31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 47

7.000 Buruh Disinyalir Korban Ketidakadilan Industrial, Pencabutan Izin TPL Perlu Dikawal

WORKSHOP: Para narasumber di acara Workshop Pencabutan izin PT TPL, yang digelar F-Serbundo/ OPPUK, di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (10/2). Dewi Syahruni Liubis/Sumut Pos
WORKSHOP: Para narasumber di acara Workshop Pencabutan izin PT TPL, yang digelar F-Serbundo/ OPPUK, di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (10/2). Dewi Syahruni Liubis/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 7.000 karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengalami ketidakadilan industrial. Banyak indikator yang ditemukan, antara lain besaran upah, status kerja maupun hak-hak buruh yang tidak dipenuhi.

Demikian disampaikan dosen sekaligus peneliti pada Pascasarjana Sosiologi Universitas Sumatera Utara (USU), Henri Sitorus MSc PhD dalam Workshop Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang digelar Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo)/ Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), dengan tema ‘Dampak Terhadap Buruh, Masyarakat Adat dan Pemulihan Lingkungan,’ di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (10/2).

Workshop tersebut diikuti masyarakat adat, buruh, mahasiswa, lembaga agama, akademisi serta organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, sebanyak 31 persen karyawan merupakan pekerja kontrak. 82 persen pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Pekerja (UMP) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025.

Henri menyebutkan, di perusahaan tersebut, hanya 16 persen karyawan saja yang menerima upah setara UMP, bahkan ada indikasi kerja paksa dan jauh dari kata layak. 53 persen tidak didaftarkan BPJS Kesehatan, 56 persen tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan serta hanya 1,49 persen yang terdaftar di serikat pekerja. Selain itu, dari sedikitnya 7.000 buruh PT TPL, hanya 1.169 buruh yang merupakan karyawan tetap, selebihnya Outsourcing. Dari jumlah itu, hanya 33 persen yang memiliki kontrak kerja.

“Jadi kita mau melihat seperti apa sebenarnya kondisi perburuhan PT TPL itu, dari riset yang kami lakukan, 82 persen buruh perusahaan itu hanya menerima Rp2.545.322, sedangkan UMP Sumut tahun 2025, yakni sebesar Rp2.992.559,” katanya.

Sementara itu, Pembicara lainnya, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengembangan Kapasitas Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi di Sumut, Pdt Mardison Simanjorang mengatakan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk wanti wanti, jangan sampai perusahaan itu berganti nama atau pergantian pemain.

“Kalau Sekber, setelah TPL ditutup, sampai saat ini terus melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Sekber juga tidak berhenti pada persoalan lingkungan namun juga nasib buruh,” katanya.

Ia menegaskan, buruh yang terkena dampak dari tutupnya TPL, harus tetap mendapat hak haknya. Sedangkan untuk lahan yang sebelumnya dikuasai TPL, sebut Mardison harus dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Masyarakat adat itu yang lebih paham cara mengelola hutannya. Dan yang lebih penting, jangan sampai TPL ditutup, masuk pemain baru, yang sama parahnya dengan TPL,” imbuhnya.

Sekber juga, sambungnya, mendesak pemerintah untuk mengesahkan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera.

“Kita harus tegas meminta Pemerintah, jangan lagi memberikan izin untuk aktivitas ekstraksi di hutan Sumatera, khususnya di Sumatera Utara,” tandasnya. (dwi/azw)

Komisi 2 DPRD Nisel Rapat Pencabutan Izin Hutan

BERSAMA: Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa berfoto bersama dengan Ketua Komisi 2, AMAL Nisel, Tokoh Masyarakat Nisel, dan Tokoh Kepulauan Batu.
BERSAMA: Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa berfoto bersama dengan Ketua Komisi 2, AMAL Nisel, Tokoh Masyarakat Nisel, dan Tokoh Kepulauan Batu.

