25 C
Medan
Wednesday, January 28, 2026
Home Blog Page 4550

2020, Gunung Sitoli Masuk Penghitungan Inflasi di Sumut

GUNUNG SITOLI: Pemandangan Kota Gunung Sitoli saat dilihat dari atas. Karena letak geografisnya yang unik, kini Kota Gunung Sitoli masuk penghitungan inflasi di Sumut mulai tahun 2020.
ist

GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO – Kota Gunung Sitoli kini masuk dalam perhitungan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/Inflasi

di Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan IHK kota tersebut,

akan disampaikan mulai Febuari 2020.

Sebelumnya, IHK di Sumut, yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga dan Kota Padangsidimpuan. Sedangkan untuk Gunung Sitoli, diminta oleh Pemerintah Kota (Pemko) Gunung Sitoli kepada BPS Sumut.

“Letak geografisnya tampak unik, Pemda meminta kita menghitung inflasi sendiri,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar kepada wartawan di Kantor BPS Sumut di Medan, Kamis (30/1) siang.

Dina menjelaskan secara geografis tersendiri, Kota Gunung Sitoli bingung menggunakan data inflasi per bandingan kota apa. Bila menggunakan data dari Kota Sibolga ada terjadi perbedaan pola konsumsinya dengan Kota Gunung Sitoli.

“Mau menggunakan Inflasi perbandingnya Kota apa ya. Sibolga pola konsumsinya dengan Gunung Sitoli berbeda. Tidak bisa meminjam dari Sibolga,” jelas Dinar.

Dinar mengungkapkan pihaknya memenuhi keinginan Kota Gunung Sitoli untuk dihitung inflasi kota pada tahun 2020 ini. Ia mengatakan Kota Gunung Sitoli juga banyak mendatangi kebutuhan pokoknya dari luar daerah.

“Kemudian kita penuhi, dilakukan penghintungan inflasi. Geografis tersendiri, jadi pola harga-harga berbeda juga. Hampir semua konsumsinya didatangkan. Beras tidak mencukupi, impor dari daerah lain. Paling ikan basah lah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, dasar pemilihan kota IHK yang baru itu berdasarkan pantauan besaran produk domestik regional bruto di wilayah itu. Lalu pengeluaran perkapita dan letak geografisnya.

Penetapan itu juga mempertimbangkan usulan BPS Provinsi, Kota/Kabupaten dan termasuk Wali Kota setempat.

Menurut Dinar, IHK menggambarkan perubahan tingkat harga eceran barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga di suatu kota. Indeks itu merupakan ukuran rata-rata perubahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa antarwaktu.

“Persentase perubahan IHK itulah yang disebut inflasi atau deflasi,” katanya.

Adapun bahan dasar penyusunan inflasi/deflasi adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) untuk menghasilkan paket komoditas. Selain dari paket komoditas juga digunakan untuk menghitung Diagram Timbang.

Diagram Timbang yang digunakan saat ini hasil dari SBH 2012 . SBH terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2018 akan dirilis mulai awal tahun 2020. (gus/ram)

Jelang Musda KAI Sumut Hilmar- Mara, Daftar Calon Ketua dan Sekretaris

BERSAMA PENDUKUNG: Hilmar Robinson Silalahi SH (tengah jas) dan Mara Sakti Siregar SH (tengah bertopi) bersama pendukung foto bersama usai mendaftar sebagai Calon Ketua dan Sekretaris KAI Sumut di Kantor KAI Sumut Jalan Alfalah Medan, Jumat (31/1).
ist
BERSAMA PENDUKUNG: Hilmar Robinson Silalahi SH (tengah jas) dan Mara Sakti Siregar SH (tengah bertopi) bersama pendukung foto bersama usai mendaftar sebagai Calon Ketua dan Sekretaris KAI Sumut di Kantor KAI Sumut Jalan Alfalah Medan, Jumat (31/1).
ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hilmar Robinson Silalahi SH mendaftar sebagai Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) bersama calon sekretaris Mara Sakti Siregar SH untuk priodeisasi 2020-2025.

