31 C
Medan
Sunday, January 25, 2026
Home Blog Page 4506

Berkas Eldin Segera Dilimpah ke Pengadilan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Dititip di Lapas Tanjunggusta Medan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara dugaan penerima suap, dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan. “Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan, dan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Selasa (11/2) malamn

Menurut keterangannya, penyidik KPK telah menyerahkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini telah dilakukakan penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin S) selaku Walikota Medan periode 2016-2021 dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan,” jelasnya.

Bukan hanya Eldin, Staf Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri juga dipulangkan KPK dan dititipkan di rumah tahanan Tanjunggusta. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama SF (Samsul Fitri) dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK akan menghadirkan saksi sebanyak 120 orang. Sebelumnya, Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Tim antirasuah itu juga, menggeruduk Kantor Walikota Medan. Enam lainnya turut diamankan, di antaranya Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih.

Dalam kasus yang sama, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Isa Ansyari, telah dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (man)

Zulhas Terpilih, PAN Sumut Legawa

LEGAWA: Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. DPW PAN Sumut legawa meski Mulfachri Harahap gagal menjadi ketua umum.
LEGAWA: Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. DPW PAN Sumut legawa meski Mulfachri Harahap gagal menjadi ketua umum.
LEGAWA: Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. DPW PAN Sumut legawa meski Mulfachri Harahap gagal menjadi ketua umum.
LEGAWA: Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. DPW PAN Sumut legawa meski Mulfachri Harahap gagal menjadi ketua umum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara mengaku legawa atas kekalahan ‘jagoan’ mereka, Mulfachri Harahap pada Kongres V PAN di Kendari, Selasa (11/2) malam. Ketua DPW PAN Sumut, Yahdi Khoir Harahap, siap mendukung penuh kebijakan Zulhas memimpin partai berlambang matahari terbit tersebut hingga lima tahun mendatang.

“Kita akan mendukung semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pusat (DPP). PAN itu mengusung demokrasi terbuka,” kata Yahdi via ponselnya, Rabu (12/2)n

Menurut Yahdi, walaupun Mulfachri tidak menang, DPW PAN Sumut tidak akan membantah apapun kebijakan yang diberlakukan DPP. “Kalau mereka menang kita hormati, jangan musuhi. Kita tidak kecewa dengan kekalahan ini. Siapapun yang duduk menjabat sebagai ketua umum, kita mendukung,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, setelah hasil voting suara pemilihan caketum selesai dan Zulhas terpilih, Mulfachri Harahap langsung datang menemuinya untuk mengucapkan selamat. “Begitu hasil voting suara, Pak Mulfachri Harahap langsung mendatangi dan berpelukan bersama, inilah contoh bahwa partai ini menerapkan demokrasi yang sangat terbuka,” kata anggota DPRD Sumut ini.

Pihaknya mengamini, dukungan DPW PAN Sumut terhadap Mulfachri sebagai ketum, utuh. Alasannya, karena Mulfachri merupakan putra daerah Sumut. Meski begitu, Yahdi tidak menyebut ada DPD yang tidak mendukung Mulfachri dalam kongres.

Sebelumnya, saat disinggung mengenai kericuhan dalam Kongres, dirinya mengungkapkan lantaran ada segelintir orang yang mencoba untuk merusak suasana jalannya Kongres, dengan cara membuat kericuhan. “Ada orang luar itu yang menjadi penyebab terjadi kericuhan,” katanya.

Akan tetapi, dirinya tidak menyebutkan secara detil dari mana orang luar tersebut sampai bisa masuk ke dalam kegiatan yang tengah berlangsung. Yahdi mengatakan, selain disusupi oleh orang luar, kericuhan terjadi juga karena peserta yang diundang kebanyakan tidak hadir atau diwakilkan. Oleh sebab itu, kebanyakan DPW lain marah dan komplain dengan ketidakhadiran peserta. “Kemudian, ada tadi yang bukan peserta tetapi dia ikut di dalam,” ungkapnya.

Menurutnya, kericuhan atau salah paham biasa terjadi pada saat Kongres, tak menutup kemungkinan terhadap partai politik lainnya. Akan tetapi, sangat disayangkan kericuhan kongres partai PAN kali sampai menimbulkan korban luka. “Biasa itu adanya kesalahpahaman antara pengurus lainnya terkait dengan kongres,” ujarnya.

