Home Blog Page 4510

Kimia Farma Produksi 6 Juta Masker

MASKER: Karyawan Kimia Farma sedang menunjukkan masker yang akan dijual kepada masyarakat di Medan, belum lama ini.
MASKER: Karyawan Kimia Farma sedang menunjukkan masker yang akan dijual kepada masyarakat di Medan, belum lama ini.
MASKER: Karyawan Kimia Farma sedang menunjukkan masker yang akan dijual kepada masyarakat di Medan, belum lama ini.
MASKER: Karyawan Kimia Farma sedang menunjukkan masker yang akan dijual kepada masyarakat di Medan, belum lama ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus mengantisipasi meluasnya penyebaran virus korona. Saat ini dilaporkan, 27 warga negara Indonesia (WNI) positif terjangkit Covid-19.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, BUMN farmasi juga terus berupaya meningkatkan produksi masker yang dibutuhkan masyarakat. Rencananya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk akan memproduksi 6 juta masker.

“Bahan baku (masker) masih ada. Ini kita coba produksi lagi yang pasti di April itu bisa (tersedia stok) 6 juta. Di Maret ini kita berusaha,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3).

Erick mengaku, memang bahan baku masker masih impor yaitu dari Tiongkok. Lantaran impor dari Tiongkok mengalami kendala, maka BUMN mencari bahan baku alternatif melalui negara lain.

“Kita cari (bahan masker) Eropa. Sekarang Eropa mulai kejadian seperti ini ya kita mesti cari di India,” ucapnya.

Erick melanjutkan, jika pencarian alternatif bahan baku masker dari Eropa dan India juga mengalami kendala, maka ke depan harus mulai dipikirkan untuk memproduksi sendiri. “Ke depan masalah bahan baku masker ini yang kertas kecil itu kita kalau bisa buat sendiri,” tuturnya.

Erick menambahkan, persediaan masker saat ini cenderung fluktuatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tak heran, terdapat beberapa daerah yang mulai kehabisan stok masker seperti di Manado. “Kemarin saya cek di Jakarta aman, Manado kehabisan, di Padang aman,” pungkasnya. (jpg/ram)

Capai Swasembada Produksi Gula: PTPN II Bersihkan 434,48 Ha Lahan HGU

PEMBERSIHAN: Pekerja alat berat eskvator melakukan pembersihan tanaman di lahan HGU PTPN II, Rabu (11/3). teddi/sumut pos
PEMBERSIHAN: Pekerja alat berat eskvator melakukan pembersihan tanaman di lahan HGU PTPN II, Rabu (11/3). teddi/sumut pos
PEMBERSIHAN: Pekerja alat berat eskvator melakukan pembersihan tanaman di lahan HGU PTPN II, Rabu (11/3). teddi/sumut pos
PEMBERSIHAN: Pekerja alat berat eskvator melakukan pembersihan tanaman di lahan HGU PTPN II, Rabu (11/3). teddi/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali melakukan pembersihan lahan seluas 434,48 hektare di Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (11/3). Pembersihan ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan program pemerintah swasembada produksi gula nasional.

Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menjelaskan, lahan HGU dengan nomor sertifikat 92 yang masa berakhir tahun 2028 ini akan ditanami tebu. Seiring sudah kembali beroperasinya Pabrik Gula Sei Semayang.

Selain itu, juga untuk menunjukkan komitmen PTPN II dalam mencapai swasembada gula nasional. Pabrik Gula Sei Semayang memiliki kapasitas 4 ribu ton tebu. Tahap awal, PTPN II akan melakukan penggilingan 3.500 ton tebu dengan hasil 245 ton gula.

Pantauan di lokasi, pembersihan lahan tersebut dilakukan dengan menurunkan 10 alat berat seperti eskavator dan jonder. Selain merobohkan dua bangunan permanen, petugas juga meratakan tanaman padi milik warga sekitar lahan.

