eksekutor: Eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin. Hari ini, tiga terdakwa akan disidang online.
triadi wibowo/sumut pos
Eksekutor: Eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin. Hari ini, tiga terdakwa akan disidang online. triadi wibowo/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, akan berlangsung hari ini secara online. Ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Zuraida Hanum adalah istri korban dan sekaligus otak dari tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3). Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota lainnya masing-masing Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.
“Kemungkinan sidang akan online. Soalnya tadi saya berkordinasi dengan pihak rutan, katanya pihak rutan belum mau mengeluarkan narapidananya,” ujar Erintuah Damanik, Senin (30/3).
Karena itu, ketiga terdakwa tidak akan dihadirkan di PN Medan. “Ketiganya akan tetap di rutan, dan kami di sini bersama penasihat hukum dan Jaksa. Namun saya masih berharap, terdakwa dapat dihadirkan di persidangan agar tidak ada kecurigaan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penerangan Hukum, Sumanggar, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perubahan jadwal sidang. “Tidak ada perubahan jadwal. Mau disidangkan langsung atau online, kita siap,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Zuraida Hanum (istri korban), menyuruh selingkuhannya, Jefri Pratama, untuk membunuh korban. Lalu Jefri mengajak adik tirinya, Reza Pahlevi, ikut membantu pembunuhan dengan memberi uang Rp2 juta.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Setelah korban meninggal, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November 2019 lalu. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di Kota Medan dan di sejumlah daerah di Sumatera Utara mulai merasakan perlambatan ekonomi, pascakarantina rumah yang disarankan pemerintah Indonesia untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Hampir semua sektor masyarakat tidak bergerak selama karantina mandiri di rumah, sesuai imbauan pemerintah.
“(KARANTINA) INI tentu sangat berdampak pada perekonomian masyarakat di lapisan menengah ke bawah. Juga punya pengaruh sosial terhadap pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan bulanan, seperti pegawai atau karyawan swasta. Namun kami imbau masyarakat tidak panik, karena hal ini tetap kita pikirkan. Saat ini, Pemprovsu sedang memformulasikan kebijakan jaring pengaman sosial (JPS) untuk diterapkan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut, Hasmirizal Lubis,
Kebijakan JPS itu, menurutnya sebagai langkah cepat yang akan dilakukan Pemprov Sumut. Dan formulanya sedang dimatangkan.
“Saat ini Bapak Gubernur dan jajarannya sedang fokus menyiapkan seluruh instrumen dalam upaya antisipasi lonjakan pasien Covid-19. Seperti menyiapkan kesiapan ruang isolasi di rumah sakit-rumah sakit rujukan, tenaga medis serta segala prasarana pendukung operasional lainnya,” terangnya menjawab Sumut Pos, Senin (30/3).
Karena dikhawatirkan ketika rapid test berjalan, eskalasi pasien Covid-19 semakin meningkat jumlahnya. “Jadi upaya ini dulu yang akan kita pastikan kesiapannya,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pemutus rantai penularan virus corona, dengan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Dengan pembatasan mobilisasi orang, Covid-10 tidak akan berkembang, yang berdampak pada menurunnya eskalasi wabah.
Kepala BPBD Sumut, Riadil Akhir Lubis, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pembahasan ke arah program jaring pengaman sosial oleh Bappeda, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya.
“Sudah ada. Namun bukan domain saya menjelaskan. Bisa tanya ke Bappeda atau Dinsos ya. Karena sekarang sudah ada perubahan struktur di Gugus Tugas,” katanya.
PEDAGANG: Salah satu pedagang beras yang ada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi.
sopian/sumut pos
ilustrasi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Pemprovsu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga sudah mengantisipasi efek perlambatan ekonomi pascakarantina rumah akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemko berencana akan membagikan 1.000 ton beras kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Medan.
Namun rencana itu belum dapat dieksekusi, akibat status bencana di Kota Medan masih ‘Siaga Darurat’.
“Rencananya memang mau membagikan 1.000 ton beras. Tapi ‘kan ada prosedurnya. Status kita saat ini yang hanya Siaga Darurat, nggak mengizinkan kita membaginya. Begitu aturannya. Kita harus menaikkan dulu status Kota Medan menjadi ‘Darurat Bencana’, baru bisa membagikan berasnya. Intinya, rencana harus dikaji dulu,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis, kepada Sumut Pos, Senin (30/3).
