Home Blog Page 5162

Luka Bakar 60 Persen, Dibiarkan Tanpa Opname, Bocah 2,7 Tahun Tewas

LUKA BAKAR: Fathir Arif Siahaan (2,7), warga Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala saat mendapat perawatan sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
LUKA BAKAR: Fathir Arif Siahaan (2,7), warga Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala saat mendapat perawatan sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fathir Arif Siahaan, bocah berusia 2,7 tahun, penduduk Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala, Medan Denai, meninggal dunia diduga akibat korban malapraktik oknum dokter Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah. Bocah itu mengalami luka bakar sekitar 60 persen di tubuhnya, tetapi hanya dikasih resep obat oleh oknum dokter rumah sakit yang berada di Jalan Mandala By Pass.

Arifin Siahaan (36), orangtua almarhum menceritakan, awalnya ia mendapat kabar bahwa Fathir mengalami luka bakar di bagian leher, dada, perut, punggung, tangan dan paha kanan pada Kamis (25/7) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Luka bakar itu akibat terkena kuah panas gulai sayur daun ubi dan labu sewaktu bermain di rumah neneknya, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Mendapat kabar tersebut, Arifin kemudian bergegas pulang ke rumahnya. Namun, sesampai di rumah ternyata anaknya sudah dibawa ke puskesmas. “Pas sampai di rumah, tetangga bilang anak saya dibawa ke puskemas. Itulah saya mau menyusul ke sana, tapi gak lama datang istrin

saya sama keluarga dan tetangga bawa si Fathir lantaran puskemas menolak. Puskesmas menyarankan agar anak saya dibawa ke RSU Muhammadiyah karena paling dekat. Lantas, dibawalah Fathir ke rumah sakit tersebut dengan status pasien umum,” ungkap Arifin bersama istrinya, Putri Rahayu (31) saat ditemui Sumut Pos di rumahnya, Minggu (28/7) siang.

Setibanya di RSU Muhammadiyah, lanjut Arifin, anaknya langsung dibawa ke salah satu ruangan UGD dan diberikan pertolongan oleh dokter yang menanganinya yaitu dokter perempuan berinisial F dan satu lagi dokter laki-laki. Selanjutnya, dia meminta kepada dokter tersebut agar diopname karena melihat kondisi luka bakarnya lumayan parah. Namun, dokter malah menyarankan untuk pulang atau dirawat di rumah.

“Saya sempat minta agar anak saya ini diopname saja, tetapi dokter bilang sudah dikasih obat/salep dan dirawat di rumah. Namun, dibilangnya juga kalau ada apa-apa bawa aja lagi ke rumah sakit ini,” jelas Arifin.

Karena merasa yakin dengan perkataan dokter, dia kemudian membawa anaknya pulang ke rumah. Namun demikian, tetap resah dan khawatir karena anaknya terus-terusan menangis sembari teriak merintih kesakitan. “Saya dan istri begadang semalaman suntuk, karena anak saya nangis terus dan teriak kepanasan. Padahal, sudah dikasih obat dan salep dari resep dokter tersebut. Itulah, menjelang Jumat pagi, (26/7) kondisi si Fathir memburuk,” aku Arifin.

Tak mau ambil risiko, sambung Arifin, ketika hendak berangkat kerja pada pagi hari, dia sempatkan datang ke rumah sakit tersebut dan bertemu dokter laki-laki yang menangani anaknya. Namun lagi-lagi ketika diminta supaya diopname, dokter itu menyarankan dirawat di rumah saja.

“Sudah saya ceritakan kondisi anak saya yang memburuk, tangan dan kakinya dingin serta bibirnya membiru. Selain itu, pandangan matanya tidak seperti anak pada umumnya. Kemudian, muntah-muntah juga. Tapi, respon dokter tersebut biasa saja, dibilangnya tenang bapak enggak usah khawatir dan diberikan resep obat,” kata Arifin mengulangi perkataan dokter.

Namun, karena merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang mulai parah, lanjutnya, ia bersikeras mau pulang mengambil anaknya Fathir agar bisa diopname. Namun, dokter tidak berkenan dengan beberapa alasan. Di antaranya, biaya dan tenaga karena harus capek-capek bawa balik lagi pulang ke rumah.

