TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), menggelar Milad ke 2 di Gedung Islamic Center Masjid Agung Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Rabu (15/1). Milad dihadiri Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan PW IPEMI Sumatera Utara Yulidar Bugis.
Kegiatan milad ke 2 PD IPEMI itu dibarengi dengan pelantikan Pengurus Cabang (PC) periode 2020-2025, untuk lima kecamatan yang ada di Kota Tebingtinggi.
Umar Zunaidi dalam sambutannya mengatakan, senang melihat ibu-ibu memiliki daya saing dalam mencari pundi-pundi rupiah dan memiliki wadah yang cukup bagus, yakni IPEMI. “Apabila sudah sibuk mencari uang, ibu-ibu tidak akan membicarakan keburukan orang lain, seperti gosip. Jadi bisa mencegah datangnya dosa,” bilangnya.
Umar mengatakan, Pemko Tebingtinggi siap memberi pelatihan untuk anggota IPEMI Kota Tebingtinggi, agar dapat memiliki skill yang lebih dalam menciptakan produk-produk bernilai jual tinggi.
“Jangan pernah sungkan untuk meminjam Gedung Islamic Center ini dari saya. Karena saya akan menyediakannya dengan gratis. Saya jamin tidak ada kutipan apapun untuk acara IPEMI,” ujarnya.
“Saya sudah dapat menggambarkan usai bekerja dengan menggunakan akal cerdas, mereka berbagi dengan yang membutuhkan secara ikhlas, memperoleh keberhasilan dan menjalin silaturahmi. Saya berharap agar PD IPEMI Kota Tebingtinggi dapat menjadi primadona bagi ibu ibu yang ingin memiliki wadah untuk berniaga,” jelasnya. (ian)
Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut Tahun 2019
ODONG-ODONG: Gubsu bersama Bupati Deliserdang dan lainnya, naik odong-odong saat meninjau Kampoeng Lama.
SUMATERA UTARA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan Tunggul Kecamatan Terbaik tingkat Provinsi Sumut tahun 2019, kategori kabupaten, kepada Kecamatan Bangun Purba, di Alun Alun Pemkab Deli Serdang, Rabu (15/1).
Pada kesempatan tersebut Gubernur menyerahkan penghargaan kepada 5 kecamatan terbaik. Di antaranya Kecamatan Batang Angkola (Tapanuli Selatan), Kecamatan Kisaran Barat (Asahan), Sei Rampah (Serdang Bedagai), Pematang Jaya (Langkat), dan Aek Kuo (Labuhanbatu Utara).
Pemenang mendapatkan piagam, trophy, serta bantuan dana pembinaan kecamatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Juga diserahkan penghargaan kepada Danramil 19 Bangun Purba Ishak Iskandar dan Kapolsek Bangun Purba Sudarjanto. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada kedua instansi ini dalam penilaian kecamatan terbaik.
Penyerahan Tunggul diawali dengan apel yang dipimpin oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Pada kesempatan itu Gubernur berpesan kepada para camat yang hadir, agar reaktif dan responsif terhadap kondisi di sekitarnya.
“Tentunya hal ini juga bertujuan untuk melayani masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Edy Rahmayadi.
Kata Gubsu, Camat juga harus bersinergi dengan unsur pemerintahan setempat. Seperti Danramil, Kapolsek, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan lain sebagainya. Hal tersebut sangat penting dilakukan agar setiap permasalahan di wilayahnya dapat diselesaikan dengan baik dan tepat.
Pada kesempatan itu, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menerima penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara sebagai pembina kecamatan terbaik tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019.
Usai dari situ, Gubsu langsung menuju ke Kecamatan Pantai Labu. Di desa Denai Lama, Edy pun menandatangani prasasti tanda peresmian gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang baru. Gedung itu begitu megah berdiri karena dibangun dari CSR PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu.
Beberapa menit di lokasi itu Edy pun menuju ke obyek wisata Kampoeng Lama yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi sebelumnya. Saat itu Edy beserta rombongan pejabat lain menuju lokasi dengan menaiki odong-odong.
