BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyetujui rencana pengembangan pertama Plan of Development (POD) I Lapangan Gas Peusangan B di lepas pantai Lhokseumawe, Aceh. Operasional gas ini akan dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Zaratex N.V.
Lapangan gas yang terletak sekitar 7 kilometer (km) lepas Pantai Lhokseumawe ini ditargetkan memulai produksi pertamanya pada awal 2023. Saat ini, dilakukan serangkaian kegiatan persiapan termasuk penyelesaian kajian AMDAL dan persiapan engineering design.
Persiapan lainnya yaitu pemasangan pipa gas bawah laut sepanjang 7 km dan pembangunan fasilitas separator gas di darat dilengkapi dengan CO2 removal dan gas dryer juga segera dimulai.
“Ini adalah persetujuan pengembangan lapangan migas pertama setelah keluarnya PP 23/2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh, dan terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” kata Plt Kepala BPMA Azhari Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10). (dtc/ram)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIK SBU) menargetkan akan menambah daya listrik hingga 900 Mega Watt (MW) di tahun 2019 ini.
General Manager PT PLN UIK SBU, Bambang Iswanto mengatakan, di 2019 ini akan ada tambahan pembangkit-pembangkit baru yang masuk ke Sumatera Utara, antara lain PLTU Pangkalan Susu unit 3 dan 4 dengan kapasitas 2 x 200 MW, kemudian PLTMG Arun unit 2 yang akan menyumbang daya listrik hingga 250 MW.
“Kalau untuk PLTMG Arun akan masuk secara bertahap, di 2019 akhir akan masuk satu blok dulu sebesar 50 MW. Dan sisanya 200 MW akan masuk di 2020 dan nantinya ada pembangunan PLTMG Duri dengan kapasitas 250 MW di Riau,” katanya di sela kegiatan Media Gathering dan Site Visit PLTA Renun, Kecamatan Silalahi, Kabupaten Dairi, Jumat (11/10).
Bambang menyebutkan, penambahan daya ini untuk memperkuat kondisi kelistrikan di Sumut. Sehingga dengan adanya penambahan pasokan listrik ini, Sumut siap menerima investor baik di bidang industri ataupun pariwisata.
Dia menambahkan, pertumbuhan permintaan daya listrik di Sumatera Utara lebih tinggi dari nasional. Di akhir 2018 cadangan listrik di Sumatera Utara hanya 3 persen dari beban puncak karena pertumbuhan demand yang luar biasa sementara belum ada pembangkit yang masuk ke sistem.
“Sumatera Utara mulai terbebas dari pemadaman listrik secara rutin dan dalam jangka waktu yang cukup lama sejak pertengahan 2017, sehingga pasa saat itu PT PLN mengambil kebijakan menyewa kapal listrik asal Turki. Saat ini Sumbagut surplus listrik sekitar 17 persen,” terangnya.
Menurutnya, secara teori keandalan listrik dikatakan aman jika ada cadangan sekitar 30 persen. Di Jawa-Bali cadangan listriknya sekitar 30 persen dan Sumut sedang bergerak ke sana. “Harapan kita dengan adanya tambahan daya 900 MW di 2019 akan menjaga keandalan listrik di Sumut. Dan PLN dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke konsumen,” pungkasnya. (ila/ram)
istimewa
BERSAMA: Konsumen Yamaha yang beruntung foto bersama usai temu pers terkait undian yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Manufacturing.
BERSAMA: Konsumen Yamaha yang beruntung foto bersama usai temu pers terkait undian yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Manufacturing.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Yamaha melalui PT Alfa Scorpii mengajak 20 orang yang beruntung untuk menonton Moto GP secara langsung di Sirkuit Twin Ring Motegi, Jepang pada 20 Oktober 2019 dan di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia pada 3 November 2019 mendatang. Ke dua puluh orang tersebut merupakan pemenang undian yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing beberapa waktu yang lalu.
