25 C
Medan
Thursday, January 29, 2026
Home Blog Page 4570

Kajati Sumut Terima Kunjungan Pengurus KNPI, Peran KNPI Dibutuhkan Membangun Sumut

SERAHKAN: Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah didampingi Bendahara DPD KNPI Sumut Dikky Anugerah dan pengurus lainnya, menyerahkan berkas legalitas KNPI kepada Kajatisu. Dr Amir Yanto SH MM MH di Kejatisu Jalan AH Nasution, Jumat (24/1). adezulfi/sumut pos
SERAHKAN: Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah didampingi Bendahara DPD KNPI Sumut Dikky Anugerah dan pengurus lainnya, menyerahkan berkas legalitas KNPI kepada Kajatisu.
 Dr Amir Yanto SH MM MH di Kejatisu Jalan AH Nasution, Jumat (24/1).
adezulfi/sumut pos
SERAHKAN: Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah didampingi Bendahara DPD KNPI Sumut Dikky Anugerah dan pengurus lainnya, menyerahkan berkas legalitas KNPI kepada Kajatisu. Dr Amir Yanto SH MM MH di Kejatisu Jalan AH Nasution, Jumat (24/1). adezulfi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Amir Yanto SH MM MH mengatakan, untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Utara bermartabat diperlukan peran serta seluruh masyarakat bersama stakeholder terkait. Termasuk juga para pemuda yang tergabung dalam KNPI Sumut.

Lewat program-program kerjanya yang menyasar kaum muda, diharapkan KNPI dapat menjadi agen perubahan (agent of change) terutama para pelajar dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.

Hal ini dikatakan Kajatisu saat menerima kunjungan pengurus dan panitia pelaksana pelantikan Pengurus KNPI Sumut Periode 2019-2022 di Kejatisu yang beralamat di Jalan AH Nasution, Jumat (24/1).

Kajatisu Amir Yanto mengatakan, kalau pihaknya sangat memerlukan bantuan masyarakat termasuk juga KNPI Sumut sebagai induk organisasi kepemudaan dalam rangka mendukung sekaligus mengawal pembangunan serta pemerintahan di Sumatera Utara.

“Untuk mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat, peran KNPI sangatlah penting. Saya berharap KNPI Sumut bisa membantu saya khususnya dalam mendukung dan mengawal pembangunan dan pemerintahan di Sumatera Utara,” ujar Amir Yanto sembari mengatakan agar KNPI tetap solid agar bisa sama-sama bekerja untuk membangun Sumut Bermartabat.

Dalam kesempatan tersebut Amir Yanto pun yakin kalau KNPI Sumut di bawah kepemimpinan El Adrian Shah dapat menjadi agent of change dalam mempersatukan pemuda, sekaligus ikutserta mendorong investasi dan meningkatkan pembangunan seperti halnya yang dicita-cita Presiden RI Joko Widodo menjadikan Indonesia Maju.

Sebagai orang yang baru menjabat sebagai Kajatisu, Amir Yanto pun mengingatkan kalau dirinya tidaklah alergi dengan sejumlah aksi masyarakat maupun pemuda yang datang ke instansinya. Hanya saja ia mengingatkan agar aksi-aksi yang sejatinya dalam rangka menyampaikan aspirasi bisa berjalan tertib tanpa anarkis.

“Generasi muda kita ini masih senang demo. Sepanjang tidak anarkis ya tidak apa-apa. Kalau saya pada prinsipnya lebih senang diskusi. Kalau saya sedang berada di kantor pasti saya jumpai. Silahkan datang karena ini rumah rakyat. Begitu juga adik-adik KNPI juga mau diskusi baik formal ataupun non formal saya siap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajatisu juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Pengurus KNPI Sumut yang akan dilantik pada 5 Februari 2020 di Hotel Santika Dyandra Medan. “Insyaallah saya hadir pada pelantikan nanti. Mohon maaf saat ini saya tidak bisa didampingi para asisten karena ada kesibukan di luar,” ujar Kajatisu lagi.