Beberapa pejabat seperti Ashari dan M Ali Yusuf Siregar pun tampak ikut menaiki odong-odong. Para istri pejabat tampak duduk di bagian belakang. Edy pun mengaku merasa senang. Saat peninjauan itu, Edy mengaku senang karena sejumlah fasilitas bisa mendukung minat wisata yang datang, seperti odong-odong serta dekorasi menarik di lokasi wisata tersebut. (btr/bbs)
“Ini sangat kreatif. Kepala Desa berkreasi dan kreatiflah. Ini harus dikembangkan karena orang kota itu suka tempat seperti ini,” kata Edy.
Karena obyek wisata ini mengandalkan hamparan tanaman padi yang ada di persawahan maka menurutnya ini harus bisa lebih dimajukan.
Di lokasi itu, Edy berjanji akan memberikan sepuluh ekor kerbau untuk dikembangbiakkan.”Bukan untuk dipotong, bukan untuk Kades tapi untuk Desa. Orang kota sudah jarang lihat kerbau,” kata Edy. (btr/trb)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Rian Alfarizi (21) alias Rian. Warga yang bermukim di Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang ini berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka spesialis curanmor yang sudah beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Rabu (15/1).
Namun, tersangka diamankan polisi atas penyisiran yang dilakukan Polrestabes Medan ke kampung narkoba, Selasa (14/1) lalu.
Hasil pemeriksaan di Polrestabes Medan, tersangka mengaku ada melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Binjai dan Polres Langkat.
Karenanya, Petugas Unit Pidum menjemput yang bersangkutan. Namun, sambung Wirhan, saat dilakukan pengembangan tersangka malah mencoba melarikan diri.
“Tersangka DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor 401, 402 dan 403 pada Juli 2018 ,” ujar dia.
Tindakan tegas dan terukur yang diberikan kepada tersangka mengenai kaki kanannya. Dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan medis. “Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Scorpio serta satu kunci T dibawa ke Mapolres Binjai ,” tukasnya.
Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ted/btr)
DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.
DITEMBAK: Arnold Tambunan (50) dan M Ridwan alias Asiong (48) ditembak pada bagian betisnya karena melawan petugas, Keduanya dari tiga pelaku pencuri uang reses anggota DPRD Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebulan lamanya buron, tiga pencuri yang beraksi di pelataran parkir Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, akhirnya ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap dari tempat dan waktu terpisah, setelah mengambil uang reses Rp 60 juta yang disimpan di tas dari dalam mobil Honda Civic BK 312 U yang terparkir di kantor wakil rakyat tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing Arnold Tambunan (50), warga Jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan, Medan Helvetia, M Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai, dan Mulyadi alias Mul asal Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, aksi ketiga pelaku pencurian terjadi pada 13 Desember 2019 silam sekitar 13.30 WIB. Para pelaku mengambil uang di mobil tersebut dengan memecahkan kaca bagian depan. Selanjutnya, pelaku kabur dan tancap gas dengan mengendarai sepeda motor.
“Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru (LP/2016/K/XII/2019/SU/SPKT Sek Medan Baru, dengan pelapor Hamdan Rifai Ginting (staf anggota DPRD Sumut). Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Maringan dalam keterangan tertulisnya yang diterima dari grup WhatsApp, Rabu (15/1).
Setelah sebulan lebih menghilang dari kejaran polisi, sambung Maringan, salah satu pelaku bernama Arnold Tambunan akhirnya berhasil diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kawasan Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih, Medan, Minggu (12/1) dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. “Pelaku Arnold ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold, sebut Maringan, diketahui 2 nama yakni M Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul yang juga ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian, personil melakukan pencarian terhadap keduanya. “Tersangka M Ridwan akhirnya diringkus setelah mendapat informasi tentang keberadaannya di Jalan Binjai Gang Horas, Minggu (12/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka Mul tak berhasil ditangkap lantaran belum diketahui keberadaannya,” terang Maringan.
