30.6 C
Medan
Wednesday, January 21, 2026
Home Blog Page 4446

Tak Kunjung Keluarkan Surat Penangkapan, Oknum Penyidik Polrestabes Diduga Langgar Prosedur

Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir diminta menindak tegas anggotanya karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.

Disampaikan Direktur Eksekutif Polri Watch, H Abdul Salam Karim SH hal itu terkait penanganan penyidik Polrestabes Medan terhadap kasus yang dialami terlapor M Alif Farhan Tamir, warga Griya Marelan 3 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terlapor sebelumnya sempat diadukan ke polisi dengan laporan polisi nomor: 2916/XII/2019/SPKT-RESTABES MEDAN tanggal 25 Desember 2019 oleh Herri Indrawan, warga Jermal IV, Kec Medan Denai. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Namun penangkapan terhadap pelapor, Selasa (25/2) dinihari WIB di kawasan Jalan AR Hakim diduga meyalahi prosedur. Sebab terlapor bukan ditangkap oleh anggota Polri tetapi oleh oknum dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak pelapor menggiring terlapor ke Polrestabes Medan.

Sayangnya oknum penyidik Polrestabes Medan seakan mengabaikan ketentuan. Tanpa menerbitkan surat perintah penangkapan tapi menerbitkan surat pemeriksaan saksi sekira pukul 02.15 WIB.

Karena menduga ada pelanggaran prosedur penangkapan, pihak terlapor melalui penasehat hukum sekira pukul 02.25 WIB menolak surat penetapan tersangka.

“Dari pantauan kita di lapangan, terkait status dari terlapor, oknum penyidik tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun terlapor sudah diinapkan di Polrestabes Medan. Disini diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang. Kalau penyidik bergerak atas nama Polri seharusnya mengikuti prosedur. Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolrestabes Medan harus menindak tegas anggotanya,” tegas H Salum kepada awak media.

Ia juga meminta pihak kepolisian memproses pelapor dan kawan-kawannya karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap terlapor.

“Laporan sudah dibuat Desember ke Polrestabes Medan. Tapi kenapa pelapor yang menangkap terlapor, bukan petugas kepolisian. Apa dasar pelapor,” tambah H Salum.

H Salum meminta pihak Propam bertindak demi nama baik Polri itu sendiri.

Saat dikomfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak langsung memeriksa ke penyidik. Tak lama, Maringan membalas pesan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan jika penyidik sudah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

“Sudah sesuai prosedur bang. Tanya sama keluarganya ya. Sepertinya sudah ada,” tulis Maringan terkait surat perintah penangkapan terhadap terlapor. (dek/btr)

Terbukti Melakukan Suap, Mantan Kadis PU Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Suap-Ilustrasi
Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Azis menghukum mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Isa terbukti bersalah melakukan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin Rp530 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Abdul Azis, terdakwa Isa Ansyari terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucapnya di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Azis. Atas putusan ini, terdakwa Isa melalui kuasa hukumnya menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Isa selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (man/btr)

BPPRD Terbitkan SPPT PBB, Target PBB Naik Rp610 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan untuk tahun 2020. SPPT disebar ke 151 kecamatan di Kota Medan, melalui perangkat daerah di 21 kecamatan.

“SPPT sudah kita terbitkan sejak awal bulan Februari yang lalu. Sudah mulai disebar kepada masyarakat melalui kecamatan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (27/2).

Dikatakan Untung, untuk tahun ini terjadi kenaikan target PBB bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu. Tahun 2019, target PBB Kota Medan berada di angka Rp515,795 miliar. Tahun ini, target PAD PBB dipatok senilai Rp610 miliar. “Target kita tahun ini naik cukup signifikan, hampir 20 persen,” ujarnya.

Diakuinya, angka itu bukanlah jumlah yang kecil. Namun BPPRD Medan yakin dan optimis bisa merealisasikannya di tahun 2020 ini.