Menurutnya, rencana pembagian beras itu dibahas dalam rapat internal Pemko Medan lewat video conference, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman, Senin (30/3).
Saat ini, kata dia, Pemko Medan sedang berupaya melakukan berbagai cara untuk membantu masyarakat terdampak imbauan agar tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.
“Soal pasti ataupun tidak, kami di Dinas Sosial tetap mendata masyarakat yang nantinya berhak menerima bantuan tersebut. Sebab sudah pasti tidak semua masyarakat berhak menerimanya. Saat ini sedang kami inventarisir, mulai nama hingga alamatnya,” katanya.
Jika rencana pembagian beras ini terlaksana, klasifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan beras akan ditentukan terlebih dahulu.
“Jadi nggak sekedar yang miskin saja, tapi juga berdasarkan wilayah. Tidak semua wilayah di Kota Medan masuk zona merah. Kemungkinan kita juga akan memetakan berdasarkan peta wilayah, dengan memprioritaskan zona merah. Sebab, semuanya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. Makanya harus ada yang diprioritaskan,” jelasnya.
Menurut Endar, hingga saat ini rencana yang dibahas baru sebatas pembagian beras. Bukan pembagian sembako ataupun bantuan lainnya. “Tapi kita lihat situasi nanti. Barangkali ada perkembangan,” katanya.
Senada dengan Endar, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring, membenarkan rencana Pemko Medan untuk membeli dan membagikan 1.000 ton beras kepada masyarakat.
“Rencana itu ada, tapi masih dikaji. OPD terkait seperti Dinas Sosial yang lebih paham untuk menjelaskannya. Karena jadwal pembelian beras juga belum diputuskan. Masih akan didiskusikan dan dikaji lagi,” jawab Arjuna.
Jika pembelian beras untuk bantuan sosial kepada masyarakat terealisasi, anggaran yang dipergunakan adalah alokasi anggaran penanganan virus corona Kota Medan, yang plafonnya Rp100 miliar.
“Anggaran itu peruntukannya banyak, untuk biaya kesehatan, biaya pencegahan dan kesiapsiagaan. Kemudian biaya pasca, seperti penguburan, dan sebagainya. Belum tentu dibelanjakan semua, tergantung kebutuhan nanti. Untuk dampak sosial masih dikaji,” jelasnya.
Dari plafon Rp100 miliar untuk penanganan virus corona, Pemko Medan telah menggunakan sebagian untuk membeli cairan disinfektan dan peralatannya, untuk disemprotkan ke seluruh kecamatan di Kota Medan.
“Lalu ada penutupan ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sampai kepada penertiban tempat-tempat keramaian. Semua itu sudah dilakukan,” tandasnya.
NasDem Mendukung
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan sangat mendukung langkah Pemko Medan untuk memberikan bantuan beras kepada masyarakat Kota Medan.
“Pastinya kita mendukung. Tapi proses pendataan dan pembagiannya harus betul-betul jelas dan diawasi dengan sangat ketat. Agar bantuan untuk masyarakat jangan menjadi ‘ladang bermain’ bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri,” tegas Afif.
Dikatakan Afif, Dinas Sosial Kota Medan belum memiliki data akurat tentang masyarakat miskin di Kota Medan. Ketiadaan data itu menjadi bukti amburadulnya pendataan penerima BPJS PBI di Kota Medan. Di mana masih begitu banyak warga miskin yang berhak, namun tidak mendapatkannya.
“Data mereka kebanyakan cuma rakyat miskin di Medan Utara. Hanya data 4 kecamatan saja yang lengkap. Lalu bagaimana dengan 17 kecamatan lagi?. Saya fikir kali ini Dinas Sosial harus betul-betul mendata dengan benar, agar bantuan yang dimaksud sampa di tangan orang yang benar. Saat ini posisinya sudah urgent,” katanya.
Soal status yang harus ditingkatkan dari siaga darurat ke tanggap darurat atau darurat bencana, Afif sangat setuju. Kata dia, saat ini Kota Medan dan Provinsi Sumut sedang ‘berperang’ melawan Covid-19.