Sebelumnya, Ketua KNPI Sumut El Adrian Shah didampingi sejumlah pengurus lainnya menyampaikan maksud kedatangan pihaknya dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan kepengurusan KNPI Sumut Periode 2019-2022. Dalam kesempatan tersebut El menyerahkan berkas Legalitas KNPI dari tingkat pusat sampai DPD KNPI Sumut kepada Kajatisu.

El juga mengatakan, Sumut merupakan barometer organisasi kepemudaan di Indonesia. Tidak hanya sebagai daerah di mana lahirnya sejumlah organisasi kepemudaan, namun Sumut juga dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan tokoh-tokoh muda yang berkiprah di level nasional.

“Tidak hanya melahirkan organisasi kepemudaan, lewat organisasi kepemudaan itu banyak melahirkan pemimpin, baik itu kepala daerah di Sumut maupun pemimpin diluar Sumut. Anak-anak muda di Sumut antusiasnya sangat tinggi dalam berorganisasi. Dan menjadi tugas kita bersamalah, KNPI bersama, pemerintah dan stakeholder terkait bagaimana menciptakan generasi-generasi muda yang andal ini,” pungkasnya.(adz)

Pembangunan RS Tipe C di Labuhan, Dinkes Medan Berharap Beroperasi Tahun Ini

Edwin Effendy
Edwin Effendy
Edwin Effendy

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengharapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, rampung tahun ini. Selain itu, rumah sakit tersebut dapat dio-perasionalkan juga.

Kepala Dinkes Medan dr Edwin Effendy mengatakan, informasi yang diperolehnya proses pembangunan rumah sakit itu sudah selesai tahap pertama. Kemudian, dilanjutkan tahap berikutnya seperti pembangunan ruangan dan fasilitas pendukungnya. “Kita harapkan tahun ini selesai pembangunannya, dan diharapkan pula bisa dioperasionalkan juga,” ujar Edwin belum lama inin

Dengan beroperasinya rumah sakit tersebut, sambung Edwin, tentu menunjang pelayanan masyarakat di bidang kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara. Terlebih, di Medan Utara belum ada rumah sakit milik Pemko Medan.

“Rumah sakit tersebut nantinya akan membantu dan memudahkan warga masyarakat yang ada di Medan Utara untuk memperoleh akses kesehatan terdekat. Karena selama ini, Pemko Medan hanya memiliki RSUD dr Pirngadi, yang berlokasi cukup jauh dari masyarakat di sana,” ungkap Edwin.

Menurut dia, apabila RS Tipe C Medan Labuhan dapat beroperasi tahun ini, maka tentunya mendukung program-program tentang pelayanan kesehatan. Termasuk, juga di Puskesmas.

“Tahun ini kita memang telah memproyeksikan peningkatan pelayanan. Langkah ini dilakukan dengan cara memaksimalkan unit-unit kesehatan yang tersedia, baik sarana kesehatan milik pemerintah maupun juga swasta karena hal itu memang tuntutan ke depan,” kata Edwin.

Ia menuturkan, langkah yang dilakukan ini sangat penting dilakukan guna meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, tambahnya, pelayanan kesehatan itu bukan hanya terletak pada layanan kuratif saja, melainkan preventif, dan lainnya. “Itu semua untuk mendukung program-program layanan pada bidang kesehatan,” pungkas Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Medan, Benny Iskandar mengatakan, pembangunan gedung RS tersebut sudah rampung secara keseluruhan. “Kalau gedungnya sudah final, sudah selesai. Saat ini kita tinggal membangun infrastruktur pendukung RS tersebut, seperti instalasi AC, ruang Rontgent dan beberapa hal lainnya,” katanya.

Untuk itu, Dinas PKPPR Kota Medan telah menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar dari APBD Kota Medan tahun 2020 untuk menyelesaikan infrastruktur pendukung tersebut. “Paling lama sekitar bulan Juni sudah selesai infrastruktur pendukungnya,” tutur dia.

