26 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 4856

Dapat Jaminan dari Atasan, Tersangka Korupsi Jadi Tahanan Kota

DIGIRING: Kepala BRI Unit Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman (kemeja biru) saat digiring penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk dilakukan penahanan di Lapas, beberapa waktu lalu.
DIGIRING: Kepala BRI Unit Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman (kemeja biru) saat digiring penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk dilakukan penahanan di Lapas, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya bernafas lega. Sebab, pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Penelusuran Sumut Pos, tersangka dugaan korupsi yang pernah menjabat Kepala BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman di Kota Binjai ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) tepat pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah tidak ditahan di Lapas Binjai lagi,” ujar dia, Minggu (13/10).

Sayangnya, Imanuel tak mengingat persis jaminan apa yang diberikan saat melakukan penangguhan untuk menjadi tahanan kota tersebut. “Itu ada diregistrasi. Saya enggak ingat,” tambah dia. Benny Surbakti dari Kejari Binjai yang menjemput tersangka saat menghirup udara segar. Penangguhan penahanan ini disesalkan Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis.

Pun begitu, kata Muslim, status tahanan memang diatur dalam KUHP. “Tapi dia (tersangka) tidak boleh keluar dari kotanya. Misal di Binjai, dia enggak bisa keluar kota. Jadi diawasi terus,” jelas Muslim.

Meski demikian, kata dia, sejatinya tahanan yang tersandung perkara dugaan korupsi, tak boleh ditangguhkan. “Mau Kacabnya kek, kecapnya kek,” ketus Muslim.

“Biasanya jaminan barang atau orang. Bisa diduga ada permainan di situ,” sambung Muslim.

Karenanya, tak menutup kemungkinan ada dugaan konglikong yang terajut dalam penangguhan penahanan menjadi tahanan kota oleh tersangka korupsi tersebut. Bahkan, Muslim menduga, SS yang menjabat Pimpinan BRI Cabang Binjai terlibat dalam kepengurusan anggotanya untuk menjadi tahanan kota.

“Bisa diduga ada permainan di situ, ada dugaan Kacabnya (Pimcab) terlibat. Dalam perkara ini, kenapa terlalu mudah ada jaminan. Diduga ha, Kacab dan jaksanya sudah ada bermain, karena terlalu mudah,” beber dia.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution yang dihubungi melalui telepon selularnya pada Minggu (13/10), tak menggubrisnya. Padahal, Sumut Pos hanya ingin konfirmasi kebenaran soal Andika yang menjadi tahanan kota.

Begitu juga jaminan apa yang diperoleh Korps Adhyaksa di Kota Rambutan tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp kepada juru bicara Kejari Binjai itupun tak dibalasnya. Terpisah, SS yang coba dikonfirmasi juga menunjukkan sikap tak baik. SS yang dihubungi dan dilayangkan pesan singkat oleh Sumut Pos, tak memberikan tanggapan.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai. Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI. “Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9) lalu.

Pasca menyandang status tersangka, Victor membenarkan bahwa Andika dilakukan penahanan. “Masa penahanannya sampai Jumat (27/9) nanti atau sama dengan 20 hari ke depan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini. Dia menjelaskan, kerugian negara yang dibuatnya untuk kepentingan pribadi. Yakni mengalihkannya untuk mengikuti trading emas online.

Sebelum menyandang status tersangka, Andika sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu. “Setelah kita rasa cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasi Pidsus, Asepte Ginting. (ted/han)

Pegawai Lapas Binjai Bersih dari Narkoba

TEDDY AKBARI/SUMUT POS TES URINE: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian (kemeja biru) menyerahkan urinenya kepada pegawai BNNK Binjai saat dilakukan pemeriksaan untuk pegawai di lingkungan Lapas Binjai.
TES URINE: Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian (kemeja biru) menyerahkan urinenya kepada pegawai BNNK Binjai saat dilakukan pemeriksaan untuk pegawai di lingkungan Lapas Binjai.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Maju Amintas Siburian bersama seratusan pegawai lainnya mengikuti tes urine mendadak yang dilakukan personel Badan Narkotika Nasional Kota, Jumat (11/10). Hasilnya, seratusan pegawai di lingkungan Lapas Binjai dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Maju menyatakan, tes urine yang dilakukan mendadak ini merupakan atas permintaan darinya. Menurut dia, pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap seluruh pegawai merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala.