NISEl – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat kerja (raker) terkait dengan tindak lanjut pencabutan izin perusahaan hasil hutan di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nisel, Selasa (10/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Kristian Laia dan dihadiri 7 orang Anggota Komisi 2 DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, ST dan beberapa anggota DPRD dari komisi 1 dan komisi 3.

Dari pihak undangan, dihadir yang mewakili Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, mewakili Kapolres Nisel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nisel, Sekretaris Bapperida Nisel, Camat PP Batu Timur, Camat PP Batu dan yang mewakili camat dari Kepulauan Batu, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel, GMKI Cabang Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh-tokoh masyarakat Nisel, dan Kepulauan Batu dan tokoh wanita Kepulauan Batu, Advokasi AMAL Nisel, dan sementara dari pihak PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak menghadiri.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan d iantaranya: Mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 Perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meminta Forkopimda Kabupaten Nisel bersama dengan DPRD Kabupaten Nisel untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Meminta kepolisian RI melalui Polres Nisel untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).

Meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nisel.

Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktifitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nisel.

Meminta kepada Pemkab Nisel agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang yang diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nisel.

6. Mendesak PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktivitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu Nisel.

Selanjutnya disepakati bahwa rapat ini akan terus dilakukan sampai Keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan tidak beroperasinya kedua PT tersebut di daerah Kepulauan Batu Nisel.

Sementara, pihak Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu.

JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv Fransiskus R Zai OFMCap.(eri/azw)

Pengadaan Gardu Listrik RSUD Djoelham Jadi Sorotan, Manajemen Bantah Dugaan Pelanggaran

Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI – Proses pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta menjadi perhatian publik. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan melalui mekanisme e-katalog, namun muncul dugaan bahwa penunjukan rekanan tidak melalui proses mini kompetisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan berinisial STM disebut sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut. Rekanan tersebut diduga belum memiliki klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tenaga kelistrikan yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pekerjaan instalasi gardu listrik distribusi.

Sejumlah pihak menilai, jika benar tidak dilakukan mini kompetisi dalam pengadaan melalui e-katalog, maka hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Mini kompetisi umumnya dilakukan untuk membandingkan beberapa penyedia sebelum penunjukan, guna memastikan kesesuaian spesifikasi, harga, dan kompetensi.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menyatakan bahwa aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, tentu hal ini dapat didalami oleh aparat penegak hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” ujar Ferdinand, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, penerapan e-katalog versi terbaru juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak terjadi kekeliruan administratif maupun teknis dalam proses penunjukan penyedia.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Mimi Rohawati, membantah adanya pelanggaran dalam penunjukan rekanan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak benar.“Tidak benar,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen RSUD Djoelham terkait detail proses pengadaan tersebut, termasuk mekanisme evaluasi penyedia dalam e-katalog.

Pengadaan proyek di lingkungan RSUD Djoelham sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan publik, khususnya terkait dominasi sejumlah rekanan dalam beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, berbagai pihak berharap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai regulasi serta prinsip efisiensi, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan. (ted/ila)

Lewat Komin TV, Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025

PENGHARGAAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass menyerahkan piagam penghargaan kepada Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane.
PENGHARGAAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass menyerahkan piagam penghargaan kepada Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane.

MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mendapatkan piagam penghargaan sebagai peringkat kedua Perangkat Daerah terinovatif di lingkungan Pemko Medan berdasarkan penilaian Innovative Government Award (IGA) tahun 2025.

Piagam penghargaan ini diserahkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Kadis Kominfo Arrahmaan Pane pada kegiatan penyerahan hadiah Lomba Invensi dan Pengabdian Masyarakat di gedung serbaguna PKK, Jalan Rotan, Medan Petisah, Kamis (12/2/26).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Diskominfo menghadirkan inovasi “Komin TV” (Kominfo Medan TV), yang dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis informasi dan komunikasi publik yang modern serta transparan.

