26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 4696

Sengketa Warenhuis Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Berikan ‘Warning’

GUGATAN: Surya Adinata mewakili kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate menunjukkan surat gugatan terkait sengketa Warenhuis, Jumat (6/12) di Medan.
GUGATAN: Surya Adinata mewakili kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate menunjukkan surat gugatan terkait sengketa Warenhuis, Jumat (6/12) di Medan.
GUGATAN: Surya Adinata mewakili kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate menunjukkan surat gugatan terkait sengketa Warenhuis, Jumat (6/12) di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa Gedung Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat telah memasuki ranah hukum. Gugatan hukum bangunan gedung supermarket pertama bergaya Eropa itu yang dibangun tahun 1916 itu telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 296/G/2019/PTUN-Mdn.

Yang menggugatnya adalah Maya S Pulungan alias Seminole melalui kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate pada 26 November 2019.

“Gugatan Warenhuis sudah kita daftarkan pada 26 November lalu di PTUN Medan. Dan kabarnya akan memasuki sidang peradilan pada 12 Desember 2019,” kata Surya Adinata mewakili kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Jumat (6/12), di Medan.

Bergulirnya gugatan Warenhuis ke ranah pengadilan dipicu ‘tantangan’ oleh Pemko Medan terkait pengklaiman hak milik bangunan bersejarah tersebut. Padahal, kepemilikan Warenhuis ada ahli warisnya, Maya S Pulungan alias Seminole.

“Yang kita (kuasa hukum) gugat di PTUN Medan adalah BPN Medan sebagai tergugat dan Pemko Medan sebagai tergugat intervensi. Gugatan itu untuk membatalkan sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN Medan terkait kepemilikan Warenhuis,” sebut Surya, sapaan akrabnya.

Dengan adanya gugatan Warenhuis itu, lanjut Surya, berarti status Warenhuis kini bersengketa hukum. “Oleh karenanya, hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemko Medan harus menghargainya,” ucap Surya.

Terkait mencuatnya kabar Gedung Warenhuis akan segera direnovasi (dibangun) kembali oleh Pemko Medan dengan menggunakan anggaran pemerintah ataupun menggunakan dana pihak ketiga melalui sistem BOT (Build-Operate-Transfer), kuasa hukum memberi ‘warning’ atau peringatan.

“Kita (kuasa hukum) mendapat informasi yang beredar di media bahwa Pemko Medan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PKPPR Kota Medan berencana akan membangun gedung Warenhuis tahun depan (2020), dengan meminta bantuan biaya pembangunan Warenhuis ke Dirjen Cipta Karya sebesar Rp 15 miliar. Atau jika usulan tersebut tidak terealisasikan maka dilakukan alternatif BOT,” beber Surya.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara itu untuk pemugaran akan menuai persoalan, sebab Warenhuis kini masih berstatus gugatan hukum. “Saat ini masih berstatus sengketa di pengadilan karena adanya gugatan. Jadi, Warenhuis belum bisa dikuasai secara mutlak. Selesaikan dulu gugatan,” sebutnya.

‘Warning’ dari kuasa hukum juga ditujukan pada pihak ketiga yang akan masuk sebagai investor BOT. “Jangan sesekali berani menjadi investor Warenhuis. Jangan mau terjebak, karena akan dapat muncul permasalahan mendatang,” seru Surya.

Sementara itu, Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate juga akan akan menyurati Dirjen Cipta Karya terkait sengketa Warenhuis, agar tidak ‘terjebak’ dalam pengucuran anggaran negara untuk renovasi Warenhuis yang masih bermasalah hukum di Pengadilan. (rel/ram)

Meski Tak Semua Dana Kelurahan Cair, Anggaran Naik Rp2 M di 2020

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dana Kelurahan baru cair di sejumlah kelurahan di Kota Medan pada bulan Desember ini. Namun masih ada beberapa kelurahan lainnya justru belum menerima pencairan. Pemicunya karena tak lengkapnya dokumen. Meski demikian, anggaran kelurahan untuk Kota Medan malah naik, dari Rp52 miliar, naik menjadi Rp54 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial mengakui memang ada beberapa kelurahan yang belum dilakukan pencairan.