“Ada juga tanamannya tadi. Jadi mereka yang menjadi pemilik tanaman dan bangunan semi permanen, diminta untuk melapor agar diberikan tali asih,” kata Sutan.(ted/han)

DWP Langkat Gelar Pertemuan di Lokasi Wisata, Promosikan Bukit Lawang Melalui Publikasi

TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat menyerahkan tali asih kepada salah satu anggota.
TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat menyerahkan tali asih kepada salah satu anggota.
TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat menyerahkan tali asih kepada salah satu anggota.
TALI ASIH: Ketua TP PKK Langkat menyerahkan tali asih kepada salah satu anggota.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dharma Wanita Persatuan(DWP) Kabupaten Langkat menggelar pertemuan di Hotel Rindu Alam Bukit Lawang, Rabu (11/3). Pertemuan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mempromosikan Bukit Lawang melalui publikasi.

Ketua DWP Langkat, Ny. Indra Salahudin menjelaskan, dipilihnya lokasi pertemuan di Bukit Lawang, bertujuan untuk mempromosikan lokasi wisata Bukit Lawang kepada wisatawan dan masyarakat.

Menurutnya, DWP juga merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus mendukung suksesnya program Pemkab Langkat, dan mewujudkan visi misi Pemkab Langkat, yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Sementara itu, pensehat DWP Langkat, dalam sambutannya mendukung kegiatan DWP Langkat dikakukan di lokasi wisata.

“Karena itu setiap kegiatan DWP yang di lokasi wisata, dipromosikan menggunakan media sosial maupun media massa,” sarannya.

Nyonnya Terbit Rencana PA juga mengharapkan, DWP juga dapat melakukan pembenahan sederhana, seperti menyediakan bak sampah, penanaman pohon, pembenahan lokasi wisata dan hal lainnya, dengan melibatkan instansi terkait.

Menurutnya, hal ini sangat diperlukan, dan sebagai bentuk dukungan DWP kepada Pemkab Langkat, untuk meningkatkan PAD Langkat maupun perekonomian masyarakat setempat.”Potensi wisata Langkat yang besar, tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan satu kelompok atau organisasi tertentu, semuanya harus mengambil peran untuk saling membantu, “pungkasnya.

Pada kesempatan itu, DWP Langkat juga menyerahkan tali asih kepada Ny. Surianto atas meninggalnya ayahanda dari Kabag Tapem Surianto.

Hadir dalam acara tersebut, Camat dan Forkopimka Bahorok dan Salapian beserta Kades/ Lurah dan seluruh prangkat dan lembaganya, wakil ketua dan pengurus DWP tingkat Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan, beserta tokoh agama/masyarakat dan agama, masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya. (yas/han)

Sekretaris Golkar Humbahas Sentil Bupati Kerap ke Jakarta

Logo Twitter

Minta 25 Anggota DPRD Panggil Dosmar Banjarnahor

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Hotman Hutasoit enggan berkomentar terkait sentilan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar, Parulian Simamora yang menilai Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kerap pergi ke Jakarta. Dalam kicauannya di media sosial (medsos) Parulian meminta DPRD untuk memeriksa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, tunggu saya konfirmasi sama ke Pak Bupati,” ujar Hotman saat dihubungi, Rabu (11/3).

Sebelumnya, Parulian Simamora membuat pernyataan sikapnya ini lewat jejaring media sosial facebook yang diunggahnya ke akun group Kabar-Kabari Humbang Hasundutan, Rabu (11/3). Dalam tulisannya ini, Parulian meminta kepada 25 anggota DPRD Humbang Hasundutan untuk melakukan pemeriksaan perjalanan dinas Bupati Dosmar Banjarnahor yang kerap ke Jakarta.

Kemudian, dia mempertanyakan dalam rangka apa Dosmar yang kerap berpergian ke Jakarta.

