BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Binjai mulai membangun sarana pendukung berupa infrastruktur jalan.
Kajari Binjai, Andri Ridwan membenarkan adanya pertemuan tersebut. “Pertemuan berawal dari adanya MoU. Pemko meminta kami (Kejari Binjai) terkait apapun masalah hukum mengenai perdata, salah satunya Jalan Makalona,”ujar Andri ketika dikonfirmasi usai Sertijab Kasi Pidsus Kejari Binjai, Senin (20/1).
Menurut dia, hambatan dalam pembangunan tersebut tetap ada. Namun secara teknis, Andri mengaku belum mengetahuinya.
Andri Ridwan menegaskan, pertemuan tersebut belum membahas pemberian ganti rugi. “Mengenai soal payung hukum. Kendala ada,” beber dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution. “Permasalahannya ada tanah kuburan kristen yang diklaim oleh dua pihak. Yang satu milik orangtua mereka (diklaim), yang satu milik STM. Pemda bingung mau menyerahkan (ganti rugi) ke mana,” sambung Erwin.
“Intinya, kami bersama Pemko untuk mencari jalan keluar. Pertemuan itu belum ada cerita (nilai) ganti rugi,” tukasnya.
Jalan menuju Kawasan Industri Binjai dicanangkan Wali Kota HM Idaham. Jalan tersebut tepat di Pertigaan Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur.
Nantinya setelah ada jalan tersebut, menjadi perempatan. Sumut Pos pernah melihat adanya alat berat di pembangunan jalan tersebut.
Pemko Binjai juga sudah melakukan tender untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Data yang dihimpun, PT Putri Seroja Mandiri yang bakal mengerjakan pembangunan jalan senilai Rp40 miliar tersebut.
Perusahaan itu mengalahkan dua perusahaan lainnya, masing-masing PT Jhuda Citraguna dan PT Cipta Adhi Guna. Nilai penawaran yang ditawarkan PT Putri Seroja Mandiri sebesar Rp38,8 miliar. (ted/han)
PENGHARGAAN: Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi ketika menyerahkan penghargaan kepada empat personel Sat Lantas Polres Tebingtinggi. ist
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi memberikan penghargaan kepada empat personel karena berprestasi saat bertugas, Senin (20/1).
Keempat personel yang meraih penghargaan tersebut adalah Ipda Masdulhak, Kanit Turjawali Sat Lantas, Aiptu Selamet Sembiring Ba Sat Lantas, Bripka AM Simanjuntak, BA Sat Lantas Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi, dalam arahannya mengucapkan selamat kepada personel yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang anggota Polri.
“Sekarang zamannya Polisi Promoter, dimana banyaknya media sosial yang meliput sesuatu yang tidak ketahui. Maka dengan itu, jangan ada lagi perbuatan yang tercela yang bisa merusak citra Polri,”pintanya.
AKBP Sunadi juga meminta personel untuk hati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial, serta tidak memposting tentang kehidupan pribadi yang berlebihan.
Kepada para pimpinan satuan, AKBP Sunadi menegaskan untuk selalu melakukan pengawasan terhadap bawahannya, agar terjalin kedekatan antara pimpinan dan anggotanya. “Diingatkan faktor lingkungan, sangat berpenggaruh, apabila lingkungannya yang tidak benar, biasanya pasti menyimpang,” paparnya. (ian/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah dan strategi Pemko Medan dalam menyikapi dicabutnya Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 adalah Pemko Medan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan 3 pasar tradisional dan privat wings RSU Pirngadi Medan.
Bentuk komitmen ini telah terlihat hasilnya dengan telah selesainya dibangun dan difungsikannya 2 pasar tradisional Kampunglalang, sedangkan untuk pembangunan Pasar Jalan Jawa Belawan, saat ini sedang disusun perencanaan pengembangannya.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1).
“Kemudian untuk pembangunan privat wings RSU Dr Pirngadi Medan, telah direncanakan pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2018 dan saat ini perencanaannya sudah dalam tahapan penyusunan dokumen final business case (FBC),” jelas Sekda.
Selanjutnya, Sekda menjawab Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang diajukan oleh fraksi Partai Nasdem yakni mengenai kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota.
