24.5 C
Medan
Monday, January 19, 2026
Home Blog Page 4415

Bupati & Wakil Bupati Karo Kembalikan Uang, Kadis PPKAD ‘Lempar Bola Panas’ ke Inspektorat

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo No.48 Tahun 2018, masih jadi polemik di tengah masyarakat Bumi Turang. Pasca Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang mengembalikan uang. Tudingan miring atas terbitnya Perbup yang dinilai “abal-abal” ini makin deras.

Apalagi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karo (DPPKAD) Andreasta Tarigan dan jajarannya yang ikut menerima uang tambahan penghasilan dari Perbup Karo 48 tahun 2018 ini, justru terkesan lempar “bola panas” ke Inspektorat Karo. Saat dikonfirmasi belum lama ini, Andreas menyarankan wartawan menanyakan persoalan tersebut ke Inspektorat.

Menurutnya, masalah ini jadi polemik karena kurangnya pengawasan dari Inspektorat. Karena dalam konteks pemerintahan, ada tiga fungsi Inspektorat meliputi pencegahan, peringatan dini dan quality control. Jika Inspektorat tak mampu menjalankan tugasnya, Andreasta meyakini akan banyak polemik di Pemkab Karo.

Apalagai lanjutnya, sesuai PP dan Permendagri, Inspektorat yang paling lengkap muatannya yang merupakan perpanjangan tangan Mendagri. “Mereka bisa melapor langsung ke Mendagri. Tapi sadar nggak mereka dengan tugas baru ini? Siap nggak mereka?”tanyanya.

Kasarnya lanjut Andreas, mulai dari A sampai Z di Pemkab Karo ini, seharusnya cukup dengan Inspektorat.

“Sesuai dengan undang-undang, Ispektorat yang seharusnya melakukan pencegahan dini. Mereka harusnya memperingatkan, bukan mengintip ngintip,” kesalnya.

Kalau Inspektorat tak mampu lanjutnya, dipastikan akan selalu ada masalah dan pokemik di Pemkab Karo. “Seharunsya tak ada yang bisa lepas dari Inspektorat karena tugas mereka mengawasi pemerintahan, aparatur, uang, barang dan review keuangan. Dari awal dan akhir, Inspektorat harus terlibat. Sebagai penjaga gawang, seharusnya mereka yang bertanggunjawab. Kalau mereka mereka tak tau jadi siapa lagi yang kita tanya,” tegas Andreasta.

Apalagi saat ini peran Inspektorat lebih lengkap dan berada langsung di bawah naungan Kemendagri. “Masalahnya sekarang siap nggak Inspektorat Karo dengan peran barunya. Ada standard kompetensi mereka. Sudah terakreditasi belum sesuai PP dan Permendagri,” paparnya.

Menurut Andreasta, jika Perbup ini dianggap bermasalah, seharusya dari awal Inspektorat melakukan pencegahan dari awal. Ditanya kenapa hanya Bupati dan Wakil Bupati Karo saja yang mengembalikan uang? Andreasta berdalih dirinya tak memiliki kapasitas memberi keterangan. “Buang aku buang badan. Tapi satu sisi saya ini di posisi korban. Seharusnya Inspektorat yang menyelesaikan polemik ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory S Sebayang, turut menerima uang tambahan penghasilan. Bahkan, jumlah jatah mereka lebih besar dari yang diterima ASN lainnya.

Padahal orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo tersebut tidak berstatus sebagai ASN. Kejanggalan ini yang jadi bahan pergunjingan. Apalagi Perbup ini dinilai “abal-abal” karena tanpa persetujuan Kemendagri dan sepengetahuan dari wakil rakyat (DPRD Karo).

Perbup “bagi-bagi” ini lekas distop karena jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut. Jika tak jadi temuan, dipastikan anggaran yang nonabene adalah milik rakyat ini kian terkuras.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo.

Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000. Selanjutnya Kepala PPKAD menerima tambahan penghasilan Rp 20.100.000. Demikian juga dengan jajaran DPPKPAD turut menerima uang yang jumlahnya berbeda-beda. (deo/han)

Dari 137 Perusahaan yang Dinilai, 124 Perusahaan Terima Penghargaan Proper

PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan Penghargaan Proper kepada 124 perusahaan, yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode tahun 2018-2019.

Penghargaan berupa Sertifikat Proper tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, mewakili Gubsu Edy Rahmayadi, di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/3)..

“Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 137 usaha dan/atau kegiatan yang berada di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil evaluasi Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)n

terhadap 137 perusahaan, tingkat ketaatan peserta proper mencapai 96% atau sebanyak 124 perusahaan yakni 5 peringkat hijau dan 119 peringkat biru,” ujarnya.

Adapun 5 perusahaan yang berada di peringkat hijau yakni PT Pertamina – MOR I Terminal BBM Medan Group, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Pertamina EP Asset I – Field Pangkalan Susu, PT Indojaya Agrinusa Food dan PT Japfa.

Sedangkan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebanyak 11 perusahaan dengan peringkat merah, 1 perusahaan dengan tingkat hitam dan 1 perusahaan tidak beroperasi lagi atau tutup.

“Periode 2018-2019, perusahaan telah berkontribusi terhadap efisiensi energi, air, penurunan emisi gas kaca dan emisi non gas rumah kaca, pengurangan limbah padat non B3 dan limbah B3, dan mendorong dana bergulir di tengah masyarakat melalui program CSR,” jelas Binsar.

Binsar kemudian membacakan sambutan dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Di antaranya yakni imbauan agar dunia usaha dapat menjadi mitra Pemprov Sumut dalam mendukung bahkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumut melalui program CSR dan pembangunan masyarakat melalui community development.

“Adapun beberapa sektor lingkungan yang membutuhkan dukungan penuh dari dunia usaha yaitu revitalisasi dan pembangunan sungai-sungai khususnya bantaran sungai dengan pilot project Sungai Deli agar menjadi kawasan hijau dan bahkan dapat menjadi areal taman bermain,” ucap Binsar membacakan sambutan.

Beberapa program di sektor lingkungan lainnya yakni pengadaan sarana dan prasarana persampahan berupa tong sampah, becak sampah, truk sampah dan alat-alat kebersihan yang dihibahkan kepada daerah kabupaten/kota. Kemudian, konservasi lingkungan hidup khususnya di lahan kritis, lahan terbuka, bantaran sungai, dan daerah kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan membina usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi perusahaan serta membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan perkotaan berwawasan lingkungan hidup dengan dukungan pembangunan ruang terbuka publik ramah anak, penghijauan kota dan pengadaan sarana prasarana kebersihan.

Usai penyerahan penghargaan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan sosialisasi terkait mekanisme Proper Tahun 2020 dan penegakan hukum lingkungan bagi perusahaan peserta Proper Tahun 2020 dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LKH Haluanto Ginting dan Kehutanan serta Kabid dan Kasubid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. (rel)

Pelajar SMK Sumut Ditawarkan Magang di Jepang, Kerja 6 Bulan di Panti Jompo

PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG:  Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).
PROGRAM MAGANG: Gubsu Edy Rahmayadi foto bersama perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group di Kantor Gubsu Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tenaga kesehatan, ditawarkan ikut program magang di Jepang. Tawaran itu datang dari Hinode Medical Walfare Group, perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan makanan berbasis di Perfektur Hyogo, Jepang.

“Tenaga magang tersebut akan dikirim ke panti jompo yang dikelola perusahaan kami selama 6 bulan,” kata Manager Hinode Medical Welfare Group, Manami Kimura, saat audiensi ke Kantor Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor Gubernur Medan, Senin (9/3).

Manager Hinode Medical Welfare Group, Manami Kimura, mengatakan Jepang saat ini kekurangan tenaga produktif, khususnya untuk tenaga kesehatan. Untuk itu, kedatangannya ke Sumut adalah mencari tenaga produktif yang bisa bekerja di perusahaannya.

Kimura menyadari kapabilitas tenaga kerja Indonesia yang baik sehingga pihaknya memilih Indonesia sebagai sumber penyalur tenaga kerja produktif. “Di perusahaan kami ada satu orang Indonesia. Menurut kami anak itu mempunyai kapabilitas yang bagus, sehingga kami tertarik dengan tenaga kerja Indonesia,” ungkapnya.

Gubsu menyambut baik kerja sama yang ditawarkan tersebut

“Kiranya program magang ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang kesehatan,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, saat menerima perwakilan perusahaan Hinode Medical Welfare Group.

Apalagi diketahui di Jepang saat ini kekurangan tenaga kerja produktif, sehingga kebutuhan Jepang akan tenaga kerja produktif sangatlah besar.

