26 C
Medan
Tuesday, February 3, 2026
Home Blog Page 4641

Pekerja CV DMU Tewas Kesetrum saat Mengecat Gedung

KORBAN: Jasad Amirsyah  dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).
KORBAN: Jasad Amirsyah dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kesetrum saat mengecat gedung instalasi pengolahan air milik PDAM Tirtanadi cabang Berastagi di Lau Melas. Amirsyah pekerja CV Dian Mas Utama (DMU) tewas tersetrum listrik tegangan tinggi, Sabtu (4/1).

Menurut saksi mata, kejadian bermula saat korban bermaksud melakukan pengecatan ruangan panel di IPA Lau Melas. “Dia datang dan bilang mau ngecat ruangan panel tetapi korban malah menuju ruang trafo yang saat itu tertutup. Kami jawab secara bersamaan dengan petugas operator, bahwa di ruangan trafo itu ada kabel listrik tegangan tinggi jadi berhati-hatilah dan pakai pengaman. Namun korban mengacuhkannya,” kata saksi mata bernama Rapi.

Diceritakan Rapi, korban kemudian mengambil sapu dan bambu bermaksud membersihkan ruangan tanpa sepengetahuan sesama pekerja sebelum memulai pekerjaan mengecat. Namun sayang diduga sapu dan bambu yang digunakan korban masih basah lantaran kena hujan.

Lantas kemudain diduga bersentuhan dengan kabel listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban kesetrum.”Saat kami lihat, korban sudah tergeletak di lantai, kemudian kami periksa tidak ada denyut nadinya lagi. Korban kemudian kami bawa kerumah sakit,” jelasnya.

Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi Taufik Siregar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. Semoga keluarga tabah menghadapi musibah ini,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan kejadian tersebut murni akibat kecelakaan kerja sesuai informasi dari mandor dan rekan sesama pekerja korban.”Korban tidak ada disuruh melakukan pengecatan di IPA Lau Melas hari ini. Namun mungkin korban bermaksud supaya pekerjaan cepat selesai maka korban datang sendirian hendak mengecat ruangan di IPA Lau Melas tanpa menggunakan alat pengaman kerja,” tuturnya.

“Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PDAM Tirtanadi kami selalu mensyaratkan dan mengingatkan rekanan pelaksana pekerjaan untuk mematuhi aturan standar keselamatan pekerja sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018,” ungkap Taufik. (deo/btr)

Diduga Mabuk, Sahmenan Terjun ke Jurang

 EVAKUASI: Tim INAFIS Poldasu mengevakuasi jasad Sahmenan setelah terjun bebas ke dalam jurang di Jembatan Lau Lateng. Kini jasad Sahmenan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 
Sopyan/sumut pos
EVAKUASI: Tim INAFIS Poldasu mengevakuasi jasad Sahmenan setelah terjun bebas ke dalam jurang di Jembatan Lau Lateng. Kini jasad Sahmenan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sopyan/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga yang tinggal tak jauh dari Cafe Duku Indah atau persisnya di Dusun V Sialang Tunas Desa Namorube Julu Kutalimbaru digegerkan dengan sesosok jenazah, Sabtu (4/1) pagi lalu.

Menurut informasi korban bernama Sahmenan alias Januar (57) warga Dusun IV, Desa Sei Mencirim Kutalimbaru. Diduga korban terjatuh sehabis menenggak minuman keras di CDI.

Diduga masih dalam keadaan mabuk korban bersama sepeda motornya Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Hijau BK 6015 ADI terjun bebas dari Jembatan Lau Lateng. “Dugaan sementara korban sehabis minum (mabuk) bersama teman-temannya sebelum kejadian,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward N Saragih, Minggu (5/1).

Dia menjelaskan informasi tersebut sampai ke telinga Personel Polsek Kutalimbaru dari Kepala Desa Namorube Julu Septa Ginting. Disebutkan, ada temuan mayat di bawah Jembatan Lau Lateng.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kutalimbaru dan personel menuju TKP,” ujar dia.

