Home Blog Page 4517

Stok Langka di Pasaran, Harga Bawang Bombay Melonjak Tajam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga bawang bombay di Kota Medan dan Tebingtinggi melonjak tajam. Di pasar tradisional Kota Medan, bawang bombay kini dijual dengan harga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Melebihi harga daging segar yang hanya Rp110 per kilogramnya. Padahal normalnya, hanya Rp20 ribu per kilogram.

“Tak ada pasokan bawang bombay. Kosong. Sudah hampir sebulan terakhir inin

saya nggak ambil bawang bombay karena mahal. Sampai Rp150 ribu. Padahal biasanya hanya Rp20 ribu saja,” ungkap seorang pedagang di Pusat Pasar, N Barus, kepada wartawan, Rabu (11/3).

Kenaikan harga bawang bombay disebutkan mulai terjadi sejak Februari 2020 lalu. Akibatnya, jumlah penjualan di tingkat pedagang terus menurun. Masyarakat batal membeli.

Dugaan Barus, kekosongan stok bawang bombay sebagai dampak wabah virus corona yang mewabah di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pasalnya, stok bawang bombay kebanyakan didatangkan lewat kran impor.

“Kami nggak berani stok. Takut nggak laku. Harga mahal, kalau busuk karena tak terjual, apa nggak rugi?” tuturnya.

Pedagang sayuran lainnya di Pusat Pasar Medan, Henri, mengatakan kenaikan harga bawang bombay sempat menembus angka Rp200 ribu per kilogram. “Sempat tembus Rp200 ribu seminggu lalu. Namun tiga hari lalu turun ke angka Rp160 ribu. Dan sekarang di harga Rp120 ribu per kg,” sebut Henri.

Selain bawang bombay, harga cabai kering juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya hanya Rp45 ribu per kilogram, sekarang Rp100 ribu per kilogram.

Pedagang sayuran lainnya, Roma, mengatakan saat ini ia menjual cabai kering Rp95 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram. Harga ini sudah lebih murah dibandingkan sebelumnya. “Ini sudah turun. Sebelumnya kami bahkan jual hingga Rp105 ribu per kilogram. Barangnya langka sekarang ini,” tandasnya.

Kenaikan harga cabai kering ini berdampak kepada pedagang bumbu siap jadi dan pedagang bumbu olahan. Seperti dikatakan Putri, seorang pedagang bumbu siap jadi di Pusat Pasar Medan.

“Kenaikan harga bawang bombay atau jahe merah tidak berpengaruh pada dagangan saya. Tapi cabai merah kering sangat berpengaruh. Karena kami harus pakai bumbu cabai kering,” jelasnya.

Ia mengatakan kenaikan harga terjadi sejak Februari. “Naiknya perlahan. Setiap hari naik Rp5 ribu per kg, hingga sekarang mencapai Rp100 ribu,” ungkap Putri.

Agar tidak mengalami kerugian, Putri pun menaikkan harga penjualannya hingga dua kali lipat. “Pembelinya tetap ada, seperti rumah makan,” kata Putri.

Melonjak di Tebingtinggi

Tak hanya di Medan, harga bawang bombay juga melonjak tajam di di Kota Tebingtinggi. Pantauan di pasar tradisional Gambir, pasar tradisional Impres, pasar tradisional Sakti, dan pasar tradisional Senangin, harga bawang bombay mencapai Rp175.000 per kg. Padahal harga sebelumnya hanya Rp 54.000 perkg.

Menurut pedagang, harga bawang bombay melonjak karena stoknya turun jauh bahkan menghilang di pasaran. Hilangnya stok komoditi itu terjadi semenjak virus corona mewabah.

“Tak hanya bawang bombay, bawang merah peking asal Cina juga hilang di pasaran. Pasokan tidak ada lagi sama kami. Kami pun jadi malas menjual, karena harganya sangat mahal,” kata seorang pedagang.

