Home Blog Page 4496

Simpan 8 Paket Sabu, Sappran Diringkus Polisi

Sappran bersama barang bukti narkoba.
Sappran bersama barang bukti narkoba.
Sappran bersama barang bukti narkoba.
Sappran bersama barang bukti narkoba.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang membekuk Sappran Syah (21), Minggu (15/3) sekira pukul 23.00 WIB. Dari bawah jok sepedamotor pria pengangguran warga Dusun I Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang ditemukan 8 paket sabu.

Informasi diperoleh, sejam sebelum penangkapan Sappran Syah, personel Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sugi Harjo Kecamatan Batang Kuis ada seorang laki-laki sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya team Tekab menuju lokasi dan menemukan seorang pria sedang duduk-duduk di dekat sepedamotornya. Kemudian Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang menginterogasi dan mengaku bernama Sappran. Kemudian Tekab Polsek Batang Kuis melakukan penggeledahan badan terhadap Sappran dan sepedamotor milik Sappran. Dari Jok sepeda motornya ditemukan tas sandang berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket kecil, 1 sekop pipet.

Selanjutnya Sapparn dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 3103 MAZ milik Sappran, 8 paket kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu per paket, 1 buah tas sandang merk Polo warna hitam diboyong ke Polsek Batang Kuis guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deliserdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Kerisman Karo Sekali SH membenarkan Sappran Syah dan 8 paket sabu diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, Sappran Syah dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(btr)

Anak Tebing Jual Sabu di Siantar Ketangkul Polisi

DIRAWAT: Ayub di atas tempat tidur. Ayub ditembak karena melawan petugas. ist/SUMUT POS
DIRAWAT: Ayub di atas tempat tidur. Ayub ditembak karena melawan petugas. ist/SUMUT POS
DIRAWAT: Ayub di atas tempat tidur. Ayub ditembak karena melawan petugas.  ist/SUMUT POS
DIRAWAT: Ayub di atas tempat tidur. Ayub ditembak karena melawan petugas. ist/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Tekab Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dari rumah kosong di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Minggu (15/3) sekira pukul 20.30 WIB.

Kasatres Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, tersangka bernama Ayub (28), warga Tebing Tinggi. Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil menyita 1 bungkus sabu seberat 1 ons.

“Kita mendapat informasi, ada sebuah rumah di Jalan Pdt Wismar Saragih sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”kata David, Senin (16/3).

Berbekal informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang disebutkan.”Sampai di sana, personel melakukan undercover buy atau penyamaran masuk ke dalam rumah,”ucapnya.

Selanjutnya, petugas yang menyamar kemudian menanyakan apakah Ayub ada menjual sabu. ”Seorang personel kemudian bertanya kepada dia, di mana sabu yang akan di jualnya. Ayub menjawab bawa sabu itu ada di kantong celananya,”bebernya.

Mendengar jawaban Ayub, petugas langsung menangkapnya. “Barang buktinya Sabu 1 bungkus beratnya 1 ons lebih dan HP merek Nokia,” ungkapnya. Namun,pada saat hendak diborgol Ayub mencoba melakukan perlawanan dan mecoba melarikan diri. “Dia mau lari, petugas menembak kakinya,” tegasnya.

Kepada polisi, Ayub mengakui bahwa sabu itu diambilnya dari Kota Medan dibawanya ke Pematangsiantar untuk diedarkan. “Mau diedarkannya di sejumlah lokasi di Kota Siantar,”pungkas David.

Polisi kemudian membawa Ayub untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya, sebelum diboyong ke Mapolres Pematangsiantar. (net)

Kejari Dairi Lakukan Penyidikan, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Bank Sumut Pakpak Bharat

JELASKAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN: Kasi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Kantor Bank Sumut di Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Kini kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma kepada wartawan, Senin (16/3).

Dijelaskan Andri, pengusutan kasus itu atas laporan masyarakat. Pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Bank Sumut, diduga ada penggelembungan harga (mark-up). Jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pemilik tanah. Terkait kasus itu lanjut Andri, Kejari Dairi sudah memanggil pihak terkait dari Bank Sumut.

