29 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 4860

Kukuhkan Medan sebagai Satu Destinasi Kuliner Terbaik Indonesia, APJI/PPJI Diharapkan Kembangkan Kuliner Tradisional

BERSAMA: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis diabadikan bersama pada pelantikan Dewan Pimpinan Cabang APJI/PPJI se-Sumut Periode 2019/2024 di Fave Hotel Jalan S Parman Medan, Kamis (10/10).
BERSAMA: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis diabadikan bersama pada pelantikan Dewan Pimpinan Cabang APJI/PPJI se-Sumut Periode 2019/2024 di Fave Hotel Jalan S Parman Medan, Kamis (10/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha jasaboga yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI)/Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), diharapkan semakin meningkatkan dan mengembangkan kuliner yang ada di Sumatera Utara (Sumut), terkhusus Kota Medan, yang selama ini sudah identik sebagai satu destinasi wisata kuliner terbaik di Tanah Air.

Dengan sentuhan yang dilakukan pengusaha jasaboga, diharapkan semakin menambah kenikmatan dan kelezatan rasa kuliner tersebut.

Harapan ini disampaikan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, diwakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubisn

ketika menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang APJI/PPJI se-Sumut Periode 2019/2024 di Fave Hotel Jalan S Parman Medan, Kamis (10/10) lalu.

Emilia juga mengatakan, pasca dilakukannya pelantikan pengurus DPC APJI/PPJI se-Sumut, para pengurus langsung menyiapkan program kerja guna memperkaya aneka kuliner dengan senantiasa menjaga mutu maupun rasa kuliner yang dapat hasilkan. Di samping itu, dapat mendukung pemerintah setempat dalam pengembangan sektor pariwisata.

“Kita sangat menyambut baik dengan dilantiknya pengurus DPC APJI/PPJI se-Sumut. Apalagi satu yang dilantik merupakan pengurus DPC APJI/PPJI Kota Medan. Semoga kehadiran pengurus yang baru ini dapat memajukan kuliner tradisional maupun modern yang ada, sehingga semakin mengukuhkan Medan sebagai satu destinasi kuliner terbaik di Indonesia,” tutur Emilia.

Guna mewujudkan hal itu, Emilia berharap agar para pengurus yang telah dilantik untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menghasilkan aneka kuliner terbaik yang tidak diragukan lagi kelezatannya. Kemudian senantiasa menggelar pelatihan-pelatihan bagi seluruh anggotanya yang bergerak di bidang juru masak maupun pelaku kuliner, sehingga semakin meningkatkan SDM dalam menghasilkan kuliner-kuliner bermutu dan terbaik.

Sebelumnya, Wakil Ketua TP PKK Sumut Sri Ayu Muhari Musa Rajekshah, dalam sambutannya mengatakan, jasaboga merupakan bagian dari industri dan usaha pariwisata yang menjadi satu bagian penting dalam memajukan kepariwisataan di Sumut, khususnya bidang wisata kuliner.

Karena itu, Sri Ayu menilai, APJI/PPJI memiliki peranan penting dalam memperkaya khasanah kuliner tradisional. Di samping itu, juga menjadi wadah bagi para pengusaha jasaboga untuk meningkatkan eksistensi dan kreativitas dalam pengelolaan kuliner.

“Di samping itu juga meningkatkan pelayanan, cita rasa serta daya saing sesuai dengan pengolahan berbagai macam kuliner baik yang tradisional maupun khas mancanegara, serta mempromosikannya. Dengan demikian berdampak signifikan dalam memajukan kepariwisataan yang ada di Sumut,” jelasnya, seraya berharap, agar pelantikan yang dilakukan dapat menjadi momen baik bagi kepariwisataan Sumut.

Pelantikan pengurus DPC APJI/PPJI se-Sumut dilakukan Ketua DPD APJI Sumut Nur Aini. Selain pengurus DPC APJI/PPJI Kota Medan, ada 7 pengurus dari kabupaten kota di Sumut yang dilantik, yakni DPC APJI/PPJI Deliserdang, Langkat, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara, Tebingtinggi, Tapanuli Selatan, dan Batubara. Pelantikan turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut Ria Novida Telaumbanua, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliati, serta para pengusaha jasaboga. (map/saz)

Tindak Lanjuti Perpres Nomor 63/2019, Pemko Bakal Ubah Penyebutan Mall Jadi Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dengan mengeluarkan surat edaran.

