Home Blog Page 5024

Tak Terima Rumahnya Dilelang, Pasutri Gugat Bank ke Pengadilan

IST/SUMUT POS SIDANG: So Tjan Peng menghadiri sidang gugatan di PN Lubukpakam, Senin (23/9).
SIDANG: So Tjan Peng menghadiri sidang gugatan di PN Lubukpakam, Senin (23/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak terima rumahnya dilelang, Linawati dan suami So Tjan Peng menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (23/9). Hal itu terungkap pada sidang yang dipimpin, Hakim Majelis Risa Sulastri didampingi hakim anggota Pinta Lili Br Tarigan dan Anggalanto B Manalu.

SELAIN menggugat PT Bank Mandiri (Persero), pasangan suami istri (Pasutri) itu juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena telah melelang rumahnya dengan harga yang sangat murah.

“Jadi rumah ini sudah saya bangun dengan hasil keringat saya selama bertahun-tahun,” ujar warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

“Terlebih lagi rumah sangat berharga, karena di sini saya punya kenangan bersama keluarga. Bagaimanapun saya akan pertahankan,” sambungnya sembari mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Deliserdang.

Menurut So Tjan Peng, dalam gugatan perlawanan, poin-poinnya sudah sangat jelas. Dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk keputusan yang seadil-adilnya.

So Tjan Peng menilai, aset miliknya berupa bangunan di atas tanah seluas 160 meter persegi atas nama Linawati (istri So Tjan Peng) yang dijadikan jaminan utang dilelang dengan tidak memenuhi standar aturan yang ada. Bahkan, tidak menerapkan nilai-nilai etika proses pelelangan.

“Harusnya penilai proses lelang dari pihak independen untuk menentukan harga lelang rumah, tapi ini tidak. Ini harga rumah ditentukan bukan dari penilai independen. Harusnya kan penilai eksternal APPRAISAL juga dilibatkan sehingga didapat penilaian yang objektif,” katanya.

Diperkirakan aset rumah tersebut harga pasarannya saat ini mencapai sekira Rp2 miliar. Namun melalui KPKNL pemenang lelang membelinya hanya sekira Rp800 jutaan saja.

Hingga saat ini, proses perlawanan dengan menggugat Bank Mandiri dan KPKNL masih terus berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Untuk itu, dalam gugatan kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menunda atau membatalkan eksekusi. Karena pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 20 September 2018 dianggap cacat hukum,” tuturnya.

Terlebih, guna membuka blokir aset di Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang, kedua tergugat diduga telah menggunakan dokumen palsu. Kemudian mengalihkan kepemilikan aset tersebut hingga menjadi milik pemenang lelang, Eli.

Tak terima, So Tjan Peng kemudian melaporkan Bank Mandiri dan KPKNL ke Polres Deliserdang karena diduga membuat dokumen palsu. Bukan hanya itu, BPN Deliserdang juga ikut dilaporkan.

“Sebab telah mengalihkan kepemilikan rumah saya menjadi milik pemenang lelang, Eli,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan rumah atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018 silam. Enam bulan kemudian (September), aset tersebut dilelang oleh KPKNL.(btr/ala)

Terungkap dalam Sidang Kebakaran Pabrik Korek Api Gas Ilegal, Akta Perusahaan Tidak Pernah Ditunjukkan

IST SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.
SIDANG LANJUTAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran korek gas dengan 3 terdakwa yang berasal dari direksi PT Kiat Unggul (KU). Sidang yang beragenda masih mendengar keterangan saksi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (23/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Iskandar dari Polres Binjai yang didengar kesaksiannya pertama. Kepada majelis hakim, Iskandar menjelaskan tentang proses kejadian dan evakuasi 30 mayat yang terpanggang dalam kebakaran hebat tersebut.

Saat mau evakuasi, Iskandar menjelaskan soal sulitnya masuk ke dalam pabrik rumahan tersebut. Sebab, menurut Iskandar, gembok di pintu depan pabrik rumahan tersebut cukup besar dan kuat. Buntutnya, sulit didobrak.

“Semuanya pakai teralis besi. Pintu dan semua jendela,” ujar Iskandar.