“Jumlahnya saya kurang ingat, tapi yang lain sudah banyak juga yang cair dan mulai mempergunakan dananya. Biasanya yang sudah cair itu yang sudah terlebih dahulu melengkapi persyaratan pencairan. Untuk yang belum cair saya kurang ingat berapa kelurahan lagi, tapi yang pasti akan segera dicairkan bila memang sudah dilengkapi,” kata Syahrial.

Syahrial tak menampik, meskipun dana kelurahan di Kota Medan banyak menjadi Silpa (selisih lebih penggunaan anggaran) karena tidak terpakai, tapi alokasi anggaran dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020 naik. “Tahun ini sekitar Rp52 miliar, tahun depan naik menjadi Rp54 miliar,” kata Syahrial.

Syahrial mengaku, dana kelurahan 2019 yang bersumber dari APBN tidak sepenuhnya ditransfer ke Pemko Medan. “Hanya termin pertama yang cair, karena tidak ada progres, maka termin berikutnya tidak cair. Termin pertama ini sudah mau dikerjakan oleh masing-masing kelurahan, misalkan dengan membeton jalan setapak atau gang dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Selain dari APBN, Syahrial menyebut Pemko Medan juga menyiapkan dana pendamping kelurahan di tahun 2020 dengan nominal Rp46 miliar. Dengan demikian, di tahun 2020, total per kelurahan akan mendapatkan dana kelurahan sebesar Rp600 juta.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution mengatakan, sudah banyak kelurahan yang telah dicairkan dana kelurahannya.

“Sudah banyak yang cair kok, jumlah yang cair dan yang belum saya kurang tahu, nanti akan dicek lagi. Tapi setahu saya, semua kelurahan sudah menyerahkan persyaratan pencairan. Hanya saja ada yang sudah lama dan ada yang masih baru, makanya pencairannya tidak merata,” kata Ridho.

Ridho meminta kepada setiap kelurahan agar pro aktif dalam memperhatikan dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

“Kita minta kedepannya, semua kelurahan untuk aktif berkoordinasi dengan kecamatan dan kecamatan ke OPD terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi melaunching langsung dana kelurahan sekaligus menyaksikan pembetonan di Jalan Bunga Sakura, di Gg Kenanga Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kamis (28/11) lalu.

Pembetonan Gg Kenanga menggunakan dana kelurahan dengan panjang sekitar 100 meter lebar 2 meter dan ketebalan beton sekitar 15 cm. Ada sekitar 30 KK yang bermukim di Gg Kenanga tersebut.

Akhyar mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, 9 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan akan menggunakan dana kelurahan tersebut. Masing-masing kelurahan melaksanakan 4 kegiatan dengan perincian 2 kegiatan fisik yakni pembetonan jalan lintas (gamg) dan drainase, serta 2 kegiatan lagi pemberdayaan masyarakat seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (map/ila)

76.865 Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tak Pernah Libatkan Dinsos

BPJS KESEHATAN: Masyarakat saat mengurus BPJS Kesehatan. Terhitung sudah 76.865 peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kota Medan, tanpa ada melibatkan Dinas Sosial Kota Medan. Alasannya, data-data yang dihapus itu datang dari Kemensos kepada pihak BPJS. Hal ini diakui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Hidayat AP MSP.

“ Kami gak pernah tahu siapa saja yang dihapus itu, data gak ada sama kami, bahkan kami sudah minta ke BPJS tapi kami gak dapatkan datanya. Kalau kami gak dapat datanya terus bagaimana kami bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang dimaksud,” ujar Hidayat AP MSP kepada Sumut Pos, Jumat (6/12).

Menurut data yang diterima pihaknya, ada 76.865 peserta BPJS PBI APBN di Kota Medan yang telah dinonaktifkan melalui 8 tahap. Tahap pertama dinonaktifkan sebanyak 834 orang, tahap kedua 4369 orang, tahap ketiga 11.992 orang, tahap keempat 517 orang, tahap kelima 1.312 orang, tahap keenam 16.816 orang, tahap ketujuh 668 orang dan tahap ke delapan ada sebanyak 40.357 orang. “Dari 8 tahap itu, tahap pertama, kelima, keenam dan kedelapan tidak kita miliki datanya. Datang sudah kita minta, tapi belum diberikan juga baik nama maupun alamatnya,” bebernya.

