25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Siswi SMP di Dairi Disetubuhi Bapak Tiri Sejak Kelas 1: Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Siswi SMP sebut saja Bunga (15) nama disamarkan, korban pemerkosaan dilakukan bapak tirinya berinisial LS (45) warga Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi hingga hamil, sudah disetubuhi sejak kelas 1 SMP.

Bahkan, pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban masih kelas 1 SMP. Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui KBO Reskrim Ipda HP Purba didampingi Kanit PPA, Brigadir Betri Susi Elpina kepada ditemui wartawan di Mapolres Dairi, Rabu (26/2).

Betri menjelaskan, hasil pemeriksaan atau USG terhadap korban, usia kehamilan 6 bulan. Dari pengakuan korban, dia pertama sekali diperkosa pada bulan Desember tahun 2018 dirumah korban. Korban menuturkan, aksi bejat tersangka dilakukan pada tengah malam disaat ibu korban WFM (40) tidur.

Tersangka masuk kekamar korban dengan cara menyelinap dan memuaskan nafsu bejatnya. Korban sudah disetubuhi sejak dari kelas 1 SMP. Untuk memenuhi hasratnya, tersangka selalu mengancam korban tidak akan diantar kesekolah dan telah dilakukan sebagai rutinitas. Korban kesekolah diantar jemput tersangka. Jarak rumah mereka kesekolah sekitar 7 kilometer.

Betri mengatakan, persetubuhan berjalan mulus karena korban selalu mendapat ancaman dari tersangka tidak akan diantar kesekolah. Korban selalu menurut, karena kemauan bersekolah sangat tinggi. Ibu korban menikah dengan tersangka sejak bulan Juli tahun 2012. Dari pernikahan WFM dengan tersangka telah dikaruniai 3 orang anak, 2 perempuan dan 1 laki-laki.

Disebutkan kasus terungkap atas laporan salah satu warga ke guru yang mencurigai bahwa korban sedang hamil. Lalu korban diperiksa menggunakan alat tes kehamlian, Selasa (25/2).

Betri menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat 1- 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman penjara 20 tahun, ungkapnya. (rud/btr)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Siswi SMP sebut saja Bunga (15) nama disamarkan, korban pemerkosaan dilakukan bapak tirinya berinisial LS (45) warga Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi hingga hamil, sudah disetubuhi sejak kelas 1 SMP.

Bahkan, pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban masih kelas 1 SMP. Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui KBO Reskrim Ipda HP Purba didampingi Kanit PPA, Brigadir Betri Susi Elpina kepada ditemui wartawan di Mapolres Dairi, Rabu (26/2).

Betri menjelaskan, hasil pemeriksaan atau USG terhadap korban, usia kehamilan 6 bulan. Dari pengakuan korban, dia pertama sekali diperkosa pada bulan Desember tahun 2018 dirumah korban. Korban menuturkan, aksi bejat tersangka dilakukan pada tengah malam disaat ibu korban WFM (40) tidur.

Tersangka masuk kekamar korban dengan cara menyelinap dan memuaskan nafsu bejatnya. Korban sudah disetubuhi sejak dari kelas 1 SMP. Untuk memenuhi hasratnya, tersangka selalu mengancam korban tidak akan diantar kesekolah dan telah dilakukan sebagai rutinitas. Korban kesekolah diantar jemput tersangka. Jarak rumah mereka kesekolah sekitar 7 kilometer.

Betri mengatakan, persetubuhan berjalan mulus karena korban selalu mendapat ancaman dari tersangka tidak akan diantar kesekolah. Korban selalu menurut, karena kemauan bersekolah sangat tinggi. Ibu korban menikah dengan tersangka sejak bulan Juli tahun 2012. Dari pernikahan WFM dengan tersangka telah dikaruniai 3 orang anak, 2 perempuan dan 1 laki-laki.

Disebutkan kasus terungkap atas laporan salah satu warga ke guru yang mencurigai bahwa korban sedang hamil. Lalu korban diperiksa menggunakan alat tes kehamlian, Selasa (25/2).

Betri menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat 1- 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman penjara 20 tahun, ungkapnya. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/