25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Penyuap Eks Bupati Pakpak Bharat, Anwar Fuseng Padang Divonis 2 Tahun Penjara

Anwar Fuseng Padang, terdakwa kasus penyuapan eks Bupati Pakpak Bharat, menjalani sidang putusan, Senin (10/2).
Anwar Fuseng Padang, terdakwa kasus penyuapan eks Bupati Pakpak Bharat, menjalani sidang putusan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anwar Fuseng Padang, rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat divonis selama 2 tahun penjara pada sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2).

Wakil Direktur CV Wendy ini, dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tandas majelis hakim diketuai Azwardi Idris.

Hakim dalam amar putusan menyebutkan, Anwar Fuseng yang merupakan warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat, memberikan uang ke Remigo Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

Sedangkan dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain yakni Dilon Bancin yang juga merupakan kontraktor dan Gugung Banurea staf di Dinas PUPR Pakpak Bharat, juga dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Kedua terdakwa memberikan suap Rp720 juta kepada Remigo.

“Terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim.

Hakim membebankan para terdakwa membayar denda Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta para terdakwa dihukuman 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara. Hanya saja, dalam putusan, hakim mengurangi subsider denda menjadi 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum terdakwa Anwar Fuseng, Aliando Boang Manalu menyayangkan putusan hakim.

“Hakim tidak melihat dari awal BAP bagaimana klien kami ini begitu kooperatif. Selama kami ikuti persidangan, klien kami selalu hadir tidak ada alasan sakit kalau dipanggil. Kemudian, banyak juga nama dalam kasus ini, tapi tidak disebutkan. Untuk itu kami masih pikir-pikir,” ungkapnya usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Anwar Fuseng Padang, turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Lebih lanjut, pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada Bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp700 juta. (man/btr)

Anwar Fuseng Padang, terdakwa kasus penyuapan eks Bupati Pakpak Bharat, menjalani sidang putusan, Senin (10/2).
Anwar Fuseng Padang, terdakwa kasus penyuapan eks Bupati Pakpak Bharat, menjalani sidang putusan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anwar Fuseng Padang, rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat divonis selama 2 tahun penjara pada sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2).

Wakil Direktur CV Wendy ini, dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tandas majelis hakim diketuai Azwardi Idris.

Hakim dalam amar putusan menyebutkan, Anwar Fuseng yang merupakan warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat, memberikan uang ke Remigo Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

Sedangkan dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain yakni Dilon Bancin yang juga merupakan kontraktor dan Gugung Banurea staf di Dinas PUPR Pakpak Bharat, juga dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Kedua terdakwa memberikan suap Rp720 juta kepada Remigo.

“Terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim.

Hakim membebankan para terdakwa membayar denda Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta para terdakwa dihukuman 2 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara. Hanya saja, dalam putusan, hakim mengurangi subsider denda menjadi 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum terdakwa Anwar Fuseng, Aliando Boang Manalu menyayangkan putusan hakim.

“Hakim tidak melihat dari awal BAP bagaimana klien kami ini begitu kooperatif. Selama kami ikuti persidangan, klien kami selalu hadir tidak ada alasan sakit kalau dipanggil. Kemudian, banyak juga nama dalam kasus ini, tapi tidak disebutkan. Untuk itu kami masih pikir-pikir,” ungkapnya usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Anwar Fuseng Padang, turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Lebih lanjut, pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada Bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp700 juta. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/