Senada, Ketua DPD PAN Kota Medan Bahrumsyah juga mengaku legawa dan menerima hasil kongres tersebut. “Tentu kami terima dengan lapang dada hasil kongres itu, kita harapkan saudara kami Zulkifli Hasan dapat membawa partai ini menjadi lebih besar lagi di kemudian hari. Kongres sudah selesai, dan sekarang Zulkifli Hasan adalah ketua umum PAN, itu harus didukung segenap kader PAN. Semua sudah bersatu kembali, gak ada masalah lagi. Kita justru bangga dengan PAN, tidak banyak partai politik yang memilih ketua umumnya secara langsung seperti itu,” bebernya.

Disinggung soal cedera yang dialaminya akibat kerusuhan yang terjadi saat kongres kemarin, Bahrum mengaku, kondisinya saat ini baik-baik saja dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “Iya betul, adalah cidera ringan. Alhamdulillah saya baik-baik saja, gak kenapa-kenapa kok. Saya gak dirawat di Rumah Sakit, karena memang gak ada luka serius,” ungkapnya.

Dikatakannya, peristiwa tersebut bukanlah hal yang luar biasa, hanya insiden kecil akibat adanya kesalahpahaman antara pendukung Zulkifli Hasan dan Mulfahri Harahap. “Itu cuma miss komunikasi, bukan apa-apa,” tegasnya.

Terkait arah politik di Pilkada Medan, dengan terpilihnya kembali Zulkifli Hasan ini, menurut Bahrum tidak akan berubah. “PAN itu punya mekanisme dan aturan, kita yakin ketua umum PAN sangat memahami hal itu. Politik itu dinamis, politik itu cair. Tetapi, semua tetap ada aturannya. Terpilihnya ketua umum yang baru tidak serta merta membuat peta politik berubah, PAN pasti akan tetap mengedepankan kadernya, walaupun tetap akan mempertimbangkan kelayakan dari kader itu sendiri,” tutupnya. (prn/map)

Warga Binaan Mengamuk & Bakar Rutan Kabanjahe

EVAKUASI: Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe digiring keluar Rutan untuk dievakuasi ke Polres Karo setelah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan bangunan Rutan terbakar hingga 75 persen, Rabu (12/2). solideo/sumut pos
EVAKUASI: Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe digiring keluar Rutan untuk dievakuasi ke Polres Karo setelah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan bangunan Rutan terbakar hingga 75 persen, Rabu (12/2). solideo/sumut pos

Diduga Ada Napi Dirantai Berhari-hari

EVAKUASI: Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe digiring keluar Rutan untuk dievakuasi ke Polres Karo setelah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan bangunan Rutan terbakar hingga 75 persen, Rabu (12/2). solideo/sumut pos
EVAKUASI: Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe digiring keluar Rutan untuk dievakuasi ke Polres Karo setelah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan bangunan Rutan terbakar hingga 75 persen, Rabu (12/2).
solideo/sumut pos

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, mengamuk. Bahkan, mereka membakar sejumlah fasilitas di Rutan tersebut. Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun 75 persen bangunan Rutan ludes dilalap api. Sekitar 410 warga binaan pun terpaksa dievakuasi ke tahanan Polres Karo.

INFO yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat para warga binaan tengah makan siang, Rabu (12/2) siang sekira pukul 12.00 WIB. Entah siapa yang memulai, kerusuhan tiba-tiba terjadi. Dari dalam, warga binaan melempari batu ke luar Rutan. Mereka juga sempat dua kali menembakkan gas air mata milik Rutan yang berhasil mereka rampas.

Tak lama berselang, asap hitam membumbung tinggi dari atas. Api membara dan melalap bagian depan bangunan tua tersebut. Kobaran api sontak membuat suasana di Rutan kian tak terkendali. Para petugas sipir terlihat kocar-kacir menyelamatkan diri.

Tak lama berselang, 10 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi. Karena akses masuk sempit, truk pemadam terpaksa bergantian masuk untuk memadamkan api.