Selain itu, kata Hidayat, pihak BPJS menyebutkan telah menonaktifkan 76.865 orang tersebut, BPJS juga mengklaim telah menambah peserta BPJS PBI sebanyak 39.638 orang. “Tapi kita gak dilibatkan juga untuk penambahan itu, siapa-siapa saja yang 39.638 orang itu, kita gak tahu, yang tahu BPJS,” cetusnya.

Kondisi Dinas Sosial yang sering menjadi ‘Kambing Hitam’ disebutnya sudah sangat sering terjadi. Masyarakat berpikir bahwa Dinas Sosial berhak untuk menonaktifkan maupun mengaktifkan kembali Kartu BPJS PBI yang dimaksud.

“Saat keluarganya ada yang sakit dan ditolak berobat, mereka baru diberitahu kalau BPJS-nya sudah dinonaktifkan. Dan anehnya, BPJS bilang supaya lapor ke kami agar diaktifkam kembali, padahal mereka tahu yang berhak untuk mengaktifkan dan menonaktifkan itu adalah mereka yang mendapatkan data dari Kemensos, bukan kami. Warga datang kesini dan marah-marah, tapi kita coba jelaskan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyebutkan, pihaknya sangat kecewa dengan kodinasi yang buruk. “Ini lah yang disebut buruknya koordinasi, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak berkoordinasi dengan baik dengan Dinas Sosial. Yang rugi siapa? Ya masyarakat. Di saat masyarakat sedang kalut karena ada keluarganya yang sakit, tapi justru disaat itu baru mereka tahu kalau mereka sudah tidak terdaftar lagi di BPJS. Ini kan sungguh menyedihkan,” ujar Ihwan.

Untuk itu, Ihwan menuturkan, agar pihak Pemko Medan tidak main-main dan mau serius untuk mengurus persoalan ini. Data harus terbuka lebar, tentang siapa yang aktif dan yang dinonaktifkan, masyarakat harus tahu betul bahwa kesehatannya sedang dalam jaminan negara atau tidak.

Selain itu, dengan pemberitaan ini, Ihwan berharap agar setiap masyarakat sebagai penerima BPJS PBI mau pro aktif untuk datang dan mengecek langsung ke BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu sakit dahulu.

“Kalau sudah begini, masyarakat akan lebih baik kalau mengecek langsung ke BPJS apakah namanya masih tertera atau tidak. Kalau tidak, silahkan laporkan ke Dinsos untuk diusulkan kembali, barangkali bisa diusulkan untuk PBI APBD. Saat ini Komisi II juga sedang di Jakarta untuk membahas masalah ini, kita harapkan ada solusi dari semua masalah ini,” pungkasnya. (map/ila)

Jaga Kualitas Air,PDAM Tirtanadi Cuci Pipa Transmisi 400 mm

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya menjaga kualitas air yang didistribusikan kepada seluruh pelanggannya. Diantaranya dengan melakukan pencucian pipa transmisi 400 mm, di lokasi jalur air keluar Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hamparanperak hingga jembatan putri sepanjang 6.131 meter.

Kepala Divsi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga kepada wartawan, Kamis (5/12) sore mengatakan, pencucian pipa transmisi 400 mm di lokasi jalur air keluar IPA Hamparanperak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontuinitas air kepada pelanggan, khususnya di Cabang Medan Labuhan dan Cabang Belawan Kota.

Menurut Humarkar, pencucian pipa transmisi 400 mm tersebut dikerjakan pada Hari Jumat (6/12), dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. “Selama pencucian pipa transmisi 400 mm ini, pelanggan akan terkena dampaknya.

Khususnya yang berdomisili di sekitar Jalan Rahmad Budin, Jalan Titi Pahlawan, Jalan Marelan Raya, dan Jalan Titi Papan sekitarnya. Sedangkan di sekitar Cabang Belawan Kota, Jalan Young Panah Hijau, dan Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor sekitarnya,” ujar Humarkar yang mantan Kepala Cabang (Kacab) Sunggal ini.

Namun, katanya lagi, pelanggan tidak perlu khawatir akan ketersediaan air di rumah karena PDAM Tirtanadi akan menyiapkan mobil tanki air. (adz/ila)

Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Disidang di PN Medan

KAWASAN KTR : Sejumlah orangtua menemani anaknya bermain di Taman Beringin Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Taman kota sebagai tempat bermain anak menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KAWASAN KTR : Sejumlah orangtua menemani anaknya bermain di Taman Beringin Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Taman kota sebagai tempat bermain anak menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak main-main dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Para pelanggar KTR ini tak lagi menjalani sidang di tempat, tapi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi kurungan penjara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan agar pelanggar Perda bisa disidang di PN Medan sehingga tidak hanya sekadar sanksi administratif.

