27 C
Medan
Sunday, January 25, 2026
Home Blog Page 4511

Terdakwa Kasus Penggelapan 3 Kali Mangkir dari Sidang

TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS

Hakim Minta Jaksa Periksa Kesehatan Sulaiman

TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
TUNJUKKAN: Kuasa hukum terdakwa Sulaiman, menunjukkan surat sakit kepada majelis hakim, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang agenda pembacaan putusan sela dalam kasus penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Sulaiman (64) batal digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal itu, berasalan sedang sakit stroke.

“Dia (Sulaiman) terjatuh dari kamar mandi yang mulia, karena hal tersebut dia terkena stroke. Dan saat ini dia sedang dirawat di rumah sakit,” ucap penasihat hukum terdakwa, sambil mengantarkan surat sakit ke meja majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Hendra meminta jaksa memeriksa kebenaran surat sakit yang diserahkan penasihat hukum Sulaiman. “Sudah kamu cek itu (surat sakitnya)?,” tanya Hendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengaku surat sakit tersebut baru dalam persidangan sampai kepada dirinya, dan akan segera ditindaklanjuti. “Belum yang mulia, pemberitahuannya baru hari ini diberitahukan,” jawab Randi.

“Segera dicek itu ya,” tegas Hendra. “Segera saya cek dan akan ditindaklanjuti yang mulia,” jawab Randi lagi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, seyogianya Sulaiman hari ini disidangkan dengan agenda putusan sela. Namun karena sedang sakit, batal terlaksana. Sumanggar mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Minggu depan pasti datang dia (terdakwa). Sudah kewajiban jaksa menghadirkannya ke persidangan. Makanya kita cek dulu ke rumah sakit,” tandasnya.

Terpisah, Tengku Zainuddin dan Muhammad Erwin selaku kuasa hukum HTM Razali mengatakan, akan menyampaikan secara resmi keberatan atas ketidakhadiran terdakwa ke persidangan yang terhitung sudah tiga kali.

“Nanti secara resmi kita sampaikan ke PN Medan. Tujuannya supaya sidang ini berjalan sebagaimana mestinya. Jangan dengan alasan sakit, lalu terdakwa bisa seenaknya tidak menghadiri persidangan. Kita minta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan,” tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, HTM Razali mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerjasama dengan Pemda Simeulue.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.

“Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H.T.M Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar,” kata jaksa.

Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal milik korban.

Disebutkan, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana. (man/btr)

Sidang Kasus Tagih Utang di Medsos: Hakim Tolak Eksepsi Febi Nur Amelia

VONIS: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang putusan sela di PN Medan, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
VONIS: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang putusan sela di PN Medan, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
VONIS: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang putusan sela di PN Medan, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
VONIS: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang putusan sela di PN Medan, Selasa (11/2).
Agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni menolak eksepsi Febi Nur Amelia, dalam sidang beragendakan putusan sela. Febi merupakan terdakwa kasus tagih utang Rp70 juta terhadap korban Fitriani Manurung lewat Instagram.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa melanjutkan persidangan pada pokok perkara,” ucap Sri Wahyuni, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Hakim memutuskan, melanjutkan sidang kasus tagih utang lewat Instagram tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. “Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menanggapi atas eksepsi yang diajukan terdakwa Febi Nur Amelia. Randy menyebutkan, surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP.

Kemudian, menyatakan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008

Febi diadili lantaran curhat soal hutang di akun Instagramnya. Ia memposting kalimat di instastory yang isinya meminta kejelasan uang sebesar Rp70 juta yang dipinjam korban Fitriani Manurung yang tak kunjung dikembalikan.

Namun, Fitriani yang meminjam uang ke Febi, melaporkannya ke polisi lantaran, isi postingan instagramnya dianggap mencemarkan nama baik korban dan melanggar UU ITE. Postingan Febi di Instagram untuk menagih hutangnya ke Fitriani Rp70 juta yang belum lunas. (man/btr)

Perumahan Givency One dari Wiraland, Utamakan Keamanan dan Kenyamanan

MEGAH: Gerbang utama komplek perumahan Givency One yang terletak di Jalan Gaperta Ujung Medan tampak megah. Untuk menambah kenyamanan para penghuni, gerabng ini selalu dilengkapi dengan satpam.

