DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Dairi merupakan jalur perlintasan peredaran narkoba dari wilayah Subulussalam Aceh Selatan dan Kutacane Aceh Tenggara Provinsi NAD menuju kesejumlah kabupaten tetangga di Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Leonardo Simatupang usai memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap seorang anggota Polres Dairi, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing di Mapolres Dairi, Rabu (4/3). Masih AKBP Leonardo mengakui bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Dairi masih tergolong kecil namun tetapi sangat membahayakan bila tidak segera diberantas.
“Barang bukti narkoba jenis sabu serta ganja masih sekala kecil, namun, melibatkan banyak tersangka. Tetapi mereka bukan sebagai penguna tetapi sudah pada pengedar walaupun masih skala kecil,†sebut AKBP Leonardo.
Mereka menyasar anak-anak muda dengan menawarkan paket hemat (Pahe) seharga Rp50.000-Rp200.000 per paket. Sasaran mereka para anak sekolah sehingga sangat membahayakan dan membutuhkan penanganan serius.
Pemberantasanya lanjut Leonardo, Polres Dairi menghimbau masyarakat agar pro aktif melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba.
Sementara itu, KBO Satnarkoba, Iptu Adinoto bersama Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh menyampaikan, pada periode Januari-Maret Tahun 2020 sudah menindak 11 orang tersangka kasus narkoba. “Mereka sebagai pengguna dan pengedar,” ujar Adinoto.(rud/btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Suhardia alias Sisu (44) warga Desa Wonosari di Pasar 10 Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/3).
Suhardia ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Tanjung Morawa pada Mei lalu. Suhardia melakukan pencurian sepedamotor Honda New CB 150 R dengan Nopol BK 4983 TBD dari dikediaman korban Meinuddib (24) di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian kehilangan sepedamotor Honda new CB 150 R.
Berhasil mengangkap tersangka Suhardia. Petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor, Minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Satu Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.
Dikonfirmasi Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SiK, MH menerangkan satu buah topi dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya sudah diamankan.
“Saat ini pelaku diperiksa lebih lanjut guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) divonis selama 16 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa yang berstatus narapidana (napi) Rutan Tanjunggusta ini, terbukti sebagai pengendali ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sapfril Batubara, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy dengan 16 tahun penjara denda 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap Safril.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan narapidana.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” tandasnya.
Atas putusan ini terdakwa Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga juga menyatakan hal yang sama. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Harta Sihombing, yang semula menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun.
Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan. Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan.
Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar.
Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan. Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dinilai kurang serius mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirtanadi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adanya pembayaran kontribusi PAD Sumut tak sesuai besaran yang seharusnya. Keuntungan PDAM Tirtanadi Rp74 miliar, namun jumlah yang disetorkan masih Rp20 miliar. Hal itu dikatakaan Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Ditambahkan Arif angka itu belum sesuai bila mengacu pada Perda No 3 tahun 2018 dalam pasal 50, yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
Sementara itu, Arif Haryadian mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait hal itu. Arif sudah menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor Rp 20 miliar. Tetapi pasca pembayaran cicilan pertama dirinya tidak lagi menjabat sebagai posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra menyampaikan tanggapannya, pihak polisi harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang masih menjabat saat ini. ”Dan kenapa belum dibayar merupakan tanggung jawab pejabat sekarang,” ujar Misno, Rabu (4/3).
Dengan tegas Misno meminta agar penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan dengan menerapkan asas keadilan serta terbuka diketahui halayak umum.”Harus diusut tuntas,” tegasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan kasus itu. “Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” akunya kepada wartawan.
Rony mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. “Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.
Sampai saat ini disebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut hanya memperiksa mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian. Bahkan dijelaskan Arif, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM.
Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” jelasnya.
Tetapi ternyata, lanjut dia, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu.
“Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut,” ucapnya.
Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan. Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprovsu membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen. (ris/btr)
TERSANGKA: Tersangka Sejahtera Ginting dan barang bukti di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
TERSANGKA: Tersangka Sejahtera Ginting dan barang bukti di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
KARO, SUMUTPOS.CO – Melawan dan berusaha kabur saatbakan ditangkap petugas, bandar sabu Lau Cimba Kabanjahe, terpaksa ditembak. Sejahtera Ginting alias Jahtra ( 33 ) warga Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, adalah nama pelaku bernasib apes itu.
Info yang dihimpun dari Polres Tanah Karo, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Saat polisi datang ke rumahnya, Selasa (3/3) sore, pelaku malah melawan dan melarikan diri.
Tak rela buruannya kabur, polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Dari rumahnya diamankan barang bukti dua paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat 186,14 gram, lima bal plastik klip, dua timbangan digital, satu sekop pipet, satu tas warna coklat, dan satu hp.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka saat berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Selanjutnya petugas mengambil sikap dengan melakukan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya, yang membuat roboh tersangka,” kata AKP Ras Maju Tarigan.
