25 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 4569

Semarak HUT ke-64 PAB

LEPAS BALON: Asisten III Pemprovsu Fitriyus, Ketua Umum PAB, Drs Ahmad Nasution MPd, anggota DPD RI M Nuh, Badan Kehormatan DPRD Sumut Wagirin Arman dan lainnya melepas balon pada HUT ke-64 PAB.

Membangun Peradaban SDM Berilmu dan Berakhlak

LEPAS BALON: Asisten III Pemprovsu Fitriyus, Ketua Umum PAB, Drs Ahmad Nasution MPd, anggota DPD RI M Nuh, Badan Kehormatan DPRD Sumut Wagirin Arman dan lainnya melepas balon pada HUT ke-64 PAB.
LEPAS BALON: Asisten III Pemprovsu Fitriyus, Ketua Umum PAB, Drs Ahmad Nasution MPd, anggota DPD RI M Nuh, Badan Kehormatan DPRD Sumut Wagirin Arman dan lainnya melepas balon pada HUT ke-64 PAB.

Perkumpulan Amal Bakti (PAB) merayakan semarak hari ulang tahun (HUT) ke-64 tahun di Lapangan Sepak Bola, Desa Saintes, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (26/1).

PERAYAAN dilakukan dengan serangkaian berbagai kegiatan perlombaan diikuti 87 sekolah dibawah naungan PAB dari Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai. Bentuk perlombaan yang diaksanakan adalah lomba azan, tafiz, pidato bahasa inggris, debat, olimpiade desain, komptensi siswa, gerak jalan dan senam ahoi.

Pada acara puncak seremonial ulang tahun berlangsung, turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumut diwakili Asisten III Pemprovsu Fitriyus, anggota DPD RI M Nuh, Direktur Lemdikti Kemendikbud M Ridwan, Badan Kehormatan DPRD Sumut Wagirin Arman, Ketua MUI Medan M Hatta dan seluruh undangan dari berbagai sekolah.

Ketua Umum PAB, Drs Ahmad Nasution MPd dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan bentuk syukur kebesaran PAB di berbagai daerah di Sumatera Utara. Dengan semarak perayaan yang dilaksanakan sebagai harapan dan cita-cita PAB untuk membangun peradaban guna membentuk SDM yang berilmu dan berakhlak.

“Marilah kita ucapkan rasa syukur ini, dengan mengiringi doa kepad pendiri PAB yang telah mewariskan amal yang mulia untuk ikut serta mencerdaskan anak bangsa. Alfatiha..,” ucapnya dalam sambutannya.

Saat ini, kata Ahmad Nasution, PAB telah memiliki 87 sekolah dengan jumlah murid mendekati 30 ribu dan 3 ribu guru. Dan, berkat Ridho Allah sekarang juga telah berdiri perguruan STKIP Amal Bakti. Sekarang masih tahap pembangunan dengan luas 2 hektare di Pasar 10, Desa Manunggal dengan status surat sertifikat.

“Terima kasih kepada panitian dan semua pihak yang telah membantu secara moril maupun materil. Dengan memohon Ridho Allah, kami bermohon bimbingan dan arahan untuk me-launching STKIP Amal Bakti oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi,” ungkap Ahmad Nasution

Sementara, Gubsu diwakili Asisten III Pemprovsu Fitriyus mengapresiasi kebesaran PAB hadir untuk mencerdaskan masyarakat di Sumatera Utara. “Atas nama Pemerintah Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan umum PAB serta seluruh jajaranya, semoga PAB semakin maju dan berjaya pada masa yang akan datang,” pungkasnya.

Disebutkan, PAB telah maju untuk mempersempit kemiskinan di Sumatera Utara khususnya di bidang pendidikan. Gubsu berpesan kepada seluruh keluarga besar PAB khususnya guru untuk tetap semangat membangun komitmen dalam dunia pendidikan.

“Ini adalah bentuk amal ibadah yang kita lalukan. Sekali lagi, atas nama Pemerintah Sumatera Utara mengucapkan selamat ulang tahun PAB ke-64 tahun. Dan, selamat juga atas launching STKIP Amal Bakti, sukses saya ucapkan untuk PAB,” menutup kata sambutannya. (fac)

STKIP Amal Bakti Telah Beroperasi

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) telah beroperasi untuk mewujudkan dunia pendidikan yang unggul dan berkarakter di tengah-tengah masyarakat.