“Dibilangnya dokter, dia sudah tahu karena memang pertama kali dibawa juga dia yang tangani. Lalu, saya tanya jadi gak apa-apa ini dokter, soalnya saya mau kerja? Kalau memang harus dirawat, maka saya izin tidak bekerja? Dijawabnya, gak apa-apa dan bapak silahkan kerja,” paparnya.

Mendengar jawaban dokter tersebut, Arifin pun tidak begitu khawatir dan membeli resep oba. Arifin kemudian berangkat kerja. Namun, ketika bekerja baru beberapa jam, Arifin gelisah dan memiliki firasat buruk. Lantas, dia menghubungi istrinya untuk menanyakan kondisi anak ketiganya itu.

“Saya hubungi istri saya di rumah menanyakan kondisi si Fathir. Dijawab istri saya, kondisinya semakin parah. Saya bilang sama istri agar membawa anak kami ke rumah sakit tapi rumah sakit yang lain bukan di (RSU) Muhammadiyah. Jadi, dibawa istri ke RS Rizki di Jalan Pancing siang harinya,” beber Arifin.

Saat dibawa ke rumah sakit tersebut, lanjut dia, ternyata pihak RS Rizki menolak dengan alasan tidak ada oksigen. Lantaran peralatan kurang memadai. Selanjutnya berdasarkan inisiatif keluarga maka dibawa ke RSU Haji Medan. “Pas sampai di rumah sakit tersebut (UGD RSU Haji Medan), langsung ditangani dan diperban.

Tapi, dokter yang menanganinya terkejut dan marah-marah, kenapa anak kami ini yang lukanya parah tidak diopname, gak masuk infus? Seharusnya, diopname dulu dan masuk cairan ke tubuhnya. Jadi, yang membuat kondisinya lemah akibat kurang cairan yang masuk ke tubuh,” papar Arifin yang kemudian menyusul ke RSU Haji Medan setelah pulang kerja pada petang hari.

Setelah sempat ditangani serius oleh UGD RSU Haji Medan, lanjut Arifin, namun Allah berkehendak lain. Ternyata, anak ketiganya itu menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 19.30 WIB. “Kami sudah ikhlaskan kepergian Fathir, tapi kami sangat kesalkan dan kecewa penanganan dokter di (UGD RSU) Muhammadiyah.

Kenapa sewaktu kami datang kesana enggak ada diopname? Padahal, sudah kami minta dan desak tapi enggak juga. Makanya, kami berharap masalah yang dialami anak kami ini menjadi pelajaran terhadap dokter di rumah sakit tersebut. Jangan sampai terulang kembali terhadap anak-anak yang lainnya,” harapnya.

Sementara, pihak RSU Muhammadiyah yang coba dikonfirmasi Sumut Pos Minggu (28/7) siang belum berhasil memberi keterangan atau tanggapan. Ketika didatangi ke rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, hanya bertemu perawat yang bertugas di bagian informasi. “Silahkan datang aja besok (hari ini, Ted), kalau sekarang tidak ada pihak manajemen rumah sakit. Kalau dokternya saya tidak tahu ada bertugas atau tidak, karena saya kurang tahu jam mereka bertugas,” ucap perawat yang tak mau menyebutkan identitasnya. (ris/ila)

TKA Wajib Bayar Retribusi Perpanjangan IMTA

istimewa SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (28/7).
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda Nomor 2 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Minggu (28/7).
istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan wajib membayar retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2017 tentang Retribusi Perpajangan IMTA.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi XII tahun 2019 Perda tersebut di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan IV, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (28/7).

Dikatakan Eswin, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

Adapun struktur dan besaran tarif retribusi IMTA sesuai BAB VI ayat (1) kata Eswin, ditetapkan sebesar USD 100 per bulan yang dibayarkan dengan mata uang rupiah berdasarkan atas nilai kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.

Namun dalam Perda yang tediri dari 21 BAB dan 26 pasal ini tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini, juga mencantukan prihal keberatan, seperti yang tertera pada BAB XII pasal 14 ayat (1), wajib retribusi perpanjangan IMTA dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atau Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan.

Namun Anggota Komisi II DPRD Medan ini tetap menekankan, dalam pengajuan keberatan wajib retribusi tetap tidak menunda kewajibannya untuk membayar retribusi perpanjangan IMTA dan pelaksaan penagihan retribusi.