Selanjutnya, Parulian menyebut, jangan karena sesuatu DPRD diam untuk menyuarakan haknya. Di samping itu, Parulian meminta fraksi Golkarnya bersuara, apalagi dirinya mengaku duduknya perwakilan Partai Golkar dikursi DPRD Humbang Hasundutan pada pileg tahun lalu yang sebanyak 5 kursi merupakan atas sumbangsih suaranya dengan total 2300an suara.

“ Kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbang Hasundutan, mohon agar diperiksa perjalanan Bapak Bupati Dosmar Banjarnahor yang mungkin sudah keseringan ke Jakarta !! dalam rangka apa, jangan karena sesuatu saudara diam. Fraksi Golkar mana suaramu, saya pribadi pada pileg tahun lalu menyumbangkan suara sekitar 2.300 an untuk mendudukanmu di sana saudara, tunjukan bahwa anda po rakyat,” tulis Parulian.

Hotman menuturkan, akan menjawab jika hasil konfirmasinya nanti akan dibalas oleh bupati. Disinggung, sekaitan perjalanan dinas Bupati yang kerap ke luar daerah apakah dengan tujuan kerja atau keluarga dan apakah memakai APBD atau pribadi, Hotman tidak dapat memberikan jawaban.

“ Sekaitan itupun, belum bisa kita ketahui, harus saya cari dulu datanya,” ujar Hotman.

Terpisah, Parulian yang dikonfirmasi sekaitan postinganya ini, membenarkan. Dia menyebut, Dosmar yang kerap berpergian ke Jakarta perlu dipertanyakan, dalam rangka apa?

Di samping itu, lanjut dia, akan menyurati fraksinya dari Golkar untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Dosmar Banjarnahor.

Perlu diketahui, dari kicauan Parulian lewat jejaring media sosial ini yang baru 4 jam lewat diunggah, sudah 214 menyukai, 339 berkomentar. Dari komentar, ada yang positif menanggapi ada yang negatif.

“ @Hotman Marbun : Molo na huboto (yang kutahu), ongkos pribadi do (ongkos pribadi itu) lae Parulian Simamora.

“ @Humbahas Hebat : Ido ateh bohado tutu wakil rakyat nami (gimananya wakil rakyat kami), tunjukkan keterwakilan rakyatmu, suara rakyat suara Tuhan, ndang songono katua

“ Castara Manullang : Olo bah, saonari pe kabarna tu Jakarta do (kabarnya di Jakarta dia sekarang). (des/azw)

86 Tower BTS Tak Bayar Pajak, Pemkab Dairi Rugi Miliaran Rupiah

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan tower Base Transciever Station (BTS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Dairi sudah lima tahun terakhir tidak membayar pajak retribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pembak) Dairi. Itu sesuai nominal yang ditentukan sesuai peratutran daerah. Alhasil, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) didapat dari keberadaan tower-tower tersebut.

Terkait hal itu Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan, sebanyak 86 tower BTS sejak tahun 2015 sampai 2019, pemilik tower BTS tidak lagi membayar pajak kepada Pemkab Dairi. Terakhir perusahaan jasa telekomunikasi, yang mengelola tower BTS tersebut membayar retribusi pajak pada tahun 2014.

“Semenjak tahun 2015-2019, sebanyak 86 tower BTS beroperasi gratis. Kalau dihitung-hitung Pemkab Dairi merugi sampai miliaran rupiah,” kata Rahmatsyah kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Selasa (10/3).

Disebutkan Rahmatsyah, keberadaan 86 tower BTS diharapkan sebagai PAD Pemkab Dairi. Namun sayang, tidak bisa ditagih karena tak punya dasar hukum.

Dijelaskannya, perusahaan telekomunikasi memohon judicial review ke MK terkait salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada tahun 2014.