Dia juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Lismawarni dan Burhan yang lebih dulu ditangkap. Kemudian Indramawan yang ditangkap di Hotel Four Point, Medan. Saat mendengar penjelasan itu, hakim menyoal soal keabsahan tiga terdakwa di PT KU.

“Tolong Bu Jaksa, dicari akte perusahaannya supaya kita bisa tahu. Jangan-jangan nanti ini bukan orang yang bertanggung jawab,” kata Hakim Dedy kepada Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

“Salah juga kita kalau bukan mereka orangnya. Perusahaan inikan ada aktenya. Atau ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab,” tambah Dedy yang sebelumnya sudah bertanya kepada Iskandar soal akte perusahaan PT KU.

Iskandar menjawab tidak tahu. “Siapa nama pengurus perusahaan ini terakhir? Karena inikan saya sudah baca berkas ini berulang kali, tidak ada ditemukan akte perusahannya,” lanjut Dedy.

Dalam kesaksiannya, Iskandar mencium aroma gas saat polisi melakukan evakuasi korban.

“Kalau tidak menggunakan besi atau pintu depan tidak digembok, pasti bisa selamat,” tandasnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, majelis mengakhiri sidang. “Kamis (26/9) sidang dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Direktur Utama PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia/SDM Lismawarni didakwa dengan pasal berlapis.

Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia. (ted/ala)

Maling Senpi Anggota BNNK Binjai Dituntut 3 Tahun

TEDDY/SUMUT POS DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9).
DENGARKAN: Marolop mendengarkan tuntutan dari JPU Hamidah Ginting di Ruang Candra PN Binjai, Senin (23/9).
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai, Marolop Sipahutar menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/9). Pria berusia 37 tahun ini dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

Fauzul mempersilahkan terdakwa menanggapi tuntutan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan pembelaannya.

“Silahkan berdiri, ucapkan pembelaan kamu,” ujar Fauzul.

Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar menjatuhi hukuman yang ringan. Dia mengaku, tulang punggung keluarga dan sangat diharapkan oleh istrinya segera kembali ke rumah.

“Cari lah rezeki yang halal. Jangan kamu ulangi lagi begitu ya. Kami akan pertimbangkan,” jawab majelis hakim sembari menanyakan JPU yang menjawab tetap pada tuntutannya.

Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat mau ditangkap. Dia merupakan eksekutor membongkar rumah personel BNNK Binjai, Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi tidak sendirian.

Dia ditemani Andi alias Andi Daging (37) warga Jalan Kemuning I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur tas korban berisi sepucuk senjata api pabrikan Rusia jenis Glock seri CZ P-07 Caliber 22 MM beserta 10 peluru amunisi.

Selain itu,para pelaku juga menggondol cincin emas seberat 3 gram, uang tunai Rp400 ribu dan 1unit telepon genggam jenis android.

Marolop panik soal senpi, dan menguburkannya di belakang rumah, sampai suasana dingin dulu. Marolop kemudian berniat menjual telepon genggam hasil curian.

Andi Daging diketahui dituntut pidana penjara 2,6 tahun. Berkasnya dibacakan terpisah dengan Marolop, sedangkan Susanto Sipahutar tidak ada dalam agenda persidangan mereka. (ted/ala)

Sengketa Gedung Medan Warenhuis, Pemko Medan Kantongi Sertifikat

triadi/sumut pos PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan.
PENERTIBAN: Penertiban warga penghuni gedung Warenhius, baru-baru ini. Gedung ini akan dimanfaatkan Pemko Medan.
Triadi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak mau tinggal diam menyikapi adanya klaim dari warga atas kepemilikan Gedung Medan Warenhuis di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu.

“Dasarnya jelas, Pemko Medan punya alas hak yang kuat dan sah secara hukum. Pemko Medan punya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (23/9).

Sertifikat itu, kata Sumiadi, berupa sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan BPN Kota Medan per tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. “Nomor sertifikatnya 01653,” terang Sumiadi.

Terkait masa berlaku sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tersebut, Sumiadi menjelaskan bahwa masa berlakunya selama Pemko Medan mempergunakannya. “Yang kita baca di sertifikat itu tertulis, berlaku selama dipergunakan. Jadi tidak ada tertera batas waktu pemakaiannya,” ujarnya.