Sedangkan untuk hal lainnya seperti Mabeler dan alat-alat kesehatan yang nantinya akan digunakan oleh RS tersebut. Hal itu akan disiapkan oleh Dinkes Medan. “Seperti tempat tidur dan peralatan mabel lainnya serta alkesnya, itu dari Dinkes,” tambah Benny.

Ia melanjutkan, setelah infrastruktur pendukung itu selesai dibangun dan dilengkapi dengan Mabeler serta Alkes, maka RS Tipe C milik Pemko Medan itu sudah layak untuk beroperasi. “Insya Allah tahun ini juga beroperasi, mungkin agak ke akhir tahun,” cetusnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (saat ini wali kota nonaktif) telah meletakkan batu pertama pada pembangunan Rumah Sakit Tipe C milik Pemko Medan di Jalan Kol L Yos Sudarso Km 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada 19 September tahun 2018 yang lalu.

Rumah Sakit Tipe C dengan total 8 lantai ini direncanakan akan dilengkapi dengan dua lift, basement dan ruang parkir yang cukup memadai dengan total luas bangunan sekitar 13.539 M2.

Pembangunan RS ini dibangun dengan menggunakan dana APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018/2019, dengan total nilai anggaran yang disebut mencapai angka Rp100 Miliar. Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Medan Labuhan ini dibangun sebagai salah satu wujud komitmen Pemko Medan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan. (ris/ila)

2 Kelompok Warga Perumnas Mandala Terlibat Bentrokan

Bentrokan: Dua kelompok warga Perumnas Mandala, bentrok pada Jumat (24/1) malam. M Idris/sumut pos
Bentrokan: Dua kelompok warga Perumnas Mandala, bentrok pada Jumat (24/1) malam.
M Idris/sumut pos
Bentrokan: Dua kelompok warga Perumnas Mandala, bentrok pada Jumat (24/1) malam. M Idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi saling serang antara warga Jalan Rajawali 1 dan Belibis Perumnas Mandala terjadi, pada Jumat (24/1) malam. Ratusan warga dari kedua pihak saling lempar batu.

Terkait bentrokan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, keributan antara dua kelompok warga tersebut dikarenakan permasalahan sosial Dengan kata lain, bukan ada kaitan dengan masalah agama atau lainnya.

Menurut mantan ajudan Presiden Jokowi ini, berdasarkan keterangan dari warga sekitar, sebelumnya ada warga Rajawali yang membuka warung tuak di pinggiran rel kereta api. Kemudian, menurut warga Belibis warung tuak itu cukup meresahkan. “Mungkin karena bukanya sampai larut malam sehingga mereka merasa terganggu,” ujarnya.

Lantas, pihak pemerintah menindaklanjuti dan menertibkan warung tuak tersebut. Hal itu dilakukan karena upaya-upaya mediasi untuk membongkar sendiri sudah disampaikan, tapi tak diindahkan.

“Jadi ini residu mungkin sama pihak yang ditertibkan. Kemudian mereka menganggap ada warga di sekitar situ (Jalan Belibis) yang melaporkan agar warung tuak itu ditertibkan. Setelah itu, terjadilah keributan berujung saling lempar batu antara kedua kelompok,” terang Isir.

Dia melanjutkan, saat terjadi bentrokan kebetulan di sekitar Jalan Belibis ada masjid. Akibat saling lempar itu, ada batu yang menyasar dan akhirnya mengenai kaca jendela masjid. Hal itulah yang kemudian membuat suasana semakin tidak terkendali karena sebagian warga menyebut masjid yang diserang. “Jadi, bukan masjid yang menjadi sasarannya. Melainkan, ada dua kelompok yang saling lempar sehingga ada batu nyasar ke jendela masjid,” tegas Isir.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum terkait laporan pengerusakan dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tersebut dan warga yang terkena lemparan batu. Langkah-langkah penegakan hukum secara transparan dan akuntabel akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Cara persuasif dengan menjelaskan permasalahan kepada masyarakat sekitar untuk menyerahkan terduga pelaku ke polisi juga sudah dilakukan. Tapi yang jelas, kasus ini permasalahan sosial bukan berkaitan dengan masalah agama atau lainnya,” cetusnya.