“Kami sudah resmi mendftar sebagai calon ketua dan sekretaris DPD KAI Sumut dengan mengisi formulir pendaftaran,” kata Calon Ketua DPD KAI Sumut Hilmar Robinson Silalahi SH didampingi calon sekretaris, Mara Sakti Siregar SH di Kantor KAI Sumut di Jalan Alfalah Medan, Jumat (31/1).

Menurut Hilmar dan Mara Sakti, perlu diketahui bahwa KAI merupakan organisasi profesi pengacara yang telah melaksanakan kongres nasional ke III yang dilaksanakan di Kesuma Agro Wisata Resort Convention Hotel Batu Malang- Jawa Timur pada 14-16 November 2019 kemarin. Dalam kongres tersebut terpilih Ibu Siti Jamaliah Lubis SH sebagai Presiden dan Apolos Jara Bonga SH sebagai Sekretaris Jenderal KAI Periode 2019-2024.

Pascapelaksanaan kongres nasional, kini DPD KAI Sumut akan melaksanakan musyawarah daerah (musda) yang akan digelar pada 7 Januari nanti di Ho tel Rudang Berastagi Kabupaten Tanah Karo untuk memilih sekaligus menyusun kepengurusan baru KAI Sumut.

“Apabila peserta musda dan rekan advokat di bawah naungan KAI nanti mengamanahkan kepada kami untuk memimpin KAI Sumut dalam lima tahun ke depan, kami siap menjalankan program KAI dengan sebaik-baiknya dan kami akan membenahi organisasi KAI Sumut ini untuk lebih baik dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di Sumut sesuai moto perjuangan ‘Fiat Justtitia Ruat Coelum,’ (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, Red) dan kami juga akan mejalankan roda organisasi dengan tupoksi masing-masing,” paparnya.

Hilmar dan Mara Sakti kembali menjelaskan bahwa mereka akan merinci secara detail nantinya tentang visi dan misi mereka ke depannya menjelang pelaksanaan musda nanti. “Doakan kami untuk bisa maju dalam Musda KAI Sumut ini,” tuturnya. (azw)

Berdiri tanpa IMB dan AMDAL, STTC Kebal Hukum

HT Bahrumsyah
HT Bahrumsyah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdirinya pabrik yang dibangun PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masyarakat menduga perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini kebal hukum.

“Sudah hampir setahun pembangunan pabrik itu berjalan, sampai sekarang tidak ada izinnya, kita patut menduga perusahaan itu kebal hukum. Sebab, berani mendirikan bangunan secara ilegal,” kata Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin, Jumat (31/1).

Ditegaskan Ketua Bapillu PAN Kota Medan ini, pertama, Pemko Medan harus mengkaji ulang pembangunan pabrik tersebut. Agar pembangunan itu tidak menggangu masyarakat, karena tatanan izin yang akan diterbitkan harus melibatkan masyarakat setempat.

“Bagaimana izinnya bisa keluar, masyarakat saja tidak diperdulikan terhadap dampak yang akan dibangun. Kita minta pengusaha harus komit mentati peraturan, jangan hanya mementingkan pribadi dengan merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Pria akrab disapa Awel ini menduga, Pemko Medan lemah dalam mengawasi perizinan bangunan yang ada di Belawan. Sehingga membuktikan bobroknya potret pemerintah dalam mengawasi bangunan ilegal yang berdiri di tengah – tengah masyarakat.

“Kita bersyukur, dibangun pabrik di Belawan. Artinya, akan membuka lapangan kerja. Tapi, perusahaan harus tahap hukumlah. Jadi, kita tegaskan agar Pemko Medan menghentikan segera pembangunan itu sebelum ada izinnya,” ungkap Awel.

Sosialisasi Pemko yang belum di masyarakat…

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sudah merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan.

Pasalnya, perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan tidak memiliki izin. Dengan tegas, ia akan membawa masalah itu ke lembaga legiskatif Kota Medan.

