Home Blog Page 4951

USAID Ajak Pemerintah & Stakeholder Bangun Sanitasi Sehat untuk Masyarakat

PENJELASAN: Regional USAID IUWASH, M Yagi menjelaskan program USAID yang mengajak pemerintah bangun sanitasi sehat untuk masyarakat. markus/sumut pos
PENJELASAN: Regional USAID IUWASH, M Yagi menjelaskan program USAID yang mengajak pemerintah bangun sanitasi sehat untuk masyarakat.
markus/sumut pos
PENJELASAN: Regional USAID IUWASH, M Yagi menjelaskan program USAID yang mengajak pemerintah bangun sanitasi sehat untuk masyarakat. markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – USAID IUWASH PLUS melakukan pertemuan multi pihak, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta. Pihak USAID IUWASH PLUS mengajak semua yang hadir agar mendukung mewujudkan sanitasi yang baik, terutama beralih menggunakan jamban aman dan layak. Untuk saat ini, mereka fokus pada peningkatan di dua kelurahan yakni Tanjung Gusta dan Titi Kuningn

Khusus Kelurahan Tanjung Gusta, M Yagi selaku Regional USAID IUWASH menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan kader Tim Pemantau Perubahan Perilaku Hidup Sehat (TP2HS) di di lingkungan 1 dan 2, masih banyak warga yang belum menggunakan sanitasi dengan baik, terutama menyangkut persoalan jamban yan aman dan layak.

Terbukti, di kedua lingkungan, warga yang menggunakan Jamban Leher Angsa (JLA) Tanpa Penampung sebanyak 6 KK, JLA Penampun Tidak Kedap (291 KK), JLA Penampung Kedap (19 KK) serta yang menumpang (tidak memiliki jamban) terdapat 3 KK.

Oleh karenanya kepada seluruh yang hadir dalam pertemuan multi pihak tersebut, Yagi mengajak untuk membantu warga sekitar menggantiseptic tanki (jamban) yang ebnar-benar aman dan layak. Di samping itu juga mengajak warga agar mengkonsumsi air dari perpipaan, tidak berasal dari sumur hasil pengorekan.

Yagi menjelaskan, kegiatan ini berawal dari pertemuan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan sejumlah sanitarian untuk mengajak atau melakukan sosialisasi perubahan perilaku masyarakat.”Perubahan perilaku itu yakni, masyarakat menggunakan septik tank yang kedap dan mengonsumsi air dari perpipaan atau perusahaan daerah air minum (PDAM),” jelas Yagi.

Yagi menegaskan, kegiatan ini harus dilakukan berkelanjutan dengan strategi tertentu bersama mitra-mitra lainnya. Kemudian melakukan monitoring perkembangannya, satu di antaranya adalah melihat rencana kerja masyarakat yakni telah melakukan penggantian septic tank atau air berasal dari swadaya, memakai proposal anggaran yang diajukan di musyawarah renana pembangunan (Musrenbang) kelurahan atau memanfaatkan coorporate social responsibility (CSR) pihak ketiga.

Program ini papar Yagi, sudah berjalan tiga tahun di Kota Medan dan dipilih Kelurahan Titi Kuning serta Tanjung Gusta sebagai pilot project.”Selama tiga tahun ini, perkembangannya tidak terlalu bagus.Meski demikian, sambungnya, diyakini perkembangannya akan tetap berjalan. “Kalau di Medan sudah berkembang, maka dampaknya akan sangat luar biasa,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pemko Medan mendukung penuh program USAID Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua (IUWASh PLUS) dalam rangka peningkatan akses air bersih dan sanitasi. Sebab, akses air bersih dan sanitasi sangat vital dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dukungan itu disampaikan Kepala Bappeda Kota Medan diwakili Kabid Fisik Ferry Ichsan dalam acara Pertemuan Multi Pihak Hasil Monitoring Partisipatif Masyarakat Wilayah Hotspot Di Kota Medan Tahap II di Jalan Klambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (5/11).

Diungkapkan Ferry, Pemko Medan saat ini fokus memprioritaskan pembangunan akses air minum bersih dan sanitasi. Sebab, ungkapnya, tidak sedikit warga saat ini yang belum mendapatkan akses air bersih layak dan aman serta sanitasi yang baik.