Isir mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak menerima, menalar dan men-sharing setiap informasi, apakah itu berupa video maupun gambar. Tujuannya, supaya tidak menambah informasi semakin simpang siur. “Bijaklah bersosial media, karena kasihan masyarakat lain yang tidak tahu apa-apa sehingga tergerak dan menjadi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi saling serang dengan melempar batu dan beda tumpul antara dua kelompok warga di Perumnas Mandala terjadi sekitar pukul 21.30 WIB Jumat (24/1).

Kepolisian mulai dari Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan dan TNI tiba di lokasi usai menerima informasi dari masyarakat. Polisi dan TNI coba menenangkan kedua kubu yang terlibat bentrok. Namun, mereka yang masih tersulut emosi tidak bisa ditenangkan begitu saja.

Aksi saling serang baru bisa dihentikan setelah jumlah personel bertambah yang datang ke lokasi. Akan tetapi, ketenangan hanya berjalan beberapa menit saja. Sekira pukul 22.56 WIB suasana kembali heboh. Terlihat warga di Jalan Rajawali 1 berlarian dan mengatakan serang. Karena melihat ada lagi lemparan dari arah Jalan Belibis.

Beruntung warga Rajawali bisa ditenangkan polisi yang masih berjaga sehingga mereka tidak kembali menyerang. Tak berapa lama, warga Belibis bersama dengan massa Forum Umat Islam (FUI) berjalan mendekati warga Jalan Rajawali berkumpul di dekat rel kereta api. (ris/ila)

Terkait Keputusan PTUN Tunda Pencopotan Rusdi, Pemko Mengaku Belum Terima Salinan

KETERANGAN: Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN:
Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum, memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan Plt Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Kota Medan Nomor : 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar, dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku belum terima putusan salinan PTUN tersebut.

Seperti diketehaui, perintah PTUN tersebut termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim Ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 tersebut, Wali Kota Medan sebagai tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan justru belum menerima surat penetapan penundaan dari PTUN tersebut. Sehingga, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang saat ini dijabat oleh Kabag Perekonomian Kota Medan, Nasib sebagai pengganti Rusdi Sinuraya masih tetap menjalankan pekerjaannya. “Sampai sekarang saya belum dapat (salinannya), belum dapat ya. Makanya jalan aja itu pak Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar,” tutur akhyar singkat, Jumat (24/1).

Senada dengan Akhyar, Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang juga mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN Medan tentang penundaan pelaksanaan pencopopotan 3 Direksi PD Pasar tersebut. “Belum ada saya terima salinannya. Yang ada itu undangan dari PTUN untuk menghadiri sidang hari Rabu (29/1) nanti,” jelasnya.

Untuk itu, Bambang meminta kepada jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan yang baru untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tidak perlu terganggu dengan penetapan yang dinilainya belum jelas tersebut. “Kepada Plt Dirut PD Pasar bekerja saja seperti biasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri SH MBA kepada media serta pedagang dalam rapat di Aula PD Pasar, Jumat (24/1) mengatakan, dalam penetapan diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH agar menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan.

“Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya,” jelas Refman.

Refman Basri menjelaskan, bahwa dengan adanya penetapan penundaan dari PTUN tersebut, maka secara hukum, Rusdi Sinuraya masih tetap menjabat sebagai Dirut PD Pasar, begitupun dengan para Direksi lainnya.

“Beliau-beliau (Rusdi, Yohni, Arifin) ini, masih menjabat sebagai Direksi yang sah. Artinya, segala hak dan kewenangan juga masih dipegang oleh mereka, termasuk soal pengelolaan keuangan di PD Pasar,” jawabnya.

Dijelaskannya, bila nantinya ada pihak-pihak ataupun oknum-oknum yang dengan sengaja melanggar ketentuan itu, maka pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam menyelesaikannya. “Kalau ada yang melanggar hal itu, tentu kita akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Sedangkan Rusdi Sinuraya yang dicopot sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, mengungkapkan, penasehat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan-aturan hukum.

“Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar (Yohny Anwar) sebagai Direktur Operasional, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan dan Osman Manalu sebagai Direktur Keuangan,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Rusdi, ia mengimbau kepada seluruh karyawan PD Pasar untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tetap mendengarkan dan mematuhi instruksinya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan. “Terhadap karyawan, saya imbau supaya tetap taat dan patuh aturan, keputusan hukum Pengadilan ini harus dipatuhi,” tegas dia.

Begitu juga kepada seluruh pedagang yang ada di 53 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan, Rusdi meminta untuk tetap tenang dan berdagang seperti biasanya.

“Jadi pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada pedagang semua supaya bekerja seperti biasa, semua pedagang berjualan seperti biasa dengan tenang dan semua akan kita layani sebagaimana biasanya,” katanya.

Ketua Pedagang bersatu (Pedas) Kota Medan, Guntur Limbong mengaku dirinya bersama seluruh pedagang di Kota Medan, di bawah 28 wadah, bergembira dengan adanya hasil penetapan dari PTUN Medan tersebut. Sehingga, para pedagang tidak ragu – ragu lagi untuk berjualan di pasar dan dapat berjualan seperti biasa.

“Selama ini dengan adanya berita ini kami ragu-ragu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada terkait persoalan-persoalan di pasar-pasar, dengan adanta putusan ini kami tidak ragu lagi,” pungkasnya. (map/ila)

Kasasi Kasat Pol PP Ditolak MA, Sofyan Konsultasi ke Bagian Hukum Pemko

M Sofyan
M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan atas kasus penertiban pondok Mansyur. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 492 K/TUN 2019. Sof-yan pun saat tengah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Iya, saat ini sedang kita konsultasikan ke bagian hukum,” ujar Sofyan.

Terkait langkah ke depannya yang akan diambil, Sofyan juga mengaku belum mengetahuinya. “Ini sedang dipelajari bersama bagian hukum, supaya kita tahu langkah-langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” katanya singkat.

Sekadar diketahui, putusan MA tersebut, menguatkan putusan PTUN nomor: 130/G/2018/PTUN- Mdn dan PTTUN Medan atas putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tanggal 8 Mei 2019, terkait gugatan terhadap Kasatpol PP, karena Pondok Mansyur tidak terima atas surat No 640/3904 tentang perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan.

Pertimbangan majelis hakim, pengajuan memori kasasi melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009

Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pondok Mansyur yang disertai dengan perusakan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Juli 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB. Pemilik Pondok Mansyur, Kalam Liano, keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut karena menilai tindakan Satpol PP Medan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya diikuti.

Di samping itu, pihaknya juga telah meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan IMB dan pihak Satpol PP Kota Medan juga telah menyepakati permohonan perpanjangan waktu tersebut. Namun kesepakatan tersebut dilanggar karena sebelum waktu yang disepakati berakhir, Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran disertai perusakan bangunan dan sejumlah fasilitas Pondok Mansyur.

Pungli Tak Ada Bukti

Sementara itu, polemik lain yang tengah mendera Sofyan adalah adanya tudingan sejumlah masyarakat yang berdemo di depan Balai Kota Medan dan DPRD Medan, menuding adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sofyan kepada 9 PHL yang merupakan personel baru Satpol PP Kota Medan.

Sofyan disebut-sebut telah melakukan pungli sebesar Rp40juta hingga Rp50 juta kepada para PHL baru agar bisa diterima sebagai personel baru di jajaran Satpol PP Kota Medan.

Tak hanya itu, Sofyan juga dituding sering melakukan kesewenangan dengan memecat ratusan personel Satpol PP dalam masa tugasnya yang cukup panjang tersebut tanpa alasan yang cukup jelas.

Namun, Sofyan membantahnya. Ia dengan tegas mengatakan bahwa pungli tersebut merupakan fitnah yang sengaja ditujukan kepadanya. Begitu juga dengan pemecatan, ia mengatakan bahwa semua tindak pemecatan pasti sudah melalui prosedur dan tahapan yang ada dab disertai alasan yang jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap yang ditanya persoalan ini mengatakan, pihaknya telah mendengar dan menerima aduan tersebut. Namun, tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan tidak adanya bukti yang disertai.