Berdirinya STKIP Amal Bakti ini merupakan keinginan dan wujud cita-cita mengembangkan dunia pendidikan di tingkat perguruan atau universitas. Berdirinya STKIP, telah diwacanakan sejak tahun 1987, dengan perjalanan panjang akhirnya impian yang dicita-citakan tercapai.

STKIP Amal Bakti saat ini sudah menampung 141 mahasiswa mengikuti proses belajar mengajar dengan menjalankan amanat Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005.

Mahasiswa yang sudag mengikuti program studi, sementara belajar di Kantor PAB Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, menunggu rampungnya kampus yang sedang dibangun di Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

“Kita sudah bangun kampus di lahan seluas 2 hektare di Marelan. Kemungkinan, pertengahan tahun 2020 rampung. Harapan kedepannya, PAB akan mengembangkan jurusan lain. Tapi, tahap awal untuk tahun ini akan dibuka jurusan informatika komputer,” kata Ketua Umum PAB Drs Ahmad Nasution MPd.

Dengan berkembangnya dua juruan di perguruan PAB, maka nanti akan dikembangkan menjadi universitas. Untuk itu, dia berharap doa dan dukungan segala pihak agar impian dan cita-cita yang diwujudkan PAB dalam pengembangan dunia pendidikan dapat tercapai.

STKIP Amal Bakti bakal telah mempersiapkan gedung, alat kerja pendukung dan dosen berkompeten sesuai keahlian jurusan dalam studi. STKIP Amal Bakti akan mengamalkan, mengembangkan, menciptakan dan menyebarkan ilmu pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam rangka memajukan bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Pendidikan akademik yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan danatau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan ilmu pendidikan.

“Kita secara profesional untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, dengan didukung sarana dan prasarna yang mampu membina mahasiswa yang baik kedepannya,” tutup Ahmad Nasution. (fac)

Dr dr Imelda Liana Ritonga SKp MPd MN Dilantik Menjadi Rektor Universitas Imelda Medan

BERSAMA: Para dosen civitas Akademika Universitas Imelda Medan bersama rektor dan tamu kehormatan.

Ciptakan SDM Berkualitas bagi Indonesia

BERSAMA: Para dosen civitas Akademika Universitas Imelda Medan bersama rektor dan tamu kehormatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Yayasan Imelda Medan Dr H Raja Imran Ritonga MSc melantik Dr dr Imelda Liana Ritonga SKp MPd MN sebagai Rektor Universitas Imelda Medan (UIM) periode 2020-2024, di Aula Kampus, Jalan Bilal Medan, Kamis (23/1).

Dalam kata sambutannya, Dr dr Imelda Liana Ritonga SKp MPd MN menceritakan tentang sejarah Universitas Imelda yang berada di bawah Yayasan Imelda. Yayasan Imelda diawali dari klinik bersalin kemudian menjadi Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia.

Di samping itu, Yayasan Imelda bergerak di bidang pendidikan pada tahun 1992 dimulai menjadi Akademi Keperawatan, kemudian pada tahun 2000 menjadi Akademi Kebidanan, setelah itu menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Imelda.

“Tahun 2019 Bulan Oktober lalu, kita diberi izin untuk menggabungkan Akademi Komputer dengan STIKes Imelda menjadi Universitas Imelda Medan dan saat ini kita membina 13 program studi,” ucap Imelda.

Diakuinya, saat ini, ada dua program studi yang baru yakni S1 Pariwisata dan S1 Ekonomi Syariah. Ia menyakini program studi ini akan menjadi program studi unggulan, sebab program studi tersebut langka dan tidak banyak universitas yang memiliki program studi ini.

Ia menjelaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan pembelajaraan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap program studi akan dibenahi sehingga semakin sesuai dengan kebutuhan atau perekrutan tenaga kerja.

“Kurikulum tetap kita sempurnakan, kita perlu buat penelitian sesuai dengan ilmunya. Kita juga ada namanya pola penelitian ini, kita publikasi seputar produk-produk perguruan tinggi,” terangnya.

“Setelah ada penelitian kita ingin mengabdi kepada masyarakat dan banyak sebenarnya masalah yang ada di masyarakat yang bisa dibenahi oleh perguruan tinggi dan diajarkan kepada masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memiliki 700 tenaga kerja lebih kurang untuk instansi yang berkerja di bawah Yayasan Imelda. “Saat ini mahasiswa kita ada lebih kurang 1500 dan sedang berproses di perguruan tinggi, untuk alumni tentu telah menyebar di seluruh Indonesia bahkan juga sudah bekerja di luar negeri,” ucapnya.