Diterangkanya posisi korban dalam keadaan telungkup. Dengan posisi kepala korban ke bawah. Gambaran ini menunjukkan kalau korban memang terjun bebas dari atas jembatan tersebut. Dia menambahkan, kepala korban menghantam tembok parit tersebut.

Alhasil, korban tewas di tempat. Sementara sepeda motor korban, berada di sampingnya.

“Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” tukasnya. (ted)

Dua Maling Brangkas SMAN 1 Sampali Diringkus PJR

Kabur ke Semak-semak Jalan Tol Belmera

MALING: Dua maling brangkas SMAN 1 Sampali yang diringkus petugas PJR saat kabur ke semak-semak jalan tol Belmera km 18.400.
MALING: Dua maling brangkas SMAN 1 Sampali yang diringkus petugas PJR saat kabur ke semak-semak jalan tol Belmera km 18.400.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling yang mencuri brangkas milik SMAN 1 Sampali panik saat dipergoki petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut ketika mengangkat barang hasil curiannya di kawasan Jalan Tol Belmera kilometer (km) 18.400. Takut ditangkap, kedua maling itu meninggalkan brangkas yang mereka curi dan kabur ke semak belukar.

Meski sempat kabur kedua pelaku itu akhirnya berhasil diringkus petugas PJR. Keduanya menyerahkan diri lantaran nyali mereka ciut setelah diberi tembakan peringatan ke udara.

Informasi diperoleh Minggu (5/1) kedua maling yang ditangkap adalah Fajar (18) warga Jalan Letda Sudjono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dan Muchlis (29) warga Jalan Bersama Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Aksi keduanya dilakukan, Jumat (3/1) siang.

Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan penangkapan terhadap kedua maling itu berawal saat petugas PJR yaitu Iptu N Surbakti dan Brigadir Conan Ginting tengah melakukan patroli dan melintas di Km 18.400. Saat melintas petugas melihat kedua pemuda itu sedang membawa brankas yang ditutupi dengan kain warna hitam di pinggir jalan tol.

“Petugas kami yang curiga lalu menghentikan laju kendaraan mobil patroli. Selanjutnya, mendekati kedua pelaku dengan maksud menanyakan keduanya,” ujar Kemas.

Akan tetapi sambung dia belum lagi ditanyakan petugas ternyata kedua pelaku langsung melarikan diri ke semak belukar yang dipinggir jalan tol.”Jaraknya sekitar 500 meter antara petugas PJR dengan pelaku. Begitu melihat petugas yang datang kedua pelaku langsung lari dan memanjat pagar pembatas tol. Setelah itu para pelaku bersembunyi di semak-semak,” terang Kemas.

Mengetahui pelaku kabur lanjut Kemas petugas PJR lantas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Upaya pengejaran pun membuahkan hasil, setelah sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak empat kali. “Tembakan peringatan ke udara yang pertama, tak diindahkan para pelaku dan tetap bersembunyi di semak-semak. Begitu juga tembakan peringatan yang kedua dan ketiga. Namun, tembakan yang keempat kali akhirnya kedua pelaku keluar dari semak-semak dan menyerahkan diri,” bebernya.

Setelah menyerahkan diri, sebut Kemas, kedua pelaku langsung diamankan dan diborgol. Selanjutnya, diintrogasi petugas. “Ketika diintrogasi, kedua pelaku mengaku baru saja mencuri brankas milik SMAN 1 Sampali. Selain itu, pelaku juga mencuri satu unit laptop,” jelas Kemas sembari menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum lebih lanjut. (ris/btr)

Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel dan Labura

ilustrasi
ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kabar terbaru, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut. Saat ini sedang berusaha melengkapi dua poin kekurangan yang diminta Mabes Polri saat dilakukan gelar perkara di Jakarta beberapa waktu lalu. “Minggu depan (pekan ini) kita akan tetapkan tersangka,” kata Rony kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Disinggung mengenai calon tersangka apakah berasal dari kepala daerah. Rony mengaku hal itu belum bisa disampaikannya. ”Nanti itu begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya,” ucap Rony.