Selanjutnya, kata Edy Rahmayadi, perlu adanya koordinasi antara perusahaan asal Jepang tersebut dengan Pemprov Sumut atau dinas terkait. Khususnya apa saja yang bisa dilakukan Pemprov Sumut dalam hal itu. “Nanti akan kita siapkan, silakan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang ada,” kata Gubernur.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Energi Kadin Sumut, Syahrian Harahap, menyampaikan bahwa sebelum diberangkatkan, tenaga kerja magang haruslah dibekali dengan Bahasa Jepang yang baik sehingga tenaga magang yang diberangkatkan akan memiliki kemampuan yang optimal.

“Kadin Sumut mendukung, mudah-mudahan inilah peluang masyarakat Sumatera Utara bisa go internasional, dan menambah devisa negara,” kata Syahrian.

Turut hadir pada kesempatan tersebut OPD Pemprov Sumut, serta perwakilan Hinode Medical Welfare Group. (rel)

Pembunuh Anggota PP Dituntut 4 Tahun, Kader PP Demo Kejatisu: Ini Soal Nyawa

DEMO: Massa PP menggelar aksi demo di depan Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (9/3).
DEMO: Massa PP menggelar aksi demo di depan Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (9/3).
DEMO: Massa PP menggelar aksi demo di depan Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (9/3).
DEMO: Massa PP menggelar aksi demo di depan Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan, menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (9/3). Massa memprotes rendahnya tuntutan hukuman yang diajukan jaksa, terhadap lima terdakwa pelaku pembunuhan anggota PP, Syahdila Hasan Affandi, yang adalah rekan mereka.

Massa yang hadir sekira pukul 10.00 WIB, tampak tumpah ruah memadati Jalan AH Nasution, Medan. Sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga, baik di luar hingga di dalam gedung Kejatisu. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dua mobil Armoured Water Cannon (AWC) juga disiagakan di sekitar gedung Kejatisu.

“Sehubungan dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan hanya 4 tahun penjara, kami BPHH MPC Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan,” kata Kordinator Aksi Fahrul Afiz Effendi.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa, kata Fahrul, sangat mencerminkan rasa ketidakadilan. Karena itu, mereka meminta agar hukum ditegakkan dan Kejari Medan selaku pemberi tuntutan, tidak main-main dengan kasus pembunuhan.

“Kami minta hukum ditegakkan. Ini menyangkut nyawa manusia dan rekan kami. Kami akan menurunkan massa yang lebih besar, apabila aspirasi kami tidak diterima,” teriaknya.

Ia mendesak Kejatisu agar mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Kasipidum Kejari Medan. “Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan. Karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang rendah, di mana seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia dinilai hanya sebatas rupiah,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Kajari dan Kasipidum Kejari Medan dicopot dari jabatannya.

Massa yang terus berorasi meminta Kajatisu Amir Yanto agar menemui mereka. Namun karena Kajatisu sedang tidak berada di tempat, massa PP kemudian ditemui Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud.

Andi Murji menegaskan, pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menangani perkara pembunuhan anggota PP. “Tadi Kajati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini,” ucapnya.

Ia menyampaikan, jaksa yang bersangkutan juga bisa dicopot jika terbukti terdapat kesalahan saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan, saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.

Diketahui, jaksa Joice Sinaga dan Artha Sihombing menuntut kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dalam sidang di PM Medan 27 Februari lalu. Keempat terdakwa yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio. (man)

Hadiri Pelantikan DPP Formad, Rusdi Sinuraya: Nenek Ibu Saya Keluarga Sultan Deli

BERSAMA: Rusdi Sinuraya bersama Sultan Deli ke-XIV, Sri Peduka Tuanku Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam. Markus Pasaribu/Sumut Pos
BERSAMA: Rusdi Sinuraya bersama Sultan Deli ke-XIV, Sri Peduka Tuanku Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam. Markus Pasaribu/Sumut Pos
BERSAMA: Rusdi Sinuraya bersama Sultan Deli ke-XIV, Sri Peduka Tuanku Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam. Markus Pasaribu/Sumut Pos
BERSAMA: Rusdi Sinuraya bersama Sultan Deli ke-XIV, Sri Peduka Tuanku Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam. Markus Pasaribu/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon (Balon) Wakil Wali kota Medan, Rusdi Sinuraya, menghadiri ACARA pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Adat Deli (Formad), di Amaliun Convention Hall Jalan Amaliun Medan, Sabtu (7/3).