“Tentu kami sudah dengar dan sudah terima aduan itu. Persoalannya, buktinya mana? Kami sudah minta buktinya, tapi mereka tidak bisa memberikan buktinya. Ya kalau tidak ada bukti, apa yang mau kita tindaklanjuti? Semua orang bisa bicara dan menuding, tapi ya tetap harus dengan bukti,” kata Muslim.

Muslim mengatakan, Pemko Medan tidak pernah bertoleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. “Kalau lah ada bukti, ya pasti akan diproses. Kalau terbukti, tentu ada sanksi. Kalau tak ada bukti kita anggap itu sebagai tudingan semata saja dan tak bisa kita tanggapi lebih jauh,” ujarnya. (map/ila)

Telan Anggaran Rp1,1 Miliar, Skybridge Dibangun Bulan Maret

SKYBRIDGE: Jembatan penyeberangan (Skybridge) yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka Medan dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan, sudah lima tahun mangkrak. Rencananya Maret 2020 ini kembali dibangun.
SKYBRIDGE:
Jembatan penyeberangan (Skybridge) yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka Medan dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan, sudah lima tahun mangkrak. Rencananya Maret 2020 ini kembali dibangun.
SKYBRIDGE: Jembatan penyeberangan (Skybridge) yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka Medan dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan, sudah lima tahun mangkrak. Rencananya Maret 2020 ini kembali dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jembatan penyeberangan (Skybridge) yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka Medan dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan, rencananya akan dibangun kembali di tahun 2020 ini, tepatnya pada Maret.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, untuk kembali melanjutkan pembangunan tersebut telah dianggarkan Rp1,1 miliar.

“Rencananya memang begitu, bulan Maret (2020) ini juga akan kita bangun kembali. Anggarannya Rp1,1 miliar,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Minggu (26/1).

Dikatakan Benny, pihaknya bersama PT KAI dan Dinas Perhubungan Kota Medan telah melakukan survey Skybridge tersebut.”Sudah kita survey bersama PT KAI dan Dishub, sudah kita anggarkan di tahun ini, proses pembangunannya pun akan kita mulai Maret ini,” pungkasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyambut positif rencana pembangunan kembali dan beroperasinya Skybridge Lapangan Merdeka Kota Medan. Menurutnya, fungsi Skybridge tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terkhusus calon penumpang kereta api.

“Itu sudah lama sekali mangkrak, tak berfungsi padahal sangat dibutuhkan, sangat disayangkan sebenarnya. Jadi kalau memang ada rencana untuk mengaktifkan Skybridge itu tahun ini, ya bagus sekali, artinya akan menjadi pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (26/1).

Dikatakan Dedy, terbengkalainya Skybridge itu lebih dari 5 tahun merupakan bentuk buruknya komunikasi antara Pemko Medan dengan PT KAI. Untuk itu, ia meminta agar ke depannya Pemko Medan tidak lagi melakukan pembangunan yang sempat dinilai sia-sia seperti Skybridge tersebut.

“Kita minta jangan lagi ada pembangunan seperti itu, sudah memakai anggaran puluhan miliar tapi terakhir bertahun-tahun tidak bisa dipergunakan. Kita yakin kali ini sudah ada solusi, makanya pembangunannya dilakukan kembali supaya bisa beroperasi. Tapi ke depannya, jangan lagi ada pembangunan yang sia-sia. Semua pembangunan harus bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 2012 membangun jembatan penyeberangan atau Sky Bridge yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan. Akhir 2014, proyek senilai Rp35 miliar tersebut rampung dikerjakan. Namun, setelah berjalan 5 tahun, Sky Bridge tidak kunjung difungsikan atau dipergunakan. (map/ila)

PLN UP3 Kembali Lakukan Pemeliharaan Jaringan

PLN

Jaga Keandalan Suplai Listrik di Kota Medan

PLN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik di Kota Medan.