Adapun komoditi yang mengalami kenaikan harga di Tebingtinggi, seperti jahe merah menjadi Rp50.000, dari harga sebelumnya Rp25.000 per kg. Jahe putih naik harga menjadi Rp25.000 per kg, dari harga sebelumnya Rp10.000 per kg. Harga cabai merah naik menjadi Rp45.000 per kg, dari sebelumnya Rp 30.000.

Harga bawang putih menjadi Rp35.000 per kg, bawang merah dari pulau Jawa Rp30.000 per kg, harga gula pasir naik menjadi Rp18.000 per kg, dari sebelumnya hanya Rp12.000 per kg.

Harga beras IR masih stabil. Ukuran 10 kg dikenakan harga Rp104.000. Harga minyak makan curah Rp12.500 per kg, tepung terigu Rp11.500 per kg.

Kenaikan harga juga terjadi pada buah impor, seperti buah apel, buah anggur, buah pir dan buah kelengkeng. Kenaikan rata-rata mencapai Rp10.000 sampai Rp15.000 per kg-nya.

Salahseorang pedagang yang mangkal di Pasar Tradisional Gambir Kota Tebingtinggi, Ain (49) menjelaskan, kenaikan harga dipicu karena adanya virus corona.

“Tapi kenaikan paling mahal untuk harga bawang bombay, kenaikannya mencapai ratusan ribu rupiah. Selain itu, sudah 10 hari ini bawang bombay tidak ada di pasaran. Bawang merah Peking juga hilang di pasaran. Makanya pedagang tidak ada lagi yang menjual bawang bombay dan bawang merah peking,” katanya.

Kemarin, lanjutnya, ada pedagang dari Medan yang datang menawarkan kepada komoditi itu ke pedagang di Tebingtinggi. “Tapi satu keranjang harganya mencapai Rp2 juta rupiah,” bilangnya, Rabu (11/3).

Kelangkaan bawang bombay dan bawang merah Peking, menurutnya, tidak menjadi masalah bagi pedagang. Karena kebanyakan pembeli beralih membeli bawang merah dan bawang putih asal Pulau Jawa.

“Gara gara virus corona, semua harga mulai naik. Barang-barang dari luar negeri saat ini sangat mahal dan susah didapatkan,” ujarnya.

Pedagang lainnya, R Br Nababan, mengaku rempah seperti jahe dan lengkuas sudah mengalami kenaikan harga. Jahe merah dari sebelumnya Rp25.000 per kg, menjadi Rp50.000 per kg. Jahe putih naik menjadi Rp25.000 per kg, dari sebelumnya Rp10.000 per kg.

Harga lengkuas dan bumbu lainnya tidak mengalami kenaikan harga.

Menyikapi kenaikan harga sejumlah komoditi tersebut, Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Tebingtinggi, Zahidin, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bulog Cabang Kota Tebingtinggi, untuk melakukan Operasi Pasar (OP).

“Informasi dari Bulog, stok gula pasir memang habis. Operasi Pasar bisa dilakukan ketika dekat bulan Ramadan. Katanya, stok gula pasir baru akan ada dua minggu mendatang,” bilang Zahidin. (gus/ian)

Pasien Positif Covid-19 Bertambah jadi 34 Kasus, 7 Pasien Baru “imported Case”

SUMUTPOS.CO – Lagi, pemerintah mengumumkan adanya tambahan orang yang dinyatakan positif virus corona Covid-19. Penambahannya sejumlah tujuh pasien. Dengan demikian, hingga Rabu (11/3) sore, ada 34 kasus yang dinyatakan pasien positif Covid-19 di tanah air.

“TUJUH PASIEN itu adalah warga negara Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri. Pemerintah menduga mereka tertular di luar negeri sehingga mengategorikan ketujuh kasus ini sebagai imported case,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).