Sedangkan adanya pihak yang mengaku-ngaku merupakan ahli waris pemilika sah dari gedung Warenhuis, Sumiadi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. “Ya kalau ada yang mengaku-ngaku begitu ya silahkan saja, dibuktikan dengan bukti-bukti yang mereka punya. Tapi Pemko juga tidak mungkin mengklaim secara sembarangan, kami punya sertifikat sah yang jelas dan kuat secara hukum. Jadi itu bukan masalah,” tuturnya.

Sedangkan terkait keberatan pihak yang mengaku ahli waris, Sumiadi menerangkan bahwa pihaknya belum menerima bentuk keberatan apapun dari pihak tersebut.

“Kalau ke BPKAD atau ke saya di bidang Aset, saya belum terima bentuk keberatan apapun, gak tahu kalau ada yang sudah menerima keberatan mereka di Pemko Medan, tapi kalau di BPKAD sendiri belum ada. Biasanya kalaupun ada, itu tentu akan sampai ke kami,” jelasnya.

Seperti diketahui, munculnya pemilik atau ahli waris gedung Warehuis yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII atau Jalan Hindu, langsung menggegerkan. Pasalnya, sebelumnya pihak Pemerintah Kota Medan telah mengklaim bangunan tersebut sebagai aset milik Pemko.

Namun, tiba-tiba muncul ahli waris gedung tersebut melalui kuasa hukumnya yang merupakan Kuasa Hukum DPP Pondok Sumut, Laksamana Adiyaksa. Dalam dokumen yang dibawa kuasa hukum itu disebutkan bahwa gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan. Pemilik gedung Warenhuis tersebut atas nama Almarhum G. Dalip Singh Bath

Pihak kuasa hukum yang juga mengklaim pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis, membantah klaim Pemko Medan, menurut mereka gedung Warenhuis bukan gedung tidak bertuan, melainkan milik ahli waris G. Dalip Singh Bath. Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda.

Akta surat tertanggal 13 Desember 1948 nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris.

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris, yakni dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. (map/ila)

Partai Demokrat Tak Umumkan Struktur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari sembilan fraksi DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengumumkan susunan strukturnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengumuman struktur fraksi-fraksi, Senin (23/9).

Paripurna dipimpin ke-tua sementara DPRD Sumut, Baskami Ginting. Terungkap bahwa struktur Fraksi PDI Perjuangan diisi oleh penasehat Baskami Ginting dan Ruben Tarigan.

Ketua Mangapul Purba, Wakil Ketua Rudy Hermanto, Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar, Wakil Sekretaris Teyza Cimira Tisya. Bendahara Anwar Sani Tarigan.

Anggota Meriahta Sitepu, Poaradda Nababan, Meryl Rauli br Saragih, Delpin Barus, Budieli Laia, Sugianyo Makmur, Tuani Lumban Tobing, Pantur Banjarnahor, Sumihar Sagala. Artha Berliana Samosir, Kiki Handoko Sembiring, Franky Partogi Wijaya Sirait.

Kota Medan telah menetapkan susunan komposisi fraksi DPRD Medan untuk periode 2019-2024.

Fraksi PKS mengumumkan bahwa yang ditunjuk DPP untuk mengisi kursi pimpinan DPRD Medan adalah H Rajuddin Sagala S.Ag. Sedangkan sebagai Ketua Fraksi adalah Rudiyanto S.Pdi.

“DPP memutuskan mengisi kursi pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PKS adalah H Rajuddin Sagala S.Ag. Beliau sudah 5 tahun berada di DPRD Medan dan ini merupakan periode kedua beliau secara berturut. Kami dan DPP menilai beliau pantas sebagai pimpinan dari PKS mengingat pengalaman beliau sebagai Wakil Rakyat di DPRD Medan. SK Pak Rajuddin sebagai Wakil Ketua besok baru turun,” ujar Rudiyanto, Senin (23/9) di kantor Fraksi DPRD Medan.

Rudiyanto merinci, untuk Sekretaris Fraksi dijabat Syaiful Ramadhan, Bendahara Fraksi dijabat Rudiawan Sitorus, S.Fil.I M.Pem.I. Untuk anggota Fraksi diisi Irwansyah S.Ag SH dan Abdul Latif Lubis M.Pd. Saya sendiri Rudiyanto sebagai Ketua fraksi dan Dhiyaul Hayati sebagai Penasehat Fraksi,” papar Rudiyanto.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 yang lalu, PKS berhasil meraih total 7 kursi di DPRD Medan. Dengan raihan kursi tersebut PKS berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024 sebagai Wakil Ketua II.

