25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 5090

Kartu Kredit BRI Bisa Dipalsukan, Tiga Terdakwa Divonis 5,3 Tahun

PUTUSAN: Tiga terdakwa pemalsu kartu kredit Bank BRI menjalani sidang putusan, Rabu (17/7).
PUTUSAN: Tiga terdakwa pemalsu kartu kredit Bank BRI menjalani sidang putusan, Rabu (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi Anda pengguna kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar berhati-hati. Kartu kredit bank tersebut bisa dimodifikasi kemudian dipalsukan.

ITU terbukti di sidang vonis pemalsuan kartu kredit BRI yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7). Tiga terdakwa (pemalsu) divonis masing-masing 5 tahun 3 bulan penjara.

Ketiganya masing-masing, Hoekky Tejo alias Kirandi Syahputera (34), Basri Siregar (42) dan Muhammad Fadli Nasution (36).

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, juga membebankan ketiga terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 378 KUHP juncto pasal 33 juncto pasal 49 UU No 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Irwan Efendi

Ketiganya kompak tertunduk dan menyilangkan tangan diantara kakinya sepanjang pembacaan putusan sekitar 20 menit.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifatah Sembiring SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution serempak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU yaitu masing masing 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa Fauzan, kasus ini bermula pada bulan Juni 2017. Saat itu, terdakwa Hoekky memberi perintah kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli untuk melakukan transaksi seolah-olah asli menggunakan dua kartu kredit BRI Visa Touch di Merchant Bank BRI.

Kedua kartu kredit BRI tersebut masing-masing, No 4365020245532709 atas nama Kirandi Syahputera dan Kartu kredit BRI No 4365020240897404 atas nama Ridwan Harianja di Merchant Bank BRI.

Sebelumnya, kartu-kartu kredit tersebut sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky Tejo dengan cara memindahkan data dari chip kartu kredit yang asli kepada Smart chip Jco dengan menggunakan software X2.

“Sehingga kartu kredit tersebut dapat digunakan tanpa melalui sistem Host BRI melainkan hanya digunakan di mesin EDC Bank BRI yang pada prosesnya mesin EDC tersebut mengeluarkan Sales Draft (bukti transaksi). Sehingga Merchant (Toko) menduga transaksi itu memang sah dan terdaftar di Host Bank BRI,” ungkap Jaksa.

Namun faktanya, transaksi tersebut merupakan transaksi seolah-olah asli terhadap pihak Merchant dan Bank BRI.

Selanjutnya, terdakwa Hoekky Tejo menjelaskan proses cara kerja kartu kredit kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution.

“Setelah memilih barang sesuai yang dibeli, lalu pembayarannya menggunakan kartu kredit bank BRI dengan alat mesin EDC Bank BRI. Kemudian setelah kasir mengisi jumlah harga barang yang akan dibelanjakan, lalu memasukkan 6 digit PIN secara Random terus tekan tombol OK maka keluarlah struk/sales draft sebagai tanda berhasil,” jelas JPU Fauzan.

Pertama kali, ketiga terdakwa menggunakan kartu palsu tersebut di toko mas di kota Medan. Saat itu, ketiganya membeli emas seberat kurang lebih 8 gram seharga Rp3.200.000.

Setelah terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution mengerti cara menggunakan kartu kredit BRI palsu itu, keduanya menggunakan kartu tersebut di berbagai toko.

Namun yang menjadi prioritas adalah toko emas, toko elektronik dan toko handphone.

“Toko yang menjadi sasaran tidak saja di Kota Medan, melainkan sampai ke Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Jambi, Bengkulu, Lampung. Bahkan untuk terdakwa Hoekky dalam menggunakan kartu kredit tersebut sampai ke Pulau Jawa,” beber Jaksa.

Semua hasil kejahatan diserahkan kepada terdakwa Hoekky. Sehingga pembagian hasil tersebut diserahkan kepada terdakwa Hoekky.

Setelah emas dibeli, ketiganya menjual emas tersebut. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dibagi tiga.