Dari mereka yang beruntung, 2 di antaranya berasal dari Sumut, yaitu Fajri Andi Arsyani asal Kota Binjai dan Ahmad Surbakti dari Kota Pematangsiantar.
“Mereka yang beruntung karena melakukan pembelian dan pergantian oli Yamalube di Dealer Alfa Scorpii Binjai dan Siantar. Metode pengundian dilakukan secara resmi di depan notaris, kepolisian dan dinas sosial. Pengundian diperoleh dari data konsumen yang mendaftar secara online di website resmi yang disediakan maupun mendaftar secara offline di dealer dan bengkel Yamaha. Dengan hanya membeli Oli Yamalube type apa saja, lalu upload bukti pembelian di website yang disediakan untuk konsumen yang mendaftar online,” jelas Branch Manager PT Alfa Scorpii Binjai, Purwan Leanto, Sabtu (12/10).
Oli Yamalube disebut memiliki kualitas dengan standar tinggi yang sudah bersertifikat SNI. Selain nonton bareng Moto GP, tambah dia, mereka yang beruntung pun diajak untuk mengeksplore Negeri Sakura selama beberapa hari. Rencana perjalanannya pun sudah diatur dan disediakan gratis oleh Yamaha.
“Konsumen hanya perlu menyediakan pasport dan waktu untuk menikmati perjalanan tersebut. Selain Jepang, Yamaha juga akan mengajak 30 orang lagi untuk ikutan nonton bareng di Sirkuit Internasional Sepang sekaligus mengeksplore keindahan Negeri Jiran,” kata dia.
Dia menambahkan, Yamaha melalui divisi part meluncurkan produk baru, yaitu Yamaha Genuine Quality Tire untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
“Ban tubeless yang aman dan berkualitas standar Yamaha ini, dapat digunakan untuk semua jenis motor dan merek. Yamaha telah mengeluarkan beberapa jenis ban dari yang standar sampai premium class ,” beber dia.
Dengan berbagai macam tekhnologi ban, Yamaha memiliki daya mencengkram saat bermanuver maupun cornering. Desain tapak streamline juga dirancang untuk pemakaian jalan basah dan kering, cocok dengan kondisi jalan di Indonesia.
“Harganya cukup terjangkau dan sudah disesuaikan dengan kantong konsumen,” tandasnya. (ted/ram)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, berhasil mengamankan dan memeriksa warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Selama 15 hari, kami berhasil mengungkap 46 kasus, dengan mengamankan 59 tersangka penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Sukarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/10) lalu.
Lebih lanjut Sukarman mengatakan, dari 59 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, 4 orang merupakan target operasi (TO). Selain itu, menurut perwira berpangkat 3 balok emas ini, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, sedotan kaca, puluhan plastik serbuk putih ukuran klip kecil warna transparan, dan timbangan digital, serta ganja kering seberat 160 gram.
“Kami terus meningkatkan kegiatan rutin untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika, dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,” tegasnya.
“Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sukarman. (fac/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hari ini, Senin (14/10). Dia diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu, senilai Rp1,6 miliar.
“Seharusnya 8 Oktober lalu diperiksa. Tapi karena ada kegiatan, bupati tidak bisa datang. Tapi pada 14 Oktober, beliau dipastikan datang melalui surat biro hukumnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (13/10).
Pihaknya pun belum berencana melakukan panggilan paksa, bila seandainya Dahlan tidak hadir memenuhi panggilan. “Apa mau dibilang? Dia (Dahlan) kan dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jadi kita tidak bisa memaksakan,” jelas Sumanggar.
“Tapi karena dia kepala daerah, sebaiknya dia datang,” imbuhnya.
Sementara, disinggung nama Dahlan disebut-sebut di dalam persidangan, Sumanggar enggan berkomentar ke arah sana. Sejauh ini, menurutnya, pihaknya hanya fokus pada pemanggilan. “Ya itu sah-sah saja. Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Medan, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, membenarkan, pembangunan TSS dan Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina. Saat dicerca majelis hakim, Syafi’i mengaku, telah menjabat sebagai sekda sejak Juli 2015 hingga Januari 2019. “Awalnya Pak Bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini, saat bertemu biasa dan rapat resmi pun diceritakan juga,” jelasnya.
