29 C
Medan
Sunday, January 18, 2026
Home Blog Page 4408

Dirut RSUP HAM Dimutasi Mendadak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, dr Bambang Prabowo MKes, mendadak dimutasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Bambang Prabowo kini ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirut RS Marzuki Mahdi Bogor.

Mutasi jabatan Bambang telah diumumkannya sendiri pada akun facebook miliknya bernama Bambang Prabowo. Bambang yang telah menjadi Dirut RSUP HAM sejak tahun 2016 lalu, memposting status Memulai Pekerjaan Baru di Direktur Utama RS Marzuki Mahdi Bogor 9 Maret.

Postingan itu di-upload pada Selasa (10/3) pukul 12.02 WIB. Hingga Rabu (11/3) sekitar pukul 17.30 WIB, postingan tersebut mendapat 293 komentar dan 272 like. Sebagian besar komentar mengucapkan selamat mengemban tugas baru. Namun, ada juga yang berkomentar lain. “Sepertinya bapak udah turun kelas nih,” tulis akun bernama Edwin Hutagalung.

Saat dikonfirmasi atas mutasi ini, Bambang tak membantahnya. Ia menyatakan, pelantikan terhadap dirinya memang terbilang mendadak. Sebab, pada Sabtu (7/3) malam dia dipanggil. Dan, Senin (9/3) sudah dilantik sebagai Dirut RS Marzuki Mahdi Bogor.

“Pada prinsipnya, sebagai ASN saya siap di tempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya singkat kepada wartawan ketika dihubungi via seluler.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, saat ini pihak Kemenkes belum ada menetapkan Dirut definitif RSUP HAM. Untuk sementara, jabatan Dirut diemban oleh Pelaksana Harian (Plh). “Plh jabatan Dirut dipercayakan kepada dr Zainal Safri (Direktur Medik dan Keperawatan). Plh ini sampai ada penetapan (Dirut RSUP HAM) oleh Kemenkes,” paparnya.

Menurut Rosa, mutasi jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal biasa. Sebab, setiap ASN memang harus siap untuk ditugaskan di mana pun. “Sebagai ASN tentu harus siap untuk ditunjuk bertugas di mana pun. Makanya, kita memang harus siap,” pungkasnya. (ris/ila)

DPRD Sumut Minta BPJS Kesehatan: Kembalikan Kelebihan Dana Peserta

BPJS KESEHATAN: Warga mengantre di BPJS Kesehatan. DPRD Sumut meminta BPJS Kesehatan mengembalikan kelebihan dana peserta.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Maka dari itu, DPRD Sumut meminta agar kelebihan iuran per Januari dan Februari 2020 harus dikembalikan kepada peserta.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto mengapresiasi dan menyambut positif terhadap keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020 lalu.

“BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020. Hak masyarakat mendapatkan kesehatan dijamin dalam UUD 1945 selain hak mendapatkan pendidikan. Pemerintah/BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut,” tegas Hendro.

Langkah tersebut menurut dia, harus dilakukan menyusul putusan MA terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”Jika pemerintah konsisten terhadap konsep equality before the law dan rule of law, putusan MA wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Teknis pengembalian, katanya, harus segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan, segera mendapatkan kepastian hukum dan uangnya kembali. Regulasi/tupoksi tersebut juga diperlukan agar aparat di lapangan tidak kebingungan.

“Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan. Jangan pemerintah zalim pada masyarakat,” tuturnya.

Hendro mengatakan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari 2020 tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia.

Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat atau rule of law.

“Sebetulnya pembuat dan penandatangan Perpres No. 75 Tahun 2019 harus malu sampai MA membatalkan hasil kerja mereka. Hak itu membuktikan bahwa peraturan tersebut bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat,” kata hendro.

Ia menuturkan, dalam persoalan BPJS Kesehatan sejatinya bukan hanya kenaikan iuran yang melanggar perundang-undangan. Peraturan tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran dengan tidak melakukan pelayanan publik pun ia nilai melanggar UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 2009.