Dijelaskan Sekda, pada revisi tata ruang ini, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat pelayanan kota saat ini telah ditetapkan diantara Kecamatan Medan Lanuhan dan Kecamatan Medan Marelan. Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum dan sosial juga telah diarahkan untuk menciptakan pola pergerakan menuju pusat pelatanan di kawasan utara ini.
“Di antaranya terkait rencana pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan bukaan stasiun kereta api di Kecamatan Medan Labuhan. Secara arahan pemanfaatan ruang, kawasan yang sebelumnya didominasi oleh mangrove, sebagain telah kami konversi menjadi kawasan budidaya,” pungkasnya.
Selain fraksi Gerindra dan Nasdem, Sekda juga menjawab 8 fraksi lainnya dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai PSI, dan fraksi Partai PPP.
Sidang Paripurna Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut dihadiri para anggota DPRD Medan, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan. (map/ila)
MASUK JURANG: Mobil Toyota Avanza milik korban yang masuk jurang di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Usai tabrakan dengan pengendara sepedamotor, mobil Avanza dengan Nopol BK 1867 KB yang dikemudikan Pangoloi Manik (52), terjun bebas ke jurang sedalam 5 meter.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu terjadi di lintasan jalan nasional Sidikalang-Medan, tepatnya di Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Senin (20/1) sekira pukul 19.30 WIB.
Kecelakaan itu bermula, saat mobil Avanza yang kemudikan Pangoloi Manik, PNS Pemkab Dairi meluncur dari Medan menuju Sidikalan.
Tak dinyana, di lokasi kejadian, warga Batu Sindor Kelurahan Batang Beruh Sidikalang ini bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai bermarga Siregar, warga Tappuk Hite Kecamatan Gunung Sitember.
Tabrakan dari dua arah yang berbeda itupun mengakibatkan, mobil yang dikemudikan Pangoloi masuk jurang sedalam 5 meter. Atas kecekaan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis. Sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat karena terpental ke aspal dan dilarikan ke RSUD Sidikalang.
Mendapat informasi kecelakaan itu, anggota Satlantas Polres Dairi langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan mobil yang terjun kejurang. (rud/han)
AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1).
Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (17/1) malam. IST
AKSI: Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Deliserdang, menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1). Massa kembali menyuarakan penolakan penggusuran atas rencana Pemprovsu membangun taman botani di daerah itu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan warga Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menggelar unjukrasa besar-besaran di DPRD Sumut, Senin (20/1). Mereka memprotes upaya penggusuran lahan dan rumah mereka demi proyek pembangunan Taman Botani yang dicanangkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal itu menilai proyek Taman Botani seluas 5.873,06 hektare akan membuat warga Desa Marendal I terusir dari lahan seluas 423,73 hektare yang telah didiami selama 20 tahun terakhir.
Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, T br Simamora dalam orasinya merasal kesal, karena penggusuran demi penggusuran terus diterima warga demi proyek Taman Botani tersebut. “Bahkan saat menjelang tahun baru pun ada sejumlah rumah warga Desa Marendal yang digusur,” ujarnya.
Kata dia, warga Marendal I tidak tinggal di tanah yang ilegal. Alasannya, lahan eks HGU PTPN II hasil perjuangan reformasi pada Hari Agraria 24 September 1998. Saat itu, sambung dia, dikeluarkan rekomendasi pembentukan Tim B Plus oleh Gubsu saat itu, Rizal Nurdin, diminta untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumut.
Dari hasil kerja Tim B Plus, BPN RI mengeluarkan SK nomor 42, 43, dan 44 tahun 2002 yang menegaskan lahan 5’873,06 ha itu tidak lagi diperpanjang untuk HGU PTPN II. Lalu, kata dia, tidak ada permohonan resmi dari Gubsu, Edy Rahmayadi agar lahan sekitar 200 Ha di Desa Marendal I dilepaskan untuk proyek Taman Botani. “Karena itu tidak berhak Gubsu Edy Rahmayadi menggusur kami demi proyek Taman Botani,” ujarnya.
Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, Johan Merdeka mengatakan, di Desa Marendal I sudah didiami lebih 800 keluarga, ada sekolah, masjid, gereja, panti asuhan, lahan pertanian, dan lainnya. “Karena itu, jangan coba-coba gusur kami,” katanya.
