Home Blog Page 4420

Jessika dari Dairi Juga Sembuh dari Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Aulia dan Ory, seorang pasian yang juga sembuh setelah dirawat di RSUP H Adam Malik Medan, adalah Jessika boru Pasaribu (40). Tenaga Kerja Wanita di negara Malaysia ini berasal dari Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kesembuhan Jessika dirilis RSUP H Adam Malik bersama 7 pasien lainnya pada Selasa (7/4). Jessika dirujuk RSUD Sidikalang ke RSUP H Adam Malik Medan pada 16 Maret.

Ia pulang ke kampung halamannya di Sidikalang pada 11 Maret, pasca Malaysia memberlakukan lockdown. Jessika diduga terjangkit Covid-19 dari Malaysia. Ibunda serta 2 saudaranya pun menjadi berstatus Orang Dalam Pengawasan.

Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, dr Edison Damanik, membenarkan kesembuahn 1 pasien asal Dairi. “Saat ini, 1 orang pasien positif Covid-19 asal dairi telah sembuh. Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 41 orang, dan orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 68 orang. Yang meninggal 1 orang,” katanya.

Sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, membenarkan adanya 8 pasien Covid-19 yang sembuh. Menurutnya, kesembuhan pasien telah dibuktikan melalui hasil swab, di mana virus di tubuhnya sudah negatif. (prn/rud)

Ory Ucapkan Terima Kasih

istimewa SEMBUH: Ory Kurniawan, ajudan Wagubsu, yang sembuh dari Covid-19.
istimewa SEMBUH: Ory Kurniawan, ajudan Wagubsu, yang sembuh dari Covid-19.

Selain Aulia Rizki, ajudan Wagubsu, Ory Kurniawan juga berhasil sembuh setelah dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Maret lalu. “Alhamdulillah saya sudah sembuh dari penyakit yang disebabkan oleh virus Covid-19, dan hari ini saya sudah berada di rumah. Saya ucapkan terima kasih banyak pada pihak rumah sakit yang telah merawat saya dengan baik,” ucapnya, kemarin.

Tak lupa, Ory mengucapkan terima kasih kepada Wagub Musa Rajekshah yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepadanya. “Dan terima kasih juga kepada tenaga medis sebagai garda terdepan yang memberikan perawatan kepada orang-orang yang terkena Covid-19 ini. Dan tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada Wakil Gubernur Sumut, Pak Ijeck yang sudah perhatian dan peduli sekali pada saya,” tambahnya.

Ory lantas membagikan pengalaman berharganya hingga bisa sembuh dari Covid-19. “Saya ingin sampaikan bahwa penyakit yang disebabkan Covid-19 ini bisa disembuhkan, asal tetap memerhatikan stamina tubuh, jangan stres, kemudian banyak minum vitamin, konsumsi buah-buahan, dan yang paling penting tetap berdoa kepada Allah SWT agar kita diberikan kekuatan untuk menghadapi penyakit ini,” katanya.

Meski sembuh, Ory juga diharuskan tetap melakukan isolasi diri secara mandiri selama 14 hari ke depan.

“Pembatasan aktivitas saja, anjurannya dua minggu ke depan social distancing,” ujar Koordinator Penanganan Covid-19, RSUP Haji Adam Malik Medan, Ade Rahmaini membenarkan kesembuhan Ory.

Pasien Covid-19 yang Sembuh Tetap Dikarantina 14 Hari

istimewa SEMBUH: Ory Kurniawan, ajudan Wagubsu, yang sembuh dari Covid-19.
SEMBUH: Ory Kurniawan, ajudan Wagubsu, yang sembuh dari Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar buruk kematian pasien Covid-19 selalu diikuti berita bahagia tentang kesembuhan pasien, termasuk di Sumatera Utara. Terhitung per 8 April, jumlah pasien sembuh dan meninggal dunia delapan banding tujuh orang, lebih tinggi pasien sembuh.

Tiga di antara 8 pasien yang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah itu yakni anggota DPRD Sumut, Muhammad Aulia Rizki Aqsa, ajudan Wakil Gubernur Sumut, Ory Kurniawan, dan TKI dari Malaysia, Jessika boru Pasaribu (40), Dairi.

Meski telah sembuh, para pasien ini mengatakan tetap diminta melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Alasannya, antibodinya masih berbeda dengan pasien yang telah lama sembuh.

Muhammad Aulia Rizki Aqsa, yang telah sembuh dari Covid-19, Rabu (8/4), mengirimkan testimoni melalui video ke WhatsApp Sumut Pos.