Karena api terus membara, ratusan personel Polres Karo dan Yonif 125/125 Simbisa yang terjun ke lokasi, memilih mengevakuasi satu persatu petugas sipir dan warga binaan yang terjebak di Rutan. Mereka dievakuasi menggunakan tangga dari tembok samping. Agar tak melarikan diri, para napi disuruh membuka baju masing-masing. Hal ini dilakukan karena banyaknya warga yang datang ke lokasi. Dalam proses evakuasi itu, ratusan polisi juga mengepung sekeliling Rutan untuk mencegah kaburnya warga binaan. Secara bertahap, para warga binaan dibawa ke tahanan Polres Karo menggunakan mobil tahanan.

Hingga berita ini dilansir, belum diketahui pasti apa penyebab kerusuhan tersebut. Namun salah seorang tahanan berinisial T mengaku kerusuhan terjadi karena ada lima orang rekan mereka yang dirantai. “Awalnya ada kawan kami yang dirantai. Makanya kami enggak terima,” ujar napi berinisial T, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan.

Dia mengungkapkan, kelima rekannya itu sudah dirantai selama tiga hari. Tak jelas secara pasti apa penyebab rekannya tersebut diperlakukan seperti itu.

Napi lain bernama Doni Pardede justru mengaku kerusuhan terjadi karena salah satu napi tak diizinkan sipir buang air besar. “Keributan dipicu akibat salah satu napi bebas tampung (Bestam) di Blok I B mengalami sakit perut. Saat itu dia melapor pada sipir ingin buang air besar. Tapi tidak diberi izin. Sementara dia sudah tidak tahan, dan kotoran sudah ke luar di ruangan tersebut,” ungkapnya.

Doni yang tersandung kasus narkoba ini mengaku tak tahu persis siapa napi yang dilarang membuang air besar itu, karena beda sel. Tapi tak lama setelah selesai makan siang, warga binaan tiba-tiba mengamuk dan kebakaran terjadi. “Kami yang berada di dalam sel, menyelamatkan diri dengan membuka sel dibantu sesama napi,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu staf keamanan Rutan Kabanjahe, Egi Sembiring menyatakan, kejadian berawal dari keributan antar tahanan yang berujung pembakaran. Dirinya juga mengaku belum mengetahui secara pasti awal kebakaran.

Info lain yang diterima kru koran ini di lapangan, kericuhan terjadi karena para napi terlalu dikekang dan tersiksa dengan ketatnya peraturan di Rutan. Dimana hak mereka dicuri, seperti makanan dibawa keluarga yang selayaknya bisa diterima justru dibatasi. Para napi juga diwajibkan membeli kebutuhan mereka di kantin Rutan yang dikelola pihak ketiga dengan sewa Rp240 juta/tahun.

Tidak itu saja, para napi juga yang berkeinginan menelepon, dikenakan cas (biaya) Rp10 ribu untuk berapa menit saja. Peraturan ketat penuh dengan pengeluaran biaya membuat napi berontak meminta keadilan.

Mulai Kondusif

Pasca warga binaan membuat rusuh dan membakar Rutan Klas IIB Kabanjahe, petugas kepolisian, TNI, dan pemadam kebakaran melakukan pengamanan dan mengevakuasi para tahanan yang berada di dalam rutan. Diketahui jumlah tahanan yang berada di dalam sebanyak 410 orang, yang keseluruhannya telah dilakukan evakuasi dengan mengirimkannya ke Polres Tanah Karo, dan Polsek jajarannya.

Pantauan di lokasi, belasan pemadam kebakaran secara bergantian masih terus melakukan pemadaman api pada gedung bagian depan yang ludes terbakar. Tampak bagian depan gedung sudah hangus terbakar dan nyaris rubuh.

Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe, Simson Bangun mengatakan, penyebab kerusuhan ini dikarenakan adanya ketidakpuasan dari tahanan saat petugas melakukan razia di dalam kamar. Dan hal ini juga dipicu beberapa waktu yang lalu petugas melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang memiliki narkoba. Dan setelah dilakukan pengembangan, oknum sipir juga terlibat di dalamnya.

“Sementara, ini kejadian dipicu ketidaksenangan warga binaan saat kita lakukan razia. Dan ada juga buntut dari penangkapan 4 tahanan yang terlibat narkoba didalam yang kami amankan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kemenkumham, Sutrisman mengatakan, pemicu kejadian ini masih dalam penyelidikan. Namun sementara ini diduga karena ada permasalahan narkoba. “Ini masih kita dalami apa penyebabnya, ini masih investigasi, baik internal. Namun ada permasalahan narkoba, tapi seperti apa masih akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya kepada wartawan.