Pasalnya, besaran pajak/retribusi tower BTS sebesar 2% dari NJOP dirasa terlalu berat. Permohonan itu pun dikabulkan MK. Pasal tentang besaran itu akhirnya dihapus. Produk hukum turunannya, termasuk Perda Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, akhirnya menjadi tak berlaku. “Saat digugat, ada tujuh tower BTS yang punya tunggakan dan hingga hari ini masih belum bayar. Total tunggakannya Rp46,71 juta lebih,” terang Rahmatsyah.

Poin pasal yang digugat adalah besaran retribusi menara BTS sebesar 2 persen dari NJOP. “Retribusinya rata-rata Rp5,5 juta per tower per tahun,” kata Rahmatsyah. Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan, rancangan perda baru untuk menggantikan perda lama, tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, sempat dibuat tahun 2016. Namun, rancangan perda tersebut baru terwujud/diundang kan pada tahun 2019, era kepemimpinan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011.

“Pada Perda Nomor 11 Tahun 2019, besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat pengguna jasa x tarif retribusi (biaya operasional x nilai tower telekomunikasi),” ujar Rahmatsyah.

Ditambahkan Rahmatsyah, Pemkab Dairi tidak memungut lagi retribusi menara-menara BTS mulai tahun 2015 hingga 2019. Pungutan retribusi dimulai tahun 2020 ini.

“Untuk tahun-tahun sebelumnya, kita tidak punya dasar untuk menagih. Yang penting saat ini, kita sedang menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), mulai dihitung bulan Januari 2020, sembari merekap data jumlah tower yang ril untuk saat ini,” pungkasnya. (bbs/azw)

Pegawai di PD RPH Sudah 6 Bulan Tak Gajian, Pemko Jangan Membiarkan

RUMAH POTONG HEWAN: Serang warga melintas di Rumah Potong Hewan di Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Kecamatan Medan Deli. Sudah 6 bulan pegawai RPH tak gajian. Minggu (27/8) Jelang perayaan idul adha permintaan hewan ternak khususnya lembu meningkat.
RUMAH POTONG HEWAN: Serang warga melintas di Rumah Potong Hewan di Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Kecamatan Medan Deli. Sudah 6 bulan pegawai RPH tak gajian. Minggu (27/8) Jelang perayaan idul adha permintaan hewan ternak khususnya lembu meningkat.
RUMAH POTONG HEWAN: Serang warga melintas di Rumah Potong Hewan di Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Kecamatan Medan Deli. Sudah 6 bulan pegawai RPH tak gajian.  Minggu (27/8) Jelang perayaan idul adha permintaan hewan ternak khususnya lembu meningkat.
RUMAH POTONG HEWAN: Serang warga melintas di Rumah Potong Hewan di Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Kecamatan Medan Deli. Sudah 6 bulan pegawai RPH tak gajian. Minggu (27/8) Jelang perayaan idul adha permintaan hewan ternak khususnya lembu meningkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah enam bulan lamanya para pegawai di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan tidak menerima gaji. Hal ini dipicu akibat gemuknya jumlah pegawai di sana. Namun saat ini tidak ada upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengatasi hal ini.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga mengatakan, Pemko Medan seharusnya tidak membiarkan PD RPH merugi dalam waktu yang panjang. Sebab para pegawai yang akan menjadi korban dari ketidakmampuan PD RPH dalam menggajinya.

“Pada dasarnya, yang namanya BUMD itu harus untung, kalau tidak untung maka tak perlu ada BUMD itu. Kalau tak mampu membayar gaji pegawai karena tidak untung, maka sebenarnya sangat jelas bahwa BUMD itu sudah tidak sehat. Pemko harus bertindak,” tegas Ihwan kepada Sumut Pos, Selasa (10/3).

Ihwan juga meminta Pemko Medan untuk menempatkan SDM unggul pada posisi-posisi yang tepat di tiap-tiap BUMD nya, termasuk PD RPH. “Kalau SDM yang tak berkompeten yang mengisi BUMD, bagaimana bisa untung. Ingat, BUMD itu adalah perusahaan, bukan OPD. Maka dia harus bisa mencari keuntungannya sendiri untuk bisa menggaji para karyawannya dan menyumbangkan PAD bagi Kota Medan, bukan malah meminta bantuan Pemko,” ujarnya.