Komin TV merupakan kanal media informasi resmi milik Diskominfo Kota Medan yang berfungsi sebagai sarana publikasi, diseminasi informasi, serta dokumentasi kegiatan Pemerintah Kota Medan. Melalui platform ini, berbagai program, kebijakan, dan capaian pembangunan dapat diakses masyarakat secara cepat dan terbuka.

Inovasi tersebut dinilai berhasil memperkuat arus informasi resmi pemerintah sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara Pemko Medan dan masyarakat. Dengan memanfaatkan platform digital, Komin TV menghadirkan konten berita, liputan kegiatan, hingga informasi pelayanan publik dalam format audiovisual yang mudah dipahami.

Kadis Kominfo Arrahmaan Pane menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dan transformasi digital di Kota Medan.

“Komin TV akan terus kami kembangkan agar semakin informatif, edukatif, dan menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Dengan kehadiran Komin TV, Pemerintah Kota Medan semakin mempertegas komitmennya sebagai pemerintahan yang terbuka, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sejalan dengan semangat membangun komunikasi publik yang efektif, transparan, dan partisipatif. (map/ila)

Satpol PP Tertibkan Billboard PT Sumo, DPRD Medan Dukung Tindakan Pemko

RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Medan bersama pihak PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Medan bersama pihak PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

MEDAN – Penertiban billboard milik PT Sumo di Jalan KH Zainul Arifin oleh Satpol PP Kota Medan menuai polemik. Namun, Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah sesuai aturan karena ditemukan pelanggaran izin.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama pihak PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026) petang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satpol PP, Dinas PKPCKTR, serta Dinas PMPTSP Kota Medan.
RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo atas pembongkaran billboard mereka oleh Satpol PP. Dalam rapat, perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan penertiban tersebut.

Namun fakta yang terungkap dalam rapat justru menunjukkan adanya pelanggaran. Dinas PKPCKTR Medan memaparkan bahwa izin awal billboard tersebut berukuran 5 x 10 meter. Akan tetapi, setelah roboh, papan reklame itu dibangun kembali dengan ukuran lebih besar, yakni 6 x 12 meter.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa langkah Satpol PP sudah tepat. “Kalau memang ukurannya tidak sesuai izin, tentu itu pelanggaran. Penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah benar,” tegas Paul dalam rapat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga membela tindakan Pemko Medan. Ia menilai pembongkaran dilakukan karena adanya penyimpangan dari izin yang diterbitkan. Selain itu, terungkap pula bahwa izin reklame billboard milik PT Sumo terakhir kali diurus pada tahun 2023.

Meski demikian, pihak PT Sumo tetap menyatakan keberatan. Riza Usty Siregar menilai masih banyak billboard lain di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditindak tegas.

“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP, namun bisa berdiri kembali walaupun belum memiliki izin,” ungkap Riza dalam rapat.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Komisi IV yang menilai tudingan tersebut tidak etis karena berpotensi saling menyalahkan antar pengusaha. Namun, Lailatul Badri justru meminta agar data pelanggaran yang dimiliki PT Sumo dapat dibagikan untuk ditindaklanjuti. “Boleh nanti saling berbagi informasi data terkait reklame,” ujar Lailatul.
Rapat pun berlangsung panas dengan perdebatan antara pihak pengusaha dan anggota dewan. Karena belum tercapai titik temu, rapat akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

Menguatnya polemik ini sekaligus memunculkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Medan. Pansus dinilai penting untuk membenahi tata kelola perizinan reklame sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat dugaan pelanggaran izin. (map/ila)

Fraksi Gerindra: Revisi Perda Kesehatan Medan Harus Berdampak Nyata

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani.

MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Namun, perubahan regulasi tersebut diingatkan agar tidak sekadar bersifat normatif, melainkan harus berdampak nyata terhadap pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggriani, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026), terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.

Menurut Tia, Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, mulai dari layanan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, hingga jaminan Universal Health Coverage (UHC).

“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk ini kami mohon tanggapan Wali Kota Medan,” tegas Tia.

Selain soal pembiayaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti aspek akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka bagi pasien, kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.

“Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” ujarnya.

Tia menambahkan, meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, berbagai persoalan di lapangan masih kerap terjadi. Di antaranya penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di RSUD dan puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, hingga keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” pungkasnya.

Fraksi Gerindra pun meminta Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap implementasi perubahan Perda tersebut, agar benar-benar menjadi instrumen perbaikan sistem kesehatan dan bukan sekadar pembaruan regulasi di atas kertas. (map/ila)

Wisuda 1.046 Lulusan, Rektor Unimed Tekankan Karakter Kuat dan Jiwa Kebangsaan

Suasana pelaksanaan wisuda 1.046 lulusan Universitas Negeri Medan (Unimed) di Auditorium, Rabu (11/2). Foto: Istimewa
Suasana pelaksanaan wisuda 1.046 lulusan Universitas Negeri Medan (Unimed) di Auditorium, Rabu (11/2). Foto: Istimewa

MEDAN, SumutPos.co- Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Baharuddin ST MPd berharap, lulusan Unimed menjadi generasi tangguh yang siap menghadapi dinamika kehidupan dan mampu mengubah tantangan menjadi peluang, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Harapan tersebut disampaikan saat mewisuda 1.046 lulusan dari berbagai jenjang program studi dalam prosesi wisuda yang digelar di Gedung Auditorium Unimed, Rabu (11/2/2026) dan Kamis (12/2/2026).

Menurut Baharuddin, Indonesia saat ini berada dalam fase penting menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, lulusan perguruan tinggi dituntut tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan jiwa kebangsaan.

“Kita menghadapi berbagai tantangan yang kadang tidak terduga. Hanya orang-orang kreatif, adaptif, dan berkarakter yang akan menjadi pemenang,” ujarnya sembari menegaskan, menjadi pembelajar sepanjang hayat merupakan kunci untuk bertahan dan berkembang di tengah perubahan yang cepat.

Ketua Senat Unimed Prof Dr Syawal Gultom MPd menambahkan, untuk bisa menghadapi berbagai perubahan dan tekanan hidup, seseorang harus memiliki daya juang yang kuat. Seseorang, kata Prof Syawal, harus mampu melihat tantangan sebagai peluang. “Itu tidak mudah, tapi itu fakta. Sekarang ini seseorang harus bisa mengkonsolidasikan tantangan bahkan tekanan menjadi peluang,” kata Prof Syawal

Proses menempah mahasiswa agar menjadi pribadi yang kuat dan tidak gampang menyerah itulah yang dilakukan selama seseorang menjalani studi di perguruan tinggi. “Saya tahu bagaimana Anda menghadapi berbagai tekanan. Tidak mudah untuk sampai di fase wisuda. Bolak-balik harus ke dosen pembimbing. Bolak-balik direvisi. Tapi mungkin, tidak kita sadari itulah cara paling nyata menempah Anda menjadi pribadi yang tangguh,” kata Prof Syawal.

Menjadi orang hebat, sebut Prof Syawal, memang tidak gampang. Prof Syawal mencontohkan bagaimana di era tahun 2000-an awal, banyak anak-anak muda di Amerika Serikat yang memutuskan resign dari kerjaan mereka untuk memulai usaha.

“Tapi dari 100 mungkin hanya 10 orang yang bertahan di tahun pertama. Di tahun kedua, tinggal beberapa orang lagi. Dan nanti yang tersisa adalah mereka yang mampu mengkonsolidasikan tantangan, tekanan menjadi peluang. Memang tidak mudah, namun itulah yang harus dihadapi,” tegas Prof Syawal.