Manager Bagian Jaringan, Aswad Subagio mengatakan, pemeliharaan jaringan tersebut dilakukan di wilayah ULP Medan Sunggal, dimulai pada Rabu, 29 Januari 2020, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Adapun daerah yang padam di kawasan ini adalah PDAM Tirtanadi.

Selanjutnya, masih di hari yang sama, kata Aswad, pemeliharaan dilakukan di kawasan ULP Medan Selatan. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Adapun kawasan yang dipadamkan di Jalan Garu 2.

Kemudian, pemeliharaan berlanjut pada Kamis, 30 Januari 2020 di kawasan ULP Medan Kota. Dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Adapun kawasan yang dipadamkan di Jalan Thamrin, Jalan Percut, Jalan Sumatra, Jalan Merbabu dan jalan Yos Rizal. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas pemadaman di wilayah yang tengah kami lakukan pemeliharaan. Pemeliharaan kami lakukan demi keandalan listrik di Kota Medan,” ucap Aswad Subagio. (ila)

Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, BNN Amankan Satu Kilogram Sabu-sabu

PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Fadushi Zendrato bersama Plt Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, saat pemaparan kasus tangkapan BNNK Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS
PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Fadushi Zendrato bersama Plt Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, saat pemaparan kasus tangkapan BNNK Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama BNN Sumatera Utara (Sumut) dan BNN Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Tebingtinggi, Kamis (23/1) lalu. Petugas pun berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Plt Setdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Jumat (24/1) sore, mengungkapkan, sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut, bisa disita petugas berawal dari penangkapan pelaku pria berinisial AT alias TG di Bengkulu oleh BNN Bengkulu, dengan barang bukti sabu-sabu yang juga seberat satu kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi, AT, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, masih ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

“Berdasar keterangan pelaku, BNN Bengkulu berkoordinasi dengan BNN Sumut serta BNNK Tebingtinggi, untuk melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah pelaku,” tutur Zendrato.

Bersama pelaku yang diboyong dari Bengkulu, petugas berhasil menemukan sabu-sabu sekitar satu kilogram lagi dari rumah pelaku, di Jalan Kutilang Kota Tebingtinggi. Selain sabu-sabu seberat satu kilogram, BNNK Tebingtinggi juga memaparkan, telah ditangkap 7 orang diduga pelaku dari Jalan Abadi, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Dari ketujuh pelaku yang diamankan, petugas telah melepas 6 orang, karena kurangnya alat bukti. Dan kepada diduga pelaku yang terluka, dilakukan rawat jalan selama 8 minggu di Klinik Pratama BNNK Tebingtinggi,” jelas Zendrato.

Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial J, ditahan, karena diketahui menjadi pemilik sabu-sabu seberat 9,12 gram, berikut bong, dan plastik transparan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tegas Zendrato lagi. (ian/saz)

Diduga karena Ditinggal Istri dan Anak, Tukang Sagala Tewas Gantung Diri

TEWAS: Jenazah Tukang Sagala (32), usai ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya, Jalan Pelita Atas, Keluarahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TEWAS: Jenazah Tukang Sagala (32), usai ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya, Jalan Pelita Atas, Keluarahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TEWAS: Jenazah Tukang Sagala (32), usai ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya, Jalan Pelita Atas, Keluarahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Diduga karena ditinggal pergi oleh istri, Tukang Sagala (32), warga Jalan Pelita Atas, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya, Sabtu (25/1) malam.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Sabtu lalu. Dia menjelaskan, berdasar keterangan dari sejumlah saksi, ayah 4 anak itu, ditemukan pertama kali oleh Kristin Sitohang (14). Saksi pun memberitahu ke Dermawati Sihombing (49), dan warga lainya. Selanjutnya warga menghubungi Polsek Sumbul. Yang kemudian personel Polsek, serta petugas Puskesmas Sumbul turun ke lokasi.

Disaksikan sang ibu, jenazah suami dari Mutika boru Girsang yang sudah terbujur kaku, dan tergantung dengan seutas tambang itu, pun diturunkan petugas.