Saat ditanyai mengenai permasalah awal yang dipicu usai dilakukan razia handphone pada tahanan, namun dirinya masih akan memastikannya. “Kalau pemicu razia itu kita belum mengetahuinya, yang jelas saat ini kita masih melakukan penyelidikan pastinya kejadian ini,” terangnya.

Lanjutnya,kalau tahanan nanti akan dititipkan di beberapa Rumah Tahanan di wilayah terdekat, dan sebagian lagi akan masih ditempatkan di rutan. Tahanan yang akan dititipkan statusnya yang sudah menjalani masa hukuman, sementara yang akan ditempatkan di Rutan Kabanjahe, adalah tahanan yang masih dalam tahap kepolisian atau persidangan.

“Ini nantinya para tahanan akan kita titip di beberapa tempat, tergantung dari statusnya. Kita klasifikasikan kalau masih peradilan kita letakkan di rutan ini karena tidak semua kan ruang tahanannya terbakar. Tapi kalau statusnya sudah inkrah atau jalani masa hukuman, itu yang akan kita pindah,” terangnya.

Sementara itu, para tahanan dikumpulkan sementara di Polres Tanah Karo, menunggu akan dikirim ke sel tahanan semantara pascakerusuhan. Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin, pun terlihat hadir dan memantau kondisi di rutan. Dan sebelumnya sempat singgah di Polres Tanah Karo, melihat para tahanan yang sedang dikumpulkan di halaman Polres Tanah Karo, memberikan arahan kepada para tahanan. “Penjara bukan akhir, masih banyak yang sayang sama kalian. Keluarga masih menunggu kalian bebas, jangan berbuat onar lagi,” pesan Kapoldasu.

Menanggapi hal ini, orang nomor satu di Kepolisian Sumatera Utara ini mengatakan, kalau langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengirimkan para tahanan ke rutan terdekat, sementara 170 tahanan yang masih dalam persidangan akan ditempatkan di sel yang tidak rusak sambil menunggu perbaikan.

“Langkah kita sekarang ini, sesuai data ada 170 tahanan yang sedang dalam persidangan dan menunggu vonis. Jadi akan kita tempatkan disini dulu, dibawah pengawasan Polres, sementara sisanya akan dikirim ke rutan terdekat,” terangnya.

Dan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap tahanan pelaku pengerusakan dan pembakaran. “Untuk penyelidikan pelaku pengerusakannya masih kita periksa, dan akan tetap kita kasih tindakan kepada pelaku pengerusakan,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan kalau tingkat hunian Rutan Kabanjahe sudah over kapasitas, dan hal ini juga salah satu pemicu kerusuhan tersebut. “Ini kan sudah over kapasitas, ya kalau udah penuh dan sesak, itu gampang emosi dan sensitif. Mungkin itu juga salah satu pemicunya,” tandasnya.

Tidak Ada Napi yang Kabur

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan mengatakan, personel Polres Karo sudah melakukan pengamanan dan evakuasi terhadap para napi. Pengamanan juga dibantu Brimob dan Sabhara masing-masing 1 SKK. Selain itu, pasukan TNI Kodim dan Yonif 125/Simbisa. “Total napi berjumlah 410 orang, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita,” ujar Tatan, Rabu (12/2).

Kata dia, sebagian besar dari 410 napi telah berhasil dievakuasi. Hingga pukul 15.10 WIB, tersisa 40-an lagi napi yang akan dievakuasi. “Proses evakuasi masih berlangsung, dan tetap melakukan himbauan serta komunikasi ke para napi,” ujar Tatan.

Tatan mengaku, dalam kerusuhan tersebut sementara ini tidak ada korban jiwa maupun luka. “Napi tidak ada yang kabur, dan situasi saat ini terkendali. Tim Labfor juga sudah di lokasi kejadian,” ucapnya.

Disinggung mengenai penyebab terjadi kerusuhan di Rutan, Tatan mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kondisi Rutan terbakar yang terbakar ruang hunian bagian depan dan kantor, sehingga berisiko kalau tidak dilakukan evakuasi terhadap para napi,” cetusnya sembari menambahkan, para napi kini telah dipindahkan ke Mapolres Karo dan Polsek setempat.