Karena dalam BAB XIV Pasal 18 ayat (1) bagi hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayarkan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Tidak hanya itu, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merupakan keuangan daerah, sebagaimana BAB XX pasal 25 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

”Jadi demi kenyaman para tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Medan harus memenuhi semua ketentuan yang tercantum di dalam Perda No 2 tahun 2017 ini, “imbuh Politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai priode 2019-2024 tersebut. (adz/ila)

Cemarkan Danau Toba, GMKI Desak Pencabutan Izin 5 Perusahaan

UNJUK RASA: Massa GMKI Sumut berunjuk rasa di Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (26/7) siang. Mereka mendesak Gubsu untuk mencabut izin perusahaan pencemar lingkungan Danau Toba.
UNJUK RASA: Massa GMKI Sumut berunjuk rasa di Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (26/7) siang. Mereka mendesak Gubsu untuk mencabut izin perusahaan pencemar lingkungan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumatera Utara, berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut, Jumat (27/7) siang. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin 5 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran di Danau Toba.

Kelima perusahaan yang dituduh GMKI merusak lingkungan Danau Toba, yakni PT Aquafarm Nusantara, PT Allegrindo, PT Japfa, PT Toba Pulp Lestari, dan PT Duma Gorga.

“Saat ini kondisi air Danau Toba sudah semakin buruk dengan pencemaran yang disebabkan perusahaan itu. Data dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, kadar keasaman (PH) air di Danau Toba mengalami peningkatan. Sejak 2008 PH air Danau Toba berada di level 8,2 dalam skala 6-9. Pada 2011, PH air sudah mencapai level 8,5. Tingkat pencemaran lingkungan di Danau Toba sudah dalam kategori berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup,” kata massa dalam orasinya di depan Kantor Gubsu.

Dengan pengawalan aparat keamanan, massa GMKI mengatakan, kerusakan lingkungan di Danau Toba sangat berpengaruh pada perkembangan pariwisata. Meskipun pemerintah getol melakukan pembangunan, pemerintah dituding lupa melakukan proteksi terhadap lingkungan. Buktinya, perusahaan yang diduga merusak masih berdiri kokoh di sana. Dan meskipun wacana kebijakan soal pencabutan izin perusahaan sudah dibahas, namun eksekusinya masih minim.

“Tahun 2014 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Tahun 2016 dibentuk badan khusus. Tapi tidak ada progres soal keadilan lingkungan, keadilan masyarakat, dan keadilan budaya itu belum tercapai,” kata Ketua GMKI Cabang Medan, Hendra Manurung.

Massa yang berorasi selanjuynya menuntut pihak Pemprovsu mau menemui mereka. Namun karena tidak ada juga pejabat yang hadir, massa emosi dan beraksi menggoyang pagar besi. Alhasil pagar megah itu menjadi rusak. Beberapa besinya patah. Logo Pemprovsu yang tersemat di pagar juga jatuh.

Beruntung aparat dapat meredam kericuhan. Pengunjuk rasa pun melanjutkan mimbar umumnya.

Dalam orasinya, GMKI juga menyoroti aktivitas di seputaran Danau Toba yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Antara lain PLTA Lae Renun dan Simalem Resort. “Kami mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bisa menyurati pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” ungkap Hendra.

Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Medan, Piki Pardede, mengungkapkan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pemerintah supaya mencabut izin perusahaan. “Kami menuntut supaya tidak ada izin baru yang diterbitkan. Pemerintah juga harus menghormati dan mengakui masyarakat lokal, serta melindungi hak-hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba,” tegasnya.

Massa meminta bertemu dengan Gubsu Edy untuk membicarakan hal ini. Juga menuntut Pemkab se-kawasan Danau Toba memprioritaskan program revitalisasi lingkungan.

Setelah menunggu lama, perwakilan Pemprovsu akhirnya menemui pendemo. Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman, mengatakan, antara massa dan pemerintah punya niat yang sama. Membangun Danau Toba sebagai destinasi superprioritas yang dicanangkan.

“Diminta atau tidak diminta kami selaku pemerintah daerah akan melakukan pembenahan,” katanya.

