24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 5091

Atasi Banjir Kota Medan, Gubsu Monitoring Kinerja 12 Pokja

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BANJIR: Warga melintasi genangan air akibat banjir di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Atasi banjir, Gubsu monitoring kinerja 12 Pokja. tersebut, menyebabkan meluapnya hulu Sungai Deli sehingga merendam ratusan rumah warga dengan ketinggian mencapai satu meter.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BANJIR: Warga melintasi genangan air akibat banjir di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pemangku kepentingan terkait dalam hal penanggulangan banjir di Kota Medan dan sekitarnya, diharapkan saling sinergi pada 12 kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadin

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis mengatakan, ke-12 Pokja tersebut sekarang ini sudah mulai bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

Dikatakannya, setiap OPD terkait nantinya akan terlibat aktif dalam Pokja tersebut. “Pak gubernur akan mengevaluasi langsung kinerja semua OPD yang tergabung dalam Pokja itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (17/7).

Langkah awal dalam penanggulangan banjir Kota Medan dan sekitarnya ini, sekaligus mewujudkan Program Medan Bersih, Berseri dan Bermartabat, sambung Riadil, ialah dengan cara merelokasi warga yang bermukim di daerah pinggiran sungai (DAS).

“Nah, untuk masalah relokasi contohnya, Dinas Tarukim Sumut bersama Dinas Perkim Medan dibantu instansi terkait lainnya mesti berkolaborasi untuk memindahkan warga ke lokasi relokasi yang nantinya disepakati. Saya kira untuk hal ini, Pokja terkait sudah bekerja untuk pendataan,” katanya.

Sementara soal anggaran, mantan kepala Bappeda Sumut ini menyebutkan bersumber dari APBD dan juga APBN. Di mana sebelumnya terungkap, bahwa BWSS II memiliki postur anggaran untuk membantu pembangunan di wilayah Sumut senilai Rp1,9 triliun. Diharapkan dari anggaran yang tersedia itu, bisa dialokasikan mulai tahun ini sampai 2022 mendatang untuk pekerjaan normalisasi sungai.

“Pemprovsu juga pastinya siap membantu dari sisi anggaran untuk mewujudkan Program Medan Bersih, Berseri dan Bermartabat ini. Disamping itu kita harapkan agar Pemko Medan sebagai leading sector, di masing-masing OPD terkait turut mengalokasikan anggaran,” katanya.

Diketahui, adapun ke-12 Pokja yang telah dibentuk tersebut antara lain; Pokja Sosialisasi Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Pelaksana Teknis, Pokja Pengendalian Monitoring dan Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Kebersihan Lingkungan dan Sungai, Pokja Review dan Revitalisasi Kanal Banjir Drainase Perkotaan dan Pemukiman Kota Medan dan sekitarnya, Pokja Mitigasi Banjir Medan dan sekitarnya, Pokja Humas dan Media Center, Pokja Sekretariat, dan Pokja Kelompok Tenaga Ahli.

Diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi tampak tak main-main mewujudkan keinginan agar Kota Medan bebas banjir pada 2022. Pada akhir rapat koordinasi yang sudah kelima kalinya digelar pada Kamis (11/7) lalu di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, ia mendeklarasikan Program Medan Bersih, Berseri dan Bermartabat. (prn/ila)

Berstatus Sengketa di Mabes Polri, PT STTC Menimbun Tanpa Izin

fachril/sumut pos PENIMBUNAN: PT STTC yang melakukan penimbunan tanpa Izin.
Fachril/sumut pos
PENIMBUNAN: PT STTC yang melakukan penimbunan tanpa Izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun berstatus sengketa di Mabes Polri, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) melakukan penimbunan di lahan seluas 3 hektare di Simpan Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Lahan yang masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas penimbunan diduga tanpa izin sudah berlangsung selama seminggu.

Tokoh Masyarakat Belawan, Junaidi Pangaribuan, menegaskan, lahan itu seharusnya stanvas. Artinya, tidak ada kegiatan di lahan tersebut. Karena, statusnya masih bersengketa. Ia menduga, tanah bersengketa tidak akan diterbitkan izin sebelum status sengketanya selesai.

“Ini ada yang aneh, masih sengketa kenapa bisa menimbun. Berarti ini ada yang tidak beres, kita berharap perusahaan mentaati proses sengketa yang masih berlangsung, bukan langsung sesuka hati melakukan penimbunan, apalagi penimbunan itu tidak ada izinnya,” tegasnya.