Berikut rincian pasien yang baru dinyatakan positif Corona:

Pasien 28: Laki-laki 37 tahun. Kondisinya sakit ringan sedang. Imported case (tertular di luar negeri).

Pasien 29: Laki-laki 51 tahun, tampak sakit sedang, tidak sesak, imported casen

Pasien 30: Laki-laki 84 tahun, tampak sakit sedang. Imported case.

Pasien 31: Perempuan usia 48 tahun, nampak sakit ringan sedang, imported case.

Pasien 32: Laki-laki 45 tahun, kondisi sakit ringan sedang, imported case juga.

Pasien 33: Laki-laki 29 tahun tampak sakit ringan sedang, imported case.

Pasien 34: Laki-laki 42 tahun, nampak sakit ringan sedang, imported case.

Sebelumnya, hingga Selasa sore kemarin, tercatat ada 27 orang yang dinyatakan positif virus corona. Namun kemudian, dua orang pasien yakni pasien 06 dan pasien 14 belakangan dinyatakan sembuh.

Pada hari yang sama dengan penambahan 7 pasien positif corona ini, seorang pasien positif corona nomor 25 meninggal dunia di Bali. Dengan demikian, saat ini masih ada 31 pasien dari 34 kasus positif virus corona yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, informasi tentang adanya pasien virus corona di Indonesia berawal sejak diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Saat itu, Jokowi mengumumkan ada dua orang pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Menurut Jokowi, saat itu pasien dalam kasus 1 tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke Jakarta.

Kasus 1 diduga tertular dalam sebuah acara di sebuah restoran di Jakarta Selatan pada 14 Februari 2020. Tak lama kemudian, pasien itu menularkan ke ibunya yang kemudian menjadi kasus 2.

Sejumlah kasus berikutnya diketahui terkait di klaster yang sama dengan kasus 1. Namun, dari 34 kasus itu ada juga sejumlah kasus yang diketahui sebagai kasus impor yang berarti penularan terjadi di luar negeri.

Tak Terdeteksi di Bandara

Jubir Achmad Yurianto mengakui, ketujuh pasien baru positif corona tidak terdeteksi saat tiba di Bandara, karena belum menunjukkan gejala corona. Para pasien tidak mengalami demam tinggi, sehingga lolos dari pemeriksaan thermal scanner.

“Beberapa waktu yang lalu sudah saya katakan, bahwa dengan kondisi penyakit sebagian besar ringan sedang, maka dia masuk dalam kondisi tidak panas terlalu tinggi dan tidak akan terdeteksi oleh thermalscanner,” kata Yuri.

Menurut Yuri, para pasien hanya menerima health alert card saat tiba di bandar udara di Tanah Air. Kartu peringatan itu diberikan kepada para pendatang yang berasal dari negara positif corona.

“Maka pada saat mereka merasakan tidak enak badan, mereka menandatangani beberapa rumah sakit dan kemudian menunjukan kartu itu. Itu menjadi upaya deteksi kita,” ucap Yuri.

Yuri pun mengakui para WNI itu sempat melakukan aktivitas sebelum akhirnya diisolasi di rumah sakit. Namun ia memastikan bahwa pemerintah sudah melakukan penelusuran kepada siapa saja ketujuh WNI itu melakukan kontak dekat.

Berikut rincian umur, gender, dan kondisi ketujuh pasien tersebut: Pasien 28: Laki-laki 37 tahun. Kondisinya sakit ringan sedang. Imported case. Pasien 29: Laki-laki 51 tahun, nampak sakit sedang, tidak sesak, imported case. Pasien 30: Laki-laki 84 tahun, nampak sakit sedang.

Imported case. Pasien 31: Perempuan usia 48 tahun, nampak sakit ringan sedang, imported case. Pasien 32: Laki-laki 45 tahun, kondisi sakit ringan sedang, imported case. Pasien 33: Laki-laki 29 tahun nampak sakit ringan sedang, imported case. Pasien 34: Laki-laki 42 tahun, nampak sakit ringan sedang, imported case.