“Soal status yang harus ditingkatkan itu, saya justru yang mendorongnya selama ini. Peningkatan status itu sebagai bentuk keseriusan kita untuk melakukan lebih lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Afif meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, agar lebih cepat dan serius menangani Covid-19. “Jangankan seribu ton, lebih dari itu juga akan kita dukung bila memang untuk membantu rakyat. Tapi sekali lagi, Pemko Medan harus serius mengawasi proses pembagian bantuan tersebut. Kita juga mengharapkan, bukan hanya beras tapi juga pembagian sembako bagi masyarakat miskin. Tak mungkin juga mereka cuma makan nasi tanpa ada lauk,” tutupnya.
Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah, mengatakan para pimpinan DPRD Medan telah melakukan rapat dengan TAPD Kota Medan pada Senin (30/3). “Salahsatunya membahas agar Pemko Medan dapat menggunakan anggaran ini dengan cara yang benar. Jangan berbenturan dengan aturan apalagi hukum. Sebab anggaran harus dipertanggungjawabkan,” tegas Bahrum.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar gugus tugas menyiapkan secara matang apa-apa saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat, guna mengatasi penyebaran Covid-19. “Gugus tugas harus sudah punya peta kerja yang jelas, melibatkan Dinas Kesehatan. Apa yang sudah dilakukan, uang yang terpakai, semua harus terarah. Masalah 1.000 ton beras itu nggak ada masalah. Kita dukung, bahkan lebih dari itu. Tapi dengan sistem yang jelas dan terukur,” tandasnya.
TEMPAT
CUCI TANGAN
Gubsu Edy Rahmayadi membagikan tempat cuci tangan portabel secara simbolis ke seluruh kecamatan di Kota Medan, di pelataran Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (30/3).
TEMPAT
CUCI TANGAN
Gubsu Edy Rahmayadi membagikan tempat cuci tangan portabel secara simbolis ke seluruh kecamatan di Kota Medan, di pelataran Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (30/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kembali ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayani. Untuk mengatasi penularan Covid-19, Edy Rahmayadi bersama PDAM Tirtanadi, membagikan tempat cuci tangan portable yang dilengkapi dengan tangki air, ke seluruh kecamatan di Kota Medan. Penyerahan dilakukan secara simbolis, Senin (30/3), di pelataran Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
“Kata para ahli, mencuci tangan dengan sabun sebagai cara paling ampuh musnahkan virus. Karena itu, kita salurkan tempat cuci tangan ini di tempat-tempat strategis yang banyak dilalui masyarakat. Maki kita budayakan hidup bersih,” ujar Edy, usai melakukan penyerahan.
Kepada para camat yang hadir, Edy juga berpesan agar aktif memantau dan mengontrol masyarakat di kecamatan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanan protokol kesehatan Covid-19.
“Karena Covid-19 ini kuncinya kerja sama dan kekompakan. Kompak jaga jarak, kompak untuk tetap di rumah bagi yang tidak berkepentingan. Mudah-mudahan bisa cepat berakhir. Dijaga dan dirawat tempat cuci tangan ini. Wabah ini hilang, budaya hidup bersih tetap kita jalankan,” tutur Edy.
Camat Medan Barat, Rudi Faizal Lubis, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Gubenur Edy Rahmayadi. “Tempat cuci tangan portable ini akan kami tempatkan di tempat strategis, khususnya yang banyak mobilitas masyarakat,” katanya.
Camat Medan Petisah, Muhammad Agha Novrian, juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi. “Nanti akan kita letakkan di spot-spot keramaian, utamanya mungkin di pajak yang ada di Medan Petisah. Selanjutnya akan kita jaga, terutama untuk pengkoordinasian pengisian air dan juga sabun manakala habis,” ucap Agha.
Tempat cuci tangan portable dengan tangki air tersebut dibagi masing-masing satu untuk setiap kecamatan. Turut hadir dalam pembagian tempat cuci tangan yakni para pejabat dan pegawai PDAM Tirtanadi dan para Camat se-Kota Medan atau yang mewakili. (prn/map)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Semenjak merebaknya wabah virus corona (Covid-19) melanda Indonesia, tingkat kejahatan khususnya begal mengalami penurunan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Senin (30/3).
Penurunan kejahatan begal ini teerlihat dari jumlah laporan polisi yang masuk ke seluruh Polsek se-jajaran Polres Pelabuhan Belawan mengalami menurun tajam dibanding, pada waktu sebelum virus corona merebak.