Bahkan, Syafi’i juga membenarkan, Bupati Madina, melalui maklumatnya, juga memerintahkan kepada 3 dinas, yakni Perkim, Dispora, dan PU, untuk membuat Daftar Pengajuan Anggaran (DPA). “Maklumat dari Pak Bupati. Isinya surat perintah masing-masing OPD untuk mengajukan DPA,” pungkasnya. (man/saz)
batara tampubolon/SUMUT POS
IDENTIFIKASI: Pihak kepolisian saat melakukan identifikasi jenazah yang diketahui sebagai Painem alias Butet, Minggu (13/10). Korban diduga tewas gantung diri, karena pihak kepolisian tak menemukan bekas penganiayaan di tubuhnya.
IDENTIFIKASI: Pihak kepolisian saat melakukan identifikasi jenazah yang diketahui sebagai Painem alias Butet, Minggu (13/10). Korban diduga tewas gantung diri, karena pihak kepolisian tak menemukan bekas penganiayaan di tubuhnya. Batara tampubolon/SUMUT POS
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Temuan mayat wanita berbaju merah pada Minggu (13/10) pagi, membuat heboh warga Dusun Blora, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Saat ditemukan, kondisi mayat mengeluarkan darah dari mulut, dan terdapat bekas jeratan tali di lehernya.
Personel Polsek Beringin pun mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi jenazah korban. Dari bukti awal, diketahui korban bernama Painem alias Butet. Seorang ibu rumah tangga, warga Dusun I, Gang Sekolah, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.
Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan dari sejumlah warga. Di antaranya Untung ( 61), warga RT I Dusun I, Desa Sukamandi Hilir, yang merupakan suami korban. Kemudian Giso (48), warga Dusun Belora, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, serta Suyadi (46 ), seorang buruh bakaran batu bata, warga Dusun III, Gang Belora, Desa Ramonia, Kecamatan Beringin, yang menemukan mayat korban.
Dari informasi yang dikumpulkan, Sabtu (12/10) lalu, sekira pukul 24.00 WIB, korban datang menjumpai saksi Suyadi alias Madon di tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat bakaran batu bata, tempat saksi sedang bekerja. Saat itu, korban menanyakan tentang sewa rumah yang telah habis kontraknya. Diketahui, rumah tersebut berlokasi di Pasar I, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin. Rumah itu disewa oleh saksi untuk tempat tinggal sementara korban.
“Sudah, tempati saja dulu, nanti kita bayar,” ungkap Suyadi menjawab tanya korban. Setelah itu, saksi Suyadi pulang ke rumahnya, dan meninggalkan korban sendiri di TKP.
Kemudian pada Minggu (13/10) sekira pukul 06.00 WIB, saksi Suyadi kembali datang ke kilang bakaran batu bata tempatnya bekerja untuk melaksanakan pekerjaannya. Saat membakar batu bata, saksi Giso, yang hendak pergi ke sawah dan melewati TKP, menemukan korban sudah tergeletak di bawah pohon jambu, sekitaran lokasi kilang bakaran batu bata tersebut.
Saksi Giso pun lantas menjumpai saksi Suyadi, yang sedang bekerja, dan memberitahukan keberadaan korban. Dan mereka pun langsung ke lokasi melihat kondisi korban. Setelah itu, mereka pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin.
Kapolsek Beringin, AKP Bambang H Tarigan menyebutkan, jeratan tali di leher korban, diduga bekas gantung diri, dan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Karena itu, kami juga tidak bisa menyimpulkan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” tegas Bambang.