Tahun 2019 lalu, dari target yang diberikan, BPPRD Kota Medan mampu merealisasikan PBB sebesar 86,55 persen atau senilai Rp446,41 miliar per tanggal 31 Desember 2019 yang lalu.

“Kita optimis. Sebagai salah satu langkah konkrit, kita telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang —salah satunya Kejaksaan— untuk melakukan penagihan kepada para penunggak pajak. Khususnya mereka yang belum merealisasikannya di tahun-tahun sebelumnya dan memiliki hutang pajak yang cukup besar,” katanya.

Untung mengatakan, hal itu harus dilakukan agar masyarakat menyadari betul pentingnya membayar pajak yang merupakan tanggung jawab dari wajib pajak, terutama para wajib pajak yang menunggak.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk mau membayar pajaknya tepat waktu. Pajak itu sangat penting. Semakin cepat masyarakat membayar pajak, maka akan semakin cepat pula pembangunan dapat dilakukan,” terangnya.

Kenaikan target pajak itu sendiri, menurut Untung, karena naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di Kota Medan. Kenaikan NJOP berada di kisaran 20 sampai 35 persen.

“Sebenarnya bila kita tinjau lebih jauh, masih banyak lahan di Kota Medan yang nilai NJOP PBB-nya masih jauh di bawah harga jual real di lapangan. Itu yang perlahan kita seusaikan setiap tahunnya. Lalu, tidak semua juga terjadi kenaikan dan tidak semua jumlah kenaikannya itu sama,” jelasnya.

Oleh sebab itu, BPPRD Kota Medan berkomitmen untuk bisa merealisasikan PBB di tahun 2020 ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Kita masih akan melakukan penagihan kepada penunggak di tahun sebelumnya. Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat agar mau membayar PBB tepat waktu. Kita yakin masyarakat Kota Medan adalah masyarakat yang cerdas yang memahami arti pentingnya PBB bagi pembangunan Kota Medan. Bayarlah PBB sebelum jauh tempo, yaitu tanggal 31 Agustus,” tutupnya. (map)

SPPD Kunker Rp21 Juta per Minggu, Bamus: DPRD Bisa Kerja di Dalam & Luar Kota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seringnya anggota DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar provinsi selama beberapa bulan belakangan ini, mendapat sorotan. Karena konon memakan biaya perjalanan dinas hingga Rp21 juta per pekan.

Menanggapi sorotan tersebut, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, mengatakan kunker yang dilakukan adalah bagian dari kerja-kerja DPRD, sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki.

“Apapun ceritanya DPR ;kan kerja. Kerja itu bisa di kantor, dalam kota dan luar kota. Kita ‘kan perlu membandingkan persoalan di daerah kita dengan daerah lain,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (27/2)n

Salahsatu contoh, kata dia, ada peraturan daerah di provinsi lain yang berjalan, sementara di Sumut tidak. “Misalkan Bali, kenapa bisa maju wisatanya? Apa perda yang mereka pakai? Kenapa di Sumut tidak? Jadi bisa kita bandingkan. Dan hampir sama dengan pemda-nya juga (studi banding luar provinsi),” kata pria yang akrab dipanggil JTP ini.

Meski demikian, ia mengamini, kunker yang dilakukan sejumlah komisi kebetulan dapat bersamaan dalam satu waktu. Penyebabnya, karena lembaga legislatif memiliki banyak alat kelengkapan dewan (AKD) dan badan.

“Tapi setiap hari, tetap ada DPR yang piket di kantor. Biasanya yang piket menerima aduan-aduan langsung masyarakat,” katanya.

Disinggung mengenai anggota komisi yang piket namun ternyata tidak berada di gedung dewan untuk menerima aspirasi rakyat, Sekretaris Komisi A ini menyebut hal tersebut perlu ada koreksi ke depan.

“DPR ini kita pertanggungjawabannya pribadi-pribadi. Jadi kita juga sifatnya ada kegiatan lain. Tapi yang pasti, ketika komisi ini piket, pasti ada yang piket. Namun jika apa yang disampaikan media tentang ini benar, mari sama-sama kita koreksi. Pemerintah juga silakan koreksi. Sebab tata cara kerja DPR juga ada di situ,” kata mantan Kapolres Tapanuli Utara tersebut.