“Nanti akan ditindaklanjuti, sebagai pemerintah bawahan, harus begitu. Nanti Pak Sekda yang akan menyiapkan surat edaran itu, tapi belum sampai Perpres-nya,” ungkap Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution di Balai Kota Medan, Jumat (11/10).

Akhyar juga berharap, agar anak muda tidak mudah terkontaminasi dengan dialeg-dialeg luar kota. “Pakai bahasa Indonesia, kita kan di Indonesia. Tapi anak muda suka bilang, ‘enak banget’, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang baik dan benar,” harapnya.

Dengan adanya Perpres itu, lanjutnya, mall juga akan berubah nama menjadi pasar. Terlepas dari itu, Akhyar berharap agar anak bangsa menggunakan bahasa yang baik dan benar. “Pakai dialeg Medan, jangan diporsir, mana ada bahasa Medan ‘enak banget’, yang ada ‘enak kali’, kan? Tapi semua ngomong gitu, ‘ngebantu’ pun tidak ada, yang ada ‘membantu’. Ini semua pakai ‘nge’, ngebantu, ngedukung, ngegambar, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang benar, jadi bukan bahasa asing saja, bahasa Indonesia baik dan benar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut, memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Berdasarkan Perpres 63/2019, yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang Lain.

Selain itu, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, nota kesepahaman atau perjanjian, forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian informasi tentang produk barang/jasa, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain, serta informasi melalui media massa. (mbd/saz)

Tak Pernah Melakukan Kegiatan Sejak Dilantik, DPD PDRI Sumut Dibekukan DPP

KETERANGAN: Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, didampingi Sekretaris Hj Meilizar Latief, memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, didampingi Sekretaris Hj Meilizar Latief, memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDRI Sumut, pimpinan Hj Fatmawati. Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDRI Nomor: 11/DPP-PDRI/2019, tertanggal 7 Oktober 2019, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDRI Sri Sumaryanti Budhisantoso, dan Sekretaris Jenderal Lies B Soemarto.

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Melizar Latif, kepada wartawan, Jumat (11/10), membenarkan pembekuan DPD PDRI Sumut tersebut.

Herri mengatakan, dalam SK DPP PDRI yang tembusannya disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumut, pembekuan kepengurusan DPD PDRI Sumut, karena Fatmawati sejak dilantik sebagai Ketua DPD PDRI Sumut pada 27 November 2016, sampai saat ini, DPP PDRI tidak pernah menerima laporan kegiatan.

Demikian juga, berdasarkan informasi yang termuat dalam website id.m.wikipedia.org, daftar calon anggota DPR 2019-2024, Fatmawati tertera sebagai caleg dari Partai Gerindra, dan tidak adanya pemberitahuan dari Fatmawati telah pindah ke Partai Gerindra.

Maka, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDRI, maka terhitung sejak 7 Oktober 2019, kepengurusan DPD PDRI Sumut di bawah kepemimpinan Fatmawati, berdasarkan SK DPP PDRI No 08/SK/DPP-PDRI/2016, dibekukan, dan selanjutnya segera membentuk kepengurusan DPD PDRI Sumut yang baru. (adz/saz)

Tindakan Tegas Terhadap Terorisme Bukan Pelanggaran HAM

Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat keamanan tak perlu ragu dalam melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku terorisme dan radikalisme meskipun aparat keamanan sering dibenturkan pada isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Polisi tak perlu ragu dalam bertindak (menghadapi terorisme -Red), tidak ada pelanggaran HAM jika penindakan hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Kyai Robikin Emhas saat ditanya wartawan terkait kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Jumat (11/10).

