgolom, Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Di sana, Raja Willem dan Ratu Maxima disambut Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menteri Pariwisata Wishnutama Kusbandio, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, dan Dirut BPODT Ari Prasetyo.

Raja Willem dan Ratu Maxima tampak begitu modis dan cerah. Willem memakai setelan jas berwarna gold, sedangkan Maxima, memakai dress berwarna peach bermotif floral. Pada kesempatan itu, Raja Willem dan Ratu Maxima langsung menikmati keindahan alam Danau Toba, yang cerah dan sejuk.

Dalam diskusi ringan, sang Ratu ýMaxima mengungkapkan kegamuman pesona alam Danau Toba yang indah. Ia mengaku baru pertama kali menginjakan kaki di danau vulkanik terbesar di dunia itu. Pasangan Kerajaan Belanda inipun mendapatkan penjelasan tentang Danau Toba yang di sampaikan langsung Dirut BOPDT, Arie Prasetyo. Kemudian, diakhiri dengan foto bersama dengan latar bentangan Danau Toba dari atas bukit ýSinggolom.

“Tadi kurang lebih 15 menit Raja dan Ratu Belanda mengunjungi Bukit Singgolom, kesannya sangat indah, kebetulan hari ini juga cerah. Jadi tadi saya menemani raja dan ratu menjelaskan Danau Toba jadi ini titik pertama yang dikunjungi mereka. Sehingga saya menjelaskan mengenai Danau Toba,” kata Arie kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan kepada Ratu dan Raja Belanda tentang Danau Toba dan apa saja program Pemerintah Indonesia untuk mengeýmbangkan ke depannya dalam peningkatkan industri pariwisata dalam negeri. “Saya menjelaskan, Danau Toba adalah danau vulkanis terbesar di dunia dan itu juga membuat mereka tertarik,” kata Arie.

Selain tentang keindahan, Arie juga bercerita kepada raja dan ratu Belanda mengenai asal mula terbentuknya danau dan proses erupsi dari Gunung Toba. ”Saya juga jelaskan bagaimana cerita erupsi Danau Toba pada masa 800 ribu tahun lalu, 500 ribu tahun lalu, dan 74 ribu tahun lalu. Mereka sangat tertarik dengan cerita itu,” ujarnya.

Dengan kedatangan Raja dan Ratu Belanda ke kawasan Danau Toba, diharapkan berdampak positif terhadap pariwisata, terutama peningkatan wisatawan dari Negeri Kincir Angin ke danau tersebut. ”Kami berharap dari pihak Belanda juga merespons ini dan membantu kita paling tidak join promotion untuk membawa turis Belanda ke sini berwisata ke Danau Toba. Karena Danau Toba dari sisi keunggulan natural cukup baik, optimis ini bisa menarik wisatawan,” pungkas Arie.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi yang turut serta mendampingi Raja dan Ratu Belanda dalam kunjungannya ini berharap, kunjungan Raja dan Ratu Belanda serta rombongan kerajaan ke Danau Toba membawa dampak positif terhadap pariwisata dan perekonomian masyarakat. Membuat destinasi wisata super prioritas ini semakin mendunia.

“Melalui kunjungan ini, kita harapkan destinasi wisata Danau Toba semakin mendunia. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang tertarik dan berkunjung ke Danau Toba, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan daerah ini,” ujar Edy.

Selanjutnya, rombongan ýmengunjungi Desa Adat Dusun Siambat Dalan, di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Sampai disana, Ratu dan Raja menerima ulos dan disambut dengan tarian khas Batak, Tortor Panomunomuan.

Di desa tersebut, Raja dan Ratu diperkenalkan rumah adat Batak, yang sudah berusia ratusan tahun. Masyarakat pun, sempat berdiskusi dengan sang raja dan ratu. “Kita pakaikan ulos pinuncan, ulos khas Batak, itu biasa digunakanuntuk menyambut tokoh Batak, dan untuk saat ini sebagai tamu penghormatan kita berikan kepada keduanya,” sebut Kepala Desa Lintong Nihuta, Holong T Simanjuntak.

Holong mengatakan, kain atau ulos yang dibuat merupakan rajutan, khas Desa Lintong Nihuta yang khsusus disiapkan untuk Raja dan Ratu Belanda. “Ulos ini disiapakan dalam waktu satu bulan, oleh pengerajinnya,” ungkapnya.