Sedangkan untuk susunan komisi dari Fraksi PKS, Rudiyanto menyebutkan pihaknya telah menentukan susunannya. Namun, PKS belum mau mengumumkannya saat ini karena belum ditetapkannya struktur pimpinan dan fraksi dalam paripurna.

“Itu sudah ada, tapi belum bisa kita umumkan saat ini, nanti akan kita umumkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, selain PKS ada 3 Fraksi lainnya yang berhak menjabat sebagai pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024. Mereka adalah Fraksi PDIP sebagai Ketua DPRD Medan dengan perolehan 10 kursi, Gerindra sebagai Wakil Ketua II yang juga dengan perolehan 10 kursi dan terakhir Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua III dengan perolehan 6 kursi.

DPRDSU Umumkan Susunan Fraksi-Fraksi

Sementara itu, dari sembilan fraksi DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengumumkan susunan strukturnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengumuman struktur fraksi-fraksi, Senin (23/9).

Paripurna dipimpin ketua sementara DPRD Sumut, Baskami Ginting. Terungkap bahwa struktur Fraksi PDI Perjuangan diisi oleh penasehat Baskami Ginting dan Ruben Tarigan. Ketua Mangapul Purba, Wakil Ketua Rudy Hermanto, Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar, Wakil Sekretaris Teyza Cimira Tisya. Bendahara Anwar Sani Tarigan.

Anggota Meriahta Sitepu, Poaradda Nababan, Meryl Rauli br Saragih, Delpin Barus, Budieli Laia, Sugianyo Makmur, Tuani Lumban Tobing, Pantur Banjarnahor, Sumihar Sagala, Artha Berliana Samosir, Kiki Handoko Sembiring, Franky Partogi Wijaya Sirait.

Fraksi Gerindra; Penasehat Harun Mustafa Nasution, Sri Kumala, Yantoni Purba, Muhammad Subandi. Ketua Fraksi Ari Wibowo, Wakil Ketua Benny Harianto Sihotang, Azmi Yuli. Sekretaris Gusmiyadi, Wakil Sekretaris Ingan Amin Barus, Bendahara Ajie Karim, Wakil Bendahara Thomas Dachi. Anggota Pintor Sitorus, Rahmat Rayyan Nasution, M Aulia Rizki Agsa dan Tia Ayu Anggraini.

Fraksi Partai Golkar; Penasihat Yasyir Ridho Loebis, Wagirin Arman dan Iskandar Sinaga. Ketua Fraksi Syamsul Bahri Batubara, Wakil Ketua Syamsul Qomar, Viktor Silaen. Sekretaris H Zainuddin Purba, Wakil Sekretaris Irham Buana Nasution. Bendahara Putri Susi Melani Daulay, Wakil Bendahara Franc Bernhard. Anggota Akbar Himawan Buchari, Mahyarudsin Salim, Megawati Zebua, Rizky Yunanda Sitepu dan Erni Ariyanti.

Fraksi Partai NasDem, Ketua Tuahman F Purba, Wakil Ketua Jubel Tambunan, Sekretaris Dimas Tri Adji. Bendahara Rony Reynaldo Situmorang dan Anggota Mustafa Kamil Adam, Timhul Sinaga, Erwinsyah Tanjung, Parsaulian, Berkat Kurniawan Laoli, Rahmansyah Sibarani, Remita br Sembiring dan Ricky Anthony.

Fraksi PKS, Penasehat Hariyanto dan Salman Alfarisi. Ketua Misno Adisyah Putra, Wakil Ketua Hendro Susto, Sekretaris Ahmad Hadian, Bendahara Hidayah Herlina Gusti. Anggota Jumadi, Abdul Rahim Siregar, Dedi Iskandar, Mara Jaksa Harahap dan Muhammad Hafez.