Dia menyatakan penyerangan yang dilakukan kelompok radikal terhadap Wiranto adalah perbuatan biadab yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan apa pun. “Pak Wiranto selaku Menkopolhukam RI merupakan pengemban amanah di bidang keamanan negara, sehingga yang diserang adalah simbol negara.

Itu artinya, yang diserang hakikatnya adalah keamanan negara, rasa aman masyarakat. Untuk itu saya mendukung penuh upaya dan langkah-langkah aparat keamanan mengusut tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut,” ujarnya.

Namun, Robikin juga meminta agar jangan ada yang mengaitkan kasus ini dengan masalah agama. “Jangan ada yang mengaitkan dengan Islam. Karena Islam adalah agama damai, rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil alamin). Islam pasti mengutuk segala bentuk kekerasan seperti ini,” jelasnya.

Senada dengan Kyai Robikin, budayawan dan rohaniawan Katholik Romo Benny Soesatyo juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku terorisme yang ada di tanah air.

“Saya kira polisi tak perlu ragu dicap sebagai pelanggar HAM dalam melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme, karena justru kekerasan yang dilakukan para teroris itu sendiri yang merupakan pelanggaran HAM, Karena itu aparat harus tegas dalam memerangi para terorisme dan radikalisme ini,” tutur Benny.

Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatakan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama manapun. “Karena dengan mencederai orang lain, mereka itu (para pelaku terorisme) sedang Tuhannya dan melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Maka harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di negeri ini,” katanya.

Romo Benny juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kaum muda untuk lebih arif dalam menggunakan media social. Karena saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau media social dijadikan sebagai alat penyebaran konten-konten radikalisme.

“Masyarakat harus bersatu melawan radikalisme dan jangan member ruang kosong kepada para pelaku, apalagi sampai kehilangan rasionalitas dan malah mendukung aksi tersebut,” katanya. (rel/adz)

Telkomsel Luncurkan by.U, Layanan Selular Prabayar Digital End-to-end Pertama di Indonesia

Telkomsel meluncurkan by.U sebuah produk digital telco pertama yang menyediakan pengalaman digital end-to-end bagi segmen Gen Z di Indonesia. Mengusung tagline “Semuanya Semaunya”, by.U didesain khusus sesuai dengan karakter dan kebutuhan para digital savvy.
Telkomsel meluncurkan by.U sebuah produk digital telco pertama yang menyediakan pengalaman digital end-to-end bagi segmen Gen Z di Indonesia. Mengusung tagline “Semuanya Semaunya”, by.U didesain khusus sesuai dengan karakter dan kebutuhan para digital savvy.

·         by.U dikembangkan khusus, sesuai dengan karakter Gen Z

·         by.U merupakan bukti nyata transformasi Telkomsel sebagai digital telco company yang customer centric

·         by.U memperkuat posisi Telkomsel sebagai market leader di industri telekomunikasi selama 24 tahun, untuk generasi selanjutnya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  Telkomsel resmi meluncurkan by.U,  layanan selular  prabayar digital pertama di Indonesia yang menyediakan pengalaman digital end-to-end untuk seluruh kebutuhan telekomunikasi. by.U dikembangkan khusus untuk segmen Gen Z di Indonesia,  yang saat ini diproyeksikan berjumlah sekitar 44 juta orang. Generasi ini selalu melakukan semua aktivitas secara online.

Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini mengatakan, “Selama 24 tahun berjalan, Telkomsel telah melayani masyarakat Indonesia melalui ketersediaan jaringan nirkabel terluas di Indonesia, sekaligus menjadi market leader di industri telekomunikasi. Kami percaya bahwa by.U akan membantu Telkomsel untuk mempertahankan posisi ini untuk generasi selanjutnya.”

“Telkomsel akan  terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui produk dan layanan inovatif untuk mengembangkan ekosistem digital yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian digital Indonesia,” lanjut Emma.

by.U didesain secara khusus dengan menyesuaikan karakter Gen Z yang mandiri, kreatif,  selalu online, dan sangat mengutamakan kebebasan. Karakteristik-karakteristik inilah yang mendasari tiga nilai utama pengembangan by.U yaitu  digitalisasi, personalisasi, dan transparansi.