Senada disampaian Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Ia mengatakan, peristiwa kerusuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB terkait pengerusakan dan pembakaran Rutan tersebut. “Untuk dugaan penyebab kerusuhan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (deo/ris)

Jika Hasil SKD Peserta Ada yang Sama Nilai TKP, TIU dan TWK Penentu Kelulusan

SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.
SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.
SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.
SELEKSI : Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah daerah sudah hampir usai. Dengan begitu, para peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah, untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti SKB jika terdapat nilai SKD yang sama, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Kemenpan-RB), mengeluarkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta SKD yang memeroleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut, dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB. “Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono melalui pesan Whatsapp menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Disebutnya, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

“Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2019, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” ungkapnya.

Di samping itu, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada seleksi kali ini. Langkah ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis.

“Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” imbuh Paryono.

Sebelum ini pihaknya telah sampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

“Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus),” kata dia.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, pihaknya kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

“Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi,” terangnya.

Dari data BKN per 11 Februari 2020 pukul 16.20 WIB, adapun peserta login SKD sebanyak 1.457.598 orang. Adapun kelulusan PG SKD untuk tenaga cyber 56,08%, putra/putri Papua dan Papua Barat 24,45%, lulusan terbaik 91,95%, diaspora 100%, penyandang disabilitas 63,02%, dan formasi umum 41,01%. BKD Setdaprovsu melalui Panitia Pengadaan CPNS 2019, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum bersedia berikan data valid berapa jumlah kelulusan tahap SKD Formasi Pemprovsu.

1.004 Peserta di Nias Lulus SKD

Sebanyak 5.081 peserta CPNS di Kabupaten Nias dari berbagai jurusan, telah selesai mengikuti SKD yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, mulai 5-12 Februari 2020. Hasilnya, sebanyak 1.004 peserta dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing grade).

Kabid Perencanaan Pengadaan Pembinaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Kabupaten Nias, Evori Telaumbanua ST MSi kepada Sumut Pos mengatakan, sebelumnya jumlah pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi sebanyak 5.222 orang. Namun, 144 peserta diantaranya tidak hadir mengikuti ujian. “Hari ini terakhir pelaksaan ujian SKD di Kabupaten Nias, dan sampai tadi siang kami belum mendapat kabar dari peserta yang tidak hadir, sehingga mereka dianggap gugur,” kata Evori di kantornya, Rabu (12/2) sore.

Evori juga mengungkapkan, peserta yang lulus SDK ini tidak serta merta dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena akan dilakukan perankingan berdasarkan jumlah kebutuhan, sebanyak 227 formasi dikali 3. “Sehingga yang berhak mengikuti SKB hanya 681 orang. Yang menentukan ini adalah BKN selaku Panselnas, kita di daerah selaku panitia lokal hanya penyedia tempat. Selanjutnya kita tunggu pengumuman dari BKN,” ungkapnya.

Menurut Evori, selama pelaksanaan SKD di Kabupaten Nias tergolong lancar, meskipun pada hari ke-6 terjadi gangguan internet, situs BKN tidak bisa diakses akibatnya pelaksanaan SKD pada hari itu molor hingga 3 jam. “Sehingga dari yang direncanakan selesai pukul 18.00 Wib, baru selesai pukul 21.00 Wib,” bebernya.

Pelin Zendrato, seorang pelamar CPNS Kabupaten Nias yang tahun lalu juga mengikuti ujian CPNS, mengakui ujian tahun ini lebih ringan dibanding tahun lalu. Menurutnya, waktu persiapan ujian lebih longgar, karena penyerahan berkas jauh hari sebelum dilaksanakan SKD. Kemudian nilai ambang batas (passing grade) diturunkan. “Kalau kualitas soal ujian hampir sama, tidak jauh beda dengan tahun lalu. Tapi tahun ini waktu persiapan diri lebih banyak, juga passing grade yang diturunkan sehingga kita termotivasi,” kata Pelin yang mengaku lulus SKD dengan total nilai 306.

Diketahui nialai ambang batas (passing grade) yang dikeluarkan BKN pusat pada ujian CPNS untuk SKD, Tes Intelegensi Umum (TIU) = 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126.