“Harusnya negara hadir dalam membantu masyarakat, banyak hal yang menjadi sorotan dan aduan dari masyarakat, mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat 1 dan rujukan harus diperbaiki dan di monitoring secara berkala, klaim rumah sakit (RS) se Indonesia yang BPJS Kesehatan masih nunggak 4 sampai 5 bulan harus segera dibayarkan, agar tidak terganggu pelayanan kesehatan pada pasien BPJS,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Lelang 4 Jabatan Eselon II Pemko Medan: Kabid dan Kabag Ikut Mendaftar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah nama telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang jabatan eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang saat ini masih lowong. Hal itu terlihat pada pengumuman yang disampaikan melalui website resmi www.bkd.pemkomedan.go.id setelah panitia seleksi jabatan eselon II Pemko Mefan selesai menerima berkas pendaftaran beberapa waktu yang lalu.

Dari pengumuman yang disampaikan melalui surat dengan nomor 7/Pansel-JPT/III/2020 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi yakni Wirya Al Rahman pada 9 Maret 2020 itu, setidaknya ada belasan nama yang telah mendaftarkan diri.

Amatan Sumut Pos, ada 5 nama yang mendaftar sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, 4 nama mendaftar sebagai Kepala Dinas PU, 8 mendaftar sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan 7 nama untuk Kepala Dinas Perindustrian. Namun, ada beberapa nama yang mendaftarkan diri lebih dari satu jabatan. Misalnya, Zakaria yang mendaftarkan diri sebagai Kepala Disdik dan Kepala Dinas Perindustrian.

Nama-nama calon pejabat eselon II yang lulus seleksi administrasi itu, semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari jabatan kepala bidang (Kabid) hingga kepala bagian (Kabag).

“Yang mendaftar memang semuanya dari jajaran Pemko Medan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (11/3).

Adapun nama-nama dengan jabatan yang dilamar yakni ; Rawaluddin Siregar (Badan Penanggulangan Becana Daerah Kota Medan), Syarifuddin Irsan Dongoran (Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setidak Kota Medan), Abdul Johan (Dinas Pendidikan Kota Medan), Aidil Maulana Siregar (Inspektorat Kota Medan) dan Halim (Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan) yang mendaftar sebagai Staf ahli Wali Kota Medan bidang ekonomi, keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, ada nama Zulfansyah Ali Saputra (Bagian Pembangunan Setda Kota Medan sekaligus Plt Kadis PU Kota Medan), Rawaluddin Siregar, James Sihombing (Satpol PP Kota Medan) dan Budi Satria Nasution (Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan) yang mendaftar sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan.

Lalu, ada nama Adlan (Bagian Keagamaan Setidak Kota Medan), Syahrial (Dinas Pendidikan), Abdul Johan, Muhammad Andi Syahputra (Bagian Umum Setidak Kota Medan), Zakaria (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan), Sariguna Tanjung (Bagian Umum Setidak Kota Medan), James Sihombing dan Rifai Bakri (Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan) yang mendaftar sebagai Kepala Disdik Kota Medan.

Dan terakhir, ada nama Parlindungan Nasution (Dinas Perindustrian Kota Medan), Mansyursyah (Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan), Muhammad Andi Syahputra, Zakaria, Tofa Aryan (Satpol PP Kota Medan) Regen (Bappeda Kota Medan) dan Adil Maulana Siregar yang mendaftar sebagai Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, Zakaria membenarkan bahwa dirinya turut mengikuti lelang jabatan eselon II tersebut. “Iya, saya daftar untuk posisi (Kepala) Disdik sama Perindustrian,” ucap Zakaria kepada Sumut Pos.

Zakaria mengatakan, hari ini dirinya bersama para peserta yang lain akan mengikuti ujian Psikotest di Universitas Sumatera Utara (USU). “Besok (hari ini) ujian, tapi masih Psikotest gitu lah, belum tahap wawancara, itu tahap berikutnya lagi,” katanya.