Dia berharap, kedepan UIM semakin solid tidak hanya menjadi universitas pencetak prestasi, akan tetapi lebih dihargai ditengah-tengah masyarakat dan menciptakan SDM berkualitas bagi Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Imelda Medan Dr H Raja Imran Ritonga MSc mengajak sejumlah universitas di Kota Medan untuk bekerjasama guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Medan.

“Terlebih kita juga punya cita-cita yang sama, yakni menyaingi kualitas pendidikan yang ada di perguruan tinggi di luar negeri. Karena menurut saya kualitas kita tidak kalah dari mereka,” katanya.

Dalam pelantikan ini, turut dihadiri oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Dr Mahriyuni M Hum. Kemudian, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut Dr H Bahdin Nur Tanjung dan juga di isi dengan Pidato Ilmiah, tentang Peran dan Tantangan Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 oleh Dr A Anshari Ritonga, yang menjadi tamu kehormatan. (man)

Bupati Ajak Warga Lestarikan Budaya Karo

Foto: Sumut Pos Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengatakan jalan baru Karo-Langkat akan dibuka sepanjang 44.85 kilometer.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengajak masyarakat, khususnya warga Karo untuk melestarikan adat budaya Karo. “Tidak memandang siapa dia, baik jabatannya, profesinya, pangkatnya, kaya atau miskin.

Jika aturan adat harus menghormati kalimbubu, sembuyak dan anak beru, harus kita jalankan dan patuhi. Kita sebagai suku Karo harus menanamkan kembali kepada anak-anak milenial, supaya budaya Karo tidak luntur dan hilang,” ujar Terkelin.

Hal ini diungkapkan Terkelin Brahmana saat menghadiri pesta pernikahan putri pasangan PT. EM, Dr Putra Karo-Karo Kaban dan Elly Afrida br Ginting, Sabtu (25/1) di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Resepsi pernikahan itu menyuguhkan adat budaya Karo. “Kita Suku Karo tidak akan pernah lepas dari kearifan lokal dan budaya Karo. Zaman dulu hingga sekarang nenek moyang telah mewariskan suatu aturan atau adat yang kita kenal merga silima tutur siwaluh rakut sitelu perkaden kaden sepuluh dua tambah sada, sebagai pengikat dalam hubungan berinteraksi secara vertikal dan horizontal dalam wadah Suku Karo khususnya,” katanya.

Resepsi pernikahan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Layari Sinukaban, dan Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Kabid Pertamanan PUPR Karo Baron Kaban. “Terima kasih kepada Bupati Karo bersama yang lainnya atas kehadirannya dalam prosesi adat anak saya, Gloria Peremita br Kaban dengan Mahendra Ginting,” kata Putra Karokaro Kaban. (deo/han)

DPD IPK Binjai Santuni Anak Yatim

IPK
IPK

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kota Binjai menyantuni seratusan anak yatim, baru-baru ini. Penyantunan tersebut dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat dan rejeki yang telah diperoleh.

“Kami menyantuni anak yatim dan kaum duafa sebagai rasa bentuk syukur sekaligus dalam rangka grand opening tempat usaha kami yang baru,” kata Ketua DPD IPK Binjai, Supris, Minggu (26/1).

Tempat usaha baru dimaksud berada di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan. Pelaksanaan berjalan sukses dan lancar.

Sejumlah tamu memadati kegiatan syukuran tersebut. “Jangan dilihat banyak atau sedikit yang kami berikan. Semoga bermanfaat yang telah kami berikan,” ujar dia.

Grand opening tempat usaha resto dan coffee milik Supris diawali dengan doa sebagai bentuk rasa syukur yang kemudian dilanjutkan pemotongan pita. Supris mengucapkan terima kasih atas tamu undangan yang bersedia hadir dalam peresmian ini.