“Guna mewujudkan pembangunan akses air bersih dan sanitasi, tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak sehingga kurangnya akan akses air bersih dan sanitasi dapat diminimalisir. Yang pasti Pemko Medan siap membantu dan memfasilitasinya,” kata Ferry.

Ferry mengingatkan, pentingnya pembangunan akses air bersih dan sanitasi tidak dirasakan manfaatnya untuk saat ini saja, tetapi juga akan diwariskan kepada anak cucu ke depannya. Itu sebabnya Pemko Medan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan IUWASH PLUS) dengan meningkatkan akses air bersih dan sanitasi bagi masyarakat di lingkungan 1 dan 2 Kelurahan Tanjung Gusta.

Selain akses air bersih dan sanitasi yang layak dan aman, Camat Medan Helvetia Andy Mario Siregar mengungkapkan, warga yang bermukim di Kelurahan Tanjung Gusta juga sangat membutuhkan upaya penanganan banjir yang kerap menerpa setiap hujan deras turun. Pasalnya, Sungai Belawan yang berdekatan dengan kelurahan tersebut belum pernah dinormalisasi sehingg mengalami pendangkalan.

“Alhasil, setiap hujan deras terjadi, sungai tidak mampu menampung debit air sehingga akhirnya meluap dan menggenangi wilayah yang ada di sekitarnya. Untuk itulah melalui pertemuan ini, kami berharap persoalan banjir dapat juga dicari solusi untuk mengatasinya,” harap Andy.

Acara pertemuan multi pihak, USAID UWAISH PLUS focus membicarakan soal sanitasi, terutama menyangkut pentingnya penggunaan jamban yang aman dan layak bagi warga. Sebab, sanitasi yang kurang baik erat kaitannya dengan stunting. Oleh karenanya ada dua warga yang dihadirkan menyampaikan testimoni, keduanya mengaku membuat jamban baru secara swadaya karena mengetahui manfaatnya snagat penting bagi kesehatan. (map/ila)

Pembangunan Zona Integritas, Tim Kemenpan RB dan MA Tinjau PN Medan

PLAKAT: Ketua PN Medan, Djaniko Girsang memberikan plakat kepada perwakilan Kemenpan RB, Anesia Ribka . usai memberi pengarahan di PN Medan, Selasa (5/11). man/sumut pos
PLAKAT: Ketua PN Medan, Djaniko Girsang memberikan plakat kepada perwakilan Kemenpan RB, Anesia Ribka .
usai memberi pengarahan di PN Medan, Selasa (5/11).
man/sumut pos
PLAKAT: Ketua PN Medan, Djaniko Girsang memberikan plakat kepada perwakilan Kemenpan RB, Anesia Ribka . usai memberi pengarahan di PN Medan, Selasa (5/11). man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan peninjauan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11). Peninjauan itu, berkaitan pembangunan zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK-WBBM).

Tim yang terdiri dari empat orang tersebut, melakukan peninjauan di sejumlah objek pelayanan PN Medan. Di antara meninjau layanan digital printing di ruang lobi, tim kemudian bergerak meninjau sel tahanan sementara dan ruang-ruang sidang PN Medan. Usai melakukan peninjauan, Tim Kemenpan RB dan MA memberikan masukan-masukan dan arahan menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan Kemenpan RB, Anesia Ribka dalam arahannya turut mengapresiasi sejumlah layanan yang ada di PN Medan. Diantaranya, penguatan pengamanan, metal detektor, pemeriksaan dan CCTV.

“Kami berharap hal-hal seperti itu tetap dipertahankanlah, kemudian ditingkatkan bagaimana bisa mengakomodir fisik dari bangunan kita. Karna ini (bangunan) merupakan cagar budaya, bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang prima,” ujar Ribka, didampingi Novan Kharisma Salainti dan perwakilan MA, Tiroi Siahaan.

Kemudian, lanjutnya, Ribka menyarankan agar di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Medan, tidak terjadi penumpukan di loket yang ada. “Ini tantangan sebetulnya, di depan PTSP itu sudah punya banyak loket dan saya percaya orang-orang yang duduk melayani sudah mempunyai kapasitas yang mumpuni,” katanya.

Selain itu katanya, agar terlihat humanis, dia juga menyarankan adanya orang-orang khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan. “Tadi ada ibu-ibu sepertinya dia tadi butuh pertolongan, nah maksudnya seperti agar kita terlihat lebih humanis lagi,” kata Ribka.

