Home Blog Page 4492

Terseret Arus Sungai Buaya, Jasad Pohinim Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Jatuh

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Jasad Pohinim br Sinaga (60) akhirnya ditemukan setelah sempat hilang terseret arus aliran Sungai Buaya di Dusun 8 Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Senin (16/3) kemarin. Jasad warga Pagar Manik, Kecamatan Silindak, Serdang Bedagai ditemukan, Selasa (17/3) sekira pukul 11.53 WIB.

Wanita itu diketahui hanyut oleh sejumlah warga yang sedang asyik memancing di pinggiran Sungai Buaya.”Senin sekitar pukul 15.00 WIB, ada warga mendatangi Mapolsek Bangun Purba dan melaporkan telah melihat orang hanyut dan terseret arus di Sungai Buaya,”katanya Kapolsek Bangun Purba AKP Soedarjanto.

Diterangkannya, korban sempat memdapat pertolongan dari warga yang memancing, namun tak berhasil.“Arus sungai saat itu terlalu deras, sehingga warga tidak berani menolong,” katanya.

Atas laporan warga itu, Kepolisian melakukan penyelidikan. Mengetahui bahwa nama korban Pohinim Br Sinaga Hal itu diketahui setelah Kanit Reskrim mendatangi kediaman keluarga korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Tambi Purba dan Nimpan Br Sinaga.Mereka bersama korban berada di ladang, tepatnya di Siburayat, Dusun 8, Pagar Gunung Desa Mabar.

“Waktu itu, korban permisi kepada saksi pergi ke sungai untuk mencari air minum. Jarak korban dengan saksi hanya sekitar 50 meter dari ladang,”jelas Soedarjanto.

Namun setelah 30 menit, Pohinim ternyata tak kunjung kembali. Tambi dan Nimpan akhirnya mencari Pohinim, tapi tak juga ditemukan. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung berkoordinasi dengan tim SAR untuk melakukan pencarian dibantu warga. Jasad Pohinim akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa, Selasa (17/3) sekira pukul 11.53 WIB.

“Tim penyelam menemukan jenazah korban sejauh 1,5 kilometer dari hulu atau dari tempat jatuhnya,”katanya. Selanjutnya, jenazah Pohinim diserahkan kepada pihak keluarga untuk prosesi pemakaman.(btr)

Sidang Kasus Tagih Utang Melalui IG: Kombes I Tak Hadir, Sidang Ditunda

SIDANG: Feby Nur Amelia menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: Feby Nur Amelia menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: Feby Nur Amelia menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (17/3).  agusman/SUMUT POS
SIDANG: Feby Nur Amelia menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suami saksi korban Fitriani Manurung urung hadir sabagai saksi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3). Kombes Ilsaruddin sedianya memberikan keterangan dalam kasus tagih utang melalui Instagram (IG) dengan terdakwa Febi Nur Amelia.

“Pak Jaksa mana saksinya suami korban (Kombes Ilsaruddin,red),” tanya hakim ketua Sri Wahyuni kepada JPU Randi Tambunan.

Mendapat pertanyaan itu, JPU langsung memperlihatkan bukti surat panggilan saksi berwarna merah jambu kepada majelis hakim. “Sudah yang mulia, ini bukti surat panggilannya tapi saksi tidak hadir,” jawabnya.

Lantas, hakim Sri Wahyuni memberi waktu dua minggu JPU untuk menghadirkan suami korban. “Ini biar terang pak Jaksa, karena hutang piutang muaranya dari sana,” tegasnya.

Sidang kemudian tetap dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi ahli bahasa, Agus Bambang Hermanto dari USU yang dihadirkan JPU. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa itu merupakan hutang Fitriani Manurung.

“Bisa nggak dipertanggungjawabkan utang suaminya ke istri nya ini,” tanya JPU kepada saksi ahli.

“Secara bahasa ini adalah hutang bu Fitri bukan orang lain terhadap ibu Feby,” jawab saksi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa juga menanyakan mengenai kalimat “Ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 juta tolong dong bayar hutangnya yang sudah bertahun tahun”.

“Dari bahasa itu dari mana yang dimaksud kejahatan menghinanya atas postingan itu,” tanyanya.