SUMUTPOS.CO – Keamanan dan kenyamanan merupakan dua aspek yang selalu dijadikan pertimbangan utama oleh masyarakat selama ini dalam memilih tempat tinggal. Tanpa kedua aspek tersebut, se-strategis apapun lokasi tempat tinggal, maka sia-sia.

“Apa guna rumah tinggal mewah dan di lokasi strategis tapi penghuninya tidak nyaman karena situasinya tidak aman?,” ungkap Head of Sales Wiraland, Agus Salim, berandai-andai kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/02).

Menurutnya, faktor keamanan dan kenyamanan tak bisa ditawar lagi di zaman sekarang. “Sudah pasti orang mau tinggal nyaman dan aman, ” tegasnya.

Itu juga yang menjadi alasan pihaknya menghadirkan Givency One, di kawasan strategis Kota Medan. Perumahan Cluster yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung-Medan Helvetia ini memiliki sistem pengamanan ekstra ketat, dan super nyaman.

Menurutnya, sebagai pengembang perumahan terpercaya di Kota Medan selama lebih dari 15 tahun, Wiraland konsisten merancang dan membangun unit perumahan di tiap-tiap cluster dengan segala kenyamanannya dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat. Lagipula, imbuhnya, Wiraland selama ini lekat dengan kesan produktif dan serius sebagai pengembang perumahan terpercaya di Kota Medan.

Saat diajak menyisiri lokasi perumahan, Givency One memang terbukti tak hanya memiliki sistem pengamanan ekstra ketat, super nyaman dan bersih, namun juga menyediakan rumah contoh untuk calon penghuni. Meski rumah contoh, tapi lengkap dengan furnitur pilihan. Saat memasuki unit rumah yang ada, terbukti memakai material bangunan berkualitas baik, di dalam lingkungan bersih dan asri, bebas dari kebisingan, dan memiliki infrastruktur terbaik. Ini merupakan bukti kenyamanan tersebut. Lokasinyapun dekat dengan mall, pusat kuliner, pasar modern, rumah sakit, sekolah, dan tol Trans Sumatra (pintu tol medan Helvetia).

Agus Salim menjelaskan Givency One memiliki berberapa tipe rumah pilihan, yakni Channel (11×22), Vuitton (11×16), Dior (9×22), Prada (7×12) dan tipe lainnya.

“Masing-masing tipe rumah tersebut walaupun memiliki harga berbeda satu dengan lainnya, tetapi mengusung konsep yang sama, yakni: aman, nyaman, dan berkelas,” ucapnya.

Agus juga mengemukakan, kawasan hunian Givency One memiliki sebuah areal mural art karya seniman lokal, di mana areal ini merupakan fasilitas sementara yang dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Pihaknya sadar, orang sekarang senang mengabadikan dirinya lewat kamera smartphone di spot yang dirasa unik dan indah. “Areal ini sering disebut sebagai spot selfie yang banyak digandrungi oleh semua usia, dan sering dijadikan tempat perhelatan berbagai kegiatan, baik kegiatan perusahaan, maupun komunitas”, paparnya.

Areal spot selfie tersebut berada tepat di depan rumah contoh dan kantor pemasaran. “Ini semua untuk memudahkan pengunjung mengakses rumah contoh. Tim penjualan siap mendampingi dan melayani berbagai pertanyaan seputar rumah” jelasnya.

Di akhir perbincangan, Agus Salim mempersilakan calon pembeli mengakses gambaran lengkap mengenai ragam tipe rumah yang terdapat di perumahan Givency One, di website resmi Wiraland, yakni: www.wiraland.com. “Semua bisa dilihat di sana,” ujarnya. Bisa juga menghubungi tim penjualan kami melalui telepon 0853-7300-8800 atau bisa datang langsung meninjau lokasi dan rumah contohnya. (rel/ram)

Pelepasan Praktik Kerja Terpadu Mahasiswa Poltekkes Kemenkes RI Medan Tahun 2020

DIABADIKAN : Mahasiswa/i PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Medan saat diabadikan usai upacara pelepasan di Kantor Bupati Deli Serdang.