Zakaria tak menampik, dirinya berharap untuk dapat terpilih sebagai salah satu pimpinan OPD dari jabatan yang dilamarnya tersebut. “Ya tentunya kita berharap (terpilih), tapi kita juga tidak terlalu berambisi. Saat ini saya cuma mau fokus untuk bisa melakukan yang terbaik untuk proses ujian nanti, bantu doanya aja ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah membuka lelang jabatan eselon II di jajarannya, setidaknya saat ini ada 4 posisi jabatan eselon II yang kosong dan siap diperebutkan oleh para ASN eselon III di Pemko Medan.

Yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perindustrian dan Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Sebab, 4 pimpinan OPD Pemko Medan dengan jabatan eselon II yang masih kosong dan belum diduduki pimpinan definitif. Keempatnya adalah Dinas Pendidikan yang sebelumnya dijabat Marasutan Siregar yang telah pensiun, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sebelumnya dijabat Isa Anshari yang tersangkut masalah hukum, Dinas Perindustrian yang sebelumnya dijabat Zulkifli Sitepu yang telah meninggal dunia serta Staf Ahli bidang ekonomi dan pembangunan yang sebelumnya dijabat mantan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri yang telah pensiun. (map/ila)

Dispar Ingin Kampanyekan Colorful Medan

Rumah Tjong A Fie: Turis asing melintas di depan Rumah Tjong A Fie di Jalan Ahmad Yani Medan. Rumah Tjong A Fie menjadi kawasan heritage.
Rumah Tjong A Fie: Turis asing melintas di depan Rumah Tjong A Fie di Jalan Ahmad Yani Medan. Rumah Tjong A Fie menjadi kawasan heritage.

Pemko Terus Upayakan Pembangunan Kawasan Heritage Medan

Rumah Tjong A Fie: Turis asing melintas di depan Rumah Tjong A Fie di Jalan  Ahmad Yani Medan. Rumah Tjong A Fie menjadi kawasan heritage.
Rumah Tjong A Fie: Turis asing melintas di depan Rumah Tjong A Fie di Jalan Ahmad Yani Medan. Rumah Tjong A Fie menjadi kawasan heritage.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kawasan Heritage di Kota Medan saat ini telah menjadi salah satu fokus bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pemko Medan pun merencanakan untuk menjadikan kawasan mulai dari Istana Maimun Kota Medan hingga Deli Park Podo Moro City.

Namun saat ini, Pemko Medan sedang berfokus dan berkeinginan kuat untuk menata kawasan heritage yang ada di kawasan jalanan Ahmad Yani (Kesawan) Kota Medan.

“Iya, saat ini memang sedang difokuskan untuk menatap kawasan Kesawan itu. Nantinya kalau sudah selesai di kawasan Kesawan, maka akan dikembangkan sampai ke Istana Maimun dan Podo Moro sebagai kawasan Heritage,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (11/3) di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dikatakan Agus, untuk menata kawasan Kesawan tersebut, ia bersama Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan sejumlah pimpinan OPD terkait telah pergi ke Kota Tua Semarang, Jawa Tengah untuk bisa mempelajari bagaimana Kota Semarang menata kawasan Heritagenya.

“Kami baru pulang dari Semarang, dan sepertinya kita akan mengadopsi apa yang dilakukan Semarang dalam menata kawasan Heritage nya. Di Semarang itu, tidak ada kawasan yang tak punya nilai jual, semua kawasan yang awalnya tak punya nilai jual diubah merek menjadi lokasi wisata yang sangat menarik. Ini luar biasa,” ujarnya.

Agus mengatakan, saat ini Pemko Medan telah merancang kawasan Heritage dan sejumlah kawasan strategis di Kota Medan yang selama ini kurang bernilai jual menjadi bernilai ekonomis tinggi, khususnya di bidang Pariwisata.

“Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari dukungan Kementerian PUPR untuk membangun kawasan Heritage di Kota Medan. Pemko diminta membuat konsep yang baik, makanya kita pergi untuk mempelajarinya,” kata Agus.