“Saat ini kan hanya bisa disidang di tempat, hanya bisa diberi sanksi administrasi. Nantinya kita upayakan juga supaya ada sidang di Pengadilan, agar ada efek jera yang lebih besar, sekalipun mungkinn

tetap akan dijatuhkan sanksi administrasi,” tegasnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/12).

Rakhmat mengungkapkan, Satpol PP Kota Medan akan mulai menjadikan KTR sebagai salah satu prioritas penegakan Perda di tahun 2020. “Tahun 2020 kita akan intens melakukan penertiban KTR,” ujarnya.

Disebutkan Rakhmat, pihaknya masih menunggu Perda pendukung untuk mendukung penertiban Perda Nomor 3 tahun 2014 tersebut. “Karena sebelumnya itu wewenangnya Dinas Kesehatan, nantinya akan ada di Satpol PP. Tapi sejak bulan kemarin sudah mulai kita tertibkan,” papar dia.

Dikatakan Rakhmat, pihaknya baru satu kali melakukan penegakan Perda KTR, yakni pada 28 November yang lalu. Penegakan itu dilakukan pihaknya di beberapa kawasan yang tergolong kedalam 7 kawasan KTR.

“Tanggal 28 itu kita sudah melakukan penegakan di wilayah Masjid Raya Medan dan hotel-hotel disekitarnya, karena rumah ibadah kan masuk kedalam wilayah KTR, termasuk lobi hotel sebagai tempat umum,” katanya.

Hasilnya, pihaknya berhasil menjaring 18 pelanggar Perda KTR di kawasan itu dengan sanksi administrasi yang terkumpul sebanyak Rp410 ribu.

Seperti diketahui, ada 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan dari fraksi PDIP, Robi Barus mengatakan pihaknya akan sangat mendorong Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda KTR di Kota Medan.

“Kita harapkan nantinya Satpol PP dapat menegakkan Perda KTR di Kota Medan. Kita gak mau KTR hanya jadi aturan yang tidak pernah digubris oleh masyarakat, harus ada penindakan supaya Perda itu diyakini ada untuk dipatuhi,” cetusnya.

Selain itu, kata Robi, saat ini para perokok sudah sangat sering melanggar KTR dengan merokok di sembarangan tempat. Menurutnya, saat ini bukan lagi saatnya untuk menunggu kesadaran masyarakat untuk tidak merokok disembarang tempat.

“Kesadaran saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas. Dari sanksi itu akan muncul kesadaran bahwa mereka yang merokok disembarang tempat telah mengambil hak orang lain yang tidak merokok untuk merasa nyaman di tempat umum,” pungkasnya. (map/ila)

Serapan Anggaran Dinas PU Sangat Minim, Jangan Kambing-hitamkan Kasus Eldin

Dinas PU
Dinas PU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta agar PU Kota Medan tidak mengkambinghitamkan kasus mantan Wali Kota Medan, Eldin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, atas minimnya serapan anggaran Dinas PU Kota Medan.

Dikatakan Dedy, hingga akhir November 2019, serapan anggaran Dinas PU Kota Medan masih jauh dari harapan atau baru mencapai 35, 44 persen. Rinciannya, anggaran Dinas PU baru terserap sebanyak Rp250.951.039.374 dari total anggaran Dinas PU tahun 2019 sebesar Rp708.181.095.710 atau masih tersisa anggaran sebesar Rp457.230.056.336.

Dengan capaian itu, lanjutnya, Komisi IV DPRD Medan meyakini bahwa akan terjadi Sisa Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang sangat besar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Dengan sisa waktu di Bulan Desember, Dinas PU diyakini tidak akan mampu mempergunakan banyak sisa anggaran tersebut. “Mana mungkin lagi bisa diserap Rp457 miliar lebih dalam bulan Desember, impossible itu, ya sudah pastilah akan banyak Silpa,” ujarnya.

Kata Dedy, Dinas PU melalui Plt Kadis PU Zulfansyah beralasan kalau minimnya realisasi penyerapan anggaran diakibatkan karena kendala psikis akibat kasus penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Medan Isa Ansyari pada Oktober 2019 yang lalu.