“Bahwa akibat dari perbuatan ketiga terdakwa pihak Bank BRI menderita kerugian sebesar Rp2.553.840.268,” pungkas Jaksa. (man/ala)

Kisah Sedih 3 Anak Kecil, Ayah Meninggal, Ibu Entah Dimana

Ribka bersama tiga adiknya saat berada di rumah sakit, Rabu (17/7/19). (Arianto Girsang/Metro Siantar)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kisah Ribka Mikalia (11) bocah Kelas V SD Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan sangat menyedihkan. Setelah semalaman tidak tidur karena menjaga Ayahnya Surnaryo (54) yang sedang koma di RSUD Rondahaim Saragih, kini ia harus kehilangan orang yang ia sayangi itu.

Perjuangan Ribka seolah sia-sia. Ayah yang ia banggakan itu telah meninggal dunia, Rabu (17/7/19) sekira pukul 00.05 WIB. Ia pun histeris begitu tahu ayahnya sudah meninggal.

Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya. Ribka hanya bisa menangis melihat jenazah ayahnya yang sudah terbujur kaku. Sesekali ia peluk tubuh orang yang sangat ia sayangi itu. Beban seberat itu ia tanggung sendiri.

Kesedihan Ribka semakin dalam karena sampai saat ini ia tidak tahu dimana keberadaan ibunya Imelda Enawati br Hutabarat. Dua tahun belakangan, mereka hilang komunikasi.

Selama ini, ia bersama ketiga adiknya Novita Setiawati (10), Johan Ganteng (7), Kristina (5) tinggal bersama almarhum. Jadi selama ayahnya sakit, Ribka hanya seorang diri mendampingi almarhum.

“Aku sendirian jaga bapakku sakit. Kalau infusnya habis kukasih tau sama perawat. Kalau adekku ada tiga. Tidur di rumah tetangga marga Lubis. Kalau Mamakku Imelda Enawati boru Hutabarat sudah lari nggak tahu kemana. Sudah dua tahun kami ditinggal. Nggak tahu gara-gara apa,” ujar Ribka polos.

Ribka juga mengatakan, kalau ayahnya Surnaryo mengalami cacat sejak lahir pada bagian tangan di sebelah kanan. Masuk rumah sakit gegara batuk-batuk, tumbang lalu pingsan.

“Bapakku kerjanya servis TV di rumah orang. Dia dibawa kemari karena pingsan. Awalnya Bapak batuk-batuk. Sejak ia pingsan kami pergi ke puskesmas, baru ke RS Harapan Siantar tapi ditolak gara-gara nggak ada identitas KTP bapak,” ujarnya lalu menangis terisak.

Dia juga menceritakan seperti apa sakit yang diderita ayahnya selama ini. “Bapak bilang, kalau sudah tua batuk-batuk. Dadanya terasa sakit kalau batuk. Setahuku bapak sakit lambung dan paru-paru,” ucapnya.

Dia kemudian menceritakan kisah kehidupannya selama ini. Sejak ditinggal ibu, dialah yang mengambil alih pekerjaan di rumah setiap hari. Pagi hari ia harus bangun cepat untuk memasak nasi buat bapak dan ketiga adiknya, sebelum dia pergi sekolah.

“Aku bangunnya cepat-cepat. Biar bisa masak. Kalau bapak kerja, kami makan di rumah tetangga marga Lubis,” katanya.

Ribka juga mengakui kalau bapaknya (Surnaryo) menganut agama Islam. Tetapi ia beserta tiga adeknya beragama Kristen. “Bapakku Jawa. Dia muslim. Tapi aku sama tiga adekku Kristen,” ungkapnya.

Pegawai RSUD Tuan Rondahaim Saragih kepada wartawan mengatakan, Surnaryo meninggal dunia pada Rabu (17/7) sekira pukul 00.05 WIB, karena mengalami penyakit Stroke Iskemik. (Mag05/des/msg/sp)

Bandar Sabu Siantar Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS PERDANA: Dermawan Halomoan Damanik, bandar 1,6 kg sabu asal Pematangsiantar menjalani sidang perdana, Rabu (17/7).
AGUSMAN/SUMUT POS
PERDANA: Dermawan Halomoan Damanik, bandar 1,6 kg sabu asal Pematangsiantar menjalani sidang perdana, Rabu (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (16/7). Penuntut umum mendakwa warga Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar ini menjadi pemilik 1,6 kg sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu yang tinggal di Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

“Berbekal adanya informasi tersebut, kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Polisi langsung menangkapnya. Dari Dermawan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu untuk diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(man/ala)

Ibu Meninggal Dunia, Wanita Hamil Gantung Diri

FACHRIL/SUMUT POS EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jenazah Tirta Murni, setelah gantung diri di rumahnya.
FACHRIL/SUMUT POS
EVAKUASI: Petugas mengevakuasi jenazah Tirta Murni, setelah gantung diri di rumahnya.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita hamil, Tirta Murni (27) ditemukan tewas gantung diri di dapur rumahnya. Peristiwa terjadi di Jalan Udang 4, Griya III Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (16/7) pukul 06.00 WIB.