Kemudian, dia juga memberikan perhatian pada Posbakum PN Medan. Menurutnya, walaupun pelayanan yang diberikan gratis bukan berarti pelayanan yang diberikan tidak bagus. Dia menggaris bawahi, bahwa dibutuhkan pengawasan pada orang-orang yang duduk di Posbakum tersebut.

Dia menekankan, bahwa diperlukan kerjasama antar instansi diantaranya, Kejaksaan, Rutan dan Kepolisian yang menurutnya berhubungan dengan Pengadilan. “Tapi ada yang lebih substansi lagi, agar setiap perkara bisa di input by sistem kami sangat mendorong agar dibuat seperti itu,” urai Ribka. Dia berpesan agar PN Medan mempunyai hal yang berbau kearifan lokal. Menurut Ribka, hal ini diperlukan mengingat corak masyarakat yang berbeda-beda. “Isu strategisnya disini apa, biar pengadilan punya kewenangan untuk membantu,” pungkasnya.

Menanggapi masukan-masukan tersebut, Ketua PN Medan, Dr Djaniko Girsang SH,MH, berjanji akan membenahi sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maksimal.

“Ada catatan yang perlu kita tindak lanjuti, antara lain tentang keseimbangan informasi yang selama ini kita fokuskan di lobi depan. Saran mereka juga diberikan ke belakang agar informasi sampai ke belakang. Dan itu akan kita laksanakan,” kata Djaniko yang didampingi Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis dan Panitera, Marten Teny Pietersz.

Menurut Djaniko, PN Medan mempunyai beberapa program unggulan yang ditawarkan, yaitu layanan digital mandiri. “Dimana dalam aplikasi tersebut, kita sudah memuat semua urusan yang kita seleaikan di pengadilan yang mempunyai kaitan dengan para pencari keadilan, tidak perlu menghabiskan waktu di depan counter PTSP,” pungkasnya. (man/ila)

PTPN III (Persero) dan Kejatisu, Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Datun

BERSAMA: Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara, Seger Budiarjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Fachruddin SH, MH, foto bersama lainnya usai tandatangani kesepakatan bersama.
BERSAMA: 
Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara, Seger Budiarjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Fachruddin SH, MH, foto bersama lainnya usai tandatangani kesepakatan bersama.
BERSAMA: Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara, Seger Budiarjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Fachruddin SH, MH, foto bersama lainnya usai tandatangani kesepakatan bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Elaeis Guineensis Kantor Direksi PTPN III (Persero) Medan, Jumat (1/11/2019).

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara, Seger Budiarjo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin SH, MH.

Seperti diketahui, penandatangan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah disepakati pada 2 (dua) tahun yang lalu, yakni meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Hal ini sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Seger Budiarjo mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara PTPN III (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Ke depannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta arahan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara,” kata Seger Budiarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi akan tetap bersinergi dengan BUMN dalam hal memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan bersama ini bukan merupakan tameng untuk berlindung dari hal-hal negativ, akan tetapi jadikanlah acuan untuk sama sama berniat baik demi kemajuan BUMN,” tegas Fachruddin.

Turut hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut adalah pejabat teras PTPN III (Persero) seperti SEVP Koordinator, SEVP SDM & Umum, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan PTPN III (Persero), Wakil Kejaksaan Tinggi, Asdatun, Aspidum, Asintel dan pejabat teras Kejaksaan Tinggi lainnya. (rel/ila)

Kecewa Dengan Kakak Kandung, Warga Jakarta Tewas Gantung Diri

TEWAS: Amir Sam tewas gantung diri. Mayatnya langsung dibawa menuju RSUD dr Djoelham Binjai. TEDDY/ SUMUT POS
TEWAS: Amir Sam tewas gantung diri. Mayatnya langsung dibawa menuju RSUD dr Djoelham Binjai.
TEDDY/ SUMUT POS
TEWAS: Amir Sam tewas gantung diri. Mayatnya langsung dibawa menuju RSUD dr Djoelham Binjai. TEDDY/ SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sesosok jenazah dengan keadaan tergantung ditemukan di Halte Bus Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Selasa (5/11) pukul 03.30 WIB. Hasil identifikasi, korban diketahui bernama Amir Sam (57).