“Sampai saat ini, izin proyek itu tidak ada. Dalam waktu dekat ini, saya akan mengundang sejumlah komisi untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Selain itu, kita akan mengeluarkan rekomendasi ke dinas terkait, agar pembanguna pabrik itu dihentikan sebelum ada izin,” tegasnya.

Selama ini, kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, pembangunan proyel itu untuk segera ditertibkan, agar penegakan perda restribusi izin bangunan untuk menegakkan aturan dapat berjalan.

“Sekarang coba kita lihat, perusahaan itu membandel harus diambil tindakan, bukan dibiarakan berdiri secara ilegal, dalam waktu dekat, kita akan segera turun ke lapangan bersama dinas terkait, agar proyek itu benar – benar dihentikan sebelum izinnya keluar,” cetus wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Melihat pembangunan itu, ungkap Ketua DPD PAN Kota Medan ini, perusahaan seakan menunjukkan powernya , sehingga mereka bisa mendirikan bangunan dengan melanggar hukum. Ia bukan menghalangi pembangunan tersebut, tapi harus taat hukum dan aturan yang berlaku.

“Silahkan melakukan investasi untuk pengembangan usaha, kita senang. Tapi harus taat aturan, bukan seenaknya. Jadi, kita minta Pemko Medan khususnya dinas terkait segera ambil tindakan,” pungkas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara kembali menegaskan, areal lahan berdampak langsung dengan lingkungan hidup, perlu diteliti masalah lingkungannya. Jadi, pembangunan itu wajib AMDAL yang sudah ada prosedurnya sesuai aturan.

“Saya minta agar perusahaan itu taat aturan, kita minta komitmen Plt Wali Kota Medan agar bangunan tanpa izin itu segera dihentikan sebelum ada izinnya,” tutup Bahrum.

Terpisah, Camata Medan Belawan, Ahmad SP sebelumnya mengaku sudah menyurati perusahaan tersebut, namun tidak ada respon atas pembangunan yang sudah mereka lakukan. Pihaknya pun meneruskan masalah itu ke dinas terkait. “Dinas yang punya kewenanga, secara kwilayahan kita sudah laporkan ini,” cetusnya. (fac/ila)

Dua Ruko Terbakar di Dairi

TERBAKAR: Petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api yang melahap ruko Rayun Habeahan di Dusun Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERBAKAR: Petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api yang melahap ruko Rayun Habeahan di Dusun Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua rumah toko (Ruko) dilahap si jago merah di Dusun Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Jumat (31/1) siang. Tak ada korban jiwa, namun korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT- Damkar) Pemkab Dairi, Amudi Situmeang mengatakan, kebakaran tersebut terjadi awalnya tidak diketahui si pemilik ruko Rayun Habeahan (64). Api yang sudah berkobar di bagian kamar tengah ruko, pertamakali diketahui oleh warga sekitar. Sebab, Rayun sedang sibuk melayani pembeli.

Pemilik ruko dan warga berusaha melakukan pemadaman. “Ada warga melapor, kalau di lokasi ada kebakaran,”ujar Amudi.

Mendapat laporan warga, UPT Damkar Dairi menurunkan 3 unit mobil pemadam kebakaran. Tempo setengah jam, api pun berhasil dipadamkan. ”Lokasi ruko sudah diberikan police line.Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,”terang Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh. (rud)

Bupati Karo Desak Pemprovsu Realisasikan Jalan Baru Medan-Berastagi

Ilustrasi
Ilustrasi

KANTOR GUBSU, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo kembali mendesak Pemprovsu untuk merealisasikan pembangunan jalan baru Medan-Berastagi. Hal ini diutarakan Bupati Karo, Terkelin Brahmana saat menghadiri pertemuan Pemprovsu dengan Agence Francaise de Development (AFD) atau Badan Keuangan dan Bantuan Pemerintah Perancis, di kantor Gubsu, Kamis (30/1).