Salman juga meminta para mahasiswa menuliskan ide-ide pembangunan Danau Toba dan diserahkan ke Pemprovsu. “Kami menunggu ide-ide dari rekan-rekan sekalian. Tapi saya ingatkan, dalam menyampaikan aspirasi ada banyak caranya. Dan harus dengan cara yang santun. Kami apresiasi unjuk rasa hari ini karena itu adalah hak warga negara,” pungkasnya. (prn)

Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket, 7 Maskapai Bakal Disidang

TEMU PERS: Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU di Medan, Jumat (26/7).
TEMU PERS: Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU di Medan, Jumat (26/7).
bagus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan kartel tiket pesawat domestik. Dalam kasus ini ada tujuh maskapai yang berstatus sebagai terlapor.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, proses persidangan dilakukan setelah serangkaian tahapan di awal sudah selesai dilakukan. Baik penelitian, penyelidikan, hingga tahap pemberkasan.

“Sudah selesai di tahap pemberkasan artinya akan masuk ke persidangan. KPPU tinggal menentukan jadwal persidangan, biasanya dalam waktu dekat,” kata Guntur kepada wartawan di KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/7).

Maskapai yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini masing-masing, Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline. Sedangkan kategori low cost carrier masing-masing Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air.

Masalah tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019. Hal ini melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp 25 miliar.

Setelah pemberkasan masalah tiket selesai, seterusnya KPPU akan memproses masalah kenaikan tarif kargo pesawat. Saat ini, kata Guntur, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan, untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam masalah itu. “Kalau (kargo) itu, belum,” tegas Guntur.

40 Pelaku Usaha di Sumut Tak Patuhi Sanksi

Terkait sanksi yang dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha, ternyata banyak yang tidak kooperatif melaksanakan sanksi tersebut. Bahkan di Sumatra Utara, ada 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi dari KPPU. Padahal, sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan pada pelaku usaha yang menjalankan usaha yang sama dengan penerima sanksi.

Menurut Guntur, ada beberapa kategori pelaku usaha yang tidak menjalankan sanksi yakni berat, sedang dan menengah. “Kali ini kita anggap dalam kategori berat karena tidak ada niat untuk menjalankan putusan. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda,” katanya.

Guntur mengatakan, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali, dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif itu. KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat. “Kita bisa serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini,” katanya.

Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak mengatakan, 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut, bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total denda dari 18 putusan tersebut senilai Rp23,9 miliar.

“Sampai saat ini yang sudah dibayarkan adalah Rp4,16 miliar. Jadi yang belum dibayarkan Rp18,9 miliar. Nah, itu yang tidak kooperatif membayar dendanya. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku usaha memang belum ada niat baik melaksanakan putusan tersebut. Sehingga KPPU Wilayah I akan menunggu 30 hari ke depan apakah pelaku usaha ini akan kooperatif. Jika tidak, ada dua hal yanh bisa dilakukan dari undang-undang yakni bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana dan kedua diminta ke pengadilan untuk dieksekusi.

Adapun beberapa perusahan yang tidak kooperatif ini yakni PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik dan lainnya. (gus)

Calhaj Asal Palas Wafat di Tanah Suci

sutan siregar/sumut pos DIPERIKSA: Seorang calhaj menjalani pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Medan, Senin (22/7) lalu. Hingga kemarin, 2 calhaj Sumut wafat di Tanah Suci. SeoPSeERIKDSSeorang calhaj menjalani pemeriksaan kesehatan di di Asrama Haji Medan, Senin (22/7) lalu.
DIPERIKSA: Seorang calhaj menjalani pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Medan, Senin (22/7) lalu. Hingga kemarin, 2 calhaj Sumut wafat di Tanah Suci. SeoPSeERIKDSSeorang calhaj menjalani pemeriksaan kesehatan di di Asrama Haji Medan, Senin (22/7) lalu.
sutan siregar/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi jamaah calon haji Embarkasi Medan wafat di Tanah Suci, Makkah. Rahamat Nasution (65), warga Bonan Dolok-Sosa Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padanglawas (Palas), yang tergabung dalam Kloter 6, meninggal karena di diagnosa sakit jantung (curculatory desease), di Pemondokan, Rabu (24/7).

“Almarhum berasal dari Kloter 6, dan telah di makamkan di sana (Arab Saudi),” kata Humas Embarkasi Medan, Abdul Azhim kepada wartawan, Jumat (26/7) sore.

Dengan demikian katanya, calhaj asal Embarkasi Medan yang wafat di Tanah Suci, bertambah menjadi dua orang. “Mari kita doakan almarhum di sana, agar amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ajaknya.