Adapun bantuan yang seharusnya diberikan Pemko Medan, kata Ihwan, adalah memberikan regulasi yang tepat dan dibutuhkan oleh BUMD tersebut untuk bisa maju dan menghasilkan keuntungan.

“Harusnya koordinasi antara PD RPH dan Badan Pengawas berjalan dengan baik. PD RPH harus menjelaskan semua regulasi yang mereka butuhkan untuk bisa tumbuh, tapi PD RPH harus aktif bukannya menunggu. Pemko yang dalam hal ini Badan Pengawas juga harus bisa memberi solusi atas kesulitan yang dialami BUMD nya,” katanya.

Terkait regulasi yang tidak memperkenankan PD RPH untuk melakukan pengawasan sendiri, melainkan harus melalui OPD terkait yang dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) dan Satpol PP Kota Medan, anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan hal itu.

“Memang PD RPH butuh fungsi pengawasanya sendiri, makanya kita akan buat Perdanya. Semua PD memang harus punya fungsi pengawasan, tahun ini Perdanya akan disahkan. Kita sedang berkoordinasi dengan bagian Hukum, bagaimana caranya agar fungsi pengawasan juga ada di mereka, supaya mereka bisa dengan leluasa untuk mengawasi rumah potong liar di Kota Medan, tidak harus dengan OPD terkait saja,” kata Afif.

Namun begitu, kata Afif, PD RPH juga tidak boleh pasif dalam melakukan hal-hal yang membangun dan memberi keuntungan. “Intinya BUMD itu kan perusahaan, maka kelola lah sebagaimana perusahaan swasta mengelola usahanya agar bisa menghasilkan keuntungan dan mensejahterakan karyawannya.

Pegawai BUMD itu bukan ASN OPD yang sudah punya anggaran sendiri, dimana anggaran itu memang harus dipakai. BUMD harus profit, kalau tak profit dan tak bisa membawa gaji karyawan maka namanya bukan BUMD. Kami di DPRD hanya bisa membantu membuat regulasi dan formula yang tepat agar BUMD ini bisa sehat,” tegasnya.

Soal ‘gemuknya’ jumlah pegawai PD RPH, Afif mengatakan hal itu seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka dengan Badan Pengawas.

Sebelumnya, Plt Dirut PD RPH mengakui belum membayarkan gaji para karyawannya. Ia juga cukup mengeluhkan banyaknya jumlah pegawai di jajarannya.

“Sama direksi 3 orang, totalnya ada 72. Padahal sebenarnya, efektifnya hanya sekitar 40 orang,” ujar Plt Dirut PS RPH, Ainal Mardiah.

Dengan beban sebanyak 72 orang tersebut, kata Ainal, PD RPH harus membayarkan upah para karyawannya sebesar Rp210 juta per bulannya.

BUMD Sumut Sakit

Sementara itu, masih soal BUMD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut, seharusnya memberikan masukan bagi kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena, perusahaan plat merah tersebut, berdiri sebagai badan usaha untuk mencari keuntungan.

Hal itu dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Sumut, H Muhammad Subandi, usai menggelar rapat kerja bersama antara Bapemperda DPRD Sumut dan biro hukum, BPKAD, Biro Bina Perekonomian, PD Aneka Industri Jasa (AIJ), PT Perkebunan, PD Perhotelan, PDAM Tirtanadi dan PT Pembangunan Perasarana Sumut di ruang rapat banggar, Selasa (10/3) sore. “Kita tidak mau ada penyertaan modal terus, sementara BUMD tersebut sedang kondisi ‘sakit’, bahkan masuk katagori memprihatinkan,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, kejelasan itu dapat dilihat dari hasil keterangan para direktur yang hadir dalam rapat, bahwa mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang. Belum lagi ada temuan-temuan yang ada di perusahaan tersebut. “Dari keterangan tersebutlah maka dapat dikatakan BUMD milik pemprov Sumut dalam kondisi ‘sakit’,” ucap Subandi.