Menurut dia selain akan menetapkan tersangka dalam kasus ini penyidik sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labusel dan Labura dari pihak BPKP Sumut. Namun begitu, Rony masih enggan membeberkan berapa kerugian negara yang akibat dugaan korupsi tersebut.

“Sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut, makanya dilakukakan gelar perkara. Mohon doanya, semoga kasus ini cepat selesai dan yang pasti sudah ada titik terang,” pungkas Rony.

Sebelumnya, Rony mengatakan, Mabes Polri memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada poin-poin yang harus dilengkapi sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.

“Setelah meminta petunjuk dari Mabes Polri dan dilakukan gelar perkara, berkasnya dikembalikan karena ada dua poin yang harus dilengkapi,” tuturnya.

Pun begitu, Rony enggan membeberkan dua poin yang diminta Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Rony mengaku, pihaknya harus dapat melengkapi kekurangan dari poin-poin itu. “Pasti akan kita lengkapi,” akunya.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar. (ris/btr)

Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Masih Misteri, Kapolda Sumut: Ini Marwah Polda Sumut dan Harus Diungkap

RINGSEK: Mobil Land Cruiser Prado yang ditemukan warga di jurang kebun sawit, Desa Namo Rindang, Kutalimbaru, Jumat (29/11). Didalam mobil ini ditemukan jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. idris/sumut pos
RINGSEK: Mobil Land Cruiser Prado yang ditemukan warga di jurang kebun sawit, Desa Namo Rindang, Kutalimbaru, Jumat (29/11). Didalam mobil ini ditemukan jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang diduga kuat tewas karena dibunuh masih misteri. Titik terang pengungkapan kasus tersebut belum terpecahkan, meski telah memeriksa puluhan saksi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengakui, pihaknya belum mengungkap secara tuntas kasus itu. Pun begitu, tim penyidik yang menangani kasusnya masih terus bekerja. “Sampai saat ini kasus tersebut belum bisa kami ungkap secara tuntas. Namun, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan ulang untuk semua kemungkinan dari semua saksi-saksi yang sudah diperiksa,” kata Martuani di Lapangan Benteng Medan belum lama ini.

Ia menyatakan, identitas terduga pelaku telah dikantongi penyidik. Kendati demikian, polisi tak mau gegabah dalam penetapan tersangka. “Untuk pelakunya sudah kami ketahui. Namun, semuanya kembali sesuai kelengkapan alat bukti yang didapat penyidik sehingga tidak gegabah dalam menetapkan pelakunya,” akunya.

Menurut Martuani, saat ini penyidik masih berupaya mengungkap hal-hal yang menjadi kelemahan dari rapinya perencanaan pembunuhan tersebut. Untuk itu, diminta kepada masyarakat dapat bersabar. “Kasus kematian Jamaluddin ini merupakan marwah Polda Sumut, sehingga kami harus dapat mengungkapnya. Kami harap seluruh masyarakat bersabar karena kasus kematian ini tetap menjadi atensi Polda Sumut,” tukas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 48 orang sebagai saksi. “Sejauh ini, sudah 48 orang saksi yang diperiksa,” katanya.

Tatan menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan rekan kerja korban, lingkungan di rumahnya hingga keluarga. Disinggung apakah pelakunya sudah ditangkap, Tatan hanya menjawab hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. “Masih diselidiki,” tandasnya.

Diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, dikabarkan korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, disebut-sebut terdapat luka memar di bagian leher. (ris/btr)

Cewek Pelayan Warung Remang-remang Dibunuh

Ilustrasi
Ilustrasi

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, persisnya di Jalan Lintas Sumatera digegerkan penemuan jasad Ida (35) dengan kondisi berlumurah darah, Minggu (5/1) sekira pukul 13.00 Wib.