Dari TKP, pihak kepolisian mengamankan satu helai selendang berwarna hitam, yang diduga digunakan korban untuk gantung diri. Selain itu, ditemukan satu unit telepon selular merek Mito, sepasang sandal berwarna kuning, satu buah kursi plastik berwarna merah, dan satu buah cangkir plastik. (btr/saz)
PELEPASAN: Ketua Bapomi Sumut yang juga Rektor Unpab Dr Muhammad Isa Indrawan MM (2 kiri) bersama Gubernur Sumut, Kepala L2Dikti Sumut, dan Ketua KONI Sumut, saat pelepasan kontingen Bapomi Sumut di Kantor Gubernur Sumut.
PELEPASAN: Ketua Bapomi Sumut yang juga Rektor Unpab Dr Muhammad Isa Indrawan MM (2 kiri) bersama Gubernur Sumut, Kepala L2Dikti Sumut, dan Ketua KONI Sumut, saat pelepasan kontingen Bapomi Sumut di Kantor Gubernur Sumut.
Kontingen Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Nasional (Bapomi) Sumut mampu mempertahankan peringkat pada Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) 2019 di Jakarta.
Selain mempertahankan posisi 6 besar nasional, Bapomi Sumut juga berhasil menambah raihan medali pada event olahraga yang mempertemukan perguruan tinggi se-Indonesia tersebut.
Pomnas XVI di Jakarta ini, diselenggarakan pada 16-26 September 2019. Bapomi Sumut mengirimkan 107 orang terdiri dari 70 atlet dan 37 official yang dilepas Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, didampingi Kepala L2Dikti Sumut Prof Dian Armanto MPd MA MSc PhD, dan Kepala Dispora Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi.
Kontingen Bapomi Sumut bertanding pada 11 dari 19 cabang olahraga yang dipertandingkan.
‘’Yakni atletik, anggar, karate, kempo, pencak silat, gulat, renang, tarung derajat, petanque, judo, dan panjat tebing,’’ ungkap Ketua Bapomi Sumut, yang juga Rektor Unpab Dr Muhammad Isa Indrawan MM, pekan lalu.
Muhammad Isa Indrawan juga menjelaskan, Bapomi Sumut pada Pomnas di Jakarta pada peringkat 6 secara nasional.
‘’Posisi teratas Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, dan Sumut,’’ jelasnya.
Bapomi Sumut meraih 9 medali emas, 9 perak, dan 12 perunggu. Rincian perolehan medali tiap cabang olahraga adalah karate (5 emas, 2 perak, 3 perunggu), atletik (2 emas, 5 perak, 3 perunggu), gulat dan pencak silat (1 emas, 1 perunggu), petanque (1 perak, 2 perunggu), kempo (1 perak), serta judo dan tarung derajat (1 perunggu).
BAPOMI SUMUT: Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi bersama Kepala L2Dikti Sumut, Kepala Dispora Sumut, dan Ketua Bapomi Sumut, serta kontingen Bapomi Sumut pada Pomnas 2019.
Muhammad Isa Indrawan juga menjelaskan, mahasiswa peraih medali di Pomnas berasal dari Unimed (4 emas, 5 perak, 8 perunggu), UMSU (3 emas, 1 perak, 1 perunggu), Unpab (2 emas, 3 perak, 1 perunggu), USU (2 emas), STOK Bina Guna (1 perak, 2 perunggu), dan UISU (1 perak, 1 perunggu).
Kontingen Bapomi Sumut pada Pomnas di Jakarta juga diperkuat mahasiswa Polmed, Politeknik Pariwisata Medan, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis, STIH Graha Kirana, STMIK Triguna Dharma, Universitas Harapan, dan UMA.
‘’Secara peringkat kita tetap sama. Namun ada kenaikan jumlah medali emas. Ada cabang olahraga yang naik dari Pomnas 2 tahun sebelumnya,’’ imbuh Sekretaris Bapomi Sumut Akhwanul Akmal SP MSi.
Begitupun, lanjut Muhammad Isa Indrawan, ada juga yang turun dari sebelumnya. ‘’Secara keseluruhan sesuai target,’’ pungkasnya. (*)
IST/SUMUT POS
HERAN: Beberapa warga heran melihat potongan tubuh sapi ditinggal di kebun sawit.