Jadikan PKL sebagai Motivasi Pengembangan Diri

DIABADIKAN : Mahasiswa/i PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Medan saat diabadikan usai upacara pelepasan di Kantor Bupati Deli Serdang.

Sebanyak 746 mahasiswa/i Tingkat III Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Medan yang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) Terpadu dilepas keberangkatannya oleh Asisten III Bupati Deli Serdang, Dedi Maswardi menuju lokasi PKL di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang melalui upacara pelepasan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Deli Serdang Lubuk Pakam, Selasa (11/2) kemarin.

Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Medan, Dr drg Ngena Ria MKes dalam laporan pembukaan PKL Terpadu Berbasis IPE (Interprofesional Education) dan IPC (Interprofesional Colaboration) mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2020 menyampaikan bahwa kegiatan PKL ini diikuti 746 orang yang berasal dari Jurusan Keperawatan 106 orang, Jurusan Kesehatan Gigi 97 orang, Jurusan Kebidanan Medan 89 orang, Jurusan Kebidanan Pematang Siantar 28 orang, Jurusan Teknologi Laboratorium Medis 113 orang, Jurusan Farmasi 112 orang, Jurusan Sanitasi Lingkungan 80 orang dan Jurusan Gizi 108 orang.

KOMPAK: Mahasiswa PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Medan kompak bersama Pimpinan dan Pejabat Pemkab. Deli Serdang.

“Mahasiswa akan melaksanakan PKL Terpadu selama 3 minggu yang bertempat di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan lokasi di Desa Jaharum A, Jaharum B, Galang Suka, Timbang Deli, Kramat Gajah, Tanah Merah, Kotangan, Bandar Kuala, dan Desa Paku. PKL Terpadu ini merupakan salah satu implementasi pelaksanaan konsep IPE dan IPC, dimana pendidikan profesi kesehatan dituntut meningkatkan kualitas layanan dengan membentuk tim kesehatan melalui praktek kolaborasi antar profesional kesehatan yang aplikasinya dilakukan di tempat pelayanan kesehatan maupun di masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Dra Hj Ida Nurhayati MKes mengatakan bahwa Poltekkes Kemenkes Medan merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri Kesehatan yang ada di Sumatera Utara yang memiliki 7 Jurusan dan 21 Program Studi. Dalam kegiatan PKL Terpadu ini, kami mengusung Program Indonesia Sehat Berbasis Keluarga guna ikut menuntaskan permasalahan kesehatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang khususnya di Kecamatan Galang melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa PKL. Beliau juga berharap agar mahasiswa nantinya dalam melaksanakan PKL Terpadu dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat bagi masyarakat,”pungkasnya.

Kemudian, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Dedi Maswardi berharap agar mahasiswa kedepan dapat menjadi Agen of Social Control dan Agen Perubahan. Dimana mereka punya tanggung jawab intelektual, sosial dan moral kepada masyarakat. Jadikan keikutsertaan dalam PKL ini sebagai motivasi untuk terus mengembangkan diri dan ikut mendukung Program “Deli Serdang Berseri” dalam pelaksanaan PKL di masyarakat,”katanya. (*)

Sidang Cemarkan Nama Baik Wiranto: Hanafi Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Hanafi (22) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto di media sosial (medsos).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Lince, terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Hanafi dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan korban dan membuat kegaduhan. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi), pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’. “Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai,” ucapnya.

Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi. (man/btr)

Pengangkatan PNS Tak Terealisasi, Guru Honorer Audiensi ke DPRD Samosir

Ilustrasi

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Jelang Rapat Koordinasi Nasional 20 Februari 2020 mendatang, sebanyak 30 utusan guru honorer Kabupaten Samosir, beraudiensi ke Kantor DPRD Samosir, Senin (10/2) lalu. Adapun tujuannya, yakni mempertanyakan pengangkatan mereka menjadi PNS yang tak terealisasi.

Pada audiensi ini, mereka juga menuntut agar diizinkan mengikuti tes CPNS, jika pengangkatan menjadi PNS tersebut tak kunjung terealisasi. Karena mereka mengaku, ada guru honorer yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun, bahkan 14 tahun.