Lebih lanjut, Emma menjelaskan, “Gen Z merupakan digital native pertama yang selalu menjalani keseharian dengan internet dan smartphone dalam genggaman, sehingga mereka sudah sangat akrab dengan gaya hidup digital. Mereka juga menyukai pengalaman yang dapat dipersonalisasi sesuai kebutuhan. by.U mengakomodasi semuanya dengan layanan  terpadu berbasis aplikasi digital, yang sepenuhnya dapat dikustomisasi oleh mereka.”

by.U menghadirkan tagline “Semuanya Semaunya” untuk menggambarkan kebebasan yang diberikan kepada pengguna by.U dalam mengontrol secara penuh layanan-layanan sesuai kebutuhan dan keinginan mereka. Tak hanya itu, semua dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi digital by.U yang ter-install pada smartphone.

Pengalaman digital end-to-end yang by.U hadirkan meliputi  seluruh proses penggunaan layanan, mulai dari pemilihan opsi pesan antar, nomor telepon by.U, kuota internet, kuota tambahan (topping), hingga pembayaran. Kuota internet by.U dapat digunakan pengguna dengan bebas selama 24 jam, di semua jaringan Telkomsel (2G, 3G, 4G).

Lebih jauh lagi, by.U ditunjang dengan customer service yang dapat diakses melalui fitur live chat pada aplikasi dan situs resmi by.U, www.byu.id. Layanan pengguna juga terdapat pada laman Instagram dan Facebook by.U.

by.U menyediakan layanan pesan antar SIM card, yang  pada tahap awal tersedia di beberapa daerah yaitu Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok, serta beberapa kampus yaitu Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran (Jatinangor), Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Brawijaya.  Untuk tahap selanjutnya, layanan pesan antar akan mencakup  wilayah yang lebih luas.

Emma kemudian menutup, “Kehadiran by.U sebagai layanan selular prabayar digital pertama di Indonesia merupakan salah satu bukti nyata transformasi Telkomsel sebagai digital telco company terdepan, yang mengutamakan customer centricity dalam mengembangkan produk dan layanan digital berkualitas bagi pelanggan.”

PDIP Sumut Sudah Kirim Nama ke DPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) sudah menyerahkan nama-nama ke dewan pimpinan pusat (DPP) usai melakukan tahapan penjaringan bakal calon (bacalon) kepala daerah dalam rangka Pilkada Serentak 2020, di 23 kabupaten dan kota di Sumut.

Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto mengatakan mulai 10-11 Oktober ini pihaknya bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Sumut sudah mendapat mandat dari DPP untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan peluang balon yang akan diusung nantinya.

“Apalagi kita sudah melakukan tahapan-tahapan, dan pendalaman DPP partai akan dilaksanakan nantinya bersama DPC dan DPD. Dan di 23 kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak, DPP sudah meminta kami bersama DPP untuk melakukan pemetaan potensi calon,” katanya.

Meski banyak figur yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu dalam menyongsong pilkada serentak, pihaknya menegaskan tetap akan memprioritaskan kader tulen partai.

“PDI Perjuangan selalu prioritaskan kader partai dan tidak menutup kemungkinan berkoalisi dengan partai lain. Yang penting ada komitmen untuk membangun daerahnya,” katanya.

Sebelumnya Soetarto menyebutkan dari data yang diteruskan seluruh dewan pimpinan cabang (DPC, Red) yang akan menggelar pilkada serentak untuk 23 kabupaten/kota di Sumut 2020 ke DPD, ada sebanyak 179 bacalon kada mau pun bacalon wakada yang mendaftar ke pihaknya. Nama-nama bacalon yang telah masuk tersebut saat ini sudah pihaknya inventarisasi, tabulasi dan evaluasi dimana selanjutnya akan dilaporkan ke DPP.