Harapan pria akrab disapa Masken ini, pihak kecamatan untuk turun ke lapangan melakukan tindakan, karena proses penimbunan yang berlangsung telah menimbulkan abu, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Kalau memang tidak ada izin, penimbunan itu harus dihentikan, jangan dibiarkan. Kita minta camat harus tegas, jangan membeliarkan kegiatan itu terus berjalan,” tegas Masken.

Begitu juga dikatakan Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman. Pria akrab disapa Atan ini menduga pihak kecamatan tutup mata dengan aktivitas di lahan tersebut. Karena, kegiatan itu sudah berlangsung selama seminggu, namum tidak ada tindakan dari pihak kecamatan.

“Jangan karena perusahaan besar, camat diam. Itu sudah jelas sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, abunya berterbangan di jalan menyebabkan polusi udara,” ungkap Atan.

Ditegaskannya, perusahaan STTC tidak memiliki izin Amdal dan Andalalin melaksanakan proyek penimbunan, alasannya lahan itu masih berperkara di Mabes Polri. Ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah atau kecamatan untuk menghentikan kegiatan di lahan tersebut.

“Camat pasti tahu aktivitas itu, tapi jangan tutup mata. Kita bukan tidak mendukung pembangunan di Belawan, tapi harus ikuti proses izin yang ada, jangan sesuka hati dan memberikan dampak buruk di masyarakat,” kata Atan.

Sememtara, Camat Medan Belawan, Ahmad SP dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon dan whatsapp tidak mau menjawab. Terkesan orang nomor satu di Kecamatan Medan Belawan ini tidak peduli. (fac/ila)

Facial, Laser hingga Mencerahkan Wajah Paling Diminati

idris/sumut pos perawatan kecantikan: Salah seorang perempuan sedang melakukan perawatan kecantikan dengan teknik laser di klinik kecantikan Jalan Sekip Medan.
Idris/sumut pos
Perawatan kecantikan: Salah seorang perempuan sedang melakukan perawatan kecantikan dengan teknik laser di klinik kecantikan Jalan Sekip Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penuaan merupakan masalah yang paling banyak dirisaukan kaum hawa. Sebab setiap perempuan ingin awet muda. Mereka kerap diliputi rasa cemas menghadapi gejala penuaan yang datang seiring bertambahnya usia.

Karenanya, perempuan selalu ingin terlihat cantik walaupun usianya tak muda lagi. Bahkan, mereka rela menjaga penampilannya meski harus merogoh kocek yang tidak sedikit untuk mengatasi masalah penuaan. Salah satunya, dengan mengunjungi klinik kecantikan untuk melakukan perawatan wajah maupun kulit.

“Saat ini, perempuan cenderung lebih peduli dengan penampilannya. Soalnya, mereka takut tua dan juga jelek. Makanya, perempuan rajin ke klinik kecantikan walau harus mengeluarkan uang yang lebih demi menjaga penampilannya,” ungkap Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Anti Penuaan Wellness, Estetik dan Regeneratif Indonesia (Perdaweri) Sumut, dr Sukirman MBiomed AAAM kepada Sumut Pos baru-baru ini.

Menurutnya, perempuan di Medan semakin banyak melakukan perawatan di klinik kecantikan. Perawatan kecantikan yang sering dilakukan adalah facial dan laser untuk menghilangkan flek, bekas luka hingga mencerahkan wajah. “Di tempat saya praktik, per hari bisa didatangi sampai tiga orang pasien (perempuan). Kebanyakan, pasien melakukan facial dan laser,” aku Sukirman.

Diutarakan dia, di Sumut kini lebih kurang sudah ada 100 klinik kecantikan. Para pasien rata-rata melakukan berbagai terapi kecantikan, termasuk konsultasi gizi agar tubuh lebih ideal. Namun demikian, apabila dibanding dengan Jakarta, tren perawatan kecantikan di Medan memang tergolong masih jauh dari harapan.

“Masih kalah memang tren di Medan dengan di Jakarta. Kalau dinilai trennya, di Jakarta bisa dinilai 8 sedangkan di Medan masih 2 atau 3. Namun demikian, di Medan memang sudah mulai dan terus berkembang. Bahkan, di Perdaweri (Sumut) anggotanya sudah sampai 300 lebih,” kata dia.