Jasad Ida saat ditemukan di warung remang-remang dengan posisi telungkup dan hanya menggunakan bra serta celana dalam. Peristiwa itu pertama kali diketahui pemilik warung bernama Romlah. Disebutkan Romlah, korban Ida warga Dusun 5 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Sebelum kejadian, pagi itu Romlah bersama Ida sama-sama berada di warung tersebut. Namun, setelah beberapa lama, seorang laki-laki kemudian singgah di warungnya. “Ada tamu laki-laki tak ku kenal yang singgah di warung. Terus, aku pergi ke warung sebelah sana,” terang Romlah menunjuk warung tetangganya.

Namun, setelah beberapa jam Ida tak keluar dari kamar warung. Romlah pun merasa heran dan kembali ke warungnya. Tapi, begitu dia membuka pintu, Romlah karena melihat darah sudah membasahi lantai. Spontan, Romlah berteriak ketakutan sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan para pengendara yang melintas.

“Udah darah semua di lantai. Si Ida sudah terkapar di lantai telungkup,” katanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ruku. Personel Polsek Labuhan Ruku tiba bersama Tim Inafis Polres Batubara dan langsung melakukan olah TKP.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Iskad saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan kematian wanita itu diduga kuat karena dibunuh.“Sepertinya ini merupakan tempat lokalisasi, dugaan sementara ada cekcok antara korban dan pengguna jasa prositusi sehingga terjadinya pembunuhan. Saat ini kita kepolisian masih melakukan idenfikasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” katanya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebuah botol bir yang sudah pecah, puntung rokok, HP dan ember berisi air yang terdapat bercak darah. Sementara itu, korban terlihat mengalami pendarahan hebat di bagian kepala dan leher. Selanjutnya, polisi memasang Police Line di lokasi dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Batubara. (net/btr)

MA Terima Kasasi Mantan Eks Kades Sampali, Hukuman Sri Astuti Berkurang 2 Tahun

SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Mantan Kades Sampali Sri Astuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti bernapas lega. Pasalnya permohonan tingkat Kasasi yang diajukanya ke Mahkamah Agung (MA) diterima. Dan hukumanya menjadi 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi penerbitan 405 surat keterangan tanah (SKT).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim kasasi Dr H Suhadi SH MH itu sekaligus memperbaki putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Juni 2019 dan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Maret 2019. Sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp146.391.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan terpidana maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun, yang diputus pada 31 Oktober 2019.

Putusan ini lebih ringan dari vonis Majelis hakim Tipikor Medan Nazar Efriandi yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar UP Rp146 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpisah, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum terpidana mengaku bersyukur permohonan kasasi kliennya diperbaiki MA. “Kita mengapresiasi bahwasannya klien kami (Sri Astuti) mendapatkan keadilan dengan mengurangi hukuman menjadi 2 tahun di Mahkamah Agung,” tandasnya, kepada Sumut Pos, Minggu (5/12).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300.000-Rp500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1 triliun lebih. Namun dalam vonis hakim, Sri Astuti dinyatakan hanya merugikan negara sebesar Rp146 juta. (man/btr)

Lapas Lubukpakam Bantah Isu Warga Binaan Keluar Tanpa Izin

LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.
LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.
LAPAS: Suasana sepi terlihat di depan gerbang Lapas Kelas II B Lubukpakampasca terkabarnya isu di media sosial, Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tersiarnya isu di media sosial bahwa Arifin alias Aphin Lehu (45) warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukpakam disebut-sebut bebas keluar masuk tanpa izin dibantah.

Bantahan itu disampaikan Kalapas Kelas II B Lubukpakam Jonny Gultom melalui Humasnya, RF Sianturi, Minggu (5/4). Menurut RF Sianturi, isu yang tersiar di media sosial itu adalah tidak benar dan belum pernah dikonfirmasi kepihak Lapas Kelas IIB Lubukpakam.