Secara kasat mata dan dari hasil pemeriksaan petugas Puskesmas Sumbul, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Atas permintaan pihak keluarga, jenazah tidak dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum atau autopsi. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut. Tukang Sagala meninggal murni karena bunuh diri dengan cara gantung diri.

Donny menjelaskan, dugaan sementara pria tersebut nekat mengakhiri hidunya dengan gantung diri, karena masalah keluarga. Tukang Sagala sudah satu tahun tidak bersama lagi dengan istri dan 4 orang anaknya. Istri dan anaknya selama ini tinggal di rumah mertuanya, Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir. Sementara Tukang Sagala tinggal bersama ibunya, Lamraya boru Purba (54) di Sumbul. (rud/saz)

LBH Harapkan Tindakan dari Kejari Medan, Tahan Pasutri Penganiaya Ibu Hamil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baron Fernando Simamarta dan Debora br Simanjuntak, hingga kini tak kunjung ditahan, walau telah berstatus tersangka di Polsek Helvetia. Pasangan suami istri (pasutri) ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil, Nunik Mustika.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menahan kedua pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/760/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.MDN HELVETIA tertanggal 23 Oktober 2019.

Di dalam SP2HP polisi itu, disebutkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, lantaran memiliki pekerjaan tetap dan harus menjaga kedua anaknya.

“Artinya jika itu dijadikan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka dalam tindak pidana, maka akan banyak tersangka tidak ditahan. Dengan alasan itu pula, dapat dilihat pihak kepolisian menggunakan hak subjektifnya, dengan tidak memperhatikan rasa keadilan bagi NM, selaku korban,” tegas Kadiv Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak, dalam pesan yang diterima Sumut Pos, Sabtu (25/1) lalu.

Menurut Maswan, jika melihat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disangkakan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana, maka terhadap tersangka sangat layak untuk dilakukan penahanan.

“Perlu disampaikan, tindakan penganiayaan yang dilakukan BS dan DS sangat merugikan NM. Karena secara psikis, NM merupakan seorang ibu yang sedang hamil, dan mengalami trauma. BS merupakan seorang dosen fakultas hukum di satu universitas swasta Kota Medan. Sehingga dengan adanya kejadian ini, tentu sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan, khususnya fakultas hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, LBH Medan telah mengirimkan surat dengan Nomor: 10/LBH/PP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020, perihal mohon dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kasi Pidum kejaksaan Negeri Medan, atas dasar Argumentasi Hukum (Legal Argument).

Sesuai dengan SP2HP No: B/20/I/RES.1.6/2020/Helvetia tertanggal 23 Januari 2020, yang pada intinya berisikan tentang berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan, dan selanjutnya memanggil tersangka untuk diserahkan ke penuntut umum.

“Karena hal tersebut, LBH meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia, untuk segera memanggil dan menyerahkan tersangka kepada penuntut umum, dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan, demi rasa adil bagi klien dan demi kepastian hukum,” harap Maswan.

Diketahui, munculnya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban NM, terjadi pada 23 Oktober 2019, sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Bakti Luhur, Komplek Mega Twon House H-8, Dwikora, Medan Helvetia.

Saat itu, setelah Maghrib, korban keluar rumah sambil membawa anjing miliknya untuk jalan-jalan. setelah itu, korban langsung duduk di depan teras rumahnya bersama anak korban serta anak tetangga, dan anjing milik korban. Saat itu, anjing milik DS melihat anjing milik korban, anjing milik DS langsung menggonggong, lalu DS keluar rumah dan memaki-maki korban dengan sebutan lonte.

Pertikaian kedua kemudian berlanjut, hingga DS langsung mendatangi korban sambil marah-marah dan bercekcok mulut. Lalu korban berdiri dari tempat duduknya, kemudian DS menjambak dan memukul kepala korban, dan kemudian menariknya sampai ke teras rumah tetangga. Setelah itu suami DS, BS datang langsung memukul pipi korban di bagian kiri. Tidak terima atas perlakukan kedua pasutri tersebut, korban bersama suaminya, langsung pergi ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan. (man/saz)