Disebutkanya, anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Bank Sumut di Salak Kabupaten Pakpak Bharat bersumber dari Kantor pusat Bank Sumut.”Kita sudah memanggil sejumlah saksi dan tim ahli untuk pengungkapan kasus tersebut,” ujar Andri. (rud/btr)

9 Kali Menjambret, Ingot Ditembak

TEMBAK: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang mengapit tersangka jambret, Parningotan (duduk di kursi roda,red).
TEMBAK: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang mengapit tersangka jambret, Parningotan (duduk di kursi roda,red).
TEMBAK: Tim Khusus Anti  Bandit  (Tekab) Polresta Deliserdang mengapit tersangka jambret, Parningotan (duduk di kursi roda,red).
TEMBAK: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang mengapit tersangka jambret, Parningotan (duduk di kursi roda,red).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak sembilan kali beraksi, langkah Parningotan Simbolon alias Ingot alias Panjang (27) terhentikan di tangan personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang. Kedua kaki warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang yang diduga pelaku jambret ini ditembak, Senin (16/3).

Informasi diperoleh, awalnya Tekab Polresta Deliserdang yang dipimpin Ipda Jhon Simorangkir dan Katim Tekab Aiptu Taufik Ridwan dan Bripka Rinto Sidabutar melakukan penyelidikan terkait laporan korban, Suci Hartini (29) warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Dalam laporan bernomor LP/372/VIII/2019/SU/Res DS yang disebutkan jika peristiwa penjambretan tasnya dialami korban, Sabtu (24/8) sekira pukul 09.00WIB di Jalan lintas Sumatera Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Penyelidikan mengarah pada Parningotan alias Ingot alias Panjang. Saat dikabarkan akan melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Tekab Polresta Deliserdang langsung memburunya. Parningotan tak berkutik saat melihat petugas menghentikan laju sepedamotornya. Parningotan langsung diboyong ke komando untuk di interogasi.

Hasilnya, Parningotan mengakui sudah pernah beraksi di 9 lokasi yakni pada bulan Januari 2020 tepatnya di Jalan lintas Tanjung Morawa-Lubukpakam persis di depan pabrik Indomie, masih bulan Januari 2020, tepatnya di Jalan lintas Tanjung Morawa-Lubukpakam, di depan pabrik kopi, bulan Februari 2020 persis di Jalan Medan-Lubukpakam di Simpang Tangsi, bulan Mei 2019 tepatnya di Jalan Medan-Lubukpakam persis di dekat Jembatan Kuning sebelum Hotel Deli Indah, bulan Mei 2019 persisnya di Jalan Medan-Siantar persis di dekat SPBU Pagar Jati, ketika itu korban lagi menyebrang jalan lalu pada tahun 2019 lalu di Simpang Komplek Kantor Bupati Deliserdang.

Kemudian masih pada tahun 2019, tepatnya di Jalan lintas Medan-Lubukpakam persis di depan RS Grand Medistra, lalu di Jalan lintas Medan-Lubukpakam persis di depan Sekolah SD RK Lubukpakam dan masih 2019 lalu, di Jalinsum Medan-Siantar persis di depan Pos Dinas Kehutanan. Selain mengamankan Parningotan alias, Tekab Polresta Deliserdang berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 buah tas berwarna abu-abu, 1 unit handphone merk Oppo A7, 1 unit handphone merk Asus Zenfone 2 Laser, 1 buah cincin emas, 1 buah anting emas.

Mendengar keterangan itu, Tekab Polresta Deliserdang kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barangbukti dan lokasi kejadian lainnya. Akan tetapi saat hendak menunjukkan tempat kejadian perkara, petugas melihat gerak gerik Parningotan hendak kabur dan mengecoh dengan cara melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri yang tak ingin buruannya lepas kemudian memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali dan menembak kedua kaki tersangka.(btr)

Fandi Penadah 25 Unit Ponsel Curian Diadili

SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fandi Ahmad Lubis (25) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3). Warga Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, didakwa menadah 26 handphone hasil curian.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban disebutkan kasus ini bermula pada bulan November 2019, Mashur Rahmad (DPO) memberikan 26 unit handphone kepada terdakwa untuk dijualkan.

“Handphone tersebut adalah milik saksi korban Kusuma Halim yang telah hilang dari tokonya di Jalan Sakti Lubis No17-A Kel Sitirejo II, Kecamatan Medan Kota,” tutur jaksa.

Lalu, terdakwa menjualkan 10 unit handphone diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C, Xiaomi 7A, Realmi 5 dan Realmi C2 dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba.

Berselang beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali menjual handphone hasil curian tersebut kapada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di Jalan Seser, Medan.

“Handphone yang dijual merk Oppo A5 dengan harga Rp2,2 juta, Realmi C2 dengan harga Rp1,1 juta dan Vivo Y91C dengan harga Rp1,1 juta,” jelas jaksa. Lebih lanjut jaksa menjelaskan, terdakwa kembali menjual handphone curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di SPBU Jalan AR Hakim, Medan.