Pelantikan dihadiri Sultan Deli ke-XIV, Sri Peduka Tuanku Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam, Gubernur Sumut diwakili Asisten I Pemprovsu M Fitriyus, Plt Wali Kota Medan diwakili Kadis Kebudayaan OK Zulfi, Ketua DPRD Medan Hasyim, mantan Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan anggota DPR RI Hidayatullah serta DR (HC) Teuku Ampun Qum BA selaku pemangku Radja Muda Atjeh di Tanah Melayu Deli.

Rusdi Sinuraya mengaku mendapat undangan dari panitia pelantikan, karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Sultan Deli. “Nenek ibu saya masih keluarga dekat Sultan Deli. Beliau dimakamkan di Masjid Raja Al Mahsun,” ucap Rusdi kepada Sumut Pos.

Sri Peduka Tuankan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam dalam petuahnya mengatakan, memiliki harapan besar kepada Formad, untuk dapat menjaga kebhinekaan di wilayah adat Kesultanan Deli. “Mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo, bahwa Sumatera Utara merupakan miniatur dari Indonesia karena memiliki suku, agama dan budaya yang beragam. Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban kita untuk dapat menjaga kerukunan antar suku dan agama serta melestarikan adat yang ada di Sumut. Mudah-mudahan ke depan Formad mampu menjalankan tugas yang amat mulia ini,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Formad, T. Muhammad Fauzi S.Kom dalam sambutannya mengatakan, tugas Formad ke depan sangat berat. Karena menjadi penjaga adat budaya sekaligus jembatan antara Kesultanan Deli dengan masyarakat adat.

“Melalui kesempatan ini, saya berharap agar DPRD Medan membuat Perda tentang perlindungan situs-situs bersejarah di Medan. Kami sangat prihatin, karena sangat banyak situs bersejarah yang dirubuhkan dan terancam karena kebijakan pembangunan oleh Pemko Medan. Selain itu kami berharap agar DPRD medan juga membuat Perda tentang Berteluk Belanga pada hari-hari tertentu,” harapnya.

Adapun pengurus DPP Formad yang dilantik, yakni masing-masing Ketua Umum T Muhammad Fauzi, S.Kom, Sekretaris OK Muhammad Mukhlis dan Bendahara OK Ardiansyah. (map)

Hog Cholera Picu Penurunan Pemotongan Ternak Babi, Karyawan PD RPH Tak Gajian 6 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak virus hog cholera menyerang ribuan ekor ternak babi di berbagai daerah di Sumatera Utara, Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Efeknya, para pegawai PD RPH Kota Medan tidak gajian selama 6 bulan terakhir.

Plt Dirut PD RPH, Ainal Mardiah, mengatakan biasanya ada lebih dari 100 ekor ternak babi yang setiap hari dipotong di RPH Kota Medan. Tetapi sejak adanya virus hog cholera, jumlah pemotongan babi turun secara signifikan

“Waktu hog cholera itu drastis sampai 70 persen turunnya. Bahkan di bawah 40 ekor setiap harinya. Sekarang memang mulai membaik, tapi belum kembali ke angka semula. Masih sekitar 70 ekor ternak babi per hari. Dulu lebih dari 100 ekor. Padahal, pemotongan babi di RPH Kota Medan memberi sumbangsih terbesar, mencapai 81 persen dari total hewan yang dipotong di RPH. Sedangkan 19 persen lagi untuk sapi dan kambing,” ucap Ainal kepada Sumut Pos, Senin (9/3).

Saat ini, kata Ainal, capaian pemotongan babi di RPH masih sangat minim. Yakni sekitar 15 sampai 20 ekor saja per harinya. Padahal potensi pemotongan sapi di Kota Medan seharusnya mencapai 40 hingga 50 ekor per hari.

“Seharusnya babi mencapai 200 sampai 250 ekor, dan kambing sekitar 100-150 ekor. Tapi nyatanya sekarang sehari-hari kambing yang dipotong di RPH hanya mencapai 30 ekor. Jumlah ini masih sangat kecil dari potensi yang ada,” ujarnya.

Dikatakan Ainal, hal itu bisa terjadi karena tidak adanya regulasi yang membolehkan mereka untuk melakukan pengawasan tanpa dinas-dinas terkait. “Kalau mau razia ‘kan harus koordinasi dengan dinas terkait dulu, seperti Dinas Pertanian dan Perikanan. Itu yang agak susah. Padahal kita harus razia terus dan bersama Satpol PP untuk penertiban. Kita berharapnya kita bisa razia terus, agar tidak ada lagi pemotongan liar,” jelasnya.