“Ya benar, ada pemeriksaan urine untuk seluruh pegawai. Tidak hanya pegawai, saya juga turut diperiksa,” kata dia, Minggu (13/10).

Langkah ini diambil, tambah dia, untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Lapas Binjai.

Selain itu, juga secara tidak langsung membersihkan diri sendiri sebagai bentuk pencegahan, yang kemudian diikuti orang lain.

Maju menambahkan, permohonan pemeriksaan urine yang dilayangkan ke BNNK Binjai juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. “SE Nomor PAS-136.PK.02.10.01 pada 4 Februari 2019 laku tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen pemasyarakatan perang melawan narkoba. Makanya Lapas Binjai menggandeng BNNK untuk pelaksanaan tersebut,” kata mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjunggusta ini.

Dia menambahkan, seluruh pegawai di lingkungan Lapas Binjai berjumlah 132 orang. Dari jumlah tersebut, 121 pegawai yang sudah diambil urinenya.

“Ada 11 orang yang belum diambil urinenya. Mereka tidak ada di tempat karena sakit, cuti dan tugas belajar. Dan mereka juga akan dites urine secara mendadak, setelah nanti kembali masuk bekerja,” pungkasnya. (ted/han)

Wujudkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Medan Lakukan Pemeliharaan Jaringan

TRIADI/sumut pos JARINGAN LISTRIK: Petugas PLN UP3 Medan saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik di Kota Medan, mulai hari ini, Sabtu (12/1) hingga Kamis (17/10).

Adapun pemeliharaan tersebut adalah untuk mewujudkan keandalan listrik di Kota Medan sehingga dilakukan pemeliharaan berkesinambungann

Seperti Sabtu (12/9) lalu, pemadaman terjadi Jalan Zainal Arifin, Jalan T Umar, Jalan Muara Takus, Jalan Pagaruyung, Jalan Cik Ditiro, Jalan Taruma, Jalan S Parman, Jalan Abd Lbs, Jalan Kejaksaan, Jalan Candi Biara, Jalan Candi Prambanan, Jalan T Umar, Jalan Kediri, Jalan Tumapel, Jalan Taruma, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Diponegoro, Jalan T Daut, Jalan Hang Tuah, Jalan Hang Kesturi, Jalan Hang Jebat, Jalan Cik Ditiro, Jalan Kartini, Kantor Gubsu, Kantor BII, Kantor Departemen Keuangan, Universitas Metodis SMAN 1, Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Tani, Jalan Karya Wisata,Asrama Haji, Kantor Kejaksaan Tinggi.

Kemudian pada Selasa (15/10), pemadaman di wilayah Jalan Pasar Merah, Jalan Menteng ll, Jalan Pendidikan Komplek Aspol, Jalan STM Sebagian, Jalan Alfalah, Jalan Sisingamangaraja, Ja;am Seksama Pajak Simpang simpang Limun, Jalan Selamat, Jalan Garu I, Jalan Garu II, Jalan Garu III, Jalan Thamrin, Jalan Sumatera, Jalan Wahidin, Jalan Merbabu, Jalan Kalianda, Jalan Asia, Jalan Yosrizal, Jalan Gandi, Jalan Tembaga, Jalan Ampas, Jalan Berlian, Jalan STM, sebagian Jalan Sakti Lubis, Jalan Teladan Barat sebagian, sebagian Jalan HM Joni, Jaslan PON, Jalan Karya 2, Jalan Karya Setuju, Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gereja, Jalan Meranti, Jalan Sekip, Jalan H Adam Malik, sebagian Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan Guru Patimpus, sebagian Jalan Pabrik Tenun, Jalan Surau, Jalan Razak, Jalan Merbau Baru, Jalan Kota Baru III Petisah, Jalan Waringin, Jalan Rambung, Jalan Kenari, Jalan Sikambing, Jalan Kelapa, Jalan Manggis.