Dalam mediasi dengan anggota Komisi A DPRDSU, terungkap agar Pemprovsu tidak semena-mena melakukan penggusuran terhadap masyarakat Marindal I. Dimintakan juga agar persoalan ini dapat dicarikan jalan keluar terbaik, sehingga rencana pembangunan bisa berjalan lancar nantinya. Aspirasi ini merupakan kedua kalinya, di mana dalam beberapa minggu lalu sudah dilakukan di depan Kantor Gubsu. (prn/ila)
ist
DIADILI: Anwar Fuseng, terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1).
’Uang Koin’ Disetor Melalui Kadis
ist
DIADILI: Anwar Fuseng, terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1).
SUMUTPOS.CO – Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1).
Kali ini, jaksa penuntut umum mendudukkan terdakwa Wakil Direktur, CV Wendy Anwar Fuseng Padang (40).
Dalam pengakuannya di persidangan, Anwar Fuseng beberapakali memberikan ‘uang koin’ istilah uang kewajiban untuk Remigo Yolando Berutu yang saat itu masih menjabat Bupati Phakpak Bharat, melalui Plt Kadis PUPR, David Anderson Karosekali.
Pada tahun 2018 lalu, terdakwa juga mengaku menjadi pemenang tender kurang lebih senilai Rp2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, sebagai orang kedua di perusahaan tersebut, dikenakan kewajiban ‘uang koin’ sebesar 15 persen dari total pagu proyek.
Kewajiban lainnya, terdakwa juga dibebankan memberikan upeti sebesar 10 persen dari pencairan progres pekerjaan proyek.
“Uang koin selalu diminta terus oleh David (terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan). Di antaranya ‘uang koin’ Rp35 juta. Pekerjaan sudah selesai. Ada temuan BPK. Kurang tebal. Tidak sesuai spesifikasi pekerjaan di lapangan. Temuannya waktu itu Rp240 juta,” ungkap Anwar Fuseng.
Menanggapi pertanyaan hakim ketua Aswardi Idris, mengenai keterangannya di BAP terdakwa mengakui, pemberian ‘uang koin’ kepada bos maksudnya adalah kepada bupati nonaktif Remigo Yolando Berutu (juga lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan).
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua memerintahkan tim jaksa KPK untuk menyampaikan materi tuntutan, Kamis (30/1) mendatang.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.
Terdakwa merupakan rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Februari 2018 tersebut menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan ‘fee’ 10 persen untuk bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
Terdakwa dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini dihadiri para anggota DPRD Medan, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.
Pemandangan fraksi pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui Margareth. Sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya mengenai tugas fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
Sampai saat ini masih banyak Perda dan Perwal yang belum di serahkan bagian hukum Pemko Medan ke DPRD Medan. Sehingga, saat melakukan pengawasan kerap mengalami kendala di lapangan. Hal itu tentunya menjadi perhatian Pemko Medan untuk ditindak lanjuti.
Margareth juga menyatakan terkait masalah Kartu Keluarga, KTP elektronik ataupun Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat mengadu ke pihak DPRD Kota Medan sering mendapat pelayanan berbelit dan lama, serta sering sekali terjadinya pungli dalam pengurusan tersebut. Maka dari itu, fraksi PDIP meminta langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap perlakuan diskriminatif dan pungli tersebut.
“Dengan alasan blanko yang tidak tersedia, namun jika ada masyarakat yang memberikan uang pelicin blanko tersebut tersedia. Hal ini tentunya menyalahi peraturan yang ada,” jelas Margareth.
Selanjutnya terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Afif Abdillah dari fraksi Partai Nasdem menyambut baik tentang Ranperda Kearsipan ini sebagai sumber informasi. Arsip harus dikelola dan diberdayakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta bentuk pertanggung jawaban. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari masyarakat Kota Medan.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan bahwa hal itu juga sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
“Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” kata dia.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan. (map/ila)
VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).
Punya 3 Anak, Minta Vonis Ringan
VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuna Silen selaku penasihat hukum terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid (39) memohon agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya. Iskandar dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun karena turut mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56 kg.
Menurut Kuna, Iskandar merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga anak. Tuntutan pidana mati dari JPU itu sangat mengejutkan dan menjatuhkan tangisan mendalam bagi keluarga terdakwa khususnya istri dan anaknya.