“Kalimat itu tidak ada mengandung penghinaan dari segi bahasa dan berdasarkan sebuah makna itu dilihat dari konteksnya makna kata ini sudah jelas bahwa ibu Kombes ini mempunyai hutang 70 juta yang belum dibayar,” jelasnya.

Usai memberikan kesaksian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain.

Sementara diluar sidang, JPU Randi mengaku tidak tahu suami saksi korban batal hadir. Menurutnya, surat panggilan telah resmi ia layangkan. “Nggak tau, entah suratnya belum sampai. Yang jelas belum ada balasan. Kita tunggulah 2 minggu lagi, itunya tadi kata hakim,” tandasnya.

Sebagaimana diektahui, terdakwa Febi Nur Amelia didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial dengan menagih ‘utang’ lewat story instagramnya dengan narasi.“Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 Februari 2019.

Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut, dirinya terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/btr)

Dua Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Jalan Bromo

DIAMUK: Darwin dan M Ridho diamuk massa karena ketangkap tangan menjambret.
DIAMUK: Darwin dan M Ridho diamuk massa karena ketangkap tangan menjambret.
DIAMUK: Darwin  dan M Ridho diamuk massa karena ketangkap tangan menjambret.
DIAMUK: Darwin dan M Ridho diamuk massa karena ketangkap tangan menjambret.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret di kawasan Jalan Bromo Simpang Jalan Perjuangan babak belur dihajar massa, Senin (16/3) malam Sekira pukul 21.45 WIB. Pasalnya, kedua pelaku jatuh dari sepedamotor yang dikendarainya saat mengambil paksa handphone seorang pelajar SAP (17).

Kedua pelaku jambret itu, Darwin Revaldo (24) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Sedia, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, dan Muhamad Ridho Afdila Ketaren (22) warga yang sama.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, sebelum menangkap kedua pelaku pihaknya semula mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bromo Simpang Jalan Perjuangan ada dua laki-laki yang diamankan warga karena kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.

“Atas laporan tersebut, diturunkan piket Reskrim Polsek Medan Area langsung menuju lokasi kejadian. Benar saja, kedua pelaku sedang diamankan oleh masyarakat dan juga korbannya,” ujar Faidir, Selasa (17/3).

Ia menyebutkan, saat diamankan kedua pelaku dan korban penjambretan dalam kondisi luka-luka namun tidak parah. Selanjutnya, mereka dibawa personel ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pengobatan.

“Para pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motornya, ketika pelaku merampas handphone milik korban. Namun, korban berusaha mempertahankannya sehingga kendaraan pelaku menabrak sepeda motor yang ada di depannya,” sebut Faidir.

Diutarakan dia, sebelum dijambret, korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Jermal VII Kompleks Griya Jermal, Kelurahan Denai. Saat itu, korban baru saja berkunjung ke rumah temannya di kawasan Jalan Bromo.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diboyong ke markas untuk proses hukum. Saat ini, masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” tandas Faidir. (ris/btr)

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Mantan Kades Mahala Ditahan Kejari Dairi

DITAHAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma (kanan) membawa tersangka BS menuju mobil tahanan untuk dititip di Rutan Kelas IIB Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITAHAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma (kanan) membawa tersangka BS menuju mobil tahanan untuk dititip di Rutan Kelas IIB Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITAHAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma (kanan) membawa tersangka BS menuju mobil tahanan untuk dititip di Rutan Kelas IIB Sidikalang.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DITAHAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma (kanan) membawa tersangka BS menuju mobil tahanan untuk dititip di Rutan Kelas IIB Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan mantan Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat berinisial BS. BS ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016.

Tersangka ditahan, Senin (16/3) malam oleh penyidik Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma kepada wartawan, Senin (16/3) menyampaikan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Dijelaskan, penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Mahala tahun anggaran 2016. Dalam pengelolaannya, ada dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan Kades. Andri menerangkan, penanganan kasus ini sendiri sudah lama. Tetapi penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan periksaan terhadap saksi sehingga baru malam ini kita lakukan penahanan.