Selanjutnya pada Rabu (16/10) pemadaman di wilayah Jalan HM Yamin, Jalan Timur, Jalan Bangka, Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Besar Namorambe Desa Batu Penjemuran, Jalan Karya Jaya Pasar IV, Komplek Kowilhan, Jalan Pembangunan, Jalan Desa Bekukul, Jalan Namorambe Desa Jatikesuma, Jalan Namorambe Desa Pama.

Sementara pada Kamis (17/10), pemadaman di wilayah Jalan Ir Juanda, Jalan Mongodi, Jalan Polonia, Jalan Multatuli. (rel/ila/azw)

Warga Sebut Lahan Masih Bersatatus Sengketa, Rencana Bangun Perumahan Laucih Dipertanyakan

prans/sumut pos DIRIKAN POSKO: Warga Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang sudah mendirikan posko di lahan yang sedang bersengketa dengan PTPN II, Kamis (10/10).
DIRIKAN POSKO: Warga Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang sudah mendirikan posko di lahan yang sedang bersengketa dengan PTPN II, Kamis (10/10).
Prans/sumut pos

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dengan PTPN II masih berlanjut. Dengan dalih akan dilakukan pembangunan perumahan PTPN II, warga pun terpaksa harus digusur.

“Mereka berencana menggelar ground breaking pembangunan perumahan itu, dan informasinya akan dihadiri menteri namun tak jadi pada Jumat lalu,” sambungnya.

Warga, kata dia, sudah banyak melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak mereka. Bahkan yang terakhir sengketa tersebut sudah sampai ketingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Sudah terdaftar di MA dan sekarang ini sedang berproses dan digodok,” katanya.

Namun fakta di lapangan berbeda ceritanya. Warga terus mendapat intimidasi dan di hadapkan oleh aparat polisi dan TNI. Padahal lahan yang menurut warga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, hingga kini belum dilepaskan oleh pemerintah. Di samping itu warga mengklaim punya alas hak kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah kami ini ada alas haknya. Ada SK kepala desa, ada SK camat, ada notaris bahkan SHM (Surat Hak Milik) dibawah 2009, 2005 dan bahkan 2004. Apakah ini berlaku di tanah yang kami klaim ada 854,26 hektare? Pertanyaan kami, kalau ini eks HGU kenapa tanah para pejabat tinggi yang begitu luas di sini aman-aman saja. Tapi kenapa tanah milik rakyat kecil dipermasalahkan,” beber Purba saat sebelumnya ditemui di Desa Laucih, Simalingkar A, Kamis (10/10).

Terdapat 4.000 orang yang menetap pada lima desa di sana, yang masih berjuang memiliki tanah mereka. Yakni Desa Bekala, Laucih, Durintonggal, Rumahbacang dan Namobintang. Sengketa ini pun sebenarnya sudah berlarut-larut terjadi. Bahkan sebagai bentuk perjuangan, selain sudah pernah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumut, ribuan warga di lima desa tersebut juga sudah melakikan aksi menginap di gedung wakil rakyat. Tinjauan lapangan pun sudah pernah dilakukan Komisi A DPRDSU pada 2017, namun hingga kini belum ada menghasilkan solusi apapun.

Sekarang ini warga telah mendirikan sebuah posko yang mereka sebut sebagai ibu kota. Posko dari kayu dan terpal itu berdiri didepan kantor PTPN II Wilayah Bekala. Persis pula bersebelahan dengan kantor Sinergi BUMN Perumnas dengan PTPN II dalam rangka pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di wilayah Bekala.

Dan anehnya menurut warga lagi, pihak PTPN II memampangkan plang informasi tentang sertifikat HGU PTPN II No.171 berlaku pada 2009-2034. Padahal sertifikat No.171/2009 tersebut tidak jelas juntrungnya sebab HGU terakhir justru keluar dibawah 2009. Guna mempersolid perjuangan, warga telah membentuk wadah bernama Forum Kaum Tani Laucih. Warga juga memasang spanduk di beberapa titik pada desa tersebut, bertuliskan “tanah ini dalam sengketa Mahkamah Agung No.119/6/2018/146/B/2019”.