Dengan penambahan tujuh kasus ini, maka sudah ada 34 orang yang dinyatakan pasien positif Covid-19. Sebelumnya, hingga Selasa sore kemarin, tercatat ada 27 orang yang dinyatakan positif virus corona. Dua orang yakni pasien 06 dan pasien 14 belakangan dinyatakan sembuh, sementara pasien 25 meninggal dunia.

Sementara itu, terkait kasus positif virus corona yang dialami pasien Nomor 27, sampai kemarin masih misterius. Pemerintah belum bisa memastikan dari mana pasien tersebut bisa tertular virus corona.

“Nomor 27 tracing-nya masih dilaksanakan terus. Dari awal tadi saya kasih tahu memang sulit melaksanakan tracing ini, tetapi tetap harus kita lakukan,” kata Yuri.

Ia menyebut, pemerintah telah melakukan tes spesimen kepada seluruh keluarga dan kerabat pasien 27. Namun dari seluruh spesimen yang diuji pemerintah di laboratorium, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Kini pemerintah terus mencoba melakukan penelusuran ke mana saja pasien 27 bepergian dan dengan siapa saja dia melakukan kontak dekat selama 14 hari terakhir.

“Masih kami cari. Anda bisa enggak ingat-ingat dalam 14 hari ketemu siapa dan di mana? Jadi tidak gampang,” kata dia.

Adapun pasien kasus 27 adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun.

Yuri sebelumnya mengatakan, pasien ini tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam beberapa waktu belakangan. Yuri juga memastikan bahwa penularan terhadap kasus ini bukan berasal dari pasien positif corona yang sudah terdeteksi sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengkategorikan kasus ke-27 ini sebagai penularan lokal (local transmission).

Tak Punya Penyakit Bawaan

Terkait dua pasien yang dinyatakan konversi dari positif menjadi negatif virus corona, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Muhammad Syahril mengatakan, keduanya tak memiliki penyakit bawaan. Kedua pasien itu merupakan pasien 03 dan pasien 10. Pasien 03 merupakan WNI berusia 33 tahun, masih ada hubungan dengan klaster kasus 1.

Sedangkan, pasien 10 merupakan WNA laki-laki berusia 29 tahun. Pasien ini adalah bagian dari tracing atas kasus 1. “Alhamdulillah pasien ini tidak ada penyakit bawaan yang signifikan,” kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Rabu (11/3).

Kedua pasien yang dinyatakan negatif virus corona itu rencananya akan dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso, besok. Syahril mengimbau, kedua pasien yang akan dipulangkan itu menjaga kondisi kesehatan sehingga tak mudah terjangkit virus penyakit lainnya.

“Insha Allah besok mungkin pulang, dua-duanya (pasien 03 dan pasien 10). Tidak perlu khawatir akan ada suatu penularan (virus corona) lagi,” ungkap Syahril. “Kita tetap berpesan agar dia tetap menjaga kondisi dulu. Kalau kondisi tidak dijaga, bisa saja penyakit yang lain yang masuk,” lanjut dia.

Meski dibolehkan pulang, keduanya tetap diimbau untuk mengisolasi diri di rumah selama 14 hari. “Kita sekarang sedang mengedukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan self isolated,” kata Yuri. “Artinya dia harus melakukan isolasi diri di lingkungan keluarganya,” tutur dia.

Dalam proses isolasi di rumah, kedua orang tersebut diimbau tetap menggunakan masker, menghindari kontak dekat dengan keluarga, serta tidak menggunakan alat makan dan minum bersama. Kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama terkait aktivitas untuk bertemu dengan orang lain.