Jenazah ibu rumah tangga (IRT) yang telah memiliki satu anak ini pertama kali diketahui suaminya, Ahmad Syahputra.

Saat itu, pria berusia 29 tahun ini mau pergi kerja sontak terkejut melihat istrinya telah tewas gantung diri dengan tali timba di dapur rumahnya.

“Saya tadi mau berangkat kerja, saya lihat istri tergantung. Padahal istri saya ini sedang hamil 4 bukan,” katanya.

Tewasnya wanita hamil itu menghebohkan warga sekitar. Masyarakat pun berduyun-duyun menyaksikan kematian korban.

Tak lama, petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Wanita hamil itu meninggalkan surat wasiat yang bertuliskan.

“Permohonan maaf serta agar ikhlas atas kematiannya yg merasa hidupnya tidak berguna lagi. Karena ibu kandungnya meninggal sebulan yang lalu, sehingga ia merasa tidak punya siapa-siapa lagi,” tulis korban.

Pihak keluarga menolak jenazah korban untuk divisum. Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan tidak keberatan.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengamankam barangbukti tali yang digunakan korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya telah mengecek jenazah korban.

Tidak ada tanda kekerasan. Keluarga telah membuat pernyataan tidak keberatan untuk tidak divisum.

“Dari motifnya, mungkin korban merasa sedih sejak meninggal ibu kandungnya. Karena, ada surat wasiat yang tulis korban,” ucap Bonar Pohan.(fac/ala)

Pengendara Sepedamotor Tabrak Pejalan Kaki, Pelaku Kabur, Korban Dibiarkan Tewas

ist SEKARAT: Usman tewas setelah ditabrak sepedamotor.
ist
SEKARAT: Usman tewas setelah ditabrak sepedamotor.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Usman (51) tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi, Selasa (16/7) sekira pukul 20.00 WIB. Warga Dusun Pematang Terap, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai itu ditabrak seorang pengendara sepedamotor yang tidak diketahui identitasnya.

Peristiwa terjadi di Jalinsum Tebingtinggi, Km 17, Desa Juhar, Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai. Tepatnya di depan Mushola As Solihin.

Setelah menabrak korban, pengemudi sepedamotor Honda Supra X BK 2598 NF kabur. Korban ditinggalkan begitu saja di tengah jalan dengan luka berat di bagian kepala. Telinga korban juga mengeluarkan darah.

“Ya benar (terjadi kecelakaan). Pengemudi sepedamotor datang dari arah Tebingtinggi menuju Bandar Khalifah,” ujar Kanit Laka Polres Tebintinggi, Aiptu K Napitupulu.

Saat pelaku melaju kencang, tiba-tiba korban menyeberang jalan dan langsung tertabrak.

“Dugaan sementara, pengemudi sepedamotor lalai tidak memperhatikan pejalan kaki yang menyeberang,” tutur Napitupulu.

Begitu pula dengan pejalan kaki kurang hati-hati dalam menyebrangi jalan. Sehingga tidak melihat sepeda motor yang datang melaju ke arahnya. “Kerugian materi ditaksir mencapai Rp3 juta. Kini pengemudi sepeda motor dalam pengejaran petugas,” jelasnya.(ian/ala)

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pileg dan Pilpres 2019, Jadi Saksi, 46 Kasek Bungkam

tEDDY AKBARI/SUMUT POS WAWANCARA: Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi meladeni wawancara wartawan terkait dugaan korupsi yang menyeret lembaga pimpinannya.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
WAWANCARA: Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi meladeni wawancara wartawan terkait dugaan korupsi yang menyeret lembaga pimpinannya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan korupsi di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum. Bahkan, hasil penyelidikan penyidik sudah naik tingkat menjadi penyidikan khusus.