“Saat itu terdakwa menjual beberapa unit masing-masing merk Vivo Y12 dengan harga Rp1,6 juta dan Realmi C2 dengan harga Rp1,2 juta,” beber jaksa.

Selang beberapa pekan kemudian, lanjut jaksa, terdakwa kembali menjual beberapa unit handphone hasil curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C dengan harga per unitnya sebesar Rp1,1 juta

“Kemudian terdakwa ada juga menjualkan handphone hasil curian itu kepada saksi Zulkarnain yakni merk Realmi C2 seharga Rp1 juta dan kepada saksi Albertus Petrus Bali merk Realmi C2 3/32 seharga Rp1,3 juta,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan mashur Rahmad (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual handphone tersebut dengan harga yang sudah ditentukannya dan apabila handphone terjual maka terdakwa diberikan uang Rp50 ribu per unitnya dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (man/btr)

Tukang Tebang Pohon Tewas Terjatuh

TEWAS: Jasad Bala diperiksa setelah jatuh dari pohon.
TEWAS: Jasad Bala diperiksa setelah jatuh dari pohon.
TEWAS: Jasad Bala diperiksa setelah jatuh dari pohon.
TEWAS: Jasad Bala diperiksa setelah jatuh dari pohon.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Nasib nahas dialami Bala Jinama Lase (36) Niatnya mau ikatkan tali kepohon yang mau ditebang, justru warga Desa Rumah Sumbul Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang meregang nyawa. Lase tewas akibat kepala terantuk akar pohon saat terjatuh, Senin (16/3) sekira pukul 11.30 WIB.

Informasi diperoleh, sebelumnya sekitar pukul 09.30 WIB korban pergi ke ladang bersama temannya M Nampeken Tarigan, Gogo Ginting, Nasip. Biasanya mereka kompak dalam bekerja sehari-hari sebagai tukang sinso.

Saat itu, korbam bersama tiga temannya itu mendapat bekerjaan menebang pohon kayu di ladang Aman Perangin-angin penduduk Desa Gunung Manupak A Kecamatan STM Hulu.

Selanjutnya korban Bala Jinama Lase memanjat pohon kayu yang akan segera ditumbang untuk mengikatkan tali jika ditarik agar tidak menumbangi pohon tanaman tetangga. Sekira 10 meter memanjat pohon, korban terjatuh kebawah dan kepalanya terbentur pada akar kayu, mengakibatkan korban pingsan tidak sadar diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, teman-teman korban langsung menghubungi istri korban yang bernama Yuliana Halawa (28). Disaksikan istrinya selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas STM Hulu untuk mendapat penanganan secara medis.

Namun nyawa korban tidak bisa ditolong, karena saat tiba di Puskesmas, korban sudah tewas. Sekira pukul 12.30 WIB, jasad korban dibawa ke rumah duka.

Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang AKP GK Manurung saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. “Setelah terjatuh, korban dibawa ke Puskesmas namun saat tiba disana sudah tewas,” jawabnya. (btr)

Target Penuhi Kebutuhan Gula Nasional, PTPN II Operasikan 2 Pabrik Gula

TUANG: Pedagang saat menuangkan gula pasir ke plastik untuk dipasarkan secara kiloan.
TUANG: Pedagang saat menuangkan gula pasir ke plastik untuk dipasarkan secara kiloan.
TUANG: Pedagang saat menuangkan gula pasir ke plastik untuk dipasarkan secara kiloan.
TUANG: Pedagang saat menuangkan gula pasir ke plastik untuk dipasarkan secara kiloan.

SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II terus berupaya memenuhi kebutuhan gula secara nasional. Apalagi saat ini, harga bahan pangan tersebut sudah mencapai Rp16.500-Rp17.000 per kilogram. Oleh karena itu, perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ini terus menggenjot produksi gula melalui panen tebu.

Direktur Holding, Abdul Ghani melalui Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan PTPN II berharap dapat memenuhi kebutuhan gula secara nasional hingga berdampak menurunnya harga gula pasir di pasaran. Ini seiring dengan bergeraknya dua mesin penggiling yang dimiliki PTPN II, yaitu Pabrik Gula Kwala Madu dan Pabrik Gula Sei Semayang.

”PTPN II telah sekaligus menjalankan 2 pabrik penghasil gula di Sumatera Utara di Tahun 2020. Yang paling tua yaitu pabrik gula Kwala Madu yang telah beroperasi sejak tahun 1984,” ujarnya saat menghadiri panen perdana tebu di Kebun Tandam Hilir, Sabtu (14/3).