Dalam pertemuan itu, Terkelin menyatakan Kabupaten Karo sebagai wilayah pariwisata di Sumut yang juga masuk dalam program pembangunan nasional lima tahun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).

Sebab itu, ungkap Terkelin, seharusnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karo seperti pembangunan jalan lebih diperhatikan. “Dari segi pembangunan jalan harus diperhatikan mengingat Perpres 62/2011, sudah jelas menetapkan Mebidangro,” tegas Terkelin.

Terlepas dari penundaaan rencana pembangunaan jalan tol Medan-Berastagi, Terkelin menyatakan, Pemkab sudah mengusulkan untuk pembangunan dan pelebaran jalan dengan dua lajur Medan-Berastagi.

“Kami Pemda Karo telah mengusulkan pembukaan jalan dua jalur sejajar mengimbangi jalan Medan-Berastagi, yaitu jalan sejajar Barusjahe-Rumah Liang-Deliserdang dan Medan-Tuntungan- Kutalimbaru-Sembaikan-Lau Gedang-Berastagi,” ungkapnya. Mengenai pembangunan jalan tol Medan-Berastagi, Bupati Karo menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.

Dalam pertemuan itu, Terkelin juga menyinggung soal penggelontoran dana dari AFD kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp3,5 triliun.

“Apalagi mendengar penjelasan Badan AFD bahwa telah menyalurkan dana pinjaman kepada PT SMI dan oleh PT SMI memberikan pinjaman lagi ke Pemprovsu Rp3,5 triliun untuk pembangunan moda transportasi Mebidangro. Tentu langkah ini sangat mendukung bagi pembukaan jalan sejajar dua jalur. Untuk itu kami meminta biaya pinjaman ini digunakan untuk pembukaan jalan sejajar yang telah ditinjau oleh tim Bappeda Karo bersama tim BPPJN II Medan sepekan yang lalu,” katanya.

Merespons rencana pembangunan jalan tol Medan-Berastagi, perwakilan dari AFD Imanuel dan Martin, menjelaskan, untuk rencana pembangunan jalan bebas hambatan itu belum dapat diberikan. AFD beralasan, pembangunan jalan tol akan menimbulkan polusi sedangkan wilayah yang akan dibangun dan dilalui, dinilai masih bebas polusi.

“Sementara itu kajian kami dari AFD,” ujar Imanuel. Asisten Adminitrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, M. Fitriyus mengungkapkan, kedatangan AFD selaku investor atas undangan Pemprov Sumut untuk membahas sektor perkembangan moda transportasi meliputi Mebidangro. “Pemprov Sumut sejak awal sudah fokus kepada pembangunan moda transportasi,” katanya.

Fitriyus membenarkan dana pinjaman dari PT SMI sebesar Rp3,5 triliun. “Pinjaman ini fokus kepada transportasi Mebidangro,” sebutnya. Mengenai desakan Bupati Karo pembangunan jalan baru Medan-Berastagi, Fitriyus mengutarakan akan memakai dana pinjaman tersebut untuk pembangunan, pembukaan jalan baru Medan-Berastagi. “Sepanjang sesuai ketentuan kita akan pakai dana Rp3,5 triliun tersebut untuk pembangunan jalan sejajar,” katanya. (deo/han)

Pertamina Beri Sanksi untuk SPBU Hamparanperak yang Selewangkan BBM Bersubsidi

Roby Hervindo
Roby Hervindo
Roby Hervindo
Roby Hervindo

HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 14.203.1109, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamperan Perak, Deliserdang, PT Pertamina telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi terhadap SPBU.

“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” tegas Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I.

Pertamina MOR I, lanjut Roby, mengapresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Untuk mengantisipasi terjadi hal yang sama, pihak Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU, dengan terus melakukan pengawasan internal, sepanjang tahun 2019. Pertamina MOR I, sebelumnya juga telah menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan.

“Ada 5 SPBU yang sudah melanggar ketentuan, seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM,” kata Roby.