Hal ini membuat sejumlah tenaga honorer semakin resah, karena keluarnya UU Nomor 5 pasal 6 Tahun 2014, tentang PNS, segera menghapuskan jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Ketua Komisi I Bidang Pendidikan, Pemerintahan, dan Kesehatan DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi mengatakan, akan menyikapi hal yang menjadi poin-poin pada audiensi para guru honorer tersebut. Dengan memberikan rekomendasi kepada sejumlah guru honorer yang akan menuntut haknya, agar diterima sebagai PNS.

“Para guru honorer meminta kepada kami, agar memberikan rekomendasi, supaya mereka memiliki pegangan dukungan (dari DPRD Samosir) untuk menuntut haknya pada Rakornas nanti. Hasil rapat Komisi I, kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Jika memang hak mereka ini harus digiring sampai ke pusat (Rakornas), kami tetap melaksakannya, demi kepentingan rakyat,” jelas Saur.

Lebih lanjut Saur menyampaikan rasa prihatinnya, karena pemerintah terlalu lama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sudah lama mengabdi di pemerintahan, untuk diangkat menjadi PNS.

Menurutnya, guru honorer Kabupaten Samosir, tergabung dalam satu wadah organisasi guru yang berjumlah 52 orang, dan rata-rata telah berumur 35 tahun. Sementara total guru honorer di Kabupaten Samosir, terdata ada ratusan orang.

“Jika tuntutan ini juga dilakukan beberapa provinsi, mudah-mudahan Pemerintah Pusat lebih memperhatikannya,” harap Saur. (mag-8/saz)

Konsumen Diimbau Tak Beli LPG 12 Kilogram Tanpa Barcode

Kualitas & Isi Tak Terjamin

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Koordinator Wilayah (Korwil) Hiswana Migas DPC Sumatera Utara (Sumut), Jhon Manik S mengimbau, agar masyarakat tak membeli LPG 12 kilogram nonsubsidi yang tak memiliki barcode, alias tidak resmi.

Hal itu disampaikan Jhon, menanggapi adanya pemberitaan dugaan pengoplosan dari LPG 3 kilogram bersubsidi ke LPG 12 kilogram nonsubsidi, yang beredar di Kabupaten Dairi, khususnya Kota Sidikalang, Selasa (11/2).

Sesuai informasi, beberapa bulan terakhir, banyak LPG 12 kilogram yang tak memiliki barcode, beredar dan dijual bebas di sekitaran Kota Sidikalang.

Jhon mengatakan, LPG 12 kilogram yang tidak memiliki barcode, merupakan LPG tidak resmi dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

“Segel penutup LPG yang dikeluarkan SPPBE, sangat berbeda dengan LPG 12 kilogram yang diduga dioplos itu. Yang resmi punya barcode dalam sticker dematalized hologram, sesuai nama perusahaan dan SPPBE tempat mengisi. Selain itu, segel tersebut dibalut dengan plastik wrap perusahaan masing- masing,” ungkap Jhon.

Bila ini benar terjadi, lanjut Jhon, tentu sangat merugikan bagi konsumen.

“Karena tentu saja, kualitas dan jumlah isinya (gas) tidak terjamin. Sudah pasti berbeda dengan LPG yang diisi di SPPBE, dan dijual melalui outlet/pangkalan resmi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina dan Agen LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Dairi, sudah menentukan agen yang bekerja sama dalam pendistribusian LPG non subsidi.

“Selain itu, agen juga membantu memasarkan dan menyosialisasikan LPG non subsidi kepada masyarakat, seperti Brigth Gas 5,5 kilogram. Sosialisasi ini, dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan LPG dengan standar kualitas yang sesuai dengan aturan. Serta ketersedian LPG di setiap pangkalan di Dairi,” pungkas Jhon. (rud/saz)

Disengkol KA, Pengendara Yamaha Nmax Luka Luka

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Kurang hati-hati mengendarai sepeda motor dan mencoba menerobos palang kereta api yang sudah tertutup, pengendara dan penumpang sepeda motor jenis Yamaha Nmax 3207 NAS di serempet kereta api penumpang Putri Seribu U 63 tujuan Kisaran menuju Medan di Jalan Cemara tepatnya di perlintasan Kereta Api Lingkungan VII Kelurahan Rambong Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Selasa pagi (11/2).