“Biasanya ada sekitar 10-13 laporan perhari. Namun sekarang, berkurang banyak, bahkan terkadang tidak ada dalam satu hari,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan.
Diduga, kejahatan jenis begal tersebut menurun lantaran banyak warga yang mengurung diri atau tidak keluar rumah mengendarai kendaran sepedamotor terutama pada malam hari atau waktu jam rawan kejahatan, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19.
Selain itu, perintah tindakan tegas terhadap pelaku begal oleh Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, diperkirakan sebagai salah satu penyebab menurunnya aksi kejahatan jenis begal, rampok dan jambret atau sejenisnya.
“Kami diperintahkan menindak tegas pelaku begal dan perintah itu sudah kami laksanakan beberapa kali,” jelasnya.
Harapannya, kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan menjaga diri, karena pelaku kejahatan bisa saja datang setiap saat. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan patroli rutin menjaga keamanan di setiap titik lokasi yang dianggap rawan kejahatan.
“Patroli rutin terus kita lakukan, meskipun situasi saat ini wabah corona merebak. Meskipun demikian, ada juga pelaku kejahatan yang kita tindak, hanya saja tingkat kejahatannya tidak seperi pelaku begal yang sudah kita ungkap selama ini,” terang Dayan. (fac/btr)
KARO, SUMUTPOS.CO – Kedapatan menanam tanaman ganja di pekarangan belakang rumah, Teguh Azhari Akbar (19) terpaksa berurusan dengan polisi. Aksi warga Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Berastagi, Kabupaten Karo ini terbongkar, Sabtu (28/3), malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Teguh yang sehari-hari sebagai penjaga malam di Pajak Berastagi itu diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi saat hendak melakukan pemupukan tanaman ganjanya.
“Tersangka kita ringkus saat hendak melakukan pemupukan terhadap tanaman ganja di belakang rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung, Senin (30/3). Marpaung mengungkapkan, perbuatan itu telah tercium polisi dari informasi warga, sekitar dua minggu lalu.
Atas informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap. Bahwa Teguh memiliki tanaman ganja yang diletak di belakang rumahnya. Setelah itu, Marpaung bersama tim Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung melakukan penggerebekan.
Teguh yang pada saat itu sedang melakukan pemupukan terkejut begitu melihat kedatangan sejumlah petugas di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya, Teguh bersama tanaman ganja miliknya diboyong ke Mapolsekta Berastagi sebagai barang bukti.
Diketahui usia tanaman ganja itu bervariasi. Sebagian tanaman ganja sudah berusia dua bulan, dan sebagian lagi masih ada yang berumur sebulan. Menurut penuturan Teguh, ganja itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan baru kali itu menanama sendiri tanaman ganja.
“Dari tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” beber Marpaung, didampingi Brigadir Alifren Ginting. Teguh menggunakan pot bunga dan polibag sebagai media tanam. Sedikitnya, ada enam batang tanaman ganja dan satu bungkus pupuk milik tersangka Teguh, kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsekta Berastagi. Atas perbuatannya, tersangka Teguh dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deo/btr)
SAKSI:
Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).
SAKSI:
Saksi korban Harianto Law (kanan), memberikan keterangan terkait kasus penipuan, Senin (30/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Irawan alias Asiong, digelar secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1). Beragendakan keterangan saksi korban Harianto Law, dibantah terdakwa yang menyebut tidak pernah meminjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong.
“Awalnya kami jumpa di Multatuli. Dia (terdakwa) meminjam uang kepada saya untuk membuka kedai kopi Kok Tong di Binjai,” ucap saksi korban, dihadapan hakim ketua Sabarulina Ginting.
Labihlanjut kata saksi korban, terdakwa Asiong kemudian menawarkan kerjasama bagi hasil jika usaha tersebut berjalan pada akhir 2016. “Perjanjiannya 50:50. Saya percaya karna dia teman saya,” katanya.
Namun yang membuat heran hakim anggota Erintuah Damanik, saksi korban mau saja memberikan uang Rp1,1 miliar kepada terdakwa. Saksi korban tak luput dicecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
“Jangan biasa-biasanya. Saudara kan pengusaha, masak saudara tidak tanya kapan ini mau dioperasionalkan. Rp1,1 M itu loh. Saudara kok gampang kali ngasinya,” cecar Erintuah.