Ujian SKD Tobasa Lancar

Sementara, ujian SKD CPNS di Pemkab Toba Samosir yang digelar mulai 10 hingga 14 Februari diikuti 2.500 peserta yang dibagi dalam 4 fase. Pantauan Sumut Pos, pelaksanaan SKD di hari pertama dan kedua berlangsung lancar. Apalagi, personel Satpol PP dan Koramil (Babinsa) siaga di lokasi selama ujian berlangsung).

Koordinator Panitia Enric Simanungkalit didampingi sekretaris panitia Rudianto Sinaga mengatakan, setiap selesai seleksi dalam satu fase, panitia langsung menempelkan hasil ujian di papan informasi yang telah disediakan oleh panitia seleksi. “Dengan begitu, para peserta dan masyarakat bisa langsung melihat hasil dari ujian seleksi masing-masing peserta,” kata Enric. (prn/adl/mag-5)

Jangan Pelesetkan Save Babi ke Ranah SARA

Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan Save Babi pada 10 Februari lalu yang diikuti puluhan ribu masyarakat, hanya menyampaikan aspirasi dan meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah cepat dan bijaksana, terkait matinya ribuan ternak babi akibat wabah virus.

Karenanya, jangan sampai Gerakan Save Babi ini dipelesetkan dan digiring-giring ke ranah Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA). “Sungguh, itu cara berpikir yang sangat dangkal,” kata Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut kepada wartawan, Rabu (12/2).

Sebagaimana diketahui, kata Aswan, kegiatan peternakan babi di Sumatera Utara merupakan salah satu sektor ekonomi yang berbasis kerakyatan. Sektor ini juga menjadi salah satu penopang ekonomi di Sumut dan menjadi sumber PAD. “Kegiatan peternakan babi juga sudah berlangsung sejak zaman purba, sehingga ia telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat di Sumatera Utara,” sebutnya.

Mengenai serangan wabah virus yang diduga ASF pada akhir-akhir ini, Aswan meminta pemerintah segera mengambil tindakan dan member solusi yang seadilnya kepada masyarakat, khususnya peternak babi. “Selayaknya, semua pihak memberikan perhatian positif dan ikut berpartisipasi mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. Bukan disikapi dengan prasangka yang penuh dengan sentimen kebencian dan intoleran,” ungkapnya.

Dia juga meyakini, Gerakan Save Babi tidak ada kaitannya dengan urusan agama mana pun. Peternak dan konsumen babi tidak dimonopoli oleh satu agama, hanya agama Islam saja yang mengharamkannya, cukup sampai di situ.

“Gerakan Save Babi hanya persoalan memperjuangkan hajat hidup sebagian masyarakat di Sumut, dan mereka juga adalah rakyat yang sedang dipimpin oleh Edy Rahmayadi sebagai Gubernur di Sumut. Kami menyarankan agar Gubsu bijaksana dan tidak masuk ke dalam ranah SARA, terkait pengambilan kebijakan sebagai solusi dari persoalan yang sedang di hadapi oleh para peternak Babi,” tandasnya. (adz)

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batang Kuis Patroli

Ilustrasi
Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Batang Kuis melakukan patroli dan hunting di lokasi jalur Bandara KNIA yang sering dilakukan untuk ajang balapan liar, Rabu (12/2) dini hari.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personil unit Lantas Polsek Batang Kuis dengan cara menyisir Jalan besar jalur Bandara KNIA yang masuk wilayah hukum Polsek Batang Kuis.

Petugas melaksanakan patroli dan memilih jalan tersebut karena merupakan akses utama masyarakat untuk menuju Bandara KNIA Deli Serdang dan merupakan jalur sepi kalau dini hari sehingga rawan digunakan lokasi balap liar. Sehingga perlu adanya pemantauan yang intensif dari petugas di lapangan.

Dalam kegiatan dini hari tersebut termonitor sepi dari kegiatan balap liar namun petugas tetap memantaunya sampai pagi karena selain membahayakan kegiatan balap liar sangat meresahkan pengguna jalan tersebut.