Artinya, penyidik bakal menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik persisnya pengadaan alat peraga diduga fiktif.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, dugaan fiktif pada pengadaan alat peraga ini dengan pagu anggaran mencapai Rp15 miliar. Menurut Kajari, sejumlah saksi yang diperiksa dari Sekretariat KPU Binjai tidak kooperatif dan irit bicara.

Seperti Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara. Menurut Kajari, mereka sudah diundang tiga kali untuk memberikan keterangan.

“Mereka hadir, tapi tidak terbuka. Alasan mereka, belum ada izin dari KPU Pusat dan lainnya,” ujar Victor, Rabu (17/7).

Penyidik, sambung Victor, juga sudah memanggil 46 kepala sekolah (Kasek) yang dijadikan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka dipanggil karena dugaan fiktif berupa pengadaan alat peraga, meja dan lainnya.

“Mereka nggak mau bicara. Kalau memang tidak ada masalah maunya bicara saja. Nanti kita nilai, apakah sesuai dengan kegiatan atau tidak. Sampai sekarang mereka masih tutup mulut,” kata mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Sementara, Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi menyatakan, tidak ada dipanggil penyidik. Dia pun ogah mencampuri urusan anggaran. Sebab, kata Zulfan, ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Nilai yang Rp15 miliar itu, seluruhnya anggaran. Termasuk gaji pegawai, gaji komisioner. Kalau yang alat kelengkapan TPS, tanya langsung Sekretaris KPU,” ujar Zulfan.

Mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Binjai menjelaskan, komisioner tidak ada urusannya dengan anggaran. Menurutnya, urusan anggaran langsung ke Sekretariat KPU Binjai.

“Komisioner hanya kebijakan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana pengadaan perlengkapan TPS (paku, busa, buku, benang) itu urusan Sekretaris dan Bendahara. Berapa anggaran dan di mana dibeli, bukan urusan kami,” ujar Zulfan.

Ketika sedang mewawancarai Zulfan, Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi Nasution menghampiri wartawan. Azmi mengakui ada memberi keterangan kepada penyidik.

Selain Azmi, penyidik juga sudah mengambil keterangan kepada 46 Kasek, PPK, bendahara hingga penerima hasil barang. Menurut dia, bagian penganggaran KPU diperiksa atas adanya laporan fiktif perlengkapan TPS.

Dia menepis jika disebut penyidik fiktif. “Kalau fiktif, pemilu enggak terjadi. Anggaran per TPS Rp1,6 juta diturunkan ke kecamatan, kelurahan. Kami tinggal terima LPJ,” kata Azmi.

Azmi membantah disebut tidak kooperatif. Dia mengaku sudah menjeaskan secara terbuka.

“Mereka minta bukti SPJ bukti di TPS dan kami nggak bisa bantu. Karena kalau ada laporan masyarakat APH ada koordinasi ke inspektorat kami di KPU RI. Jadi karena itulah kami dianggap tutup mulut,” tandasnya. (ted/ala)

Bus Rombongan Pesta Pecah Ban, Lima Tewas

ist KECELAKAAN: Sebuah bus mengalami kecelakaan setelah pecah ban sebelah kiri, Rabu (17/7).
ist
KECELAKAAN: Sebuah bus mengalami kecelakaan setelah pecah ban sebelah kiri, Rabu (17/7).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebuah bus BK 7923 DO mengalami kecelakaan setelah pecah ban sebelah kiri, Rabu (17/7) sekira pukul 15.00 WIB. Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 116-117, Perkebunan Tanah Gambis, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kecelakaan berawal ketika bus yang bergerak dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan menuju Indrapura, Kabupaten Batubara. Setelah pecah ban kiri bagian belakang, selanjutnya bus tersebut menabrak jembatan kecil lalu masuk ke dalam parit.

Berdasarkan keterangan seorang korban selamat, Maimunah, bus tersebut mengangkut rombongan keluarga yang baru saja menghadiri pesta di kawasan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Kami baru pulang undangan, dari Air Joman, tiba-tiba mobil oleng dan aku nggak tau lagi. Tiba – tiba kami sudah berserak di parit yang dalam,” kata Maimunah sambil menangis, Rabu (17/7).