Nantinya, lanjut Agus, kawasan Heritage ini diharapkan akan membangun dan memajukan sektor pariwisata di Kota Medan. Tak hanya itu, kawasan Heritage juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Medan.

“Ini nantinya tentu sangat berpengaruh bagi sektor pariwisata di Kota Medan. Orang akan banyak datang ke Kota Medan untuk menikmati kawasan heritage kita yang penuh dengan sejarah dan kebudayaan. Kawasan objek per objek sebenarnya sudah ada, cuma sekarang Plt Wali Kota berkeinginan agar seluruh kawasan heritage terintegrasi. Ini baik sekali dan sedang disiapkam konsepnya,” paparnya.

Dijelaskan Agus, di dalam kawasan Heritage juga akan terdapat wisata kuliner dan hiburan budaya lokal lainnya. Hai ini dinilai sangat berpengaruh dalam meningkatkan nilai jual destinasi pariwisata di Kota Medan.

“Sudah bagaimana perkembangan pembangunan kawasan heritage ini, Itu masih diproses oleh Bappeda dan PKPPR. Kalau kita di Dinas Pariwisata hanya berharap agar hal itu bisa segara terwujud agar sektor pariwisata di Kota Medan bisa meningkat secara signifikan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Agus, pihaknya tengah terus mengkampanyekan branding pariwisata Kota Medan yakni Colorful Medan ke luar daerah hingga ke luar negeri. Menurutnya, branding yang diberikan langsung oleh Kementerian Pariwisata itu sangat lah tepat

“Medan ini multikultural, itu sangat mewakili kondisi Kota Medan yang beragam suku, adat, budaya dan sebagainya, namun kita tetap hidup berdampingan dalam persaudaraan di Kota ini. Itu branding utama dan diberikan oleh Kementerian, ini sangat relevan dengan kondisi Medan yang benar-benar beragam dan penuh warna,” ujarnya.

Khusus untuk wisata kuliner, Agus sangat optimis bahwa Kota Medan adalah juara dari aspek tersebut. Dikatakannya, Kota Medan telah begitu lama dikenal dengan panganannya dan begitu beragam dan memiliki cita rasa yang begitu tinggi.

“Kuliner kita sangat kaya, sangat beragam dan semuanya enak-enak, namun dapat dibeli dengan harga yang pantas bahkan relatif terjangkau. Menjual kuliner senikmat yang ada di Kota Medan dengan harga yang wajar, tentu bukan lah hal sulit. Kita optimis, adanya kawasan Heritage yang nantinya juga akan disuguhkan oleh wisata kuliner membuat kuliner di Kota Medan semakin cepat dikenal dan dinikmati banyak pengunjung,” pungkasnya. (map/ila)

Pemko Medan Harapkan Pelajar Jadi Agents of PR Lingkungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan bersama Khadijah Saraswati Indonesia dan Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI ) bekerja sama untuk menjadikan para pelajar yang ada di Kota Medan sebagai Agent of Public Relation (PR) atau sebagai juru bicara lingkungan. Sebab Pemko Medan saat ini terus berkomitmen menjadikan Medan bersih, indah, nyaman, sehat dan asri serta bebas dari sampah.

Diharapkan dengan menjadi Agents of PR, pelajar dapat memberikan pandangan terhadap masyarakat disekitarnya untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis saat menjadi narasumber dalam kegiatan Program Agents of Public Relation (PR) di SMP Negeri 3 Medan Jalan Pelajar Timur No 69, Rabu (11/3).

Program yang merupakan salah satu langkah dalam menjalankan program yang tengah digelorakan Pemko Medan yakni Yuk Bikin Cantik Medan tersebut, juga dihadiri Plt Kadis Pendidikan Masrul Badri, Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) Cabang Medan Corporate Affairs Executive Ahmad Nasoha, Khadijah Saraswati Indonesia, Sri Dewi Fitriyani dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Medan Nurhalimah Sibuea.