“Katanya, gara-gara itu banyak kontraktor yang takut pekerjaan proyek tidak terbayar. Kendala lainnya banyak kontraktor yang tidak profesional dan ‘nakal’. Mereka sudah mengambil uang muka (DP) proyek tapi tidak melakukan pekerjaan. Padahal kalau ini tidak dikerjakan akan jadi temuan LHP BPK dan ada sanksi pidananya,” katanya.

Disebutnya, kalau pekerjaan proyek tidak selesai dikerjakan, maka Pemko akan mengalami kerugian sebesar 20 persen setelah dipotong uang jaminan pelaksanaan 5 persen dan jaminan uang muka 5 persen dari uang DP yang telah dibayarkan ke kontraktor sebesar 30 persen.

“Satu-satunya cara ya mereka harus menekan kontraktor agar dapat menyelesaikan proyeknya sesuai jadwal akad sampai 20 Desember 2019. Dengan begitu kita masih bisa optimis penyerapan anggaran bisa tercapai diatas 50 persen. Kalau angka 50 persen, kita nilai masih realistis untuk tercapai,” paparnya.

Alasan Dinas PU yang menjadikan kasus OTT yang menjerat Dzulmi Eldin dan Isa Anshari sebagai alasan tidak maksimalnya anggaran, tidak dapat diterima sepenuhnya pihaknya.

“Kalau setelah Oktober itu para kontraktor banyak yang takut, ya wajar lah. Nah, yang dari Januari sampai September kenapa? Harusnya sampai September saja sudah harus di atas 50 persen, jadi setidaknya di akhir November bisa tercapai sekitar 60 sampai 70 persen. Jadi itu bukan alasan mutlak, jangan dijadikan ‘kambing hitam’ juag kasus itu,” tegasnya.

Pun begitu, Dedy tak mau menyalahkan Plt Kadis PU Medan Zulfansyah. Sebab, ia sendiri baru ditunjuk sebagai Plt Kadis PU pada November 2019 yang lalu. (map/ila)

PLN UP3 Lakukan Pemeliharaan Jaringan Hingga 13 Desember

TRIADI/sumut pos JARINGAN LISTRIK: Petugas PLN UP3 Medan saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik di Kota Medan selama sepekan, sejak Sabtu (7/12) hingga Jumat (13/12).

Manager Bagian Jaringan, Aswad Subagio mengatakan, pemeliharaan jaringan tersebut menyebabkan terjadinya pemadaman. “Pemadaman mulai pukul 09.00 WIB.

Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas pemadaman di wilayah yang tengah kami lakukan pemeliharaan,” ujar Aswad Subagio.

Adapun jenis pemeliharaan tersebut, lanjutnya, mulai dari penjumperan SKTM, penjemputan pelanggal, mendirikan tiang TM untuk SKTM, rabas-rabas pohon, sisip tiang dan trafo untuk penjemputan pelanggan, penjumperan SKTM dan lainnya.

Pemeliharaan jaringan listrik yang dimulai pada hari ini, Sabtu (7/12), Jl. Karya Bakti, Jl. Mawar, Jl. Cinta Rakyat, Jl. Cempaka, Jl. Anatariksa, Jl. Karya perbatasan, komplek purna bakti, komplek paskhas, Ktr Kitsu, Ktr Rispa, Jl. Avros, Jl. Adi Sucipto Perumahan Riperpiew, Kosekhanudnas.

Kemudian pada Senin (9/12), pemadaman di wilayah Jl.Karya Bakti,Jl.Karya Tani,Jl.Karya Wisata,Asrama Haji,Kantor Kejaksaan Tinggi, Jl. Namorambe Gg. Becek. Jl.Karya Wisata Ujung.