“Iya pak saya tidak tanya,” jawab saksi korban.
Usai memberikan keterangan, terdakwa Asiong yang berada di Rutan Tanjunggusta berulangkali ditegur majelis hakim. Atas kesaksian saksi korban, terdakwa Asiong membantah keterangan saksi saat dikonfrontir.
“Tidak benar yang mulia. Saya tidak ada bilang minjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong. Memang benar saya minjam, tetapi uangnya sudah saya kembalikan yang mulia. Penipu dia itu,” jawab terdakwa.
Namun, saksi korban Harianto Law tetap pada keterangannya, dan sidang ditunda hingga pekan depan. Sementara itu, tim penasehat hukum Asiong menyatakan surat dakwaan jaksa kabur (obscurlibel), tidak jelas dan tidak lengkap.
“Jika kami cermati bahwa dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) hurup b KUHP adalah cacat formal,” sebut Amin Thomas SH didampingi Johari Simamora SH dan Edy Murya SH MH kepada wartawan, seusai persidangan.
Menurut penasehat hukum Asiong, kasus ini sebenarnya adalah perkara perdata bukan pidana. Kasus ini bermula saat Asiong ada meminjam sejumlah uang kepada saksi korban. Saat meminjam uang tersebut tidak ada tipu daya yang dilakukan terdakwa.
“Saat meminjam uang tersebut klien kami tidak ada mengatakan untuk usaha membuka kedai kopi kok tong. Uang yang dipinjam sudah dikembalikan dengan cara dicicil. Ada bukti transfernya sama kami,” cetus penasehat hukum Asiong.
Penasehat hukum Asiong melakukan gugatan perdata terhadap saksi korban yang kini bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan.
Mengutip surat dakwaan, 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di warung di Komplek Multatuli.
Terdakwa dan saksi korban, sepakat kerjasama membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)
DAMKAR: Petugas Damkar mencari titik-titik api di antara puing-puing Rumah Makan Minang Rasa Baru yang terbakar.
DAMKAR: Petugas Damkar mencari titik-titik api di antara puing-puing Rumah Makan Minang Rasa Baru yang terbakar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebakaran hebat melanda Rumah Makan (RM) Minang Rasa Baru yang terletak di Jalan Putri Hijau Lingkungan 11, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (30/3) sekitar pukul 09.05 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun, dua bangunan permanen dan satu makam yang berdekatan persis dengan lokasi turut terbakar.
Kuat dugaan, penyebab kebakaran karena tabung gas yang meledak. Seorang mengalami luka bakar karena peristiwa bernama Ridwan alias Iwan (47). Iwan adalah pekerja rumah makan tersebut.
Informasi diperoleh, pemilik rumah makan adalah Nawir asal Kampung Lalang. Sementara, dua bangunan yang ikut terbakar ialah bangunan kedai grosir dan kamar milik Armansyah Siregar. Sedangkan satu makam yang turut terbakar adalah Makam Syeh Syahid Badrin yang berada di belakang bangunan kedai grosir.
“Objek yang terbakar 3 unit bangunan permanen, salah satunya dijadikan tempat usaha rumah makan. Tak hanya itu, 1 makam juga ikut terbakar,” ungkap Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Nurly.
Nurly mengaku, dalam kebakaran tersebut satu orang mengalami luka bakar dan sudah ditangani pihak medis.”Persentase yang terbakar lebih kurang 80 persen, selesai pemadaman pukul 09.56 WIB. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib,” tukasnya.
Sementara, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, menurut keterangan warga setempat, Ibu Dona, sekitar pukul 09.00 WIB Iwan mengganti tabung gas yang kebetulan habis. “Setelah diganti, ternyata tabung gas itu mengeluarkan suara dan seketika api menyambar ke tabung gas yang baru,” kata Junaidi.
Api kemudian membesar dan membakar seluruh bagian rumah makan tersebut. Bahkan, api merembet ke dua bangunan yang berada persis di sebelahnya dan juga satu makam. Warga yang mengetahui terjadi kebakaran berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Warga juga menyelamatkan pekerja rumah makan dan melarikannya ke Rumah Sakit Putri Hijau, Medan
Namun demikian, upaya warga belum membuahkan hasil. Pasalnya, api terus berkobar. Karenanya, warga pun meminta pertolongan kepada petugas kepolisian dan pemadam kebakaran.