“Semoga kita semua dapat lebih dekatkan kepada Tuhan yang maha esa untuk meningkatkan ketaqwaan dan amal ibadah kita semua. Sekali lagi terima kasih,” tukasnya. (ted/han)

Langkat Dukung Data Kependudukan Online

DIABADIKAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diabadikan bersama Kepala BPS Langkat, Disominfo dan Plt Dukcatpil Langkat di sela-sela kunjungan kerja dalam meminta dukungan satu data kependudukan berbasis online, Jumat (24/1). ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
DIABADIKAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana  PA diabadikan bersama  Kepala  BPS Langkat, Disominfo dan Plt Dukcatpil Langkat di sela-sela kunjungan  kerja  dalam meminta dukungan satu data kependudukan berbasis online, Jumat (24/1).
 ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
DIABADIKAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diabadikan bersama Kepala BPS Langkat, Disominfo dan Plt Dukcatpil Langkat di sela-sela kunjungan kerja dalam meminta dukungan satu data kependudukan berbasis online, Jumat (24/1).
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mendukung sensus penduduk secara online yang akan dilaksanakan serentak tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Bupati Langkat saat menerima kunjungan Kepala BPS Langkat Tuti Hidayati bersama Kadis Kominfo H. Syahmadi, dan Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Amansyah, Jumat (24/1)

Bupati Langkat mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Februari-31 Maret mendatang, dan 1- 31 Juli 2020 dilakukan dengan metode wawancara.

Selain menyatakan dukungan, Bupati Langkat juga mengimbau kepada seluruh penduduk Kabupaten Langkat khususnya para ASN, untuk berpartisipasi langsung pada Sensus Penduduk Online dengan mengisi data yang sebenarnya melalui alamat link sensusbps.go.id.

“Pastikan kita semua tercatat, mari sukseskan Sensus Penduduk 2020, mencatat Indonesia,”ujar Terbit Rencana PA.

Kepala BPS mengatakan, kelancaran program ini sangat membutuhkan dukungan dan komitmen kepala daerah, karena program ini melibatkan sejumlah instansi pemerintahan atau lintas setoral, antara BPS dan Pemkab Langkat, khususnya dengan Diskominfo dan Disdukcapil.

Sementara, itu Kadis Kominfo H.Syahmadi mengatakan pihaknya siap untuk bersama BPS melakukan sensus penduduk 2020, sesuai arahan Bupati Langkat.

Dijelaskan Syahmadi, sensus penduduk 2020 menuju satu data kependudukan, adalah sensus dengan menggunakan metode kombinasi yakni pendataan menggunakan online dan tradisional.

Caranya, sambung Syahmadi, masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan cara mengisi Sensus Pendudukan Online (SPO), dengan membuka aplikasi browser internet pada perangkat Smart Phone, laptop atau komputer. Lalu klik laman resmi (website) sensus.bps.go.id.

Setelahnya, isi keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap. Kemudian unduh bukti telah berpartrisipasi pada SPO pada tampilan halaman terakhir.

Sedangkan bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO, akan dicatat oleh petugas sensus dengan langsung mendatangi masyarakat di rumahnya,suku bangsa, agama, tingkat kependidikan , pekerjaan serta karakteristik perumahan.

Amansyah juga mengatakan, sensus ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Disdukcapil, agar data de facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data de jure yakni data berdasarkan administrasi, semuanya tersedia. Sehingga tidak adalagi polemik terkait data kependudukan diantara masyarakat maupun instansi terkait.

“Untuk informasi yang dikumpulkan, antara lain jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir serta ketersediaan akta kelahiran, kewarganegaraan,”ungkapnya.

Tujuannya tiada lain, sambung Amansyah, sensus ini untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia untuk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Sehingga, ditahun 2030 dapat diberlakukan pendataan registrasi, yakni data pemuktahiran yang diambil dari data yang di upload Disdukcapil oleh BPS. (yas/han)

Polres Langkat Gelar Razia Ranmor, Satres Narkoba Amankan Narkoba

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mewujudkan percepatan pencapaian Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Langkat, Satres Narkoba Langkat bekerja sama dengan Polantas, meggelar razia terhadap seluruh kendaraan bermotor (ranmor), baik roda 2 maupun roda 4.

Razia yang digelar di Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat ini, dimulai sejak pukul 05.00-08.00 WIB, Jumat (24/1) lalu. Dan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Sukma Atmaja, dengan diperkuat 5 personel Satres Narkoba dan 3 personel Polantas.

Adi mengatakan, sasaran razia ini adalah bus, truk, dan mobil pribadi dari jalur Aceh menuju Kota Medan, yang penumpangnya diduga membawa narkoba.