Ras Maju Tarigan mengatakan, untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat 186,14 gram berada di Polres Tanah Karo guna pengembangan. (deo/btr)
DIRAWAT: Viktor Yus (34) menjalani perawatan di RSU Deliserdang setelah Keseterum Listrik.
DIRAWAT: Viktor Yus (34) menjalani perawatan di RSU Deliserdang setelah Keseterum Listrik.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Viktor Yus (34) yang merupakan buruh harian lepas (BHL) pada bagian pertamanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deliserdang kesetrum listrik di depan Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (4/3). Pria yang memiliki dua orang anak ini mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri serta dibagian kaki kanan dan kiri.
Disebutkan, siang itu Viktor Yus mendapat jadwal pembersihan ranting tanaman di kawasan Perkantoran Pemkab Deliserdang. Namun, naas saat menjalankan tugasnya didepan Kantor DPRD Deliserdang. Egrek (pisau panjang,red) yang dipegangnya menempel ke kabel jaringan listrik PT PLN. Akibatnya, pria yang tinggal di Desa Tanjung Garbus Dusun IV Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang itu kesetrum listrik dan terpental ke tanah.
Korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri serta dibagian kaki kanan dan kiri. Melihat kondisi korban seperti itu, para pekerja lainnya dibantu mandor langsung melarikan korban ke RSUD Deliserdang untuk mendapat perawatan medis.
Sementara itu, Kabid Pertamanan Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deliserdang, Anggiat Sipayung saat dikonfirmasi wartawan tak menampik kejadian yang dialami Viktor Yus.
“Sudah dirawat di RSUD Deliserdang dan korban ada BPJS ketenagakerjaan nya. Kita tetap akan bertanggungjawab atas insiden tersebut”, kata Anggiat Sipayung.
Terpisah, Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit SH saat dikonfirmasi mengakui adanya pekerja bagian pertamanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deliserdang yang kesetrum listrik saat menjalankan tugasnya di depan Kantor DPRD Deliserdang.
“Sudah dirawat medis di RSUD Deliserdang. Kondisi korban masih sadar dan mengalami luka bakar”, kata AKP Firdaus Kemit SH. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – M Ilham (23) dan Ramadhani (21) sama-sama warga Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang karena mengkomsumsi sabu, Selasa (3/3) malam.
Keduanya ditangkap dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu di daerah Blok 25 Jalan Besar Beringin-Pantai Labu. Dengan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap keduanya. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam. Saat diberhentikan dan hendak diperiksa, tersangka sempat melarikan diri serta menjatuhkan sepedamotornya masuk ke rumah warga.
Saat dibekuk dan diperiksa petugas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik clip transparan yang ditemukan di lantai karena dibuang M Ilham. Menurut kedua tersangka mereka membeli sabu seharga Rp70.000.
Kemudian petugas memboyong keduanya serta barang bukti ke Mapolsek Beringin, Polrestas Deliserdang untuk diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang.
Kapolsek Beringin Polrestas Deliserdang, AKP MKL. Tobing dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku ditangkap karena ketahuan membawa sabu.
“Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.(btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menuntut Darwis (34) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini dinyatakan bersalah menjadi kurir 2 kg sabu.
Dalam nota tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Darwis melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwis dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3)
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sementara mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada hari Selasa 03 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.
Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan, dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.
Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel Hawai untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel Hawaii, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).
Lebih lanjut, Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.
Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat. Sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)
SIDANG: Rika Rosario Nainggolan terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi korban, Rabu (4/3)
SIDANG: Rika Rosario Nainggolan terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi korban, Rabu (4/3)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan kembali berlanjut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3). Dalam sidang beragendakan keterangan saksi korban, Rahma Dhea Saraswara mengaku dirinya sempat stres dan di opname selama 2 hari akibat penganiayaan itu.
Selain korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menghadirkan 3 lainnya, diantaranya mantan suami terdakwa Dedy Manihar Matondang, Orlando Siahaan dan Boby Erdian.
Semula, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, awalnya menanyakan asal mula peristiwa penganiayaan yang terjadi di Cafee dan Bar Shoot The Traders di Jalan Pattimura, Medan.
“Saya sampai di shoot, ketika ketemu pak Dedy (mantan suami terdakwa) langsung saya pukul pundak pak Dedy dan saya tidak kenal kepada terdakwa. Saya langsung didatangi dan ditanya sama terdakwa, kamu siapa. Karena gak mau cekcok, saya keluar keparkiran dan dikejar terdakwa. Saya masuk kedalam mobil, namun terdakwa menarik saya, terus wajah saya langsung di pukul, di tendang dan di jambak,” ungkap saksi korban. “Saya sempat stres dan di opname selama 2 hari,” sambungnya.
Mendengar penjelasan saksi korban, majelis bertanya kepada saksi apa alasannya terdakwa menganiaya saksi korban. Akan tetapi saksi korban tidak mengetahui apalasan terdakwa menganiaya dirinya. Majelis hakim berkesimpulan, bahwa terdakwa cemburu dengan saksi korban yang menyapa mantan suaminya.