“Mohon disampaikan berita ini langsung ke Presiden Jokowi, biar beliau tau ada rakyatnya yang sedang dizolimi di Sumut ini, di Desa Simalingkar A ini. Apalagi masalah ini sudah pernah kami sampaikan ke bapak presiden baru-baru ini, dan beliau bilang akan diproses pascapelantikan presiden nantinya,” imbuh sejumlah warga lainnya kompak.

Tak hanya warga biasa, kalangan pensiunan yang sudah menetap puluhan tahun di desa tersebut juga mengalami nasib serupa. Mereka pun mempertanyakan adanya rencana program pembangunan kawasan permukiman pada lahan tersebut.

“Kami pensiunan PTPN II di Dusun III Bekala ini berharap kepihak PTPN II mohon kiranya kami diperhatikan. Janganlah pakai sistem intimidasi dan mengosongkan rumah bekas karyawan yang aktif secara kasar (memakai buldozer). Karena kami juga termasuk para pejuang PTPN II, tapi apa yang mau dibuat terhadap kami di sini, kami pun tak tau.

Kalaupun dia mau buat perumahan apa kompensasinya sama kami, kan harusnya begitu. Sementara ada rumah bekas karyawan di buldozer tanpa ada pemberitahuan,” ungkap Ketua Forum Pensiunan Karyawan Perkebunan Padamu Negeri (FPKPPN), Ronald Sihombing.

Pihaknya mengaku tidak bergabung dengan forum masyarakat yang ada di lima desa tersebut. Hanya saja perjuangan mereka sama yaitu untuk memperjuangkan hak atas tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun. “Kami di sini yang tinggal ada 80 kepala keluarga. Sementara rumah yang sudah dihancurkan berkisar 30 unit lebih. Pengerjaan yang mereka lakukan sejak 2017 lalu,” katanya.

Menurut keterangan pihak PTPN, imbuh dia, mereka masuk dikawasan HGU. Namun setahu mereka, kategori HGU adalah lahan yang masih berupa hamparan bukan permukiman sebagaimana kondisi lapangan saat ini. “Jadi seumpama pun masuk HGU tentu kan ada solusi. Tapi sampai sekarang untuk duduk bersama pun kami tidak pernah diajak,” katanya. (prn/azw)

Dinas PU Ingkar Janji, Jembatan Sicanang Gagal Dibangun

MELINTAS: Sejumlah pengendara motor melintas jembatan darurat Titi Dua, Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (13/10).
MELINTAS: Sejumlah pengendara motor melintas jembatan darurat Titi Dua, Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (13/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan ingkar janji. Pasalnya, sesuai surat pernyataan untuk membangunan Jembatan Titi Dua, Sicanang, Kecamatan Medan Belawan gagal dibangun di akhir tahun 2019.

Akibatnya, jembatan yang sudah 3 kali tender itu gagal terlaksana. Sedangkan sejak berdiri jembatan darurat tahun ini, telah mengganggu akses masyarakat melintas di jembatan tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi), Togu Silaen, Minggu (13/10), mengatakan, sejak jembatan itu ambruk saat pelaksanaan pembangunan pada Oktober 2018 lalu, mereka bersama masyarakat telah melakukan unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan.

Orasi yang mereka suarakan disambut oleh Dinas PU Kota Medan melalui Mukhyar selalu KPA Pembangunan Jembatan tersebut dalam pertemuan itu, Dinas PU membuat pernyataan akan melaksanakan pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang pada akhir 2019.

“Ini sudah akhir tahun, sampai saat ini belum ada tanda – tanda pengerjaan dilaksanakan. Dinas PU Kota Medan telah ingkar dengan janjinya, kami akan pertanyakan lagi soal komitmen mereka,” tegas Togu.

Dijelaskan pria berusia 34 tahun ini, dalam komitmen surat pernyataan yang dibuat, Dinas PU Kota Medan menyatakan pembangunan jembatan itu tidak lagi dilaksanakan oleh saudari Susi, jembatan akan selesai dibangun pada akhir 2019 dan bertanggung jawab terhadap kontruksi yang akan dibangun.