Di hadapan ratusan pelajar SMP se-Kota Medan, Syarif Armansyah menjelaskan kepada pelajar yang akan menjadi Agents of PR untuk dapat menyampaikan dan memberikan contoh kepada masyarakat di sekitarnya bahwa sampah dan kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab pribadi.

“Kalau anak-anak pelajar yang menyampaikan kepada orang tua agar dapat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan maka dapat dipastikan mereka akan sadar. Untuk itulah para Agents of PR ini memiliki tanggung jawab dan harus berani menyampaikan dengan sopan akan kebersihan lingkungan dan membudayakan membuang sampah pada tempatnya”, jelas Kadis Lingkungan Hidup.

Menurut Syarif Armansyah, dalam mewujudkan Medan Bersih dan bebas dari sampah, hal utama yang harus dirubah adalah karakter masyarakat. Artinya masyarakat yang selama ini masih membuang sampah sembarangan dan tidak peduli dengan Kebersihan Lingkungan akan sulit jika kita ingatkan kalau karakternya masih seperti itu.

“Melalui Pelajar yang menjadi Agents of PR ini, Pemko Medan menaruh harapan besar agar mereka menjadi garda terdepan dalam menyampaikan dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan sampah merupakan tanggung jawab pribadi. Artinya karakter masyarakat Kota Medan agar membuang sampah pada tempatnya dapat berubah sehingga Medan Bersih, dan Lingkungan yang asri dapat terwujud,” jelasnya.

Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri menjelaskan Agents of PR merupakan tokoh muda sebagai corong untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Agents of PR ini dibentuk untuk mengkampanyekan betapa pentingnya menjaga lingkungan kepada seluruh orang minimal dilingkungan rumah dan sekolahnya masing-masing.“Mereka (Agents of PR) ini dilahirkan sebagai suatu gerakan untuk peduli terhadap lingkungan serta menjadi agen perubahan untuk mengkampanyekan betapa pentingnya kita perduli terhadap lingkungan sekitar kita,” jelas Masrul.

Di samping itu, tambah Masrul, Pemko Medan saat ini sebenarnya telah membentuk sebuah Tim Budaya Bersih, dimana tim tersebut merupakan siswa-siswi sekolah. Jadi, siswa diminta untuk tidak hanya menghandalkan petugas kebersihan saja tetapi juga siswa tersebut dapat bergerak untuk menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Medan Nurhalimah Sibuea, mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan dan Khadijah Saraswati Indonesia serta Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) telah membentuk kelompok yakni Agents of PR. Sehingga dapat terwujud Medan Cantik yang Bersih, Indah, asri dan Bebas dari sampah. “Saya berharap melalui Agents of PR, permasalahan lingkungan dapat terselesaikan serta akan semakin banyak masyarakat yang peduli lingkungannya,” ucap Nurhalimah. (map/ila)

Pelayanan BPN Tebingtinggi Dinilai Mengecewakan, Permohonan Sertifikat Tanah Ngendap 8 Bulan

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kikky Febriasi SH, MKn (41) dan Kurlina Dewi (39), keduanya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) merasa kecewa atas pelayanan kantor ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Pasalnya, selama 8 bulan, 17 surat berkas permohonan pendaftaran SHM mengendap di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Tebing Tinggi.

Diceritakan Kikky dan Kurlina, Rabu (11/3), surat berkas permohonan pendaftaran yang memakan biaya Rp 98 juta itu, diserahkan langsung kepada Kaharuddin Kasi II BPN dan Kasi V Deden BPN Kotamadya Tebing Tinggi. Meski sudah menyerahkan biaya pengurusan, surat tanah yang mereka mohonkan tak kunjung siap dengan perjanjian kepada keduanya akan selesai dalam waktu tempo 3 bulan.

Tapi semua itu, hanya janji tinggal janji. Hingga 8 bulan lamanya, surat pemohon itu pun mengendap di ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Tadinya, kedua pemohon mengajukan permohonan pendaftaran sebidang tanah seluas 40, 726 M2 yang beralamat di lingkungan 4,5 Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Surat permohonan pendaftaran itu telah didaftarkan pada Agustus 2019 lalu.