Atas kasus ini, ditemukan kerugian negara Rp400 juta dari total anggaran Dana Desa yang dikelola sekitar Rp1 miliar. Penahanan tersangka BS berdasarkan surat penetapan tersangka BS Nomor : Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020. Surat perintah penyidikan Nomor : Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Tersangka BS ditahan di Rutan kelas IIB Sidikalang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020-04 April 2020.(rud/btr)

Perdana Pimpin Apel Gabungan, Kapolres Tebingtinggi Paparkan Berbagai Kasus

PIMPIN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol memimpin apel gabungan ASN, TNI dan Polri.
PIMPIN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol memimpin apel gabungan ASN, TNI dan Polri.
PIMPIN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol memimpin apel gabungan ASN, TNI dan Polri.
PIMPIN: Kapolres TebingtinggI AKBP James P Hutagaol memimpin apel gabungan ASN, TNI dan Polri.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi dalam evaluasi tahun 2019 berhasil menangani ratusan perkara di wilayah hukumnya, demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol saat memimpin apel gabungan TNI, Polri dan ASN, di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (17/3).

Lanjutnya ada sebanyak 779 kasus yang terdiri sebanyak 161 kasus Pencurian Serta Pemberatan (Curat) selanjutnya sebanyak 117 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 47 kasus curanmor dan 38 kasus asusila. Kasus Laka Lantas ada 335 kasus yang mengakibatkan meninggal 67 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 554 orang dengan kerugian materi Rp786.150.000.

“Dalam kasus Laka Lantas ini hampir setiap hari terjadi, satu kejadian dan yang memprihatinkan korban laka lantas ini mayoritas adalah generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,” demikian dijelaskan AKBP James.

Masih AKBP James P Hutagaol menyampaikan bahwa apel gabungan setiap bulan itu bukan kegiatan rutinitas namun sebagai sarana evaluasi kinerja aparat keamanan.

“Apel sebagai upaya mewujudkan kesadaran jiwa Korsa sebagai aparatur pemerintah yang senantiasa siap mengabdi kepada bangsa dan negara selalu ada bersama masyarakat,” katanya.

Kemudian AKBP James P Hutagaol mengingatkan dalam waktu dekat Kota Tebingtinggi akan melaksanakan event besar yakni MTQ ke 37 Tingkat Sumatera Utara.

“Hal ini tentunya merupakan kerja besar bersama untuk mensukseskanya sesuai bidang tufoksinya masing-masing,” paparnya. (ian/btr)

Dugaan Korupsi Investasi Kapal di PT Pelindo I Terungkap, Satu Kontrak untuk 2 Pekerjaan

KETERANGAN: Dua saksi ahli dari PT Pelindo memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi investasi kapal, Selasa (17/3).
KETERANGAN: Dua saksi ahli dari PT Pelindo memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi investasi kapal, Selasa (17/3).
KETERANGAN: Dua saksi ahli dari PT Pelindo memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi investasi kapal, Selasa (17/3).
KETERANGAN: Dua saksi ahli dari PT Pelindo memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi investasi kapal, Selasa (17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah kejanggalan terkait pekerjaan utama Investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011 di PT Pelindo I (Persero), terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp1,3 miliar dengan terdakwa mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM.

Saksi ahli dari PT Pelindo Basuki Widodo yang dihadirkan JPU Christian Sinulingga dan Ninin, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/3). Saksi berpendapat, satu kontrak pekerjaan seharusnya untuk satu objek pekerjaan.

“Dua kontrak pekerjaan terhadap satu objek pekerjaan tidak bisa yang mulia. Dua kontrak pekerjaan seharusnya untuk 2 objek pekerjaan,” ucap Basuki menjawab pertanyaan hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Mengenai adanya beberapa item pekerjaan tambahan di luar isi kontrak pekerjaan investasi KT Bayu III, menurut saksi ahli, harus ada dasar hukumnya.

“Apa dasar mitra (PT Sinbat Precast Teknindo/SPT) melakukan pekerjaan tambahan. Seharusnya diawali dari isi kontrak pekerjaan baru ada perintah dari isi pemberi kerja (PT Pelindo Cabang Dumai, red) item apa saja yang akan dikerjakan,” jelasnya.

Demikian halnya dengan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan investasi KT Bayu III, yakni dari PT pelindo Cabang Dumai kepada Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan dalam 3 tahap.

Pembayaran ketika progres pekerjaan 50 persen, 45 persen dan pembayaran pekerjaan terakhir di progres 5 persen (total 100 persen pekerjaan).