Pada Selasa (10/12), pemadaman di wilayah Jl.Karya 2, Jl. Karya Setuju, Jl. T Amir Hamzah, Jl. Gereja, Jl. Meranti, Jl. Sekip, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto sebagian, Jl. Guru Patimpus sebagian, Jl. Pabrik Tenun sebagian, Jl. Surau, Jl. Razak, Jl. Merbau Baru, Jl. Kota Baru III Petisah, Jl. Waringin, Jl. Rambung, Jl. Kenari, Jl. Sikambing, Jl. Kelapa, Jl. Manggis, Sebagian Jl. Pertahanan Patumbak, Kantor Polsek Patumbak, Jl. Selambo Toba, Jl.Dame, Jl. MG. Manurung, Jl.SM.Raja Km.8 s/d 11 . Mapoldasu, Jl. Martoba, Jl. Bendungan I, Perumahan Rivera, Komplek ATC, Gardu Indosat, Kantor Polresta Medan, Kantor Kejari, Kantor Satlantas, Kantor Kominfo, RS. Pringadi Jl. Perintis, Jl. Purwo, Jl. Sentosa lama, Jl. Sei Kera, Jl. Cokroaminoto, Univ SM Raja, PDAM, Jl. Sampali, TB.Simatupang, PAM Tirtanadi, Bunga Raya, Asam Kumbang, Kaveleri, Pasar Melati.

Pada Rabu (11/12), pemadaman di wilayah Jl. Namorambe Gg. Becek. Jl.Karya Wisata Ujung, Jl.Karya Bakti, Jl.Karya Tani, Jl.Karya Wisata, Asrama Haji, Kantor Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan pada Kamis (12/12), pemadaman di wilayah Jl.STM Sebagian, Jl. Bajak I, Jl. Suka Cipta, JL.Sakti Lubis Sebagian, Jl.SM.Raja Sebagian, Jl. Air Bersih, Jl. Pelangi Sebagian, Jl. Turi Stadion Teladan,Jl. Stadion Teladan, Jl. Karya Bakti, Jl.Gedong Arca,Jl. HM. Joni, Jl.Halat, Jl.STM Sebagian, Jl.Alfalah, Jl.SM.Raja, Jl. Seksama Pajak Simpang simpang Limun, Jl. Selamat Jl.Garu I, Jl. GaruII, Jl. Garu III.

Sementara Jumat (13/12), wilayah pemadaman di Jl.Besar Namo Rambe Desa Batu Penjemuran,Jl.Karya Jaya Psr.IV, Komplek Kowilhan, Jl. Namorambe Gg. Becek. Jl.Karya Wisata Ujung, Jl. Karya Bakti, Jl. Mawar, Jl. Cinta Rakyat, Jl. Cempaka, Jl. Anatariksa, Jl. Karya Perbatasan, Komplek Purna Bakti, Komplek Paskhas. (ila)

Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

DENGAR: Azari Anggar, terdakwa kurir 100 gram sabu menjalani sidang putusan, Rabu (4/12). IST/SUMUT POS
DENGAR: Azari Anggar, terdakwa kurir 100 gram sabu menjalani sidang putusan, Rabu (4/12). IST/SUMUT POS
DENGAR: Azari Anggar, terdakwa kurir 100 gram sabu menjalani sidang putusan, Rabu (4/12). IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Azari Anggara, warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera Kecamatan Patumbak, Deliserdang, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

“Menjatuhkan terdakwa Azari Anggara dengan pidana 9 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda terdakwa sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memint terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapinya. Namun, terdakwa memilih menerima putusan.

“Saya menerimanya bu,” ujar terdakwa.

Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.

Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkannya. Setelah pembeli narkotika jenis sabu sabu tersebut datang ke lokasi di Jalan Karya Gang Rukun Desa Mekar Sari, Deliserdang dan bertemu dengan pembeli yang dimaksudkan.

Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat barang sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. (man/btr)

Warga Lubukpakam Kurir 5 Kg Narkotika Jaringan Internasional

KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12). IST/SUMUT POS
KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).
IST/SUMUT POS
KURIR : Mohd Azis Ardi, terdakwa kurir sabu seberat 5 kg ketika sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12). IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPO.CO – Mohd Azis Ardi (46) warga Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang tertunduk didudukan sebagai terdakwa kurir sabu seberat 5 kg, jaringan internasional via Malaysia-Medan, sidang agenda dakwan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12).

Tindakan terdakwa sebelumnya sudah pernah meloloskan pengiriman 6 kg dari Malaysia.”Dari pengakuan terdakwa Azis ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama berhasil menjual 6 kg dengan upah Rp35 juta masih di tahun 2019,” kata Maruli, saksi dari pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan disebutkan, kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dalam kapasitas besar yang datang dari Malaysia ke Kota Medan.

“Selain itu, petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki sabu-sabu di rumahnya,” kata Jaksa, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.