Namun, surat permohonan itu hingga sampai saat ini belum juga selesai, sesuai dengan perjanjian awal yang diberikan oleh kedua oknum pegawai itu, akan menjanjikan dalam tempo 3 bulan surat permohonan itu akan selesai.

Kikky menduga, ada unsur kesengajaan pihak yang berkompeten dari oknum pejabat yang bertugas di kantor ATR/BPN Kotamadya Tebingtinggi supaya memperlambat proses penyelesaian surat tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Kikky, motto dari ATR/BPN Tebing Tinggi memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Cermat Akuntabel dan Berkeadilan, serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat masih jauh dari harapan. “Motto yang digadang-gadangkan itu tidak mencerminkan integritas pelayanan kepada masyarakat yang hanya manis dibibir saja, namun jauh dari kenyataan, bilangnya.

Kikky pun berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dalam setiap pengurusan permohonan surat tanah ke ATR/BPN Tebing Tinggi.” Harapanku kepada Kepala ATR/BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terkait,” harapnya.

Sementara itu, kepala ATR/BPN Kota Tebing Tinggi Saut Ganda Tampubolon melalui Kasi II Kaharuddin disoal uang yang telah digolontorkan dalam permohonan pendaftaran sertifikat tanah tersebut mengatakan, berkas permohonan pendaftaran atas nama Kikky Febriasi dan Kurlina Dewi dalam tempo seminggu ini akan rampung. Namun, Kaharuddin mengakui, bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian surat tanah keduanya. (sur/han)

Sempat Tertunda, AKD DPRD Karo Akhirnya Rampung

PARIPURNA: Suasana sidang paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Karo, Rabu (11/3).
PARIPURNA: Suasana sidang paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Karo, Rabu (11/3).
PARIPURNA: Suasana sidang paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Karo, Rabu (11/3).
PARIPURNA: Suasana sidang paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Karo, Rabu (11/3).

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Karo akhirnya rampung dalam Sidang Paripurn, Selasa(11/3) . Selain pembentukan dan susunan personalia komisi-komisi, Alat Kelengkapan Dewan yang telah disahkan itu juga menetapkan Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Badan Pertimbangan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sebagaimana ketentuan Pasal 79 tentang Tata Tertib DPRD Karo yang telah diubah, adanya beberapa perubahan ruang lingkup tugas, seperti Dinas Pendidikan yang sebelumnya termuat di Komisi C, kini muncul di Komisi A.

Berdasarkan penetapan komposisi AKD di DPRD Karo, sejak pelantikan 35 Anggota DPRD Kabupaten Karo 1 Oktober 2019 lalu, akhirnya berselang selama 5 bulan menuju pengesahan.

Meski demikian, sebagai pemenang pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang mendominasi kursi legislatif DPRD Karo, PDIP (8 kursi) tidak bisa berbuat banyak tanpa kebagian Ketua Komisi. Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan yang juga dari kader PDIP ketika dikonfirmasi awak media via selular tidak memberi jawaban.

Ini susunan personalia dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Karo: Komisi A dipimpin Inolia Br Ginting (ketua), Onasis sitepu, ST, M. Kesos (wakil ketua), Diana Malona Matondang (sekretaris), Purnama Monicilia Mas Tua Br Sagala (anggota), Dodi Sinuhaji (anggota), Drs Sipken Ginting (anggota), Herty delima purba, SE, M. SP (anggota), Nora Else (anggota), Jani, SE (anggota) Ir. Edi Ulina Ginting (anggota).

Komisi B dipimpin Perdata Ginting, SE (ketua), Peri Edison Milala (wakil ketua), Jun Adi Arief Bangun, ST (sekretaris), Eldy Corona Barus (anggota), Yudi Yahya Ginting (anggota), Imanuel Sembiring, ST (anggota), Ferianta Purba, SE (anggota), Eko Afrianta Sitepu (anggota), Raja Urung Mahesa Tarigan, S. Kom (anggota), Abdi S. Depari, SP (anggota), Mansur Ginting, ST (anggota).