Sementara saksi lainnya mantan Dirut PT Pelindo Cabang Dumai tahun 2011 Alfred Nasir cenderung menyatakan tidak ingat. Di antaranya tentang realisasi fisik pekerjaan investasi KT Bayu III.

Seingat saksi, kasus dugaan korupsi tersebut hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut di Tahun 2012.

Mengutip dakwaan, Mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum merekayasa proses lelang dengan Penunjukan Langsung (PL) dalam Pekerjaan Investasi KT Bayu III Tahun 2011.

Keduanya dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Pekerjaan perbaikan KT Bayu III TA 2011 senilai Rp1,3 miliar lebih diyakini fiktif.

Belakangan diketahui pekerjaan utama tersebut disubkontrakkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT. Padahal pekerjaan KT Bayu III Tahun 2010 sebenarnya sudah kelar dikerjakan. (man/btr)

Sidang Galian C Ilegal Pantai Acong, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi  sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kepemilikan Galian C Ilegal Pantai Acong Suparno Habibi di Ruang Candra, Selasa (17/3). Menurut Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan eksepsi atau keberatan terdakwa dinilai terlalu sempit dan tidak pada tempatnya menafsirkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sidang berjalan singkat. JPU menyerahkan tanggapan dari eksepsi Penasehat Hukum melalui tiga lembar kertas. JPU menyerahkannya kepada majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

“Seluruh alasan keberatan tentang perkara terdakwa Suparno Habibi yang disampaikan Penasehat Hukum yang menyatakan surat dakwaan kami tidak dapat diterima adalah sama sekali tidak berdasar ataupun memiliki nilai yuridis, sehingga tidak dapat diterima dan seharusnya ditolak,” ujar Dia usai sidang.

“Karena alasan-alasan keberatan Penasehat Hukum tidak diterima, maka kami minta sidang perkara dilanjutkan,” tambah dia.

Majelis mengakhiri sidang.”Selasa 24 Maret 2020 sidang kembali dilanjutkan,” bilang Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Aida Harahap dan David Simare-mare sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, 2 terdakwa masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi dinilai bertanggung jawab atas aktivitas Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan. Keduanya dengan berkas terpisah sudah mendengar dakwaan dari JPU Perwira.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, Wahyudi Barus didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sementara Suparno, didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dalam dakwaan JPU, Wahyudi disebut selaku menyediakan atau menyewa alat berat eskavator milik Suparno.

Terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II. Kerukan tanah ini kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Wahyudi melakukan penambangan secara ilegal di atas lahan negara seluas 660,17 hektar. Disebut ilegal lantaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu tidak pernah menerbitkan izin.

Akibat aktifitas ilegal ini, perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut mengalami kerugian dengan nilai fantastis, sebesar Rp6,5 M lebih. (ted/btr)

Diduga Depresi Pasca Operasi, IRT Gantung Diri

DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Diana Lumban Tungkup (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Huta Baruci, Nagori Pamatang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Senin (16/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal itu diterangkan Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto SH, korban Diana ditemukan warga tewas di kediamannya dengan dua helai kain selendang. Pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh putrinya yang masih bocah TW (6).

Melihat ibunya tergantung tak bergerak, bocah itu langsung berteriak sehingga mengundang warga sekitar berdatangan ke rumah tersebut. Peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Panei Tongah yang kemudian segera tiba di lokasi dipimpin Kapolsek AKP Juni Hendrianto.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Senin (16/3) sekira pukul 10.30 WIB dan selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi.

“Korban ini dikabarkan memiliki masalah kesehatan, dikarenakan pada bulan Januari 2020 korban menjalani operasi caesar dan hingga sampai saat ini belum juga sembuh sehingga korban diduga merasa putus asa akibat penyakit yang di deritanya tersebut hingga nekat gantung diri,”ungkap Juni Hendrianto.

Polisi kemudian menghubungi dr Sri Eka Dewi Pinem yang bertugas di Puskesmas Panombean Panei.

“Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainya. Tadi sudah kami pastikan kalau korban melakukan bunuh diri dengan mengikatkan leher ke selendang yang diikat ke tiang penyangga rumah,”beber Juni Hendrianto.