Sukirman mengatakan, jika kulit seorang perempuan mulai keriput ditambah lagi munculnya flek hitam, maka kepercayaan dirinya menurun. Untuk itu, mereka akan selalu berusaha agar keriput dan flek hitam yang ada bisa hilang. Selain itu, perempuan juga paling takut dengan bopeng di wajah akibat jerawat.

“Kalau perempuan datang ke klinik kecantikan, mereka akan berusaha mendorong dokternya mengambil tindakan medis agar wajahnya dapat mulus kembali. Penyebabnya, mungkin saat usai muda berjerawat. Tapi, jerawatnya itu jenis jerawat batu sehingga menimbulkan bekas,” jelasnya.

Dia menambahkan, klinik kecantikan sangat berbeda dengan perawatan yang ada di salon kecantikan. Sebab, pada salon kecantikan para pelanggannya lebih menekankan penggunaan kosmetik. “Kalau kita memakai obat organik, karena kita tidak boleh menggunakan bahan kimia,” paparnya.

Sementara, dr Arya Tjipta (spesialis bedah plastik) yang membuka klinik kecantikan di Jalan Sekip dan Jalan Al Falah menuturkan, klinik kecantikannya menawarkan solusi perawatan kecantikan menyeluruh untuk segala kebutuhan wajah dan tubuh.

Menariknya, untuk melakukan perawatan kecantikan di kliniknya tidak harus merogoh kantong terlalu dalam. Alasannya, karena treatment dibanderol dengan harga yang cukup bersahabat karena sasaran pangsa pasarnya adalah kalangan ekonomi menengah. Namun, masih bisa melakukan perawatan yang ditangani oleh dokter, ahli dan pelayanan profesional di bidangnya.

“Pangsa pasar kita adalah kalangan ekonomi menengah, kita tidak mengambil pasar yang terlalu mahal. Kita lebih mengutamakan edukasi ke masyarakat, karena banyak klinik yang beredar tidak semua masyarakat mendapatkan treatment yang benar dari dokter dan ahlinya. Artinya, kehadiran kita lebih mengutamakan mengedukasi masyarakat,” katanya. (ris/ila)

Taksi Online Wajib Miliki KPS, Berlaku Mulai 22 Juli

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi taksi online yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS), hati-hati ketika akan beroperasi. Pasalnya, mulai 22 Juli ini, bagi taksi online yang tidak mengantongi KPS, akan ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumutn

Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dishub Sumut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan stakeholder lainnya.

Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan Sumut, menghasilkan empat keputusan, yang di antaranya menyetujui perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS) Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3500 unit.

“Jadi nanti armada taksi online itu tidak boleh lebih dari 3.500 unit, setidaknya sampai adanya penetapan kuota baru. Unsur pelaksananya nanti dari Dishub Sumut dan Persatuan Angkutan Sewa Khusus. Waktu yang ditetapkan mulai dari 22 Juli hingga 2 Agustus,” ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).

Selain itu, hasil rapat juga menetapkan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Medan, Binjai dan Deliserdang. Penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69 tahun 2017. Dalam hal ini Pemprov, Pemkab, Pemko, Polri, Organda serta Persatuan ASK dan aplikasi, waktu untuk pelaksanaannya dimulai dari 2 Agustus hingga 2 September. Ketiga, yaitu pemenuhan kuota baru (penambahan kuota izin ASK baru dan penerbitan KPS). Dalam hal ini Dishub Sumut, DPMPTSP dan persatuan ASK yang akan menjadi pelaksana.

“Terakhir, hasil rapatnya juga menyatakan bahwa adanya pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim yakni Dishub Sumut, Dishub Kabupaten/Kota untuk wilayah Mebidang, Polri dan kami dari Organda. Itu Akan dimulai di November nanti,” tegasnya.

Intinya, kata Gomery, pihaknya sangat mendukung Dishub Sumut untuk menertibkan angkutan Online sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah tertuang dalam rapat. “Kita lihatlah, setelah tanggal 2 Agustus nanti apakah masih ada atau tidak angkutan online yang berkeliaran tanpa KPS. Dan kami akan terus pantau apakah jumlahnya lebih dari 3500 unit atau tidak. Kalau ini tetap tidak dipatuhi maka kami pasti akan Stop Operasi sesuai janji kami sejak awal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Medan, Hendrik Ginting menegaskan, Dishub Sumut hanya memberikan tenggang waktu hingga awal November untuk perusahan aplikator membenahi masalah-masalah yang dimaksud.