Mengenai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang dapat diraup setiap legislatif per pekan hingga Rp21 juta, politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini membantahnya. “Tidak mungkin kita lakukan kunker selama seminggu. Paling hebat juga empat hari. Ini bisa ditanyakan. Jadi gak sampailah segitu (Rp21 juta/pekan). Gaji kita saja sekarang lebih kecil dibanding DPR sebelumnya,” pungkasnya.

Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, mengatakan kunker DPRD sebaiknya diatur mulai tujuan (aspek perencanaan) hingga (akuntabilitas) pertanggungjawaban. Dari aspek perencanaan, tentu bisa ditentukan tujuannya apa, dan apa yang hendak dicapai. “Dari sisi akuntabilitas harusnya bisa ditunjukkan apa hasil dan manfaaf dari perjalanan dinas itu.

“Sehingga akan terukurlah aspek efesiensi dan efektifitasnya. Selain itu, sekarang ini zaman teknologi, di mana bisa saja utusan rombongan 2 atau 3 orang saja, trus video call apa yang hendak disampakan. Tentunya ini bisa menghemat. Ya, seharusnya mulai tujuan kunjungan hingga materi rapat harus disiapkan,” ujarnya.

Mantan sekretaris FITRA Sumut ini menambahkan, laporan setiap kunjungan dewan juga harus dipublikasikan, sehingga masyarakat tau apa yang dikerjakan di sana. Sebab, bisa saja masyarakat datang ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi. Namun karena semua pergi melakukan perjalanan dinas, akhirnya masyarakat tidak dapat dilayani.

“Jadi, efektifitas dan akuntabilitas dari sebuah perjalanan dinas itu harus tergambar jelas. Selain itu, untuk melayani masyarakat perlu ada pengaturan keberangkatan. Jangan sampai kantor kosong dan tidak ada pelayanan,” pungkasnya. (prn)

Usai Bunuh Isteri, Suami Kabur Mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun I Desa Timbang Deli Kecamatam Galang Kabupaten Deliserdang digegerkan dengan tewasnya Deni Astuti (33) dikediamannya, Jumat (28/2) sekira pukul 06.00 wib.

Korban diduga dibunuh suaminya JG (42). Pasalnya suaminya kabur dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion.

Informasi diperoleh, pertama kali korban diketahui tewas terkapar oleh anak korban. Melihat ibunya terkapar dengan bersimbah darah, anak korban menjerit minta tolong.

Tanpa dikomando, warga sekitar berdatangan kelokasi kejadian. Tak lama berselang setelah korban ditemukan, Polsek Galang Polresta Deliserdang dan Tim Inafis Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan olah tempat kejadian dan memasang garis polisi.

Kepala korban diduga dipukul dengan benda tumpul. Namun suami korban tidak ditemukan dirumah dan kabarnya kabur dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion.

Informasi beredar dilapangan, korban dibunih suaminya karena diduga korbam selingkuh.

Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Tedi Napitupulu saat dikonfirmasi menyebutkan jika kepala dipukul dengam benda tumpul.

“Kita masih dalam penyelidikan,” singkatnya. (btr)

Perubahan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Boleh Turun 2 Tingkat

BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan. BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April 2020.
BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan. BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April 2020.

Tenggat hingga 30 April

BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan.  BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April  2020.
BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan. BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan masih memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, dengan memberi batas waktu hingga 30 April 2020.

Kesempatan turun kelas ini diberlakukan sebagai dampak kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang mulai diberlakukan tahun ini.

Terhitung 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan resmi menaikkan iuran peserta Kelas I Rp80 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp160 ribu, Kelas II Rp51 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp110 ribu, dan Kelas III Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42 ribu per jiwa per bulan.

Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, Sari Quratulainy, mengatakan penyesuaian iuran peserta mulai tahun ini, memang berdampak banyak peserta yang turun kelas. Data yang ada, Januari lalu peserta yang mengurus untuk turun kelas rata-rata mencapai 100 orang per hari. Februari, berkurang menjadi sekitar 40 hingga 50 orang per hari.

“Peserta yang turun kelas rata-rata ke Kelas III, baik itu dari Kelas II maupun Kelas I. Namun, ada juga dari Kelas I ke Kelas II. Jumlah peserta di Medan yang tercatat hingga kini sebanyak 3.418.866 jiwa. Dari jumlah tersebut didominasi peserta Kelas III,” sebutnya, kemarin.

Dijelaskan Sari, apabila ada peserta yang masih menunggak iuran tapi ingin mengubah kelas kepesertaan, bisa langsung dilakukan. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, peserta harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu jika ingin mengubah kelas.

“Kelonggaran waktu perubahan kelas ini untuk mengakomodir peserta yang merasa berat dengan penyesuaian iuran. Padahal sebetulnya, penyesuaian iuran yang diberlakukan masih kurang,” terang Sari.

Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian iuran ini memang lebih terdampak bagi buruh yang mempunyai upah Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan, atau lebih kurang 3 persen dari total pekerja. Kepada buruh bergaji di angka tersebut, iuran naik rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. “Tambahan Rp27.078 itu sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” ungkapnya.

Diutarakan Sari, bagi peserta yang turun kelas langsung dua tingkat, dari Kelas I ke Kelas III, maka harus menerima konsekuensinya, yaitu tidak bisa naik pelayanan fasilitas dua tingkat ketika dirawat di rumah sakit. Misalnya, ada peserta Kelas III yang dirawat di rumah sakit dan ingin mendapat pelayanan fasilitas Kelas I, maka peserta tidak bisa menggunakan pelayanan itu sebagai konsekuensinya.

Ini juga berlaku kepada seluruh peserta Kelas III, bukan hanya yang baru mengubah kelas kepesertaan saja. Artinya boleh naik tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi hanya satu tingkat.

“Terkadang ada peserta yang ingin menikmati fasilitas pelayanan Kelas I, tapi bayar iuran maunya Kelas III. Jadi, kita menginginkan agar peserta yang memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya, bukan karena faktor lain,” tukasnya.

Kesempatan Mengubah

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menambahkan, setelah batas waktu perubahan kelas berakhir, bukan berarti peserta tidak bisa mengubah kelas. Peserta tetap bisa mengubah kelas di tahun berikutnya.

“Setiap satu tahun sekali, kita memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin mengubah kelas. Kebetulan tahun ini terdapat penyesuaian iuran, sehingga diberikan waktu tambahan hingga 30 April,” kata Cahyo.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelonggaran waktu perubahan kelas sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan, serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dan telah dikembangkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

“Peserta yang dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua. Artinya, satu keluarga itu sudah terdaftar semua baru bisa ganti kelas,” katanya.

Peserta bisa ganti kelas tanpa harus melunasi tunggakannya dulu. Jadi, tagihan selanjutnya sudah di kelas yang baru, bukan kelas yang lama. Tetapi tetap tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan kalau belum dilunasi tunggakannya.

Pperubahan kelas dapat dilakukan melalui mobile customer service, aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. (ris)

Jalan Alternatif 1.800 Meter Dibuka di Kampung Kurnia

jalan alternatif: Pembukaan jalan alternatif di Belawan Kota Medan, Kamis (27/2). fachril/sumu tpos
jalan alternatif: Pembukaan jalan alternatif di Belawan Kota Medan, Kamis (27/2). fachril/sumu tpos
jalan alternatif: Pembukaan jalan alternatif di Belawan Kota Medan, Kamis (27/2).  fachril/sumu tpos
jalan alternatif: Pembukaan jalan alternatif di Belawan Kota Medan, Kamis (27/2). fachril/sumu tpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Jalan alternatif yang membuka isolasi masyarakat dari jalur pemadam kebakaran, resmi dibuka Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution Kamis (27/2). Pembukaan jalan disaksikan Danyonmarhanlan I, Mayor Marinir Farick dan masyarakat.