Fraksi PAN, Penasehat Yahdi Khoir Harahap, Ketua Hendra Cipta, Wakil Ketua Muhammad Gandhi Faisal Siregar. Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti, Bendahara Ahmad Fauzan. Anggota Kuat Surbakti, Tukari Talunohi dan Muhammad Faisal. Fraksi Hanura; Ketua Rusdi Lubis, Wakil Ketua Orwan Simamora, Sekretaris Riri Stephanie Siregar, Wakil Sekretaris Edi Susanto Ritonga. Bendahara Ebenejer Sitorus dan Wakil Bendahara Fahrizal Efendi Nasution.

Sementara untuk fraksi gabungan (PPP, PKB dan Perindo) atau diberi nama Fraksi Nusantara; Penasehat Darwin, Ketua Fraksi Jafarauddin Harahap, Wakil Ketua Jonius TP Hutabarat, Sekretaris Zeira Salim Ritonga dan Bendahara Ir Loso. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) belum ada nama-nama pimpinan dan anggotanya disampaikan ke pimpinan sementara, sehingga pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat tidak diumumkan pada rapat paripurna tersebut.

Baskami Ginting mengatakan, tidak ada masalah pada waktu paripurna tersebut FPD tidak mengumumkan nama-nama struktur fraksi mereka. Menurutnya hal tersebut adalah internal fraksi.

“Tidak ada masalah tidak mereka umumkan saat ini. Tapi kita sudah minta agar hal itu disegerakan. Karena lebih cepat akan lebih baik,” katanya.

Diakuinya bahwa saat ini pihaknya sedang fokus membahas tata tertib (tatib) dewan. “Kita harapkan mekanisme ini cepat selesai sehingga kegiatan kita sebagai wakil rakyat juga cepat berjalan, alat kelengkapan dewan juga cepat terbentuk,” pungkasnya. (map/prn/ila)

Mahasiswa Demo Dukung Revisi UU KPK

prans/sumut pos DEMO: Solidaritas Mahasiswa Pendukung Revisi UU KPK berdemo mendukung Revisi UU KPK.
DEMO: Solidaritas Mahasiswa Pendukung Revisi UU KPK berdemo mendukung Revisi UU KPK.
Prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar seratus mahasiswa berdemonstrasi ke DPRD Sumatera Utara, Senin (23/9/2019). Atas nama Solidaritas Mahasiswa Pendukung Revisi UU KPK.

“Revisi UU KPK bukan untuk memperlemah, melainkan memperkuat, agar KPK semakin dipercaya,” ujar koordinator lapangan SAMPER, Andre, dalam orasinya.

Secara tertulis dalam pernyataan tertulisnya, SAMPER menyatakan KPK diawasi pekerjaannya agar tidak liar. KPK tidak boleh terlibat main politik praktis, harus independenn

KPK juga harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga hukum yang menindak kejahatan korupsin

Selain itu, mereka juga mendesak agar Agus Rahardjo dan Saut Situmorang mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Wadan Pegawai KPK diminta segera dibubarkan. Komisioner KPK yang baru terpilih diminta dilantik.

Oleh dua anggota DPRD dari Partai Nasdem, Erwinsyah dan Dimas Tri Adji, aspirasi SAMPER diterima. Aspirasi tersebut patut diapresiasi karena mahasiswa mampu memperlihatkan kepeduliannya terhadap dinamika sosial di tengah-tengah masih.

Dimas yang juga Sekretaris Fraksi Nasdem menyatakan persetujuannya agar KPK terus diperkuat bukan diperlemah. Mengingat dalam waktu yang sama juga terdapat kelompok masyarakat yang berbeda pendapat, yakni menolak revisi UU KPK, maka perpecahan alias bentrokan harus dihindari.

Agar dalam menyampaikan aspirasinya mahasiswa tidak capek, Dimas menyarankan agar mereka bertemu di warung kopi. Lebih enak ngopi di warung, tidak perlu membawa massa. “Mahasiswa harus terus mengawasi pemerintah, tapi lebih baik kita bertemu di warung kopi. Saya kebetulan suka ngopi, kapan kita ngopi,” tegas Dimas. (mbc/ila)

Polsek Medan Timur Bagikan 2.000 Masker

istimewa/sumut pos MASKER: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memakaikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa Medan.
MASKER: Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin memakaikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa Medan.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur membagikan 2.000 masker kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Jawa, Medan, Senin (23/9/2019) siang. Pembagian masker dipimpin langsung Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, didampingi Kanitintelkam, Ipda Handel Sembiring; Kanitprovos Aiptu Indra, serta personel Polsek Medan Timur lainnya.