“Jadi sampai 2 Agustus waktu mereka untuk perpanjangan KPS. Sampai 2 November penetapan kuota baru dan sampai 3 November untuk pemenuhan kuota baru yaitu penambahan kuota bila diperlukan yang harus sesuai dengan kesepakatan terlebih dahulu dan izin ASK baru dan penerbitan KPS,” terang Hendrik Ginting.

Begitu sudah memasuki tahap itu, maka pihak Dishub Sumut akan mengajak pihaknya dan Polri serta Organda untuk melakukan penindakan secara langsung. “Jadi nanti kalau sudah awal November sudah bisa kita tindak semua yang tidak tertib itu. Sekarang masih kita beri toleransi untuk mereka membenahi terlebih dahulu apa-apa saja yang harus dibenahi,” pungkas Hendrik.

Seperti diketahui, pihak Organda Medan telah melakukan protes kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait penegakan Permenhub 118/2018. Berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Selama ini, hal tersebut tidak dipatuhi perusahan aplikator. (map/ila)

Pewarta Polrestabes Lakukan Kegiatan Sosial

istimewa/sumut pos SANTUNI: Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH memberikan santunan kepada anak redaktur yang sakit di RS Mitra Sejati.
Istimewa/sumut pos
SANTUNI: Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH memberikan santunan kepada anak redaktur yang sakit di RS Mitra Sejati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH melakukan kegiatan sosial. Kali ini menjenguk Ahmad Ibnu Nugroho, anak Rijal, redaktur wartawan online di Medan.

Ahmad Ibnu Nugroho (11) yang saat itu dirawat di Ruang Kelas 1 Sakura Kamar 202 Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (12/7) sore. Ahmad Ibnu sudah dua hari dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit lambung dan gejala usus buntu. Pada kesempatan itu, Chairum Lubis SH juga memberikan santunan kepada Ahmad Ibnu yang diterima langsung sang ayah.

“Santunan yang diberikan ini adalah rutinitas yang biasa dilakukan Pewarta Polrestabes bila ada rekan-rekan Pewarta Polrestabes Medan atau pun pihak keluarganya yang tertimpa musibah,” tutur Chairum Lubis. Dalam menjenguk tersebut, Chairum Lubis SH turut didampingi Wakil Ketua Pewarta Polrestabes Khairunnas, Wasekjen Pewarta Dedi Irawandi Lubis, dan sejumlah pengurus lainnya seperti Iswandi dan Suriyanto.

Rijal selaku orangtua dari Ahmad Ibnu yang menerima santunan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Chairum Lubis SH dan rekan-rekan Pewarta Polrestabes Medan. (rel/azw)

Pemilik Tanah dan Bangunan Wajib Bayar PBB

adezulfi/sumut pos SOSIALISASI: Tengku Eswin menyalami warga yang mengikuti Sosialisasi XI Tahun 2019 Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB. di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (30/6).
Adezulfi/sumut pos
SOSIALISASI: Tengku Eswin menyalami warga yang mengikuti Sosialisasi XI Tahun 2019 Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB. di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (30/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST mengingatkan, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan, wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karenanya, dia mengajak masyarakat Kota Medan agar membayar PBB sebelum jatuh tempo yakni 31 Agustus, karena jika lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda.

Hal ini disampaikan Tengku Eswin saat melaksanakan Sosialisasi XI Tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Young Panah Hijau, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (30/6). “Kita minta kepada masyarakat agar membayar PBB tepat waktu, karena jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda,” ungkap Eswin.

Sebab, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Medan dan Kosgoro 1957 Medan ini, dengan pembayaran pajak, berarti berkontribusi terhadap pembangunan. Sehingga, Pemko Medan pun bisa melaksanakan pembang-unan dari pajak yang terkumpul tersebut.

Adapun denda yang diterapkan pemerintah, kata Eswin, paling banyak sebesar 48 persen, namun sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen. Sebab, lanjut politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Tanjung balai pada Pemilu 17 April 2019 tersebut , PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Ditegaskan anggota Komisi II DPRD Medan ini, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali.

Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan. “Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.

Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Eswin, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang. Karena kecendrungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal.

Eswin mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing menda-pat beban PBB yang ringan.Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar.

Bagi masyarakat kurang mampu/miskin, seperi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN jika memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. “Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red),” pungkasnya.