Menurut dia, kedua pabrik gula tersebut memiliki kapasitas giling masing-masing sebanyak 3.500 ton batang tebu per harinya yang dapat menghasilkan 240 ton gula. Dengan berjalannya 2 pabrik, maka setiap harinya akan dapat memproduksi gula sebanyak 480 ton.

“Mudah-mudahan harapan Manajemen PTPN II target swembada gula di Sumatera Utara dapat tercapai serta kebutuhan gula Nasional dapat dipenuhi. Dan ini memang program dari Manajemen PTPN II di bawah kepemimpinan Direktur Holding Bapak Abdul Ghani dengan Direktur Utama Bapak Iswan Achir dan Direktur Operasional Bapak Marisi Butar-butar. Kami berharap dukungan seluruh pihak,” tambah Sutan.

Walaupun begitu, saat ini PTPN II masih mengalami kendala, karena masih ada lahan seluas 1.500 hektar yang masih dikuasai oleh penggarap.

Karenanya, PTPN II akan melakukan pembersihan dalam waktu dekat ini, agar dapat ditanami tebu demi menggenjot produksi seiring beroperasinya 2 pabrik gula andalan tersebut.

Target PTPN II untuk ditanami tebu yang diperlukan 10 ribu hektar. Namun sejauh yang sudah ditanami tebu, lebih kurang 8.500 hektar. Artinya, 1.500 hektar lahan yang masih dikuasai oleh orang lain ini akan kami kuasai kembali untuk ditanami tebu.

“Tujuannya, agar pengoperasian pabrik dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selama ini kita telah bekerja keras untuk mendapatkan areal tanaman tebu tersebut. Semua itu berkat adanya kerja sama dari semua pihak instansi yang terkait. Kiranya di dalam pekerjaan proses penggilingan tebu sampai dengan barang jadi, dapat berjalan dengan baik dan kebutuhan gula di Sumut serta nasional dapat dipenuhi,” tandasnya. (ted/ram)

Dugaan Korupsi Cetak Sawah: 3 Tersangka Baru Belum Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangara Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011. Bahkan, Kejari Dairi masih tetap merahasiakan nama ketiga tersangka baru yang telah ditetapkan belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andri Dharma ditemui wartawan, Senin (16/3) mengaku, belum memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus cetak sawah.

Andri menyebut, Kejaksaan baru memanggil saksi dari petani, Kepala Desa dan unsur terkait. “Namun untuk tersangka baru belum,” ucapnya. Sementara terkait nama tersangka baru belum dibeberkan, menurut Andri itu pertimbangan penyidik. “Ada saatnya nanti kita sampaikan secara resmi setelah proses penahanan,” katannya.

Disebutkan, alasan penyidik tidak membeberkan nama tersangka baru itu takut tersangka menghilangkan barangbukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatanya, sebut Andri. Andri menyebutkan, penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi cetak sawah berdasarkan fagta penyidikan dan fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Ignatius Sirait dan Bendahara, Arifuddin Sinaga.

Keduanya divonis penjara oleh pengadilan Tipikor Medan masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 12.950.000 subsider kurungan penjara 1 bulan. Sebelumnya, Kejari Dairi Syahrul Juaksha Subuki mengatakan, kasus cetak sawah bersumber dari APBN dana hibah Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2011 sebesar Rp750juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 567 juta. Menurut Syahrul, kasus ini diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sejak awal kasus ini diikuti oleh KPK”, ucapnya. Bahkan lanjut Syahrul, beberapa waktu lalu Kejari Dairi dipanggil Kejatisu untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK.

Sehingga penetapan tiga tersangka baru merupakan koordinasi dan supervisi Kejari Dairi dengan KPK, ungkapnya. (rud/btr).

Antoni Pelaku Pembunuh Mr X

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi mengungkap identitas tersangka pembunuh pria yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Denai dipaparkan. Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK SH, memimpin pemaparan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Medan Area, Senin (16/3) sore.

Pria tersebut bernama M Antoni Akbar (33), warga Jalan Menteng VII, Gang Bahagia, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.“Tersangka diamankan di Jalan Bantan, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, hari Minggu (15/3) sekitar Pukul 05.30 WIB,” sebut AKBP Irsan didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebilah samurai, kabel listrik untuk mengikat tangan dan kaki korban, pakaian, celana dan sandal milik tersangka dan korban. “Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 Wib, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada korban terapung di pinggir sungai. Sampai di TKP korban tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat ke belakang, kaki terikat dan leher digorok hampir putus,” ungkapnya.

Setelah melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bayangkara untuk otopsi, tim gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Area melanjutkan penyelidikan di sekitar lokasi temuan mayat.