“Meskipun sudah negatif masih kita harapkan mereka berhati-hati,” kata Yuri. (kps/bbs/net)

Kasus Oknum Wartawan Todongkan Pistol ke Warga: Polisi Belum Periksa Terlapor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penodongan pistol yang dilakukan RD, oknum wartawan terbitan media cetak di Medan, kepada Siharma Silalahi (50), warga yang beralamat di Jalan Parkit 5 Perumnas Mandala, hingga kini masih ditangani pihak kepolisian. Warga tersebut melaporkan RD ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir menyatakan, penyidik yang menangani kasus itu terus mendalami lebih lanjut.”Masih kita dalami,” kata Isir diwawancarai saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (11/3).

Namun demikian, Isir enggan berbicara banyak terkait perkembangan kasus penodongan pistol tersebut. Ketika ditanya kapan pihak terlapor diperiksa, Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini buru-buru pergi meninggalkan awak media. “Saya masuk ke dalam dulu ya,” ucap Isir sembari berlalu.

Meski begitu, sebelumnya Isir sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak akan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan. Sebagaimana disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut,”cetusnya di tempat saat usai melakukan pemaparan kasus pembunuhan pelajar SMK Taman Siswa Diski.

Diketahui, dalam kasus tersebut tiga orang saksi telah diperiksa. “Kasus ini masih didalami, sudah tiga saksi diperiksa dari pihak korban (pelapor),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (10/3).

Sebelumnya, RD dilaporkan Siharma Silalahi ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor : LP/528/K/III/2020/SPKT Percut. RD diduga menodongkan senjata mirip pistol kepada Siharma di kawasan Pajak (Pasar Tradisional) Enggang Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala. Aksi koboi jalanan itu disebut-sebut dilakukan RD bersama tiga rekannya berinisial TP, DN dan AB, pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 04.30 WIB. (ris)

Pembunuhan Pelajar SMK Taman Siswa Diski: Arif Menduga Korban Curi HPnya

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif pembunuhan pelajar SMK Taman Siswa Diski, Isra Rabbani (16), dipicu karena persoalan dendam. Pelaku, M Arif Syahputra (21), merasa kesal dan menuding pelajar Kelas 10 itu telah mencuri handphone (HP) milik tersangka yang hilang.

“Motif tersangka membunuh korban karena dendam dan ingin mengambil barang milik korban. Sebab, menurut tersangka, korban diduga kuat telah mencuri HP tersangka yang hilang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (11/3).

Johnny menjelaskan, aksi pembunuhan bermula ketika tersangka Arief berjalan kaki mengarah ke Pajak Rebo, Jumat (6/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika berjalan, tersangka dipanggil oleh korban yang duduk di Tukang Pangkas Hendra 99 Jalan Johar Desa Sei Mencirim, Deliserdang.

“Tersangka dan korban duduk bersama di tukang pangkas sambil minum-minum. Selanjutnya, tersangka tertidur, pada pukul 21.30 WIB tersangka terbangun. Menyadari HP miliknya yang berada di kantong celananya sudah raib,” terang Johnny yang didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting.

Tersangka lalu mencari-cari HP-nya di tukang pangkas itu. Tetapi, tidak berhasil ditemukan. Sementara, korban sudah tidak berada disana.

“Lantaran merasa yakin HP-nya diambil oleh korban, tersangka mencari keberadaan korban. Pencarian dilakukan hingga di Simpang Pajak Rebo Desa Sei Mencirim, tersangka bertemu dengan temannya Loski. Tersangka lalu meminta tolong untuk mencari korban,” kata Johnny.

Tersangka ketemu dengan korban di Simpang Pabrik Aspal Lama Desa Sei Mencirim. Sedangkan rekan tersangka, Loski, pergi meninggalkan mereka berdua.

“Tersangka menanyakan HP-nya kepada korban, tapi korban berusaha kabur dengan sepeda motornya. Spontan, tersangka menendang sepeda motor hingga korban terjatuh dari kendaraannya,” sebut Johnny .