Komisi C dipimpin Rehulina Br Tarigan (ketua), Firman Firdaus Sitepu (wakil ketua), Leny Puri Chlefes (sekretaris), Dra. Lusia Sukatendel, M. SP (anggota), Pujiati (anggota), Darin Seven Simanjorang (anggota), Kalvin Barus (anggota) Korindo S. Milala (anggota), Agra reynold gurning, S.Ds (anggota), M. Rapi Ginting, SE (anggota) Mardi Barus (anggota).

Badan Anggaran (Banggar), Iriani (ketua), Sadarta Sukit (wakil Ketua), Davit Kristian Sitepu (wakil Ketua), Eldy Corona Barus (anggota), Peri Edison Milala, Pujiati, Kalvin Barus, Korindo S. Milala, Imanuel Sembiring, ST, Diana Malona Matondang, Firman Firdaus Sitepu, Drs. Sipken Ginting, Herty Delima Purba, SE, M.SP, Agra Reynold Gurning, S.Ds, Raja Urung Mahesa Tarigan, S. Kom, Leny Puri Chlefes, M. Rapi Ginting, SE, Onasis Sitepu, ST, M.Kesos, Mardi Barus.

Badan Musyawarah (Bamus) Iriani (ketua), Sadarta Bukit (wakil Ketua), Davit Kristian Sitepu (wakil Ketua), Purnama (anggota), Dra. Lusia Sukatendel, M. SP, Dodi Sinuhaji, Darin Seven Simanjorang, Inolia Br Ginting, Yudi Yahya Ginting, Rehulina Br Tarigan, Ferianta Purba, SE, Jun Adi Arief Bangun, ST, Perdata ginting, SE, Eko Afrianta Sitepu, Nora Else, Jani, SE, Abdi S. Depari, SP, Ir. Edi Ulina Ginting, Mansur Ginting, ST.

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Raja Urung Mahesa Tarigan (ketua), Mansur Ginting, ST (wakil ketua), Dra. Lusia Sukatendel, M. SP (anggota), Kalvin Barus, Imanuel Sembiring, ST, Ferianta Purba, SE, Jun Adi Arief Bangun, ST, Eko Afrianta Sitepu, M. Rapi Ginting, SE, Abdi S. Depari, SP, Ir. Edi Ulina Ginting.

Badan Kehormatan Dewan (BKD) M. Rapi Ginting, SE (ketua), Korindo S. Milala (wakil ketua), Eldy Corona Barus, Drs. Sipken Ginting, Nora Else. Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat meliputi bidang urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perhubungan, sub urusan bencana dan kebakaran, pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olah raga, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Mitra Kerja, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi dan Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Kecamatan, Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

Komisi B Bidang Perekonomian meliputi bidang urusan Pertanahan, Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Transmigrasi Tenaga Kerja, Perizinan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pangan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mitra kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Administrasi Pembangunan

Komisi C bidang Pembangunan dan Administrasi Umum meliputi bidang urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan, urusan perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pariwisata dan kebudayaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, inspektorat, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, akademi kebidanan.

Mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Kabupaten, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Akademi Kebidanan Kabanjahe, Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Organisasi, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum dan Perlengkapan dan Bagian Tata Usaha.(deo/han)

Bupati & Wakil Bupati Karo Kembalikan Uang: DPRD Sumut Minta BPK Laporkan ke Penegak Hukum

Ruben Tarigan, SE
Ruben Tarigan, SE
Ruben Tarigan, SE
Ruben Tarigan, SE

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ruben Tarigan, SE meminta BPK RI Perwakilan Sumut meneruskan temuannya, terkait Perbup Karo No 48 Tahun 2018 ke penegak hukum.

Hal ini penting agar penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan penyelidikan, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara dalam Perbup yang masih jadi polemik di Pemkab Karo.

Ditegaskan politisi kelahiran Desa Batukarang, Kabupaten Karo ini, produk hukum seperti Perbup dan Peraturan Daerah harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI.