Lanjutnya, Arifin alias Aphin Lehu yang tersangkut kasus narkoba dan sudah divonis 8 tahun penjara itu baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Pematang Raya Siantar ke Lapas Kelas II B Lubukpakam, 10 September 2019 lalu.

Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan sesama warga binaan lainnya didalam Lapas Kelas IIB Lubukpakam maka Arifin alias Aphin Lehu kembali dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 4 Januari 2020 pagi.

“Pemindahannya ke Lapas Tanjung Gusta Medan sudah sesuai prosedur dari Kanwil Sumut”, sebut RF Sianturi.

Selain menjelaskan prosedur pemindahan warga binaan tersebut, RF Sianturi juga menjelaskan jika Arifin alias Aphin Lehu selama di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tidak pernah keluar tanpa izin.

Dalam catatannya, Arifin alias Aphin Lehu pernah keluar Lapas Kelas II B Lubukpakam sesuai prosedur pada Senin 18 September 2019 dalam hal izin berobat ke praktek Dokter Hadryanto Lim di Jalan Ibus Raya Medan.

Tak hanya sebatas prosedur izin, Arifin alias Aphin Lehu juga dikawal 2 personil Polresta Deliserdang dan 4 personil petugas Lapas Kelas II B Lubukpakam yang terdiri dari 2 orang petugas medis serta 2 orang petugas keamanan Lapas.

“Selain izin, pihak Lapas juga melakukan pengawalan terhadap Arifin alias Aphin Lehu ke tempat tujuannya”, kata RF Sianturi.

Kemudian dilanjutkan RF Sianturi, pada Jumat 29 September 2019 lalu, pihak Lapas Kelas II B Lubukpakam memberikan izin sesuai prosedur yang berlaku kepada Arifin alias Aphin Lehu dengan pengawalan 2 petugas Lapas dan 2 personil Polresta Deliserdang dalam hal melayat orangtuanya meninggal dunia.

“Jadi tidak benar kalau Arifin alias Aphin Lehu keluar dari Lapas Lubukpakam sesuka hati”, tegas RF Sianturi. (btr)

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan SUMUT Puji Hadirnya Rumah Aspirasi Sihar Sitorus

Sihar P. H. Sitorus, Anggota Komisi XI DPR RI meresmikan Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Sihar P. H. Sitorus di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Minggu (5/1).

Rumah Aspirasi ini didirikan berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.

Sihar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Utara mendirikan lima Rumah Aspirasi yang mewakili 19 kabupaten/kota di Dapilnya. Adapun kelima rumah aspirasi tersebut yakni, Rumah Aspirasi di Tobasa yang mewakili Samosir, Tobasa, dan Humbang Hasundutan; Rumah Aspirasi di Tabagsel yang mewakili Tapsel, Mandailing Natal, dan Padang Sidimpuan; Rumah Aspirasi di Rantau Prapat yang mewakili Kabupaten Labuhan Batu, Labura, dan Labusel; Rumah Aspirasi di Tapanuli Utara yang mewakili Taput, Tapteng, dan Sibolga; serta Rumah Aspirasi di Nias yang mewakili seluruh wilayah di Kepulauan Nias.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua dari lima Rumah Aspirasi Sihar Sitorus, serta Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Jojor Tambunan.

“Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa kami meresmikan rumah aspirasi ini,” ujar Sihar sembari menggunting pita peresmian.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan yang juga merupakan Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Tobasa, Jojor Tambunan menyampaikan Rumah Aspirasi yang didirikan oleh Sihar di Balige ini menjadi yang pertama.

“Rumah Aspirasi yang didirikan Sihar ini menjadi yang pertama di sini, sebelumnya gak ada, untuk itu masyarakat harus manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Jojor.

Pada awal sambutan Sihar menyampaikan bahwa Rumah Aspirasi ini ingin memberikan pelayanan sekaligus menunjukkan bahwa PDI Perjuangan merupakan rumah bagi semua orang dan sahabat bagi semua orang.