Holong menjelaskan, ulos ini harganya bisa sampai Rp5 juta, lantaran menggunakan rajutan tangan. Harga itu lebih mahal dari ulos, biasanya senilai Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. “Semoga kedatangan Raja dan Ratu Belanda ini, akan memberikan dampak baik bagi pariwisata Danau Toba,” pungkasnya.

Selanjutnya, usai, diulosi, raja dan ratu Belanda, berbincang bincang degan tetua adat dan para sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Keduanya berada di sana sekira pukul 11.00 sebelum akhirnya melanjutkan kunjungan ke Institute Del dan Silih Malombu di Kabupaten Samosir. Kemudian beristirahat di Inna Parapat dan diakhiri dengan berangkat ke Bandara Kualanamu lewat jalan darat.

Masalah Lingkungan Harus Ditangani Bersama

Sementara di saat bersamaan, di Aula Kampus Institut Teknologi (IT) Del, Laguboti Toba, tengah digelar Seminar Internasional Pariwisata Berkelanjutan dan Kualitas Air Danau Toba yang dimoderatori Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina. Seminar ini juga dalam rangka menyambut kunjungan Raja dan Ratu Belanda yang berkunjung ke sejumlah tempat di Sumut khususnya kawasan Danau Toba termasuk kampus IT Del.

Dalam seminar itu, terungkap kalau pencemaran lingkungan menjadi salah satu masalah yang harus segera dituntaskan dalam program pariwisata berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan keterlibatan semua pihak untuk ditangani bersama-sama.

Seminar internasional bertajuk ‘Sustainable Tourism and Water Quality in Lake Toba’ mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berpartisipasi menjadikan Danau Toba dan kawasan sekitarnya sebagai sumber kehidupan masyarakat dari segala aspek dan potensinya.

Sabrina menyebutkan, masalah utama yang juga mengemuka di diskusi itu adalah program pariwisata berkelanjutan yang difokuskan kepada kualitas air danau. Sebab berbagai sumber pencemaran seperti limbah domestik, perikanan dan pertanian belum diatasi secara menyeluruh sekaligus terintegrasi.

”Banyak sekali sumber pencemaran yang perlu diperhatikan dan ditangani. Jadi bukan dari satu sektor saja, misalnya pertanian, lingkungan hidup, pariwisata dan sektor lain. Untuk itu perlu melibatkan semua sektor untuk bersama-sama mengelola ini,” jelas Sabrina.

Selain itu, Sabrina juga menekankan bahwa selama ini keterlibatan pihak swasta, baik kelompok masyarakat, para penggiat lingkungan hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sudah ada sejak lama. Perannya secara tidak langsung membantu program pemerintah. Hanya saja, upaya yang dilakukan belum terkoordinasi maksimal.

“Kita dorong semuanya terintegrasi, bahasa sederhananya gotong royong. Jangan lagi upaya itu seperti ‘kamu di sana aku di sini’, masing-masing mengerjakan, tetapi tidak selaras. Kan lebih baik kita saling rangkul untuk bisa maksimal. Kalau itu bisa dilakukan, tentu program (untuk Danau Toba) ini lebih maksimal,” jelas Sekda.

Sementara Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Neni Hendiarti sebelum membuka seminar menyebutkan keterlibatan perguruan tinggi dalam hal masukan untuk konsep pengelolaan kawasan wisata sangat diperlukan, termasuk juga dalam menghasilkan generasi terdidik di kawasan Danau Toba.

“Ada dua topik yang dibahas, pertama pariwisata berkelanjutan dan kualitas air. Sebab potensi Danau Toba luar biasa, Anugerah Tuhan yang harus kita jaga dan pertahankan, terutama kualitas airnya. Sebagaimana kita tahu, Danau di Indonesia ini multi fungsi. Selain memenuhi kebutuhan air, juga untuk irigasi, perikanan, pembangkit listrik dan seperti di sini untuk pariwisata,” jelas Neni.

Adapun penekanan dalam hal pengelolaan kawasan Danau Toba, Neni mengedepankan keterlibatan sekaligus manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, perlu memperhatikan kepentingan orang banyak, tetapi juga tidak menafikan perlunya peningkatan perekonomian rakyat. “Memang semua tempat, situasinya adalah belum terkelolanya sampah dengan baik. Kita harapkan di Danau Toba ini bisa kita kelola bersama, khususnya soal sampah plastik. Bagaimana sampah ini bernilai ekonomi dengan melibatkan masyarakat (dalam pengolahannya),” pungkasnya yang juga memuji Kampus IT Del yang asri, bersih dan tertata rapi.