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut namun pengendara dan penumpang mengalami luka-luka. Di larikan ke rumah sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi untuk mendapat perawatan.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi melalui Kanit Laka Aiptu K Napitupulu membenarkan peristiwa lakalantas antar sepeda motor dangan kereta api penumpang jurusan Kisaran Medan.Identitas pengemudi sepeda motor diketahui bernama Yosep Silitonga (23) warga Jalan Stek Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Temannya, Herry Aksara (35) warga Jalan Cemara Gang Keluarga Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Kedua korban yang mengalami luka luka sudah ditangani pihak Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi,” papar Aiptu K Napitupulu.

Diterangkan Aiptu K Napitupulu, kecelakaan lalu lintas itu bermula ketika sepeda Motor Yamaha Nmax BK 3207 NAS datang dari arah Sei Segiling menuju arah Simpang Cemara. Setibanya di TKP pengemudi pengendara sepeda motor menerobos plang pintu Kereta Api yang sudah tertutup. Tetapi berhenti di dekat perlintasan tanpa memperhatikan datangnya Kereta Api yang datang melaju dari arah Kisaran menuju arah Medan. (ian/btr)

Kasus Pemalsuan Surat Tanah: Hakim Bebaskan Apriliani, Penggugat Kecewa

DISIDANG: Apriliani terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).
DISIDANG: Apriliani terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).
DISIDANG: Apriliani  terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).
DISIDANG: Apriliani terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong membebaskan terdakwa Apriliani (29) dari tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa karena tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ucap hakim Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Oyong.

Terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami kasasi majelis,” tandas Randi. Anehnya, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong hanya membaca amar putusan saja tanpa disertai dengan pertimbangan.

Hal itu dibenarkan oleh JPU Randi Tambunan. “Kata majelis hakim putusannya sudah lengkap, tapi karena tahanan yang akan disidang masih banyak dan sudah sore, makanya hakim hanya membaca amar putusan saja,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, Anto dan Lina melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Akhyar, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri sudah jelas bahwa ada pemalsuan data autentik.

“Ini sangat aneh, apalagi hakim dalam membacakan putusan hanya sebatas amar nya saja, tidak secara lengkap membacakan seluruh pertimbangan hukumnya. Kita menduga ada sesuatu dibalik putusan ini,” katanya.

Meski begitu, Akhyar mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lanjutan (selain kasasi) dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014. (man/btr)

Padanghulu Jadi Kecamatan Terbaik di Sumut

SERAHKAN: Gubernur Sumut Edy Ramayadi, menyerahkan pataka Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi Sumut.
SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, menyerahkan pataka Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut 2019 kepada Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi, bersama 5 kecamatan lainnya di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Selasa (11/2).

Adapun kelima kecamatan lainnya, yakni juara kedua Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan juara ketiga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dan juara harapan pertama Kecamatan Datukbandar Timur, Kota Tanjungbalai, harapan kedua Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, serta harapan ketiga Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Edy mengatakan, Pemprov Sumut terus melakukan evaluasi kepada para camat, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya.

“Camat yang telah berprestasi, mampu menjalankan kepeloporan dan pengabdian dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan, tugas camat merupakan ujung tombak segala aspek kemasyarakatan yang cukup kompleks, dengan memberdayakan segala kemampuan mensinergikan 3 pilar, pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dengan itu, camat akan memperoleh keberhasilan.

“Camat diharapkan mempersiapkan diri, membekali dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan kreativitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” harap Edy.

Edy juga mengingatkan, camat yang sudah berhasil, agar jangan sombong dan cepat berpuas diri, guna menghadapi tantangan tugas di masa mendatang.

“Lakukan terus koordinasi dengan baik bersama Danramil dan Kapolsek, serta masyarakat. Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tampak hadir Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar, Danramil 13 Kapten Budiono, OPD, camat dan lurah se-Kota Tebingtinggi. (ian/saz)