Lalu, atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. “Saat penggeledahan di rumah milik terdakwa tepatnya di lantai kamar tidur, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 5 bungkus kemasan merk Chinese Tea Gift warna merah yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 5 kg,” jelasnya.

Kemudian saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek (DPO) warga Negara Malaysia di daerah Coket Kuala Lumpur Malaysia.

Serta akan diserahkan kepada pembeli yang berada di Kota Medan dengan upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp35 juta perkilogramnya.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

Jaksa menghadirkan saksi Maruli Sitanggang yang ikut dalam penangkapan terdakwa Azis. Dalam keterangannya, saksi Maruli mengatakan, dia bersama tim didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada 07 Juli 2019 lalu.

“Dari hasil penggeledahan, kami bersama tim menemukan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg di lantai kamar tepatnya di bawah lemari,” ucap saksi Maruli.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat terdakwa Azis di interogasi, terdakwa mengakui barang tersebut dari Malaysia melalui perairan Tanjungbalai.

“Dari pengakuan terdakwa Azis, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek, warga Malaysia dan terdakwa mengaku baru pulang menjemput sabu tersebut. Terdakwa juga mengakui diupah Rp35 juta per kilonya apabila sampai ke Kota Medan,” tandas saksi.

Setelah pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. Perbuatan terdakwa Azis sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(man/btr)

Ritual Kuda Kepang Berujung Maut, Wanita Tewas Ditikam, Pelaku Kritis Diamuk Massa

MELAYAT : Sejumlah warga melayat jenazah Lisnawati dikediaman rumah duka di Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Maleran. batara/SUMUT POS
MELAYAT : Sejumlah warga melayat jenazah Lisnawati dikediaman rumah duka di Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Maleran.  
batara/SUMUT POS
MELAYAT : Sejumlah warga melayat jenazah Lisnawati dikediaman rumah duka di Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Maleran. batara/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Acara ritual kuda kepang berujung maut, seorang wanita Lisnawati (45) tewas ditikam dan pelakunya, Warsidi (35) sekarat diamuk massa. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (5/12) pukul 23.30 WIB.

Informasi diperoleh menyebutkan, malam itu Warsidi bersama teman – temannya melakukan kegiatan ritual kudang kepang di teras rumahnya. Tetangga merasa terganggu dengan aktivitas kudang kepang tersebut, lantas, tetangga menegur Warsidi selaku pemilik rumah. Namun, teguran tetangga tidak dihiraukannya.

Berselang itu, tiba – tiba atap seng rumah Warsidi dilempar batu. Dari situ, Warsidi emosi mendatangi kerumunan warga, akibatnya terjadi pertengkaran mulut antara Warsidi dengan warga lainnya. Akibatnya, suasana semakin panas, membuat Warsidi bersama adiknya, Bagus berkelahi dengan beberapa pemuda di lingkungan rumahnya.

Tak disangka, seorang wanita diketahui aktif di PKK dan Karang Taruna mencoba melerai perkelahian itu. Nahas, Lisnawati berada di tengah-tengah keributan itu ditikam oleh Warsidi. Wanita itu mengalami luka tikaman di perut dan kepala terjatuh.

“Ibu itu mau melerai, rupanya pelaku (Warsidi) menikam ibu (Lisnaswati) itu hingga jatuh. Warga langsung membawa ibu itu ke rumah sakit, sampai di rumah sakit meninggal,” cerita warga di lokasi.

Aksi pelaku mengundang emosi warga, Warsidi menjadi amukan warga. Bapak anak lima itu sekarat dipukuli, begitu juga adiknya Bagus diamankan warga yang turut terlibat dalam penikaman tersebut.

“Pelakunya yang menikam sekarang dirawat di rumah sakit, karena warga emosi memukulinya. Selain itu, rumahnya juga habis digeledah warga juga, adiknya si Bagus sudah diamankan polisi,” cerita warga di lokasi.

Pascakejadian itu, petugas Polsek Medan Labuhan turun ke lokasi. Sejumlah saksi dan barang bukti diamamkan.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, penikaman itu terjadi adanya ritual kuda kepang, pelaku tersinggung rumahnya dilempat batu. Ketika terjadi keributan itu, korban mau melerai ditikam oleh pelaku.

“Untuk saat ini, pelaku (Warsidi) sekarat masih dirawat di rumah sakit dan adiknya si Bagus sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada keterlibatan pelaku lain,” katanya. (fac/btr)