“Itu komitmen mereka (Dinas PU Kota Medan) dengan masyarakat. Apa kami harus demo lagi ke Kantor Wali Kota Medan. Kami sudah bosan dengan janji, lihat berapa banyak masyarakat dirugikan akibat jembatan ini, karena tidak truk tidak bisa melintas. Kalau dalam minggu ini tidak ada tanda – tanda, kami akan turun demo ke Kantor Wali Kota Medan,” tegasnya lagi.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP dikonfirmasi mengatakan, proses tender pembangunan jembatan itu sudah terlaksana di tahun 2019, namun, pengerjaaan akan dilaksanakan pada awal tahun 2020. “Saya sudah konfirmasi ke Dinas PU, katanya pengerjaan dilaksanakan awal tahun nanti,” katanya singkat. (fac/azw)

Kadispora Medan Tak Kunjung Masuk Kantor

Wong Chun Sen DPRD Medan dari Fraksi PDIP
Wong Chun Sen DPRD Medan dari Fraksi PDIP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Syahrul Efendi Rambe diketahui sudah tidak masuk kerja dalam beberapa hari ini. Hal itu sangat berpengaruh kepada kinerja Dispora Kota Medan. Hingga saat ini belum diketahui alasan pasti Syahrul Efendi Rambe yang baru dilantik Juli lalu tersebut.

Kepada Sumut Pos, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen mengatakan bahwa hal itu harus segera diluruskan oleh Pemko Medan.

Menurutnya, Pemko Medan yang memilih Syahrul Rambe sebagai Kadispora Medan harus bertanggungjawab apabila terjadi penurunan kinerja pada OPD terkait. “Walaupun lewat proses lelang jabatan, yang memilih dan memutuskan dia menjadi Kadispora itu kan Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan. Jadi kalau Kadisnya tidak masuk kerja, tentu pasti akan menggangu jalannya program Dinas itu sendiri. Nah, ini siapa yang bertanggungjawab? Tentu ya harus Wali Kota itu sendiri,” ujar Wong, Minggu (13/10).

Disebutkan Wong Chun Sen, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus bisa mengambil solusi karena tidak bekerja di kantor selama dilantikn

Kondisi Kepala Dinas yang tak masuk kerja disebutnya merupakan hal yang sangat vital, hingga dapat melumpuhkan jalannya program yang ada pada Dinas tersebut.

“Jadi kalau kadisnya tak masuk-masuk kerja, ya bagaimana programnya mau jalan? Terus solusinya apa. Apakah Pemko Medan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan ataukah mencari tahu dulu sebab tidak masuknya dia. Yang pasti, apapun alasannya Kadispora itu tak masuk-masuk kerja, Wali Kota harus punya solusi untuk itu agar program bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Terakhir, kata Wong, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pihak Pemko Medan. Pemko Medan harus mulai introspeksi diri dalam memilih dan menetapkan ASN nya sebagai pimpinan OPD. Tak hanya itu, Wong juga meminta agar kedepannya Pemko Medan bisa menempatkan ASN yang berkompeten dan punya kemampuan yang sesuai dibidangnya dengan jabatan yang diembannya.

“Ini pun kita gak tahu, apa kompetensinya mantan Kabag Tapem itu bisa dilantik jadi Kadispora, apakah memang itu kemampuannya, kita juga kurang tahu. Terlepas apapun alasan Kadispora tidak masuk kantor, hal ini harus jadi koreksi bagi Pemko Medan. Pemko Medan harus introspeksi diri atas keputusannya yang telah mengangkat Syahrul Rambe menjadi Kadispora Medan,” pungkasnya. (map/azw)

Perkara Persaingan Tidak Sehat Grab Masuk Persidangan

Logo Grab
Logo Grab

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menangani perkara PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara tersebut, merupakan laporan yang disampaikan para driver mandiri Grab di Kota Medan.

Kini, perkara itu sudah memasuki persidangan dengan Ketua Komisi, Harry Agustanto dengan anggota masing-masing Afif Hasbullah dan Guntur S Saragih.