“Dia (saksi Dedy) itukan mantan suaminya, mungkin karena dia (terdakwa) masih cinta dan melihat anda seperti itu sama mantan suaminya mangkannya dia seperti itu,” kata Hendra.
Dilain sisi, mantan suami terdakwa, saksi Dedy Manihar Matondang yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya, kesulitan untuk melerai penganiayaan tersebut. “Saya kaget karna korban tiba-tiba datang dan terdakwa marah-marah, mencaci maki, dan saksi keluar dan dikejar terdakwa. Dan dihadang sama terdakwa. Saya kesulitan melerainya karna keduanya wanita,” kata Dedy.
Sementara, dua saksi lainnya mengaku melihat penganiayaan yang terdakwa terhadap saksi korban. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan.
Dikutip dari surat dakwaan, tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.
Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.
Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak. Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil.
Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (man/btr)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Senin (2/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan sebuah kabar mengejutkan. Dua orang WNI dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona Covid-19 yang diduga ditularkan oleh warga negara Jepang di Jakarta. Kabar ini tentu menggemparkan semua pihak.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Terawan Agus Putranto, mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga daya tahan tubuh guna mengurangi potensi terinfeksi virus corona. Beliau menambahkan bahwa kunci utama dalam menghindari corona adalah dengan menjaga daya tahan tubuh. Tidak semua kontak fisik menyebabkan penularan virus corona, tegasnya.
Tubuh yang fit adalah faktor penting agar kita produktif. Terkadang kesibukan membuat masyarakat melupakan pentingnya menjaga stamina tubuh untuk tetap sehat. Agar tubuh tetap fit, kita perlu mengonsumsi jahe merah supaya daya tahan tubuh tetap kuat dan menjalani hari dengan prima. Jahe merah tinggi akan antioksidan yang berfungsi sebagai zat pencegah radikal bebas yang menimbulkan kerusakan pada sel-sel tubuh. Rimpang jahe mengandung 19 komponen bioaktif yang berguna bagi imun tubuh.
Jahe merah merupakan tanaman asli yang ditanam oleh petani Indonesia, dan juga sudah digunakan turun temurun untuk berbagai penyakit. Umar, salah seorang petani jahe merah di Cianjur, mengatakan bahwa ekonomi keluarganya menjadi semakin baik semenjak ia menjadi petani jahe merah. Harga jual jahe merah terbilang cukup tinggi dan relatif stabil di pasaran. Selain itu, permintaan jahe merah dari hari ke hari kian bertambah banyak. Hasil panen petani dijamin akan dibeli oleh salah satu perusahaan penghasil produk yang menggunakan jahe merah yaitu, Bejo Jahe Merah.
Ditemui di tempat terpisah, salah seorang ibu menyatakan bahwa saat ini produk Bejo Jahe Merah semakin sulit dicari terutama di outlet-outlet modern yang ada di sekitar kita. “Iya nih saya banyak baca berita viral tentang jahe merah yang katanya berkhasiat meningkatkan kekebalan tubuh dan menangkal corona. Saya juga cari produk yang pakai jahe merah juga mulai kosong di sini, ya kaya Bejo Jahe Merah ini.” Imbuhnya.
Berbagai penelitian menyebutkan bahwa jahe merah memiliki fungsi sebagai antiinflamasi dan antioksidan, sehingga dapat membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh dari serangan virus maupun bakteri. Jahe merah tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia, seperti di daerah Jawa, Sumatra dan Sulawesi.
Berdasarkan penelitian Dugasani pada 2010 dalam Comparative antioxidant and anti-inflammatory effects of gingerol dan shogaol, Jahe Merah mengandung gingerol dan shogaol yang terbukti memiliki kemampuan meningkatkan kekebalan tubuh supaya tidak terserang penyakit, bakteri dan virus berbahaya termasuk virus corona. Selain berfungsi sebagai antioksidan, tanaman rimpang bernama latin Zingiber officinale ini juga berfungsi sebagai antiemetik hingga antibakteri dan peradangan.
Kadar gingerol pada jahe merah lebih tinggi dibanding jahe gajah yang ternyata paling sering digunakan masyarakat saat ini. Kadar gingerol yang lebih tinggi, berat per rimpang yang lebih berat, dan kandungan minyak atsiri yang lebih banyak membuat jahe merah lebih efektif buat kesehatan masyarakat dibanding jahe gajah dan juga jahe emprit.
Tips sederhana untuk mencegah virus corona adalah dengan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun, hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut saat tangan kotor. Hindari juga kontak langsung dengan hewan liar dan ternak, serta menggunakan masker saat aktivitas. Namun semua itu akan percuma bila kita tidak menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh kita. Untuk itu selalu konsumsi jahe merah sebagai tambahan imun bagi tubuh kita. Pilih produk yang mengandung jahe merah.