Terkait gaji pegawai yang tak dibayarkan, Ainal mengatakan akan segara berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk segera melakukan razia rutin, agar bisa meningkatkan penghasilan dan membayarkan gaji para pegawai.

“Tapi kalau mereka yang bertugas sebagai karyawan pemotongnya, mereka kita utamakan. Mereka sendiri nggak ada 6 bulan keterlambatannya, tapi sekitar 4 bulan. Ini akan kita usahakan bagaimana caranya agar mereka bisa gajian. Setidaknya walaupun belum bisa secara penuh, tapi bisa secara bertahap dulu,” katanya.

Terkait soal jumlah pegawai yang terlaku gemuk di PD RPH Kota Medan, kepada Sumut Pos, Ainal tak membantah. Namun katanya, ia tak bisa melakukan pemangkasan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas. Idealnya, sebut Ainal, jumlah karyawan saat ini sebanyak 69 orang ditambah 3 orang direksi, seharusnya bisa dipangkas menjadi 40 orang saja.

“Sudah pernah diajukan untuk itu. Tapi belum ada jawaban resmi (dari Badan Pengawas),” jawabnya.

Belum Izinkan Perampingan

Ditanya mengenai hal itu. usai Paripurna di DPRD Medan, kepada Sumut Pos, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman menyebutkan bahwa pihaknya juga tidak bisa mengizinkan begitu saja perampingan karyawan tersebut.

“Makanya mereka juga ajukanlah dulu struktur yang mau dibuat, lalu duduk bersama dan dibicarakan solusinya. Jangan asal bilang mau perampingan saja. Nggak bisa gitu. Apalagi ‘kan ada Perda-nya. Nggak bisa main berhentikan begitu saja,” jawab Wiriya kepada Sumut Pos, Senin (9/3).

Dikatakan Wiriya yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan, saat ini PD RPH memang belum bisa menghasilkan profit bagi Kota Medan. “Kalau tidak ada solusinya, bisa saja akan kembali ke dinas terkait dan bukan jadi PD lagi. Memang sekarang belum ke sana arahnya. Saya juga nggak pastikan itu. Tapi dulu PD Kebersihan juga begitu, dan akhirnya kembali ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution turut berkomentar atas tidak gajiannya para pegawai PD RPH selama 6 bulan terakhir. Akhyar mengatakan, kondisi PD RPH saat ini sudah kronis (parah). Untuk itu, pihaknya di Pemko Medan sedang melakukan restrukturisasi unit usaha di salah satu BUMD Kota Medan tersebut. (map)

Sidang Perantara Suap Eldin: 10 Kadis Mengaku Dimintai Dana

SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).
 SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemko Medan, dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Kota Medan, Samsul Fitri. Selain mereka, dua staf di Dinas Koperasi dan Dishub, juga turut dihadirkan dalam perkara suap Wali Kota Medan, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

Ke-10 kadis yang dihadirkan yakni mantan Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, dan yang menggantikannya, Marasutan Siregar; M Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan 2017); Erwin Efendi (Kadis Kesehatan); Khairunisa (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Berikutnya Dammikrot (Kadis Perdagangan), Suherman (Kadispenda), Iswar S (Kadishub), Emilia lubis (Kadis Ketahanan Pangan) dan Benny Iskandar (Kadis Perkim).

Sedangkan dua staf lainnya masing-masing Julianti Febrianti (Dinas Koperasi) serra Ridwan Parle Gultom (Staf Dishub).

Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, para Kepala OPD secara bergantian mengaku bahwa terdakwa Syamsul Fitri meminta sejumlah dana atas instruksi Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin S (terdakwa penerima suap pada berkas terpisah).

Kata para kadis, selama ini bukan rahasia umum lagi bahwa terdakwa yang dipercayakan menghandle kegiatan orang pertama di Pemko Medan tersebut, baik di dalam maupun kunjungan ke luar kota. Para saksi mengaku, ada yang menyerahkan langsung uang untuk kegiatan walikota kepada terdakwa, maupun stafnya bernama Andika (honorer di Bagian Protokol).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi selaku Kadis pernah ditelepon terdakwa untuk memberikan bantuan uang untuk kegiatan walikota pada kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Saat itu disebutkan, T Dzulmi membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Namun dana yang terkumpul hanya Rp120 juta.