Hadir dalam seminar tersebut, Rektor IT Del Prof Togar M Simatupang, Konsul Kehormatan Belanda Oni Indra Kusuma, sejumlah perwakilan Universitas dari Belanda, pelaku UKM, petani, serta pemateri dari Jakarta. (gus/prn)

Sidang Kasus Penelantaran Istri: dr Iman Surya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – dr Iman Surya terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kabid PPKB Medan ini dihukum 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun 6 bulan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Majelis hakim beranggapan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dr Iman Surya dengan pidana selama 1 tahun penjara dengan ketentuan tidak tidak ditahan, dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan terdakwa merupakan seorang PNS. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dr Iman Surya dan JPU Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dr Iman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara usai persidangan, hakim Erintuah Damanik manyatakan bahwa putusan itu akan lebih berat, bila terdakwa mengulangi perbuatannya dengan laporan lain.

“Jadi percobaan selama 1 tahun 6 bulan, apabila mengulangi hukuman penjaranya bisa dua kali lipat,” tandasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta.

Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (man/btr)

Warga Bandung Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Darwis Dihukum 13 Tahun Penjara

DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwis (34) warga Jalan Cijerah Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung di hukum selama 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.921 gram.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Darwis dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Tengku Oyong diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Amar putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang menuntut terdakwa Darwis dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsuder 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula 3 September 2019, terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel, terdakwa dibawa ke kamar oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lalu dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutny terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

Pencurian Sepedamotor Diparkiran Bandara Kualanamu, Candra Incar Yamaha Scorpio

Candra Agung
Candra Agung

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Beringin Polresta Deliserdang mengamankan Candra Agung (29) warga Dusun Sadar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, dari Gang Sembilan Desa Beringin Kecamatan Beringin, Selasa (10/3) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu berdasarkan laporan pengaduan No : LP/ 28 / III / 2020 / Res DS / Sek Beringin tanggal 02 Maret 2020 dan Laporan Polisi No : LP / 33 / III / Res DS / Sek Beringin, tanggal 10 Maret 2020 dengan pelapor Arie Darna Sakti (26) warga Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dan Hardiansyah Putra (28) warga Dusun I Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.

Disebutkan korban, Arie Darma Sakti, Sabtu (2/3) sekira pukul 08.00 WIB kehilangan sepedamotor Yamaha Scorpio BK 4658 MK miliknya dari Parkiran B Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, Selasa (10/3) korban Hardiansyah Putra kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2348 MG warna hitam Maron dari Parkiran A Bandara Kualanamu.

Mendapat laporan pengaduan kedua korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang Iptu D Manalu SH bersama anggota Tekab meminta Copy CCTV dari pihak AVSEC Bandara. Setelah melihat Copy CCTV tersebut dan anggota Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang mengenali pelaku bernama Candra dan Rinal Munthe yang tinggal di Dusun Sedar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Pada Selasa (10/3) ketika Candra dan Rinal mengambil Sepeda motor milik korban Hardiansyah Putra dan ketika hendak keluar dari pintu kasir Bandara, pelaku Candra membawa sepeda motor milik korban Ari Darma Sakti. Saat di pintu keluar, sepeda motor di stop petugas dan menanyai STNK dan KTP tetapi pelaku tidak dapat memperlihatkan. Tetapi pelaku melarikan diri.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang Iptu D Manalu SH bersama anggota langsung turun kelokasi dan mengamankan Candra Agung. Candra Agung mengakui mencuri sepeda motor dari Parkiran A dan B Bandara Kualanamu dan sudah berhasil mengambil sebanyak 3 unit Sepeda Motor merk Yamaha Scorpio. Pelaku mengaku mencuri bersama dengan Radinal Munthe Als Rinal (30) warga Dusun Sadar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, kini diburu polisi. (btr)

Pemprovsu Apresiasi Pembukaan Prodi Doktor Ilmu Pertanian UMA

TEKAN SIRINE: Wagubsu Musa Rajekshah bersama Rektor UMA Dadan Ramdan, Kaprodi S3 Ilmu Pertanian UMA, Zulkarnain Lubis, Ketua YPHAS, M Erwin Siregar, dan Wabup Deliserdang Ali Yusuf Siregar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution menekan sirine tanda pembukaan Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TEKAN SIRINE: Wagubsu Musa Rajekshah bersama Rektor UMA Dadan Ramdan, Kaprodi S3 Ilmu Pertanian UMA, Zulkarnain Lubis, Ketua YPHAS, M Erwin Siregar, dan Wabup Deliserdang Ali Yusuf Siregar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution menekan sirine tanda pembukaan Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi pembukaan Program Ilmu Doktor (S3) Pertanian Universitas Medan Area. Diharapkan akan lahir sumberdaya manusia unggul untuk memajukan bidang pertanian di Sumut.