Kepada awak media Bayu Anggara selaku Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis menyampaikan terima kasih kepada Patroli Polsek Batang Kuis yang telah peduli terhadap keamanan wilayah khususnya Desa Sena Kec. Batang Kuis sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Jalan dibangun bukan untuk balap liar. Saya berterima kasih kepada Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan apalagi jalur Bandara KNIA adalah etalasenya Propinsi Sumatera Utara,” ucap Kepala Desa. (btr)

Tersangka OTT Pungli, Camat dan Sekcam Babalan Tak Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyandang sebagai status tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar pengurusan surat rekomendasi IMB, Camat Babalan-Langkat, Yafizham dan Sekretaris Camat (Sekcam) Babalan Rosmiati tak ditahan Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara OTT praktik pungli tersebut. “Berkas perkara kedua tersangka tetap lanjut. Saat ini berkasnya sedang dilengkapi penyidik,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, rabu (12/2).

Menurut dia, penyidik secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan. “Sejumlah saksi dan tersangka telah dimintai keterangan dalam berita acara,” ucapnya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, menurut MP Nainggolan penyidik memiliki pertimbangan karena faktor pekerjaan atau dinas.”Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Yafizham dan Rosmiati terjaring OTT petugas Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Sumut di Kantor Camat Babalan, Rabu lalu (29/1). Selain keduanya, turut diamankan Rahmi Nur Fadlina selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan. OTT yang dilakukan polisi terkait dugaan pungli pembuatan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim dan kemudian ditindaklanjuti. Saat dilakukan OTT, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya.

“Barang bukti yang diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP (Yafizham Parinduri) dan disita dari YP. Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF (Rahmi Nur Fadlina),” ungkap Tatan, Kamis (30/1).

Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diamankan dan diperiksa penyidik. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara. “Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka YP (Camat Babalan) dan R (Sekcam Babalan),” bebernya.(ris/btr)

Sepeda Motor Tabrak Sepeda, 2 Tewas, 1 Luka-Luka

TEWAS: Kecelakaan sepedamotor kontrak sepeda menyebabkan 2 orang tewas, seorang mendapat perawatan di RS Eshmun Marelan mengalami luka-luka. fachril/ SUMUT POS
TEWAS: Kecelakaan sepedamotor kontrak sepeda menyebabkan 2 orang tewas, seorang mendapat perawatan di RS Eshmun Marelan mengalami luka-luka. fachril/ SUMUT POS
TEWAS: Kecelakaan sepedamotor kontrak sepeda menyebabkan 2 orang tewas, seorang mendapat perawatan di RS Eshmun Marelan mengalami luka-luka.  fachril/ SUMUT POS
TEWAS: Kecelakaan sepedamotor kontrak sepeda menyebabkan 2 orang tewas, seorang mendapat perawatan di RS Eshmun Marelan mengalami luka-luka.
Fachril/ SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda terjadi di Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (11/2) pukul 23.30 WIB. Akibatnya, 2 tewas dan 1 luka – luka.

Korban yang tewas adalah pengendara sepeda motor Yamaha BK 5495 AEW, Indra Lesmana (16) warga Pasar II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, serta temannya, Indra (14) warga Jalan Terusan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan pengendaara sepeda, Fajar APrila (14) warga Jalan Marelan V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mengalami luka – luka.

Sebelum kecelakaan itu terjadi, awalnya sepeda motor yang dikendarai Indra Lesamana dan Indra melintas dari simpang Pasar I Marelan menuju ke Jalan Sani Muthalib. Kedua pelajar yang mengendarai sepeda motor ini tidak melihat ada sepeda yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya, keduanya terlibat kecelakaan dengan sepeda tersebut. Kecelakaan itu membuat mereka terpental ke arah badan jalan. Warga setempat mengetahui kejadian itu membawa korban ke RS Eshmun Marelan.

Setibanya di rumah sakit, kedua pengendara sepeda motor tewas, sedangkan pengendara sepeda mengalami luka-luka. Petugas Satlantas menerima informasi itu turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Malam itu, mereka laga kambing. Sepeda motor yang dibawa kedua remaja itu terlalu kencang, makanya tidak melihat sepeda dayung di depannya langsung menabrak,” katab warga sekitar.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lili Tavip mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan kendaraan terlibat kecelakaan sudah diamankan. “Kedua korban sudah kita visum dan telah disemayamkan keluarga ke rumah duka, untuk korban yang luka sudah dirujuk ke RSU Imelda untuk menjalani perawatan,” katanya. (fac/btr)

Buronan Kasus Pengadaan Kapal Wisata Fiktif Dairi Dibekuk di Medan

TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).
TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).
TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).
TEBAK: Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST, tersangka kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi, di boyong ke Rutan Tanjunggusta, Rabu (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah aksi kisah pelarian Party Pesta Oktoberto Simbolon, ST (49) mantan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi. Buronan kasus pengadaan kapal wisata fiktif Kabupaten Dairi ini, ditangkap Tim Kejari Dairi di Jalan Timor, Medan, Rabu (12/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki mengatakan, tersangka Party Pesta Oktoberto sudah menjadi DPO sejak bulan Oktober 2019, semenjak namanya disebutkan di dalam persidangan.