Selain itu, satu calhaj kloter 8 asal Kota Medan, Syaripuddin bin Chaidir juga wafat di sebelum berangkat ke Tanah Suci. Almarhum sempat mendapatkan penanganan medis di RS Haji Medan, pada Sabtu (20/7) lalu. “Almarhum meninggal karena diagnosa mengalami sakit pernapasan, dan sudah di kebumikan di Medan,” sebut Azhim.

Azhim menambahkan, saat ini terdapat dua calhaj yang mendapatkan perawatan di RS Arab Saudi. Kedua calhaj tersebut masing-masing, Jamaluddin bin Bandari asal kloter 2 Kabupaten Langkat, dirawat di RS Al Noer, Makkah. Muhammad Usnan Silalahi asal kloter 3 Kabupaten Asahan, dirawat di RS King Faisal, Makkah. “Sedangkan 14 orang jamaah kloter 14 asal Kota Medan, Binjai, Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu dan Asahan di rujuk ke RS Haji Medan dan RS Mitra Sejati,” urainya.

Ke 14 calhaj tersebut, kini masih menunggu penanganan medis, sebelum di berangkatkan ke Tanah Suci. “Namun baru dua jamaah atas nama Suprayetno (58) dan Hanizar Sari (52) yang dipastikan di tunda keberangkatannya,” pungkas Azhim.

Diketahui, kloter 14 yang berjumlah 391 calhaj, akan di lepas dari Asrama Haji ke Bandara Kualanamu menuju Jeddah, Jumat (26/7) malam. (man)

Jaga Rekor Tandang, Babel UTD vs PSMS

SELEBRASI Kapten PSMS Medan Legimin Raharjo selebrasi bersama rekannya di Stadion Teladan Medan. PSMS diharapkan mampu menjaga rekor tandangnya saat dijamu Babel United, Minggu (28/7) sore.
SELEBRASI Kapten PSMS Medan Legimin Raharjo selebrasi bersama rekannya di Stadion Teladan Medan. PSMS diharapkan mampu menjaga rekor tandangnya saat dijamu Babel United, Minggu (28/7) sore.

Sejauh ini PSMS belum terkalahkan saat bertandang ke markas lawan dalan lanjutan Liga 2 musim 2019. Rekor tersebut akan dipertaruhkan saat Ayam Kinantan bertamu ke markas Aceh Babel United di Stadion Depati Amir, Pangkalpinang, Minggu (28/7).

Dari tiga laga tandang yang sudah dilakoni, PSMS meraih dua kemenangan dan sekali imbang. Pada laga tandang terakhir, Ayam Kinantan bermain imbang tanpa gol dengan PSCS Cilacap.

Rekor tersebut ingin dipertahankan di kandang Babel United. “Kita datang ke Bangka dengan misi tidak kalah. Kita membidik satu poin,” ujar pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning ketika dihubungi, Jumat (26/7).

Gurning mengaku belum mengetahui kekuatan Babel United. Namun, berdasarkan rekor kandang, Gurning menilai Babel merupakan tim yang sulit ditaklukkan di rumah sendiri. “Mereka cukup bagus saat main di kandang. Sepertinya mereka belum pernah kalah di kandang. Jadi dapat poin cukup bagus bagi kita,” tambah Gurning.

Pelatih berusia 61 tahun ini memprediksi, Babel United sudah menyiapkan strategi untuk menghadang PSMS. “Saya yakin tuan rumah akan ngotot. Tentu kita akan mewaspadai kekuatan mereka,” tambahnya.

PSMS belum bisa tampil dengan kekuatan penuh pada pertandingan ini. Ayam Kinantan memboyong 18 pemain ke Bangka minus Natanael Siringo-ringo, Syaiful Ramadan dan Al Hadji. Natanael masih seleksi Timnas U-22, Syaiful terkena akumulasi dan Al Hadji belum fit. “Absennya Natanael dan Syaiful memang berpengaruh. Tapi kita sudah menyiapkan penggantinya. Formasi tidak berbeda jauh seperti saat melawan Persita,” tambahnya.

Gurning sedikit tenang karena di lini tengah sudah bisa menurunkan Aidun Sastra Utami. Aidun bakal kembali bertandem dengan Legimin Rahardjo sebagai pengatur serangan.