“Kita berharap dengan launching program studi doktor ilmu pertanian di UMA akan lahir SDM yang unggul. Dengan begitu pertanian Sumut maju, petani sejahtera,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada acara Launching Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020).

Hadir Rektor UMA Dadan Ramdan, Kepala LLDikti Wilayah Sumut, Dian Armanto, Ketua Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim, M Erwin Siregar, Direktur Program Pascasarjana, Retna Astuti Kuswadani, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pertanian, Zulkarnain Lubis, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, pihak PTPN 3 dan civitas akademik UMA.

Pemprovsu, sambung pria yang akrab disapa Ijeck, bangga bahwa ada perguruan tinggi swasta di Sumut yang memiliki S3 ilmu pertanian, mengingat pertanian di wilayah ini luas dan subur yang membutuhkan teknologi untuk meningkatkan produksi pertanian. “Bapak gubernur kita telah mencanangkan membangun desa menata kota, serta fokus kami juga persoalan pertanian,” ungkapnya.

Ijeck mengungkapkan, dibidang pertanian para petani Sumut kerap menghadapi permasalahan pemasaran atas komuditi yang dihasilkan. “Faktanya petani Sumut yang memiliki mimpi menjadi kaya tidak terwujud. Padahal petani kita sangat rajin, tapi harga pasar di komoditas belum bisa terkontrol. Ini kendala yang sedang dipikirkan,” katanya.

Pemprovsu telah berupaya mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya, melalui salah satu BUMD telah disiapkan sebagai pengumpul dan membeli hasil pertanian seperti cabai yang sangat berpengaruh atas inflasi daerah. Melalui prodi ilmu pertanian S3 UMA ini, Pemprovsu berharap UMA memberikan masukan dan gagasab untuk memajukan sektor pertanian Sumut. Terlebih saat ini merupakan era digital yang mana harus menciptakan sistem pemasaran yang tidak hanya mengandalkan cara tradisional tetapi online guna memasarkan produk pertanian. “Mudah-mudahan dengan begitu petani kita menjadi makmur dan sejahtera,” harapnya.

Rektor UMA Dadan Ramdan menuturkan, program doktor ilmu pertanian yang pihaknya buka ini telah memenuhi standar dan persyaratan sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa. Disebutkannya, S3 ilmu pertanian ini memiliki 8 dosen tetap, 4 diantaranya guru besar dan sisanya dalam proses guru besar. “Kita berharap kerjasama dengan Pemprovsu dalam hal penyusunan topik penelitian yang bisa dipatenkan dan inovasi atau temuan baru yang bisa digunakan, ” ungkapnya.

Zulkarnain Lubis menambahkan sektor pertanian dan perkebunan merupakan primadona di Provinsi Sumut. Atas dasar kebutuhan masyarakat akan bidang ini, pihaknya membuka prodi dimaksud. “Maka itu UMA melihat dibukanya program doktor ilmu pertanian ini akan memberikan kontribusi untuk Sumut dalam sektor pertanian dan perkebunan, ” ujarnya. (prn)

Diduga Suspect Virus Corona, Satu Orang Pasien RS Tentara dirujuk ke Medan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Satu orang pasien yang dirawtlat di RS Tentara Pematangsiantar mengalami sakit setelah pulang umroh dari Mekah.

Karena diduga Suspect virus corona, si pasien tersebut dirujuk ke RSU Adam Malik Medan.

Kepala RS Tentara Kota Pematang Siantar dr Mayor Hady Zulkarnain saat diwawancarai wartawan Kamis (12/03) sekitar pukul 15.00 WIB mengatakan bahwa si pasien tersebut masih dalam pemantauan.

“Masih dalam pengawasan pihak rumah sakit. Dimana korban yang diperkirakan berusia 50 tahun itu, baru saja pulang dari umroh beberapa hari lalu,” sebut dr Mayor Hady Zulkarnain kepada wartawan.