Meski terjatuh, korban langsung bangkit dan lari ke dalam gang. Melihat korban kabur, tersangka mengejar hingga berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Sei Mencirim. “Tersangka lalu memukul korban menggunakan kayu pelepah kelapa di bagian leher dan badan. Namun, korban terus berupaya kabur melarikan diri hingga ke semak-semak tempat korban ditemukan. Di situ, korban terjatuh dan tersangka kembali memukul korban memakai batu sebanyak 5 kali di bagian wajah dan kepala hingga tak sadarkan diri,” papar Johnny .

Puas menghajar korban, tersangka meninggalkannya dan melarikan sepeda motor korban Yamaha Mio BK 4851 XG. “Tersangka menjual sepeda motor korban kepada seorang perempuan yang disebutnya bernama Mega senilai Rp800 ribu ,” sambungnya.

Sementara, Zulfikar, bapak korban, yang hadir di lokasi pemaparan tak kuasa saat diminta memberikan sepatah dua patah kata terhadap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap anaknya. Dia meneteskan air mata saat memandangi wajah tersangka, yang berada tepat di depannya terbaring tak berdaya karena dihadiahi timah panas oleh polisi.(ris/btr)

Bawa Sabu, Warga Negara Malaysia Diadili

SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gopi Mohan (39) Warga Negara (WN) Malaysia tersebut didudukkan sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Pasalnya terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai, lantaran membawa sabu yang disimpan didalam spidol.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan Joel IE Tambunan dan Evan Pasaribu dari Bea Cukai sebagai saksi.

Keterangan saksi Joel mengaku sebelum terdakwa mendarat di Kualanamu, mereka sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang membawa sabu. “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang datang ke Indonesia,” ujar saksi Joel, dihadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lalu, setelah terdakwa sampai di Indonesia, dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak mengakuinya. “Karena tidak mengakuinya, para saksi menggunakan alat untuk memeriksa terdakwa, dan terdakwa terbukti kuat ada bekas narkotika di tangannya,” jelasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 16 Oktober 2019 waktu Malaysia, terdakwa menemui Rawi (DPO) di Kuala Lumpur Malaysia untuk membeli shabu seharga RM 200, dan setelah dapat, terdakwa membawanya kerumah terdakwa.

Kemudian, pada 17 Oktober 2019 terdakwa berangkat ke Indonesia dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam sebuah pipet plastik warna putih lalu dan dimasukkan ke dalam sebuah spidol yang dibungkus dengan alumunium foil, sengan niat akan menggunakan sisa sabu tersebut selama ia berada di Indonesia.

Lalu malamnya, terdakwa berangkat dari KLIA dengan menaiki pesawat Air Asia ke Indonesia, dan terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika terdakwa berada di terminal kedatangan internasional, ditemukan didalam tas terdakwa satu paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, saksi Joel IE Tambunan dan saksi Abdi Evan Pasaribu (keduanya Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu) melakukan pemeriksaan terhadap tubuh terdakwa. Dan terdakwa tidak mengakui.

Namun dengan sebuah alat, saksi dari Bea Cukai memeriksa tangan korban, dan ternyata memang ditemukan bekas terdakwa pernah berkontak langsung dengan narkotika. Kemudian terdakwa mengakui ada membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan didalam spidol dan dibalut dengan aluminium foil.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok &Tas Bekas

ILEGAL: Barang bukti 19 karton rokok ilegal dan 71 bale barang bekas berhasil diamankan
DJBC Sumut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Tim Reaksi Cepat menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Penyelundupan sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bal barang bekas berhasil diamankan saat dibongkar muat ke gedung ekpedisi di daerah Medan Denai.

Humas DJBC Sumut, Amri, Rabu (11/3), mengatakan, penggalan barang selundupan saat melalukan pembongkaran di gudang tersebut. Barang ilegal itu ditemukan dari Truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan TIS sedangan membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ. Begitu juga dengan rokok ilegal yang akan dibongkar dari mobil Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.

“Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bale tas bekas,” Jelas Amri. Untuk barang bukti dari Truk Fuso, katanya, diamankan 27 bale tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bale payung bekas.

“Terhadap truk Fuso beserta muatannya kemudian diamankan ke Pangkalan BC di Belawan, sedangkan mobil Toyota Rush beserta ketiga supir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai untuk diperiksa,” ungkap Amri.

Selain itu, dua pekan sebelumnya, tepatnya 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dengan Kantor BC Kualatanjung dan BC Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bale pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumut.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” teran Amri.

Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D.

“Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok,” pungkas Amri.

Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda senilai 10- 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda antara 100-500 juta rupiah,” tutupnya. (fac/btr)

Polisi Amankan Depari dan Mesin Judi Ikan

DIAPIT: Ngalemisa Depari berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.
DIAPIT: Ngalemisa Depari berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.
DIAPIT:  Ngalemisa Depari  berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.
DIAPIT: Ngalemisa Depari berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.

KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Polres Tanah Karo mengamankan satu tersangka, berikut mesin judi game online berupa tembak ikan, dan uang tunai, Minggu (7/3) malam. Ngalemisa Depari (39) warga Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo adalah nama pelaku bernasib apes itu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Saatrawan Tarigan yang dikonfirmasi Selasa (10/3) siang mengatakan, ke depan pihaknya akan terus menindak perjudian di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Kita amankan tersangka Ngalemisa Depari dari lokasi judinya, di kedai kopi milik Pudan Tarigan, Desa Lau Mulgap, Kecamatam Mardingding pada Minggu (7/3) malam. Tersangka diamankan berikut barang bukti mesin tembak ikan, uang tunai Rp2.000.000, serta satu handphone berisikan argo judi online tersebut,” ungkap AKP Sastrawam Tarigan.

Dikatakannya, guna terus mengamankan masyarakat Karo dari penyakit masyarakat berupa bentuk dan permainan judi, kita berharap masyarakat sekitar juga turut andil saling menjaga wilayahnya dari permainan judi. Untuk itu, bila warga mengetahui ada di daerahnya tempat judi, kiranya dapat memberi tau pihak berwajib. (deo/btr)

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian satu pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa (14/1) dini hari lalu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku yang sempat dua bulan buron ini, akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang diringkus adalah Darmansyah Siagian (41), warga Jalan Pelajar Gang Ria. Pelaku yang kini berstatus hukum tersangka, ditangkap dari persimpangan Jalan Bahagia-AR Hakim pada kemarin malam lalu. “Hampir dua bulan tersangka menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi,” ujar Yaqin, Rabu (11/3).

Disebutkan Yaqin, Darmansyah ditangkap atas pengakuan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Yaitu, River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana. “Tersangka River diamankan warga sesaat melakukan percobaan curanmor dan kemudian diserahkan kepada personel. Sedangkan Darmansyah berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” sebutnya.

Yaqin menjelaskan, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Iwan Martua Hakim (22) warga asal Padangsidimpuan yang terparkir di rumah kos Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota.

“Sebelum percobaan pencurian, korban tiba di kos sepulang bekerja. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kamar lalu ketiduran,” terangnya.

Namun, korban tersentak dan terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh.

“Korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari penghuni di rumah kos. Para penghuni kos menyampaikan sepeda motor korban hendak dicuri tersangka River Manullang yang berhasil diamankan warga. Sementara, seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri,” sambung Yaqin.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Medan Kota. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka untuk beraksi, 1 kunci T, 1 tas kecil tersangka, 1 topi tersangka dan 1 alat pemotong kaca,” tandasnya. (ris/btr)

Tiga Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional Didakwa Menjadi Kurir 6 Kg Sabu

KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).
KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).
KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).
KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa narkotika jaringan internasional tak bisa menyangkal saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3). Imam Abdullah alias Ameng, Aprianda alias Ali dan Dedek Setiawan alias Dedek didakwa menjadi kurir sabu seberat 6 kg.