Suasana sidang sempat mengundang tawa pengunjung sidang dan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, dan tim penuntut umum pada KPK serfta tim penasihat hukum (PH) terdakwa. Pasalnya, saksi Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengaku baru tahu dari orang lain mengenai keberangkatan istrinya, Hafni Nasution, ikut rombongan Ketua PKK Rita Maharani yang juga istri Wali Kota, ke Kota Ichikawa, Jepang

“Pagi saya terbangun, istri saya sudah tidak ada lagi (di kamar tidur), Pak. Mungkin pagi-pagi sekali dia berangkat,” tuturnya menjawab pertanyaan jaksa Iskandar dan spontan mengundang tawa pengunjung sidang.

Saksi mengaku tidak menahu soal keberangkatan istrinya bersama istri walikota T Dzulmi Eldin. Ketika ditanya tentang biaya Rp80 juta yang ditanggung sendiri (tidak ditanggung APBD), saksi menimpali, istrinya yang lebih tahu dari mana uang tersebut, karena dia juga bendahara di keluarganya.

Mengutip dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada walikota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, agar dibantu. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten.

Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Samsul Fitri dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

423 Pelajar se-Medan Utara Ikuti Lomba Renang Piala Wali Kota Medan

Ilustrasi
Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 423 pelajar dari tingkat SD, SMP dan SMU se-Medan Utara mengikuti perlombaan renang memperebutkan Piala Wali Kota Medan. Perlombaan berlangsung di Kolam Renang Tirta Marelan, Jalan Pasar 2 Timur, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/3).

Ketua Panitia, Jan Foster Sibarani, mengatakan ada 2 kategori perlombaan renang yang mereka laksanakan, yakni dengan jarak 50 meter gaya dada dan 50 meter gaya bebas. “Perlombaan renang antar pelajar ini pertama kali digelar di Medan Utara. Ke depannya ini akan diupayakan menjadi agenda rutin. Nanti kita akan sampaikan kepada Kadispota Kota Medan,” ucap Jan Foster, Wakil Kepala Sekolah SMPN 45 Medan.

Kegiatan lomba ini diharapkan akan melahirkan atlet-atlet renang baru dari kalangan pelajar, khususnya dari kawasan Medan Utara. Perlombaan hanya digelar sehari, melibatkan guru-guru olahraga di Medan Utara. Perlombaan akan mengambil juara 1, 2, dan 3 untuk kategori siswa SD, kategori siswa SMP, dan kategori siswa SMU, serta juara umum.

“Kita memilih kolam renang Tirta Marelan ini sebagai lokasi perlombaan, karena kita menilai kolam renang ini lebih memadai dan paling sering dikunjungi para pelajar untuk berenang, dibanding kolam renang lainnya yang ada di kawasan Medan Utara,” ucapnya. Penyerahan piala dan bantuan dana pembinaan, langsung diserahkan oleh Wali Kota Medan, Akyar Nasution, sekira pukul 15.00 WIB, sekaligus menutup perlombaan. (fac)

Lurah Dilatih Cara Mengelola Dana Kelurahan

FOTO: Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat, foto bersama para narasumber dalam Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Hotel Madani Medan, Senin (9/3).
FOTO: Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat, foto bersama para narasumber dalam Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Hotel Madani Medan, Senin (9/3).
FOTO: Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat, foto bersama para narasumber dalam Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Hotel Madani Medan, Senin (9/3).
FOTO: Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat, foto bersama para narasumber dalam Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Hotel Madani Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan, Pemko melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, menggelar Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2020 di Hotel Madani Medan Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/3).

Pelatihan yang dibuka Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat, tersebut ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada 2 orang peserta.

Pelatihan juga dibagi menjadi 3 kelas dan berlangsung selama 10 hari dimulai 9 – 20 Maret 2020. Sebanyak 151 peserta dibagi dalam 5 angkatan, terdiri dari Lurah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.

Dalam sambutannya, Renward mengatakan para peserta harus diberikan pemahaman secara komprehensif tentang aspek hukum dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan masing-masing.

“Untuk itu, saya minta bapak/ibu semua mengikuti pelatihan dengan serius dan bersama-sama membangun suasana kelas yang konstruktif. Jangan sungkan untuk bertanya, bila ada materi yang belum dimengerti,” ucap Renward.