BERDASARKAN identitas KTP, korban tertulis sebagai warga Jalan Kramat Sawah, Kelurahan Paseban, Senen, DKI Jakarta. Korban diduga kesal terhadap keluarga yang mengurusnya di Medan Helvetia.

Itu diperkuat dengan ditemukannya surat wasiat usai olah TKP yang dilakukan Petugas Unit Identifikasi Polres Binjai.

Tulisan bersambung bertinta merah pada secarik kertas dituliskan korban untuk Hj Siti Maryani di Jalan Penampungan II, Medan Helvetia lengkap nomor telepon genggamnya.

Dalam surat wasiat itu, korban diduga pernah menyatakan bosan hidup dan ingin mengakhirinya kepada Hj yang merupakan kakak kandungnya. Oleh kakak kandung korban, tertulis dalam surat wasiat tersebut kembali menyoal akan aksi bunuh dirinya pada 24 Mei 2016.

Namun, jawaban yang diperoleh korban beringas. Selain itu, tertulis dalam surat wasiat bahwa korban pernah membantu kakaknya saat hidup susah.

Surat wasiat tersebut banyak mengisahkan tentang pribadi korban dengan kakaknya. Singkatnya, aksi bunuh diri korban diduga atas dasar untuk meluapkan kekesalannya terhadap kakaknya.

“Ya benar, ada temuan mayat gantung diri di halte bus,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi.

Anwar (25) dan Irwan (29) yang merupakan satpam RSU Latersia adalah saksi yang melihat korban tewas gantung diri karena ketepatan melintas di TKP. Korban mengenakan kemeja coklat dengan celana keper dan sandal kulit warna hitam.

Terlihat juga seutas tali tambang warna biru menggantung di leher korban. Oleh kedua saksi, mengabarkan hal tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Siswanto menambahkan, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Djoelham untuk kepentingan otopsi usai olah TKP.

“Hasil olah TKP awal atau visum luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Menurut dia, pihaknya sudah menghubungi keluarga berdasarkan nomor telepon yang tertera pada surat wasiat tersebut.

“Keluarga sudah menjemput jenazah tersebut dan menolak untuk dilakukan visum dalam,” tandasnya.

Selain surat wasiat, polisi juga menemukan satu telepon, KTP, ATM Bank Mandiri, kartu Alfamart, kartu NPWP dan sejumlah kertas lainnya.(ted/ala)

BNNK Karo Bekuk 4 Kurir Sabu Antar Kabupaten, 3 di Antaranya Dikendalikan Napi Tj Gusta

DIAMANKAN: Keempat pelaku diamankan di BNNK Karo. IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Keempat pelaku diamankan di BNNK Karo. 
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Keempat pelaku diamankan di BNNK Karo. IST/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, mengamankan tiga orang kurir sabu antar kabupaten, Minggu (3/11) siang. Ketiganya rencananya akan mengantarkan sabu dari Kabupaten Langkat menuju Kecamatan Naman Teran.

Ketiga pelaku ini ditangkap saat melintas dari jalan tembus Karo-Langkat. Tepatnya di sekitar Tugu Kuliki, Kecamatan Naman Teran.

Ketiga tersangka masing-masing, Efendy Sembiring Milala (29) warga Namo Ukur Langkat, Apriadi Sembiring (33) warga Namo Buah Langkat dan Ardiansyah Surbakti (23) warga Simpang Buah Langkat.

Dari Efendy dan Apriadi, petugas menyita 2 paket sabu seberat 10 gram dan 1 unit sepedamotor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Sedangkan dari Ardiansyah disita sabu seberat 100,5 gram dan 1 unit sepedamotor jenis Trail BK 3437AW.

Selain ketiga kurir tersebut, BNNK Karo juga sebelumnya mengamankan S. Sembiring (29). Warga Desa Sigarang-garang, Kecamatan Naman Teran ini ditangkap dari salah satu rumah di simpang Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran.

Dari petani ini diamankan sabu sebanyak 9 paket dengan berat sekitar 4,9 gram. Masing-masing, 3 paket besar dan 6 paket kecil.

Kini semua pelaku beserta barangbukti sudah diamankan ke kantor BNNK Karo untuk diproses lanjut.

Kepala BNNK Karo, AKBP Heppi Karo-Karo SE membenarkan penangkapan keempat tersangka. Hasil pemeriksaan, ketiga kurir yang pertama ditangkap merupakan jaringan yang dikendalikan seorang narapidana Rutan Tanjunggusta.