Dirinya bersama seluruh anggota Bapemperda DPRD Sumut akan segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan dalam rapat. Salah satunya melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah merubah peraturan di badan BUMD tersebut.

Adapun gunannya, tambah Subandi, studi banding yang dilakukan akan memperkaya data terkait pembentukan Perda nantinya. Dengan tujuan, bagaimana PAD Sumut dapat meningkat dari keuntungan yang di miliki BUMD Pemprov Sumut.

Selain itu, dalam rapat tersebut, pihaknya juga meminta 5 BUMD yang hadir, mulai dari PD Aneka Industri Jasa (AIJ), PT Perkebunan, PD Perhotelan, PDAM Tirtanadi dan PT Pembangunan Perasarana Sumut untuk melengkapi data aset dan nilainya yang dimiliki masing-masing BUMD.

“Jika ada aset yang sudah dikontakkan, kami juga meminta rekap aset dari mulai tanggal, bulan serta tahun saat aset dikotrakkan hingga berakhir kontrak,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah sudah ada perusahaan yang di merger, Subandi menjelaskan belum ada. Karena, sambung Subandi, masing-masing BUMD milik Pemprov Sumut masih memiliki aset yang dapat diagunkan ke pihak ketiga sebagai peminjaman modal, termasuk ke pihak asing.

“Dalam rangka mendapatkan modal, pihak BUMD dapat mengajukan pinjaman ke bank yang menerima investasi, dengan syarat harus jelas prosesnya,” papar Subandi mengakhiri. (map/mag-1/ila)

Dinilai Tak Menunjukkan Kinerjanya, DLH Sumut Hanya Habiskan Anggaran

Rony Situmorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut)
Rony Situmorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut)
Rony Situmorang  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Sumatera Utara (DPRD Sumut)
Rony Situmorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rony Situmorang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (DLH Pemprovsu) hanya menghabiskan anggaran APBD Sumut semata.

Alasannya, dari penjabaran realisasi serapan anggaran TA 2019 dan program/kegiatan tahun 2020 triwulan 1 dan 2 tidak menunjukkan kinerjanya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut dengan DLH Sumut, yang digelar di ruangan rapat komisi D DPRD Sumut, Selasa (10/3) sore.

“Apa goal atau tujuan DLH Sumut sehingga ada turun mata anggaran dalam APBD Sumut. Apakah pengelolaan sampah ataupun polusi udara atau apa, kalau DLH tidak bisa menjawab maka DLH hanya menghabiskan anggaran saja. Karena saya tidak melihat adanya pencapaian yang dilakukan pada 2019 lalu hingga sampai saat ini,” ujar Rony.

Selain itu, politisi muda dari Fraksi Nasdem ini juga mempertanyakan proyek Pembuatan Taman Hijau di Sempadan Sungai senilai Rp2,3 miliar. Parahnya lagi, baru dibangun toiletnya tidak berfungsi dan pada bangunan sempadan sungai tersebut terlihat hanya dilakukan tempelan yang menyambung bangunan yang lama.

“Saya ada buktinya, mulai dibangun sampai selesai. Tadi saya cari sampai 3 kali dalam program kegiatan tahun 2020 yang diberikan DLH tidak ada anggaran itu. Ada disini Gerakan Penyelamat Sungai yang terealisasi senilai Rp2.516.597.077,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut Aulia Rizky Agsa mempertanyakan pengawasan DLH Sumut terkait masalah penyebaran polusi gas beracun asam sulfit atau H2S di areal persawahan warga Desa Banuaji IV Adiankoting. Dan akibat semburan gas tersebut diduga telah memakan korban jiwa meninggal dunia di areal pertanian warga.