Renward mengungkapkan, sesuai laporan yang diterima, pemanfaatan serta penyerapan dana kelurahan cukup baik, walaupun belum maksimal. Beberapa kendala yang dihadapi adalah masih terbatasnya kemampuan aparatur dalam memahami tata kelola dana kelurahan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembuatan pertanggungjawabannya.

Menurut Renward, pelatihan ini sangat penting dan strategis. Walaupun ada beberapa dari peserta sudah memahami tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun ada baiknya pemahaman itu diperdalam. Terutama bentuk kegiatan yang boleh dilakukan dalam pemanfaatan dana kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jangan sampai niat kita yang baik untuk membangun kelurahan, memperbaiki sarana prasarana lingkungan menjadi lebih baik, menjadi terkendala bahkan membawa Bapak/Ibu berhadapan dengan hukum, karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Maka dari itu Renward berharap, melalui pelatihan ini peserta dapat memahami apa saja yang harus dikerjakan sebagai KPA, PPTK, maupun Bendahara Pembantu. Selain itu, dia juga berpesan agar peserta dapat menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan semua pihak sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi. “Saya minta bapak/ibu dapat melaksanakan prinsip kehatihatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara,” pesannya.

Tingkatkan Profesionalisme

Kabid SDM BKD & PSDM Adrian Saleh dalam laporannya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan. “Untuk memperlancar pelatihan tersebut, kami juga menghadirkan narasumber di antaranya Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sumatera Utara Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn, beserta tim,” sebut Adrian.

Adrian menjelaskan materi yang diberikan dalam pelatihan ini yakni mengenai aspek hukum penyelenggaraan dan ketentuan umum penyelenggaraan dan ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah serta tugas dan tanggung jawab para pihak, tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah; penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara baik dan benar, serta kiat-kiat untuk menghindari permasalahan hukum.

Selanjutnya, review dan evaluasi tahun 2019 dan persiapan tahun 2020 dalam pelaksanaan perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyediaan pengadaan; gambaran umum pengelolaan dan pelaksanaan serta penatausahaan keuangan daerah; hak dan kewajiban bendahara; pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu; pembuatan surat pertanggungjawaban pengeluaran; pelaksanaan belanja untuk penggunaan uang persediaan, dan kewajiban perpajakan bendahara. (map)

Tahun 2020, Langkat Terapkan Dukcatpil GO Digital

ARAHAN: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim menyampaikan arahan bagi ASN tentang penerapan Dukcatpil Go Digital. ILYAS EFFENDY/ SUMUT Pos
ARAHAN: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim menyampaikan arahan bagi ASN tentang penerapan Dukcatpil Go Digital. ILYAS EFFENDY/ SUMUT Pos
ARAHAN: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim menyampaikan arahan bagi ASN tentang penerapan Dukcatpil Go Digital. ILYAS EFFENDY/ SUMUT Pos
ARAHAN: Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim menyampaikan arahan bagi ASN tentang penerapan Dukcatpil Go Digital. ILYAS EFFENDY/ SUMUT Pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat terus melakukan pembenahan di berbagai bidang pelayanan publik berbasis teknologi. Salah satunya, pelayanan asministrasi catatan sipil yang lebih cepat, mudah dan aman dengan menerapkan Dukcatpil Go Digital.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan, Abdul Karim saat memimpin apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (9/3)

Dikatakannya, penerapan Dukcatpil Go Digital akan dilaksanakan tahun ini juga. Inovasi berbasis teknologi digital tersebut di antaranya Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang serta Akta Kelahiran yang dilakukan secara online.

Hal ini dilakukan, sambung Abdul Karim, sesuai surat edaran Bupati Langkat No: 471-421/Dukcapil/2020 tanggal 24 februari 2020, perihal pemuktahiran KK berbasis pelayanan. Tujuannya, agar penduduk yang sudah memiliki KK dengan tanda tangan basah dari Kadis Dukcatpil, dirubah dengan TTE. Sekaligus pemuktahiran elemen data yang ada dalam KK, sehingga lengkap, akurat dan terkini,

Selain itu, Abdul Karim juga mengingatkan, agar semua pihak mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020).

“ASN dan non ASN di jajaran Pemkab Langkat, terus berkreasi dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi, untuk meningkatkan kualitas diri. Serta bekerja dengan selalu menjunjung nilai kejujuran, disiplin, cerdas, cermat dan memahami bidang tugasnya dengan baik.”pungkasnya. (yas/han)