Wisuda tersebut menjadi momentum pelepasan lulusan Unimed untuk memasuki dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat dengan bekal akademik, karakter, serta semangat adaptif menghadapi perubahan zaman. Adapun jumlah lulusan yang diwisuda terdiri dari Program Pascasarjana 4 orang, Fakultas Ilmu Pendidikan 84 orang, Fakultas Teknik 248 orang, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 219 orang, Fakultas Bahasa dan Seni 173 orang, Fakultas Ilmu Sosial 103 orang, Fakultas Ilmu Keolahragaan 99 orang, serta Fakultas Ekonomi 116 orang. (adz)

Juara Umum MTQ Tingkat Medan Johor, Qori-Qoriah Kelurahan Sukamaju Diharapkan Mampu bersaing di Tingkat Kota Medan

Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor.
Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor.

MEDAN, SumutPos.co- Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor. Dia berharap, para qori dan qoriah ini dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi di ajang MTQ tingkat Kota Medan yang akan digelar dalam waktu dekat

“Tentunya qori-qoriah asal Kelurahan Sukamaju terus tetap berlatih agar lebih baik lagi,” kata Gunawan Perangin-angin kepada Sumut Pos, Selasa (10/2/2026).

Gunawan mengingatkan, para qori dan qoriah yanh meraih juara agar jangan cepat berpuas diri. Karena, masih ada lagi even yang lebih besar lagi yakni MTQ tingkat Kota Medan yang akan dihadapi. “Kita optimis qori dan qoriah kita akan meraih yang terbaik di MTQ tingkat Kota Medan nanti,” ujarnya.

Gunawan berharap, qori-qoriah Kelurahan Sukamaju yang mewakili Kecamatan Medan Johor di ajang MTQ tingkat Kota Medan dan dapat tampil lebih maksimal sehingga kembali mengukir prestasi yang membanggakan bagi Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Sukamaju. “Bila perlu Kecamatan Medan Johor mampu raih juara umum,” tandasnya.

Diketahui, MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor berlangsung di Masjid Al Munawarah Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Sukamaju, Selasa (10/2/2026). Untuk MTQ ke-60 tingkat Kecamatan Medan Johor tahun depan, Kelurahan Titi Kuning akan menjadi tuan rumah. “Kita berharap, Kelurahan Titi Kuning mampu melaksanakannya dengan baik serta berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementara Lurah Sukamaju Muhamad Iqbal Samosir SE MAP, mengaku bangga atas keberhasilan qori-qoriah Kelurahan Sukamaju meriah juara umum MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor. “Saya begitu terharu dengan keberhasilan qori dan qoriah yang telah berjuang semaksimal mungkin meriah juara di ajang MTQ tingkat Kecamatan Medan Johor ini,” kata Iqbal.

Iqbal berharap, para qori qoriah yang meraih juara, mampu mempertahankannya di tingkat Kota Medan. “Sesuai harapan Bapak Camat Medan Johor, tentunya kita juga ikut mendukung, semoga qori dan qoriah yang kita bina ini mampu bersaing di tingkat Kota Medan,” hatap Iqbal.

Untuk itulah dia mengucapkan terima kasih kepada warga Kelurahan Sukamaju, tokoh nasyarakat, alim ulama, Pengurus BKM Masjid Al Munawarah yang telah mendukung dan mendoakan pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Medan Johor berjalan dengan baik dan mampu meraih juara umum. (omi/adz)

DPW Forsa Sumut Salurkan Bantuan ke Tiga Desa di Aceh Tamiang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPW Fans of Rhoma Irama and Soneta (Forsa) Sumut melalui Forsa Tanggap Bencana (Forgana), menyalurkan bantuan kemanusiaan ke tiga desa di Aceh Tamiang, Jumat (13/2/2026). Bantuan yang diserahkan langsung Ketua DPW Forsa Sumut Burhanuddin Sitepu SH ini, berupa kebutuhan ibadah untuk keperluan selama Ramadan, berupa sajadah, sarung hijab, peci, kurma, dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya.

Lokasi pertama yang dikunjungi Forsa Sumut dan Forgana, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. Bantuan diserahkan langsung kepada BKM Masjid Al Mukmin.

Selanjutnya, rombongan Forsa Sumut dan Forgana mengunjungi Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekerak. Bantuan diserahkan kepada pengurus BKM Darussalam.