“Razia ini akan menghentikan semua kendaraan yang melintas. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap penumpang atau pengendara, dan penggeledahan barang bawaan, untuk memastikan ada tidaknya narkoba,” ungkap Adi.

Dari hasil razia tersebut, petugas telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa, mengendarai sepeda motor, tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis ganja.

“Ya, benar. Satres Narkoba Langkat yang tergabung dalam Unit II, berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ahmad Samudera, yang berprofesi sebagai DJ musik panggilan. Dan tersangka merupakan warga Lingkungan 1, Musyawarah, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Dia ditangkap pada Jumat pagi, sekira pukul 06.30 WIB,” beber Adi.

Saat interogasi awal, tersangka mengaku barang bukti ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, warga Klambir V, Kampunglalang, Kota Medan. (yas/saz)

Edarkan Barang Haram di Tigalingga, Polsek Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ganja

DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polsek Tigalingga bersama Satnarkoba Polres Dairi, meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (25/1) lalu. Dari hasil penangkapan, pihak Polsek mengamankan barang bukti 50 gram ganja beserta sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan Nopol BB 5906 YE. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-Ringo, didampingi KBO Satnarkoba Iptu Adinoto.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh, Minggu (26/1). Dia mengatakan, adapun kedua tersangka yang diamankan, yakni Sauden Bancin (32), warga Dusun Laga, Desa Lau Primbon, serta Candra Ginting (34), warga Dusun Kutambaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem.

Kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat. Diperoleh informasi, keduanya sedang mengedarkan barang haram itu di Jalan Batu Erdan, Lau Salak, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti daun ganja kering. Dan semua barang bukti, serta kedua tersangka, telah diamankan di Mapolres Dairi, guna pengembangan lebih lanjut,” tutur Donny. (rud/saz)

Pengadilan Tinggi Ubah Putusan PN Medan, Hukuman Bos Uni Palma Berkurang 2 Tahun

SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.
SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.
SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Husin (42) menjadi 2 tahun penjara, denda Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Direktur PT Uni Palma ini, divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husin selama 2 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 3 kali Rp107.914.286.966, menjadi Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tinggi Linton Sirait, didampingi hakim anggota, Agung Wibowo dan Haris Munandar, sebagaimana dilansir laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Minggu (26/1).

Majelis hakim tinggi menyatakan, warga Jalan Lahat Nomor 38, Sei Rengas I, Medan Kota ini, dinyatakan terbukti mengemplang pajak sebesar Rp107.914.286.966. Putusan Nomor: 1227/Pid.Sus/2019/PT MDN itu, dibacakan pada Selasa, 26 November 2019.

“Mengubah Putusan PN Medan Nomor: 1864/Pid.B/2019/PN Mdn tertanggal 17 September 2019, yang dimohonkan banding,” tutur Linton.

Perbuatan terdakwa Husin, dinyatakan hakim tinggi terbukti secara sah melanggar Pasal 39 a huruf (a) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum terdakwa Husin selama 4 tahun penjara, pada 17 September 2019. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Hendri Sipahutar, menuntut terdakwa Husin selama 3 tahun penjara dan denda 2 x Rp107.914.286.966, atau total Rp215 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma, yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi, No 40 C, Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Dan 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Karya Gemilang.

Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo, dengan nilai transaksi mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia. Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272.

Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia. Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.

Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto, sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (man/saz)

Lakukan Aksi di Depan Toko, Maling Sepeda Motor Jatuh ke Parit

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sahabat Erison Tampubolon (30), warga Dusun 4, Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap massa akibat mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3570 MAW, saat terparkir di depan toko, Jalan Sultan Serdang, Gang Bilal, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/1), sekira pukul 16.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, sejam sebelum ditangkap, korban Bela Setiawati, warga Jalan Sultan Serdang, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, mengantar baju ke toko yang beralamat di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, dengan kunci kontak yang masih tergantung di stang sepeda motor.

Kemudian tersangka datang untuk menggeser sepeda motor korban. Yang langsung didatangi korban, yang bingung kenapa sepeda motornya digeser.

“Kenapa digeser (sepeda motor) bang?” tanya korban.

Namun, tersangka tak menggubris tanya korban, dan malah menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Sadar yang menggeser sepeda motornya adalah maling, korban pun langsung berteriak. Tanpa dikomandoi, warga pun langsung berdatangan dan mengamankan tersangka.