Sementara Babel United tidak tinggal diam. Tim yang merger dari Aceh itu membidik kemenangan di kandang. “Melawan PSMS merupakan motivasi tersendiri. Mereka memiliki sejarah, jadi akan berarti jika mampu mengalahkan PSMS,” tegas pelatih Babel United, I Putu Gede.

Putu Gede optimis karena timnya sedang dalam tren bagus. Mereka tidak terkalahkan dalam empat pertandingan terakhir. (dek)

Divonis 7 Tahun Penjara, Pemberhentian Remigo Tunggu Inkrah

SAKSI Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu menjadi saksi untuk terdakwa Rizal Effendi Padang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).
SIDANG: Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7).
sutan siregar/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memproses pemberhentian Remigo Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat, jika sudah mendapat salinan putusan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

“Semasa diproses hukum, dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Nanti setelah putusannya inkrah, dia diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh gubernur tanpa melalui DPRD,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menjawab Sumut Pos, Jumat (26/7).

Pemprovsu masih akan menunggu apakah ada permohonan banding dari Remigo setelah putusan vonis kurungan penjara tujuh tahun yang diterimanya, Kamis (26/7). “Kalau nanti tidak bandingn

kami minta salinannya ke pengadilan, baru kita usulkan untuk pemberhentiannya. Itu dulu tahap awalnya,” katanya.

Mengenai usulan pengganti kepala daerah di Pakpak Bharat, pihaknya akan melihat situasi yang berkembang. Juga menunggu apakah dalam waktu dekat ada usulan dari DPRD setempat.

“Kalau dalam waktu dekat DPRD Pakpak mengusulkan wakil, maka wakilnya menjadi penggantinya. Namun kalau tidak ada (pengusulan) sampai batas waktu yang ditentukan, artinya kosong dua-dua, maka penjabat (Pj) bupati yang sekarang masih melanjutkan tugasnya. Itupun sampai nanti batas yang ditentukan,” katanya.

Untuk diketahui, kepala daerah yang tersangkut hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat 1 yang dimaksud berbunyi: kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan. (prn)

Senin, Jokowi Tinjau Danau Toba

FILE TINJAU: Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berada di kawasan Danau Toba, beberapa waktu lalu.
TINJAU: Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berada di kawasan Danau Toba, beberapa waktu lalu.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meninjau beberapa titik pelaksanaan pekerjaan pembangunan bersumber dari APBN di Kabupaten Samosir, pada Senin (29/7) hingga Rabu (31/7) mendatang. Kunjungan ini merupakan bagian dari 4 destinasi wisata super prioritas yang ditinjau Presiden, yaitu Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, dan Borobudur.

Dijadwalkan, Presiden akan tiba di Kabupaten Samosir, Senin (29/7) malam sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya akan menginap di kawasan Tuktuk, Kecamatan Simanindo. “Tapi, rencana kunjungan kerja Presiden ke Danau Toba itu, kami sedang menunggu konfirmasi finalnya,” kata Guntur Sakti, Kepala Biro Komunikasi Publik di Kementerian Pariwisata RI, Jumat (26/7)n

Kata Guntur Sakti, kali ini Presiden Joko Widodo ingin memastikan ke 4 destinasi ini harus menjadi destinasi kelas dunia dan akselerasi pembangununannya harus selesai tahun 2020 dengan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon melalui Whatsapp kepada media mengungkapkan, ia baru saja mengikuti undangan rapat koordinasi persiapan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Danau Toba pada 29-31 Juli 2019 nanti bersama Kepala Sekretariat Presiden, Jumat (26/7). Disebutnya, rapat itu dipimpin Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono dan dihadiri Bupati Samosir, Bupati Taput, Bupati Humbahas dan perwakilan Pemkab Tobasa beserta stakeholder lainnya yakni Kemenko Maritim, Perhubungan, PUPR, Kementerian Pariwisata dan TNI-POLRI.

“Rencana Pak Presiden akan bermalam di Samosir, serta mengunjungi beberapa destinasi wisata yang akan dikembangkan di Kabupaten Samosir. Serta melihat perkembangan pembangunan beberapa proyek nasional yang ada di Samosir. Semoga Samosir semakin maju… We Love Danau Toba, We Love Samosir,” demikian tulis Rapidin dalam pesan Whatsapp-nya dari Jakarta.

Selain ke Samosir, Presiden Jokowi juga akan menyinggahi Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Hal itu dikatakan Sekdakab Humbahas,Tonny Sihombing, Jumat (26/7).