“Maka In Sya Allah di awal Oktober kami akan sampaikan nama-nama tersebut ke DPP, dengan catatan sudah mendapat pertimbangan-pertimbangan DPD partai, antara lain peluang memenangkan kontestasi pilkada, komitmen ideologi dan komitmen pada pembangunan masyarakat di kabupaten/kota tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, sambung dia, DPP PDIP akan melakukan evaluasi dan survei dengan melibatkan lembaga-lembaga survei independen tingkat nasional. Dimana bertujuan mengukur popularitas, elektabilitas dari para bacalon sehingga DPP dapat menetapkan figur yang layak dan patut diusung terutama punya kans untuk memenangkan kontestasi di pilkada 2020 nanti.

“Inilah tahapan-tahapannya setelah melalui pertimbangan DPP dan penjaringan dari fit and proper test yang dilaksanakan DPD, maka DPP akan memutuskan calon yang akan diusung dalam Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut,” pungkasnya. (prn/azw)

Tahun Depan Banyak Honorer yang Pensiun, Terancam Tidak Dapat Apa-apa

istimewa AKSI: Seorang honorer K2 melakukan unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu.
istimewa AKSI: Seorang honorer K2 melakukan unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah didesak mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib honorer K2. Pasalnya, ada banyak honorer K2 yang akan pensiun tahun depan.

“Kalau pemerintah tidak bisa menyelamatkan honorer K2 Indonesia tahun ini, maka banyak teman kami menyandang status pensiunan honorer karena masa pengabdiannya berakhir di tahun 2020,” kata Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Kamis (10/10).

Dia menyayangkan tidak ada sama sekali penghargaan dari pemerintah atas pensiunan honorer. Belasan hingga puluhan tahun mengabdi dengan gaji Rp 300 ribu per bulan, tetapi saat pensiun tidak menerima apa-apa.

“Miris melihat kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya menuntaskan masalah honorer K2,” ujar Bhimma.

Bila pemerintah masih tetap tidak memberikan ruang dan kesempatan untuk penyelesaian honorer K2 dalam formasi CPNS 2019 dan 2020, AHN akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

“Target perjuangan kami di MK adalah agar sisa honorer K2 seluruh instansi wajib jadi PNS apapun celah hukumnya. Bagi honorer K2 yang sudah lolos PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), harus tetap diperhitungkan masa kerjanya dan digugurkan masa perjanjian kerja sampai batas usia pensiun sesuai jabatan masing-masing,” bebernya.

Selama ada itikad baik dari pemerintah untuk honorer K2, lanjut Bhimma, AHN akan tetap bersinergi dengan pemerintah. (jpnn/ala)

Dampak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disorot, Pengusaha Bakal Semakin Kesulitan

SUMUTPOS.CO – Dampak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disoroti Anggota DPR RI. Adang Sudrajat menilai kenaikan bakal memiliki dampak signifikan terutama bagi pekerja bukan penerima upah.

“PEKERJA bukan penerima upah (pengusaha) adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian,” kata Adang Sudrajat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut dia, golongan ini ditengarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS. Sebab, iklim usaha yang tidak kondusif.

Politisi PKS itu mengingatkan, bahwa pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang melakukan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja.

Ia berpendapat, kebijakan meletakkan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara JKN adalah keputusan politik yang gegabah. Karena menafikan kemampuan beberapa daerah yang memiliki keluangan finansial.

“Pemerintah terhadap BPJS ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional pada badan yang belum terbukti kehandalannya,” katanya.

Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Adang menyatakan bahwa bila itu dinaikkan maka dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat ekonomi lemah.

Sebelumnya, Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat menyebutkan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib. “JKN itu asuransi kesehatan sosial. Karakteristik utama asuransi kesehatan sosial adalah kepesertaan bersifat wajib,” kata Budi dalam diskusi mengenai JKN di Universitas Indonesia Depok, Kamis (10/10).

Dengan syarat utama program asuransi sosial yang wajib tersebut, prinsip yang dijalankan adalah gotong royong. Di mana yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit.

Dengan syarat kepesertaan wajib tersebut, kata dia, wajar apabila terdapat sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh masyarakat.

Namun, Budi mengakui bahwa saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menerapkan kebijakan mengenai sanksi tersebut.