Diutarakan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, kedua tersangka tersebut lalu dibawa untuk pengembangan. Namun, keduanya berusaha kabur dengan menyerang petugas, sehingga terpaksa ditembak kakinya masing-masing. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan dan kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
“Namun, pada Senin (13/1) sekitar pkl 15.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka Mul akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Personil langsung bergerak ke Bandara Kualanamu dan sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Mul ditangkap usai turun dari pesawat,” beber Maringan.
Lebih lanjut Maringan mengatakan, sesuai hasil introgasi tersangka Mul diakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran Kantor DPRD Sumut bersama dengan kedua tersangka yang telah ditangkap. “Barang bukti yang disita, mobil Suzuki Ertiga yang dibawa tersangka Arnold. Selain itu, dua unit sepeda motor dari tersangka M Ridwan, uang Rp 1 juta dari tersangka Mul, beberapa unit handphone milik ketiga tersangka, dan lainnya,” jabar dia.
Maringan menambahkan, dari introgasi ketiga tersangka ini diketahui uang Rp 60 juta hasil pencurian telah dibagi-bagi. Untuk tersangka Mul mendapatkan bagian Rp 26 juta. Sedangkan tersangka Arnold dan M Ridwan masing-masing mendapat Rp 17 juta. “Para tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sudah beraksi beberapa kali di Medan dan Sibolga. Pengakuannya, mereka mencuri untuk membayar utang (lihat grafis, red),” tandasnya. (ris/btr)
TEMU PERS: Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, Sik MH didamping Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, serta para Kapolsek jajaran Polres Nias, saat temu pers di lobi utama Mapolres Nias. Adi Laoli/Sumut Pos
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari ke 13 Januari 2020, Polres Nias dan jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana kriminal. Di antaranya 7 kasus perjudian, 2 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 1 kasus penganiayaan,.
Data ini diungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, Sik, MH saat temu pers di lobi utama Mapolres Nias, Senin (13/1). Ia didampingi Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias.
Kapolres Nias mengungkapkan, ke-7 kasus judi togel tersebut yakni 2 kasus diungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias, dengan tersangka sebanyak tiga orang. Ketiganya yakni OH (49) dan FW (20) ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli pada hari Senin (6/1), dan SH (41) diamankan di Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, pada hari Kamis (9/1).
Lima kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek, yakni Polsek Hiliduho, dengan tersangka MZ (21) ditangkap di Desa Sisobahili I Tanose‘o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, pada hari Kamis (9/1). Kemudian pada hari Jumat (10/1) Polsek Gido mengungkap 1 kasus dengan 2 tersangka pelaku judi togel, yakni SW (45) dan PD (25), di Dusun II Desa Lahemo, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Polsek Idanogawo satu kasus, tersangka DH (32) di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, pada Sabtu (11/1). Polsek Lahewa mengungkap satu kasus, tersangka FZ (51) dan SAT (49) keduanya ditangkap di Jalan Bung Tomo Kelurahan Pasar, Lahewa Kabupaten Nias Utara, pada hari Kamis (9/1). Polsek Mandrehe dengan tersangka OG alias Ama Desni ditangkap pada hari Kamis (9/1).
Pada kasus judi togel ini, polisi menyita uang sebesar Rp 1,66 juta, handphone delapan unit, potongan kertas, buku tabungan, kartu ATM, pulpen dan tas pinggang. “Seluruhnya ada 10 orang kita amankan. Para tersangka mengaku modus operandi pemesanan via handphone, pemesanan secara langsung,”ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersang ditahan di rumah tahanan Mapores Nias, dan dipersangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e subsider pasal 303 bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk kasus penganiayaan berat, terjadi pada Minggu, 22 September 2019 lalu, di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Pelakunya YL (38) alias ama Uco Tato, dengan cara membacok DL (44) alias Ama Gapuni. Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala.