Pembangunan jalan sepanjang 1.800 meter yang dijadikan lintasan alternatif bagi masyarakat Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, merupakan hasil dukungan dari dana CSR yang dikucurkan oleh PT Lautan Sembilan, PT MJB, dan PT Bungasari Flour Nells Indonesian

“Saya mengapresiasi dibangunnya jalan alternatif yang bisa membuka jalur pemadam kebakaran ke Lingkungan 9 dan 11 Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Jalan yang akan dielngkapi drainase ini merupakan kontribusi CSR dari beberapa perusahaan yang ada di Belawan. Harapannya, perusahaan lain ikut membantu masyarakat dengan dana CSR-nya,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, kemarin.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pelaksanaan pembangunan jalan sepanjang 1.800 meter sebagai lintasan akses alternatif untuk masyarakat di Kampung Kurnia, juga menjadi akses bagi warga di Lingkungan 9 yang menghubungkan ke Lingkungan 11 di Kelurahan Belawan Bahari.

Tercapainya pembangunan jalan dan jembatan ini atas upaya melobi 3 perusahaan agar peduli dengan kepentingan sarana umum kepada masyarakat.

“Kita bersyukur jalan ini dapat dibangun atas bantuan dari perusahaan, dan memudahkan masyarakat. Selain itu, jalan itu juga akan membuka akses yang terisolasi pencegahan kebakaran dengan memudahkan jalur pemadam kebakaran,” kata camat.

Harapannya, jalan yang dibangun dan akan dilanjutkan dengan pembangunan jembatan, akan memberikan hasil baik bagi masyarakat yang sudah 37 tahun menderita akibat diisolasi. “Sudah saatnya Belawan berkembang dalam pembangunan. Perusahaan sangat berperan penting membantu dan peduli pembangunan kepada masyarakat,” kata Ahmad. (fac)

Resolusi Pemasyarakatan 2020: 7 UPT Lapas dan Rutan Deklarasi

DEKLARASI: Kalapas Klas IA Medan, Frans Elias Nico (tengah) didampingi Karutan Perempuan Klas IIA Medan dan Kalapas Klas IIA Pancurbatu, saat mengikuti deklarasi resolusi pemasyarakatan, Kamis (27/2). Agusman/Sumut Pos
DEKLARASI: Kalapas Klas IA Medan, Frans Elias Nico (tengah) didampingi Karutan Perempuan Klas IIA Medan dan Kalapas Klas IIA Pancurbatu, saat mengikuti deklarasi resolusi pemasyarakatan, Kamis (27/2). Agusman/Sumut Pos
DEKLARASI: Kalapas Klas IA Medan, Frans Elias Nico (tengah) didampingi Karutan Perempuan Klas IIA Medan dan Kalapas Klas IIA Pancurbatu, saat mengikuti deklarasi resolusi pemasyarakatan, Kamis (27/2).  Agusman/Sumut Pos
DEKLARASI: Kalapas Klas IA Medan, Frans Elias Nico (tengah) didampingi Karutan Perempuan Klas IIA Medan dan Kalapas Klas IIA Pancurbatu, saat mengikuti deklarasi resolusi pemasyarakatan, Kamis (27/2). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh Unit Pelayanan Teknis (UPT) pemasyarakatan di Tanjunggusta dan Pancurbatu, mengikuti Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, yang dipusatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Kamis (27/2).

Kegiatan ini terhubung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Sri Puguh Budi Utami, melalui teleconfrence dengan seluruh lapas/rutan di Indonesian

Dalam pesannya, Sri Puguh ingin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan jajarannya, insan pers, dan stakeholder lain di lingkungan pemasyarakatan, dengan tema ‘Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020’.

“Ada tujuh UPT yang ikut dalam teleconfrnce ini, yakni Lapas Kelas IA Medan, Rutan Kelas IA, Lapas Perempuan, Rutan Perempuan, LPKA, Lapas Pancubatu dan Bapas Medan,” sebut Kepala Lapas Kelas IA Medan, Frans Elias Nico, Kamis (27/2).