Jenazah wanita itu kemudian disemayamkan ke rumah duka, setelah pihak keluarga meminta tidak dilakukan otopsi. (net)

5 Pembunuh Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pembunuh Syahfila Hasan Affandi dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Kelima terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. “Mengadili menjatuhkan kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim Irwan Effendi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda vonis, Selasa (17/3).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice Sinaga dan Artha Sihombing dengan tunturan selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila,red ) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan Ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik Ormas PP yang dicopot oleh Ormas IPK. Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (man/btr)

Akibat Supporter Rusuh, PSMS Terancam Didenda Rp50 Juta

FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan terancam didenda Rp50 juta, akibat aksi memalukan sejumlah supporter pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3) lalu. Pasalnya, puluhan supporter berbendera Ultras 1950, yang berada di tribun utara, menyalakan flare, bahkan menimbulkan kericuhan dengan melemparkan flare ke arah supporter lain, dan ke pinggir lapangan saat laga memasuki menit 90.

Alhasil, pertandingan pun sempat dihentikan Wasit Parizon (Sumatera Barat), selama kurang lebih 5 menit. Keadaan sempat memanas, saat supporter lain marah dengan aksi Ultras. Mereka nyaris mendatangi Ultras. Sementara beberapa anggota Ultras ada yang memanjat pagar, berusaha memasuki pinggir lapangan karena ketakutan diserbu.

Pemain PSMS, Legimin Raharjo, tampak berlari dan mendekat ke tribun utara, dia meminta para supporter tenang. Aparat keamanan kemudian mengendalikan situasi dengan mengumpulkan mereka di satu tempat di tribun utara tanpa aksi. Barang bukti flare juga smoke bomb disita petugas.

Mereka tertahan di stadion demi mengamankan dari amukan penonton dan supporter PSMS lain, yang kecewa dengan aksi Ultras 1950. Sekira pukul 19.00 WIB, mereka satu per satu digiring menaiki mobil dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Ketua Panpel Julius Raja, tampak marah dan kecewa dengan aksi ini. Karena PSMS kerap bermasalah dengan aksi para supporter yang berujung denda dari Komdis PSSI.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Ini adalah laga perdana di Stadion Teladan, yang mestinya semua berakhir dengan suasana gembira, karena PSMS menang. Dari pelaksanaan tidak ada kendala, tapi karena ulah supporter dari tribun utara, yang membuat pertandingan terhenti pada menit 90. Yang jelas PSMS kena denda, nanti bagaimana kelanjutannya kami tunggu dari Komdis PSSI,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja.

King juga menegaskan, Panpel PSMS akan memproses ini secara hukum. Dia meyakini ada aktor intelektual di balik aksi ini, termasuk yang mendanai penyediaan flare dan sejenisnya.

“Kami sudah bicara dengan tim kuasa hukum, dan akan memproses ini. Di belakang layar ini siapa, tentu ada orang yang menyuruh, membuat ini rusuh. Orang yang di belakang ini dicari, yang membuat ini anarkis. Mereka menyalakan flare, tentu ada yang mensponsori. Flare-nya ada sekitar 7 buah,” tegasnya.

Diapun meminta aparat keamanan menginterogasi Ketua Ultras 1950, agar bisa membuka oknum di belakang aksi tersebut.

“Ini Ketua Utras 1950 yang selalu buat keonaran, akan dicari supaya ditangkap. Dicari, dimintai keterangan, untuk mendapatkan informasi siapa yang menyuruh menyalakan flare,” harapnya.

King juga memastikan, pihaknya tidak akan memperbolehkan Ultras 1950 menonton PSMS di Stadion Teladan Medan.

“Untuk ke depan, kami tentu tidak akan memberikan izin lagi kepada mereka untuk masuk ke Teladan. Tidak ada lagi Ultras 1950 nonton di stadion. Kalau bikin rusuh lagi, akan diproses secara hukum. Sampai seterusnya mereka tidak akan boleh nonton lagi,” tegas King.

“Katanya mau bantu dukung PSMS, bantu apa? Ini sedikitnya Rp50 juta (denda), karena 2 hukumannya. Pertama flare, dan kedua pertandingan sempat terhenti. Ini yang sangat kami sesalkan,” pungkasnya. (net/saz)