“Kita tetap mengejar pelaku lainnya dan hal ini tetap dilakukan penindakan. Selain itu kita harus memeriksa rekening mereka,” kata Heppi.(deo/ala)

Hanya Memburu Maling Handphone, Polisi Butuh Waktu Sebulan

DIAMANKAN: CPP diamankan di Polsel Galang. IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: CPP diamankan di Polsel Galang.
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: CPP diamankan di Polsel Galang. IST/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Untuk memburu seorang maling handphone, petugas Polsek Galang membutuhkan waktu satu bulan. Itu pun karena mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Duh!

Pria berinisial CPP (35) adalah pelaku yang berhasil ditangkap itu. Warga Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupetan Deliserdang ini sudah meringkuk di rumah tahanan polisi.

“Kita meringkus tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor LP/88/2019/SU/RES DS, Sektor Galang Tanggal 08 Oktober 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Desman Manalu SH, Selasa (5/11).

Setelah diselidiki, dugaan mengarah ke CPP. Sebulan kemudian, petugas mendapat kabar jika terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

“Kita langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya saat sedang tidur,” tutur Desman.

Saat diinterogasi petugas, CPP mengakui perbuatannya. Ia mengaku 1 dari 4 unit handphone milik korban sudah dijualnya.

“Tersangka ini juga pernah dilaporkan terkait kasus penganiayaan. Pengaduan korban tercatat dengan Nomor: LP/76 /X/2019/SU/RES-DS/Sek Galang tanggal 22 September 2019,” beber Desman.

Saat ini penyelidikan pelaku sedang dikembangkan. “Satu barang bukti handphone Xiaomi S2 warna silver sudah diamankan,” pungkasnya.(btr/ala)

Mr X Hanyut di Sungai Deli, Lengan Kanan Bertato Kupu-kupu

EVAKUASI: Petugas BPBD Kota Medan mengevakuasi korban. IST/SUMUT POS
EVAKUASI: Petugas BPBD Kota Medan mengevakuasi korban. 
IST/SUMUT POS
EVAKUASI: Petugas BPBD Kota Medan mengevakuasi korban. IST/SUMUT POS

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dihebohkan dengan penemuan seorang mayat pria tanpa identitas (Mr X), Selasa (5/11).

Mayat pria bertato kupu-kupu di lengan kanan itu hanya di Sungai Deli. Tepat di belakang PT Growth Sumatera.

Mayat pertama kali ditemukan oleh Janji Mulyono (52). Awalnya, Mulyono akan memancing ikan di pinggir sungai.

“Saya mau mancing di bantaran sungai ini, tiba-tiba nampak mayat. Lalu saya laporkan ke kepala lingkungan setempat,” ujarnya

Kemudian, Mulyono mendekati sungai tersebut. Kondisi jasad sudah membengkak di ranting dan tumpukkan sampah. Diduga sudah beberapa hari tenggelam.

“Saya mendapatkan laporan dari warga kita, bahwasanya ada penemuan mayat di aliran sungai. Kemudian penemuan itu kita lanjutkan ke Tim SAR Kota Medan dan petugas Polsek Medan Labuhan. Untuk mengevakuasi mayat tersebut,” ucap Kepala Lingkungan III (Kepling), Vera Citra.

Tak lama, petugas Tim SAR dan Polsek Medan Labuhan datang mengevakuasi korban menggunakan tali untuk membawanya ke bantaran sungai.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH mengatakan, mayat ditaksir berusia 40 tahunan dan memiliki tinggi badan 165 cm. Di lengan kanan terdapat tato gambar kupu-kupu, rambut hitam lurus.

“Kita tidak menemukan bekas penganiayaan dan diduga korban terpeleset, jatuh dan hanyut terbawa arus air sungai pada saat hendak buang air besar. Mayat sudah kita bawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan medis,” pungkasnya.(fac/ala)

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pembatalan SHM Dibantah Korban

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Apriliani, terdakwa pemalsu surat tanah menjalani sidang, Rabu (23/10).
SIDANG: Apriliani, terdakwa pemalsu surat tanah menjalani sidang, Rabu (23/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubsi Konflik dan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Haris Syahbana Pasaribu (52) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) 4852 milik Anto dan Lina dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah.