Menurut Tonny, rombongan Presiden dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Kerja, Direktur BODT akan berkunjung ke objek wisata panorama alam di Sipinsur, Kecamatan Paranginan. “Masih menunggu jadwal resmi dari pihak protokoler ke Presidenan, agar terkonfirmasi dengan jelas,” sebutnya.

Sembari menunggu jadwal protokoler kunjungan resmi, papar Tonny, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan di beberapa titik lokasi untuk menyesuaikan rundown kunjungan presiden yang resmi.

Dipromosikan ke 160 Juta Pengguna Grab se-Asia Tenggara

Untuk mengembangkan destinasi wisata Danau Toba, Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan dukungan sepenuhnya dengan memberikan promosi kepada 160 juta penggunanya di Asia Tenggara. “Yang kami akan lakukan tentunya membantu pemasarannya untuk akses kepada jutaan pengguna Grab seluruh Asia Tenggara, ada 160 juta yang sudah unduh aplikasi kita,” kata Ridzki.

Ridzki mengungkapkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Grab untuk berperan aktif karena mempunyai banyak teknologi untuk mendukung pariwisata di Danau Toba. “Tentunya kita bersedia,” ujar dia.

Grab untuk mendukung pengembangan destinasi wisata prioritas Danau Toba telah mempunyai layanan penyewaan mobil untuk menuju ke sana, dan pada aplikasinya saat ini juga sudah ada pemesanan hotel di sekitar tujuan. “Kami mempunyai teknologi yang kita sebut grab car rent tadi yang sewa mobil beberapa hari di situ. Lalu di dalam aplikasi kita sudah ada pemesanan hotel,” ucap Ridzki.

Kemudian Ridzki juga akan memberikan paket wisata yang menarik yang ingin pergi ke Danau Toba sebagai bentuk dukungannya. Seperti memberikan gabungan paket transportasi dan penginapan. “Kemudian nanti mendukung promosi, destinasi-destinasi wisata di sana juga. Kami bisa paketkan dengan program hotel atau grab car rent untuk bisa membantu program tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ridzki, Grab sudah hadir di Sumatera Utara di beberapa kabupaten/kota yakni, Silangit, Balige,Tarutung, dan Siantar. Sehingga ini dinilai sebagai kesiapannya untuk wilayah Danau Toba.

Program destinasi prioritas Danau Toba akan menjadi percontohan untuk empat tujuan lainnya seperti ada Candi Borobudur ; Jawa Tengah, Mandalika ; Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo; Nusa Tenggara Timur dan Manado ; Sulawesi Utara.

Promosi Danau Toba ini juga akan semakin mendunia dengan dibukanya rute Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menuju Bandara Internasional London Heathrow oleh Garuda Indonesia. Dengan dibukanya rute ini, berpotensi mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke kawasan Danau Toba sebagai destinasi unggulan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Dengan dibukanya rute tersebut, kini Kota London telah terhubung dengan dua kota besar di Indonesia yaitu Kota Medan dan Denpasar yang ada di Pulau Bali,” kata Regional CEO Sumatera Region Garuda Indonesia, Berthon Hutapea di Medan.

Ia mengatakan, rute tersebut merupakan bentuk dukungan untuk mengembangkan wisata yang ada di Sumatera Utara, khususnya kawasan Danau Toba di Kabupaten Samosir. Ditargetkan jumlah wisatawan asal Inggris dapat meningkat karena perjalanan langsung ke wilayah Sumatera Utara.

Dibukanya rute Medan-London untuk mendukung program pemerintah yang telah ditetapkan Presiden Jokowi bahwa Danau Toba adalah 1 dari 10 destinasi wisata unggulan yang dikembangkan untuk wisatawan asing.

Selain itu dipilihnya Bandara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II dikarenakan bandara tersebut merupakan hub penerbangan terpadat yang berada di wilayah Indonesia bagian barat.

Rute ini membuat wisatawan maupun calon penumpang yang akan bepergian ke London dipastikan akan transit melalui Bandara Internasional Kualanamu, walaupun berangkat dari Denpasar maupun Jakarta.