Tak berapa lama, personel Polsek Tanjungmorawa yang mendapat kabar tersebut, turun ke lokasi. Dan selanjutnya, guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan ke komando, berikut barang bukti satu unit sepeda motor korban, dan satu unit handphone LG milik tersangka, serta 3 buah kunci tiruan milik tersangka.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, saat itu dia bersama temannya melintas di TKP, dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak lengket di sepeda motor. Lalu temannya menyuruh tersangka untuk mengambilnya. Sepeda motor yang ditumpangi tersangka dan temannya itu, berhenti di depan toko.

Lantas, tersangka turun dari sepeda motor dan berniat mencuri sepeda motor korban. Namun nahas, tersangka diteriaki maling oleh korban. Hal itu membuatnya gugup, dan akhirnya terjatuh ke parit, yang kemudian diamankan warga.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap, saat dikonfirmasi, Minggu (26/1) siang, membenarkan tersangka Sahabat Erison Tampubolon diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tanjungmotawa.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku, sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, yakni Honda Supra X 125 di Mandala, Kota Medan, dari pinggir jalan, saat sepeda motor terparkir. Kejadian tersebut dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, tersangka sebelumnya juga telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Percut Seituan. Dan setelah berhasil, tersangka membawa barang curian tersebut ke daerah Mandala bersama kawannya, Charles Silitonga, pada 18 Januari 2020. (btr/saz)

Ahli Waris Tak Pernah Terima Ganti Rugi Lahan di Jalan Krakatau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, belum menemukan titik terang. Ahli waris mengaku belum pernah menerima ganti rugi atas lahan itu.

Hal itu dikatakan kuasa ahli waris dari Almarhum Basri, Ade Suferi (45).

Dalam keterangan rilisnya, Minggu (26/1), Ade mengatakan ahli waris tidak pernah menandatangani bukti penerimaan ganti rugi atas lahan itu. Anehnya, sudah ada kwitansi tanda terima ganti rugi. “Kenapa sudah ada kuitansi ganti rugi. Harus diusut siapa oknum yang menerima dan siapa oknum yang memberikan ganti rugi itu, karena dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Berbekal kuitansi yang diduga bodong itu, Camat Medan Timur Ody Batubara kemudian mengabaikan putusan pengadilan. “Ada permainan di situ,” tegasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Medan sendiri sekitar sebulan lalu menyurati Camat Medan Timur untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tersebut.

Pasalnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, mulai dari PN Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga PK MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat-surat yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke mereka, anak-anak almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.

Akibatnya, ahli waris tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) atas lahan tanah milik mereka itu.

Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan oknum camat di Pemko Medan atas sengketa lahan tanah tersebut, membuat wakil rakyat di DPRD Medan turut angkat bicara. Mereka menilai bahwa Pemko Medan tidak boleh tinggal diam akan dugaan terlibatnya oknum pejabat mereka dalam pelanggaran hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan Pemko Medan harus mencari tahu kebenaran atas dugaan keterlibatan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan oknum camat yang ‘bermain’ di sini, ya tentu Pemko tidak boleh tinggal diam. Harus ada investigasi dari mereka, benar atau tidak adanya keterlibatan itu. Kalau benar, sejauh apa oknum tersebut terlibat,” tegas Habib kepada Sumut Pos, Minggu (26/1).

Dikatakan Habib, Pemko harus mencari tahu alasan pasti, kenapa oknum camat tersebut enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris pemilik tanah hingga akhirnya ahli waris tidak dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan tidak sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.

“Kalau ahli waris memang sudah memenangkan gugatan di Pengadilan terkait sengketa lahan itu dan memang sudah inkrah, seharusnya tidak ada masalah lagi, pihak kecamatan tinggal menjalankan sesuatu putusan saja. Tapi kalau mereka tidak mengindahkan, harusnya Pemko bisa memulai dari situ. Tanya apa alasannya,” katanya.

Senada dengan Habib, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani menjelaskan bahwa Pemko Medan harus campur tangan dalam hal ini. Pemko tidak boleh berdiam diri bila ada dugaan oknum pejabatnya yang diketahui terlibat dalam sebuah pelanggaran hukum.

Seperti diketahui, sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas. Terbaru, Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli waris melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengurus PBB dan SKTS. Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam. Untuk itu, mereka berniat untuk melaporkan oknum camat tersebut ke Mabes Polri dan KPK.

Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997. (dek/map/ila)