“Menyikapi terjadinya kebakaran, diturunkan petugas untuk membantu warga dan sekaligus melakukan penyelidikan. Bahkan, meminta bantuan kepada Markas Satuan Sabhara Polrestabes Medan sehingga diturunkan mobil watercanon untuk menyemprotkan air karena lokasi kebakaran tidak begitu jauh,” terang Junaidi.
Tak lama, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api. “Sekitar pukul 09.30 WIB api dapat dipadamkan, untuk kerugian materil belum dapat ditaksir. Korban yang terluka mengalami trauma dan luka bakar di bagian wajah yang saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Putri Hijau,” sebut Junaidi.
Ia menambahkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kini, lokasi yang terbakar sudah dipasang garis polisi (police line). “Penyebab pastinya sedang didalami tim Inafis dan Labfor, belum bisa dipastikan akibat tabung gas yang bocor,” pungkasnya. (ris/mag-1)
PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Desa Marindal 2, melalui Kepala Desa Jufri Antono beserta jajaran dan relawan, menggelar sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 (corona virus disease 2019) ke sejumlah tempat rekreasi, Senin (30/3).
Satu tempat rekreasi yang didatangi, yakni Kolam Renang 74 Pondok Cabe, yang berada di Jalan Balai Desa Ujung, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak. Pada sosialisasi ini, Pemdes Marindal 2 sekaligus melakukan penyemprotan disinfektan. Karena menurut Jufri, tempat rekreasi maupun objek wisata, merupakan satu lokasi yang paling rentan penyebaran virus corona.
Jufri pun mengaku, sangat mendukung adanya tempat rekreasi seperti Kolam Renang 74 Pondok Cabe ini. Hal ini dimaksudkan, agar warga Marindal 2 tidak jauh-jauh untuk mendatangi tempat rekreasi.
“Yang datang pun sepertinya bukan hanya warga Marindal 2, tapi juga dari luar desa,” ungkap Jufri.
Jufri menjelaskan, sebelum ada imbauan dari pemerintah daerah maupun pusat, agar tempat rekreasi maupun wisata bisa beroperasi kembali, harus lebih dulu disterilkan oleh pengelola.
“Kalau pemerintah nanti sudah memperbolehkan dibuka kembali, tempat rekreasi atau wisata juga sudah bersih dari virus, karena sebelumnya sudah disterilkan. Dengan tiket murah dan fasilitas yang berkelas, saya rasa pengunjung akan kembali berdatangan ke kolam renang ini,” jelasnya.
Sementara Pengelola Kolam Renang 74 Pondok Cabe, Salbiah Hasibuan pun mengucapkan terimah kasih kepada Pemdes Marindal 2 atas sosialisasi yang disampaikan. Sekaligus berterima kasih terkait adanya program penyemprotan disinfektan yang dilakukan, demi bisa terhindar dari penyebaran virus corona.
“Tempat usaha saya ini sudah ditutup sementara sejak 22 Maret lalu. Dan akan dibuka kembali, jika Pemdes Marindal 2 kembali mengizinkan. Jika memang diizinkan, nantinya kami bisa kembali beroperasi dan menerima pengunjung yang datang,” pungkas Salbiah.
Seperti diketahui, Kolam Renang 74 Pondok Cabe ini, tak hanya memiliki fasilitas kolam renang, tapi juga menyediakan sejumlah hewan, seperti layaknya di kebun binatang. Fasilitas lain yang disediakan, yakni musala dan restoran, serta tempat bermain anak. (rel)
UANG: Karyawan BRI Syariah saa menyiapkan uang untuk nasabah di Medan, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para perusahaan leasing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan.
APPI menjelaskan pengumuman yang berisi 10 poin. Pengumuman ini diteken oleh Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.
Salah satu point menjelaskan tata cara pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Pertama pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan
Kemudian untuk formulirnya sendiri bisa diambil melalui email. Artinya nasabah diimbau untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan. Kemudian persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut: a. perpanjangan jangka waktu; b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut: a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar; b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara: a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.