KPPU menilai telah terjadi dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Menanggapi perkara tersebut, pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut mengharapkan KPPU mampu menangani perkara ini dengan memberikan keputusan adil bagi mereka. Karena, Oraski Sumut menilai Grab menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara driver mandiri dan driver di bawah naungan PT TPI.

“Tengah dalam proses persidangan, di mana adanya order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI yang mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Kemudian hal ini menimbulkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Grab,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (13/10).

David menjelaskan laporan tersebut, awalnya dilaporkan ke Kantor Wilayah I KPPU di Medan, beberapa waktu lalu. Ternyata laporan mereka ditangani langsung oleh KPPU Pusat di Jakarta. Bahkan KPPU dari hasil pemeriksaan mereka menyatakan, ada persaingan tidak sehat yang terjadi.

“KPPU pun telah menyidangkan kasus dugaan ini pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta,” tutur David didampingi oleh Esra Tarigan Wakil Ketua, Daniel Aritonang Sekretaris sekaligus Tim Kuasa Hukum Oraski Sumut.

Dari laporan tersebut, David mengungkapkan KPPU menemukan hal yang sama dilakukan PT TPI di sejumlah kota besar di Indonesia dan melakukan penyeledikan terhadap perkara ini.

“Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Di antaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,” jelas David.

David mengungkapkan pihaknya mendukung proses yang sedang berjalan atas pelaporan yang sudah lakukan setahun lalu di Medan oleh KPPU. Ia berharap KPPU tetap independen dan berdiri sebagai lembaga yang bisa mengayomi masyarakat yang mencari keadilan dan juga berharap KPPU tetap berdiri tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami berharap kepada pemerintah agar memperhatikan permasalahan ini, karena ini menyangkut banyak orang antara lain didalamnya mitra-mitra individu transportasi online yang terancam penghasilannya dan berpotensi konflik horizontal antara mitra individu dengan mitra PT TPI,” tutur David.

Sementera itu, Daniel Aritonang Sekretaris dan Tim Kuasa Hukum Oraski dari Law Firm Kunci Keadilan menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ini bukan bicara tentang kuantitas atau jumlah. Tetapi bicara tengang kualitas.

“Ada sebuah sistem yang terbangun. Sistem inilah yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana sistem ini seperti yang dikatakan tadi oleh saudara David bahwa, Grab memberikan prioritas lebih utama orderan kepada mitra PT TPI daripada ke driver individu yang lain diluar PT TPI,” jelasnya.

Hal itu disampikan untuk menyikapi keterangan Tim Penasehat Hukum dari Grab, bahwa tidak ada indikasi persaingan usaha tidak sehat karena jumlah unit lebih banyak yang individu dari pada PT TPI.

Ia menambahkan, dengan adanya order prioritas ini, tentu saja mengurangi pendapatan atau penghasilan daripada driver individu. Di mana sebelum kehadiran PT TPI, mitra individu mendapat penghasilan rata-rata 500 sampai 600 ribu per hari.

“Namun, dengan hadirnya PT TPI pendapatan ini sudah tidak dapat lagi didapat. Bisa dibilang 50 sampai 60 persen pendapatan driver individu, 40 persen terbuang. Berangkat dari situasi ini kita melihat bahwa Grab tidak melihat keluh kesah ini,” kata

Bagi mereka ini sebuah pukulan telak. Karena driver individu adalah mitra yang sudah jauh menempuh konflik di jalanan demi membesarkan aplikasi Grab.

“Tapi ketika aplikasi Grab ini sudah besar, sudah punya nama, kok ditinggalkan begini. Ini miris, ini sangat miris sekali bagi kawan-kawan. Jelas kita mengatakan bahwa, di sini ada sebuah perbuatan persaingan yang tidak sehat diciptakan,” katanya.

“Kita bukan membenci driver TPI-nya, tetapi kita membenci sistem yang dibangun, sistem kerja sama yang mereka bangun itu jelas sistem kerja sama yang tidak baik,” pungkas Daniel.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak membenarkan bahwa perkara itu sudah masuk dalam sidang komisi KPPU digelar di Jakarta. Ia menyebutkan untuk terlapor I pada perkara ini adalah PT Solusi Transportasi Indonesia.