Demikian juga masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB,” terang Eswin. (adz/ila)

Jalan Penghubung 2 Kecamatan Amblas

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS AMBLAS: Pengendara roda empat saat melintasi badan jalan yang menghubungkan Kecamatan Siempat Nempu dengan Siempat Nempu Hilir Dairi, tepatnya di Dusun Lae Sokan Desa Jambur Indonesia.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
AMBLAS: Pengendara roda empat saat melintasi badan jalan yang menghubungkan Kecamatan Siempat Nempu dengan Siempat Nempu Hilir Dairi, tepatnya di Dusun Lae Sokan Desa Jambur Indonesia.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Amblasnya badan jalan penghubung Kecamatan Siempat Nempu dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengendara roda empat.

Kerusakan infrastruktut yang berada di di tiga titik, yakni Dusun Lae Sokan Desa Jambur Indonesia, Dusun Barisan Nauli Desa Sopobutar serta di Dusun Lae Bah-Bah, Desa Lae Luhung Kecamatan Siempat Nempu Hilir, tersebut juga sudah menelan korban.

Salah satunya, mobil rombongan pengantin dari Sibolga yang terjun bebas ke jurang akibat badan jalan amblas.

Hal itu dibenarkan Erikson Manullang (46) warga Dusun Lae Sokan, Desa Jambur Indonesia kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).

Dikatakannya, jalan yang menghubung kan Desa Sopobutar, Jambur Indonesia, Pardamean dengan Desa Sinampang Kecamatan Siempat Nempu, sudah lama amblas.

“Jalan itu akses utama menghubungkan kedua kecamatan itu,” tutur Erikson.

Diungkapkannya, jika kerusakan badan tersebut diawali tingginya curah hujan yang terjadi beberapa bulan lalu, diperparah tidak berfungsinya drainase. Bukan itu saja, lanjut Erikson, buruknya akses itu juga menyulitkan petani mengeluarkan hasil pertanian mereka.

Erikson dan warga lainnya pun berharap, agar pemerintah segera memperbaiki jalan amblas tersebut. Dan para petani tidak mengalami kesulitan mengeluarkan hasil pertaniannya seperti durian, jagung, coklat serta kopi robusta, untuk dipasarkan kepada konsumen.

Menanggapi keluhan warga itu, Camat Siempat Nempu Hilir, Roy Tumanggor mengaku sudah menyurati dan mengusulkan perbaikan badan jalan amblas itu saat Musrembang.

“Sudah diusulkan, dan beberapa waktu lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah melakukan survei ke lokasi, ungkap Roy. (mag-10/han)

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemko Tebingtinggi Gelar Lomba Cipta Menu B2SA

SOPIAN/SUMUT POS BERIKAN: Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar memberikan hadiah kepada pemenang lomba B2SA.
SOPIAN/SUMUT POS
BERIKAN: Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar memberikan hadiah kepada pemenang lomba B2SA.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi diwakili Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, secara resmi membuka lomba cipta menu beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal Tingkat Kota Tebingtinggi tahun 2019 di di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (17/7)

Turut hadir dalam acara ini Kapolres Tebingtinggi diwakili, Ketua DPRD Tebingtinggi diwakili, Danyon B Tebingtinggi diwakili, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten PM Simanjuntak, Wakil Ketua TP PKK Tebingtinggi, para OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.

Sekdakko Marapusuk Siregar dalam sambutannya, lomba yang digelar dalam rangka peringatan hari pangan sedunia ke-39 ini, merupakan momentum mengingatkan bahwa kekuatan setiap negara ditentukan kemampuannya memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakatnya.

“Hari Pangan Sedunia ini juga mengingatkan kembali perwujudan ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan bagi kelanjutan peradaban manusia,” ujarnya.

Dikatakan Marapusuk, lomba cipta menu B2SA bukan untuk mencari pemenang semata, tetapi untuk dapat meningkatkan pengetahuan, memahami dan menciptakan menu beragam bergizi seimbang, aman berbasis sumber daya lokal serta menerapkan kepada keluarga dan masyarakat.

“Pemenang cipta menu B2SA nantinya akan mewakili Kota Tebingtinggi ketingkat Provinsi yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019,”bilangnya. (ian/han)

Si Raja Hutan di Padanglawas Dijebak dengan Kambing

ist DITANGKAP: Harimau Sumatera yang berhasil ditangkap tim gabungan dan warga.
ist
DITANGKAP: Harimau Sumatera yang berhasil ditangkap tim gabungan dan warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keresahan masyarakat di Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas, sedikit terobati, dengan berhasilnya Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, TNI, kepolisian dan warga meringkus seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pada Selasa (16/7) pagi.