“Saya Muhammad Aulia Rizki Aqsa, anggota DPRD Sumut. Alhamdulillah sudah dinyatakan sembuh dari corona atau Covid-19. Alhamdulillah kemarin (Selasa), swab kedua saya dinyatakan negatif dan telah diperbolehkan pulang. Alhamdulillah saya sudah sembuh, tetapi mesti menjalani karantina lagi di rumah 14 hari. Karena kata dokter, antibodi saya masih beda dengan orang yang telah lama sembuh,” tutur Aulia di awal testimoninya.

Selanjutnya, ia menceritakan pengalamannya selama menjalani perawatan di ruang isolasi RSUP H Adam Malik Medan. Selain berterima kasih kepada seluruh tenaga medis, ia juga berpesan agar masyarakat jangan sampai melukai para tenaga kesehatan yang telah berjuang dan berkorban nyawa dalam menyembuhkan pasien corona.

“Kepada tenaga medis dan semua yang bekerja di RS, terimakasih banyak kalian adalah pahlawan Indonesia. Kalian adalah sekarang pejuang-pejuang di garis depan menyelesaikan pandemi Covid-19 ini,” ungkap wakil rakyat termuda di DPRD Sumut periode 2019-2024 tersebut.

Ia mengaku, selama perawatan di RS, pasien diberikan makanan yang enak, puding, susu, jamu, jus, dan lain sebagainya. “Pelayanan di RSUP HAM sangat memuaskan menurut saya. Saya diperlakukan dengan baik. Oleh karenanya, kita jangan sampai melukai hati mereka dan melakukan sesuatu yang dapat membuat mereka stres. Saya mengimbau masyarakat supaya menghargai tenaga medis, karena mereka yang akan menyembuhkan kita dari penyakit-penyakit yang ada, terutama Covid-19 ini,” paparnya.

Lantas gimana mengelola pikiran agar tidak stres ketika mengetahui telah positif corona? “Ketika saya dinyatakan positif Covid-19, saya lebih banyak ibadah yaitu lebih memperbanyak salat, perbanyak baca Alquran, dan juga sering video call dengan keluarga. Karena keluarga kitalah yang menguatkan dan memberikan dukungan kepada kita,” katanya.

Di akhir testimoni, Aulia mengajak seluruh masyarakat mendoakan para tenaga medis dan korban meninggal akibat Covid-19.

Anak mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Agustama, ini juga berpesan supaya masyarakat tidak menjauhi bila mengetahui ada tetangga maupun orang disekitarnya yang terjangkit corona.

“Sekarang banyak tenaga medis yang gugur, untuk itu mari kita sama-sama berdoa semoga Allah SWT akan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Dan semoga yang sudah sebelumnya meninggal akibat Covid-19, kita juga sama-sama berdoa supaya Allah SWT akan memberikan tempat terbaik. Saya mengajak masyarakat Indonesia khususnya Sumut, tetap di rumah, jaga kesehatan, tingkatkan imunitas kita. Karena imunitas tinggi yang akan menghalau kita dari penyakit Covid-19 ini,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat, ketika ada tetangganya atau orang sekitarnya dinyatakan positif Covid-19, janganlah dijauhi. Tetap diberi dukungan moral dan doa. “Karena dukungan moral dan menaikkan semangat orang yang terkena Covid-19 ini, sangat baik efeknya bagi orang tersebut. Karena imunitas akan bertambah. Dan ingat, kita selalu berdoa kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir di Indonesia dan seluruh dunia,” tutupnya.

Temuan Peneliti Unpab Medan, Daun Sirih dan Daun Kari Hambat Virus Corona

Ketua Tim Peneliti Unpab, Najla Lubis.
Ketua Tim Peneliti Unpab, Najla Lubis.
Ketua Tim Peneliti Unpab, Najla Lubis.
Ketua Tim Peneliti Unpab, Najla Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah peneliti dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, mengklaim telah menemukan sejumlah tanaman herbal yang ekstraknya berpotensi sebagai antivirus alami dan mencegah virus corona atau Covid-19.

“Beberapa komoditi jika dikonsumsi, diduga kuat berpotensi mengatasi COVID-19. Yakni daun sirih dan daun kari,” kata Rektor Unpab, Dr HM Isa Indrawan SE MM, dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (8/4).

Menurut Isa Indrawan, dari hasil penelitian para peneliti tim Unpab yang dipimpin oleh Najla Lubis ST, MSin

daun sirih disinyalir mengandung senyawa metabolit sekunder turunan flavonoid dan saponin yang berpotensi sebagai antivirus. Sedangkan daun kari berpotensi sebagai antibakteri dan antivirus, karena mengandung senyawa metabolit sekunder turunan terpenoid.