Selain sanksi skorsing untuk opersional, katanya, pihaknya juga memberikan sanksi kepada SPBU denda terhadap selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi yang disalahgunakan.

“Untuk tahap awal ini, kami memberikan sanksi penyaluran semua produk, denda dan skorsing, kami juga akan memberikan pembinaan selama penghentian opersional selama 30 hari berlangsung,” jelasnya.

Disinggung, apakah sanksi berat seperti pencabutan izin akan diberikan kepada SPBU tersebut, Roby mengaku, dari catatan mereka SPBU itu baru pertama melakukan pelanggaran, oleh karena itu masih sanksi itu yang mereka berikan.

“Yang jelas, sanksi skorsing dan penyaluran produk serta skorsing untuk sementara. Belum ada sanksi lain yang kami berikan, karena SPBU itu baru pertama kali ini melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyelewengan BBM oleh SPBU Hamparanerak ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Kita Sitepu, saat melakukan penggerebekan di SPBU tersebut.

Modus yang dilakukan SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil tangki untuk dijual kembali dengan harga industri.

Dalam penggerebekan itu, para pekerja sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki malam hari. Para pekerja mengaku diperintahkan manajernya, dan mereka membuka pompa pengisian untuk mendistribusikan solar ke mobil tangki BBM Industri.

Seluruh pelaku sudah diamankan, pelaku yang diamankan antara lain sopir truk tanki inisial N (30) warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM dan N (28) warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.

Selain itu, diamanakan barang bukti mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI dengan muatan solar sekitar 10.000 hingga 12.000 liter serta selang dispenser ke mobil tangki. (fac/gus/ila)

3 Pengedar Narkoba Diciduk

JULIANDI, MUHAMMAD RULIANDA, MUHAMMAD SUHAIRI.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Langkat meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka adalah Juliandi ( 35 ) warga Desa Mekar Sawit, Muhammad Rulianda (26) warga Hinai dan Suhairi alias vietnam (34) warga Baja Kuning. telah diringkus team opsnal yang tergabung dalam Unit I dan II Satres Narkoba Langkat.

“Ketiga tersangka ditangkap oleh team opsnal dan dalam waktu serta lokasi yang berbeda,”ujar Kasat Narkoba Polres Langka,t AKP Adi Hario, SH kepada Sumut Pos, Jumat (31/1).

Ketiga tersangka ditangkap ada di Dusun Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat pada Selasa( 28/1) pukul 20.30 WIB.

Kemudian ditangkap di Jalinsum Binjai-Medan Desa Kampung Cempa, Kecamatan Hinai pada Selasa (28/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Sedangkan tersangka Suhairi alias Vietnam (34) ditangkap di Jalan Teluk Bakung, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjungpura Langkat, Selasa (28/1) siang.

Sebagaimana biasa, sambung AKP Adi, penangkapan ketiga tersangka ditangkap berawal dari informasi warga dari tempat berbeda yang mengatakan di masing-masing tempat tersebut ada orang-orang yang diduga menjajakan sabu sabu. “Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan Juliandi petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik yang telah diklip diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0.19 gram,” kata AKP Adi

Sedanhkan dari Muhammad Rulianda, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu seberta 0.33 gram

Sedangkan dari tangan Suhairi alias vietnam, barang bukti yang berhasil disita 2 Bungkus klip plastik kecil bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,30 gram dan uang tunai sejumlah Rp225.000

“ Saat ini ketiga tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya ( yas/han )

RUU Omnibus Law Cilaka Tabrak Putusan MK

TOLAK: Buruh melakukan aksi demontrasi di DPR menolak pembasahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beberapa substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsistensi pemerintah terkait hasil uji materi pun dipertanyakan.

Diketahui, draf RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Presiden Jokowi berharap itu bisa tuntas dalam 100 hari pembahasan di DPR.

Penyusunan RUU ini menggunakan konsep Omnibus Law alias memuat revisi beberapa ketentuan hukum (pasal) yang terdapat dalam sejumlah undang-undang.