Polisi kemudian menelusuri kawasan pinggir sungai ke arah hulu. Sekitar 1,5 kilometer dari lokasi ditemukan mayat, petugas menemukan sebuah rumah gubuk. “Saat itu anggota ada melihat seorang laki-laki lari dan team curiga dan langsung masuk dalam gubuk tersebut di sanalah terlihat bercak darah dan arah lari ditemukan sebilah senjata tajam, sandal, mancis,” beber Irsan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran, tapi tersangka langsung melompat ke sungai. Dari hasil penyelidikan ke masyarakat, tersangka yang lari adalah M Antoni Akbar. Polisi terus melakukan pencarian di seputaran sungai sampai malam, tetapi tak juga menemukan tersangka. Sekira pukul 05.30 WIB. Polisi kemudian mendatangi kediaman adik kandung ibunya bernama An. Dila di Jalan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Sampai di sana, setelah melakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur.

“Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban dengan cara mengikat kaki dan tangan dan mengorok leher korban sampai meninggal dunia di tempat. Mayatnya kemudian dibuang ke sungai. Tetapi pelaku tidak mengetahui nama dan alamat korban,” pungkasnya.

Terpisah, menurut keterangan warga setempat, M Antoni Akbar dikenal mereka dengan panggilan Toni Bule. “Dia biasa dipanggil Toni Bule, karena ayahnya itu orang Belanda. Tapi, ayah dan ibunya sudah lama pisah. Ayahnya pulang ke Belanda. Sampai sekarang, ayahnya itu kabarnya masih hidup, tapi tak tau di mana,” kata sebut warga.

Diberitakan sebelumnya, malam penemuan mayat tersebut, polisi memboyong abang kandung Toni berinisial RD untuk menunjukkan kediaman keluarga mereka. Sedangkan korban, yang dibunuh Toni, menurut warga setempat, diketahui sebagai penjual kerupuk jangek (kulit,red).

“Kita telah memperbanyak foto-foto korban ke berbagai media group dan mencetak foto Korban untuk disebarkan ke media online, cetak serta elektronik. Kepada warga yang kehilangan anggota keluarga diminta untuk menghubungi Polsek Medan Area atau Polrestabes Medan,” kata Kompol Faidir. (net)

Lagi, Taksi Online Dirampok di Jalan Sei Belutu, Driver Selamat Dari Perampokan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan gagal merampok seorang pengemudi atau driver taksi online, lantaran korbannya berhasil meloloskan diri dan meminta pertolongan warga sekitar di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Senin (16/3) dini hari.

Akibatnya, ketiga pelaku percobaan perampokan tersebut dihajar dan diamankan massa lalu diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum. Ketiga pelaku adalah Elias Aprian Pasaribu (45), Bambang (30), dan Risky Pramana (27).

Sedangkan korbannya adalah driver taksi online Muhammad Fadli Rambe (24), warga Jalan Denai Gang I Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting menjelaskan, kejadian bermula driver taksi online tersebut mendapat orderan untuk mengantarkan penumpang. Merupakan para pelaku ke Jalan Abdullah Lubis sekira Pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut meminta dijemput di Jalan Sisingamangaraja persisnya di Taksi Paradep.”Korban lalu menjemput para pelaku dengan menggunakan mobil Xenia BK 1533 UN, dua orang di bangku belakang dan satu di samping kursi supir,” ungkap Immanuel, Senin siang.

Setibanya di Jalan Abdullah Lubis tepatnya di depan Pronto, sambung dia, korban menyatakan kepada para pelaku sudah sampai. Namun, salah satu pelaku menjawab di Jalan Sei Belutu.”Korban menuruti permintaan pelaku, tetapi korban sudah merasa curiga. Sesampainya di Jalan Sei Belutu tepatnya di depan Kos ZNZ, seorang pelaku bernama Ilyas yang duduk tepat di belakang kursi supir meminta korban berhenti. Setelah berhenti, pelaku tersebut langsung mencekik korban,” jelas Immanuel.

Spontan, korban langsung meronta-ronta dan berusaha melepaskan cekikan pelaku. Kedua pelaku lainnya juga berusaha mencekik korban. “Korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar, langsung ramai-ramai berdatangan dan menyelamatkan korban. Warga kemudian menghajar ketiga pelaku,” sambung Immanuel.

Beruntung bagi ketiga pelaku, saat menjadi bulan-bulanan warga ternyata petugas piket Polsek Medan Baru yang mendapat kabar tiba di lokasi. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari ketiga pelaku, disita barang bukti 2 pisau, dua unit handphone, gulungan tali plastik dan kartu identitas. Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan pengobatan dan selanjutnya diboyong guna proses pemeriksaan,” pungkasnya. (ris/btr)