“Sedangkan, Terlapor II pada perkara ini adalah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkasnya.(gus/azw)

Menuju Indonesia Menari 2019, Puluhan Penari Ramaikan Car Free Day

PENARI: Puluhan penari yang merupakan warga Medan mengikuti koreografi Indonesia Menari 2019, yang digelar pada kegiatan Car Free Day di Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka, Minggu (13/10).
PENARI: Puluhan penari yang merupakan warga Medan mengikuti koreografi Indonesia Menari 2019, yang digelar pada kegiatan Car Free Day di Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka, Minggu (13/10).

Puluhan penari baik dari perorangan maupun kelompok seperti sanggar atau komunitas tari meramaikan kegiatan car free day di Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka Medan, Minggu (13/10) pagi.

Para penari yang didominasi kaum milenial ini tengah mengampanyekan Indonesia Menari 2019 di Medan, yang diselenggarakan pada 17 November mendatang oleh www.indonesiakaya.com.

Perwakilan www.indonesiakaya.com, Billy Gamaliel mengatakan, Medan menjadi satu dari 7 kota yang ikut digelar Indonesia Menari 2019. Ketujuh kota tersebut selain Medan yakni Jakarta, Bandung, Solo, Semarang, Makassar dan Palembang.

Menurutnya, penyelenggaraan tahun ini merupakan yang kedelapan sejak 2012, dan mendapatkan antusias luar bisa dari masyarakat Medan. Sebab, tercatat lebih dari 1.000 warga Medan yang mendaftar dalam Indonesia Menari 2019 ini.

“Meski baru pertama kali digelar di Medan, ternyata antusias masyarakat Medan sendiri cukup tinggi. Di Medan, kuota peserta yang disediakan 750 orang namun yang mendaftar sudah 1.000 orang lebih,” ungkap Billy.

Diutarakan dia, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menularkan virus cinta budaya dan cinta Indonesia dengan menarikan tarian budaya Indonesia seperti di kegiatan car free day. “Pada kegiatan car free day ada yang olahraga atau menonton doang, mereka bisa menari walau dalam beberapa menit melalui koreografi yang telah ada. Sedangkan lagu-lagunya mudah diingat, apalagi lagu-lagu tersebut ada di youtube sehingga sampai kapanpun bisa didengerin,” jelas Billy.

Lebih jauh Billy mengatakan, kegiatan Menuju Indonesia Menari 2019 di Medan akan digelar di Sun Plaza. Nantinya, akan dimeriahkan kehadiran Syifa Hadju dan Kenny Austin yang ikut menari bersama ribuan peserta dengan hadiah ratusan juta.

“Ada perbedaan yang digelar dari Indonesia Menari tahun ini dengan tahun lalu. Selain jumlah kota yang semakin bertambah, musik yang sebelumnya memakai komposer sendiri kini menggaet musisi Jevin Julian, seniman muda yang pernah mengkreasikan musik-musik Indonesia dengan gayanya sendiri,” sebutnya.

Billy melanjutkan, lagu-lagu yang yang ditampilkan nantinya tidak ada yang ditambahi atau masih sama dengan tahun sebelumnya. Antara lain, Anging Mamiri, Ondelondel, Siksik Si Batu Manikam, Dek Sangke, Gundulgundul Pacul, dan Manuk Dadali. Namun, lagu daerah tersebut diaransemen ulang dengan musik bernuansa elektronik khas Jevin Julian.

“Untuk bentuk tarian massal koreografi, menggabungkan gerakan tari tradisional nusantara dan tarian modern dengan durasi empat menit yang diiringi musik tradisi diaransemen. Tahun ini, Ufa Sofura kembali didapuk untuk menjadi koreografer Indonesia Menari 2019.