Merujuk bahan persentasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sudah masuk proses akhir setelah dibahas dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, 15 Januari. RUU Cilaka akan menyasar 1.239 pasal yang terdapat di 79 undang-undang berbeda. Pemerintah pun membagi 11 klaster pembahasan dalam aturan sapu jagat itu.

Klaster-klaster itu, antara lain Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi.

Kemudian Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan ProyekPemerintah; serta Kawasan Ekonomi.

Penyederhanaan perizinan menjadi klaster yang paling banyak merombak aturan, yakni 50 undang-undang dengan 782 pasal terkait.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyebut sejumlah aturan dalam RUU itu menabrak putusan MK. Merujuk dokumen Kemenko Perekonomian, pada klaster Pengadaan Lahan tertulis bahwa HGB di atas tanah HPL dan di KEK diberikan untuk sekaligus dalam jangka waktu 90 tahun. Kemudian HGU atau Hak Pakai diatas tanah HPL dapat diberikan perpanjangan sekaligus.

Kemudian di klaster Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan peraturan daerah (perda) melalui peraturan presiden (perpres).

Padahal, kata Bivitri, dua ketentuan itu sudah dibatalkan oleh MK beberapa waktu lalu.

Diketahui, MK pada 2008 membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal soal HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang bisa diperpanjang sekaligus di muka. Sebab, hal ini bisa mengurangi prinsip penguasaan oleh negara.

Selain itu, MK pernah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan executive review terhadap Perda Kabupaten/Kota, pada 2017.

Bivitri menyebut pembatalan ketentuan-ketentuan itu oleh MK seharusnya membuat itu tak bisa diterapkan kembali dalam perundangan lain karena dianggap inkonstitusional.

“Secara hukum ada putusan MK-nya. Jadi seharusnya ini enggak boleh. Kalau mereka mau putuskan ini cari cara lain, jangan langgar putusan MK,” kata Bivitri di Jakarta, Kamis (30/1).

Meski begitu, ia tak memungkiri masih ada celah bagi pembuat UU untuk menerakan kembali norma yang sudah dibatalkan MK ke dalam UU baru. Itu pun bisa berlaku selama belum dinyatakan batal lagi oleh MK. Namun, itu rentan diuji materi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdalih bahwa ketentuan yang sudah dibatalkan MK secara hukum masih sah dicantumkan ke dalam UU baru.

Mahfud menjelaskan bahwa saat itu MK menyatakan inkonstisional karena terkait dengan rezim UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (fra/arh)

Meski Pencopotan Dirut PD Pasar Kisruh, Karyawan PD Pasar Akhirnya Gajian

APEL: Sekda Kota Medan saat memimpin apel bersama karyawan PD Pasar Kota Medan, belum lama ini. Meski pencopotan Dirut PD Pasar kisruh, namun gaji karyawan PD Pasar yang tertunda, akhirnya sudah dibayarkan.
APEL: Sekda Kota Medan saat memimpin apel bersama karyawan PD Pasar Kota Medan, belum lama ini. Meski pencopotan Dirut PD Pasar kisruh, namun gaji karyawan PD Pasar yang tertunda, akhirnya sudah dibayarkan.
APEL: Sekda Kota Medan saat memimpin apel bersama karyawan PD Pasar Kota Medan, belum lama ini. Meski pencopotan Dirut PD Pasar kisruh, namun gaji karyawan PD Pasar yang tertunda, akhirnya sudah dibayarkan.
APEL: Sekda Kota Medan saat memimpin apel bersama karyawan PD Pasar Kota Medan, belum lama ini. Meski pencopotan Dirut PD Pasar kisruh, namun gaji karyawan PD Pasar yang tertunda, akhirnya sudah dibayarkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keraguan para karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan akan penerimaan gaji yang merupakan hak mereka terjawab sudah. Setelah terlambat beberapa hari, akhirnya para pegawai di jajaran PD Pasar Kota Medan sudah menerima gaji pada Kamis (30/1) yang lalu.