YL (38) alias ama Uco Tato ditangkap di tempat persembunyian, di Desa Hilimbowo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, pada hari Jumat (10/1), setelah diburon selama 2 bulan. “Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subspasal 31 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”terang Kapolres.
Sedangkan dua kasus penyalahgunaan narkoba, menjerat tersangka JPZ (29) alias Piter warga Desa Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, dan EFZ (30) alias Boy warga Jalan Tirta nomor : 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli.
JPZ yang bekerja sebagai ASN di Pemko Kota Gunungsitoli, ditangkap Sat Narkoba Polres Nias pada Sabtu (11/1) sekira pukul 22.00 Wib, di depan SPBU Jalan Gomo, Gunungsitoli. Sedangkan EFZ diamankan oleh Sat Res Narkoba pada hari Minggu (12/1) sekira Pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta nomor : 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli.
Dari JPZ diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang ia sembunyikan dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. Juga turut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver plat nomor BB 4253 NJ, satu lembar STNKB nomor 0067257.
Sedangkan dari EFZ (30) alias Boy barang bukti satu buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang ia sembunyikan di dalam sepatu merk Reebok warna abu-abu, satu botol air mineral yang terdapat dua batang pipet bengkok pada tutup botolnya, satu batang kaca pirek, satu buah mancis warna merah tanpa tutup kepala, satu batang jarum suntik.
“Kedua pelaku narkotika ini kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI nomor : 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”terang Kapolres. (adi)
TANAH KARO, SUMUTPOS.CO – Empat personel polisi Tanah Karo yang positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil test urine baru-baru, akhirnya dijatuhi sanksi dengan diarak keliling Polres Tanah Karo, Rabu (15/1).
Keempat personel yang melakukan pelanggaran ini terlihat mengelilingi Mapolres sambil dikawal oleh personel dari Divisi Propam Polres Tanah Karo. Para personel yang diberikan tindakan disiplin ini, terlihat mengenakan seragam berupa rompi dan helm berwarna oranye yang bertuliskan Patsus.
Sambil berkeliling ke seluruh bagian Mapolres, salah satu dari keempatnya terlihat mengumumkan kesalahan mereka dengan minggunakan alat pengeras suara.
Sebelum berkeliling ruangan, mereka juga diminta untuk mengakui kesalahannya di depan masing-masing pleton peserta apel.”Lihat wajah kami rekan-rekan, kami bersalah, jangan tiru kami,” ucap seorang personel, sambil berjalan mengelilingi seluruh ruangan.
Wakapolres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean, menjelaskan tindakan ini diberikan sebagai efek jera bagi para personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Ia mengatakan, saat ini seluruh personel yang melakukan pelanggaran ini telah ditempat di penempatan khusus (Patsus) yang berada di bawah pengawasan Divisi Propam.
“Terhadap personel yang melakukan pelanggaran, telah kita lakukan penindakan berupa penempatan khusus dan kita minta untuk diarak, agar sebagai efek jera,” ujar Hasian di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (15/1).
Hasian kembali mengatakan, nantinya para personel yang sedang menjalani hukuman tindakan disiplin ini akan dilakukan selama tujuh hari sesuai dengan jadwal Patsus.
Setelah itu, nantinya para personel tersebut akan dikembalikan di satuan kerjanya masing-masing. Namun, berkas kesalahan seluruh personel itu tetap dilanjutkan hingga tahap sidang disiplin. (trb)
“Kalau jadwal Patsus itu bisanya kita selama tujuh hari, tapi untuk diaraknya mereka setiap apel pagi dan sore, jadi satu hari dua kali mereka mengakui kesalahannya. Setelah itu tetap kita lakukan tindak sidang disiplin, agar mereka tidak mengulangi kesalahannya di lain hari,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh personel, agar tidak mengikuti jejak dari keempat personel yang kini menjalani proses hukuman disiplin ini.