“Tuntutan pidana mati sangat tidak mengedepankan keadilan karena sesungguhnya sabu terdebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Atok (DPO),” ucap Kuna Silen didampingi Hamdani Parinduri dan Munawir saat membacakan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Kuna Silen melanjutkan, bahwa terdakwa bekerja dengan Atok sebagai pencari gudang dan diupah Rp300 juta, karena tak kunjung mendapat pekerjaan.
“Sedangkan terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi istri dan tiga anaknya. Selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pungkas Kuna.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (22/1) mendatang dengan agenda putusan.
Dalam kasus ini, empat rekan Iskandar yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47) dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47) juga dituntut mati.
Perbuatan kelima terdakwa Boiman dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.
Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.
Selanjutnya, terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.
“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.
Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.
Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.
Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.
Namun pada saat Iskandar meninggalkan keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.
“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang,” beber JPU.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) mangkir dari panggilan kedua penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Padahal, kelima tersangka telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (17/1).
Adapun kelima tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan Labusel, MH, Kabid Pendapatan Labusel tahun 2016, SL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2014, FID, dan Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2014, dan 2015, AP.
“Kelima tersangka sudah dilakukan pemanggilan kedua pada Jumat (17/1). Namun, tidak ada yang datang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler, Senin (20/1).
Diutarakan Rony, dengan ketidakhadiran kelima tersangka untuk menjalani pemeriksaan maka penyidik rencananya akan melakukan pemanggilan ketiga. Rencananya, pemanggilan ketiga itu akan dilakukan penyidik pada pekan depan. “Kita lihat situasi, kalau minggu ini tidak, ya pekan depan lah kita panggil lagi. Kalau tidak hadir juga, akan kita jemput paksa,” tegas dia.
Rony menyatakan, ia tidak mengetahui alasan kelima tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Tidak ada alasannya sampai ke saya,” ucap dia.
Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tandasnya.
Senada disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Kata dia, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua penyidik pada Jumat (17/1) kemarin. Untuk panggilan pertama, dilakukan pada Senin (13/1) lalu, dimana kelimanya juga tidak hadir. “Kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa (paksa),” ujar dia.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. (ris/btr)
BESUK: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasatlantas AKP Agung Basuni SIK membesuk korban dilokasi RSU Melati Perbaungan, Minggu (19/1) malam.
BESUK: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasatlantas AKP Agung Basuni SIK membesuk korban dilokasi RSU Melati Perbaungan, Minggu (19/1) malam.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Toyota Harrier dengan Nopol BK 1693 AAP rusak parah dan terpental 20 meter dari lokasi setelah ditabrak Kereta Api (KA) diperlintasan Kereta Api di Jalan Johar Kelurahan Melati I Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/1) malam sekitar 18.30 Wib.
Akibat tabrakan itu, pengemudi mobil Ciu Mak Eng (65) alias Buyung Chandra warga dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tewas dilokasi dengan luka dari hidung dan telinga kiri mengeluarkan darah, luka patah leher, luka remuk tulang rusuk sebelah kiri.
Sementara itu istrinya Lim Tjun Ho (54) mengalami kritis dengan luka memar dikepala dan dilarikan langsung ke RSU Melati Perbaungan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kecelakaan terjadi, saat pasangan suami istri itu mengendarai Toyota Harrier datang dari arah Kelurahan Melati I menuju Kota Perbaungan. Tiba dilokasi, pengemudi Ciu Mak Eng (65) tidak melihat kekanan dan kiri jalan, saat itu sedang melintas Kereta Api barang MRL yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan dan langsung menabrak mobil tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Situmorang SH, M.Hum yang turun kelokasi didampingi Kasatlantas AKP Agung Basuni SIK.
Mantan Kapolres Batu Bara ini, berharap kepada PT KAI agar segera memasang plang Kereta Api disetiap perlintasan yang padat jalur lalu lintas yang ada di Kabupaten Sergai, seperti dilokasi tersebut. Peristiwa seperti ini buka baru pertama kali saja terjadi, data Satlantas Polres Sergai sudah sering terjadi kecelakaan serupa dilokasi.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa kami minta kepada PT KAI agar segera memasang plank diperlintasan tersebut, harap AKBP Robin.
Kecelakaan ini sudah ditangani Satlantas Polres Sergai dimulai dilakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi yang melihat saat kejadian ini, tutur Kapolres AKBP Robin Simatupang. (sur/btr)