HERAN: Beberapa warga heran melihat potongan tubuh sapi ditinggal di kebun sawit. IST/SUMUT POS
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bangkai seekor lembu betina yang sedang mengandung milik warga Dusun X, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan ditemukan warga di perkebunan sawit, Jumat (11/10) pagi.
Kepala Dusun X Desa Terusan Tengah, Suryadi membenarkan, lembu tersebut merupakan milik warganya bernama Selamat. Pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 10.30 WIB.
“Lembu-lembu milik warga di sini kebanyakan memang tidak dikandangkan pemiliknya. Ini tadi ditemukan warga yang melintas di jalan ini, lembunya sudah terpotong. Setelah dicek punya Pak Selamat,” kata Suryadi.
Saat ditemukan, lembu yang dilepas di areal perkebunan itu hanya tersisa isi perut dan tulang rusuk beserta bangkai seekor bayi lembu.
Suryadi mengungkapkan, pencurian lembu itu memang telah dilaporkan pemiliknya ke Polsek Prapat Janji. Menurutnya, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di kampung mereka.
“Kalau dilihat tadi, bagian paha, daging dan kepalanya juga nggak ada. Sudah buat laporan tadi ke Polsek,” ucapnya.(bbs/ala)
SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Tri Abdi Syahputra kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Tri Abdi Syahputra kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tri Abdi Syahputra (21) diamankan Polres Tebingtinggi, Jumat (11/10). Warga Kota Tebingtinggi ini tertangkap menjambret.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 18 kali menjambret di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Umumnya,pelaku menyasar ibu-ibu yang membawa tas dengan mengendarai sepedamotor.
“Pelaku ditangkap karena adnya laporan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan.
Ulfa Mawaddah (35) merupakan korban yang melapor. Pengaduan warga Bagelen, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu diterima dengan nomor LP/358/IX/2019.
“Kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi,” kata Nainggolan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti dua helai kaos yang dibeli pelaku dari hasil menjambret. Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa kehilangan tas miliknya yang berisi 2 unit telepon seluler Merk Samsung dan 1 unit merk Oppo.
“Selain itu, satu buah dompet yang berisi SIM, STNK dan KTP. Total kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah,” pungkasnya. (ian/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
BINGUNG: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu bingung menjawab pertanyaan hakim, Jumat (11/10).
BINGUNG: Dua WN Malaysia, terdakwa penyelundup sabu bingung menjawab pertanyaan hakim, Jumat (11/10). AGUSMAN/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dua Warga Negara (WN) Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) terdakwa penyelundupan sabu 6 kg ini terkendala bahasa. Majelis hakim, Jaksa dan Penasihat hukum pun kebingunan.
Alhasil, sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/10), digelar tanpa penterjemah.
Awalnya, JPU Tiorida Hutagaol mencoba menggali dari terdakwa menggunakan bahasa Indonesia. Namun terdakwa WN Malaysia tidak mengerti, hanya menoleh ke penasihat hukumnya.
“Siapa yang bawa speedboatnya?,” ucapnya sambil memperagakan tangannya sedang menyetir.
“Oh saya,” jawab terdakwa Yeap Bee Lun.
Kemudian, JPU menanyakan kembali, tujuan barang itu akan dibawa kemana. Disinilah kemudian, JPU kesulitan menggali keterangan dari terdakwa.
Begitupun saat penasihat hukum terdakwa, mencoba bertanya tentang keterlibatan lainnya, juga menyerah untuk melanjutkan pertanyaan. Pasalnya, kedua terdakwa yang tak paham bahasa negaranya dan Indonesia, lebih banyak diam.
“Cukup yang mulia,” ucapnya, sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara, Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata mencoba mengulangi pertanyaan jaksa, yang sudah dijawab terdakwa. “Siapa yang mengemudikan?,” tanyanya kepada terdakwa.
Karena terlalu lama, akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova Dan Tiorida Hutagaol menyebutkan, pada tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.
“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Kemudian, 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit speedboat di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai. Speedboat dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas jaksa.(man/ala)