“Peneliti Unpab telah melakukan penelitian sebelumnya, bahwa ekstrak dan minyak atsiri dari daun kari sebagai antibakteri (terbukti) mampu menghambat pertumbuhan bakteri gram positif dan bakteri gram negatif. Ekstraknya menyebabkan lisis pada dinding sel bakteri,” katanya.

Hal serupa, kata dia, juga dapat berlaku untuk virus, di mana dinding sel dari virus hampir sama dengan bakteri gram negatif, namun sedikit lebih tebal.

Isa mengaku, penemuan ilmiah ini sudah diuji di laboratorium Unpab, dengan kondisi yang menyerupai dinding sel virus. Di mana daun kari dapat menyebabkan lisis (rusak) pada virus, termasuk virus corona. “Jadi dapat disimpulkan, bahwa daun kari dan daun sirih berpotensi sebagai antibakteri dan juga antivirus corona,” cetusnya.

Ketua Tim Peneliti Unpab, Najla Lubis, menambahkan, timnya sedang melaksanakan penelitian lebih lanjut untuk memastikan pada konsentrasi berapa yang paling efektif dalam mengatasi Covid-19.

“Masih kita teliti lebih lanjut,” ujar peneliti kimia bahan alam yang tengah menempuh pendidikan program doktor di USU ini.

Sebelumnya ia telah membuktikan, curcumin pada temulawak sebagai indikator awal adanya kandungan senyawa berbahaya (formalin dan boraks) pada produk olahan pangan. (ris)

84 Kasus Positif di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Update data Covid-19 di Sumut per tanggal 8 April sore, jumlah positif corona mencapai 84 kasus. Jumlah ini bertambah 12 orang dari hari sebelumnya.

“Penambahan juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7 orang. Sebelumnya berjumlah 133 orang, kini menjadi 140 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah. Rinciannya, sebanyak 29 orang diketahui melalui melalui rapid test, dan sebanyak 55 orang melalui metode PCR.

Sedangkan yang sembuh berjumlah 8 orang dan meninggal sebanyak 7 orang. Angka kesembuhan kasus Covid-19 di Sumut saat ini berada di angka 14,5 persen. “Angka ini berada di atas rata-rata nasional. Oleh sebab itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus berupaya untuk meningkatkan angka kesembuhan ini. Tentunya dengan dukungan dari masyarakat semua,” ucap Aris.

Adapun jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.323 orang.

Aris mengungkapkan, saat ini WHO telah mengumumkan bahwa Covid-19 tidak lagi hanya ditularkan lewat droplet (percikan/tetesan) dari bersin. Melalui hasil penelitian, ditemukan bahwa virus corona juga bisa bertahan di udara dan bisa bertahan lebih lama di ruangan tertutup dengan AC.

“WHO juga menemukan adanya golongan baru dalam proses penularan wabah ini, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG ini suhu tubuhnya normal, tidak batuk, tapi bisa membawa virus karena daya tahan tubuhnya kuat. Oleh sebab itu, kita senantiasa berhati-hati dalam beraktivitas. Laksanakan protokol dan imbauan serta aturan pemerintah,” ucap Aris.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk sering mencuci tangan, menggunakan masker ke mana pun, tidak ke luar rumah jika tidak terlalu mendesak, tetap bekerja dari rumah, dan menjaga jarak.

Terkait imbauan social and physical distancing terutama di tempat kerja, Aris mengharapkan pengusaha dapat meliburkan sementara buruh pabrik yang masih bekerja, atau menerapkan bekerja dari rumah.

Aris juga menjelaskan hingga kini sekitar 4.000 sampai 6.000 rapid test telah didistribusikan ke seluruh tim Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota Sumut. Namun hasil yang diterima baru sebagian.

Hingga kemarin, rekening peduli Covid-19 Sumut telah menerima donasi sebanyak Rp268.340.000. Donasi ini akan disalurkan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19. (ris/prn)

Komisi A Apresiasi Pemprov

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana penerapan kebijakan PSBB di Sumut, yang bertujuan percepatan penanganan Covid-19, Komisi A DPRD Sumut, menyampaikan apresiasi.