Dalam tempo setengah jam, dua ribu masker ludes dibagikan. Pengguna jalan mengucapkan terima kasih atas pembagian masker tersebut. “Terima kasih, Pak Kapolsek,” ujar pengguna jalann

Kompol M Arifin menjelaskan, pembagian masker tersebut karena asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah semakin tebal di Medan.

Diharapkan dengan adanya pembagian masker, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dapat terhindar dari dampak asap karhutla tersebut. (mbc/ila)

Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 & Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tahun Ini Target Raih Penghargaan

M IDRIS/sumut pos Sosialisasi: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis saat sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. kepada perwakilan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, yang digelar di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (23/9). (M IDRIS)
Sosialisasi: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis saat sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengharapkan Kota Medan, kabupaten/kota di Sumut dan provinsi Sumut dapat meraih Penghargaan Paritrana 2019. Sebab, sejak 2017 penghargaan ini dimulai baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut serta perusahaan skala besar, menengah, dan usaha kecil/mikro (UKM) belum pernah meraih juara sekalipun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut untuk terus meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk, juga kepada perusahaan besar perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro.

“Alhamdulillah sejak 2017 penghargaan ini digelar dari wilayah Sumut baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum pernah mendapatkan juara. Untuk itu, diharapkan pada tahun ini bisa meraih penghargaan tersebut,” ungkap Umardin dalam Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, yang digelar di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (23/9).

Namun demikian, sambung Umardin, meski belum meraih juara pada 2017 akan tetapi pernah menjadi kandidat untuk tingkat provinsi yaitu Sumut dan kabupaten/kota yakni Medan. Begitu juga pada 2018, tetapi hanya kabupaten/kota saja yang diwakili oleh Deli Serdang.

“Ada beberapa aspek atau kriteria untuk mendapatkan penghargaan ini, salah satunya terkait bagaimana regulasi penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberlakukan. Makanya, lewat sosialisasi penghargaan tersebut kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memotivasi untuk meraih juara,” paparnya.

Diakui Umardin, disadari memang dari beberapa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Sumut masih belum begitu kuat. Namun begitu, di seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah membuat Peraturan Bupati (Pergub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk ketenagakerjaan. Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dipersiapkan.

“Kemungkinan nasib saja untuk juara yang belum berpihak. Padahal, regulasi dalam mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan, ada Perda (Peraturan Daerah) yang telah dibuat oleh Pemkab Asahan,” ujar Umardin.

Diutarakannya, selain regulasi pendukung, aspek lainnya untuk meraih penghargaan tersebut adalah 40 persen dari badan usaha di Sumut baik skala besar, menengah hingga kecil atau mikro terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Sesuai data Badan Pusat Statistik Sumut, saat ini total badan usaha mencapai 1,361 juta.

“Jumlah badan usaha di Sumut yang terdaftar di BPJSTK baru mencapai sekitar 150 ribu lebih, dengan rincian yang aktif atau patuh membayar iuran hanya sekitar 50 ribu lebih. Sedangkan sisanya 100 ribu tidak aktif. Padahal, yang menjadi persyaratan meraih penghargaan minimal 40 persen dari 1,361 juta (sekitar 544 ribu lebih) badan usaha atau pekerja,” papar Umardin.

Ia melanjutkan, dari 150 ribu lebih badan usaha yang terdaftar, tercatat pekerja yang menjadi peserta sekitar 2,8 juta lebih, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi. Namun, dari 2,8 juta ternyata pekerja yang aktif jumlahnya sekitar 1,8 juta. Artinya, ada sekitar 1 juta pekerja yang menjadi peserta nonaktif. “Jika dibandingkan dengan orang yang bekerja di Sumut dari data BPS Sumut, jumlahnya ada 7 juta lebih. Oleh sebab itu, dari aspek persyaratan minimal 60 persen tenaga kerja tercatat sebagai peserta maka belum terpenuhi,” ucapnya.