Dirinya mengatakan, jika nantinya ada personel yang masih saja melakukan kesalahan yang sama, akan menimbulkan efek negatif bagi dirinya dan kesatuan. (trb)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mencecar terdakwa kasus penggelapan miliaran rupiah, Sulaiman (64) terkait alasan ketidakhadiran pada sidang sebelumnya. Diluar dugaan, jawaban kuasa hukum warga Kompleks Perumahan Beo Emas No 78 D/Jalan Beo Indah II No 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, tersebut justru membuat kliennya terancam dikurung.
“Mengapa minggu lalu (Selasa, 7/1) terdakwa tidak hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo kepada Sulaiman yang duduk di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (14/1).
Sulaiman yang hadir mengenakan baju dan celana panjang abu-abu memilih diam membisu tidak menjawab sama sekali pertanyaan itu. Namun Darma kuasa hukumnya mengatakan kliennya tidak hadir lantaran tidak mengetahui adanya panggilan sidang.”Panggilannya tidak sampai yang mulia,” ujar Darma kepada majelis.
“Lho, panggilannya tidak diterima kenapa ada surat sakitnya. Macam mana ini Pak Jaksa. Sudah disampaikan kan relaasnya (panggilan hukum),” kata Sutardodo mengkonfrontir jawaban kuasa hukum Sulaiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Kepada majelis, Randi menegaskan surat panggilan sidang untuk Sulaiman sudah disampaikan. Dan dia memiliki bukti tanda terima.
Meski argumentasi ketidakhadiran yang disampaikan kuasa hukum Sulaiman tidak singkron dengan munculnya surat keterangan sakit kliennya, majelis tidak memperpanjang pembahasan. Hanya, Sutardodo mengingatkan agar surat keterangan sakit yang asli bisa diserahkan ke majelis. “Mana ini surat sakit aslinya? Harus ada itu ya,” tukasnya kepada JPU maupun Sulaiman.
TERBALIK: Truk terbalik akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kenderaan di Jalan Nasional Sidikalang-Medan tepatnya selepas kota Sumbul Kecamatan Sumbul Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERBALIK: Truk terbalik akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kenderaan di Jalan Nasional Sidikalang-Medan tepatnya selepas kota Sumbul Kecamatan Sumbul Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Diduga akibat rem blong menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun antara truk Mitsubishi Fuso BK 6868 LU bermuatan pupuk dengan Mitsubishi Colt Diesel BL 9582 bermuatan popok dan Mitsubishi L300 BK 9581 SF bermuatan telur ayam, di Jembatan Lae Renun, Kecamatan Sumbul, Rabu (15/1). Tak ada korban jiwa dalam kecelakan itu, namun sopir serta penumpang mengalami luka-luka.
Tentu, akibat kecelakaan itu menyebabkan di jalan nasional Sidikalang-Medan tepatanya selelas kota Sumbul arah dari Medan mengalami kemacetan total. Disebukan, truk tronton bermuatan pupuk mengalami rem blong di jalan menurun dan menabrak Mitsubishi Colt Diesel dan mobil boks Mitsubishi L300 yang melaju di depannya. Kedua mobil itu terbalik.
Disebutkan ketiga kendaraan pengangkut barang itu sama-sama datang dari arah Medan menuju Sidikalang.Ketiga kendaraan masing-masing Mitsubishi Fuso BK 6868 LU bermuatan pupuk, Mitsubishi Colt Diesel BL 9582 bermuatan popok, dan Mitsubishi L300 BK 9581 SF bermuatan telur ayam.
Satlantas Polres Dairi telah mengevakuasi supir dan penumpang ketiga kenderaan yang terlibat tabrakan. Begitu juga kenderaan yang mengalami kecelakaan sudah diangkut ke Mapolres Dairi. (rud/btr)
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama pelajar inovasi penerima penghargaan. Sopian/Sumut Pos
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk mendapatkan masukan terbaik dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Kota Tebingtinggi tahun 2021, Wali Kota TebingtinggI Umar Zunaidi Hasibuan membuka forum konsultasi publik, dengan tema peningkatan infrastruktur ekonomi dan pelayanan dasar, untuk mendukung Tebingtinggi menjadi kota jasa dan perdagangan
“Ini bukan musrembang, tapi awal dari sebelum masuk musrembang. Ini menjadi alasan menjadikan program pembangunan Kota Tebingtinggi untuk ke depannya,” jelas Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, saat membuka acara, di Gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (15/1).
Kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan oleh Bapedda Kota Tebingtinggi, untuk mendapatkan masukan dan informasi dari narasumber tentang perencana pembangunan 2021 agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
Menurut Umar, ada pembangunan jangka menengah harus diselaraskan dengan program pembangunan tingkat nasional, terutama penguatan di bidang pendidikan, agar tercipta SDM unggul, diimbangi dengan tenaga guru yang profesional.
“Pembangunan infrastruktur juga harus sejalan dengan program pembangunan pemerintah pusat. Adanya jalan tol trans Sumatera harus bisa kita manfaatkan. Tebingtinggi harus menjadi tempat tujuan pendatang, yang bisa menjadi penyumbang untuk Kota Tebingtinggi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Umar, harus ada usaha ekonomi kreatif yang dibuka, terutama pengembangan perajin UMKM.
Kemudian, menanggapi program percepatan pembangunan nasional sesuai RPJM, pemerintah kan memangkas izin di segala sektor terkait investasi. “Untuk memacu investasi masuk ke Tebingtinggi, kita membuat izin yang dipermudah,” bilang Umar.
Tujuannya, agar Kota Tebingtinggi bisa memfaatkan pembangunan sejalan dengan RPJM pemerintah pusat. Saat ini, Tebingtinggi berada di 10 besar se Indonesia tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan terbaik, dengan menerima penghargaan dari Mentri Bapenas.
Selain itu, Pemko Tebingtinggi dipercaya sebagai tuan rumah MTQ tingkat Sumatera Utara di bulan April 2020, dengan jumlah peserta sebanyak 9.100 khalifah. “Kita akan melaksanakan kegiatan itu dengan sebaik-baiknya. Diharapkan kerjasama yang baik dengan istansi dan masyarakat Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Rektor ITM, Dr Ir Mahrizal Masri, yang menjadi narasumber menjelaskan, perencanaan program kerja Pemko Tebingtinggi tahun 2021 harus didasari dari kesepakatan dan masukan dari beberapa lembaga sosial, instansi, akademis, anggota DPRD, khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi.
“Perencanaan harus dimulai dari bawah (buttom up). Sistem perencanaan harus terbuka dengan masyarakat, karena perencanaan yang tidak sesuai bisa berbuah kritikan,” katanya. (ian)
DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari Kantor Kejari Langkat di Stabat.
DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari Kantor Kejari Langkat di Stabat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Bubun, Tanjung Pura, Selasa (14/1).
Ketiganya adalah, Faisal selaku mantan Kepala Desa Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya hanya sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
“Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Setelah dirasa cukup, ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa,” kata Ali, Rabu (15/1).
Menurut dia, dugaan korupsi ini bermula dari temuan mereka. Oleh penyidik, berkoordinasi dengan Inspektorat Langkat.
Hasilnya, kata Ali, Inspektorat Langkat membeberkan adanya dugaan korupsi yang berunung kerugian negara. Menurut dia, kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Langkat senilai Rp108 juta.
“Penyidik sudah dua kali turun ke sana bersama tim ahli yang dilibatkan dari Dinas PU Langkat,” ujar dia.
Dia menjabarkan, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan penyidik pada Oktober 2019. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini.
Pada November 2019, sambung dia, Surat Perintah Penyidikan terbit dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Pembangunan sarana dan prasarana ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar dia.
Karenanya, status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dana pembangunan sarpras olahraga tersebut bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atau APBN tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp170 juta.
“Setelah ditetapkan tersangka, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari,” pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ted/btr)