Setibanya korban di Kota Pematang Siantar, warga tersebut mengalami gejala batuk dan flu. Seterusnya ia datang ke RS Tentara pada Rabu malam untuk berobat.
“Pada saat pasien datang, pihak RS Tentara melakukan penanganan medis dan kita masukkan keruang isolasi,” ujarnya.

UNtuk mengetahui apakah korban benar sedang mengalami gejala virys Corona belum bisa disimpulkan.

Seterusnya Kamis (12/03) sekira pukul 13.30 WIB, pasien di rujuk ke RS Adam Malik Medan Sumatera Utara. “Saat ini korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Informasi selanjutnya, dr Mayor Hady Zulkarnain menyarankan agar menghubungi RS Adam Malik Medan Sumatera Utara. (mag03)

Bawaslu Medan Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan, Julius Turnip saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 dan diakhiri dengan ketukan palu tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).

Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya di luar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan.

Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan juga di sejumlah media cetak.

Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.

“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada.

Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya. (map/azw)

Soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran: Tiga Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada

UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mereka mempersoalkan Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada. Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari.

Adapun hari yang dimaksud adalah “hari kalender”, bukan “hari kerja”.

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

“Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung,” kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Tiuridah menjabarkan, batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.

Pemohon berpandangan, batasan waktu tersebut terlalu singkat, sehingga berpotensi mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa.

“Waktu hari kalender dihitung secara hari normal yaitu hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional di mana pelanggaran dan penyeleaaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal sehingga akan berakibat turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan atau penyelesaian sengketa tersebut,” ujar pemohon.

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang. Batas waktu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari. Kemudian, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran pemilu adalah 14 hari. Pemohon menilai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, antara undang-undang pilkada dan uu pemilu seharusnya saling berkorelasi. Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan “hari kalender” menjadi “hari kerja”, pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada. Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari. “Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945,” kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi. (bbs/azw)

Erwin Tanjung – Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Raih Award Industry Marketing Champion Kota Medan 2020

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel, Erwin Tanjung, meraih penghargaan “Industry Marketing Champion 2020” untuk kategori Industri Telekomunikasi, pada ajang bergengsi Indonesia Marketing Association (IMA) di Four Session hotel Medan hari ini (12/3/2020). Penghargaan itu diterima Erwin Tanjung berkat pencapaian dalam dunia Marketing sehingga mampu membawa perusahaan pada performa yang sangat baik.

Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Erwin Tanjung mengatakan, “Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh tim di Telkomsel Area Sumatera karena telah telah bekerja sama dengan baik sehingga Telkomsel terus tumbuh positif di banding tahun sebelumnya. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pelanggan Telkomsel yang hingga kini tetap setia menjadi pengguna layanan kami. Penghargaan ini menjadi tantangan bagi kami agar bisa melayani lebih baik lagi”

Salahsatu yang menjadi penilaian hingga menerima penghargaan pada ajang ini adalah, dalam kurun waktu satu tahun terkahir Erwin menerapkan proses marketing yang dilakukan terintegrasi dan berorientasi sosial dengan mengedepankan kolaborasi antara Telkomsel Area Sumatera, pemerintah provinsi maupun kota, dunia pendidikan dan dunia usaha dalam membangun ekosistem broadband digital dan mendukung inisiatif industri 4.0. Kolaborasi tersebut berimpact langsung terhadap pertumbuhan revenue digital area sumatera.

Selain itu implementasi platform digital yang dilakukan Telkomsel Area Sumatera juga menjadi penilaian tersendiri, antara lain Maxstream Explore Sumatera yang mengedepankan kerjasama antara Telkomsel Area Sumatera dengan pemerintah provinsi dan pelaku usaha local dalam meningkatkan potensi budaya daerah.

Penghargaan Industry Marketing Champion and Marketer of The Year (MOTY) yang digelar oleh MarketPlus dan IMA ini merupakan ajang penghargaan bagi tokoh-tokoh pemasaran yang telah memberi teladan spirit pemasar dan pada saat bersamaan memberikan dampak bagi pertumbuhan bisnis dan sosial.