“Rumah Aspirasi ini sebagai perwujudan PDI Perjuangan sebagai rumah bagi semua dan sahabat bagi semua,” tutur Sihar.

Menurut Sihar, Rumah Aspirasi ini merupakan wadah bagi dirinya sebagai anggota legislatif untuk menampung aspirasi yang ada di masyarakat yang ada di dapilnya untuk disampaikan kepada pemerintah. Selain itu Rumah Aspirasi DPR RI ini memiliki dasar hukum yakni Peraturan DPR RI no. 1 Tahun 2014.

“Rumah aspirasi ini sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa saya bukan anggota eksekutif seperti bupati atau gubernur yang memiliki anggaran tersendiri. Namun anggota legislatif yang melalui tempat ini boleh disampaikan aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah,” tutur Sihar.

Dalam kesempatan tersebut Sihar menyampaikan bahwa dirinya saat ini menduduki Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang Perbankan dan Keuangan. Ia juga menjabat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) yang merupakan kerjasama antar parlemen internasional.

“Saya ditempatkan di Komisi XI DPR RI yang membidangi perekonomian dan keuangan, jadi ini berbicara soal anggaran yang dibicarakan dalam musrenbang, jadi lebih secara global, selain itu saya juga merupakan anggota BKSAP yang merupakan wadah kerjasama antarparlemen internasional,” ujar Sihar.

Sihar juga mengingatkan bahwan tahun 2020 ini banyak sekali anggaran yang diberikan kepada Danau Toba dan sekitarnya. Rumah Aspirasi ini sekaligus untuk mengawal penggunaan anggaran tersebut agar tepat guna dan dapat dirasakan seluruh masyarakat.

“Tahun 2020 ini ada sekitar 4 Triliyun anggaran yang digelontorkan oleh Pak Jokowi untuk Danau Toba, tentunya ini kesempatan bagi kita untuk memanfaatkannya untuk membangun. Bila biasanya kita mengeluh tidak pernah ada anggaran, jangan sampai kita menyia nyiakan kesempatan baik dari Bapak Jokowi ini,” ujar Sihar.

Himbauan Waspada Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan Inalum

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Nama besar PT Inalum (Persero) sebagai perusahaan BUMN papan atas di Indonesia membuat banyak orang ingin bekerja di pabrik peleburan aluminium tersebut.

Dan hal ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan berkedok penerimaan karyawan baru.

Maka itu, dengan maraknya penipuan rekrutmen yang mengatasnamakan Inalum, manajemen pun menyampaikan beberapa hal yang diharapkan mampu mencegah terjadinya penipuan.

Manajer Humas PT Inalum, Bambang Heru Prayoga menerangkan bahwa pengumuman rekrutmen Inalum yang resmi adalah pengumuman yang tercantum dalam website www.inalum.id, media sosial resmi Inalum serta email dari recruitment@inalum.id.

“Informasi selain dari yang kami sebutkan ini maka hal itu dipastikan hoax atau penipuan. Kami harap tidak ada masyarakat yang terkena penipuan rekrutmen atas nama Inalum,” kata Bambang belum lama ini.

“Kami menghimbau agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan rekrutmen yang mengatasnamakan Inalum. Pastikan informasi terkait rekrutmen yang diterima berasal dari website atau media sosial resmi Inalum saja jangan yang lain,” lanjutnya.

Salah satu modus penipuan rekrutmen karyawan Inalum yang sering dilancarkan adalah dengan meminta korbannya mentransfer sejumlah uang untuk pembelian tiket pesawat.

Maka Inalum sekali lagi menegaskan pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan travel manapun dan tidak memungut biaya dalam proses rekrutmen.

“Kalau ada masyarakat yang mendapatkan informasi rekrutmen dan diminta uang maka jangan ditanggapi, karena jtu jelas penipuan,” pungkas Bambang.
(*)