25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Berkas Eldin Segera Dilimpah ke Pengadilan

Dititip di Lapas Tanjunggusta Medan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara dugaan penerima suap, dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan. “Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan, dan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Selasa (11/2) malamn

Menurut keterangannya, penyidik KPK telah menyerahkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini telah dilakukakan penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin S) selaku Walikota Medan periode 2016-2021 dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan,” jelasnya.

Bukan hanya Eldin, Staf Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri juga dipulangkan KPK dan dititipkan di rumah tahanan Tanjunggusta. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama SF (Samsul Fitri) dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK akan menghadirkan saksi sebanyak 120 orang. Sebelumnya, Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Tim antirasuah itu juga, menggeruduk Kantor Walikota Medan. Enam lainnya turut diamankan, di antaranya Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih.

Dalam kasus yang sama, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Isa Ansyari, telah dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (man)

Dititip di Lapas Tanjunggusta Medan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara dugaan penerima suap, dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan. “Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan, dan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Selasa (11/2) malamn

Menurut keterangannya, penyidik KPK telah menyerahkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini telah dilakukakan penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin S) selaku Walikota Medan periode 2016-2021 dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan,” jelasnya.

Bukan hanya Eldin, Staf Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri juga dipulangkan KPK dan dititipkan di rumah tahanan Tanjunggusta. “Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama SF (Samsul Fitri) dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK akan menghadirkan saksi sebanyak 120 orang. Sebelumnya, Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Tim antirasuah itu juga, menggeruduk Kantor Walikota Medan. Enam lainnya turut diamankan, di antaranya Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota. Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih.

Dalam kasus yang sama, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Isa Ansyari, telah dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/