Selain Erwin Tanjung, 3 orang tim di level supervisor Telkomsel yang berperan pada bidang sales, promosi dan layanan juga meraih penghargaan, yaitu :

  • Sales Person Of The Year Medan 2020 – Rudi Syahputra – Supervisor Consumer Sales Lubuk Pakam
  • Field Promoter Of The Year Medan 2020 – Ari Pariski – Officer Customer Digitalization and Communications Sumatera
  • Service Person Of The Year Medan 2020 – Henni PurweniSupervisor Direct Sales and Customer Care Operations Medan 1

Dukung Pertumbuhan Industri: Pelindo 1 Optimalkan Layanan Marine Service

SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR:  Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Sei Pakning menggelar kegiatan Port Community yang bertema Peran Marine Service Pelindo 1 Sei Pakning dalam Menunjang Bisnis Global.

Acara berlangsung di di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (10/3), turut dihadiri oleh Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya, General Manager Pelindo 1 Cabang Sei Pakning, Capt. Al Abrar, KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo S.Sos, Ketua INSA Pekanbaru Marwan serta segenap stakeholder Pelindo 1.

Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya mengatakan, kegiatan Port Community ini merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan oleh Pelindo 1 Cabang Sei Pakning yang mengambil tema Peran Marine Service Pelindo 1 Sei Pakning dalam Menunjang Bisnis Global.

“Kami berharap dengan kegiatan ini mampu mempererat tali silaturahmi dan koordinasi dalam meningkatkan bisnis marine service di Sei Pakning untuk mendukung kegiatan usaha dan industri sekitar. Melalui kegiatan ini, kami mengajak untuk memanfaatkan peran pelabuhan secara maksimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional,” terangnya.

Begitu juga, General Manager Pelindo 1 Cabang Sei Pakning, Capt. Al Abrar menjelaskan bahwa kegiatan Port Community menjadi wadah silaturahmi, bertukar informasi, dan memperluas jaringan bisnis antara Pelindo 1, pemerintah daerah, stakeholder, dan pengguna jasa.

“Pelindo 1 Cabang Sei Pakning berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan marine service berupa pelayanan pemanduan dan penundaan dengan zero waiting time dan SDM Pandu yang profesional. Selain itu di Pelabuhan Sei Pakning juga telah diterapkan sistem Indonesia Gateway Master Terminal (IGMT) yaitu sistem operasi terminal multipurpose yang tersistemasi, terintegrasi dan realtime secara online dalam menghadapi perkembangan industri, sehingga dapat menunjang pertumbuhan usaha dan industri sekitar,” terang Capt. Al Abrar.

Pelabuhan Sei Pakning berada di Selat Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan didukung dengan fasilitas dermaga pandu sepanjang 60 meter dengan kedalaman -6m Lws, 2 unit kapal pandu , 12 orang SDM Pandu, penerapan ISPS Code serta memiliki kantor kawasan di Pelabuhan Bengkalis.

Bisnis utama Pelabuhan Sei Pakning adalah pelayanan Marine Service yang dimulai dari Pilot Station yang berada di Selat Morong menuju ke area ship to ship di Sei Pakning, Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina, Pelabuhan Umum Tanjung Buton dan TUKS Futong.

Trafik kapal yang dilayani oleh Pelabuhan Sei Pakning setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana tahun 2017 Pelindo 1 Sei Pakning melayani 743 call kapal, tahun 2018 sebanyak 1.031 call kapal dan tahun 2019 sebanyak 1.161 call kapal.

“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan industri yang berada di wilayah Sei Pakning secara khusus dan Provinsi Riau secara umum,” jelas Capt. Al Abrar.

VP Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami menambahkan, kegiatan Port Community ini juga dilakukan pemaparan tentang awarness layanan Customer Relationship Management (CRM) dan Call Center untuk pengguna jasa Pelindo 1.

“CRM merupakan layanan pengelolaan hubungan korporasi dengan pelanggan dalam level bisnis untuk memaksimalkan komunikasi dan pemasaran, sedangkan Layanan Call Center untuk menggali informasi dan menjawab kebutuhna pelanggan sehingga menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan layanan perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, Pelindo 1 juga menyerahkan bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk masyarakat Sei Pakning berupa bantuan pelestarian mangrove dan wisata serta bantuan pembangunan Asrama Panti Asuhan Al-Fajar.

“Bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang diserahkan Pelindo 1 ini merupakan wujud kepedulian Pelindo 1 kepada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional. Kami berharap kehadiran Pelindo 1 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk kegiatan Port Community ini harapannya dapat diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah diskusi untuk menyampaikan permasalahan, usulan, bahkan arah pengembangan pelabuhan,” tutup Fiona. (fac/ram)