“Saat ini memang wajib untuk semua penduduk. Masalahnya kita belum punya instrumen untuk mendaratkan kebijakan tersebut, karena ada kelompok dan sektor tertentu yang tidak bisa dibidik. Sektor informalnya tidak teroganisir,” katanya.

Menurut Budi, jaminan kesehatan sosial di negara-negara lain pun memiliki sanksi kepada pesertanya yang tidak membayar atau menunggak iuran. “Lazim saja karena ini produk wajib,” pungkasnya.(ant/ala)

Sidang Kasus Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Terdakwa Diduga Berbohong pada Sidang Sebelumnya

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Nora Butarbutar, terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif menjalani sidang, Kamis (10/10).
SIDANG: Nora Butarbutar, terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif menjalani sidang, Kamis (10/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan Nora Butarbutar, terdakwa pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi, terpaksa ditunda. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari keberadaan kapal di Pelabuhan Ajibata.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu, Ketua Majelis hakim, Ferry Sormin menghardik terdakwa.

“Kau bilang ada kwitansinya, ternyata tidak adanya. Bagaimana mau dicari kapal itu. Ya sudah, minggu depan tuntutan,” ucapnya kepada terdakwa.

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana Harahap mengatakan, pihaknya kesulitan mencari keberadaan kapal bila tanpa kwitansi pembelian.

“Pada persidangan minggu lalu, terdakwa bilang bahwa kwitansinya kan ada dan kapalnya di Ajibata. Tapi ternyata setelah kami datangi kerumahnya (terdakwa), ternyata kwitansinya tidak ada. Jadi bagaimana kami mencari kalau kwitansinya tidak ada,” kata Jaksa dari Kejairi Dairi ini.

Artinya, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada minggu lalu dianggap tidak benar.

Dalam kasus korupsi ini, turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian, Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, Ramles Simbolon dan Party Pesta Oktoberto Simbolon . Tersangka ini masih dalam proses penyidikan.(man/ala)

Dua Rumah Terbakar di Perumnas Simalingkar

ilustrasi-kebakaran
ilustrasi-kebakaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua unit rumah di Jalan Merica Raya, Komplek Perumnas Simalingkar, hangus terbakar, Kamis (10/10) pagi. Belum diketahui pasti sebab kebakaran kedua rumah tersebut.

“Ya, total ada 2 rumah yang kebakaran di Perumnas Simalingkar itu. Sebabnya belum diketahui, kemungkinan masih karena arus pendek listrik,” ucap Kepala Dinas Kebakaran Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Kamis (10/10).

Kata Albon, kebakaran itu sendiri dikabarkan kepada pihaknya di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan sekira pukul 08.00 WIB.

“Begitu dapat kabar, personel pemadam kebakaran langsung turun kesana, total ada 7 unit mobil pemadam. 5 dari markas kita, sisanya dari Deliserdang karena sebenarnya wilayah rumah yang kebakaran itu ada di wilayah Pemerintah Deliserdang, bukan Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskan Albon, pihaknya tidak menemui kesulitan memadamkan api di dua rumah tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kebakaran itu.

“Sekitar setengah jam kita sudah berhasil melakukan pemadaman, sampai jam 9 kita sudah selesai melakukan proses pendinginan,” jelasnya.

Untuk itu, Albon mengimbau kepada setiap warga Kota Medan agar lebih peduli terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kebakaran pada bangunannya.

Karena menurut data yang ada, hampir seluruh peristiwa kebakaran yang terjadi adalah sebab kelalaian pemilik bangunan itu sendiri.

“Mulai dari arus pendek sampai alat memasak, inilah yang paling sering menyebabkan kebakaran. 90 persen penyebab kebakaran itu karena arus pendek,” katanya.

Maka, Albon mengimbau setiap pemilik rumah agar menggunakan instalasi listrik yang sesuai dengan standar dan tidak melakukan pencurian arus.

“Begitu juga dengan alat memasak, jangan pernah tinggalkan alat masak dalam kondisi hidup dengan alasan apapun, walaupun untuk waktu yang singkat,” pungkasnya.(map/ala)