Pun begitu, Umardin berkeyakinan pihaknya bukan sekadar mengejar juara saja. Melainkan, cenderung kepada dasarnya bahwa tidak ada satupun diskriminasi perlindungan sosial di Sumut. “Masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial, baik itu pekerja formal maupun informal. Oleh karenanya, hal ini menjadi tugas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja dengan menjadi peserta BPJSTK,” ujarnya.

Sementara, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo menyebutkan, tujuan diberikannya Penghargaan Paritrana ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, meningkatkan peranan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Apresiasi yang diberikan jika mencapai persyaratan maka bukan hanya sekedar penghargaan saja, tetapi juga materi seperti mobil dinas bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan uang tunai Rp30 juta untuk UKM,” jabarnya.

Diterangkan Kunto, penilaian utama untuk mendapatkan penghargaan ini memang cakupannya kepesertaan program jaminan sosial di BPJSTK. Program tersebut ada 4 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. “Aspek penilaian kepesertaan ini tidak hanya kepada perusahaan saja, tetapi menyangkut juga pegawai honorer atau non ASN. Makanya, untuk mendorong itu bisa lewat regulasi seperti Perda, Pergub, Perwal, Perbup dan lainnya,” tukas dia. (ris/ila)

Paripurna I DPRD Sumut Masih Lelet

BENTANG: Elemen masyarakat mengatasnamakan Korsub, membentang spanduk bertuliskan Tolak Revisi UU KPK dan Capim Bermasalah KPK, di tengah sidang paripurna DPRDSU membahas persetujuan PABPBD Sumut 2019, Senin (9/9).
PARIPURNA: Sidang paripurna DPRD Sumut, yang lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna pertama DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 diwarnai semangat baru. Cukup banyak anggota yang hadir. Hampir 100%, persisnya 92 orang. Yang tak hadir di antaranya wakil ketua sementara, Sri Kumala ( Gerindra).

Akan tetapi, sebagaimana kebiasaan sebelum-nya, rapat berlangsung lelet. Seyogianya sesuai jadwal rapat paripurna harus dimulai pukul 09.00 WIB. Namun oleh ketua sementara, Baskami Ginting (PDI Perjuangan), paripurna dibuka terlambat 45 menit atau pukul 09.45 WIB.

Paripurna diisi dengan pembahasan tiga agenda pokok. Diawali dengan pengumuman nama-nama pimpinan dan anggota fraksi. Diikuti pembentukan kelompok kerja, pengumuman nama-nama anggota berikut pimpinannya.

“Sesuai dengan ketentuan, terdapat delapan partai politik yang bisa membentuk fraksi. Tiga partai lainnya harus bergabung. Berdasarkan jumlah komisi setiap fraksi setidaknya beranggotakan lima orang,” ungkap Baskami.

Seluruhnya terdapat sembilan fraksi di DPRD Sumut. Diantaranya Fraksi Nusantara yang merupakan gabungan dari PKB, PPP dan Perindo. Sedangkan Pokja beranggotakan 54 orang, termasuk diantaranya ketua dan wakil ketua sementara. Paripurna berlangsung singkat, hanya sekitar 36 menit. Berakhir pada 10.21 WIB. Turut hadir Sekretaris Daerah, Sabrina. (mbc/ila)

PDAM Tirtanadi MoU dengan Kejari Belawan

BERSAMA: Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, foto bersama.
BERSAMA: Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, foto bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani, di Kantor Kejari Belawan, Senin (23/09).

Dalam sambutannya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri mengatakan bahwa dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Tirtanadi, maka PDAM Tirtanadi melakukan MoU dengan Kejari Belawan yang bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara. “Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar,” kata Trisno Sumantri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani mengatakan, penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Tirtanadi maupun masyarakat pada umumnya. “Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirtanadi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Tirtanadi,” kata Yusnani.

Hadir pada penandatanganan MoU tersebut, dari PDAM Tirtanadi hadir Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Kabid Kerjasama Chairul Damri Matondang, sementara dari Kejaksaan Negeri Belawan hadir Kasi Datun Andre Wanda Ginting, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Pidum Robert Simatupang, Kasi Intel Fahri Rahmadani, Kasi Barang dan Bukti Aisyah, Kasubagbin Febrow Adhyaksa. (adz/ila)