“Pertama kita apresiasi upaya Pak Gubsu atas kondisi Sumut saat ini. Data per 7 April, terjadi lonjakan pasien Covid yang siginifikan. Data 6 April, pasien positif 57 orang, di 7 April menjadi 76 orang. Angka pertumbuhan 30 persen ini bagi kami di DPRD merupakan angka yang cukup serius. Butuh extra hati-hati ke depannya dalam mengantisipasi lonjakan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, menjawab Sumut Pos, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang PSBB, pemerintah pusat dinilai kurang detail dan cenderung normatif. Karena beleid soal PSBB belum jelas dan hanya menyebutkan pertimbangan-pertimbangan kualitatif.

“Salahsatunya penggunaan kata ‘seandainya’ di depan kalimat ketika terjadi peningkatan jumlah orang yang sakit atau penyebaran Covid-19. Seandainya itu berapa? Apakah tingkatannya di desa/kelurahan atau provinsi?” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas patokan melalui hitungan kuantitatifnya, sekaligus saran kepada Gubsu sebelum mengajukan status PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. “Data kuantitatif harus ada, jelas serta terukur, jika hitungannya sampai ke angka berapa harus masuk kategori PSBB. PP itu harusnya detail dan teknis, jangan mirip UU,” ungkap politisi PKS itu.

Jjika PSBB akhirnya diberlakukan di Sumut, menurut Hendro, maka APBD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota harus bisa memberikan kebutuhan bahan pokok pada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Ini menjadi pengawasan kami pada Pak Gubsu. Jika Pemprov Sumut usulan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan, masyarakat yang terdampak langsung wajib diberikan bantuan sembako. Teknis distribusinya secara langsung dari rumah ke rumah setiap pekan. Bisa bekerjasama dengan Forkopimda baik TNI dan kepolisian,” katanya.

Menurutnya, bantuan sembako ini berbeda dengan kebijakan Kartu Sembako yang merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menghadapi wabah virus corona.

Positif Covid-19 Capai 84 Kasus, PDP 140, Sumut Berpeluang Terapkan PSBB

PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).
PERIKSA Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, didampingi Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, MAP, meninjau kesiapan RSUD Batubara sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Kabupaten Batubara, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mencapai 84 orang di Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi kini tengah menjajaki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut. Apabila Sumut menerapkan kebijakan ini, maka semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

PENERAPAN PSBB di Sumut berpeluang terjadi, karena hasil rapid test menunjukkan kasus Covid-19 banyak yang belum terdeteksi. Ditambah lagi, WHO mengumumkan golongan baru dalam proses penularan wabah, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terlihat sehat tetapi membawa virus.

“Terkait penetapan PSBB di Sumut, Pemprovsu sedang berkoordinasi dengan beberapa lintas sektor yang ada di Pemprovsu maupun dengan lintas sektor lainnya seperti instansi vertikal. Jika sudah ada hasilnya, dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, dalam konferensi pers secara live, Rabu (8/4), di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, Medan.

Kata Aris, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, PSBB harus disampaikan ke pemerintah pusat oleh kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Sebelumnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berlaku efektif mulai Jumat 10 April besok.

Jika Sumut menerapkan kebijakan PSBB, semua kebutuhan hidup terutama pangan masyarakat, mesti dipenuhi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, sedang menyiapkan rencana penerapan PSBB di Sumut demi mencegah penyebaran virus corona. Saat ini konsep masih dibahas agar penerapan PSBB tepat sasaran. “Kita sedang mengonsep batas mana yang memerlukan bantuan pemerintah pusat dan yang bisa diatasi pemda,” tuturnya, Senin (6/4).

Pemprovsu juga sedang menyiapkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan virus corona. Untuk itu, Edy meminta bupati/wali kota se Sumut menyiapkan data yang akurat. “Dampak ekonomi yang diakibatkan COVID-19 itu yang harus kita pikirkan dan kita data yang benar,” ucapnya.

Edy menyebut bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan bisa diberikan dalam bentuk barang ataupun uang tunai. “Akibat COVID-19 ini, orang-orang kelas menengah bisa turun ke kelas bawah sehingga perlu bantuan ekonomi. ‘Miskin baru’ namanya. Nah, itulah tanggung jawab pemerintahan daerah,” tutur Edy.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga mengatur kepala daerah menyampaikan usulan kepada menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain guna penetapan status PSBB penanganan Covid-19. Menkes menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

“Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapi data dukung paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan, dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri,” demikian tertulis di poin nomor 11 mengenai tata cara penetapan PSBB penanganan Covid-19.

Dilaporkan ke Polisi oleh Istri, Bayu Nekat Gantung Diri

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga di Komplek Perumahan Taman Serasi Residence, Dusun IV-B, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat geger dengan penemuan jasad Bayu Harianto (28) yang tergantung di rumahnya, Rabu (8/4).