Ia mengaku, akibat kejadian itu suami dan empat orang lainnya meninggal dunia. Menurutnya para penumpang merupakan warga Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kelima korban meninggal dunia masing-masing, Ummi (71), Sapri (40), Rodani (35), Syamsuddin (70) dan seorang balita, Ardi (2). Seluruh korban meninggal merupakan warga Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Batubara. (trm/ala)

Warga Pukat Banting 4 Embat Laptop Tetangga, Berdalih Kecanduan Game Online

Novri Ardiansyah
Novri Ardiansyah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Novri Ardiansyah (28) nekat mencuri telepon genggam dan laptop milik tetangganya, Ahmad Fauzi (20). Warga Jalan Pukat Banting 4, Medan Tembung itu berdalih kecanduan gameonline.

Ia nekat mencuri karena sudah tidak punya uang lagi untuk main gameonline tak jauh dari rumahnya.

Namun sial, aksi pemuda itu terlacak korban dan dilaporkan korban ke Polsek Percut Seituan. Polisi yang mendapat laporan korban, kemudian menindaklanjuti hingga akhirnya menangkap pelaku dari rumahnya, Selasa (16/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Panit Reskrim Polsek Percut Seituan Ipda Supriadi menjelaskan, Novri beraksi mencuri barang-barang milik korban pada Kamis (11/7) dinihari. Pencurian itu baru disadari korbannya sekira pukul 06.00 WIB.

“Ketika itu, korban bangun dari tidurnya dan terkejut karena jendela kamar tidurnya sudah terbuka dalam keadaan rusak. Korban kemudian memeriksa kamarnya dan ternyata HP merk Nokia dan laptop merk Asus miliknya sudah raib,” terang Supriadi, Rabu (17/7).

Korban yang penasaran, berupaya mencari tahu siapa pelaku yang mencuri di rumahnya. Setelah dicari tahu dan mendengar cerita dari warga sekitar, pelaku akhirnya mengarah kepada Novri.

“Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Berdasarkan laporan itu, anggota kemudian melalukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya dipastikan bahwa pelakunya adalah Novri,” jelas Supriadi.

Petugas kemudian menjemput Novri dari rumahnya dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Percut Seituan. Kepada petugas, Novri pun tak bisa berdalih lagi dan mengakui telah mencuri barang-barang milik korban.

“Pelaku tak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang temannya. Identitas temannya sudah diketahui dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” bebernya.

Kepada polisi, Novri mengaku barang milik korban telah dijualnya. Uang hasil penjualan barang curian telah dihabiskan pelaku untuk bermain warnet.

“Pengakuannya begitu, HP dan laptop korban sudah dijual untuk modal bermain warnet,” pungkasnya. (ris/ala)

Satu Lagi Pembobol Kantor Notaris Ditangkap, Coba Kabur, Pelaku Terpaksa Ditembak

Istimewa DITEMBAK: Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta (tengah) terpaksa ditembak petugas Polsek Medan Helvetia karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Istimewa
DITEMBAK: Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta (tengah) terpaksa ditembak petugas Polsek Medan Helvetia karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.

Adalah Jeriko Situmeang (30) warga Jalan PT Zaitun Toba Permai, Sukadono Kecamatan Sunggal, Deliserdang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Helvetia. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukum selama 1,5 tahun.

Panit I Reskrim Polsek Helvetia Iptu S Sebayang menjelaskan, Jeriko ditangkap dari tempat persembunyiannya di tanah garapan Desa Sukadono, Sunggal. Dia bersembunyi di rumah kos temannya bermarga Sihombing.

“Jeriko ditangkap pada Senin (15/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat bersembunyi di tempat kos kawannya. Penangkapan yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sahat Martua Panggabean (30), warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong Royong, yang sebelumnya telah ditangkap,” ungkap Iptu S Sebayang, Rabu (17/7).

Setelah berhasil membekuk tersangka Jeriko, sebut Sebayang, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi tempat mereka membobol yakni kantor notaris. Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukkan kepada siapa barang hasil curian dijualnnya.

“Ketika tersangka Jeriko diminta menunjukkan penadah laptop hasil curian yang dijual, ternyata mencoba melarikan diri. Petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun tidak diindahkan tersangka,” terangnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa menembak kedua betisnya hingga roboh.

“Tersangka kemudian dibawa anggota ke Rumah Sakit Bhayangkara (Medan) untuk mendapat perawatan. Setelah dirawat dan kondisinya membaik, selanjutnya diboyong ke kantor Polsek Medan Helvetia untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas S Sebayang.