Dan terakhir, Forsa Sumut dan Forgana mengunjungi Desa Durian, Kecamatan Rantau. Ketua Forsa Sumut Burhanuddin Sitepu menyerahkan langsung bantuan kepada ibu-ibu perwiridan di Desa tersebut.

Burhanuddin Sitepu mengatakan, bantuan tersebut merupakan amanah dari DPP Forsa sebagai wujud kepedulian Fans Rhoma Irama kepada korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang menjelang Bulan Ramadan. “DPP mengumpulkan donasi, sumbangan ikhlas dari umat Muslim. Dan donasi yang terkumpul, kami salurkan kepada warga Aceh Tamiang yang mengalami bencana. Semoga bantuan ini bermanfaat dan menjadi amal ibadah baginkita semua,” kata Burhanuddin Sitepu didampingi Sekretaris DPW Forsa Sumut Eko Blangkon dan pengurus lainnya.

Burhanuddin juga memohon maaf atas keterbatasan bantuan yang diberikan. “Mungkin jumlahnya tidak sebanding dengan warga yang mengalami bencana. Tapi kami yakin, bapak ibu yang tau siapa yang lebih berhak menerimanya,” sebutnya.

Namun begitu, Burhanuddin berharap, bantuan yang diberikan jangan sampai menimbulkan kesan yang tidak baik. “Karena ini menjadi jalinan silaturahmi dan ukhuwah islamiah yang kita lakukan,” pungkasnya.

Sementara Anto, mewakili pengurus BKM Darussalam, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Forsa. “Sekecil apapun bantuan yang diberikan, Insya Allah bermanfaat bagi kami. Semoga Allah membalas kebaikan Forsa dengan pahala yang berlimpah. Kami juga mendoakan, Forsa tetap jaya dan sukses selalu,” pungkasnya.

Sementara ibu-ibu pengajian Desa Durian, Kecamatan Rantau, mengucapkan terima kasih kepada DPP dan DPW Forsa Sumut, terkhusus kepada Haji Rhoma Irama. “Haji Rhoma Irama telah lama menjadi panutan masyarakat. Dan selama ini kami hanya melihat di televisi. Ternyata, kini bantuannya langsung sampai kepada kami. Terima kasih Bang Haji Rhoma Irama,” pungkasnya. (adz)

RSUD Djoelham Binjai Tunjuk Rekanan Diduga Tak Miliki SBU Kelistrikan

Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan monopoli proyek oleh dua perusahaan, kini rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut kembali diterpa isu serius dalam pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi yang menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Dalam kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp498 juta itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham menunjuk rekanan berinisial STM melalui sistem e-katalog. Namun, penunjukan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penunjukan STM sebagai pelaksana proyek belanja modal tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi minimal terhadap tiga perusahaan pembanding sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam pengadaan. Rekanan yang ditunjuk disebut-sebut tidak memiliki klasifikasi usaha yang jelas, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang kelistrikan yang menjadi syarat utama sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat dikonfirmasi wartawan, PPK RSUD Djoelham, Mimi Rohawati, membantah tudingan tersebut. Namun bantahan itu disampaikan secara singkat tanpa disertai penjelasan detail. “Tidak benar,” ujar Mimi singkat saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Ferdinand Sembiring meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan memanggil jajaran manajemen RSUD Djoelham. Menurutnya, ada indikasi kelalaian administrasi dalam proses pengadaan yang tidak boleh dibiarkan.

“Dasar apa pihak rumah sakit menunjuk perusahaan tersebut? Jika benar tidak memiliki SBU kelistrikan, maka ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Ferdinand.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Menurutnya, meskipun perencanaan kegiatan dapat dilakukan melalui e-katalog versi 6, seluruh proses tetap harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tujuannya agar transparan dan akuntabel. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memeriksa seluruh administrasi, mulai dari perencanaan hingga penunjukan rekanan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen RSUD Djoelham terkait dugaan tersebut. (ted/ila)