“Pembatalan (SHM) dari PTUN tidak ada,” ucap Haris saat menjadi saksi untuk terdakwa Apriliani (29) terkait kasus pemalsuan surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dijelaskannya, bahwa penerbitan SHM 4852 milik Anto dan Lina dilakukan Juli 2014 setelah mereka mengajukan permohonan ke BPN Medan.

“Penerbitan SHM tersebut setelah pemiliknya melampirkan syarat. Diantaranya akte hibah dari Budi Tukimin, ayah Anto dan Lina,” terangnya.

Namun, Haris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut terjadi sengketa. Bahkan, Haris juga tidak mengetahui adanya gugatan perdata antara Lo Ah Ahong selaku penggugat.

Yang tergugat saat itu adalah Budi Tukimin selaku ayah korban serta BPN Medan karena menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina.

Penasehat hukum terdakwa sempat menyodorkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan akte hibah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di hadapan majelis hakim. Namun, gugatan tersebut diabaikan, BPN Medan tetap menerbitkan SHM milik korban.

“Kalau ada sengketa gak mungkin terbit SHM,” ucap Haris.

Sedangkan saksi lain, Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Parluhutan Sitanggang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan tanah tersebut. Sebagai Kepling yang sudah menjabat sejak 2013, dia juga tidak tahu berapa luas tanah yang dipersoalkan.

“Saya juga tidak tahu kalau Budi Tukimin atau Anto pernah mengurus ke Kantor Lurah untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik,” tandas Parluhutan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11) sore. Sementara itu, Sekretaris Lurah Besar, M Fadli tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah tersebut. Dia mengakui tidak dilibatkan Lurah. (man/ala)

Residivis Bajing Loncat Diciduk Curi Betor

DIAPIT: Wahyu Pradika diapit petugas. IST/SUMUT POS
DIAPIT: Wahyu Pradika diapit petugas. IST/SUMUT POS
DIAPIT: Wahyu Pradika diapit petugas. IST/SUMUT POS
DIAPIT: Wahyu Pradika diapit petugas. IST/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wahyu Pradika (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini ditangkap petugas Polsek Hinai usai mencuri becak bermotor (Betor), Selasa (5/11).

Saat diinterograsi, pelaku ternyata merupakan resedivis aksi bajing loncat yang selama ini meresahkan sopir. Bersama barang bukti, pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mengatakan, tersangka yang diamankan sudah berulang kali masuk sel. Selama ini Wahyu tak punya pekerjaan dan hanya pengangguran.

“Tersangka sudah sangat meresahkan warga. Sudah lima kali yang bersangkutan masuk penjara, terakhir kasus curat betor yang baru kami tangani,” katanya.

Tersangka ditangkap setelah membawa kabur betor milik Agung Mahatma Gandhi, Jumat (20/10) sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu, Agung terbangun dan rencana pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjungpura.

“Pas mau bekerja, korban kehilangan betor yang parkir di samping rumah. Kemudian pelapor bersama-sama saksi mencari, menanyakan kepada warga sekitar. Namun tidak ditemukan, hingga membuat laporan polisi,” jelas Kapolsek Hinai.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson M berserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pelaku telah kembali ke rumah orang tuanya di Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.

“Pelaku kemudian kita tangkap dan dibawa ke polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek, Hinai Iptu Nelson.

Saat ini, petugas sudah melakukan penahanan kepada Wahyu Pradika. Termasuk barang bukti betor Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam sudah diamankan.(bam/ala)

Empat Kurir 17,6 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11). AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kurir sabu dengan tuntutan seumur hidup di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir sabu-sabu seberat 17,6 kg.

Keempat terdakwa masing-masing, Sanjai Kumar (21), M Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33).

JPU Abdul Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU, dihadapan Ketua Majelis hakim, Ahmad Sumardi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu seminggu kepada para terdakwa, untuk menyusun pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 9 Maret 2019, terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO). Kepada Syafri, Andi menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.

Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi dan juga terdakwa M Suryadi. Kemudian, pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak menggunakan mobil Xenia warna hitam BM 1190 AX.

Sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1796 HU. Sekira pukul 11.00 WIB, keduanya tiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak.

Kemudian, terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M Suryadi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan. Mereka mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.

Naas, mereka berhasil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas kemudian menyita 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.

Selanjutnya kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.(man/ala)