Dakwaan yang dibacakan JPU Nur Ainun dan Nurhayati Ulfia, bahwa sekitar bulan Februari 2019, terdakwa Aprianda alias Ali dihubungi melalui telepon oleh Aris (DPO) orang Aceh yang berdomisili di Kualalumpur Malaysia, mengajak terdakwa Aprianda bekerjasama untuk menjual narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa Aprianda mengajak terdakwa Dedek Setiawan untuk bekerja mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari Aris dengan upah Rp1 juta per ons.

Kemudian, Aprianda menjual sabu tersebut kepada Ucok dengan harga Rp1 miliar, namun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil sampai narkotika tersebut habis terjual.

Untuk kelancaran pengiriman sabu dari Aris tersebut, maka teman dari terdakwa Apriandi yang bernama Sarwan alias Iwan (DPO) residivis kasus narkoba datang menemui dan membesuk Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (napi perkara Narkotika di LP Tanjung Gusta) untuk membicarakan jalur penjualan dari Malaysia ke Medan.

Kemudian Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar langsung menelepon Aris dan dalam percakapannya ia mengarahkan Aris untuk melalui jalur laut, dan menjumpai seorang nelayan yang bernama Amir.

Setelah Narkotika itu tiba di daerah Pantai Cermin, Serdangbedagai, Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar diberitahu Udin agar pengambilan sabu empat kilogram akan diserahkan di pinggir jalan dekat Tugu Simpang Empat, Pantai Cermin dan diberikan kepada terdakwa Imam Abdullah alias Ameng (keponakan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar) untuk membantu mengambilkan narkotika yang telah tiba tersebut kepada anak buah Udin (DPO) bernama Fardi (DPO).

Lalu Amir menyerahkan seluruh narkotika yang diterima Imam Abdullah Alias Ameng tersebut kepada Dedek Setiawan. Bahwa dari pengantaran sabu tersebut, Imam Abdullah mendapat upah Rp10 juta dari Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (melalui anak buah Udin) bernama Fardi.

Kemudian, sekitar awal September 2019 terdakwa Aprianda kembali menghubungi Aris (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 13 kilogram dengan harga Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, setelah terdakwa Aprianda melakukan pembayaran narkotika kepada Aris (DPO) agar sabu yang dibeli tersebut bisa secepatnya sampai lalu terdakwa Aprianda menghubungi Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar yang memiliki jaringan dalam menyelundupkan narkotika secara illegal dari Malaysia ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa Aprianda menghubungi Dedek Setiawan, namun tidak ada jawaban dan terdakwa Aprianda alias Ali mendapatkan informasi dari adik terdakwa Aprianda, Dedek Setiawan Alias Dedek telah ditangkap petugas BNN di Jalan Yos Sudarso KM 14,5 Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Aprianda langsung melarikan diri ke daerah Brastagi, hingga akhirnya pada 30 September 2019, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aprianda, penatapan Barcelona Jalan Jamin Ginting Km 55 Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, 30 September 2019 petugas BNN telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan, melakukan penangkapan terhadap Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar atas keterlibatan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar dalam peredaran Narkotika jenis shabu yang disita oleh Petugas BNN tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

Modus Buka Usaha Kedai Kopi Kok Tong, Asiong Didakwa Tipu Rekan Bisnis Rp1,1 Miliar

DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan alias Asiong (57) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Dia didakwa penuntut umum, karena menipu saksi korban Harianto Law Rp1,1 miliar dengan modus membuka usaha kedai Kok Tong.

Dakwaan yang dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, 25 November 2016, saksi korban Harinato Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakatan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

“Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” ucap Jaksa di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

“Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” urainya.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana,” tandas Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), pada sidang Senin (16/3) mendatang. (man/btr)