“Tersangka PPOS ini sudah menjadi DPO, setelah dilakukannya pengembangan kasus,” katanya saat di Kantor Kejatisu. Menurutnya, tersangka yang berdomisili di Sikalang tersebut ditangkap di Medan dan saat beraktifitas dipagi hari.

“Tersangka informasi dari kawan kawan dilapangan, tersangka saat ini di Medan, dan benar, saat kita cek tersangka berada di Jalan Timor. Saat kita tangkap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, dan tidak ada perlawan saat diamankan,” ungkapnya.

Party Pesta Oktoberto Simbolon ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka pengadaan kapal wisata kabupaten Dairi pada tahun 2008.

“Dirinya ditangkap karena telah menjadi salah satu tersangka kasus Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata Dairi pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp359.090.909,” jelasnya.

Namun, dirinya baru ditetapkan menjadi tersangka karena dilakukannya pengembangan.

“Tersangka ini ditetapkan sejak dilakukannya pengembangan dan fakta-fakta persidangan,” urainya.

Dalam perkara ini, tersangka Party tidak sendirian, sebelumnya ada empat orang temannya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Sebelumya keempat temannya telah disidangkan dan sudah ditetapkan oleh majelis hakim, namun satu dari temannya atas nama Nora Butarbutar telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.

Saat ini, katanya, tersangka Party akan dititipkan sementara di Rutan Tanjunggusta Medan. “Tersangka PPOS akan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Syahrul. (man/rud/btr)

Kasus Pencemaran Nama Baik: Saksi Ahli IT Sebutkan Terdakwa Tidak Melanggar UU ITE

KETERANGAN: Saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA, memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (12/2).
KETERANGAN: Saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA, memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (12/2).
KETERANGAN: Saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA, memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (12/2).
KETERANGAN: Saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA, memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA menegaskan, jika pesan elektronik (WhatsApp) yang disampaikan sesuai fakta dan kenyataan maka tidak bisa dikatakan fitnah dan melanggar UU IT.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2).

“Kalau seseorang itu mengirim melalui pesan WhatsApp, namun itu sesuai dengan fakta dan kenyataan, apakah ini bisa dikenai dengan pasal UU IT?,” tanya kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum.

Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi Ahli IT ini menjelaskan bahwa kalau itu berdasarkan fakta dan kenyataan, maka itu tidak bisa dibilang dengan fitnah dan melanggar Pasal UU IT.

“Kalau itu fakta maka itu tidak fitnah atau pencemaran nama baik dan tidak melanggar UU IT,” ucap Denden, di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Menanggapi keterangan Denden, saksi ahli IT yang menjabat sebagai Kasubbag Penyusunan Perancangan Peraturan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Aptika Kominfo RI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba ini, Taufik Siregar didampingi Bambang Nurdiansyah pun mempertanyakan surat tugas ahli yang berasal dari Polda Sulawesi Utara bukan Polda Sumatera Utara.

Namun, hakim mempersilahkan hal tersebut agar disampaikan dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Hampir senada dalam sidang sebelumnya, saksi ahli bahasa, Anharruddin Hutasuhut juga membenarkan bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri dan mencuri dalam bahasa Indonesia sama artinya dengan merampok.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli tadi, majelis hakim pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

“Minggu depan lah sidang kita lanjutkan kembali dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa,” tutup hakim Erintuah Damanik.

Seusai sidang, Taufik Siregar saat ditemui menjelaskan kembali bahwa pendapat dari saksi ahli IT jelas menyebutkan kalau kliennya tidak melanggar UU ITE apalagi mencemarkan nama baik, karena itu fakta bukan fitnah.

“Hal itu menjelaskan bahwa, isi pesan Tansri yang menyebut G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia semua itu berdasarkan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik, apalagi melanggar UU ITE,” tegas Taufik Siregar.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)