Secara normatif penyusunan produk hukum harus melalui perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Perbup harus sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah yang diteruskan melalui Gubernur. Haris juga mendapat persetujuan dari Kemendagri,” tegasnya.

Namun Perbup Karo No 48 ini belum mendapat persetujuan dari Kemendagri dan tak sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Pemerintah. Sehingga distop dan jadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Menanggapi hal ini, Ruben menegaskan Perbup tersebut tidak sah dan liar. Sehingga sebagai bentuk pertanggungjawaban, semua penerima harus mengembalikan uang tambahan penghasilan tersebut ke kas daerah.

“Uang itu harus dikembalikan paling lama 60 hari. Apabila tak dikembalikan dalam tenggang waktu tersebut, BPK sudah seharusnya meneruskan temuannya ke penagak hukum baik kejaksaan atau pun kepolisian. Penegak hukum harus menyelidiki adanya dugaan kerugian negara di balik temuan BPK ini,” papar Ruben.

Seperti diketahui, pasca jadi temuan BPK, baru Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakilnya Cory S Sebayang yang mengembalikan uang. Menanggapi hal ini, Ruben kembali menegaskan bahwa semua penerima harus mengembalikan uang tersebut.

“Semua yang menerima harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah karena tak sesuai aturan. Apalagi sudah menjadi temuan BPK dan berpotensi masuk ke ranah hukum,”ungkapnya. Ruben juga mengingatkan kepala daerah

untuk tidak coba-coba membuat Perbup dan Perda yang tak sesuai dengan aturan.

“Jika tak sesuai aturan, pasti jadi temuan BPK. Jangan coba-coba keluar dari aturan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Peraturan Bupati Karo (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018 mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Selain disinyalir hanya meguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup ‘abal-abal’ yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri ini tak hanya menguras anggaran, tapi juga bagi-bagi uang milik rakyat. Bagaimana tidak, pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.

Perbup tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000 dan jajarannya. (deo/han)

Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Bandar Sabu

DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).
DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).
DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).
DITEMBAK: Kedua tersangka Suherman (36) dan Aswan (40) alias Ucok Rodi ditembak kakinya oleh diSatresnakoba Polres Sergai, Rabu (11/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat ditangkap, 2 tersangka pengedar sabu ditembak personel Satresnrkoba Polres Sergai. Keduanya adalah Suherman (36) alias Herman dan Aswan (40) alias Ucok, Rabu (11/3).

Keduanya, ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi berhasil mengamankan Suherman (36) di Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan warga Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, diamankan 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 plastik klip transparan ukuran kecil, dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 plastik klip transfaran ukuran sedang.

Kemudian, 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp.200 ribu.

Usai meringkus Herman, polisi kembali meringkus Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Di kamar Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi, Dusun VI, Desa Sei Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Di sini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram. Sabu itu ditemukan dibawah kasur, 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, Aswan (40) alias Ucok Rodi mencoba melawan petugas dengan merebut pistol petugas. Atas kesigapan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.”

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup,”tegas Robin. (sur/han)

Kantongi Ganja, Dua Mahasiswa Dairi Diciduk

Ganja Kering-ilustrasi
Ganja Kering-ilustrasi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Dairi meringkus dua orang mahasiswa karena mengantongi 1,03 gram ganja, Selasa (10/3).

Kedua mahasiswa itu berinisial Zul (28) warga Jorang II, Kelurahan Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Dan rekannya, Zak (24) warga Jalan Anggrek Perumnas Kalang Simbara, Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Z Matondang melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, mengatakan, penindakan kasus peredaran narkoba itu atas informasi dari masyarakat. Hari itu, kedua tersangka diinformasikan sedang mengedarkan narkoba jenis ganja. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Z Matondang memerintahkan tim turun ke lokasi.

Sesampainya di Jalan Hasoman Sidikalang, tepat di simpang Simto Sidikalang, keduanya diamankan karena mengantongi kertas putih berisikan daun dan biji ganja.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang buktinganja kini telah diamankan di Mapolres Dairi, ujar Donny. (rud/han)