Sekretaris DLH Sumut Sugianto menjelaskan bahwa DLH Sumut memiliki tujuan untuk meningkatkankan kualitas lingkungan hidup atau yang disingkat dengan IKA LH yang terbagi dalam IKA (Indeks Kualitas Air), IKU (Indeks Kualitas Udara) dan IKTL (Indeks Kualitas Tutupan Lahan) walau yang lebih berperan Dinas Kehutanan. “Sebetulnya kalau mau melihat raport lingkungan hidup dapat dilihat dari situ,” ujarnya.

Terkait masalah Pembuatan Taman Hijau di Sempadan Sungai dan PT SOL, lanjutnya, maka DLH Sumut akan melakukan peninjauan terlebih dahulu. “Mungkin kami akan tinjau terlebih dahulu dan datanya akan kami sampaikan segera Pak,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Buruh Kembali Tolak Omnibus Law: Massa F SB KIKES Demo ke DPRD Sumut

ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3). Dewi/sumut pos
ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3). Dewi/sumut pos
ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3).  Dewi/sumut pos
ASPIRASI: Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar saat menerima aspirasi buruh di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3). Dewi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi demo menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja kembali berlangsung di Medan. Kali ini giliran massa F SB KIKES (Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi Kesehatan, Jasa, Seni, Swalayan, dan Depstore) Kota Medan/ Kabupaten Deliserdang menggelar demo ke gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3), menyatakan keberatan atas rencana penerapan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah jangan menjadikan buruh sebagai tumbal dengan dalih investasi,” tegas Ketua F SB KIKES Medan/ Deliserdang, Hera Yunita Siregar SSos dalam pernyataan sikapnyan

Menurut Hera, saat ini pemerintah sedang berusaha keras untuk menggolkan Omnibus Law (UU Sapujagat) dengan dalih untuk meningkatkan investasi. Padahal, tidak ada jaminannya investasi akan masuk pascaditerapkannya Omnibus Law dan UU Cipta Kerja tersebut.

Selain menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, massa buruh KIKES ini juga meminta pemerintah supaya segera mengeluarkan Kluster Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, yang mengacu kepada Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Kedatangan massa buruh ini diterima anggota Fraksi PKS DPRD Sumut Dedi Iskandar SE. Pada kesempatan itu, Dedi mengapresiasi demo yang berjalan damai dan tertib sekaligus mendukung aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja.

“Sebagai anggota DPRD, saya juga punya keluarga buruh dan kita semua punya keluarga buruh termasuk pak polisi. Karena itu aspirasi buruh ini patut kita perjuangkan bersama,” katanya seraya mengimbau pemerintah agar mendengar jeritan rakyat.

Dedi Iskandar juga berjanji akan segera menyampaikan aspirasi buruh yang tergabung dalam F SB Kikis dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang penolakan RUU tersebut. (mag-1/ila)

Dirut RSUP HAM Dimutasi Mendadak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, dr Bambang Prabowo MKes, mendadak dimutasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Bambang Prabowo kini ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirut RS Marzuki Mahdi Bogor.

Mutasi jabatan Bambang telah diumumkannya sendiri pada akun facebook miliknya bernama Bambang Prabowo. Bambang yang telah menjadi Dirut RSUP HAM sejak tahun 2016 lalu, memposting status Memulai Pekerjaan Baru di Direktur Utama RS Marzuki Mahdi Bogor 9 Maret.

Postingan itu di-upload pada Selasa (10/3) pukul 12.02 WIB. Hingga Rabu (11/3) sekitar pukul 17.30 WIB, postingan tersebut mendapat 293 komentar dan 272 like. Sebagian besar komentar mengucapkan selamat mengemban tugas baru. Namun, ada juga yang berkomentar lain. “Sepertinya bapak udah turun kelas nih,” tulis akun bernama Edwin Hutagalung.