Diduga korban Bayu bunuh diri dengan cara gantung diri. Bukti seutas tali mengikat di leher Bayu yang ditemukan tergantung di ruang tamu rumahnya. Diduga, korban nekat mengakhiri hidup karena persoalan rumah tangga dengan istri, Puput.

Informasinya, pasutri itu sempat terlibat cekcok mulut. Bayu sendiri adalah warga Dusun Tangkahan, Desa Batang Serangan, Batang Serangan, Langkat. Sri Kakak Ipar korban yang pertama kali menemukan jasad gantung diri itu sekitar pukul 07.30 WIB.

Namun, saksi Sri dikejutkan melihat Bayu sudah tergantung.”Saksi-saksi kita periksa, termaksud kakaknya yang kali pertama mengetahui jasad tersebut tergantung,” kata Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan.

Melihat itu, Sri berteriak minta tolong. Teriakan Sri mengundang perhatian warga sekitar. Oleh warga, peristiwa ini dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan, kita langsung turun ke lokasi guna melakukan identifikasi,” sambung Rubenta.

Dari hasil identifikasi awal, tidak ditemukan bekas luka atau lebam akibat tanda-tanda kekerasan. Petugas hanya menemukan tanda-tanda awam orang gantung diri. Seperti mengeluarkan kotoran, air seni dan lainya.”Dapat disimpulkan sementara korban murni bunuh diri. Jenazah korban sendiri rencananya mau dibawa keluarga ke kampung halaman mereka untuk dimakamkan di sana,” bebernya.

Kemungkinan ada kaitannya dengan laporan istri korban ke Polres Binjai, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dituduhkan kepada korban. (ted/btr)

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, IRT Jalani Sidang Daring Perdana

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat milik perusahaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja outsourcing di PT SG Kawasan Industri Medan (KIM-II) menjalani sidang Daring perdana di Cabang PN Lubukpakam di Labuhandeli, Rabu (8/4).

Persidangan perdana online khusus tanpa menghadirkan terdakwa, termasuk DS alias Tika (27) warga Kelurahan Mabar Medan Deli tersebut, dipimpin majelis hakim Lina dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Richard Simaremare, berlangsung di aula Cabjari Lubuk Pakam di Labuhandeli.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, dugaan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHpidana terhadap DS ini, ditanggapi penasehat hukumnya Rudiansyah, dari LBH Dwi Pantara yang menyatakan siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. “Karena kami menilai dakwaan itu secara materiil tidak tepat,” katanya seusai sidang.

Disebutkan, kliennya yang dikarunia dua balita itu bekerja sebagai kasir di perusahaan pengolahan jagung SG sejak 9 tahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2011 silam.

Pada Agustus 2019, DS yang awalnya disalurkan perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) PT Sarparilla itupun terkena PHK oleh PT SG. Melalui perwakilan kenalan dari pihak keluarganya, DS kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Deliserdang.

Tujuannya agar bisa mendapatkan pesangon dari PT SG, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan biaya hidupnya yang kondisinya kini kurang mampu.

Namun untuk langkah mediasi pengajuan itu, pihak Disnakertrans meminta DS untuk menunjukkan surat bukti pernah bekerja dari PT SG tersebut. Melalui atasannya bernama Marjoko, akhirnya DS mendapatkan surat tersebut.

Belakangan terkait keluarnya surat tersebut dipermasalahkan oleh pimpinan atau pemilik PT SG, yang menilai Marjoko sebagai atasan DS telah mengeluarkan surat palsu dan menyalahi wewenang. Sedangkan DS dituduh terlibat menggunakan dugaan surat palsu itu untuk kepentingan pribadi.

Sehingga DS bersama manajer Marjoko ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan kasus inipun bergulir di persidangan.

Menurut penasehat hukum DS, tidak ada niat kliennya untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan jaksa tersebut. Diharapkan surat pernah bekerja itu akan digunakan sebagai rekomendasi bagi DS agar bisa diterima bekerja di tempat lain.

Kedepan pengacara LBH itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi DS, yang kini mendekam di penjara apalagi kondisi balitanya juga menyedihkan karena masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. (fac/btr)

Tidak Niat Mencemarkan Nama Baik, Tan Ben Chong Minta Dibebaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum Dr Taufik Siregar meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, terdakwa tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

Hal itu dikatakan Taufik Siregar dalam nota pembelaan (pleidoi) sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Toni Harsono dkk melalui WhatsApp, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).

“Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, terdakwa tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berrti sama dengan mencuri. Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

“Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang selama dua pekan depan.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)