Untuk penerbangan dari Medan ke London maupun sebaliknya, Garuda Indonesia menyiapkan 222 kursi penumpang dengan dua jenis kelas yaitu ekonomi dan bisnis. (bbs/adz)

Jembatan Sicanang Dibangun Awal Oktober

fachril/sumut pos JEMBATAN: Pembangunan jembatan Sicanang yang masih terbengkalai.
JEMBATAN: Pembangunan jembatan Sicanang yang masih terbengkalai.
Fachril/sumut pos

Sejak terputus beberapa waktu yang lalu, jembatan Sicanang Belawan hingga kini masih belum dibangun. Akibatnya, warga di daerah tersebut terus mengeluhkan akses yang terputus tersebut. Rencananya, Jembatan Sicanang dibangun pada awal Oktober mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Anshari menjelaskan, bahwa proses pembangunan jembatan itu hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian desain. “Masih didesain oleh konsultan, kabarnya gak laman

lagi akan selesai,” ucap Isa Anshari kepada Sumut Pos, Kamis (25/7).

Isa menjelaskan, pihaknya telah menargetkan pembangunan jembatan itu pada Oktober mendatang. “Target kami dibangun September ini, paling lama awal Oktober. Semakin cepat desainnya selesai, semakin cepat pula proses pengerjaannya. Tetapi kita tidak bisa mendesak juga, biar mereka menyelesaikan desainnya dengan sebaik mungkin,” ujarnya.

Isa juga membenarkan, bahwa dalam proyek jembatan yang merupakan akses penghubung satu-satunya bagi warna kelurahan Sicanang, Medan Belawan itu, sumber dananya berasal dari APBD tahun 2019.

“Iya, anggarannya sebesar Rp13 miliar. Kita harapkan jembatan itu bisa dibangun secepat mungkin, tapi tidak mengesampingkan proses pengerjaannya agar menghasilkan jembatan yang berkualitas. Ukurannya juga akan bertambah dari yang sebelumnya, dari 26 meter menjadi 36 meter,” terangnya.

Seperti diketahui, sejak terputus pada tahun 2015, Jembatan Sicanang tercatat telah mengalami pembangunan sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tahun 2017 dan sekali pada tahun 2018. Namun, ketiga proyek Pemko Medan ini belum juga bisa menghasikan jembatan yang layak dan kokoh bagi penggunanya.

Tahun ini, Pemko Medan melalui Dinas PU kembali menganggarkan APBD tahun 2019 untuk membangun kembali jembatan Sicanang. Harapannya, Dinas PU mampu membangun jembatan Sicanang dengan kokoh, tidak seperti proyek pembangunan jembatan Sicanang seperti yang lalu-lalu.(map/ila)

Pascaoperasi Pemisahan Adam dan Malik, Keduanya Sudah Bisa Minum Susu

istimewa/sumut pos PEMULIHAN: Kondisi salah satu bayi dempet perut pascaoperasi pemisahan oleh RSU H P Adam Malik.
PEMULIHAN: Kondisi salah satu bayi dempet perut pascaoperasi pemisahan oleh RSU H P Adam Malik.
istimewa/sumut pos

Pascaoperasi pemisahan bayi kembar siam dempet perut, Adam dan Malik Selasa (23/7) kemarin, bayi asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Medan. Perlu dua minggu bahkan sampai 1 bulan untuk pemulihann

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjutak mengatakan, kondisi kedua bayi tersebut kini mulai membaik. Tak ada gangguan serius yang terjadi di tubuh keduanya pascaoperasi.

“Kondisinya keduanya sudah mulai membaik. Tidak ada gangguan serius. Sekarang sudah mulai minum susu secara oral, dengan menggunakan dot langsung dari mulut,” ungkap Rosa, Jumat (26/7).

Menurutnya, tim dokter terus memantau kondisi kedua bayi itu. Bahkan untuk saat ini keduanya ditempatkan bersama. “Mereka juga sudah ditempatkan 1 tempat tidur. Luka bekas operasinya juga sekarang terus mengering dan tidak ada kendala,” papar Rosa.

Diberitakan sebelumnya, operasi pemisahan kedua bayi oleh tim medis RSUP Haji Adam Malik terhadap Adam dan Malik berjalan sukses dan lancar.

Salah satu tim dokter operasi pemisahan bayi kembar siam, dr Erjan Fikri MKed SpB (K) menyampaikan, operasi pemisahan berlangsung sekitar lima jam lamanya. Operasi ini sendiri mulai dilaksanakan sejak pukul 07.00 WIB ini berhasil dituntaskan sekitar pukul 12.00 WIB. (dvs/ila)