Saat dikonfirmasi atas mutasi ini, Bambang tak membantahnya. Ia menyatakan, pelantikan terhadap dirinya memang terbilang mendadak. Sebab, pada Sabtu (7/3) malam dia dipanggil. Dan, Senin (9/3) sudah dilantik sebagai Dirut RS Marzuki Mahdi Bogor.

“Pada prinsipnya, sebagai ASN saya siap di tempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya singkat kepada wartawan ketika dihubungi via seluler.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, saat ini pihak Kemenkes belum ada menetapkan Dirut definitif RSUP HAM. Untuk sementara, jabatan Dirut diemban oleh Pelaksana Harian (Plh). “Plh jabatan Dirut dipercayakan kepada dr Zainal Safri (Direktur Medik dan Keperawatan). Plh ini sampai ada penetapan (Dirut RSUP HAM) oleh Kemenkes,” paparnya.

Menurut Rosa, mutasi jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal biasa. Sebab, setiap ASN memang harus siap untuk ditugaskan di mana pun. “Sebagai ASN tentu harus siap untuk ditunjuk bertugas di mana pun. Makanya, kita memang harus siap,” pungkasnya. (ris/ila)

DPRD Sumut Minta BPJS Kesehatan: Kembalikan Kelebihan Dana Peserta

BPJS KESEHATAN: Warga mengantre di BPJS Kesehatan. DPRD Sumut meminta BPJS Kesehatan mengembalikan kelebihan dana peserta.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Maka dari itu, DPRD Sumut meminta agar kelebihan iuran per Januari dan Februari 2020 harus dikembalikan kepada peserta.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto mengapresiasi dan menyambut positif terhadap keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020 lalu.

“BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayarkan peserta pada Januari dan Februari 2020. Hak masyarakat mendapatkan kesehatan dijamin dalam UUD 1945 selain hak mendapatkan pendidikan. Pemerintah/BPJS Kesehatan harus segera menyusun teknis pengembalian uang tersebut,” tegas Hendro.

Langkah tersebut menurut dia, harus dilakukan menyusul putusan MA terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”Jika pemerintah konsisten terhadap konsep equality before the law dan rule of law, putusan MA wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Teknis pengembalian, katanya, harus segera disusun melalui regulasi/tupoksi agar masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan, segera mendapatkan kepastian hukum dan uangnya kembali. Regulasi/tupoksi tersebut juga diperlukan agar aparat di lapangan tidak kebingungan.

“Prinsipnya, jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan. Jangan pemerintah zalim pada masyarakat,” tuturnya.

Hendro mengatakan, jika kelebihan iuran Januari dan Februari 2020 tidak dikembalikan, peserta BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota se-Indonesia.

Hak itu diatur dalam Pasal 23 jo Pasal 45 ayat (3) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak arogan, otoriter, dan sewenang-wenang, dengan mengabaikan putusan MA. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum rechtsstaat atau rule of law.

“Sebetulnya pembuat dan penandatangan Perpres No. 75 Tahun 2019 harus malu sampai MA membatalkan hasil kerja mereka. Hak itu membuktikan bahwa peraturan tersebut bertolakbelakang dengan kondisi/aspirasi masyarakat,” kata hendro.

Ia menuturkan, dalam persoalan BPJS Kesehatan sejatinya bukan hanya kenaikan iuran yang melanggar perundang-undangan. Peraturan tentang pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran dengan tidak melakukan pelayanan publik pun ia nilai melanggar UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 2009.

“Harusnya negara hadir dalam membantu masyarakat, banyak hal yang menjadi sorotan dan aduan dari masyarakat, mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat 1 dan rujukan harus diperbaiki dan di monitoring secara berkala, klaim rumah sakit (RS) se Indonesia yang BPJS Kesehatan masih nunggak 4 sampai 5 bulan harus segera dibayarkan, agar tidak terganggu pelayanan kesehatan pada pasien BPJS,” pungkasnya. (mag-1/ila)