Ditambahkannya, kasus ini masih didalami lagi untuk mengejar pelaku lain berinisial WN dan penadah barang hasil curian.

“Tersangka Jeriko sudah ditahan dan dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas dia.

Sebelumnya, tersangka Sahat ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Gaperta, Rabu (10/7) lalu. Penangkapan Sahat berdasarkan laporan pengaduan Wilfred Siburian (43) yang menjadi korban aksi pencurian, Minggu (7/7) dinihari.

Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta telah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. (ris/ala)

Pembangunan Sky Bridge Belum Dianggarkan, Pengoperasian Tahun Depan

Siregar-Sky-Bridge
Siregar-Sky-Bridge

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengoperasian Sky Bridge (jembatan penyeberangan) dari sisi timur Lapangan Merdeka ke Stasiun Besar Kereta Api yang rencananya akan dioperasikan tahun ini, tampaknya bakal gagal. Sebab, tahun ini belum ada dianggarkan untuk pembangunan Sky Bridge tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.MT mengatakan, di tahun 2019, pihaknya memang belum menganggarkan pembangunan Sky Bridge tersebut. “2019 tidak kita anggarkan karena memang belum ada kepastian dari PT KAI. Jika sekarang PT KAI sudah berkomitmen membuka akses dan memanfaatkannya maka kami pasti akan anggarkan di 2020,” ujarnya.

Benny mengakui, sebenarnya pihaknya sudah menganggarkan pembangunan Sky Bridge itu di tahun 2018, namun tidak jadi ditenderkan karena tidak ada jaminan.

dari PT KAI bahwa akan difungsikan akses masuk ke stasiun oleh mereka. “Kami tidak mau mentenderkan karena dikhawatirkan akan mubazir lagi dan tidak berfungsi,” kata Benny lagi.

Untuk melakukan survei proyek Sky Bridge itu sendiri, Benny menyebutkan akan melakukannya pekan depan. “Untuk Survei kami jadwalkan minggu depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Medan, Irwan Ritonga mengakui, sulit untuk merealisasikan pengoperasian Sky Bridge itu di tahun ini. Sebab, anggaran perbaikannya memang belum dianggarkan di tahun ini. “Ya memang berat, karena kan belum dianggarkan di tahun ini. Kalau misalnya PT KAI sudah komitmen untuk membuka akses itu tentu akan dianggarkan tapi di tahun depan,” kata dia, Rabu (17/7).

Bilapun dioperasikan di tahun ini, lanjut Irwan, maka hanya akan bisa dioperasikan dengan kondisi yang ada saat ini. “Kalaupun harus beroperasi tahun ini tentu ya dengan kondisi saat ini. Kalau harus diperbaiki mana anggarannya? Kan belum dianggarkan. Itu sebabnya kalau Dinas PKPPR bilang akan disurvei minggu depan, ya biar saja dulu disurvei, nanti akan kelihatan apa saja yang harus diperbaiki agar layak dan supaya mereka bisa perhitungkan berapa anggarannya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menyebutkan, sangat mungkin untuk Sky Bridge itu beroperasi di tahun ini. “Kenapa tidak? Kalau cuma untuk perbaikan saya yakin biayanya gak kan begitu besar. Kalau tidak besar kan bisa diajukan di Perubahan APBD (PAPBD) 2019. Kenapa harus nunggu tahun depan? Tahun ini pun bisa. Saya yakin sebelum 2020 bisa beroperasi,” ujar Salman.

Menurut Salman, yang menjadi masalahnya selama ini bukanlah anggaran, melainkan kesepakatan yang tidak pernah ada antara PT KAI dengan Pemko Medan. “Kalau sudah sepakat, ya sudah, kan gak ada halangan lagi. Kalau belum sepakat, maka kita imbau kepada PT KAI segera melakukan komitmen untuk kebaikan bersama” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 2012 membangun jembatan penyeberangan atau Sky Bridge yang menghubungkan sisi timur Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan. Ditargetkan pada akhir 2014, proyek senilai Rp35 miliar tersebut rampung dikerjakan. Namun, setelah berjalan 6 tahun lebih, Sky Bridge tidak kunjung difungsikan atau dipergunakan, bahkan bangunannya mangkrak tak rampung. (map/ila)