“Sudah, Kamis malam gajinya sudah cair ke rekening masing-masing. Sudah tidak ada masalah lagi, buktinya gaji sudah masuk dan tidak ada lagi ke khawatiran para pegawai,” ucap Plt PD Pasar Nasib S.Sos MSi kepada Sumut Pos, Jumat (31/1).

Dijelaskan Nasib, keterlambatan itu terjadi diawali karena keraguan dari pihak Bank (Mandiri) sebagai pihak Bank rekanan dari PD Pasar Kota Medan. Awalnya, pihak Bank ragu akan adanya dualisme kepemimpinan yang terjadi di direksi PD Pasar.

“Ya awalnya mereka ragu karena ada klaim dari direksi yang lama, tapi setelah kita panggil dan kita jelaskan langsung kepada pihak Bank, mereka bisa mengerti dan akhirnya tidak ragu lagi untuk mencairkan gaji para pegawai. Dan akhirnya, Alhamdulillah tadi malam gaji para pegawai sudah cair,” jelasnya.

Dilanjutkan Nasib, dengan kondisi ini, diharapkan kepada para pegawai PD Pasar untuk tidak lagi ragu dan tetap kembali bekerja dalam melaksanakan tugasnya masing-masing untuk memajukan PD Pasar Kota Medan.

“Para pegawai kita harapkan dapat berkerja secara maksimal untuk memajukan PD Pasar ini. Tak ada yang harus di khawatirkan lagi, kembali bekerja normal seperti biasanya,” lanjutnya.

Disebutkan Nasib, ia pun telah membuat berbagai program yang telah dan akan diterapkan secara berkesinambungan di PD Pasar Kota Medan, salah satunya Jumat Gotong Royong bersih-bersih pasar.

“Setiap Jumat kita akan melakukan gotong royong, minimal di 3 pasar yang ada di Kota Medan, itu akan terus kita lakukan secara terus menerus. Program gotong royong itu sebagai langkah kita untuk bikin cantik Medan,” sebutnya.

Di hari Jumat kemarin, kata Nasib, pihaknya telah membersihkan 3 pasar di Kota Medan, yakni Pasar Meranti, Pasar Titi Papan dan Pasar Sambu.

“Nanti akan kita jadwalkan pasar apa yang akan kita lakukan bersih-bersih di Jumat depan. Saya juga akan terus mengecek kinerja para kepala pasar, apakah masing-masing sudah melakukan instruksi yang kita berikan atau tidak. Pasar harus berubah jadi lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

Kades Pagar Jati Bangun Pagar Pekuburan Pakai Dana Desa

DITEMBOK: Lokasi Pekuburan Kristen di Dusun III, Desa Pagar Jati yang kini sudah dipagar tembok.
batara/sumu tpos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Deliserdang, mengapresiasi Kades Erlianto, karena membangun tembok pekuburan dengan menggunakan anggaran dana desa.

“Kami salut sama Pak Kades Erlianto yang nasionalis, karena mampu mewujudkan impian warganya, “ujar L Siregar, warga Dusun III, Desa Pagar Jati.

Sementara itu, Kepala Desa Pagar Jati, Erlianto didampingi Kaur Keuangan, Dompak Aritonang SE menyampaikan terimakasih terhadap sambutan positif warganya atas pembangunan pagar Pekuburan Kristen yang ada di Dusun III.

Erlianto berharap, agar warga menjaga dan merawat tembok yang dibangun dari uang negara tersebut. “Mudah-mudahan bangunan tembok itu bisa dijaga dan dirawat warga”,pintanya.

Dijelaskan Erlianto, pembangunan tembok pekuburan 280×80 meter tersebut dianggarkan sebesar Rp119.556.000. Namun setelah tembok dibangun hanya menyerap anggaran sebesar Rp114.640.000. Karena sisa anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp 4.918.000, dikembalikan ke kas negara.(btr/han)