Nico mengatakan, resolusi pemasyarakatan untuk saling berkomunikasi dan sinkronisasi antara UPT pemasyarakatan di Indonesia khususnya di Sumut dengan media. “Dalam kegiatan ini bisa saling sinkron dan menjalin komunikasi yang baik, sehingga UPT bisa terekspose, bukan hanya pemberitaan negatif tetapi seperti kegiatan positif,” terangnya.

Saat memaparkan resolusi pemasyarakatan 2020, Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami menyampaikan salahsatunya mendorong 681 satuan kerja (satker) pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, dan membangun zona integritas. Apalagi dengan berbagai pencapaian dan permasalahan di pemasyarakatan seperti overcrowding yang sedang terjadi.

Persoalan overkapasitas di lapas/rutan tersebut, lanjut Nico, pihak Dirjen Pas telah mengantisipasi dengan membuat kebijakan crash program. Program ini untuk mengoptimalkan percepatan pemberian hak integrasi kepada narapidana yang telah memenuhu persyaratan, baik untuk pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang (CMB) dan cuti bersyarat (CB).

“Overcrowding ini memang sulit dihindari menjadi pemicu terjadinya gesekan. Tetapi Dirjen Pas sudah mengeluarkan surat Nomor Pas 1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pelaksaan Crash Program Pemberian PB,CB dan CMB yang digelar sejak Desember 2019 hingga Maret 2020,” ungkapnya.

Nico didampingi Kepala Rutan Perempuan, Surta Duma Sihombing dan Kalapas Kelas IIA Pancurbatu, Haposan Silalahi, menerangkan pihaknya sudah memiliki aplikasi yang ditayangkan di lapas, guna mengurangi pertemuan antara keluarga warga binaan dengan petugas.

“Setiap UPT memiliki masing-masing aplikasi tersendiri untuk proses pembebasan. Di Lapas Medan, ada aplikasi yang diletakkan khusus. Keluarga WBP bisa melihat langsung, tanpa harus bertemu petugas, guna mengurangi pertemuan mengurus persyaratan yang mengaraha ke pungli,” ucapnya. (man)

Fire Hydran Milik Tirtanadi Ditabrak Truk, Pengisian Booster Padangbulan & Simalingkar Terganggu

PATAH: Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi di Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, patah akibat ditabrak truk pengangkut pasir, Kamis (27/2). Hal ini mengakibatkan pengisian booster Pasar IV Padangbulan, dan booster Simalingkar, terganggu.
PATAH: Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi di Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, patah akibat ditabrak truk pengangkut pasir, Kamis (27/2). Hal ini mengakibatkan pengisian booster Pasar IV Padangbulan, dan booster Simalingkar, terganggu.
PATAH: Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi di Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, patah akibat ditabrak truk pengangkut pasir, Kamis (27/2). Hal ini mengakibatkan pengisian booster Pasar IV Padangbulan, dan booster Simalingkar, terganggu.
PATAH: Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi di Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, patah akibat ditabrak truk pengangkut pasir, Kamis (27/2). Hal ini mengakibatkan pengisian booster Pasar IV Padangbulan, dan booster Simalingkar, terganggu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi di Jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal, patah akibat ditabrak truk pengangkut pasir. Hal ini mengakibatkan terganggunya pengisian booster Pasar IV Padangbulan, dan booster Simalingkar. Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perusahaan Daerah Air Minum.

(PDAM) Tirtanadi Sumut, Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore. Dikatakannya, akibat fire hydran yang patah ditabrak truk itu, mengakibatkan pendistribusian air sedikit terganggu.

Adapun wilayah yang terkena gangguan seperti di Perumnas Simalingkar sekitarnya Jalan Ngumban Surbakti sekitarnya Jalan Flamboyan Raya sekitarnya.