Keberhasilan ditangkapnya si raja hutan tersebut, menjadi tontonan warga dan videonya pun viral di medsos.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Hotmauli Sianturi kepada wartawan di Medan, Rabu (17/7) siang, untuk menangkap hewan yang dilindungi tersebut dilakukan penuh kehati-hatian, hingga berhasil ditemukan di Desa Hutabargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.

Untuk menangkap harimau tersebut, tim melakukan jebakan, yakni dengan menyiapkan kandang dengan umpan kambing.

Tim bersama masyarakat kemudian mengevakuasi harimau ke Taman Suaka Margasatwa di Aek Godang, Padang Lawas Utara (Paluta) untuk dilakukan perawatan medis atas luka yang di derita Harimau tersebut. ”Besok kami akan konferensi pers terkait penangkapan harimau ini,” sebut Hotmauli.

Untuk diketahui, sebelumnya keganasan harimau itu terjadi pada Minggu (26/5) malam. Seorang warga Desa Pagaranbira, Kecamatan Sosopan, Faisal (45) mengalami luka parah diterkam harimau.

Sebelumnya, serangan harimau juga terjadi di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas. Kemudian, Abusali Hasibuan (62), ditemukan tewas mengenaskan di areal kebun karet miliknya, Jumat (17/5) dinihari. (gus/han)

444 Kendaraan Pemkab Humbahas Tunggak Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

Slogan taat pajak yang digaungkan pemerintah, ternyata tak didukung oleh Pemkab Humbang Hasundutan. Bagaimana tidak, dari 444 unit kendaraan dinas mereka menunggak pajak. Parahnya lagi, sebanyak 24 unit atas nama Bupati.

Perilaku tidak taat pajak itu diungkap UPT Samsat Badan Pengelolaan Pajak dn Retribusi Daerah (BPPRD) Dolok Sanggul per 31 Maret 2019 pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Rabu (17/7).

Menurut anggota Komisi C DPRD, Marolop Situmorang, tidak taatnya Pemkab Humbang Hasundutan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai tidak mendukung proses pembangunan daerah.

Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan dari Kabupaten daerah.

”Jadi kita akan panggil pihak terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,”ujar Marolop kepada Sumut Pos.

Tidak dibayarnya pajak tersebut, dinilai Marolop merupakan suatu keanehan karena anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas merupakan anggaran rutin yang selalu dianggarkan dalam APBD Pemkab Humbang Hasundutan.

“Jika anggaran ini direalisasikan sebagaimana peruntukkannya, dipastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas,”terangnya.

Terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun yang ditemui usai RDP bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, langsung ngacir ke mobilnya.

Demikian juga Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, enggan memberikan komentar.

”Jangan dulu buat pusing kalian dulu dek,”katanya sambil berlalu.

Untuk diketahui, dari 444 unit kendaraan dinas Pemkab Humbahas, 24 unit atas nama Bupati. Kemudian yang terbanyak atas nama kepemilikan Dinas Kesehatan sebanyak 83 unit yang di antaranya 75 unit kendaraan bermotor dan 8 unit mobil ambulance.

Parahnya lagi, dari sejumlah kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan tersebut, ada yang menunggak sampai 8 tahun. Yakni, sepeda motor dengan nomor polisi BB 2646 DD tanggal akhir pembayaran 28 November 2011 dan BB 2534 D tanggal akhir pajak kendaraan 27 Januari 2011.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Binner Sinaga mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor di dinas yang dipimpinnya.

Padahal, menurut Binner, pembayaran pajak setiap kendaraan dinas sudah dianggarkan di setiap puskesmas.

“Artinya, masing-masing puskesmas lah yang membayar pajak kendaraannya setiap tahun,”kata Binner.

Sebelumnya, Kepala UPT Samsat BPPRD Provinsi Sumatera Utara Dolok Sanggul Tati J Sihombing membenarkan adanya penunggakan pajak di lingkungan Pemkab Humbahas.

“Benar, kita sudah surati,” tulis Tati melalui pesan singkat.

Sayangnya, Tati tidak memperinci besaran jumlah tunggakan pajak oleh Pemkab Hasundutan dikarenakan jaringan aplikasi mereka mengalami kerusakan.

“Jumlahnya belum bisa dihitung karena jaringan aplikasi sedang ada gangguan pak,” katanya. (mag-12/han)