Ufa Sofura merupakan penari yang juga pernah menjadi juri audisi Indonesia Menuju Broadway, dia mengemas gerakan tari tradisional secara modern yang tentunya dapat diikuti oleh siapa saja,” pungkasnya. (ris/azw)

Suspect Difteri, Satu Pasien Masih Dirawat

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Kondisi kesehatan pasien suspect difteri yang dirawat di RSUP H Adam Malik terus membaik. Dua dari tiga pasien yang dirawat, kini telah dibolehkan pulang. Karenanya, tinggal satu pasien lagi yang masih dirawat intensif di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan, pasien yang dibolehkan pulang tersebut merupakan asal Medan yakni berinisial RR (5) yang masuk pada September dan JA (28) rujukan dari RSUD Gunung Sitoli, Nias, yang masuk pada Sabtu (5/10) siang. Sedangkan satu lagi pasien yang masih dirawat yakni R (16) asal Kisaran.

“Pasien RR dibolehkan pulang sejak Rabu (9/10) lalu, kalau JA pada Jumat (11/10). Kondisi kesehatan keduanya terus membaik. Begitu juga dengan satu pasien lagi (R), tetapi masih butuh perawatan hingga benar-benar sehat kondisinya,” sebut Rosa akhir pekan lalu.

Dikatakan Rosa, pasien suspect difteri ini dirawat dengan penanganan seperti pasien difteri. Sebab, mereka datang dengan gejala penyakit difteri. “Tanda-tanda difterinya memang ada, umumnya seperti demam dan sakit saat menelan. Makanya, penanganan dilakukan seperti penderita difteri karena prosedurnya seperti itu,” ujarnya.

Diutarakan dia, untuk satu pasien yang masih dirawat rujukan asal rumah sakit daerah tempat tinggalnya yaitu dari RSUD Kisaran, Asahan. “Pasien R mulai dirawat di (RSUP H) Adam Malik pada Jumat (4/10) sore,” pungkasnya. (ris/azw)

Rencana Ubah Nama Mal Jadi Pasar, Dewan: Akan Membuat Pasar Jadi Menarik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbekal Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tepat penggunaan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah nama mal menjadi pasar.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen mengatakan bahwa ia belum mengetahui pasti perihal Perpres tersebut.

“Saya belum mempelajari Perpres itu. Begitu pun dengan Pemko, mereka juga harus pelajari dulu betul-betul Perpres itu, baru bisa bilang mau ubah kata mal jadi pasar. Saya pikir tak semudah itu merubahnya dan kalaupun mau diubah tentu harus dapat dipastikan manfaatnya bagi masyarakat,” ucap pria yang kerap disapa Wong, Minggu (13/10).

Wong menyampaikan, Pemko Medan harus paham betul terkait poin-poin yang sangat penting dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang terpenting itu bukan sekadar penerapan nama, tetapi lebih kepada kualitas pasar itu sendiri yang dapat dilihat dari kenyamanan berbelanja hingga hal-hal menarik lainnya.

“Pasar tetap pasar, mal jadi pasar, terus yang membedakannya apa? Sekalipun mal diubah namanya menjadi pasar tidak akan menurunkan nilai mal itu sendiri. Faktanya saat ini masyarakat Kota Medan lebih banyak yang tertarik untuk berbelanja ke mal dari pada pasar-pasar tradisional maupun pasar modern. Kenapa? Tak bisa dipungkiri kalau mal itu lebih nyaman dan menarik bagi para pengunjung, khususnya yang memang mau berbelanja,” ujarnya.

Untuk itu, kata Wong, hal ini bukan masalah setuju atau tidaknya kata mal diubah menjadi kata pasar yang seolah-oleh menjadikan mal itu setara dengan pasar modern atau tradisional, tetapi lebih kepada pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemko Medan terhadap seluruh pasar yang ada di Kota Medan agar dapat bersaing dengan sejumlah mal yang ada di Kota Medan.

“Bagaimana caranya supaya bisa bersaing? Maka buatlah pasar-pasar tradisional dan modern itu menjadi nyaman dan tidak kalah menarik seperti mal-mal di Kota Medan. Nyaman dalam arti tidak jorok, tidak bau, lengkap dan mungkin juga ada tempat kuliner seperti di sejumlah mal,” ujarnya.

“Intinya kalau mal dan pasar tradisional mau sama-sama disebut pasar, maka mari benahi dulu fasilitas pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/azw)