Menurut Humarkar mobil truk yang menabrak fire hydran tersebut sudah terindentifikasi oleh aparat keamanan setempat. Petugas PDAM Tirtanadi, lanjut Humarkar, yang langsung datang ke lokasi kejadian saat ini masih terus melakukan perbaikan, dan diharapkan cepat selesai sehingga masyarakat pelanggan dapat kembali menikmati air bersih.

Untuk itu, atas nama manajemen PDAM Tirtanadi, Humarkar memohon maaf atas kejadian yang tidak disangka-sangka ini, dan mohon doa kepada seluruh masyarakat pelanggan kiranya kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

PDAM Tirtanadi dalam mewujudkan pelayanan prima akan menyiapkan mobil tangki air atau dapat menghubngi call center 1500 – 922. (adz)

PD Pasar Alihkan Rekening Bank, Pegawai Terima Gaji

DEMO: Aksi demo karyawan PD Pasar Medan, menuntut pencairan gaji di depan Bank Mandiri, Rabu (26/2). Kemarin, gaji karyawan akhirnya dicairkan. Dan PD Pasar langsung menutup rekening di bank tersebut. prans/sumu tpos
DEMO: Aksi demo karyawan PD Pasar Medan, menuntut pencairan gaji di depan Bank Mandiri, Rabu (26/2). Kemarin, gaji karyawan akhirnya dicairkan. Dan PD Pasar langsung menutup rekening di bank tersebut. prans/sumu tpos
DEMO: Aksi demo karyawan PD Pasar Medan, menuntut pencairan gaji di depan Bank Mandiri, Rabu (26/2). Kemarin, gaji karyawan akhirnya dicairkan. Dan PD Pasar langsung menutup rekening di bank tersebut. prans/sumu tpos
DEMO: Aksi demo karyawan PD Pasar Medan, menuntut pencairan gaji di depan Bank Mandiri, Rabu (26/2). Kemarin, gaji karyawan akhirnya dicairkan. Dan PD Pasar langsung menutup rekening di bank tersebut. prans/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan akhirnya bisa bernafas lega. Setelah demo beberapa hari, kemarin mereka telah menerima gaji di Bank Mandiri. Selain gaji, hak-hak karyawan seperti biaya operasional dan iuran kesehatan juga telah dicairkan.

“Seluruh hak pegawai sudah diselesaikan Bank Mandiri siang tadi. Khusus yang PHL, karena tidak melakukan pembayaran gaji melalui payroll, maka akan dibayarkan secepatnya,” tegas Nasib S.Sos yang ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Kamis (27/2).

Nasib memastikan, PD Pasar Kota Medan juga memutuskan hubungan kerja sama dengan Bank Mandiri dan beralih ke Bank Pemerintah Daerah, yakni Bank Sumut. “Kita pastikan rekening di (Bank Mandiri) sana sudah kita tutup. Kita putus kerjasama dengan mereka. Selanjutnya kita akan bekerja sama dengan Bank Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Nasib meminta kepada seluruh karyawan PD Pasar Kota Medan untuk tetap bekerja dengan baik. Ke depan, dia berencana akan membuat tim penagihan tunggakan untuk mendongkrak hasil. “Kalau hasilnya signifikan, kami ajukan kepada Plt Walikota Medan untuk memberikan gaji ke-13,” tutupnya.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Serikat Pegawai Perusahaan Pasar Medan (SP3M), Khairul Azhar Daulay yang dihubungi via telepon seluler, juga memastikan para karyawan telah menerima gaji untuk Februari ini.

“Alhamdulillah, gaji dan hak lainnya seperti biaya operasional dan iuran sudah kami terima. Semoga peristiwa ini tidak kembali berulang di kemudian hari,” katanya.

Seperti diketahui, ratusan karyawan dan PHL PD Pasar yang tergabung dalam SP3M sempat melakukan aksi damai selama tiga hari, mulai Senin (24/2) hingga Rabu (26/2) di depan Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang, Kota Medan. Mereka meminta agar pihak bank segera membayarkan gaji mereka yang tertunggak. (map)